Category: Gelora.co Nasional

  • Bus Cahaya Trans Terbalik di Exit Tol Krapyak, 15 Tewas

    Bus Cahaya Trans Terbalik di Exit Tol Krapyak, 15 Tewas

    GELORA.CO  – Kecelakaan maut terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari. 

    Sebuah bus PO Cahaya Trans jurusan Jakarta–Yogyakarta terbalik usai menabrak pembatas jalan.

    Dari total 34 penumpang, 15 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 17 lainnya selamat, sebagian mengalami luka berat.

    Seluruh korban telah dievakuasi dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Semarang.

    Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, menyebut bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam pembatas jalan penghubung (Ramp 3) Exit Tol Krapyak.

    Proses evakuasi melibatkan tim SAR gabungan Polri, Dinas Kesehatan, Jasa Marga, dan PMI.

    “Dengan rincian 17 orang selamat. Beberapa orang mengalami luka berat, 15 orang meninggal dunia,” ujarnya

  • BAIC BJ40 Plus Dipakai Agam Rinjani Taklukkan Medan Berat di Aceh Tamiang, Intip Spesifikasinya

    BAIC BJ40 Plus Dipakai Agam Rinjani Taklukkan Medan Berat di Aceh Tamiang, Intip Spesifikasinya

    GELORA.CO  – Aksi heroik Abdul Haris Agam atau yang akrab disapa Agam Rinjani menjadi sorotan publik. Ini setelah dia membantu korban banjir bandang mengendarai mobil SUV off-road BAIC BJ40 Plus. 

    Agam nekat menembus jalan berlumpur demi membawa bantuan langsung ke warga terdampak. Lewat akun Instagram pribadinya, @agam_rinjani, Agam membagikan perjuangan 10 hari perjalanan panjang yang ditempuh dari Bogor menuju lokasi banjir. 

    Lalu sperti apa spesifikasi mobil BAIC BJ40 Plus ini hingga mampu menerobos jalanan dengan medan berat? Mobil SUV 5-seater ini memiliki dimensi panjang 4.630 mm, lebar 1.843 mm, tinggi 1.861 mm, dan wheelbase 2.730 mm.

    Untuk jantung pacu, BAIC BJ40 Plus ditenagai mesin bensin 2.0 liter turbo yang menghasilkan tenaga 221 Hp dan torsi 380 Nm, dipadukan dengan transmisi otomatis 8 percepatan dari ZF Friedrichshafen.

    BAIC BJ40 plus dilengkapi fitur 4×4 profesional, termasuk approach angle 37 derajat, departure angle 31 derajat, dan breakover angle 23 derajat, serta differential lock untuk traksi maksimal.

    Atap dan pintu mobil seharga Rp698 juta ini dapat dilepas, memberikan pengalaman off-road yang lebih terbuka, mirip dengan Jeep Wrangler. Untuk keamanan BJ40 plus enggunakan sasis ladder frame yang kokoh, dilengkapi rollbar internal, ABS, EBD, kontrol traksi, dan kamera 360 derajat. 

    Adapun rute yang dilalui Agam Rijani tidak main-main: Bogor, Lampung, Sumsel, Riau, Sumut—hingga sampai ke Aceh Tamiang. Ribuan kilometer berhasil ditaklukkan sang pemandu wisata ini untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan.

    Dalam unggahannya, Agam menuliskan kondisi warga di salah satu desa terdampak. “Jadi kami ke desa itu memastikan apa mereka sudah mendapat pelayanan kesehatan atau belum, ternyata sudah tapi sangat terbatas. Kami akan ke sana lagi membagikan beberapa bantuan yang kami mampu, doakan ya,” tulis Agam Rinjani.

    Tak berhenti sampai di situ, Agam juga menggambarkan kondisi berat yang dialami warga pascabanjir. “Kondisinya air bersih sangat dibutuhkan, kondisi rumahnya porak poranda karena banjir bandang. Mereka bertahan hidup,” katanya.

    Berangkat tidak dengan tangan kosong, Agam membawa berbagai kebutuhan mendesak berupa peralatan sanitasi, pakaian, dan logistik makanan untuk masyarakat terdampak di Provinsi Aceh.

    Sesampainya di Aceh Tamiang pada 11 Desember 2025, Agam langsung bergerak bersama para relawan lainnya. Di bahkan sempat bergabung dengan Mapala Katolik di Medan dan komunitas off-roader sepanjang perjalanan menuju lokasi terdalam bencana.

    Meski situasi di Aceh Tamiang kini mulai bangkit, Agam tidak menutup mata pada kebutuhan besar masyarakat di sana. Dia menegaskan wilayah tersebut masih membutuhkan dukungan dari banyak pihak, terutama relawan yang mampu mempercepat proses pemulihan.

    Aksi Agam Rinjani yang penuh ketulusan ini memicu banyak respons positif di media sosial. Banyak warganet terharu, bahkan terinspirasi oleh keberaniannya menembus medan berat demi membantu sesama. 

    “Allah bersama seluruh relawan… tetep sehat ya Bang,” tulis @rise***.

    “Mobilnya keren bgt tangguh segala medan benar-benar BAIC,” kata @rran*** 

    Di tengah derasnya informasi digital, cerita Agam mengingatkan bahwa kemanusiaan selalu berada di atas segalanya. Banjir mungkin telah merusak rumah, lahan, dan harta benda warga, tetapi kehadiran orang-orang seperti Agam membuktikan bahwa harapan tidak pernah benar-benar hilang

  • Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    GELORA.CO -Kabar penarikan jaksa yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah. Bantahan disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam menarik jaksa dari KPK setelah sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan.

    “Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yadyn Palebangan, kepada media ini, Minggu, 20 Desember 2025.

    Informasi penarikan jaksa dikaitkan dengan kedatangan Yadyn bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Gedung Merah Putih KPK. Yadyn menyatakan dirinya hanya hadir dalam pertemuan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, untuk membahas pelimpahan penanganan perkara operasi tangkap tangan yang menjerat Redy Zulkarnain, jaksa di Banten.

    Ia menyebut tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Yadyn menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penarikan jaksa yang bertugas di KPK.

    “Fitnah,” geramnya. “Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa.”

    Yadyn juga mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus tetap menjaga koordinasi dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di KPK pada Jumat, 19 Desember 2025.

    “Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten,” kata Budi

  • Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    Akhirnya AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang

    GELORA.CO  – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35). 

    Korban sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan akademik dan kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga berujung pada kematian korban.

    “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025), melansir dari Kompas.com.

    Menurut Artanto, proses peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

    Ditreskrimum Tangani Perkara

    Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

    Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka.

    Hasil Otopsi Belum Dibuka ke Publik

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi.

    Meski status tersangka telah disematkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

    Polda Jateng memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

    Dijatuhi Sanksi PTDH

    Sebelumnya, nasib pilu harus dialami AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang tersandung kasus kematian DLL (35), dosen Untag Semarang. 

    Dua tahun menjelang pensiun, AKBP Basuki justru dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). 

    Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. 

    Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). 

    “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

    Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.

    “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

    Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. 

    Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun.   

    “Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

    Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.

    Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

    “Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi,” ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri.

    “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir. 

    Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun.

    Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia. 

    Seperti diketahui, DLL tewas dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar kos-hotel (kostel) daerah Gajahmungkur, Jawa Tengah. 

    Saat DLL tewas, AKBP Basuki berada di lokasi kejadian, karena itu dia pun harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan itu juga terungkap AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan DLL selama lima tahun.  

    Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

    Sebagaimana diberitakan,  Seorang dosen muda di Untag Semarang (Untag)  ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

    Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

    Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

    Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.

    Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.

    Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga

  • Viral Pria Afrika Nikahi Gadis Luwu Sulsel, Netizen Membayangkan Malam Pertamanya

    Viral Pria Afrika Nikahi Gadis Luwu Sulsel, Netizen Membayangkan Malam Pertamanya

    GELORA.CO – Pernikahan gadis asal Dusun Salumakarra, Kelurahan Noling, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mendadak viral dan ramai jadi perbincangan netizen di media sosial. Bukan apa-apa, pernikahan gadis ini menarik perhatian netizen lantaran dia dinikahi pria asal Sudan, Afrika.

    Pernikahan yang viral ini terjadi pada Sabtu lalu, 20 Desember 2025. Foto-foto pernikahan gadis asal Dusun Salumakarra ini dengan pria asal Afrika, termasuk video-videonya ramai menghiasi laman media sosial, terutama Facebook.

    Salah seorang netizen, Nasdiani Tanro ikut memposting foto pernikahan kedua mempelai. Dari postingan Nasdiani, diketahui mempelai perempuan bernama Alifah Walidan dan suaminya, Malik Jok.

    “Pengantin Vir4L Pria Afrika nikahi Gadis Luwu. Selamat menempuh hidup baru, Alifah Walidan & Malik Jok. Dua insan dari dua negeri Sudan Afrika dan Luwu, Sulawesi Selatan, Indonesia kini dipertemukan oleh takdir dalam ikatan suci pernikahan. Perjalanan panjang lintas budaya, bahasa, dan jarak akhirnya bermuara pada satu janji: bersama dalam suka dan duka,” tulis Nadiani, Minggu (21/12/2025).

    “Semoga Allah SWT memberkahi setiap langkah, menyatukan hati dalam cinta dan iman, serta menjadikan rumah tangga ini sakinah, mawaddah, warahmah hingga akhir hayat. ❤️Bukti Cinta bukan tentang fisik,tapi tentang kesetiaan yang di jaga karena Allah dan keberanian untuk melangkah bersama,apa pun rintangannya untuk mengikat janji suci seumur hidup,” tulis Nasdiani lagi.

    Netizen lainnya, Murni Massi ikut memposting foto pernikahan viral ‘Afrika-Luwu’ ini. Dia juga menyampaikan ucapan selamat atas pernikahan kedua mempelai, Alifah Walidan dan Malik Jok.

    “Selamat Alifah walidan & Malik jok, Sudan Afrika & Luwu sul sel Indonesia. Selamat menempuh hidup baru semoga samawa sampai akhir h4yat💕💕,” tulisnya.

    Informasi dihimpun KORAN SERUYA, Alifah berkenalan dengan Malik lewat laman media sosial Facebook. Keduanya intens berkomunikasi lewat massanger, hingga akhirnya Malik melamar gadis pujaan hatinya itu.

    Sebagai bukti cintanya, Malik terbang jauh-jauh dari Sudan, Afrika untuk mempersunting sang pujaan hati. Dan cinta keduanya bertaut dalam ikatan suci, pada Sabtu lalu, 20 Desember 2025.

    Yang menarik dari viralnya pernikahan lintas benua ini, banyak netizen berkomentar nyeleneh mengenai malam pertama kedua mempelai itu.

    Musabanya, netizen membandingkan bentuk fisik kedua mempelai, dimana mempelai pria berkulit hitam berbadan besar dan tinggi. Sedangkan mempelai wanita ukuran normal wanita Indonesia.

    Zhal, salah satu netizen ikut berkomentar di laman Facebook SERUYA TV, atas unggahan video pernikahan viral ini. Begini komentarnya,”

    Setiap lwt di brandaku, aq hanya mampir baca komen2 org, dan 90% org bahas mslh malam pertamanya kwkwk. Ada apa dengan malam pertamanya hahha.”

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • 7 Murid Perguruan Silat di Kota Jambi jadi Korban Pencabulan Pelatihnya, Ada yang Hamil

    7 Murid Perguruan Silat di Kota Jambi jadi Korban Pencabulan Pelatihnya, Ada yang Hamil

    GELORA.CO – Dugaan pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap sejumlah murid perguruan silat. terjadi di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Minggu (21/12/2025).

    Kabar terkait peristwa itu kini beredar di media sosial.

    Pelecehan dan rudapaksa itu bermodus isi ilmu. Korban disuruh untuk rebahan, mata ditutup dan tidak berontak.

    Informasi yang dihimpun, ada tujuh murid perguruan silat yang diduga jadi korban pelecehan oleh pelatih dan beberapa murid senior.

    Peristiwa terungkap pada November 2025 lalu, setelah seorang korban hamil.

    Orang tua korban, inisial Y (40), menuturkan baru mengetahui hal tersebut setelah menerima informasi dari lingkungan sekitar.

    Y menuturkan anaknya sempat berhenti latihan silat sejak Agustus 2025 tanpa alasan jelas. 

    Setelah bertanya lebih lanjut, anaknya baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama mengikuti latihan silat.

    Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan dengan dalih latihan pernapasan yang dilaksanakan pada malam hari di lapangan terbuka.

    Latihan berlangsung pada malam hari, sekira pukul 20.00 WIB hingga tengah malam. 

    Dalam kondisi minim pencahayaan, situasi itu dimanfaatkan para pelaku.

    Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, ada tujuh korban.

    Mereka berusia anak-anak dan remaja. 

    Lima korban telah melaporkan tindak pelecehan seksual itu, sementara dua korban lainnya masih dalam pendampingan keluarga.

    Diduga pelaku berjumlah empat orang, dua diantarnya berinisial HM dan AKJ, yang sudah ditahan di Polresta Jambi. Sementara, lainnya berinisial H dan N yang belum diketahui keberadaannya.

    Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

    Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengatakan dua pelaku telah diamankan petugas.

    “Dua pelaku sudah diamankan, pelaku lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (*)