Category: Jabarekspres.com News

  • Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem 

    Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem 

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat proses sertipikasi tanah.

    Hal itu diperlukan untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu (12/04/2025).

    Kolaborasi seperti ini, ia nilai sebagai win-win solution karena dengan sertipikat dapat membantu Pemda dalam mengentaskan kemiskinan.

    Sebab menurut Menteri Nusron, sertipikat tanah itu memiliki potensi ekonomi di atasnya.

    Selain itu, Menteri Nusron juga mengarahkan kepada para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sulsel agar mendorong para wali kota dan bupati untuk pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi warga miskin ekstrem.

    “Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB jadi mereka mau disertipikatkan (tanahnya),” imbuh Menteri Nusron.

    Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

    Turut serta dalam rapat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulsel.

  • Difabel Cimahi Masih Terpinggirkan, Bantuan Tak Merata hingga Terkendala Administrasi

    Difabel Cimahi Masih Terpinggirkan, Bantuan Tak Merata hingga Terkendala Administrasi

    JABAR EKSPRES – Harapan untuk hidup setara dan sejahtera bagi penyandang disabilitas di Kota Cimahi rupanya masih jauh dari kenyataan. Menurut sejumlah orang tua dari penyandang disabilitas, masih banyak warga difabel yang belum merasakan sentuhan kebijakan pemerintah, apalagi bantuan yang layak.

    Linda Marlina (45), Koordinator Wilayah komunitas Bumi Difabel Istimewa Cimahi, mengungkapkan minimnya perhatian dari Pemerintah Kota Cimahi, khususnya dari Dinas Sosial (Dinsos).

    “Hingga saat ini belum ada perhatian yang signifikan dari Pemkot Cimahi, terutama Dinsos. Di mana untuk mengakses bantuan itu harus memenuhi berbagai syarat administrasi. Intinya terbentur masalah administrasi,” ungkap Linda saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/4/2025).

    Kondisi semakin rumit karena Linda tinggal di Kota Cimahi, namun kartu keluarga (KK)-nya masih terdaftar di Ciwidey, Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA:Bumi Difabel Istimewa Cimahi, Rumah Harapan bagi Anak-Anak di Tengah Minimnya Kepedulian

    Hal ini membuat pengajuan bantuan seperti kursi roda untuk anaknya, Naqi Rizqi Ramadan (4), penyandang cerebral palsy, harus bolak-balik antar wilayah.

    “Pernah ajukan kursi roda ke Dinsos, tapi karena KK saya di Ciwidey jadi harus ngurus ke sana. Saya udah malas karena harus bolak-balik, belum lagi saya gak bisa ninggalin anak,” keluh Linda.

    Linda mengakui, karena keterbatasan waktu dan kondisi anaknya yang butuh pengawasan penuh, ia akhirnya mengajukan bantuan ke Kota Bandung. Prosesnya pun bergantung pada donatur pusat, dan dibagikan sesuai daftar kebutuhan tiap kota, termasuk Cimahi.

    “Tapi itu pun dibagi secara bergiliran, nggak langsung semua dapat,” jelasnya.

    BACA JUGA:Samsat Soreang Tingkatkan Fasilitas Pelayanan untuk Disabilitas, Ibu Hamil, dan Lansia

    Menurut Linda, persoalan utama lainnya adalah pemahaman masyarakat terhadap disabilitas yang masih minim. Diskriminasi hingga pandangan sebelah mata terhadap difabel masih kerap terjadi di lingkungan sekitar.

    “Masyarakat masih banyak yang belum paham difabel itu seperti apa. Mereka belum aware dan kadang memandang sebelah mata. Itu menyakitkan bagi orang tua yang punya anak difabel,” ujarnya.

    Komunitas Bumi Difabel Istimewa sendiri banyak dihuni anak yatim dan warga tidak mampu. Namun bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) belum menjangkau mereka secara merata.

  • Bandung Bebas Macet Belum Terealisasi, Akankah Kembali Masuk RPJMD? 

    Bandung Bebas Macet Belum Terealisasi, Akankah Kembali Masuk RPJMD? 

    JABAR EKSPRES – Kota Macet jadi predikat yang semakin melekat bagi Kota Bandung. Dua kali masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018, 2018-2023 dengan realisasi “Bandung Bebas Macet”, wacana tersebut tak kunjung terlaksana.

    Masalah kemacetan jadi kompleksitas ditengah masifnya kemajuan di tiap wilayah Kota Bandung. Padahal, kemacetan jadi isu yang kerap kali dibahas di setiap pergantian kepala daerah maupun wakil rakyat.

    Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengebut bahasan soal perampung RKPD maupun RPJMD guna pembangunan kota ke depan.

    BACA JUGA:Bikin Macet, Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan

    “Saya setiap hari akan melakukan 3 kali rapat, pertama tentang sampah, rapat kedua tentang pengelolaan sumber daya manusia, rapat ketiga tentang persiapan RPJMD dan RKPD,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

    Seperti diketahui, penyelesaian macet jadi mimpi yang diharapkan oleh masyarakat Kota Bandung. Terlebih, pinggiran kota yang dinilai kurang pengawasan akan penguraian kemacetan.

    Warga asal Sukamiskin, Dadan Kurniawan (29) berharap, kemacetan jadi prioritas penyelesaian para pemangku kepentingan. Diakuinya, macet mengular kerap terjadi di wilayah tersebut pada sore hari.

    “Bisa sampai Cicaheum macetnya. Mumpung ada kesempatan, kang Farhan coba main kesini pas jam 04.00 (WIB) sampai maghrib, bisa dilihat macetnya kaya gimana,” katanya kepada Jabar Ekspres.

    BACA JUGA:Antrean Samsat Cimareme Bandung Barat Bikin Macet, Pengendara Ngeluh: Tiga Jam Gak Gerak!

    Belum lagi, diakuinya, kendaraan yang melintas di jalan ini bercampur dengan operasional bus yang kemudian terjadi penyempitan jalur atau bottleneck.

    “Yang saya kesel ‘mah, mobil buat berempat tapi yang ngisi sendiri. Belum lagi bus kan banyak ya lalulalang disini, harusnya mah ada kebijakan lah entah aturan berkendara, atau diperbanyak transportasi publiknya,” ujarnya.

    “Udah mah jalan kecil, tambah banyak bus, udah aja pasti padat gak gerak sama sekali,” tambahnya.

    Untuk itu, Dadan menaruh harapan besar kepada Farhan dan Erwin untuk membuat solusi konkret demi menuntaskan permasalahan macet.

    Menurutnya, selain banjir, permasalahan kemacetan harus jadi prioritas penyelesaian Pemkot Bandung. (Dam)

  • Kondisi Pasar Parakanmuncang Kian Kumuh dan Memprihatinkan, DPRD Sumedang Tinjau Lokasi 

    Kondisi Pasar Parakanmuncang Kian Kumuh dan Memprihatinkan, DPRD Sumedang Tinjau Lokasi 

    JABAR EKSPRES – Kondisi kumuhnya Pasar Parakanmuncang, yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih menjadi perhatian.

    Mengetahui kian memprihatinkannya kondisi Pasar Parakanmuncang itu, DPRD Kabupaten Sumedang langsung meninjau untuk melihat suasana kumuhnya pusat perniagaan tradisional warga tersebut.

    Diketahui, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi fisik pasar, kebersihan lingkungan, serta kelengkapan fasilitas yang menunjang aktivitas jual beli sehari-hari masyarakat.

    Melalui pantauan di lokasi, terlihat Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafat bersama sejumlah legislator dari Dapil 5 (Jatinangor-Cimanggung).

    Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Laddy Puspita dari Fraksi Golkar, Herman Habibullah dari Fraksi PKB dan Asep Kurnia dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Ketua Komisi 1, terlihat turut berkeliling di Pasar Parakanmuncang.

    BACA JUGA:Kumuhnya Pasar Parakanmuncang Sumedang, Hak Keamanan dan Kenyamanan Konsumen Terabaikan

    “Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja ke Pasar Tradisional Parakanmuncang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar pada Minggu (13/4).

    Kehadiran para wakil rakyat tersebut, tak hanya sebatas melihat langsung kondisi pasar, tapi sekaligus berdialog dengan para pedagang dan warga sekitar.

    Sejumlah keluhan dan harapan masyarakat mengenai pengelolaan Pasar Parakanmuncang, mulai dari kumuhnya bangunan, kebersihan, sarana prasarana hingga keamanan dan kenyamanan pun disampaikan secara terbuka.

    “Kami ingin memastikan bahwa pasar ini benar-benar memenuhi standar kelayakan, tidak hanya dari sisi bangunan, tapi juga dari sisi pelayanan dan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung,” ucap Jafar.

    Menurutnya, kunjungan ini juga menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan pasar tradisional.

    BACA JUGA:Tikus Got Muncul di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Bikin Konsumen Trauma

    “DPRD ingin memastikan bahwa program dan anggaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan dengan baik dan menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Sumedang.

    Sementara itu, Legislator dari Dapil 5 sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Golkar, Asep Kurnia menyampaikan, pasar tradisional dipandang sebagai salah satu pusat penggerak ekonomi lokal.

  • Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

    Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 12 April 2025

    JABAR EKSPRES – Sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 13.008.448 SPT atau tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Baca juga : Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

    Baca juga : Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024

    Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

  • DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota dan Dua Raperda Strategis

    DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota dan Dua Raperda Strategis

    JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2024. Serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Pencegahan Penyakit Menular.

    Rapat digelar di Gedung DPRD setempat, pekan lalu, dengan agenda utama penyampaian nota pengantar dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti.

    Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, menjelaskan, rapat ini memfokuskan pada tiga poin utama. Pertama, penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Banjar periode 2024 yang menjadi evaluasi kinerja kepemimpinan selama setahun.

    BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Banjar Akan Minta Penjelasan Soal DAU Disdik dalam Rapat Kerja

    Kedua, pembahasan dua Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

    “Setelah paripurna, dokumen ini akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) selama kurang lebih tiga minggu ke depan,” ujar Dadang usai rapat.

    Sementara Raperda Pencegahan Penyakit Menular diusulkan sebagai antisipasi peningkatan risiko kesehatan global, mengacu pada kebutuhan penanganan wabah yang lebih responsif.

    LKPJ Wali Kota Banjar tahun 2024 menjadi sorotan utama sebagai bentuk pertanggungjawaban eksekutif atas program pembangunan, anggaran, dan pelayanan publik. Dokumen ini akan dianalisis secara komprehensif oleh DPRD sebelum disahkan.

    BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Banjar akan Panggil PTPN Terkait Aksi Protes Petani

    Dadang menegaskan, seluruh proses pembahasan akan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. “Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

    Paripurna ini menandai awal proses legislasi yang diharapkan rampung sebelum akhir periode sidang tahun 2025. Hasil pembahasan Pansus akan kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk pengambilan keputusan akhir.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, memaparkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas diusulkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Ada beberapa perubahan substansial, seperti penghapusan retribusi angkutan di terminal dan penggantian izin trayek dengan kartu pengawasan,” jelas Wardoyo. (CEP)

  • Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025

    Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025

    JABAR EKSPRES – Tidak hanya jawara di ajang road race, motor Honda juga dominan di balapan Motocross. Pebalap muda berbakat yang tergabung dengan Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, bertekad melesat raih juara di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2025 pada kelas MX2.

    Seri pembuka Kejurnas akan diselenggarakan di Sirkuit Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, pada 12-13 April 2025.​Dalam Kejurnas MX2 2025 ini, Arsenio yang mengandalkan CRF250R, yang telah terbukti kompetitif di lintasan nasional maupun internasional.

    Tahun lalu, Arsenio menunjukkan semangat luar biasa dalam Kejurnas Motocross kelas MX2. Menderita cedera setelah berjuang di ajang kejuaraan dunia MX2, dirinya tetap tampil gigih dan mampu finish di posisi kedua pada dua race putaran akhir Kejurnas Motocross 2024 di Wonosobo.

    Baca juga : Empat Pebalap Astra Honda Siap Bawa Merah Putih Berjaya di IATC Qatar

    ”Target saya tahun ini tentu meraih juara nasional bersama Astra Honda. Persiapan sudah saya lakukan dengan maksimal. Saya akan berusaha menggapai hasil terbaik di semua seri tahun ini, termasuk seri pembuka yang akan dilaksanakan di Wonosobo ini,” ujar Arsenio.

    Keikutsertaan Arsenio dalam Kejurnas Motocross 2025 merupakan bagian dari program pembinaan pebalap berjenjang yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Sejak 2019, AHM telah membentuk tim motocross AHRT yang bertanding di ajang nasional dan internasional, termasuk Motocross Grand Prix (MXGP).

    General Manager Marketing Planning & Analysis AHM, Andy Wijaya, menyatakan program ini bertujuan untuk mengembangkan talenta pebalap muda Indonesia agar dapat berprestasi di tingkat dunia. ​”Kami tak hanya serius pada balap on road.

    Baca juga ; Astra Honda Siap Bawa CBR series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025

    Adu ketangkasan di lintasan off road juga menjadi bagian dari roadmap pembinaan balap berjenjang yang dilakukan AHM. Kami temani selalu semangat crosser muda Indonesia untuk tampil membanggakan dan membawa harum nama bangsa Indonesia di kancah dunia,” kata Andy.​

    Dukungan penuh dari AHM dan AHRT, Arsenio diharapkan dapat memberikan performa terbaiknya dan meraih prestasi gemilang di Kejurnas Motocross 2025, hingga pada saatnya mengharumkan nama Indonesia di kancah balap motocross nasional dan internasional.

  • Bumi Difabel Istimewa Cimahi, Rumah Harapan bagi Anak-Anak di Tengah Minimnya Kepedulian

    Bumi Difabel Istimewa Cimahi, Rumah Harapan bagi Anak-Anak di Tengah Minimnya Kepedulian

    JABAR EKSPRES – Di tengah hiruk-pikuk Kota Cimahi, ada sebuah rumah sederhana yang menjadi tempat bertumbuh, berbagi, dan saling menguatkan bagi anak-anak istimewa. Rumah itu bernama Bumi Difabel, komunitas yang menjadi wadah para penyandang disabilitas dari berbagai latar belakang dan usia.

    Berlokasi di Jalan Melong Blok 11 No. 60 RT 01 RW 06, Kampung Sekamaju, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, komunitas ini sudah ada sejak tahun 2023 dan kini menjadi tempat berkumpul dan aktivitas bagi sedikitnya 87 anggota penyandang disabilitas dari Kota Cimahi.

    “Kalau untuk di Cimahi sekarang itu, sekitar 87 anggota penyandang disabilitas,” ujar Linda, Koordinator Wilayah Bumi Difabel Kota Cimahi, saat ditemui di kediamannya, Minggu (13/4/2025).

    Linda menuturkan, anggota komunitas ini terdiri dari anak-anak dan orang dewasa dengan berbagai jenis disabilitas, seperti autisme, ADHD, bipolar, cerebral palsy, down syndrome, dan berbagai jenis difabel lainnya.

    BACA JUGA:Samsat Soreang Tingkatkan Fasilitas Pelayanan untuk Disabilitas, Ibu Hamil, dan Lansia

    Aktivitas yang digelar komunitas ini pun beragam dan penuh warna. Salah satu kegiatan rutin mereka adalah pertemuan bulanan yang diisi dengan tausiyah, halal bihalal, hingga ajang unjuk bakat seperti menyanyi, mewarnai, dan fashion show.

    “Anak-anak berprestasi menyanyi, fashion show, mewarnai. Usianya dari 0 hingga dewasa, bahkan ada yang sudah mencapai 25 tahun dan 35 tahun,” tuturnya bangga.

    Awalnya, yayasan ini hanya berbentuk komunitas bernama FKKADD ( Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Disabilitas ) sekotamadya Bandung saja yang dibentuk oleh Kementrian Sosial pada tahun 2007.

    Seiring berjalannya waktu , banyaknya kegiatan yang diadakan oleh para anggota difabel dan keluarganya, dan antusiasme dari banyak keluarga difabel di luar kotamadya bandung, maka pada akhir tahun 2022.

    “Komunitas ini dibentuk tiga tahun lalu, yang bernama FKAADK, dan sekarang berganti jadi Bumi Difabel,” jelas Linda.

    “Tercetus nama Bumi Difabel dari ketua umum se-Bandung Raya. Kala itu belum ada korwil jadi menginduk ke Bandung,” tambahnya.

    FKKADD diubah oleh para aktivisnya menjadi Yayasan berbadan hukum dan berganti nama menjadi Bumi Difabel Istimewa, yang mencakup seluruh difabel, segala jenis difabel, segala usia dan posisi dalam keluarga, dan di berbagai kota di Indonesia, meski saat ini baru hanya bisa meluas ke Cimahi dan Kabupaten Bandung.

  • Seorang Warga di Subang Tertimbun Longsor, Sempat Kirim Video Lalu Tak Bisa Dihubungi 

    Seorang Warga di Subang Tertimbun Longsor, Sempat Kirim Video Lalu Tak Bisa Dihubungi 

    JABAR EKSPRES – Proses pencarian terhadap seorang warga bernama Rafik (55), yang menjadi korban longsor hingga tertimbun material tanah masih dilakulan oleh Tim SAR Gabungan.

    Diketahui, musibah bencana longsor tersebut, terjadi di wilayah Kampung Babakan Randu, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 12 April 2025 kemarin.

    Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Bandung, Mochamad Adip mengatakan, operasi pencarian terhadap korban masih diupayakan secara maksimal.

    “Petugas Siaga Kantor SAR Bandung menerima informasi kejadian bencana longsor di Kabupaten Subang, yang menyebabkan satu orang tertimbun material longsor dan hingga saat ini belum ditemukan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Minggu (13/4).

    BACA JUGA:Bupati Ciamis Prioritaskan Relokasi 7 Rumah Terdampak Longsor di Panawangan

    Menerima informasi tersebut, ujar Adip, Kantor SAR Bandung langsung melakukan koordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subang.

    “Selanjutnya memberangkatkan satu tim rescue menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan pencarian,” ujarnya.

    Berdasarkan laporan yang diterima Kantor SAR Bandung, longsor diakibatkan oleh curah hujan dengan intensitas yang tinggi. Selain itu, kontur tanah yang labil dinilai menjadi faktor pemicu terjadinya longsoran.

    “Akibatnya terjadi dua kali longsor. Menurut informasi dari warga, saat kejadian korban tengah berada di pesawahan memperbaiki saluran air,” beber Adip.

    BACA JUGA:Ancaman Longsor Susulan Mengintai, Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cimahi Diminta Mengungsi

    Dia melanjutkan, kronologi dugaan korban tertimbun material tanah itu, ketika terjadi longsoran pertama Rafik sempat mengirimkan video di grup media sosial aplikasi WhatsApp.

    Akan tetapi, Adip memaparkan, saat longsor susulan yang terjadi pada pukul 15.00 WIB, dengan tinggi longsor sekira 250 meter dan lebar 40 meter, korban tak lagi dapat dihubungi.

    “Diduga korban atas nama Rafik (55) tertimbun material longsor saat longsor susulan (peristiwa kedua),” paparnya.

    Adip menerangkan, sekira pukul 17.24 WIB Tim Rescue Kantor SAR Bandung tiba di lokasi kejadian dan langsung melaksanakan koordinasi dengan unsur SAR di lapangan.

    “Selanjutnya Tim melaksanakan assessment menggunakan drone di sekitar lokasi kejadian,” terangnya.

    “Hingga pukul 17.35 WIB hasil pencarian masih nihil, berdasarkan pertimbangan teknik di lapangan, pencarian dihentikan sementara dan kembali dilanjutkan hari ini (masih berlangsung), pungkas Adip. (Bas)

  • Pemkot Bogor Gencarkan Penertiban Pengamen Angkot dan Reklame Ilegal, Ini Kata DPRD!

    Pemkot Bogor Gencarkan Penertiban Pengamen Angkot dan Reklame Ilegal, Ini Kata DPRD!

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah gencar merespons berbagai keluhan warga terkait maraknya pengamen di angkot dan persimpangan jalan, dengan melakukan upaya penertiban.

    Langkah itu menuai pujian dan dukungan dari DPRD Kota Bogor, salah satunya Ketua Komisi I, Karnain Asyhar.

    Dirinya menilai, upaya penertiban aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan tersebut, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

    BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Dedie Rachim Tekankan Komitmen Pemkot Bogor Ciptakan Ruang Publik yang Aman untuk Masyarakat

    “Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota,” kata Karnain dikutip Minggu (13/4).

    Menurutnya, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot tersbut bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

    Selain itu bisa mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

    BACA JUGA:Besok Lebaran, Pemkot Bogor Musnahkan 1792 Miras Ilegal Hasil Razia Selama Ramadan

    “Selain larangan mengamen di angkot, Pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tuturnya.

    Politisi PKS ini juga mendukung penuh terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor.

    “Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame,” ucapnya.

    “Sehingga langkah pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual,” imbuh Karnain. (YUD)