Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota
Polri
aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
“Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur
polisi
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
/data/photo/2025/11/13/6915f5d67353b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Selain mobil, penyidik juga mengamankan
jam tangan
mewah dan puluhan sepeda berbagai merek. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau
gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo
.
“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) melansir
Antara
.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Selain rumah Yunus, lokasi lain yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
polisi
aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
Kompas.com
, Sabtu (15/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
Pasal 19 menyatakan:
1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
Kompas.com
, Sabtu.
Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/15/69189566e61ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo
Penguatan Ekosistem Halal Jadi Kontribusi Nyata terhadap Visi Pembangunan Presiden Prabowo
Penulis
KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian penting dari kontribusi BPJPH dalam mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya,
sertifikasi halal
tidak hanya memastikan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong produktivitas, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Haikal Hasan menyampaikan bahwa semakin banyak produk Indonesia yang tersertifikasi halal akan menciptakan efek berlapis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ketika lebih banyak produk Indonesia bersertifikat halal, maka rantai nilai ekonomi umat menguat, daya saing industri meningkat, dan kesejahteraan UMKM terangkat. Inilah kontribusi konkret
BPJPH
dalam mendukung agenda besar
pembangunan nasional
,” tegas Haikal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan, sertifikasi halal memperkuat kepercayaan pasar, membuka akses produk-produk UMKM ke jaringan pasar halal global, sekaligus meningkatkan standar kualitas produk dalam negeri.
Proses tersebut, menurut Haikal, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi
Presiden Prabowo
yang menekankan peningkatan produktivitas nasional dan penguatan struktur ekonomi rakyat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk memastikan layanan jaminan produk halal semakin mudah, cepat, dan terjangkau.
Program percepatan sertifikasi halal juga diarahkan agar manfaatnya merata hingga ke pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh provinsi.
“Penguatan ekosistem halal bukan hanya isu regulasi, melainkan agenda besar pemberdayaan ekonomi. BPJPH akan terus memastikan bahwa setiap produsen, terutama UMKM, mendapatkan kemudahan untuk naik kelas melalui sertifikasi halal,” tutur Haikal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2018/10/12/1776246961.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
“Yang saya heran adalah dikotomi
polisi
dan
jabatan sipil
. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
Polri
telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
“Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/15/69182cd07415b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Raja Yordania Undang Indonesia Investasi di 3 Sektor Senilai Rp 21 Triliun
Raja Yordania Undang Indonesia Investasi di 3 Sektor Senilai Rp 21 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II Ibn Al Hussein mengundang Indonesia berinvestasi di tiga sektor, yakni pipanisasi gas, jalan tol, hingga logistik.
Hal ini disampaikan CEO Badan Pengelola
Investasi
(BPI)
Danantara
Rosan Perkasa Roeslani setelah bertemu dengan Raja
Yordania
pada Sabtu (15/11/2025) pagi.
“Raja Jordan mengundang langsung untuk berinvestasi ke Jordan di tiga bidang. Satu di pipanisasi gas, yang kedua di proyek jalan tol,” kata Rosan usai mengantar
Raja Yordania
di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2025).
Rosan menjabarkan, estimasi nilai investasi di ketiga proyek tersebut mencapai Rp 21,71 triliun (kurs Rp 16.700 per dollar AS).
Rinciannya, pipanisasi gas dengan nilai 1 miliar dollar AS, serta jalan tol hingga logistik sekitar 300 juta dollar AS.
Setelah mendapat tawaran ini, Rosan mengaku akan mempertimbangkannya sembari menghitung dan mengevaluasi.
Pertimbangan itu didasari oleh
return
atau imbal hasil yang ditargetkan oleh Danantara dari setiap proyek.
“Dan kelihatannya itu masuk dengan
return
dari investasi, yang secara garis besarnya tadi yang akan diiinginkan untuk kita bisa berinvestasi di sana,” ucap Rosan.
Adapun skema yang ditetapkan adalah antar badan usaha atau
business to business
(B2B).
Danatara juga diundang langsung Raja Abdullah II untuk datang ke negaranya pada Desember mendatang demi menindaklanjuti kerja sama ini.
Ia ditunjuk langsung untuk menangani proyek ini bersama Menteri Investasi Yordania.
“Sudah di-
assign
langsung tadi dari Menteri Investasinya yang akan menjadi
contact person
dari Kerajaan Jordan. Dan kalau di sini adalah saya langsung juga sebagai Kepala Danatara juga Menteri Investasi,” ungkap Rosan.
Di sisi lain, Indonesia berencana memperluas kerja sama di bidang fosfat yang sudah berjalan.
Saat ini, nilai yang dikerjasamakan mencapai 250 juta dollar AS, dan telah memberikan keuntungan sekitar 20 kita dollar AS.
“Beliau sebetulnya kerja sama itu 50 persen sudah ada di Indonesia (di bidang fosfat) dan rencananya ingin dikembangkan lagi, termasuk apa kita juga akan berinvestasi untuk fosfat dan juga potas di Jordan. Jadi itu sedang akan kita jajaki juga bersama,” jelas Rosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/15/69183e825d1e1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Raja Yordania Ingin Bentuk Badan Pengelola Investasi, Tiru Danantara
Raja Yordania Ingin Bentuk Badan Pengelola Investasi, Tiru Danantara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Abdullah II ibn Al Hussein ingin membentuk Badan Pengelola Investasi di negaranya.
Alasan ini yang membuatnya bertemu dengan pihak
Danantara
pada Sabtu (15/11/2025) pagi, sebelum meninggalkan
Indonesia
.
“Ada pertemuan dengan Raja Jordan yang dihadiri langsung juga oleh Bapak Presiden Prabowo. Pada intinya dari pemerintahan kerajaan Jordan,” kata Rosan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.
“Itu yang pertama, karena mereka berkeinginan untuk membuat
Sovereign Wealth Fund
juga di Jordan,” tutur dia.
Rosan menyampaikan, Raja Abdullah II ingin belajar dan meniru lembaga
Sovereign wealth Fund
(SWF) Indonesia yang merupakan lembaga baru di era Presiden Prabowo.
Termasuk, mengenai struktur dan aset-aset yang dikelola Danantara.
Pertemuan itu, kata Rosan,akan ditindaklanjuti dengan komunikasi bersama antara dua negara.
“Jadi mereka ingin mengetahui baik dari segi strukturnya, pembentukannya, kemudian aset-asetnya,” ucap Rosan.
Selain keinginan membentuk lembaga, Rosan mengungkapkan bahwa
Yordania
juga mengundang Indonesia berinvestasi di negaranya.
Setidaknya, ada tiga bidang yang diminati, yakni pipanisasi gas, pembangunan jalan tol, hingga sektor logistik.
“Di pipanisasi gas kurang lebih nilainya 1 billion US dollar. Kemudian di jalan tolnya kurang lebih 300 juta dolar dan juga di bidang logistik. Dan itu tentunya kita akan evaluasi, tindak lanjuti,” jelas Rosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/06/690c42f928ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/15/691860eed33c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/15/6918586b9add4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)