Category: Gelora.co Nasional

  • Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    GELORA.CO  – Pakar telematika, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.

    Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan dia jalani.

    “Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy.

    Roy meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Hal ini sebagai bukti perjuangan atas kebebasan penelitian dokumen publik.

    “Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Ia membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

    “Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep.

    Sdangkan Klaster II, berisi tiga orang; , yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).

    Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

    “Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.  

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

    Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.

  • Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton

    Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton

    GELORA.CO – Impor barang bekas ke Indonesia mengalami lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Dari hanya 7 ton pada 2021, jumlahnya meningkat menjadi 3.600 ton pada 2024. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, hingga Agustus 2025, impor barang bekas sudah mencapai sekitar 1.800 ton.

    “Data tahun 2021, impor barang-barang bekas, baju-baju bekas, yang masuk dari luar negeri ke Indonesia itu hanya 7 ton per tahun, 2021. 2022, naik 12 ton, 2023, 12 ton, 2024, 3.600 ton. Barang impor itu barang-barang bekas dulu nih ya, masuk meringsek pasar domestik kita. Nah, 2025 per Agustus ini kurang lebih sekitar 1.800 ton,” ungkap Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Maman menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga meloloskan barang-barang ilegal tersebut. Di sisi lain, pemerintah berupaya keras untuk melindungi pasar domestik dari serbuan impor ilegal.

    Langkah awal yang dilakukan adalah menutup jalur masuk bagi pakaian bekas ilegal. Pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan UMKM dengan memastikan suplai barang berasal dari produsen dalam negeri.

    “Nah, sekarang kita kumpulkan tuh asosiasi-asosiasi, produsen-produsen lokal kita, kita panggil mereka semua, distro-distro yang di Bandung, produsen-produsen baju, segala macam sudah kita kumpulkan, nanti kita dorong mereka untuk substitusi, menggantikan produk-produk barang bekas itu,” tutur Maman.

    “Ini sebuah langkah terobosan yang menurut saya kebijakan yang win-win solution. Jadi kita tidak hanya menutup di hulunya saja, tapi kita cari solusi, supaya mereka tetap bisa berdagang,” sambungnya.

    Maman menekankan bahwa industri fashion dalam negeri memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dengan arus perputaran uang yang signifikan, langkah pembenahan ini diyakini dapat membantu UMKM dan produsen lokal untuk terus berkembang.

    “Jadi kalau kita mulai dari situ, Insyaallah UMKM-UMKM, produsen-produsen lokal, produk-produk lokal, itu bisa hidup dan tumbuh. Jadi produsen merek-merek baju, yang dulunya sempat ngetop, terus rontok, mereka bisa eksis lagi. Karena marketnya di domestik terselamatkan,” pungkasnya. 

  • Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

     

    “Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.  Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi. 

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

     

    Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

  • Bantah Takut dengan Jokowi, Prabowo: Aku ‘Hopeng’ Sama Beliau

    Bantah Takut dengan Jokowi, Prabowo: Aku ‘Hopeng’ Sama Beliau

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. baik-baik saja.

    Prabowo menyebut, Jokowi sebagai ‘hopeng’ atau sahabatnya.

    Lantaran itu, Prabowo membantah jika dirinya masih dikendalikan bahkan takut dengan Jokowi.

    Prabowo menegaskan hal itu saat meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, pada Kamis, 6 November 2025.

    Awalnya, Prabowo mengaku ingin Jokowi juga turut diundang dalam peresmian pabrik tersebut. Alasannya, Jokowi sudah berjasa besar terhadap pabrik tersebut.

    “Kenapa tadi saya ingatkan, saya minta Pak Jokowi diundang, ya, karena saya lihat kok ada mulai budaya yang tidak baik, pemimpin di kuyu-kuyu, dicari-cari (kesalahannya), pada saat berkuasa disanjung-sanjung, ini budaya apa, ini harus kita ubah,” tuturnya.

    Prabowo lantas menyebut hubungannya dengan Jokowi ‘hopeng’ alias bersahabat.

    “Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu,” tegasnya.

    “Untuk apa saya takut sama beliau. Aku ‘hopeng’ sama beliau, kok takut,” sebutnya.

    Menurut Prabowo, Jokowi sudah diakui dunia memimpin Indonesia selama 10 tahun.

    “Inflasi di bawah beliau cukup bagus. Pertumbuhan bagus, come on,” ucapnya.

    “Yang benarlah, yang jujurlah. Ngono ya ngono. Ya, Pak Andra Soni, bener nggak? Gimana itu bahasa Banten? Ngono ya ngono,” tandasnya.***

  • Puan Samakan DPR dengan Rumah Pribadi, Rakyat Tak Boleh Masuk Sembarangan, Wajib Izin Dulu

    Puan Samakan DPR dengan Rumah Pribadi, Rakyat Tak Boleh Masuk Sembarangan, Wajib Izin Dulu

    GELORA.CO – Slogan “DPR adalah Rumah Rakyat”, yang selama ini sering digaungkan oleh masyarakat terutama aktivis dan mahasiswa sebagai justifikasi untuk masuk dan menyampaikan aspirasi, kini mendapat koreksi tajam.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa status Rumah Rakyat tidak berarti publik bisa masuk sembarangan tanpa aturan, bahkan ia menganalogikannya seperti bertamu ke rumah pribadi.

    Dalam acara Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025 di Gedung DPR, Kamis, 6 November 2025, Puan dihadapkan pada pertanyaan mengenai akses publik ke parlemen.

    Ia menegaskan bahwa DPR memang terbuka untuk siapa pun, namun ia segera memberi batasan tegas bahwa Gedung DPR adalah obyek vital milik negara yang harus dilindungi.

    Bagi masyarakat yang ingin datang, Puan merinci serangkaian aturan birokrasi yang wajib dipenuhi. Aturan ini berdampak langsung pada mekanisme penyampaian aspirasi.

    Menurutnya, publik tidak bisa masuk-masuk saja. “Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan, dikutip dari tirto.id.

    Puan secara spesifik mengkritik pemahaman publik yang menganggap Rumah Rakyat berarti gerbangnya terbuka bebas kapan saja.

    Ia menekankan pentingnya etika atau sopan santun layaknya seorang tamu. “Membuka itu bukan buka gerbangnya… kemudian semua orang itu boleh masuk tanpa kulo nuwun, tanpa permisi, tanpa Assalamu’alaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ucapnya.

    Politikus PDIP ini kemudian menggunakan analogi yang sangat jelas, menyamakan lembaga tinggi negara tersebut dengan rumah tinggal pribadi.

    Ia mengkritik keras sikap publik atau demonstran yang terkadang memaksa masuk. “Enggak bisa cuman, pokoknya saya mau masuk, enggak harus boleh, harus boleh. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok tok. Assalamualaikum,” katanya.

    Analogi rumah pribadi ini ia lanjutkan dengan skenario penolakan. Menurut Puan, sama seperti pemilik rumah, DPR juga berhak menolak tamu (rakyat) jika sedang tidak bisa menerima.

    Jika ditolak, sang tamu harus menerima dan pergi, tidak boleh memaksa. “Kalau enggak boleh masuk ya sudah. Kalau boleh masuk monggo,” tegasnya.

    Puan mencontohkan situasi jika pemilik rumah (anggota dewan) sedang tidak ada. “Ibu ada? Ibu lagi ke pasar… ‘Pokoknya saya harus nunggu di sini’ kan kalian juga enggak senang kan kalau begitu,” imbuhnya.

    Pernyataan ini secara efektif mengubah posisi rakyat dari pemilik rumah menjadi tamu yang nasibnya bergantung pada izin sang pemilik rumah, yakni anggota dewan.***

  • Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana melaporkan sejumlah pihak terkait dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo alias Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke Bareskrim Polri.

    Mereka yang dilaporkan adalah komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024, komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta 2012-2017, komisioner/Sekjen KPU Solo 2005-2010, pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima RMOL, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. Bonatua akan menjerat mereka dengan UU Kearsipan. 

    Bonatua memandang KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur dan presiden. 

    Selain itu, ijazah Jokowi sebagai cagub maupun capres yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI ternyata tidak pernah diautentikasi terhadap yang asli.

  • Alumni UTS Insearch Tak Ada yang Kenal Gibran

    Alumni UTS Insearch Tak Ada yang Kenal Gibran

    GELORA.CO – Selama tiga hari di Sydney, Australia untuk mengulik informasi terkait riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, pakar telematika Roy Suryo mengaku memperoleh sejumlah temuan mengejutkan. 

    Di Sydney, Roy di antaranya menemui lima alumni Insearch, lembaga pendidikan internasional yang disebut-sebut sebagai tempat Gibran menempuh studi selama tiga tahun.

    “Mereka ini angkatan 2005-2006 pas persis dengan (Gibran),” kata Roy dikutip dari podcast Sentana TV, Jumat 7 Oktober 2025.

    Dengan jumlah peserta didik sekitar 200 orang, menurut Roy Suryo, seharusnya antar siswa Indonesia saling ketemu dan berinteraksi.

    “Tapi mereka tidak pernah ketemu Gibran,” kata Roy. 

    Selain itu, Roy Suryo juga mengaku tidak menemukan data yang menunjukkan Gibran pernah lulus dari lembaga persiapan UTS Insearch.

    “Saya sudah konfirmasi ke beberapa pihak. Nama Gibran tidak tercatat sebagai lulusan resmi. Ini harus dijelaskan secara terbuka, karena menyangkut kredibilitas pejabat negara,” kata Roy.

    Roy juga menyinggung persoalan lain terkait pendidikan Gibran. Dia meyakini bahwa Gibran tidak pernah lulus secara formal dari sekolah menengah atas.

    “Saya yakin dia juga tidak punya ijazah SMA. Kalau ada, tunjukkan saja ke publik, biar semua jelas,” pungkas Roy.

  • Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

    Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

    GELORA.CO -Penolakan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto juga datang dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

    Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Usman Hamid menilai, seorang pahlawan nasional harus memegang nilai-nilai kebenaran dan keberanian moral hingga akhir hayat.

    “Jadi kalau dia meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau dengan status tersangka atau terdakwa, entah itu kejahatan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan lingkungan, atau korupsi, sulit diletakkan sebagai pahlawan,” papar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 November 2025.

    Hingga akhir kekuasaan Soeharto, Usman menyoroti status yang belum selesai secara hukum.

    “Soeharto meninggal dunia ketika ia setengah diadili oleh pengadilan karena kasus korupsi bahkan di Asia Tenggara, dia dianggap sebagai pemimpin paling buruk di dunia,” jelasnya.

    Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pahlawan sejati adalah orang-orang yang memiliki keberanian dan berani berkorban untuk orang lain.

    “Bagaimana bisa Soeharto disandingkan dengan Gus Dur, Soeharto disandingkan dengan Marsinah,” pungkas Usman. 

  • Audit Kualitas IKN Penting Agar Tak Jadi Proyek Asal Jadi

    Audit Kualitas IKN Penting Agar Tak Jadi Proyek Asal Jadi

    GELORA.CO -Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir, menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tidak lagi menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal ini bisa dilihat dari pembiayaan proyek ini yang semakin menurun. Kondisi itu, menurutnya, akan berdampak pada perlambatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pembangunan IKN.

    “Jadi IKN ini bukan prioritas Presiden Prabowo. Ini punya konsekuensi terhadap tidak hanya laju kuantitas pembangunan IKN tapi juga kualitas pembangunannya,” kata Sulfikar lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, Kamis, 6 November 2025.

    Ia menyoroti belum adanya audit kualitas bangunan yang telah berdiri di kawasan IKN. Hingga kini, kata dia, belum terlihat ada langkah pemerintah untuk memastikan apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi maupun biaya yang telah dikeluarkan.

    “Kita belum pernah melihat ada upaya untuk mengaudit kualitas bangunan yang ada di IKN. Apakah sesuai dengan spek, apakah sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan? Yang jelas, bangunan sendiri belum pernah terpakai, paling hanya satu gedung OIKN,” ujarnya.

    Sulfikar juga menekankan perlunya transparansi penggunaan dana publik yang bersumber dari APBN. Ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembangunan selama tiga tahun pertama proyek tersebut.

    “Harus ada upaya untuk melihat secara terang proses pembangunan, paling tidak selama tiga tahun pertama seperti apa penggunaan dana publik yang diambil dari APBN dalam mengejar target-target proyek IKN,” tegasnya.

    Menurutnya, proyek IKN pada era Presiden Joko Widodo diawasi langsung oleh presiden hingga ke level teknis di lapangan, mulai dari kementerian hingga para pekerja. Pendekatan seperti itu, kata dia, memang mempercepat proses, tetapi menyimpan potensi masalah etika dan tata kelola keuangan.

    “Karena ada kepentingan untuk mengejar target, kalau ada proses finansial audit di tengah-tengah itu kan bisa menghambat. Jadi dikerjakan saja, tapi kan ada moral hazard,” tutup Sulfikar.