Category: Gelora.co Nasional

  • Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    GELORA.CO – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029

    Setelah lama tertahan dan sempat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah kini menempatkan perubahan nilai nominal rupiah misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang ditargetkan tuntas pada 2027. 

    Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

    Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

    Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

    Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. 

    Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan

    Pernah Ditolak MK 

    Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

    Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

    “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

    MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

    Alasan Pemerintah Menghidupkan Lagi RUU Redenominasi Rupiah 

    Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

    Penyederhanaan nominal juga disebut dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien.

    Meski sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

    Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.

    Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun

    -Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

    Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.

    Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.

    Regulasi ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

    Dalam beleid itu disebutkan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.

    “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.

    Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.

    RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.

    Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap. Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru.

    Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah.

     Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.

     Pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan dihapus dalam rencana terbaru ini.

    Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.

    Pandangan Ekonom: Implementasi Tidak Bisa Tergesa 

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

     “Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

    Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

    Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.

    Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.

    “Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.

    Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.

    Manfaat Redenominasi Rupiah

    Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

    Seperti diungkap dalam publikasi ‘Rencana Redenominasi Rupiah’ oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.

    Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.

    Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

    Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.

    Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.

    Dampak Redenominasi Rupiah

    Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. 

    Seperti diungkap dalam buku ‘Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi’ karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.

    Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis.

     Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.

    Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil.

    Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.

    Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8.

    Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.

    Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif.

    Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.

  • Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD.

    Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh. 

    Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.

    “MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.

    Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman.

    “Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya.

    Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.

    “Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas.

    Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 

    Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. 

  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

    Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

    GELORA.CO –  Pro dan kontra terkait penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto sebagai pahlawan nasional terus bergulir.

    Beragam pendapat hingga komentar negatif dituliskan tokoh nasional hingga masyarakat.

    Sebagian mendukung Soeharto menjadi pahlawan nasional lantaran berjasa membangun Indonesia.

    Sebagian lainnya menolak lantaran Soeharto bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga dugaan korupsi selama era Orde Baru.

    Tak ingin pusing dengan argumen, Pegiat Media Sosial sekaligus seorang praktisi Teknologi Informasi, Ainun Najib menuliskan analogi ederhana.

    Lewat status twitter atau X pribadinya @ainunnajib pada Sabtu (2/11/2025), dirinya mengutarakan pendapatnya.

    Menurutnya, apabila Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional, sudah sepantasnya Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan sebagai Pahlawan Super Nasional.

    “If President Soeharto becomes National Hero, then President Joko Widodo should become National Superhero. (Jika Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, maka Presiden Joko Widodo harus menjadi Pahlawan Super Nasional),” tulisnya sembari mengunggah gambar Jokowi mengenakan pakaian pahlawan super mirip Superman.

    Postingan Ainun Najib pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Unggahan itu memicu reaksi beragam.

    Sebagian besar menjadikan statusnya hanya sebagai lelucon dan candaan hingga komentar sinis yang menyeret nama Jokowi dalam sejumlah kontroversi.

    @ReiMadridista: Superheronya punya kendaraan ajaib yang tidak terlihat: esemka

    @Pencari_Rezeki: Astagfirullah.. jgn sampe deh, masa superhero/pahlawan, kekuatannya suka ngibul.

    @DJ_Luvly:Aamiiin YRA , semoga dapat gelar pahlawan secepatnya. UU No 20 Thn 2009 & PP Nomor 35 Tahun 2010, cepat meninggal, cepat diproses hukum akhirat 

    @Bima_Sakti_1: Kalau ini Ahlawan Isu Ijazah!!!!

    @baiou_2829: Jokowi ? “HERO Supermarket” opini gw.., warisannya busuk semua.

    @bafarifa: Lho.. Bukannya belaww calon Nabi?

    @tobaiss13: Orang dzalim ko jadi pahlawan mas

    @SHPDCMPABABD: Kalau super hero celana dalam dipakai di luar ya..

    @By__Samarkand: Superbul

    @AMudzakir53017: MULYONO PAHLAWAN NASIGORENG….

  • Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar

    Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar

    GELORA.CO -Ketua PD Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat, Al Akbar Rahmadillah merespons rencana Ketum Projo Budi Arie Setiadi yang ingin bergabung dengan Partai Gerindra.

    Ia menyebut Partai Gerindra memang terbuka atau inklusif untuk siapa pun yang ingin berjuang demi bangsa dan negara.

    “Akan tetapi kami juga perlu mencermati rekam jejak serta konteks politiknya. Kami soroti kabar Budi Arie masuk Gerindra. Jangan sampai Gerindra dijadikan tameng politik seseorang yang mungkin tengah mencari suatu perlindungan dan kekuasaan semata,” tegas Akbar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 8 November 2025.

    “Kami dibina dan digembleng oleh Pak Prabowo untuk berjuang demi kesejahteraan rakyat, menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Para kader bekerja keras membesarkan partai ini dengan keringat dan pengorbanan,” tambahnya. 

    Karena itu, lanjut dia, jangan sampai ada yang datang hanya untuk berlindung atau mencari keuntungan yang justru bisa mencederai kepercayaan publik terhadap Partai Gerindra.

    Akbar berharap pandangan kader Tidar se-Jabar menjadi pertimbangan bagi pimpinan pusat dalam menyikapi rencana bergabungnya Budi Arie ke dalam struktur Partai Gerindra.

    “Setiap kader Gerindra melakukan pengkaderan yang berjenjang, sistematis, dan berlandaskan ideologi perjuangan. Bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba karena kepentingan,” tandasnya

  • Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia.

    “Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. 

    Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat.

    “Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya.    

    Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap.

    “Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi.

    Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia.

    “Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya

  • Adat Toraja itu Cinta, Bukan Amarah

    Adat Toraja itu Cinta, Bukan Amarah

    GELORA.CO – Polemik seputar komika Pandji Pragiwaksono yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja menuai beragam tanggapan. Namun di tengah derasnya tuntutan sanksi adat dan amarah publik, muncul suara teduh dari seorang tokoh akademisi berdarah Toraja, Dr. Y. Paonganan (Ongen), cucu Puang Dian (Mengkendek Tana Toraja).

    Dengan penuh kebijaksanaan, Paonganan mengingatkan bahwa hakikat adat Toraja bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk menyembuhkan, merangkul, dan mengajarkan kasih.

    “Setahu saya, adat Toraja itu penuh kasih, tidak otoriter. Kalau Pandji benar-benar memahami adat Toraja, rasanya dia tidak akan melakukan itu. Tapi dia sudah minta maaf, dan sebagai anak Toraja, saya maafkan. Denda adat itu tidak perlu dituruti,” ujar Paonganan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 8 November 2025.

    Pernyataan ini sontak menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Toraja, terutama di tengah suasana panas usai video Pandji yang dianggap melecehkan tradisi Rambu Solo’. 

    Sebagian kelompok adat bahkan sempat mendesak agar Pandji dikenakan “denda adat”, suatu bentuk sanksi sosial yang dikenal dalam sistem hukum tradisional Toraja.

    Namun bagi Paonganan, pendekatan tersebut bukanlah cerminan sejati dari “adat lembang”, sistem nilai yang diwariskan oleh leluhur Toraja dengan menjunjung tinggi kehormatan, cinta kasih, dan keseimbangan.

    Paonganan menegaskan bahwa Puang Dian, dikenal sebagai sosok bijak yang mengajarkan pentingnya kasih dalam setiap tindakan adat.

    “Kakek saya, Puang Dian, selalu menanamkan bahwa adat itu bukan alat untuk mempermalukan, tapi untuk memperbaiki. Kalau seseorang berbuat salah dan dia sudah meminta maaf, maka yang paling tinggi nilainya adalah memaafkan. Itu kehormatan orang Toraja yang sesungguhnya,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa tuntutan sanksi adat yang muncul justru berpotensi memunculkan persepsi negatif tentang adat Toraja, seolah-olah adat hanya berfungsi untuk menghukum atau mempermalukan orang lain. 

    Padahal, kata dia, adat Toraja sesungguhnya adalah refleksi dari nilai-nilai spiritual yang dalam, di mana manusia dan sesamanya ditempatkan dalam hubungan saling menghormati dan mengasihi.

    “Toraja itu cinta, bukan amarah. Kita diajarkan untuk menghormati tamu, memahami perbedaan, dan tidak menghakimi. Pandji sudah meminta maaf. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Toraja lebih besar dari sekadar reaksi emosional,” tambahnya.

    Bagi Paonganan, kejadian ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum edukasi nasional kesempatan untuk memperkenalkan filosofi dan nilai luhur adat Toraja kepada masyarakat luas.

    “Justru ini momen untuk sosialisasikan adat Toraja ke seluruh Indonesia. Banyak orang luar yang belum paham betapa dalam dan indahnya filosofi hidup orang Toraja. Jangan jadikan momen ini untuk marah, tapi untuk memperkenalkan cinta,” ucapnya.

    Ia mengajak para tokoh adat, akademisi, dan generasi muda Toraja agar menjadikan polemik ini sebagai pintu masuk untuk dialog budaya, bukan pertentangan. 

    Menurutnya, masyarakat modern sering melihat adat hanya dari sisi ritual seperti upacara Rambu Solo’ atau Ma’nene, tanpa memahami nilai moral yang melandasinya: persaudaraan, kasih, dan penghormatan terhadap kehidupan.

    “Kalau hanya melihat adat dari upacara, orang hanya paham kulitnya. Tapi kalau kita tunjukkan nilai kasih dan penghormatan yang menjadi ruhnya, orang akan jatuh cinta kepada adat Toraja,” jelasnya.

    Pernyataan Paonganan diakhiri dengan kalimat sederhana namun menggugah: “Toraja is LOVE.”

    Bagi dia, tiga kata itu bukan sekadar slogan, melainkan cerminan hakikat hidup orang Toraja yang diwariskan turun-temurun bahwa segala sesuatu harus berlandaskan kasih.

    Nilai itu, lanjutnya, bahkan tertanam dalam struktur adat dan kepercayaan masyarakat Toraja sejak masa pra-kolonial, di mana prinsip “sangulean” (persaudaraan) dan “tang merambu” (keseimbangan) menjadi dasar dari semua tindakan sosial dan ritual.

    “Cinta adalah inti dari adat Toraja. Kalau kita kehilangan cinta, maka adat kehilangan maknanya,” pungkas Paonganan. 

    Pandji sebelumnya menyinggung soal mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam melaksanakan pemakaman dengan adat Toraja.

    “Di Toraja, dan ini pasti ada yang tahu, kalau ada anggota keluarga yang meninggal makaminnya itu pakai pesta yang mahal banget. Bener nggak gue? Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya dan banyak yang nggak punya duit untuk makamin akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu,” kata Pandji dalam potongan video yang beredar di media sosial.

  • Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

    Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Sementara, Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma diduga terlibat korupsi dalam pengurusan jabatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau bdan/atau Pasal 13 UU TPK. 

    Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

    Asep menambahkan, selain penegakan hukum, KPK juga akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup)untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025.

  • 80,7 Persen Masyarakat Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional

    80,7 Persen Masyarakat Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional

    GELORA.CO -Sebanyak 80,7 persen masyarakat setuju jika Presiden ke-2 RI Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

    Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif KedaiKOPI Hendri Satrio atau Hensat berdasarkan hasil surveinya terkait persepsi publik tentang wacana pengangkatan Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi pahlawan nasional.

    “Sebanyak 80,7 persen mendukung Soeharto menjadi pahlawan nasional, sementara yang tidak mendukung 15,7 persen dan yang tidak tahu 3,6 persen,” kata Hensat dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 8 November 2025.

    Ia mengurai berdasarkan survei tersebut, masyarakat setuju dengan pengusungan Soeharto jadi pahlawan nasional karena beberapa hal.

    Tercatat ada 78 persen orang mendukung dengan alasan dianggap berhasil membawa Indonesia mencapai swasembada pangan.

    Selain itu, 77,9 persen mendukung dengan alasan Soeharto dinilai berhasil melakukan pembangunan untuk bangsa.

    Selanjutnya, 63,2 persen masyarakat mendukung dengan alasan Soeharto dinilai berhasil menghadirkan sekolah dan sembako murah dan 59,1 persen dengan alasan stabilitas politik yang baik.

    Sedangkan, barisan yang tidak mendukung Soeharto terbagi menjadi beberapa kelompok.

    Sebanyak 88 persen responden tidak mendukung Soeharto karena maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme selama masa jabatannya.

    Kemudian 82,7 persen responden tidak mendukung karena Soeharto dianggap membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. 

    Lalu, ada 79,6 persen menolak karena Soeharto merupakan pelanggar HAM dan 61,3 persen beralasan Soeharto terlibat dalam kasus intimidasi beberapa pihak dalam peristiwa kontroversi.

    Hensat menambahkan, temuan data tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan gelar pahlawan untuk Soeharto.

    Ia berharap seluruh pandangan masyarakat ini dapat diperhitungkan sehingga keputusan yang diambil pemerintah nantinya merupakan jalan tengah yang tepat.

    “Ini adalah alasan alasan yang sangat krusial bagi sejarah Indonesia. Jadi dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan dari pemerintah dalam memutuskan nantinya. Jadi jangan hanya dilihat banyak yang setuju, tapi dilihat juga yang tidak setuju,” jelas Hensat.

    Survei yang dilakukan Kedai Kopi dilakukan mulai 5 November 2025 hingga 7 November 2025.

    Survei menggunakan metode Computerized Assited Self Interview (CASI) dengan responden 1.231 di seluruh Indonesia. Responden dalam survei ini mulai dari usia 17 sampai 60 tahun.

    Soeharto dan Gus Dur telah diusulkan masuk dalam daftar 49 nama pahlawan nasional. Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyatakan Soeharto telah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan. 

  • Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    GELORA.CO – AKTIVIS 98 yang juga pegiat demokrasi, Andrianto, menyoroti munculnya isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, publik sebelumnya sudah menilai Gibran sebagai “anak haram konstitusi” karena dinilai tidak memenuhi syarat usia pencalonan saat maju sebagai calon wakil presiden. 

     

    Namun, setelah muncul tudingan dari Roy Suryo dan kelompoknya terkait dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA, perdebatan publik semakin memanas. 

    “Publik bertanya-tanya, berarti Gibran ini double kuadrat kesalahannya. Sudah ditolong MK, ditambah lagi tidak memenuhi syarat dokumen pendidikan,” ujar Andrianto dalam podcast The Daily Buzz di Okezone, Jumat (7/11/2025).

     

    Andrianto menambahkan, pihak Roy Suryo bahkan disebut telah melakukan penelusuran hingga ke luar negeri, termasuk ke Singapura dan Australia, untuk mencari bukti terkait ijazah tersebut. 

    Menurut Andrianto, ada dugaan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi justru dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari isu ijazah Gibran. 

  • Dari Job Fair, Zidan Pemuda Bertubuh Mungil Kini Diterima Kerja di Transjakarta

    Dari Job Fair, Zidan Pemuda Bertubuh Mungil Kini Diterima Kerja di Transjakarta

    GELORA.CO – Masih ingat dengan Zidan (20), pemuda bertubuh mungil yang sempat viral usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di acara Job Fair & Upskilling Disabilitas di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, awal November lalu? Kini, mimpinya untuk bekerja di dunia desain akhirnya terwujud.

    Kini, pemuda dwarfisme dengan tinggi sekitar 120 sentimeter itu resmi menjadi bagian dari keluarga besar PT Transjakarta.

    “Betul, Zidan sudah diterima dan menjadi bagian dari insan Transjakarta mulai Senin 10 November 2025,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/11).

    Ayu menjelaskan, Zidan bergabung sebagai desainer grafis di bawah Divisi SDM (Sumber Daya Manusia).

    “Kompetensinya desain dan akan memperkuat tim komunikasi internal Transjakarta. Sebagai desainer grafis di bawah divisi SDM,” ujarnya.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Zidan juga mengucapkan terima kasih kepada Pramono dan juga masyarakat yang telah memberikan dukungan untuknya.

    Kisah perjalanan Zidan dimulai dari semangatnya yang besar dalam mencari pekerjaan. Pada Senin (3/11) lalu, ia datang ke Taman Ismail Marzuki dengan tumpukan map cokelat berisi berkas lamaran.

    Setiap stand perusahaan ia datangi satu per satu, berharap ada yang melihat kemampuannya. Upayanya itu tak sia-sia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang hadir membuka acara memperhatikan Zidan.

    “Kamu mau melamar pekerjaan apa? Komputer bisa?” tanya Pramono.

    “Insyaallah bisa, Pak,” jawab Zidan mantap.

    “Desain grafis juga bisa?” lanjut Pramono.

    “Desain grafis juga bisa,” sahutnya penuh semangat.

    Percakapan singkat itu menjadi titik balik. Pramono lalu menyerahkan langsung berkas lamaran Zidan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin. Di wajah Zidan tergambar senyum lebar.

    Pramono menegaskan, kesempatan kerja di Jakarta harus terbuka untuk semua pihak, tanpa diskriminasi.

    “Mungkin tingginya enggak sampai satu meter, dan saya sudah meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk dibantu disalurkan,” ujar Pramono.

    Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menyalurkan sekitar 150 penyandang disabilitas melalui program job fair serta membuka Kafe Difabis di sejumlah titik seperti Blok M dan Dukuh Atas.

    Kini, Zidan bukan lagi pencari kerja yang datang membawa map cokelat. Ia sudah punya meja kerja sendiri di kantor Transjakarta, tempat barunya untuk terus belajar, berkarya, dan membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk melangkah.