Category: Kompas.com Nasional

  • Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026

    Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026

    Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp 60 Triliun untuk Darurat Bencana pada 2026
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 53 triliun hingga Rp 60 triliun untuk darurat bencana pada 2026.
    Angka tersebut sudah dianggarkan untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026, yang tujuannya untuk dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    )
    Prasetyo Hadi
    usai
    retret kabinet
    Presiden Prabowo Subianto sekaligus Taklimat Awal Tahun 2026, di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di
    APBN 2026
    ,” ujar Prasetyo usai retret, Selasa.
    Prasetyo menyampaikan, anggaran mencapai Rp 60 triliun itu akan dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    “Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelas Prasetyo.
    Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran pemulihan pascabencana yang meliputi rehabilitasi hingga rekonstruksi.
    Ia menyebut, anggaran untuk pemulihan pascabencana itu akan dialokasikan tersendiri dalam APBN 2026.
    “Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ujar Prasetyo.
    Pemerintah, kata Prasetyo, memiliki ruang untuk penyesuaian APBN, di mana pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran jika ada sesuatu yang diperlukan.
    “Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujar Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

    Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

    Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BAYANGKAN
    sebuah pasar di mana barang yang diperjualbelikan bukanlah beras atau daging, tapi nasib dan masa depan sebuah kabupaten atau provinsi.
    Di pasar tersebut, pembelinya hanya segelintir orang yang duduk di kursi empuk parlemen daerah atau DPRD dan penjualnya adalah mereka yang memiliki modal tak berseri di daerah atau bahkan justru dari Jakarta.
    Inilah potret muram yang ingin dilukis oleh para penganjur wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.
    Dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas, mereka sebenarnya bukan sedang ingin memperbaiki keadaan, tapi sedang mengusulkan sistem yang layak disebut sebagai “grosir kekuasaan terpusat di daerah”.
    Sistem di mana rakyat hanya menjadi penonton di pinggir lapangan, sementara nasib mereka ditentukan melalui “logika dagang sapi” yang ingin dilembagakan secara resmi.
    Pilkada langsung
    , dengan segala keriuhan dan biaya mahalnya, diakui atau tidak, sebenarnya adalah satu-satunya momen di mana seorang petani, buruh, peternak maupun guru honorer di seluruh Indonesia memiliki kekuatan tawar yang setara dengan seorang menteri atau pengusaha besar.
    Karena di depan kotak suara, satu suara bernilai sama dan satu suara sangatlah menentukan.
    Oleh karena itu, wacana mengembalikan pemilihan ke DPRD merupakan upaya sistematis untuk mencabut “senjata” terakhir rakyat di daerah.
    Jika ini terjadi, Indonesia tidak lagi bicara tentang kedaulatan rakyat, tapi tentang “elite capture”, istilah di dalam ilmu politik yang terkait dengan penyanderaan kekuasaan oleh segelintir orang.
    Artinya, di ruang-ruang gedung DPRD, boleh jadi argumen programatik dan visi-misi brilian akan kalah oleh tebalnya amplop, dan rencana strategis pembangunan daerah akan tunduk pada logika bagi-bagi jatah proyek.
    Tentu ini bukanlah efisiensi, tapi diskon besar-besaran bagi para oligarki untuk membeli kepatuhan penguasa daerah tanpa perlu repot-repot menyapa rakyat di pasar-pasar becek dan pelosok-pelosok desa.
    Secara akademis, sebagaimana pernah saya sampaikan sebelumnya, argumen “politik uang” yang sering dipakai oleh pendukung Pilkada DPRD adalah argumen yang menyesatkan.
    Para pendukung Pilkada tak langsung ini seolah berkata, “karena rakyat bisa disuap, maka hak pilihnya dicabut saja.”
    Bukankah logika tersebut seperti membakar lumbung padi hanya karena ada beberapa tikus di dalamnya?
    Masalah korupsi kepala daerah pasca-terpilih bukan disebabkan oleh rakyat di daerah melakukan pemilihan secara langsung, tapi karena biaya “mahar” ke partai politik yang sangat mahal di satu sisi dan sistem pendanaan kampanye yang tidak transparan di sisi lain.
    Jika pemilihan dipindah ke DPRD, apakah politik uang hilang? Tentu tidak. Yang terjadi adalah “efisiensi pasar politik” secara teknis, tapi sangat cacat secara moral.
    Untuk mudahnya, mari kembali pada ilustrasi saya tempo hari. Jika dulu seorang kandidat harus menyebar uang ke sejuta orang, lalu saat Pilkada dialihkan ke DPRD, maka ia cukup menyuap 50 anggota Dewan.
    Bagi para cukong, jelas-jelas perubahan tersebut berarti penghematan luar biasa. Namun, bagi demokrasi, perubahan tersebut adalah lonceng kematian.
    Kondisi ini mengingatkan saya pada kegelisahan intelektual dua orang penulis buku “Tyranny of the Minority” (2024), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.
    Dua profesor dari Harvard ini mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern bukan lagi kudeta militer, melainkan penghancuran institusi demokrasi dari dalam oleh para elite yang terpilih secara sah.
    Kedua guru besar Harvard yag juga penulis buku
    How Democracies Die
    itu menyoroti bagaimana aturan-aturan yang terlihat teknis dan sepele, seperti perubahan dari pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung alias penguatan peran lembaga perwakilan atas hak pilih populer rakyat, seringkali digunakan untuk memastikan bahwa minoritas elite tetap berkuasa di atas mayoritas rakyat.
    Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia, pesan buku ini sangat jelas dan terang. Sekali kita memberikan ruang bagi elite untuk memonopoli pilihan politik publik, maka kita sedang membuka pintu lebar-lebar pada “otoritarianisme baru”.
    Dalam buku “Democracy’s Discontent: A New Edition for Our Perilous Times” (2023), filsuf politik Michael J. Sandel juga pernah memberikan peringatan yang sangat keras bahwa demokrasi akan kehilangan “daya hidupnya” jika rakyat merasa tidak lagi memiliki peran dalam menentukan siapa pemimpinnya dan tidak punya kuasa untuk ikut memengaruhi arah kebijakan publik.
    Menurut Sandel, ketika keputusan-keputusan krusial, seperti memilih pemimpin daerah, dipindahkan dari tangan publik ke tangan elite atau teknokrat, maka dalam konteks filsafat politik, yang terjadi sebenarnya adalah pengikisan martabat warga negara.
    Artinya, di negara seperti Indonesia, Pilkada secara langsung bukan sekadar urusan teknis tentang coblos-mencoblos, tapi ritus pengakuan negara bahwa rakyat di pelosok daerah sekalipun memiliki kedaulatan yang sama dengan orang-orang besar yang berada di pusat-pusat kekuasaan atau para pemilik modal raksasa yang tak pernah mengetahui bagaimana rasanya menjadi rakyat kecil.
    Mencabut hak pilih rakyat di daerah berarti memperlebar jurang keterasingan politik: rakyat jadi orang asing di rumahnya sendiri. Bahkan, hilangnya rasa memiliki rakyat terhadap negara.
    Dari sisi ekonomi politik, Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku fenomenal mereka, “The Narrow Corridor” (2019) juga cukup berhasil menjelaskan bahwa kemakmuran dan stabilitas bangsa hanya bisa dicapai melalui “lorong sempit” di mana terdapat keseimbangan yang sangat kuat antara kekuatan negara dan kekuatan masyarakat.
    Jadi jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke tangan DPRD, Indonesia sebenarnya sedang melemahkan masyarakat di satu sisi dan membiarkan “Leviathan” (negara/elite) bergerak liar tanpa kontrol langsung dari rakyat di sisi lain.
    Karena itu, Acemoglu dan Robinson yang juga menulis buku
    Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty
    menegaskan bahwa bagaimanapun ceritanya, masyarakat harus terus terlibat secara aktif dalam proses politik untuk mencegah negara jatuh ke dalam pola ekstraktif, di mana kekuasaan dan ekonomi hanya dikeruk untuk kepentingan segelintir elite.
    Apalagi, kata mereka, di negara berkembang, partisipasi langsung adalah instrumen utama untuk memastikan koridor keseimbangan itu tidak runtuh dan berubah menjadi “kediktatoran” oleh segelintir elite.
    Oleh karena itu, sebelum kita terburu-buru mengambil jalan pintas berbahaya dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD, kita perlu mempertimbangkan langkah-langkah korektif yang jauh lebih cerdas dan beradab serta mengedepankan rakyat.
    Masalah mahalnya biaya politik dan korupsi pasca-terpilih adalah penyakit yang harus diobati dengan membenahi akarnya, bukan dengan mematikan hak politik rakyat di daerah.
    Lebih lanjut, di dalam “Democracy Playbook 2025” yang diterbitkan oleh Brookings Institution juga ditekankan secara tegas bahwa di tengah gelombang kemunduran demokrasi global seperti hari ini, transparansi dan partisipasi langsung warga adalah “obat penawar” paling ampuh untuk melawan korupsi.
    Dengan kata lain, solusi atas mahalnya biaya politik Pilkada bukanlah dengan “melenyapkan” hak pilih rakyat di daerah atas calon pemimpinnya, tapi dengan membersihkan saluran-saluran politik elektoral yang masih membuka peluang terjadinya korupsi di daerah.
    Sehingga mengalihkan Pilkada ke DPRD justru melanggar prinsip transparansi yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kuasa di negara yang indeks persepsi korupsinya masih melangit seperti Indonesia.
    Namun demikian, mengkritik wacana pengembalian Pilkada ke DPRD bukan berarti menutup mata pada berbagai keborokan yang ada pada sistem Pilkada langsung saat ini.
    Perlu diakui bahwa biaya politik Pilkada memang “gila-gilaan” dan korupsi kepala daerah pasca-terpilih adalah kenyataan pahit politik di banyak daerah saat ini.
    Sudah tidak terhitung cerita yang saya dengar tentang “penyunatan anggaran proyek daerah” sekian persen oleh seorang kepala daerah, yang diakui atau tidak, juga ikut menjadi penyebab utama mengapa daerah menjadi semakin sulit untuk maju.
    Namun sekali lagi, solusinya bukanlah dengan membakar lumbung kedaulatan rakyat hanya karena ada tikus korupsi di dalamnya.
    Pilkada membutuhkan pembenahan teknis yang radikal dan berani.
    Pertama, digitalisasi total proses kampanye. Selama ini, sebagian besar biaya politik di daerah habis untuk baliho, bilboard, panggung hiburan, dan mobilisasi massa yang bersifat fisik.
    Untuk itu, negara harus hadir dengan melarang penggunaan alat peraga fisik secara mandiri oleh kandidat.
    KPU harus menjadi satu-satunya otoritas yang memfasilitasi iklan dan ruang kampanye digital bagi semua calon secara setara.
    Dengan memindahkan arena pertarungan dari lapangan fisik ke ruang gagasan digital yang terverifikasi, dalam hitungan sederhana saya, bisa memangkas biaya logistik 7-10 persen.
    Kedua, diperlukan audit forensik yang sangat ketat atas dana kampanye. Selama ini, laporan dana kampanye hanya formalitas administratif yang diakui atau tidak, sebenarnya penuh kepura-puraan dan manipulatif.
    Sehingga diperlukan aturan yang memungkinkan diskualifikasi permanen bagi kandidat yang terbukti menerima aliran dana dari pihak ketiga yang melampaui batas, atau yang menggunakan dana tersebut untuk politik uang. Hukumannya harus bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
    Selain itu, sepaket dengan audit forensik, ada baiknya juga dipertimbangkan kebijakan di mana negara juga harus menaikkan dana subsidi bagi partai politik untuk membiayai operasional mereka, dengan syarat partai tersebut dilarang keras memungut “mahar politik” dari para calon.
    Jika ada partai yang tertangkap tangan menjual tiket pencalonan, maka partai tersebut harus dilarang ikut serta dalam pemilu berikutnya di daerah tersebut.
    Dalam hemat saya, inilah salah satu cari untuk memotong akar korupsi sejak dari hulu pencalonan, bukan dengan menyerahkan pemilihan kepada mereka yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah mahalnya tiket pencalonan tersebut.
    Ketiga, penggunaan teknologi rekapitulasi elektronik yang berbasis transparansi “penuh” bisa menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini sangat besar dari sisi honorarium petugas dan logistik berupa kertas.
    Biasanya, jika kita berkaca pada negara-negara maju, efisiensi anggaran dilakukan melalui inovasi teknologi, bukan melalui pemangkasan hak konstitusional warga negara.
    Sepaket dengan itu, peran pengawasan masyarakat melalui platform pelaporan yang aman dan terintegrasi harus diinstitusionalisasikan secara jelas. Warga yang melaporkan praktik suap dalam Pilkada diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Dengan cara ini, setiap warga negara akan menjadi pengawas demokrasi.
    Terakhir, memperkuat demokrasi internal partai politik. Selama partai politik masih dikelola layaknya perusahaan pribadi atau korporasi keluarga oleh ketua umumnya, maka siapa pun yang memilih, baik rakyat maupun DPRD, hasilnya akan tetap transaksional.
    Diperlukan undang-undang yang mewajibkan partai politik melakukan pemilihan pendahuluan secara terbuka.
    Biarkan kader dan rakyat di tingkat lokal menentukan siapa yang layak dicalonkan, sebelum nama tersebut dibawa ke surat suara.
    Dengan cara ini, kedekatan calon dengan konstituennya sudah terbangun sejak awal, dan partai politik dipaksa untuk bekerja keras melahirkan kader berkualitas ketimbang sekadar mencari sosok yang paling tebal dompetnya.
    Pendeknya, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di daerah atau upaya “kudeta halus” terhadap hak-hak dasar warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
    Jangan biarkan privilese politik rakyat ini dirampas dengan alasan-alasan “picik” yang dikemas sedemikian rupa. Sebagai rakyat Indonesia, kita harus berdiri tegak menolak kemunduran ini.
    Demokrasi di daerah mungkin belum sempurna, masih riuh dan masih terdapat kekurangan di sana sini. Namun, eksistensi demokrasi lokal hari ini, masih tetap jauh lebih baik dibanding membawa kembali oligarki ke daerah.
    Oligarki? Ah, itu nama lain untuk ‘kelompok lama yang ingin kembali berkuasa’. Jangan khawatir, rakyat sudah siap memberikan argumentasi dan menolak bukan lagi sekadar dengan popcorn untuk menyaksikan drama itu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi

    Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi

    Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TIDAK
    ada demokrasi yang lahir dari keheningan. Demokrasi selalu berisik—oleh perbedaan, oleh perdebatan, oleh suara rakyat yang tak pernah seragam.
    Karena itu, ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke ruang fraksi DPRD kembali mengemuka, yang terusik bukan sekadar desain teknis pemilu, melainkan denyut paling dasar dari demokrasi itu sendiri.
    Pilkada langsung
    bukan sekadar prosedur elektoral. Ia adalah simbol. Ia adalah penanda bahwa rakyat—dengan segala keterbatasannya—diakui sebagai pemilik sah kedaulatan.
    Maka, memindahkan Pilkada ke DPRD bukanlah soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik semata. Ia adalah pergeseran makna: dari demokrasi partisipatif ke demokrasi perwakilan yang menebalkan jarak antara rakyat dan kekuasaan.
    Sebagai filsuf demokrasi, saya memandang wacana ini bukan hanya sebagai perubahan mekanisme, tetapi sebagai perubahan cara kita memandang rakyat.
    Apakah rakyat masih dipercaya? Ataukah ia mulai dianggap sebagai beban yang merepotkan proses politik?
    Dalam demokrasi, memilih adalah tindakan moral sekaligus politik. Ketika rakyat mencoblos di bilik suara, ia tidak sekadar memilih nama, tetapi menegaskan keberadaannya sebagai subjek politik. Hak memilih adalah cara rakyat mengatakan: aku ada, aku dihitung, aku menentukan.
    Pilkada langsung, sejak pertama kali dilaksanakan, memang tak pernah steril dari masalah. Politik uang, konflik horizontal, biaya tinggi, hingga kandidat yang lahir dari oligarki lokal adalah fakta yang tak bisa disangkal.
    Namun, menjadikan semua itu sebagai alasan untuk menarik kembali hak memilih dari tangan rakyat adalah jalan pintas yang berbahaya.
    Demokrasi bukan tentang hasil yang selalu rapi, melainkan tentang proses yang jujur. Demokrasi tidak menjanjikan pemimpin terbaik, tetapi memberi ruang bagi rakyat untuk belajar dari pilihannya.
    Ketika proses dianggap terlalu berisik dan mahal, lalu digantikan oleh keputusan elite di ruang fraksi, sesungguhnya kita sedang mengatakan bahwa rakyat belum dewasa berdemokrasi.
    Padahal, demokrasi tidak pernah dewasa dengan sendirinya. Ia tumbuh justru karena diberi ruang untuk jatuh dan bangkit. Menutup ruang itu sama artinya dengan membekukan proses pendewasaan politik.
    Ruang fraksi adalah ruang kuasa. Di sana, negosiasi berlangsung dalam bahasa yang jarang didengar rakyat.
    Kesepakatan dibangun melalui kompromi, bukan selalu atas dasar aspirasi publik, melainkan kepentingan partai, koalisi, dan kalkulasi kekuasaan.
    Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memusatkan kembali kuasa memilih pada segelintir orang. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan legislator. Dari suara rakyat yang tersebar menjadi suara fraksi yang terkonsolidasi. Demokrasi menjadi lebih senyap, tetapi juga lebih rentan.
    Pengalaman masa lalu mengajarkan kita bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak otomatis bersih. Transaksi politik justru lebih mudah terjadi di ruang tertutup.
    Jika politik uang dianggap masalah dalam Pilkada langsung, maka politik uang versi elitis justru menemukan habitat yang lebih nyaman di balik pintu rapat DPRD.
    Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal efisiensi, melainkan soal kepercayaan. Siapa yang lebih bisa dipercaya untuk menentukan pemimpin daerah: rakyat dengan segala kekurangannya, atau elite politik dengan segala kepentingannya?
    Demokrasi hidup dari kedekatan antara yang memilih dan yang dipilih. Pilkada langsung, dengan segala kekacauannya, setidaknya memaksa calon kepala daerah turun ke masyarakat, mendengar keluhan, menyerap harapan, meski sering kali sekadar simbolik.
    Ketika pemilihan dipindahkan ke DPRD, jarak itu melebar. Kepala daerah tidak lagi merasa berutang langsung kepada rakyat, melainkan kepada partai dan fraksi yang memilihnya. Akuntabilitas bergeser: dari publik ke elite.
    Dalam jangka panjang, jarak ini berbahaya. Rakyat bisa kehilangan rasa memiliki terhadap pemimpinnya.
    Politik menjadi urusan orang-orang tertentu. Partisipasi melemah bukan karena rakyat apatis, tetapi karena mereka disingkirkan secara sistematis dari proses pengambilan keputusan.
    Demokrasi yang berjarak adalah demokrasi yang dingin. Ia tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan ruhnya. Dan ketika demokrasi kehilangan ruh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna.
    Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sering dibungkus dengan narasi rasional: hemat anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan sistem.
    Semua terdengar masuk akal. Namun, demokrasi tidak pernah dibangun hanya dari kalkulasi rasional. Ia dibangun dari nilai—tentang siapa yang berhak menentukan arah hidup bersama.
    Pilihan kita hari ini akan menentukan wajah demokrasi esok hari. Apakah kita memilih memperbaiki Pilkada langsung dengan memperkuat penegakan hukum, pendidikan politik, dan transparansi?
    Ataukah kita memilih jalan mundur dengan menyerahkan kembali hak memilih kepada elite?
    Demokrasi memang melelahkan. Ia mahal. Ia ribut. Ia penuh risiko. Namun, alternatifnya selalu lebih mahal: kekuasaan yang jauh dari rakyat dan keputusan yang kehilangan legitimasi moral.
    Ketika suara rakyat dipindahkan ke ruang fraksi, yang hilang bukan hanya bilik suara, tetapi rasa percaya. Dan tanpa kepercayaan, demokrasi—sebagaimana sejarah berkali-kali mengingatkan—hanya tinggal nama.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya

    Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya

    Atensi Prabowo ke 5.700 Desa yang Belum Ada Listrik: Diselesaikan Secepatnya
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi kepada ribuan desa di Indonesia yang masih belum teraliri listrik.
    Kepala Negara ingin persoalan 5.700 desa yang belum mendapat akses listrik segera diselesaikan.
    Atensi ini ditegaskan Prabowo usai mendengar laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam retret yang digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Kemudian juga beliau (Bahlil) melaporkan mengenai yang salah satu
    concern
    Bapak Presiden adalah berkenaan dengan masih adanya 5.700 desa yang sampai hari ini belum teraliri listrik,” ungkap Prasetyo, usai hadiri retret di Hambalang, Selasa.
    “Bapak Presiden minta untuk bisa diselesaikan secepat-cepatnya,” sambung Prasetyo.
    Prasetyo mengungkap, pemerintah sepanjang 2025 lalu telah berhasil menyambungkan akses listrik ke 1.400 desa.
    “Dari 5.700, baru 2025 kemarin berhasil disambungkan atau dinyalakan listrik di kurang lebih 1.400 desa,” papar dia.
    Oleh karena itu, Presiden RI mendorong adanya percepatan.
    “Beliau (Presiden Prabowo) meminta percepatan supaya 5.700 desa di 2025 ini, dapat semua sudah teraliri listrik,” ucap Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap ada 5.700 desa dan 4.400 dusun di Indonesia masih gelap belum teraliri listrik.
    Bahlil menargetkan persoalan ini akan selesai dalam 5 tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    “Bayangkan negara sudah hadir 80 tahun tapi masih ada desa yang belum ada listrik,” ungkap Bahlil, saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025).
    Bahil yakin, sebelum 2030 berakhir, seluruh desa dan dusun tersebut bisa teraliri listrik melalui program
    Listrik Desa
    (Lisdes).
    “Saya berjanji, sudah lapor juga ke Pak Presiden, bahwa sebelum 2029-2030 berakhir, maka seluruh desa akan kami aliri listrik melalui program Listrik Desa,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat

    Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat

    Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    “Betul,” jawab Purwadi.
    Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
    Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
    Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
    Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
    Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
    “Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
    Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
    Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
    Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
    “Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
    Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
    Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri Jadi Ketua

    Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri Jadi Ketua

    Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri Jadi Ketua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana di tiga provinsi Sumatera.
    Keputusan ini ditetapkan usai
    Presiden Prabowo
    menggelar retret bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
    “Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di tiga provinsi Aceh, kemudian Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi usai retret.
    Prabowo pun menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai ketua satgas.
    Selain itu, ia juga menunjuk Richard Tampubolon sebagai wakil ketua satgas.
    “Dan beliau menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri, sebagai Ketua Satgas yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas, Bapak Richard Tampubolon,” ucap dia.
    Tak hanya itu, Prabowo juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menjadi Dewan Pengarah dari satgas tersebut.
    “Kemudian juga dibantu ada dewan pengarah yang akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang PMK,” ucap Prasetyo.
    Alasan Tito dipilih menjadi ketua satgas karena daerah yang terdampak mencakup tiga provinsi berbeda.
    “Dan dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” bebernya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran

    Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran

    Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
    Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
    Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
    Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
    Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
    “Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
    Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
    “Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
    “Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
    Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
    Agustina Wilujeng
    Pramestuti.
    Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
    Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
    Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
    “Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
    Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
    Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
    Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
    “Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Tampung Usulan MBG Sasar Anak Jalanan hingga Penyandang Disabilitas

    Istana Tampung Usulan MBG Sasar Anak Jalanan hingga Penyandang Disabilitas

    Istana Tampung Usulan MBG Sasar Anak Jalanan hingga Penyandang Disabilitas
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Istana Kepresidenan menampung usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menyasar anak jalanan hingga penyandang disabilitas.
    Hal tersebut dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan awal media mengenai kemungkinan perluasan penerima manfaat program MBG untuk
    anak jalanan
    dan
    disabilitas
    di sela-sela
    retret
    di Hambalang, Bogor, Selasa (1/6/2026).
    Adapun saat ini, program tersebut baru menyasar anak usia dini (balita), anak sekolah (TK hingga SMK), ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui).
    “Terus terang kalau tadi berkenaan dengan masalah itu belum, tapi terima kasih kalau ada catatan dan masukan. Ini contoh yang baik kalau di dalam memberikan masukan kepada pemerintah menurut saya ini adalah salah satu contohnya,” kata Prasetyo, Selasa.
    Ia mengungkapkan, pemerintah selalu membuka diri terhadap masukan yang ada.
    Prasetyo ingin masyarakat turut berkontribusi memberikan masukan, ketika beberapa hal luput dari pandangan.
    “Kami terus membuka diri dan kalau memang ada sesuatu yang kami pemerintah masih luput atau alpa untuk tidak memikirkannya, silakan untuk disampaikan kepada kami dan kami akan terbuka,” ucap Prasetyo.
    Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan,
    Presiden Prabowo
    menaruh perhatian berar pada program MBG.
    Berbagai penyempurnaan terus dilakukan agar MBG mampu mencapai
    zero accident
    .
    Dalam
    retreat
    , Prabowo juga mengingatkan agar pengelola MBG lebih disiplin dalam menerapkan prosedur teknis.
    “Beliau menghendaki untuk disiplin prosedur itu ditingkatkan,” beber Pras.
    Arahan Prabowo soal disiplin prosedur ini bukan tanpa alasan.
    Pasalnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat masih ada 15 kejadian terkait MBG pada bulan Desember 2025 lalu.
    Oleh karenanya, Prabowo meminta ke depannya jangan lagi ada kejadian tak diinginkan terkait MBG.
    Karena menurut catatan dari kepala BGN di bulan Desember masih ada kurang lebih 15 kejadian yang Bapak Presiden meminta semaksimal mungkin ini tidak boleh lagi terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, tegas Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

    Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

    Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumatera, bersama pihak terkait, untuk mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana.
    Pendataan yang cepat dan akurat dinilai menjadi kunci utama percepatan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak.
    “Kuncinya adalah data. Mana yang rusak ringan, mana yang rusak sedang, dan mana yang rusak berat, di seluruh kabupaten/kota,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatra. Rapat tersebut digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Tito menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
    Perhatian tersebut mencakup upaya memastikan masyarakat dengan
    rumah rusak
    ringan dan sedang dapat segera menerima bantuan dan kembali beraktivitas.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi rumah rusak ringan dan sedang berupa bantuan tunai sebesar Rp 15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang.
    Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang, pemerintah akan menyediakan hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan huntap berlangsung, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
    Tito menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan tanpa data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemda segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah.
    Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) guna ditindaklanjuti.
    “Keinginan kita bersama, rumah rusak ringan dan sedang ini secepat mungkin mendapat bantuan pembiayaan agar masyarakat bisa mulai beres-beres dan kembali bekerja,” ucap Tito.
    Untuk mempercepat proses pendataan, ia mendorong peran aktif aparat desa. Menurut Tito, kepala desa atau keuchik merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya secara rinci.
    Pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
    “Data dari desa diserahkan kepada camat, kemudian camat kepada bupati. Setelah direkap, bupati menetapkan data tersebut melalui surat keputusan (SK) sebagai daftar penerima bantuan,” jelas Tito.
    Selain itu, dia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota.
    Tito mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan berpotensi menghambat pencairan bantuan dan memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
    Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan.
    Tito mengingatkan pemda agar memastikan seluruh data disampaikan secara lengkap guna menghindari permasalahan di kemudian hari, terutama risiko adanya masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak terdata.
    Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Sebut 341 SPPG Jadi Dapur Darurat saat Bencana Melanda Sumatera

    BGN Sebut 341 SPPG Jadi Dapur Darurat saat Bencana Melanda Sumatera

    BGN Sebut 341 SPPG Jadi Dapur Darurat saat Bencana Melanda Sumatera
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Gizi Nasional (BGN) mengalihkan 341 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi dapur darurat selama masa bencana banjir dan longsor yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia pada akhir tahun 2025 lalu.
    “Saat bencana alam terjadi, sebanyak 341 dapur
    SPPG
    dialihkan menjadi
    dapur darurat
    . Dengan kesiapan sumber daya dan jaringan yang ada, SPPG memastikan ketersediaan pangan bergizi bagi masyarakat terdampak,” kata Kepala
    BGN
    Dadan Hindayana melansir
    Antara
    , Selasa (6/1/2025).
    Fleksibilitas BGN untuk membantu para korban bencana tersebut menunjukkan BGN tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi sehari-hari, tetapi juga tanggap terhadap kondisi darurat guna menjaga ketahanan masyarakat pada saat krisis.
    Pada 31 Desember 2025 yang lalu, SPPG Mekar Ayu 2 di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, misalnya, menyalurkan 700 porsi MBG untuk mencukupi kebutuhan makan pengungsi di sekitar lokasi SPPG.
    Kepala SPPG Mekar Ayu 2 Gianfranca Geraldo Hendri KR menyampaikan, pengalihan penyaluran MBG kepada pengungsi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi wilayah yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.
    “Awalnya, MBG didistribusikan kepada peserta didik, namun melihat kondisi saat ini, BGN mengarahkan penyaluran ke posko-posko pengungsian di Timang Gajah,” kata dia.
    Berikutnya, dia menyampaikan bahwa jumlah porsi MBG yang disiapkan pada setiap harinya disesuaikan dengan kondisi akses jalan dan ketersediaan bahan pangan. Pada Selasa (30/12), SPPG Mekar Ayu 2 menyalurkan 700 porsi nasi dengan menu ikan tuna ke Posko Tunyang.
    Tak hanya di Aceh, SPPG di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan berbagai provinsi lain yang terdampak bencana juga beralih menjadi dapur darurat yang siap melayani masyarakat agar tetap mendapatkan pemenuhan gizi sehari-hari.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.