Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 53 triliun hingga Rp 60 triliun untuk darurat bencana pada 2026.
Angka tersebut sudah dianggarkan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026, yang tujuannya untuk dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg
)
Prasetyo Hadi
usai
retret kabinet
Presiden Prabowo Subianto sekaligus Taklimat Awal Tahun 2026, di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di
APBN 2026
,” ujar Prasetyo usai retret, Selasa.
Prasetyo menyampaikan, anggaran mencapai Rp 60 triliun itu akan dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelas Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pemulihan pascabencana yang meliputi rehabilitasi hingga rekonstruksi.
Ia menyebut, anggaran untuk pemulihan pascabencana itu akan dialokasikan tersendiri dalam APBN 2026.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ujar Prasetyo.
Pemerintah, kata Prasetyo, memiliki ruang untuk penyesuaian APBN, di mana pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran jika ada sesuatu yang diperlukan.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujar Prasetyo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com Nasional
-
/data/photo/2023/09/25/651121e390c27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BAYANGKAN
sebuah pasar di mana barang yang diperjualbelikan bukanlah beras atau daging, tapi nasib dan masa depan sebuah kabupaten atau provinsi.
Di pasar tersebut, pembelinya hanya segelintir orang yang duduk di kursi empuk parlemen daerah atau DPRD dan penjualnya adalah mereka yang memiliki modal tak berseri di daerah atau bahkan justru dari Jakarta.
Inilah potret muram yang ingin dilukis oleh para penganjur wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.
Dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas, mereka sebenarnya bukan sedang ingin memperbaiki keadaan, tapi sedang mengusulkan sistem yang layak disebut sebagai “grosir kekuasaan terpusat di daerah”.
Sistem di mana rakyat hanya menjadi penonton di pinggir lapangan, sementara nasib mereka ditentukan melalui “logika dagang sapi” yang ingin dilembagakan secara resmi.
Pilkada langsung
, dengan segala keriuhan dan biaya mahalnya, diakui atau tidak, sebenarnya adalah satu-satunya momen di mana seorang petani, buruh, peternak maupun guru honorer di seluruh Indonesia memiliki kekuatan tawar yang setara dengan seorang menteri atau pengusaha besar.
Karena di depan kotak suara, satu suara bernilai sama dan satu suara sangatlah menentukan.
Oleh karena itu, wacana mengembalikan pemilihan ke DPRD merupakan upaya sistematis untuk mencabut “senjata” terakhir rakyat di daerah.
Jika ini terjadi, Indonesia tidak lagi bicara tentang kedaulatan rakyat, tapi tentang “elite capture”, istilah di dalam ilmu politik yang terkait dengan penyanderaan kekuasaan oleh segelintir orang.
Artinya, di ruang-ruang gedung DPRD, boleh jadi argumen programatik dan visi-misi brilian akan kalah oleh tebalnya amplop, dan rencana strategis pembangunan daerah akan tunduk pada logika bagi-bagi jatah proyek.
Tentu ini bukanlah efisiensi, tapi diskon besar-besaran bagi para oligarki untuk membeli kepatuhan penguasa daerah tanpa perlu repot-repot menyapa rakyat di pasar-pasar becek dan pelosok-pelosok desa.
Secara akademis, sebagaimana pernah saya sampaikan sebelumnya, argumen “politik uang” yang sering dipakai oleh pendukung Pilkada DPRD adalah argumen yang menyesatkan.
Para pendukung Pilkada tak langsung ini seolah berkata, “karena rakyat bisa disuap, maka hak pilihnya dicabut saja.”
Bukankah logika tersebut seperti membakar lumbung padi hanya karena ada beberapa tikus di dalamnya?
Masalah korupsi kepala daerah pasca-terpilih bukan disebabkan oleh rakyat di daerah melakukan pemilihan secara langsung, tapi karena biaya “mahar” ke partai politik yang sangat mahal di satu sisi dan sistem pendanaan kampanye yang tidak transparan di sisi lain.
Jika pemilihan dipindah ke DPRD, apakah politik uang hilang? Tentu tidak. Yang terjadi adalah “efisiensi pasar politik” secara teknis, tapi sangat cacat secara moral.
Untuk mudahnya, mari kembali pada ilustrasi saya tempo hari. Jika dulu seorang kandidat harus menyebar uang ke sejuta orang, lalu saat Pilkada dialihkan ke DPRD, maka ia cukup menyuap 50 anggota Dewan.
Bagi para cukong, jelas-jelas perubahan tersebut berarti penghematan luar biasa. Namun, bagi demokrasi, perubahan tersebut adalah lonceng kematian.
Kondisi ini mengingatkan saya pada kegelisahan intelektual dua orang penulis buku “Tyranny of the Minority” (2024), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.
Dua profesor dari Harvard ini mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan lagi kudeta militer, melainkan penghancuran institusi demokrasi dari dalam oleh para elite yang terpilih secara sah.
Kedua guru besar Harvard yag juga penulis buku
How Democracies Die
itu menyoroti bagaimana aturan-aturan yang terlihat teknis dan sepele, seperti perubahan dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung alias penguatan peran lembaga perwakilan atas hak pilih populer rakyat, seringkali digunakan untuk memastikan bahwa minoritas elite tetap berkuasa di atas mayoritas rakyat.
Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia, pesan buku ini sangat jelas dan terang. Sekali kita memberikan ruang bagi elite untuk memonopoli pilihan politik publik, maka kita sedang membuka pintu lebar-lebar pada “otoritarianisme baru”.
Dalam buku “Democracy’s Discontent: A New Edition for Our Perilous Times” (2023), filsuf politik Michael J. Sandel juga pernah memberikan peringatan yang sangat keras bahwa demokrasi akan kehilangan “daya hidupnya” jika rakyat merasa tidak lagi memiliki peran dalam menentukan siapa pemimpinnya dan tidak punya kuasa untuk ikut memengaruhi arah kebijakan publik.
Menurut Sandel, ketika keputusan-keputusan krusial, seperti memilih pemimpin daerah, dipindahkan dari tangan publik ke tangan elite atau teknokrat, maka dalam konteks filsafat politik, yang terjadi sebenarnya adalah pengikisan martabat warga negara.
Artinya, di negara seperti Indonesia, Pilkada secara langsung bukan sekadar urusan teknis tentang coblos-mencoblos, tapi ritus pengakuan negara bahwa rakyat di pelosok daerah sekalipun memiliki kedaulatan yang sama dengan orang-orang besar yang berada di pusat-pusat kekuasaan atau para pemilik modal raksasa yang tak pernah mengetahui bagaimana rasanya menjadi rakyat kecil.
Mencabut hak pilih rakyat di daerah berarti memperlebar jurang keterasingan politik: rakyat jadi orang asing di rumahnya sendiri. Bahkan, hilangnya rasa memiliki rakyat terhadap negara.
Dari sisi ekonomi politik, Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku fenomenal mereka, “The Narrow Corridor” (2019) juga cukup berhasil menjelaskan bahwa kemakmuran dan stabilitas bangsa hanya bisa dicapai melalui “lorong sempit” di mana terdapat keseimbangan yang sangat kuat antara kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.
Jadi jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD, Indonesia sebenarnya sedang melemahkan masyarakat di satu sisi dan membiarkan “Leviathan” (negara/elite) bergerak liar tanpa kontrol langsung dari rakyat di sisi lain.
Karena itu, Acemoglu dan Robinson yang juga menulis buku
Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty
menegaskan bahwa bagaimanapun ceritanya, masyarakat harus terus terlibat secara aktif dalam proses politik untuk mencegah negara jatuh ke dalam pola ekstraktif, di mana kekuasaan dan ekonomi hanya dikeruk untuk kepentingan segelintir elite.
Apalagi, kata mereka, di negara berkembang, partisipasi langsung adalah instrumen utama untuk memastikan koridor keseimbangan itu tidak runtuh dan berubah menjadi “kediktatoran” oleh segelintir elite.
Oleh karena itu, sebelum kita terburu-buru mengambil jalan pintas berbahaya dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD, kita perlu mempertimbangkan langkah-langkah korektif yang jauh lebih cerdas dan beradab serta mengedepankan rakyat.
Masalah mahalnya biaya politik dan korupsi pasca-terpilih adalah penyakit yang harus diobati dengan membenahi akarnya, bukan dengan mematikan hak politik rakyat di daerah.
Lebih lanjut, di dalam “Democracy Playbook 2025” yang diterbitkan oleh Brookings Institution juga ditekankan secara tegas bahwa di tengah gelombang kemunduran demokrasi global seperti hari ini, transparansi dan partisipasi langsung warga adalah “obat penawar” paling ampuh untuk melawan korupsi.
Dengan kata lain, solusi atas mahalnya biaya politik Pilkada bukanlah dengan “melenyapkan” hak pilih rakyat di daerah atas calon pemimpinnya, tapi dengan membersihkan saluran-saluran politik elektoral yang masih membuka peluang terjadinya korupsi di daerah.
Sehingga mengalihkan Pilkada ke DPRD justru melanggar prinsip transparansi yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kuasa di negara yang indeks persepsi korupsinya masih melangit seperti Indonesia.
Namun demikian, mengkritik wacana pengembalian Pilkada ke DPRD bukan berarti menutup mata pada berbagai keborokan yang ada pada sistem Pilkada langsung saat ini.
Perlu diakui bahwa biaya politik Pilkada memang “gila-gilaan” dan korupsi kepala daerah pasca-terpilih adalah kenyataan pahit politik di banyak daerah saat ini.
Sudah tidak terhitung cerita yang saya dengar tentang “penyunatan anggaran proyek daerah” sekian persen oleh seorang kepala daerah, yang diakui atau tidak, juga ikut menjadi penyebab utama mengapa daerah menjadi semakin sulit untuk maju.
Namun sekali lagi, solusinya bukanlah dengan membakar lumbung kedaulatan rakyat hanya karena ada tikus korupsi di dalamnya.
Pilkada membutuhkan pembenahan teknis yang radikal dan berani.
Pertama, digitalisasi total proses kampanye. Selama ini, sebagian besar biaya politik di daerah habis untuk baliho, bilboard, panggung hiburan, dan mobilisasi massa yang bersifat fisik.
Untuk itu, negara harus hadir dengan melarang penggunaan alat peraga fisik secara mandiri oleh kandidat.
KPU harus menjadi satu-satunya otoritas yang memfasilitasi iklan dan ruang kampanye digital bagi semua calon secara setara.
Dengan memindahkan arena pertarungan dari lapangan fisik ke ruang gagasan digital yang terverifikasi, dalam hitungan sederhana saya, bisa memangkas biaya logistik 7-10 persen.
Kedua, diperlukan audit forensik yang sangat ketat atas dana kampanye. Selama ini, laporan dana kampanye hanya formalitas administratif yang diakui atau tidak, sebenarnya penuh kepura-puraan dan manipulatif.
Sehingga diperlukan aturan yang memungkinkan diskualifikasi permanen bagi kandidat yang terbukti menerima aliran dana dari pihak ketiga yang melampaui batas, atau yang menggunakan dana tersebut untuk politik uang. Hukumannya harus bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Selain itu, sepaket dengan audit forensik, ada baiknya juga dipertimbangkan kebijakan di mana negara juga harus menaikkan dana subsidi bagi partai politik untuk membiayai operasional mereka, dengan syarat partai tersebut dilarang keras memungut “mahar politik” dari para calon.
Jika ada partai yang tertangkap tangan menjual tiket pencalonan, maka partai tersebut harus dilarang ikut serta dalam pemilu berikutnya di daerah tersebut.
Dalam hemat saya, inilah salah satu cari untuk memotong akar korupsi sejak dari hulu pencalonan, bukan dengan menyerahkan pemilihan kepada mereka yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah mahalnya tiket pencalonan tersebut.
Ketiga, penggunaan teknologi rekapitulasi elektronik yang berbasis transparansi “penuh” bisa menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini sangat besar dari sisi honorarium petugas dan logistik berupa kertas.
Biasanya, jika kita berkaca pada negara-negara maju, efisiensi anggaran dilakukan melalui inovasi teknologi, bukan melalui pemangkasan hak konstitusional warga negara.
Sepaket dengan itu, peran pengawasan masyarakat melalui platform pelaporan yang aman dan terintegrasi harus diinstitusionalisasikan secara jelas. Warga yang melaporkan praktik suap dalam Pilkada diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Dengan cara ini, setiap warga negara akan menjadi pengawas demokrasi.
Terakhir, memperkuat demokrasi internal partai politik. Selama partai politik masih dikelola layaknya perusahaan pribadi atau korporasi keluarga oleh ketua umumnya, maka siapa pun yang memilih, baik rakyat maupun DPRD, hasilnya akan tetap transaksional.
Diperlukan undang-undang yang mewajibkan partai politik melakukan pemilihan pendahuluan secara terbuka.
Biarkan kader dan rakyat di tingkat lokal menentukan siapa yang layak dicalonkan, sebelum nama tersebut dibawa ke surat suara.
Dengan cara ini, kedekatan calon dengan konstituennya sudah terbangun sejak awal, dan partai politik dipaksa untuk bekerja keras melahirkan kader berkualitas ketimbang sekadar mencari sosok yang paling tebal dompetnya.
Pendeknya, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di daerah atau upaya “kudeta halus” terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Jangan biarkan privilese politik rakyat ini dirampas dengan alasan-alasan “picik” yang dikemas sedemikian rupa. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus berdiri tegak menolak kemunduran ini.
Demokrasi di daerah mungkin belum sempurna, masih riuh dan masih terdapat kekurangan di sana sini. Namun, eksistensi demokrasi lokal hari ini, masih tetap jauh lebih baik dibanding membawa kembali oligarki ke daerah.
Oligarki? Ah, itu nama lain untuk ‘kelompok lama yang ingin kembali berkuasa’. Jangan khawatir, rakyat sudah siap memberikan argumentasi dan menolak bukan lagi sekadar dengan popcorn untuk menyaksikan drama itu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Betul,” jawab Purwadi.
Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/07/695d62e73e6fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/01/674bd4d13091a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2019/08/06/5d490c57d549c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cee3bbf105.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695d1073d30c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/06/695cfc22b477e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a7cfeb8bb7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)