Category: Gelora.co Nasional

  • Rebutan Warisan, Pria di Bengkulu Tega Sayat Leher Kakak Kandung

    Rebutan Warisan, Pria di Bengkulu Tega Sayat Leher Kakak Kandung

    GELORA.CO  – Perselisihan soal harta warisan berujung tragis di Kota Bengkulu. Seorang pria nekat menganiaya kakak kandung menggunakan senjata tajam hanya karena sepeda motor peninggalan orang tua mereka. 

    Pelaku menyayat leher korban hingga luka robek dan harus mendapatkan 12 jahitan. Peristiwa memilukan ini terjadi ketika pelaku mendatangi rumah kakaknya untuk menanyakan soal kepemilikan sepeda motor yang merupakan bagian dari warisan orang tua mereka. 

    Permintaan pelaku ditolak oleh sang kakak, hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

    Personel Poresta Bengkulu setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ini kan kakak kandungnya. Dia datang ke rumah untuk menanyakan soal sepeda motor, mungkin karena itu warisan dari orang tua mereka. Terjadi cekcok, lalu pelaku melakukan penganiayaan,” ujar Kasubnit I Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Leo Perdana Putra. 

    Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum

  • Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    GELORA.CO  – Advokat Marcella Santoso didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

    Tindakan pencucian uang itu disebut dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

    Pencucian uang ini terjadi setelah Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei diduga memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga hakim itu menangani perkara korupsi terkait tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. suap diberikan agar perusahaan itu divonis lepas atau ontslag.

    Tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan Marcella Santoso dkk terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

    Ia diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan dana yang sah.

    “Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

    Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.

    Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.

    Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta

    Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.

    Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    GELORA.CO  – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. Saat ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.

    Dalam video yang beredar, pria itu menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Pelaku mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan orang lain dan tidak menggunakan helm.

    Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.

    Aksi tersebut menyita perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria itu diciduk beserta kendaraannya. Ironisnya pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Diduga pelaku menggunakan narkoba.

    “Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan, alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.

    Arif mengatakan anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Sebab, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor, sehingga mempersulit polisi mencari keberadaannya.

    “Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya,” kata Arif.

    Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

    Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi,” ucap Arif

  • BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    GELORA.CO – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat. 

    Dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

    Merespon hal tersebut, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan publik dan pemberitaan terkait dugaan tersebut.  BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.

    Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor.  Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air pegunungan.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat citra merek Aqua selama ini sangat identik dengan kemurnian air pegunungan.

    Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya. 

  • Purbaya Beri Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS Disertai Warning Perbaiki Sistem Klaim

    Purbaya Beri Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS Disertai Warning Perbaiki Sistem Klaim

    GELORA.CO -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah sigap dengan mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp 20 triliun untuk melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

    Ia mengatakan, anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 seperti yang pernah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    Meski telah menjamin ketersediaan dana, Purbaya berharap hal ini tidak berhenti pada penyelesaian utang saja. Ia secara tegas menuntut adanya reformasi fundamental dalam tata kelola BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran dapat dicegah.

    Purbaya juga menyoroti aturan-aturan lama yang dianggap tidak lagi relevan, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Ia mencontohkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit menyediakan 10 persen ventilator.

    “Karena rumah sakit sudah telanjur membeli, akhirnya setiap pasien diarahkan ke alat itu, yang otomatis membuat tagihan ke BPJS membengkak,” kritik Purbaya. Ia lantas meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi dan membatasi pembelian alat kesehatan yang tidak esensial. Namun, ia menekankan bahwa revisi kebijakan medis ini harus melibatkan pakar kesehatan agar kualitas layanan tetap terjaga.

    Selain tata kelola, perhatian Menkeu juga tertuju pada optimalisasi sistem Teknologi Informasi (TI) di BPJS Kesehatan. Purbaya terkejut mengetahui BPJS memiliki sekitar 200 tenaga TI.

    “Itu sudah seukuran perusahaan komputer besar. Saya instruksikan agar mereka mengintegrasikan seluruh sistem TI di Indonesia dan mulai menggunakan Artificial Intelligence (AI),” tegasnya.

    Purbaya meyakini integrasi sistem dan pemanfaatan AI akan menjadi alat deteksi dini yang sangat efektif untuk mengurai permasalahan layanan, termasuk mendeteksi klaim-klaim yang mencurigakan atau bermasalah.

    “Itu harus diinvestigasi. Dengan sistem yang baik, masalah seperti ini akan cepat terselesaikan. Saya targetkan enam bulan ke depan, sistem TI ini harus sudah berfungsi. Mereka menyatakan siap,” jelasnya. Ia berharap, jika target ini tercapai, BPJS Kesehatan akan memiliki sistem TI rumah sakit yang terbaik dan terbesar di dunia.

  • BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    GELORA.CO -Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyebut klaim bohong air mineral kemasan Aqua soal sumber dari pegunungan merugikan konsumen. 

    Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan publik terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertolak belakang dengan citra dan klaim iklan perusahaan tersebut selama ini.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2925.

    Mufti menambahkan, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

    Temuan dugaan penggunaan air tanah ini muncul setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua secara konsisten menonjolkan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya berasal dari mata air pegunungan.

    Menurut Mufti, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya

  • Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pengusaha di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar Ditipu Polisi

    Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pengusaha di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar Ditipu Polisi

    GELORA.CO –  Impian Dwi Purwanto, seorang wiraswasta asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, agar anaknya berinisial F bisa menjadi perwira polisi, berujung pahit.

    Ia kehilangan uang Rp2,6 miliar setelah menjadi korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang disebut “kuota Kapolri”.

    Empat orang diduga terlibat dalam penipuan ini, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan.

    “Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” kata Dwi Purwanto dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (22/10/2025).

    Awal Tawaran “Jalur Khusus”

    Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.

    Fachrurohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa masuk Akpol lewat jalur khusus.

    “Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” ujar Dwi menirukan ucapan Fachrurohim.

    Awalnya Dwi menolak, namun bujukan terus berdatangan.

    Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, yang mengaku mantan anggota Densus sekaligus adik leting Fachrurohim.

    Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka punya akses ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama “Babe”, yang diklaim bisa meloloskan calon taruna.

    Mereka juga menyebut ada sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri, pengatur kuota khusus tersebut.

    “Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi nggak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tutur Dwi.

    Uang Tunai dan Transfer Miliaran Rupiah

    Untuk menunjukkan keseriusan, Dwi diminta menyerahkan uang muka Rp500 juta tunai pada 21 Desember 2024 di sebuah kafe di Semarang. Uang itu diterima langsung oleh Fachrurohim dan Alexander.

    Beberapa pekan kemudian, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan “penutupan administrasi di Jakarta”.

    “Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil,” ujarnya.

    Uang tersebut diserahkan langsung kepada Alexander di rumah Dwi.

    Tak berhenti di situ, Dwi kemudian dipertemukan dengan dua orang baru, yakni Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung ke Babe.

    Dwi mengaku melakukan empat kali transfer ke rekening Joko dengan total Rp650 juta.

    Anak Dibawa ke Jakarta, Lalu Gagal Seleksi

    Atas bujukan para pelaku, anak Dwi bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan akan mengikuti pelatihan dan karantina sebelum seleksi lanjutan.

    Baca juga: 9 Pelaku Penyekapan di Pondok Aren Bukan Komplotan dan Tak Ada Hubungan Keluarga

    Namun, harapan itu pupus setelah pengumuman hasil seleksi tahap pertama. Anak Dwi dinyatakan gagal di pemeriksaan kesehatan (rikes).

    Dwi kemudian menagih janji pengembalian uang, tetapi para pelaku justru saling melempar tanggung jawab.

    “Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam,” kata Dwi.

    Lapor ke Polda Jateng

    Merasa ditipu, Dwi akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025. Laporan itu mencantumkan empat nama: Aipda Fachrurohim, Bripka Alexander Undi Karisma, Agung, dan Joko.

    Menurut Dwi, penyidik sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dan dirinya telah dimintai keterangan.

    “Saya serahkan semua bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologinya,” ujarnya.

    Baca juga: Cecar Polisi di Makassar, Hakim: Masuk Akpol Harus Bayar?

    Kasus ini menambah daftar dugaan praktik jual-beli kursi rekrutmen Akpol. Padahal, Polri secara tegas melarang segala bentuk pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota.

    Dwi kini hanya berharap uangnya bisa kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

    “Saya percaya karena sudah kenal Rohim sejak 2011,” kata Dwi.

  • Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    GELORA.CO – Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang, terkuak. 

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku sebelumnya,  melainkan karena niat sedari awal Heryanto (27) — yang merupakan pelaku sekaligus korban — ingin memperkosa korban.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

    Heryanto sendiri telah beristri dan memiliki anak. Adapun lokasi kejadian adalah rumah Heryanto yang dalam keadaan sepi. Korban sendiri diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan “orang pintar” agar bisa move on dari mantan pacarnya.

    Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” kata Uyun.

    Uyun menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

    “Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga  tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain,” kata dia.

    Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” ujar Uyun.

    Pengakuan Pelaku Sebelumnya

    Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. 

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya. Heryanto menyanggupi membantu korban dan menyuruh korban ke rumahnya yang sedang sepi.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar Heryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Karawang sebelumnya.

    Korban, kata Heryanto, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor digasak Heryanto.

  • Korban Deepfake Porno Mahasiswi Undip Desak Pelaku Dipenjara, Ayah Pelaku Ternyata Polisi

    Korban Deepfake Porno Mahasiswi Undip Desak Pelaku Dipenjara, Ayah Pelaku Ternyata Polisi

    GELORA.CO –  Seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) berinisial FA (18 tahun), yang menjadi korban kejahatan edit foto porno atau deepfake, mendesak agar pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra, dihukum penjara dan dikeluarkan dari kampus.

    FA, yang juga merupakan teman Chiko semasa di SMAN 11 Semarang, mengaku sangat dirugikan atas perbuatan pelaku. Kasus ini terungkap ketika teman-teman FA menemukan akun X (Twitter) yang memuat foto-foto cabul berisi wajah para siswi SMAN 11 Semarang.

    Akun ini telah aktif sejak 2023 dan menampilkan foto-foto yang diduga diambil diam-diam oleh Chiko, termasuk foto FA sendiri saat tidur. Selain itu, Chiko juga diduga mengedit foto perempuan lain menjadi telanjang menggunakan teknologi AI.

    “Kalau aku sendiri, waktu tidur di SMA, dia foto diam-diam lalu dijadikan header di akun yang mem-posting hal-hal tidak senonoh. Dia juga pernah memotret saya dari samping untuk menonjolkan bagian dada,” ungkap FA kepada awak media, dilansir pada Rabu, 22 Oktober 2025.

    Para korban kemudian mendatangi rumah Chiko untuk meminta klarifikasi. Awalnya pelaku mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya setelah bukti-bukti ditunjukkan. FA juga menyebut bahwa selain siswi SMAN 11, Chiko sempat memotret diam-diam mahasiswa Undip dan salah satu guru mereka, yang tersimpan di Google Drive milik pelaku.

    “Waktu dicek di HP-nya, di Google Drive ternyata sudah banyak foto anak-anak FH Undip yang dia paparazi. Jadi dia nggak berhenti pas SMA aja, sampai kuliah pun masih begitu. Banyak anak FH Undip yang mungkin nggak tahu kalau dia difoto diam-diam,” ujarnya.

    FA menekankan bahwa akun tersebut harus segera dihapus dan menyesalkan sikap Chiko yang tidak pernah meminta maaf secara langsung. Ia berharap pihak kampus dan kepolisian memberikan sanksi tegas serta memberikan pendampingan kepada para korban.

    “Harapan kami, Chiko bisa dipenjara dan dikeluarkan dari Undip secara tidak terhormat. Membawa kasus ini ke jalur hukum adalah satu-satunya harapan kami. Karena jujur, dari kampus belum ada titik terang, dari SMA kami juga tidak ada kejelasan. Kami malah dilempar ke sana-sini, disuruh lapor ke berbagai dinas, tapi nggak ada bantuan, nggak ada arahan,” ujar FA.

    Selain itu, Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan bahwa ayah Chiko, yang merupakan pembuat video deepfake asusila menggunakan AI, adalah seorang polisi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, ayah Chiko bertugas di Polres Semarang.

    “Iya benar anggota polisi, tugasnya di Polres Semarang,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025.

  • KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

    Menariknya. lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

    “Pada 4 Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas di yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Wartawan tanya saya di NTB, sikap KPK bagaimana? Saya jawab baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya,” sambung Dian.

    Dian menyebut, praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, melainkan juga di sejumlah titik lain di wilayah NTB. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” jelasnya.

    Omzet Triliunan Rupiah

    Diketahui, KPK sebelumnya telah menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan omzet yang ditaksir mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024.

    Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

    “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” terang Dian saat melakukan pendampingan lapangan dan meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

    Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut diketahui memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), namun aktivitas ilegal tetap dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah tambang beroperasi selama bertahun-tahun.

    “Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” kata Dian.

    Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China. Limbah merkuri dan sianida tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan kawasan pantai.

    “Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

    Korupsi Tambang di Lombok

    Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok.

    “Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan,” tambahnya.