Category: Kompas.com Nasional

  • Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

    Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil

    Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
    Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota
    Polri
    aktif di jabatan sipil.
    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
    “Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
    Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur
    polisi
    dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
    “Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
    Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
    Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI

    Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI

    Jokowi Segera Turun Gunung Menangkan PSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut akan turun gunung untuk memenangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilu 2029 mendatang.
    PSI
    membeberkan,
    Jokowi
    telah berjanji segera membantu perjuangan partai berlambang gajah itu.
    Akan tetapi, PSI meminta ayah dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ini untuk fokus beristirahat terlebih dahulu supaya bisa memulihkan kondisi kesehatannya 100 persen kembali.
    Sebab, mereka menilai, pertarungan yang sesungguhnya baru akan terjadi di tahun 2027, 2028, dan 2029.
    Bahkan, ketika Jokowi sudah turun gunung nanti, PSI pede akan terjadi badai politik, di mana kader partai pemenang pun rela pindah ke PSI.
    Ketua Harian PSI
    Ahmad Ali
    mengatakan, Jokowi telah berjanji akan berjuang memenangkan PSI di
    Pemilu 2029
    . Ia menyebut, Jokowi akan turun ke lapangan dan ikut bertempur bersama PSI.
    Ali menyampaikan ini saat Pra Rakerwil Seluruh Kader PSI Se-Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    “Pak Jokowi sudah berjanji pada saya, insya Allah beliau akan totalitas berjuang bersama-sama, akan tempur, turun ke lapangan, berjuang bersama-sama membersamai kita untuk memenangkan PSI,” ujar Ali.
    Hanya saja, Ali menyebut PSI meminta Jokowi untuk lebih banyak beristirahat saat ini.
    “Hari ini beliau kami minta untuk lebih banyak istirahat, memulihkan supaya kondisinya fit 100 persen. Sehingga nanti 2027 beliau kembali prima seperti biasa. Dan beliau saya mewakili betul efek Jokowi itu masih sangat kuat di Indonesia,” jelasnya.
    Ali pun mengungkit PSI yang menjadikan Jokowi sebagai patron. Ia menegaskan, PSI menjadikan Jokowi sebagai patron lantaran dirinya merupakan mantan presiden, bukan karena ayah ketum PSI.
    Menurutnya, Jokowi hanyalah orang yang berasal dari kampung, yang juga bukan keturunan raja.
    “Kalau kemudian kita perhatikan tagline PSI partai super terbuka, dan kemudian menjadikan Pak Jokowi sebagai patron, bukan karena dia presiden, bukan karena beliau mantan presiden,” jelas Ali.
    “Tapi beliau adalah sebagai simbol, penyemangat, beliau adalah kita, kita orang kampung, kita orang desa. Bahwa dia terlahir dari kampung, dia bukan lahir dari keturunan raja, dia bukan ningrat, beliau bukan dari keturunan orang kaya,” sambungnya.
    Meski Jokowi berasal dari rakyat biasa, klaim Ali, tapi dia bisa menjadi Presiden RI karena kejujurannya.
    “Beliau rakyat biasa. Tapi dengan kejujuran, moralitas, integritas, mengantar beliau menjadi Presiden Republik Indonesia. Tidak ada pemimpin di negeri ini yang memiliki pengalaman seperti beliau, mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden,” imbuh Ali.

    Ali pun heran dengan publik yang tidak pernah memusingkan mantan presiden lain yang saat ini terang-terangan sibuk berpolitik.
    Ia meminta publik untuk tidak menutup mata kepada mantan presiden yang sampai saat ini masih belum mau melepaskan jabatan dari partainya masing-masing.
    Diketahui, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, sementara Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
    “Sudah waktunya bangsa ini juga berlaku adil. Ya kalau banyak orang mengatakan jangan melawan lupa, ya juga waktunya jangan kita menutup mata. Hari ini di depan mata kita ada beberapa mantan kepala negara yang masih asyik-asyik saja di partai politik, dan bahkan mendirikan partai politik. Dan sampai hari ini belum mau melepaskan jabatan-jabatan itu. Kok tidak direpotin, tidak dipusingkan gitu lho?” ujar Ali.
    Ali mengatakan, jika Jokowi ingin membantu PSI, maka itu adalah hak politiknya, sehingga mereka tak perlu mempersalahkan keputusannya.
    Mantan politikus Partai Nasdem itu pun bingung dengan orang-orang yang takut ketika Jokowi terjun di dunia politik lagi setelah selesai menjabat presiden.
    “Cawe-cawe, apa sih cawe-cawe itu? Hari ini kalau kita mau jujur, jangankan anak Presiden. Coba cek di seluruh Indonesia, ada berapa sih anak gubernur yang jadi kepala daerah? Ada berapa sih anak bupati yang jadi bupati itu sendiri? Ini kan adalah faktanya,” jelasnya.
    “Cuma karena kemudian Pak Jokowi ini menjadi sesuatu yang kemudian terlalu luar biasa, dan kemudian orang pada ketakutan, sehingga apa pun yang dilakukan selalu menjadi sorotan kamera,” sambung Ali.
    Maka dari itu, kata Ali, PSI berharap besar pada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi mereka banyak teladan. Salah satunya, pernyataan Presiden Prabowo ketika meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu yang meminta agar pemimpin terdahulu tidak boleh dijelek-jelekkan.
    “Termasuk teladan bagaimana selalu dia berpesan untuk kita menghormati para pemimpin terdahulu, bagaimana kejujurannya selalu mengatakan bahwa dia selalu ingin dipecah belah dengan Pak Jokowi, tapi dia selalu berpesan bahwa, ‘janganlah, jangan pemimpin itu ketika dia berkuasa dipuja-puji, setelah tidak berkuasa dikuyuk-kuyuk’,” paparnya.
    Sementara itu, dalam Kongres PSI di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Sabtu (19/7/2025) lalu, Jokowi sudah mengungkapkan ingin mendukung PSI.
    Jokowi menyatakan dukungan penuhnya terhadap PSI di bawah kepemimpinan baru Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsunya.
    Ia berharap PSI mampu tampil sebagai partai yang tak hanya cerdas dan bijak, tetapi juga kuat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
    “Oleh sebab itu, saya akan
    full
    mendukung PSI,” tegas Jokowi disambut tepuk tangan dan teriakan para kader PSI.
    Jokowi juga menyampaikan keyakinannya bahwa PSI akan tumbuh menjadi partai besar dan kuat di masa depan. Namun, ia mengingatkan hal ini tidak bisa buru-buru dan memerlukan proses.
    “Saya masuk tadi memberikan
    feeling
    kepada saya, bahwa auranya PSI-nya akan menjadi partai kuat dan partai besar. Tapi, jangan tergesa-gesa, ada
    step-step
    -nya,” katanya.
    Menurut dia, momentum tersebut bukan di Pemilu 2029, melainkan akan mulai terlihat pada tahun 2034.
    “Belum di 2029.
    Feeling
    saya akan mulai di 2034,” ujar Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo

    KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo

    KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
    Selain mobil, penyidik juga mengamankan
    jam tangan
    mewah dan puluhan sepeda berbagai merek. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau
    gratifikasi
    di lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Ponorogo
    .
    “Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
    Selain rumah Yunus, lokasi lain yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
    Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
    “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.
    Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
    Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
    Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
    Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
    Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo

    Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo

    Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian penting dari kontribusi BPJPH dalam mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto. 
    Menurutnya,
    sertifikasi halal
    tidak hanya memastikan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong produktivitas, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    Haikal Hasan menyampaikan bahwa semakin banyak produk Indonesia yang tersertifikasi halal akan menciptakan efek berlapis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
    “Ketika lebih banyak produk Indonesia bersertifikat halal, maka rantai nilai ekonomi umat menguat, daya saing industri meningkat, dan kesejahteraan UMKM terangkat. Inilah kontribusi konkret
    BPJPH
    dalam mendukung agenda besar
    pembangunan nasional
    ,” tegas Haikal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
    Ia menambahkan, sertifikasi halal memperkuat kepercayaan pasar, membuka akses produk-produk UMKM ke jaringan pasar halal global, sekaligus meningkatkan standar kualitas produk dalam negeri.
    Proses tersebut, menurut Haikal, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi
    Presiden Prabowo
    yang menekankan peningkatan produktivitas nasional dan penguatan struktur ekonomi rakyat.
    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk memastikan layanan jaminan produk halal semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
    Program percepatan sertifikasi halal juga diarahkan agar manfaatnya merata hingga ke pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh provinsi.
    “Penguatan ekosistem halal bukan hanya isu regulasi, melainkan agenda besar pemberdayaan ekonomi. BPJPH akan terus memastikan bahwa setiap produsen, terutama UMKM, mendapatkan kemudahan untuk naik kelas melalui sertifikasi halal,” tutur Haikal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSI Datangi Ponpes di Ciamis, Ingin Jadi Parpol yang Dekat Nilai Agama dan Etika

    PSI Datangi Ponpes di Ciamis, Ingin Jadi Parpol yang Dekat Nilai Agama dan Etika

    PSI Datangi Ponpes di Ciamis, Ingin Jadi Parpol yang Dekat Nilai Agama dan Etika
    Tim Redaksi
    CIAMIS, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali bersama jajaran pengurus DPP dan DPW PSI Jawa Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah kiai dan tokoh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ciamis.
    Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan
    PSI
    kepada para ulama yang selama ini menjadi pilar moral dan spiritual bagi masyarakat.
    Dalam pertemuan tersebut,
    Ahmad Ali
    menyampaikan bahwa PSI ingin memastikan langkah politiknya tetap berada pada jalur yang baik, santun, dan membawa kemaslahatan.
    “Kami hadir ke
    Ciamis
    untuk bersilaturahmi dan memohon doa para kiai. PSI ingin membangun organisasi politik yang kuat, tapi tetap dekat dengan nilai-nilai agama, etika, dan kearifan lokal,” ujar Ali saat ditemui di Ponpes Anharul Ulum, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).
    Ali menyampaikan, proses konsolidasi PSI di Jawa Barat dan seluruh Indonesia tidak hanya sebatas penguatan struktur.
    Melainkan juga memperkuat landasan moral dan spiritual agar seluruh kader tetap rendah hati, berintegritas, dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
    “Penguatan jaringan partai harus berjalan beriringan dengan penguatan akhlak. Kami memohon berkah dan bimbingan dari para kyai agar langkah PSI selalu membawa manfaat dan dijauhkan dari niat-niat yang tidak baik,” tutur Ali.
    Ali mengklaim, para kiai yang ditemui di ponpes itu memberikan sambutan positif atas silaturahmi tersebut.
    Mereka juga mendoakan agar PSI dapat menjalankan amanah politik secara bersih dan membawa kebaikan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
    Lalu, Ali membeberkan bahwa kunjungan ke ponpes Ciamis ini menunjukkan komitmen PSI untuk tidak menjauh dari agama dan nilai-nilai keislaman, sekaligus menegaskan bahwa politik dapat dijalankan dengan cara yang santun, penuh hormat, dan mengedepankan persatuan.
    “PSI ingin menjadi partai yang modern, tapi tetap menghormati nilai-nilai agama dan tradisi yang hidup di masyarakat. Silaturahmi ini adalah bagian dari perjalanan kami untuk merawat kedekatan itu,” imbuh Ali.
    Sementara itu, pengasuh Ponpes Anharul Ulum KH Aminuddin menyebut PSI ingin tampil beda. Aminuddin membeberkan bahwa Ali sempat berseloroh bahwa kepanjangan dari PSI adalah Partai Solidaritas Islam.
    “PSI tampil beda. Seloroh beliau Partai Solidaritas Islam. Saya bilang dengan banyak silaturahim, banyak barokah, janji Rasul tidak akan bohong. Banyak rizki dengan berbagi. Dan politik bagian dari ibadah,” kata Aminuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap

    Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap

    Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap
    Tim Redaksi
    CIAMIS, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menegaskan bahwa partainya siap menghadapi berapa pun
    parliamentary threshold
    atau ambang batas parlemen yang diatur untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
    Jika mantan partainya,
    Nasdem
    meminta
    parliamentary threshold
    naik jadi 7 persen,
    PSI
    siap meladeni, bahkan jika 8 persen sekalipun.
    Sebab, PSI didesain menjadi partai pemenang.
    “Sebagai partai politik, sebagai partai yang disiapkan untuk menjadi pemenang, kami pun tentunya tidak punya pilihan lain. Ketika partai-partai yang hari ini sedang berkuasa di
    Parlemen
    , menentukan atau memutuskan, kebijakan yang menurut mereka, akan menghalangi partai-partai baru, untuk kemudian lolos di Parlemen, kami juga tidak keberatan,” ujar Ali di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).
    “8 persen pun bagi kami itu suatu hal yang mengembirakan juga. Kami siap untuk di semua medan pertarungan, karena memang kami hadir di 2029 ini sebagai partai yang tidak didesain sebagai penggembiraan, tapi Insyaallah PSI, ini di 2029 kami desain sebagai partai pemenang,” sambungnya.
    Ali mengatakan, PSI sadar betul bahwa mereka hanyalah partai baru. Selain itu, PSI juga tidak punya kuasa politik karena tidak lolos ke DPR pada 2024 kemarin
    Dengan begitu, Ali menegaskan, PSI hanya bisa menyiapkan diri untuk lolos sebagai partai parlemen.
    “Ya caranya karena kami bukan penguasa politik, karena kami tidak punya orang di DPR, maka yang kami bisa lakukan adalah, menyiapkan diri sebaik-baiknya, untuk bertarung di semua medan yang disiapkan, oleh penguasa politik di DPR hari ini,” jelas Ali.
    Untuk itu, Ali terus melakukan konsolidasi dan membangun basis partai di daerah.
    Dia yakin dengan rumus sederhana saja, PSI bisa lolos ke DPR.
    “Saya banyak tahu tentang partai,” ucapnya.
    “Apa saya harus diam membunuh diri saya? Apa saya harus diam membunuh diri saya di tempat ini? Saya tidak punya cara lain. Selain menyelamatkan diri kami, selain mempersiapkan diri ini, insyaallah dengan jalannya baik,” imbuh Ali.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa mengusulkan
    ambang batas parlemen
    atau 
    parliamentary threshold 
    pada Pemilu 2029 naik menjadi 7 persen.
    Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029
    MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
    “Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen,” kata Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
    Saan menyampaikan, perubahan ambang batas menjadi 7 persen sudah diusulkan Nasdem sejak partainya pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014.
    Usul tersebut tidak pernah berubah hingga Pemilu 2024. Partai Nasdem berencana mendiskusikannya dengan partai-partai lain di parlemen.
    “Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ucap Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
    “Yang saya heran adalah dikotomi
    polisi
    dan
    jabatan sipil
    . Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
    Polri
    telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
    Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
    Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
    Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
    Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
    Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
    “Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
    Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
    “Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raja Yordania Undang Indonesia Investasi di 3 Sektor Senilai Rp 21 Triliun

    Raja Yordania Undang Indonesia Investasi di 3 Sektor Senilai Rp 21 Triliun

    Raja Yordania Undang Indonesia Investasi di 3 Sektor Senilai Rp 21 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II Ibn Al Hussein mengundang Indonesia berinvestasi di tiga sektor, yakni pipanisasi gas, jalan tol, hingga logistik.
    Hal ini disampaikan CEO Badan Pengelola
    Investasi
    (BPI)
    Danantara
    Rosan Perkasa Roeslani setelah bertemu dengan Raja
    Yordania
    pada Sabtu (15/11/2025) pagi.
    “Raja Jordan mengundang langsung untuk berinvestasi ke Jordan di tiga bidang. Satu di pipanisasi gas, yang kedua di proyek jalan tol,” kata Rosan usai mengantar
    Raja Yordania
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2025).
    Rosan menjabarkan, estimasi nilai investasi di ketiga proyek tersebut mencapai Rp 21,71 triliun (kurs Rp 16.700 per dollar AS).
    Rinciannya, pipanisasi gas dengan nilai 1 miliar dollar AS, serta jalan tol hingga logistik sekitar 300 juta dollar AS.
    Setelah mendapat tawaran ini, Rosan mengaku akan mempertimbangkannya sembari menghitung dan mengevaluasi.
    Pertimbangan itu didasari oleh
    return
    atau imbal hasil yang ditargetkan oleh Danantara dari setiap proyek.
    “Dan kelihatannya itu masuk dengan
    return
    dari investasi, yang secara garis besarnya tadi yang akan diiinginkan untuk kita bisa berinvestasi di sana,” ucap Rosan.
    Adapun skema yang ditetapkan adalah antar badan usaha atau 
    business to business
    (B2B).
    Danatara juga diundang langsung Raja Abdullah II untuk datang ke negaranya pada Desember mendatang demi menindaklanjuti kerja sama ini.
    Ia ditunjuk langsung untuk menangani proyek ini bersama Menteri Investasi Yordania.
    “Sudah di-
    assign
    langsung tadi dari Menteri Investasinya yang akan menjadi
    contact person
    dari Kerajaan Jordan. Dan kalau di sini adalah saya langsung juga sebagai Kepala Danatara juga Menteri Investasi,” ungkap Rosan.
    Di sisi lain, Indonesia berencana memperluas kerja sama di bidang fosfat yang sudah berjalan.
    Saat ini, nilai yang dikerjasamakan mencapai 250 juta dollar AS, dan telah memberikan keuntungan sekitar 20 kita dollar AS.
    “Beliau sebetulnya kerja sama itu 50 persen sudah ada di Indonesia (di bidang fosfat) dan rencananya ingin dikembangkan lagi, termasuk apa kita juga akan berinvestasi untuk fosfat dan juga potas di Jordan. Jadi itu sedang akan kita jajaki juga bersama,” jelas Rosan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raja Yordania Ingin Bentuk Badan Pengelola Investasi, Tiru Danantara

    Raja Yordania Ingin Bentuk Badan Pengelola Investasi, Tiru Danantara

    Raja Yordania Ingin Bentuk Badan Pengelola Investasi, Tiru Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II ibn Al Hussein ingin membentuk Badan Pengelola Investasi di negaranya.
    Alasan ini yang membuatnya bertemu dengan pihak
    Danantara
    pada Sabtu (15/11/2025) pagi, sebelum meninggalkan
    Indonesia
    .
    “Ada pertemuan dengan Raja Jordan yang dihadiri langsung juga oleh Bapak Presiden Prabowo. Pada intinya dari pemerintahan kerajaan Jordan,” kata Rosan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.
    “Itu yang pertama, karena mereka berkeinginan untuk membuat
    Sovereign Wealth Fund
    juga di Jordan,” tutur dia.
    Rosan menyampaikan, Raja Abdullah II ingin belajar dan meniru lembaga
    Sovereign wealth Fund
    (SWF) Indonesia yang merupakan lembaga baru di era Presiden Prabowo.
    Termasuk, mengenai struktur dan aset-aset yang dikelola Danantara.
    Pertemuan itu, kata Rosan,akan ditindaklanjuti dengan komunikasi bersama antara dua negara.
    “Jadi mereka ingin mengetahui baik dari segi strukturnya, pembentukannya, kemudian aset-asetnya,” ucap Rosan.
    Selain keinginan membentuk lembaga, Rosan mengungkapkan bahwa
    Yordania
    juga mengundang Indonesia berinvestasi di negaranya.
    Setidaknya, ada tiga bidang yang diminati, yakni pipanisasi gas, pembangunan jalan tol, hingga sektor logistik.
    “Di pipanisasi gas kurang lebih nilainya 1 billion US dollar. Kemudian di jalan tolnya kurang lebih 300 juta dolar dan juga di bidang logistik. Dan itu tentunya kita akan evaluasi, tindak lanjuti,” jelas Rosan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.