Category: Gelora.co Nasional

  • Erick Thohir Copot Nicke Widyawati dari Kursi Dirut, Simon Aloysius Pimpin Pertamina

    Erick Thohir Copot Nicke Widyawati dari Kursi Dirut, Simon Aloysius Pimpin Pertamina

    GELORA.CO –  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Nicke Widyawati dari kursi jabatan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

    Kepastian ini setelah adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Sebagai gantinya, Kementerian BUMN menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian direksi merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

    “Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan.

    Kepemimpinan direksi sebelumnya akan menjadi landasan kokoh untuk mencapai kemajuan Perusahaan dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

    Melalui RUPS tersebut, saat ini susunan Direksi Pertamina sebagai berikut.

    – Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri

    – Wakil Direktur Utama: Wiko Migantoro

    – Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

    – Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra

    – Direktur Logistik dan Infrastruktur: Alfian Nasution

    – Direktur Keuangan: Emma Sri Martini

    – Direktur Penunjang Bisnis: Erry Widiastono

    – Direktur Sumber Daya Manusia: M Erry Sugiharto

  • Pemerintah Kaji Ulang Skema Penyaluran, Kemungkinan Diganti…

    Pemerintah Kaji Ulang Skema Penyaluran, Kemungkinan Diganti…

    GELORA.CO  – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun dari total alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp435 triliun. 

    Hal ini diungkapkan dirinya saat Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Ballroom Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2024). “Jujur saya katakan ya, kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede angkanya, kurang lebih Rp100 triliun,” kata Bahlil. 

    Padahal, pemerintah menyediakan subsidi tersebut untuk disalurkan kepada warga yang berhak menerima subsidi.

     “Tidak mau kan subsidi yang harusnya itu untuk saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, kemudian malah diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya sudah bagus,” ujarnya. 

    Bahlil mengatakan bahwa pihaknya menemukan potensi penyaluran subsidi energi yang tidak tepat sasaran tersebut dari berbagai laporan PLN, Pertamina dan BPH Migas. 

    “Nah, kami menengarai dalam berbagai laporan yang masuk, baik PLN, Pertamina, maupun BPH Migas, dari subsidi BBM dan listrik itu kami melihat ada potensi yang tidak tepat sasaran,” ucapnya. 

    Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto telah meminta membentuk tim untuk mengkaji dan menemukan solusi terkait penyaluran subsidi energi tidak tepat sasaran tersebut. 

    Tim yang diketuai oleh ia sendiri itu kini tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya memberikan subsidi melalui bantuan langsung tunai (BLT).

     “Formulasinya mungkin ada beberapa, salah satu di antaranya adalah agar kemudian subsidi itu biar tepat sasaran, kemungkinan kita akan memberikan BLT langsung kepada masyarakat,” kata Bahlil.

     Ia juga menyebutkan opsi lainnya adalah melalui kombinasi kebijakan, yakni sebagian tetap melalui skema subsidi seperti saat ini, sementara sebagian yang lain melalui BLT. 

    “Jadi, kita tunggu saja, dua minggu dikasih waktu dari Pak Presiden. Jadi dua minggu ini akan kami selesaikan (formulasi solusinya),” pungkasnya

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    GELORA.CO  – Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Video Nina Agustina ngamuk hingga teriak Saya Anak Da’i Bachtiar pun viral. 

    Dalam video tersebut, tampak Nina Agustina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    Nina Agustina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Terpisah Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan pengadagan itu.

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

     

    Kronologi Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk dan Teriak ‘Saya anak Da’i Bachtiar’ 

    Viral di media sosial, video memperlihatkan Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Kejadian tersebut terjadi saat Nina, yang sedang melintas bersama rombongan patroli, merasa dihalangi oleh sejumlah warga.

    Dalam video tersebut, tampak Nina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    “Saya lewat baik-baik, kenapa kamu mencegat saya? Tadi semuanya mengacungkan jari angka dua, untuk apa?” kata Nina kepada warga dengan nada emosi.

    Suasana semakin memanas ketika pengawal Nina yang berbadan tegap mengelilingi salah satu warga, nyaris memicu bentrokan fisik. 

    Nina kemudian menegaskan bahwa jika ada yang merasa keberatan terhadap kepemimpinannya, dia bertanggung jawab.

    Nina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, Nina, putri mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar ini mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

    Nina juga meminta warga tersebut untuk menunjukkan KTP mereka, sambil menegaskan bahwa dia adalah anak Da’i Bachtiar. 

    “Saya anak Da’i Bachtiar,” ujar Nina dengan suara tinggi.

    Adegan saat Nina memarahi warga dan teriak dengan menyebutkan nama orang tuanya tersebut lantas menjadi sorotan.

     

    Profil Nina Agustina

    Nina Agustina dilantik sebagai Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021.

    Nina dan Lucky dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati setelah keduanya memenangi Pilkada Indramayu pada 2020 dengan perolehan suara sebesar 36,76 persen atau sebanyak 313.768 pemilih.

    Pasangan yang diusung PDIP, Gerindra dan NasDem ini mengalahkan tiga calon lainnya.

    Adapun Nina Agustina merupakan putri sulung dari Dai Backtiar yang pernah menjadi Kapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Mengutip TribunnesWiki, Dai Bachtiar menjabat sebagai Kapolri pada 2001 hingga 2005.

    Nina merupakan kader PDIP.

    Ia lahir di Purwodadi, 17 Agustus 1973 atau saat ini berusia 50 tahun.

    Ia memiliki suami bernama Erwin Purnama dan telah dikarunia tiga anak.

    Setelah tamat dari SMAN 1 Klaten, Nina melanjutkan kuliah S1 di Universitas Negeri Veteran Jakarta pada 1992.

    Ia juga menyandang gelar S2 dari kampus yang sama.

    Adapun sebelum menjadi Bupati Indramatu, Nina telah mengelola usaha.

    Ia pernah menjadi Direktur dan Komisaris CV Dinda Abadi pada 2009.

    Berikut ini pengalaman kerja Nina Agustina:

    – Direktur CV. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Komisaris PT. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Direktur Utama PT. Delta Buana Pratama (2013-sekarang)

    – Ketua Yayasan Dai An Nur, Losarang Indramayu (2017-sekarang)

    – Managing Partner di NDB Law Firm & Partners (2018-sekarang

    Organisasi

    – Ketua Bidang Hukum di DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan Perikanan dan Nelayan Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Bendahara Umum di DPP Gerakan Nelayan dan Tani Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Sekertaris Jenderal (Sekjen) di Indonesian Korean Friendship Association (IKFA) Tahun 2019 sampai dengan sekarang.

     

    Harta Kekayaan Nina Agustina

    Selain sebagai keluarga berpengaruh di Indramayu, keluarga Bachtiar juga diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Agustina memiliki total kekayaan mencapai Rp 34,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : NINA AGUSTINA

    2. Jabatan : BUPATI

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 31.875.063.920

    1. Tanah Seluas 572 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.288.000.000

    2. Tanah Seluas 958 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.832.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 1062 m2/334 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000.000

    4. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah Seluas 943 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 297.150.000

    7. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000

    8. Tanah Seluas 2851 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 769.770.000

    9. Tanah Seluas 3055 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 824.850.000

    10. Tanah Seluas 705 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 190.350.000

    11. Tanah Seluas 1094 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 295.380.000

    12. Tanah Seluas 8441 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.279.070.000

    13. Tanah Seluas 2243 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 605.610.000

    14. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 136.080.000

    15. Tanah Seluas 9496 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.563.920

    16. Tanah Seluas 2652 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 716.040.000

    17. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    18. Tanah Seluas 685 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.000.000

    19. Tanah Seluas 1019 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 407.600.000

    20. Tanah Seluas 2302 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 921.150.000

    21. Tanah Seluas 489 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.450.000

    22. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 392.250.000

    23. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 145.250.000

    24. Tanah Seluas 866 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 993.300.000

    25. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    Bupati Indramayu Nina Agustina.

    Bupati Indramayu Nina Agustina. (istimewa)

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.591.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.200.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 274.662.786

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 37.940.826.706

    III. HUTANG Rp. 3.249.373.699

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 34.691.453.007

    Terseret Dalam Ketegangan Nina Agustina dan Warga, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Namun, sebelum sampai ke sana, lanjut dia, Lucky akan meminta saran dan nasihat dahulu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah terbaik.

    “Tentu kami akan mengedepankan kekeluargaan. Cuma ini seolah-olah membuat gengnya Lucky Hakim ini adalah geng preman, gitu,” ujar dia saat konferensi pers kepada awak media.

    Di sisi lain, ia juga menanggapi soal kecurigaan Nina Agustina yang menilai ada orang yang menggerakkan massa untuk mengacungkan jari dua setiap ia hendak kampanye sebagai bentuk provokasi dan pengadangan.

    Nina bahkan menyebut kejadian itu sudah 4 kali terjadi, terakhir kejadian di wilayah Kecamatan Sukra yang kemudian viral.

    Lucky mengatakan, para simpatisannya sebenarnya hanya orang-orang kecil. Seperti kaum ibu-ibu, para petani, dan masyarakat kecil lainnya.

    Ia menilai, orang yang menggerakan simpatisan melakukan itu mungkin adalah hati nurani mereka yang ingin ganti bupati.

    “Apakah salah kalau ada orang pengen begini (menunjukkan 2 jari), salahnya dimana? Kecuali dia melakukan tindakan yang tidak sopan dalam asas etika misalnya seperti menunjukkan di depan mukanya,” ujar dia.

    Lucky mengatakan, jika ada anggapan hal tersebut digerakkan secara masif oleh timnya, ia pun mempersilakan untuk dibuktikan saja.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan hal itu. 

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

    Di sisi lain, Lucky juga berdoa agar dirinya dihindarkan dari ketantruman dan sifat suudzon.

    Apalagi merendahkan orang lain, terutama merendahkan rakyat yang notabenenya adalah orang membayar pejabat.

    “Artinya ya, jauhkanlah saya dari sifat tantrum, suudzon pula, naudzubillah min dzalik,” ujar dia.

    Lucky mengaku, klarifikasi tersebut ia buat sembari menahan tangis. Ia merasa kasihan dengan orang Indramayu.

    Dirinya menilai, rakyat Indramayu mayoritas tergolong tidak mampu. Lanjut Lucky, mereka untuk makan sulit, sehingga ia meminta tolong agar mereka jangan dimaki-maki.

    “Saya ketemu dengan masyarakat Indramayu door to door, satu hari bisa 20 titik, satu titik bisa sampai 100 orang dan rata-rata mereka untuk makan punya uang Rp 50 ribu untuk sekeluarga dan uangnya ngutang, mereka gak tahu bayarnya bagaimana,” ujar dia.

     

    Bawaslu Indramayu Lakukan Pendalaman

    Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni langsung angkat bicara soal kejadian tersebut.

    Pihaknya juga tidak memungkiri kejadian itu viral dan jadi sorotan masyarakat. Apalagi video-video tersebut banyak beredar di masyarakat.

    Tabroni mengatakan, Bawaslu akan mendalami kejadian tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru bisa menerima laporan di hari kerja atau pada Senin-Jumat. 

    Ia pun menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Bawaslu pada hari kerja.

    “Kita sudah jelaskan, bahwa SOP kita itu sampai hari Jumat. Walaupun secara penanganannya di hari kalender lah. Tapi untuk mekanisme pelaporan itu di hari kerja. Sehingga kita arahkan nanti di hari Senin,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/11/2024).

    Secara mekanisme, Ahmad Tabroni menjelaskan, Bawaslu akan melayani setiap laporan yang masuk.

    Setelah itu, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. 

    Sehingga untuk sementara, Bawaslu masih melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah dalam kejadian tersebut benar ada upaya untuk menghalang-halangi kegiatan kampanye Nina Agustina atau tidak.

    “Nanti kita coba dalami dulu terkait dengan hal tersebut,” kata Tabroni

  • Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

    Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

    GELORA.CO  – Seorang wanita paruh baya di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, tewas setelah ditikam oleh suaminya, Agus Herbin Tambun, saat sedang melakukan siaran langsung di Facebook.

    Insiden tragis ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada Sabtu (2/11/2024).

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang, korban yang bernama Hertalina br Simanjuntak mengalami lima luka tusuk akibat serangan suaminya.

    “Korban sedang asyik berkaraoke ria bersama keluarga, tiba-tiba ditikam oleh suamianya sendiri dari arah belakang,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

    Dalam rekaman video live berdurasi 32 detik, tampak keluarga korban yang berada di dalam rumah menjerit ketakutan saat Agus melancarkan serangannya.

    Setelah menikam istrinya, Agus langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Keluarga korban segera membawa Hertalina ke Rumah Sakit Cheva, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Mendapat laporan mengenai insiden tersebut, Tim Opsnal Polres Sergai segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Agus dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

    “Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban,” tambah Donny.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus nekat melakukan tindakan kejam tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati.

    Ia menganggap Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.

    Dalam pemeriksaan, Agus mengaku tindakannya didorong oleh perasaan cemburu.

    Ia juga menjelaskan pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.

    Saat ini, Agus telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai

  • Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

    Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.

    Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

    Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).

    Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. 

    Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. 

    “Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.

    Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

    Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

    NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017

    AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018

    AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017

    AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

    FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

    Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

    Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

    Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

    Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

    GELORA.CO –  Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi Prasetyo bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatra Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun pada 2017-2023. Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini sudah ditangkap dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan, memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (4/9/2024).

    Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rieki Meidi Yuwana lalu melakukan lelang tanpa dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan dengan metode penilaian kualifikasi yang bertentangan dengan aturan.

    “Konsultan pengawas (lalu juga) dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” jelasnya.

    Prasetyo diduga menerima fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat masih dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Untuk kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo sekitar Rp1,1 triliun.

    “Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322,” ucapnya.

    Prasetyo pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Delapan Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki

    Delapan Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki

    GELORA.CO – Delapan orang meninggal dunia akibat letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Senin (4/11) pagi.

    Hal itu berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kominfo Flores Timur Hery Lamawuran saat dikonfirmasi hari ini.

    “Saat ini sesuai identifikasi ada delapan orang dilaporkan meninggal dunia akibat terkena material letusan gunung api,” kata Hery Lamawuran.

    Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan laporan Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Lewotobi Laki-Laki erupsi pada Senin pagi pukul 02.48 WITA. 

    Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 17 milimeter dengan durasi sekitar tiga menit lima detik.

    Selain memakan korban jiwa, erupsi gunung itu juga menyebabkan sejumlah rumah dan gedung sekolah terbakar, akibat semburan erupsi.

    “Tetapi saat ini kita belum terima data resmi berapa rumah atau gedung yang rusak akibat erupsi gunung berapi, tetapi ada satu sekolah yang dilaporkan terbakar,” ujar Hery.

    Diketahui, PVMBG telah menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari level III Siaga menjadi Level IV awas sejak Minggu (3/11) pukul 24.00 WITA.

    “Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas vulkanik pada Gunung Lewotobi Laki-laki yang cukup signifikan,” kata Kepala PVMBG P Hadi Wijaya dalam keterangannya.

    Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan erupsi gunung tersebut.

  • Dewan Oligarki Sang Presiden

    Dewan Oligarki Sang Presiden

    GELORA.CO – PRESIDEN Prabowo Subianto adalah pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Ada 17 partai politik yang bergabung dalam koalisi ini. Ada yang bergabung sejak proses pencalonan, dan ada pula yang bergabung setelah Presiden 08 menang.

    Partai koalisi Prabowo terdiri dari partai parlemen dan nonparlemen. Yang parlemen meliputi 7 partai, antara lain Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan nonparlemen meliputi 10 partai, yaitu PPP, PSI, Perindo, PBB, Gelora, Garuda, Buruh, Berkarya, Prima, dan PA.

    Prabowo adalah pimpinan eksekutif yang menguasai 470 kursi dari 580 anggota parlemen di Senayan. Dia presiden powerfull yang memegang 81 persen lebih kekuatan politik saat ini.

    Apa saja bisa dilakukan oleh Prabowo sebagai episentrum kekuatan politik lima tahun ke depan. Namun begitu, ia merasa masih perlu menjaga hubungan baik dan memelihara hubungan dengan partai-partai pendukung. 

    Pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai pada Jumat, 1 November 2024, di Istana Negara, harus dibaca dalam relasi kuasa.

    Apalagi Prabowo yang menginginkan pertemuan rutin antara para pimpinan partai setiap habis salat Jumat, sekadar makan siang dan bertukar pikiran. Di sinilah sebenarnya kendali negara berada di tangan pimpinan partai parlemen.

    Mereka adalah Bahlil Lahadalia, Surya Paloh, Abdul Muhaimin Iskandar, Ahmad Syaikhu, Zulkifli Hasan, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Prabowo sendiri. Orang-orang tersebutlah yang sesungguhnya dewan oligarki politik Indonesia kontemporer.

    Para anggota Kabinet Merah Putih dan anggota DPR RI adalah wayang yang menjalankan arah keputusan partai dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Mereka tak cukup nyali melawan arah keputusan ketua umum, bila tidak, malah jabatannya menjadi taruhan.

    Pada dekade terakhir, sulit menjumpai anggota dewan yang berani melawan keputusan partai, semacam tokoh Sri Bintang Pamungkas, atau Matori Abdul Jalil, atau Effendy Choirie, Fahri Hamzah dan lain sebagainya.

    Dengan sistem suara terbanyak dan kewenangan partai yang kuat, anggota dewan itu rerata memilih berdamai dengan pimpinan partai, walau terkadang bertentangan dengan common sense dan kepentingan publik. Mereka pasti ditertibkan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Sementara, para politisi yang terpilih menjadi anggota dewan, mayoritas pengusaha yang lazim berhitung untung rugi. Arus pragmatis telah menjadi arus utama yang melumpuhkan idealisme di lembaga perwakilan sekarang.

    Kondisi ini yang telah mendorong segelintir orang memegang kendali kekuasaan. Mereka adalah pimpinan partai yang punya agenda Jumatan dengan presiden. Mereka pulah yang menentukan hitam putihnya negeri ini.

    Taklah salah, bila perkembangan demokrasi Indonesia pascareformasi dikritik semakin oligarkis. Memang faktanya, kata Jimly Asshiddiqie, partai kian membiru dan dinasti politik kian berkuasa.

    Prabowo pasti tak terlalu merisaukan perkembangan demokrasi oligarki. Asal seseorang yang berkuasa atas izin rakyat melalui pemilu yang demokratis. Ia tak mempermasalahkan. Bahkan, ia tak mau cawe-cawe terhadap hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

    Sebagai presiden yang punya relasi kuasa dengan 7 presiden sebelumnya, Prabowo mengerti betul hakikat kekuasaan itu. Dan ia telah membuktikan di depan mahkamah sejarah memperoleh kekuasaan dengan halal.

    Jadi, adanya dewan oligarki memang dibutuhkan. Dalam istilah Pak Surya, dewan itu semacam forum konsultasi presiden dengan pimpinan partai koalisi. Ini bertujuan membangun sinergi dan kolaborasi dengan kekuatan politik yang ada dalam orkestrasi kepemimpinan demi mewujudkan simfoni kebangsaan.

    Kendati forum itu tak dilembagakan secara formal, sesungguhnya kekuasaannya mirip dengan konsep ahlul halli wal’aqdi dalam khazanah politik Islam pada pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Atau serupa dewan Walisongo dalam pembentukan Kerajaan Islam Demak Bintoro. Ataupun sejenis dengan konsep wilayatul faqih dalam Republik Islam Iran, dan seterusnya.

    Mereka para tokoh setengah dewa yang punya otoritas moral politik untuk menentukan pemimpin. Mereka adalah para tokoh nasional yang sangat dihormati oleh sang khalifah atau sultan atau presiden yang berkuasa.

    Barangtentu, bangsa ini menaruh harapan besar terhadap kearifan dan kebijakan para pemimpin partai di atas. Dan dari 7 pimpinan partai koalisi, Pak Suryalah yang paling tak punya beban politis dan psikologis sebagai tokoh yang bukan anak buah presiden dalam kabinet.

    Publik boleh berharap pada Ketum Nasdem ini untuk bicara terbuka dan apa adanya mengenai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Meski publik juga tetap harus mengkonsolidasi kekuatan masyarakat sipil dari ormas yang telah dilumpuhkan melalui konsesi tambang oleh pemerintah. Semoga!

  • Cerita Anies Baswedan ‘Dijebak’ Panitia Sekamar dengan ‘Pak Prabowo’ di Reuni FEB UGM

    Cerita Anies Baswedan ‘Dijebak’ Panitia Sekamar dengan ‘Pak Prabowo’ di Reuni FEB UGM

    GELORA.CO – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah kebersamaannya dengan ‘Prabowo’ dalam sebuah unggahan di media sosialnya. Ia mengaku tak sengaja ditempatkan di kamar yang sama dengan Prabowo dalam sebuah acara di Jogjakarta.

    Diketahui bahwa Anies tengah menghadiri agenda reuni dengan Fakultas Ekonomi angkatan 1989 Universitas Gadjah Mada.

    “Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya bisa ketemu lagi dengan Pak Prabowo. Banyak yang ingin kami diskusikan bersama,” tulisnya dalam utas di X, Minggu (3/11).

    Dalam video yang diunggahnya, mantan capres di Pilpres 2024 itu menceritakan bahwa dirinya ditinggalkan dalam hotel dengan satu kamar dua orang.

    “Nah, entah gimana panitia itu mengatur saya satu kamarnya itu dengan Pak Prabowo,” tuturnya.

    Lantas, Anies kemudian menunjukkan Prabowo yang dimaksudnya. Ia adalah teman satu kelasnya waktu menempuh pendidikan waktu SMA. Tentu bukan Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI dan jadi pesaingnya di Pilpres 2024 lalu.

    “Nah, kami sekelas sebetulnya sejak SMA, karena sama sama ikut pertukaran pelajar. Saya bersama Iboh, panggilannya Iboh, ke Amerika,” ungkap Anies.