Category: Gelora.co Nasional

  • Beda dengan MUI, PBNU Tolak Seruan Jihad Lawan Israel

    Beda dengan MUI, PBNU Tolak Seruan Jihad Lawan Israel

    GELORA.CO – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil mengaku sepakat Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad yang mengepalai Darul Ifta terkait menolak fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), tentang jihad melawan Israel.

    Pasalnya, IUMS mengeluarkan Fatwa jihad melawan Israel termasuk di dalamnya soal boikot terhadap perusahaan dari negara-negara yang diduga mendukung Israel, menuai respons kritis dari berbagai tokoh dan lembaga otoritatif di dunia Islam. 

    Ayyad secara tegas menolak fatwa tersebut mengingat jihad seperti itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan stabilitas negara-negara muslim. 

    “Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” ungkap Ayyad, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Senada dengan Ayyad, Gus Ulil menilai fatwa Darul Ifta Mesir yang menolak seruan jihad tersebut justru lebih tepat dan kuat. 

    “Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” ujar Gus Ulil kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Gus Ulil menjelaskan fatwa memang bisa berbeda antar sesama ulama, juga antara satu lembaga fatwa yang satu dan yang lain. 

    Menurutnya perbedaan fatwa ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain faktor politik. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik fatwa IUMS mengingat lembaga itu berbasis di Qatar. 

    Di sisi lain, sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura dalam forum Bahtsul Masa’il yang diselenggarakan di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu juga memberikan penegasan serupa. 

    Forum menyarankan agar keputusan terkait boikot produk dilakukan melalui kebijakan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas dan menyangkut kepentingan publik. 

    Ketua penyelenggara forum Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim mengungkapkan dalam pembahasan di forum tersebut para ulama menyepakati bahwa pada dasarnya, hukum memboikot produk tertentu sebagai aksi protes atas ketidakadilan diperbolehkan dalam syariat, asalkan memenuhi dua ketentuan utama. 

    Pertama, produk yang diboikot harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman. Kedua, gerakan boikot tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai. 

    Forum juga telah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk yang diboikot, agar tindakan ini tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri. 

  • Pengguna MRT Kehilangan Sepeda, Buat Laporan ke Polisi malah Dimintai Kwitansi

    Pengguna MRT Kehilangan Sepeda, Buat Laporan ke Polisi malah Dimintai Kwitansi

    GELORA.CO –  Sepeda milik seorang pengguna layanan Mass Rapid Transit (MRT), Rahmi Syofia, yang diparkir di area parkir stasiun di kawasan Jakarta Selatan, hilang.

    Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa laporan kehilangan tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

    Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan dengan pihak keamanan stasiun guna menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV.

    “Betul, sudah dilaporkan. Kami sedang mengejar siapa pelakunya, kapan dan pada jam berapa kejadian terjadi. Kami juga sudah mengamankan rekaman CCTV dari TKP serta bukti penitipan,” ujar Nurma kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, sepeda miliknya diparkir dalam kondisi terkunci.

    Namun saat ingin menggunakan kembali, sepeda tersebut sudah hilang.

    Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.

    “Menurut pengakuan korban, sepedanya ditaruh lalu digembok. Tapi saat kembali, sepeda sudah hilang,” jelas Nurma.

    Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah Rahmi membagikan pengalamannya dalam sebuah video yang kemudian diunggah di beberapa akun Instagram. 

    Dalam video tersebut, ia mengungkapkan keheranannya karena diminta menunjukkan bukti kepemilikan sepeda dalam bentuk kuitansi saat melapor ke polisi.

    “Lapor polisi kehilangan barang, harus ada bukti kepemilikan. Nah, bukti itu kuitansi. Kuitansi kalau kita beli sepeda kan biasanya sudah hilang. Jadi saya bikin ulang saja, karena dulu beli sepeda dengan harga Rp3.300.000,” kata Rahmi dalam unggahan video yang dikutip pada Rabu (16/4/2025).

    Hal tersebut menuai kritik di media sosial, terutama dari warganet yang menilai memberatkan korban.

    Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, pun menjelaskan bahwa permintaan kuitansi dilakukan sebagai bagian dari prosedur kepolisian untuk memastikan keabsahan kepemilikan barang yang dilaporkan hilang.

    “Jadi kuitansi itu nanti digunakan di persidangan untuk membuktikan bahwa milik Anda itu apa? Apa betul itu milik Anda? Apa buktinya?,” ujar Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon.Firman menambahkan, jika tidak ada bukti kepemilikan, maka proses pembuktian di pengadilan akan sulit. 

    Oleh karena itu, pihaknya menerapkan prosedur agar pelapor menyertakan dokumen yang menunjukkan barang tersebut memang miliknya.

    “Makanya kami buat standar operasional prosedur seperti itu. Jadi sebelum membuat laporan, kita mintakan bukti kepemilikan. Nanti di persidangan akan kesulitan. Kalau ngaku-ngaku aja kan bisa aja,” ujar dia.

  • Viral Letkol Edy Effendi Ajarkan Anak-anak Korban Bully Harus Balas Sebelum Memaafkan

    Viral Letkol Edy Effendi Ajarkan Anak-anak Korban Bully Harus Balas Sebelum Memaafkan

    GELORA.CO –  Viral media sosial seorang Letkol Marinir Edy Effendi mengajarkan agar anak-anak korban bully harus membalas dulu dan tidak langsung memaafkan pelaku bullying. 

    Unggahan video di akun Instagram pribadinya @marinemen7, Edy Effendi menyarankan para orang tua agar tak mengajarkan anaknya untuk langsung memaafkan pelaku bullying.

    Justru sebaliknya, ia menyarankan agar ada balasan terhadap tindakan tercela tersebut.

    Satu catatannya kepada orang tua, yakni bisa mengajarkan sang anak agar paham terhadap sikap yang lebih bijak jika menghadapi aksi bully, yakni memaafkan.

    Bagi perwira berpangkat dua melati di pundak ini, langkah tersebut bisa menjadikan anak tumbuh menjadi pribadi yang pemberani.

    Adapun pernyataannya dalam video tersebut diunggah beberapa hari lalu, namun penelusuran  Tribunnews hingga Rabu (16/4/2025), masih banyak akun-akun Instagram yang mengunggah ulang (repost) video Edy Effendi tersebut.

    Seperti halnya akun-akun yang konsen terhadap parenting untuk tumbuh kembang anak.

    Berikut kutipan pernyataan Edy Effendi tentang sikap anak terhadap bullying:

    “Jika anak kita dibully oleh temannya, jangan ajarkan anak untuk langsung memaafkan, sebaliknya biarkan dia membalas tindakan tersebut.

    Kenapa begitu? Dengan aksi membalas maka anakmu akan belajar dengan kesadaran sendiri tentang pentingnya mempertahankan diri, agar dia tidak tumbuh menjadi anak yang pengecut.

    Setelah itu ajarkan dia untuk bisa memahami bahwa ada opsi yang lebih bijak jika menghadapi bully, yaitu memaafkan.

    Hal ini penting untuk dipedomani oleh para orang tua, karena jika sejak awal anak dipaksa untuk langsung memaafkan tanpa diajarkan untuk membela dirinya, maka anak itu tak akan bisa bertumbuh menjadi pribadi yang pemberani, pemaafan yang dilakukan akan menumbuhkan kelemahan yang diselimuti oleh rasa takur dan keterpaksaan.

    Namun jika dia memaafkan karena paham bahwa memaafkan itu adalah akhlak yang mulia ketimbang melakukan pembalasan, maka dia akan tumbuh sebagai pribadi yang memiliki hati yang mulia serta memilih untuk saling memaafkan.

    Salam warriors!”

    Sosok Edy Effeni

    Mengutip informasi dari akun media sosialnya, Edy Effendy merupakan seorang perwira menengah TNI Aangkatan Laut.

    Pangkatnya adalah Letnan Kolonel (Letkol) yang bertugas di Korps Marinir TNI AL.

    Ia adalah Kepala Tim Guru Militer Pelatih Taruna tingkat satu.

    Selain itu, Letkol Edy merupakan instruktir diving atau menyelam.

    Letkol Edy hobi dalam kegiatan spearfishing yang merupakan olahraga menembak atau memanah ikan sambil menyelam di kedalaman laut.

    Hal tersebut pernah diulas Tribunnews pada artikel berjudul Cerita Letkol Marinir Edy Effendi Tentang Hobi Spearfishing, Memanah Ikan Sambil Menyelam di Laut, tayang pada 24 Januari 2022.

    Dalam artikel tersebut, Letkol Edy menyebut, olahraga spearfishing sudah ditekuninya sejak tahun 1987 sebelum bergabung TNI AL.

    Tepatnya tatkala ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    “Saat itu saya bekerja sebagai tour guide selam di kota kelahiran saya, Padang Sumatera Barat,” kata Letkol Edy.

    Setelah bergabung sebagai prajurit TNI AL, Edy Effendi semakin intens menggeluti olahraga favoritnya itu.

    Spearfishing, menurut Edy, bisa meningkatkan profesionalisme dan juga tugas pokoknya sebagai Prajurit TNI AL, sekaligus ajang rekreasinya dengan menyelam dan memanah ikan di dalam laut dengan speargun.

    Ikan-ikan di hampir semua spot di pulau Jawa dan Sumatera pernah ditaklukkannya.

    Jenis ikan yang diperoleh pun beragam dari kakap putih, kakap merah, kerapu, GT, tenggiri, chobia, sampai lobster.

    Dari puluhan spot spearfishing yang ada, Edy menyebut Wreck Diving, alias penyelaman pada bangkai kapal yang sudah lama karam sebagai spot favoritnya.

    “Karena di sini saya bisa sering menemukan ikan buruan berukuran besar, serta lebih ramah lingkungan karena memanah di sini (wreck diving) tidak merusak terumbu karang,” katanya.

    Dengan logged dives 3.860 jam yang sangat tinggi dalam olahraga ini, Edy termasuk senior di beberapa komunitas spearfishing yang ada di Jakarta dan Sumatera.

    Kini, spearfishing menjadi olahraga baru yang sedang booming berkembang di Indonesia dengan kemunculan beberapa toko yang menjual kebutuhan dan perlengkapannya.

    Salah satu kelebihan Spearfishing adalah karena bisa selektif memilih sasaran buruan ikannya.

    Tidak ada lagi istilah salah menangkap ikan, menangkap ikan yang masih kecil atau dilindungi.

    Dengan demikian, spearfsihing merupakan hobi yang ramah lingkungan seperti halnya teknik menangkap ikan dengan memancing.

    “Spearfishing juga harus mematuhi konsekuensi seperti tidak boleh memanah ikan di daerah konservasi atau terumbu karang,” kata Edy yang resmi bergabung dengan TNI AL sejak tahun 2000.

    Apalagi Edy menjalankan Spearfishing sembari observasi memonitor spot yang ia selami.

    Di situ ia memantau kondisi perkembangan terumbu karang dan tanaman mangrove.

    Jadi sembari menikmati hobi, Edy juga bisa meningkatkan skillnya sebagai Penyelam TNI AL, sekaligus berperan serta menjaga kondisi laut Indonesia.

  • Viral Perut Balita di Jember Penuh Cacing sampai 3 Mangkuk, Terbiasa Makan Tanpa Cuci Tangan

    Viral Perut Balita di Jember Penuh Cacing sampai 3 Mangkuk, Terbiasa Makan Tanpa Cuci Tangan

    GELORA.CO –  Anak berusia tiga tahun di Jember, Jawa Timur, perutnya dipenuhi cacing ascariasis hingga tidak bisa buang air besar (BAB). Diduga, cacing itu masuk ke perut anak yang masih balita itu karena kebiasaan hidupnya yang kurang bersih.

    Berdasarkan riwayatnya, anak tersebut sering bermain di lingkungan yang kurang bersih. Sering bermain di Tempak Pembuangan Akhir (TPA) tanpa alas kaki dan terbiasa makan tanpa cuci tangan terlebih dahulu.

    “History dari pasien ini, dia memang kesehariannya untuk kebersihan memang kurang baik,” kata Kepala Staf Medik Fungsiona (SMF) Bedah Anak RSD Dr. Soebandi Jember Dr. Bela Mayvani saat ditemui di RSD dr Soebandi, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, anak tersebut sering mengkonsumsi air yang belum direbus.

    “Juga mengkonsumsi air yang tidak direbus, mungkin bisa menjadi faktor resiko penyebab adanya cacing dalam hal ini,” katanya.

    Menurut Bela, cacing ascariasis hidup di dalam tanah. Namun, cacing ini bisa berkembang biak di usus dan lambung jika tertelan.

    Pihaknya telah mengangkat cacing itu melalui operasi bedah yang dilakukan oleh empat dokter. Cacing yang berkembang di perut anak itu telah dievakuasi semua sebanyak tiga toples.

    Cacing itu yang menyumbat usus sehingga anak itu tidak bisa BAB.

    Setelah operasi, anak tersebut pulih.

    “Anak ini sudah sembuh, sudah beraktivitas kembali seperti semula,” imbuh dia.

    Pihaknya mengimbau agar orangtua menjaga kebersihan anak dan memberikan obat cacing supaya kejadian serupa tidak terjadi pada anak-anaknya.

  • Masyarakat Berhak Sepenuhnya Meminta Dokumen Dibuka

    Masyarakat Berhak Sepenuhnya Meminta Dokumen Dibuka

    GELORA.CO –  Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ikut angkat bicara terkait dengan isu ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo.

    Sebenarnya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dokumen yang dikeluarkan  Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

    Jika pun Jokowi tidak mau menunjukkan ijazah asli miliknya, maka ada Komisi Informasi yang bisa mengadili sengketa informasi.

    “Masyarakat berhak sepenuhnya, dan meminta dokumen itu untuk dibuka kepada publik demi transparansi,” kata Mahfud MD di program Terus Terang Siniar kanal di Youtube mahfud MD dikutip, Rabu, 16 April 2025..

    “Kalau tidak mau buka, ada pengadilan Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili, keputusannya mengikat,” lanjut dia.

    Nanti, agar dokumen itu bisa dibuka KPU Solo.

    Jika dulu namanya Drs Joko Widodo di KPU Solo, setelah jadi Presiden, kata Mahfud MD, menjadi  Ir Joko Widodo.

    Jokowi diketahui lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 dan diwisuda pada 5 November 1985.

    Lebih jauh, mantan Menko Polhukam ini menilai seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan ini.

    Karena UGM yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah.

    “UGM tinggal mengatakan, ini sudah selesai, silakan kalau tidak percaya,” kata dia.

    Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan dokumen kepada tim pembela ulama dan aktifis (TPUA).

    Selain itu, TPUA jika tidak memiliki kewenangan untuk meminta menunjukkan ijazahnya kepada mereka.

    Jokowi menegaskan pihaknya siap untuk memperlihatkan ijazahnya dari UGM jika diminta pengadilan atau hakim.

    “Perlu diingat, saya akan menyerahkan ijazah saya kepada pengadilan atau hakim,” tegasnya.

    Pihak UGM, melalui Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta dan Sekretaris UGM Andi menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni dari UGM.

    Pihak UGM juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan data pribadi kepada TPUA. ***

  • Ramai Diperbincangkan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Lontarkan Komentar Menohok

    Ramai Diperbincangkan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Lontarkan Komentar Menohok

    GELORA.CO – Tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi lagi ramai diperbincangkan publik. Bahkan menuai komentar menohok dari Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan.

    Kata dia, tuduhan ijazah palsu mengabaikan jasa besar Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam membangun Indonesia selama dua periode pemerintahannya.

    Dia pun menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap isu yang kembali mencuat mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang dinilai sebagai bentuk fitnah, yang mencederai akal sehat.

    “Kami menilai tuduhan terhadap Bapak Joko Widodo terkait ijazah palsu merupakan bentuk fitnah tidak berdasar. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa beliau merupakan lulusan sah dari kampus tersebut dan ijazah asli berada di tangan beliau,” ujar Affan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Menurut Affan, publik seharusnya lebih menghargai rekam jejak Jokowi yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa.

    Di masa kepemimpinannya, kata dia, Jokowi berhasil mendorong pembangunan infrastruktur secara masif, memperluas konektivitas antarwilayah, meluncurkan berbagai program pro-rakyat seperti Kartu Prakerja dan bantuan sosial digital, hingga menjadi pioner dalam pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dirinya pun berpendapat Jokowi merupakan pemimpin yang membuktikan bahwa kerja nyata lebih penting dari sekadar retorika. Indonesia, menurutnya, saat ini telah merasakan hasil pembangunan yang berkesinambungan dan merata.

    “Beliau adalah sosok negarawan yang layak dihormati, bukan justru dihantam oleh fitnah murahan,” ucap dia.

    Affan menegaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan hoaks dan informasi menyesatkan, apalagi yang menyerang kehormatan mantan kepala negara.

    Dia berharap seluruh masyarakat bisa dewasa dalam berpolitik dan berpendapat. Dengan begitu, jangan menjadikan kebencian sebagai dasar untuk menyebarkan kebohongan.

    “Bangsa ini butuh energi positif untuk membangun, bukan terus-menerus dirusak dengan narasi-narasi palsu,” tutur Affan.

    Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjadi agen kebenaran di tengah derasnya arus disinformasi di era digital. 

    Dia menekankan pentingnya literasi media dan keberanian untuk menolak hoaks, sekaligus menjaga martabat demokrasi Indonesia.

    Pemuda Muhammadiyah, sambung dia, mengharapkan semua elemen bangsa agar bisa menjaga muruah demokrasi dan kehormatan institusi kenegaraan.

    “Kritik boleh, bahkan perlu. Tapi harus berlandaskan kebenaran, bukan kebohongan yang membunuh karakter,” katanya menegaskan.

    Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan akan membawa persoalan ijazah kuliahnya yang dipermasalahkan sejumlah pihak, ke ranah hukum.

    “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana,” kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah.

    Ia mengatakan polemik tersebut juga termasuk pencemaran nama baik sehingga ia mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat hukum.

    Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan siapa yang bakal dilaporkan terkait hal itu.

    “Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” katanya.

    Adapun UGM menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di kampus itu jika diminta dalam proses hukum di pengadilan.

    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro saat konferensi pers di UGM, Yogyakarta (15/4) menegaskan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan Jokowi merupakan mahasiswa sah di kampus tersebut serta telah lulus secara resmi.

    “Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” ujar Wening.

    Hal itu disampaikan Wening menyusul kedatangan puluhan orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Fakultas Kehutanan UGM, Selasa pagi, untuk meminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

  • KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    GELORA.CO – Tiga saksi akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal itu disampaikan Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan kepada RMOL pada Kamis pagi, 17 April 2025. 

    “Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan,” beber Takdir.

    Ketiganya sudah konfirmasi bakal hadir di sidang yang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

  • KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    GELORA.CO –  Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menelusuri seorang hakim terkait dugaan pelanggaran etik. 

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam penelusuran pelanggaran etik hakim itu, KY perlu masuk lebih untuk mengenai ada tidaknya pelanggaran etik hakim dimaksud.

    Sehingga mau tidak mau merunut bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai saat penanganan suatu perkara. 

    “KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

    Lanjut dia, sejauh ini KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Namun, jika saat penelusuran pelanggaran etik hakim, menemukan adanya ketidakberesan penanganan perkara, KY bisa meneruskan atau merekomendasikan temuannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung. 

    “Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” kata Abdul Fickar.

    Apalagi, kasus suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya juga sudah tertangkap. 

    Bisa jadi, dalam proses kasus tersebut ada kemiripan. Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam vonis Dini Sera Afrianti.

    Benar saja, dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi yakni uang fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun. 

    Dari sini, Kejaksaan Agung menemukan adanya informasi mengenai pemberian suap dari Marcella Santoso kepada para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

    Di sisi lain, diduga kedekatan Jubir Yanto dengan hakim Djuyamto juga mendapatkan sorotan publik sebab keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024.

    Apalagi, Djuyamto sendiri merupakan hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menerima suap vonis lepas ekspor CPO sebesar Rp60 miliar. Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, dan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

  • Sosok Rafithia Anandita Mantan Istri Dokter Cabul Syafril Firdaus, juga Berprofesi sebagai Dokter

    Sosok Rafithia Anandita Mantan Istri Dokter Cabul Syafril Firdaus, juga Berprofesi sebagai Dokter

    GELORA.CO – Sosok Rafithia Anandita, mantan istri dokter Syafril Firdaus.

    Ternyata Rafithia Anandita juga berprofesi sebagai dokter spesialis dermatologi, dr. Rafithia Anandita, Sp.D.V.E.

    Ia kini berkerja di Rumah Sakit Unpad.

    Pernikahan Rafithia Anandita dan dokter Syafril Firdaus menikah dan memiliki 2 anak.

    Namun Rafithia Anandita dan dokter Syafril Firdaus bercerai pada 9 Desember 2024 lalu.

    Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.

    Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi di

    Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

    Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

    Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

    Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT dan bertindak keras kepada anak sulungnya.

    Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

    “Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

    – Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

    – Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;

    – Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :

     STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024.”

    Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.

    Muak kerap dapat laporan

    Wanita yang memiliki akun x dengan nama @thiana*** mengatakan jengah menghadapi aduan soal kelakuan M Syafril Firdaus.

    Lewat cuitan dari akun Twitter @thiana*** yang diunggah pada tanggal 13 Februari 2025. 

    Perempuan yang akrab disapa Rafithia itu mengatakan bercerai adalah keputusan terbaik.

    Ia merasa lebih bahagia.

    “Menjadi orang tua tunggal, sah secara hukum dan agama adalah keputusan terbaik melihat apa yang terjadi selama ini. Dan ternyata hal itu memberiku kebahagiaan yang belum pernah aku rasakan sebelumnya. Saya akhirnya terbebas dari kesengsaraan.”

    Rafithia menjelaskan jika ada orang yang merasa dirugikan oleh M Syafril Firdaus untuk segera melaporkan.

    Namun ia mengaku tidak mau tahu soal taibat  M Syafril Firdaus karena hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

     

    “Pesan untuk orang-orang di luar sana: bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan perilaku mantan suami saya, silakan menghubungi yang bersangkutan langsung dan mohon untuk tidak menghubungi saya lagi. Sudah sangat banyak aduan yang sampai saat ini masih saya terima.”Segala macam bentuk tindakan dan konsekuensi atas apa yang dia lakukan sudah tidak ada sangkut pautnya dengan saya dan keluarga saya, apalagi ayah saya.”

     

    Rafithia menegaskan agar perempuan yang menjadi korban untuk tidak takut bersuara.

    “Ternyata apa yang terlihat di media sosial bertolak belakang dengan kenyataan. Untuk semua wanita di luar sana, jangan takut untuk bersuara dan keluar dari hubungan yang toxic,” tulis mantan istri dokter kandungan, Rafithia, dua bulan lalu. 

  • Kata Jokowi soal Tak Lagi Berkacamata seperti di Foto Ijazah: Sudah Pecah…

    Kata Jokowi soal Tak Lagi Berkacamata seperti di Foto Ijazah: Sudah Pecah…

    GELORA.CO – Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menunjukan ijazah tanda kelulusan masa pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

    Jokowi memperlihatkan tanda kelulusan tersebut pada pagi hari, Rabu (16/4/2025) kepada awak media.

    Momen itu terjadi sebelum puluhan masa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

    Dari pantauan Suara.com, ijazah yang diperlihatkan tidak berbeda jauh dengan foto viral di media sosial. Pada ijazah tersebut, Jokowi terlihat menggunakan kacamata dalam pas fotonya.

    Saat ditanya kenapa alasan Jokowi tidak lagi memakai kacamata tersebut, Jokowi menyebut bahwa kacamata saat itu sudah pecah.

    “Oh yang itu sudah pecah,” katanya mengutip Suarasurakarta.id, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menunjukan satu per satu lembar ijazah mulai dari sekolah dasar hingga universitas.

    Namun, awak media yang akan meliputnya diminta untuk tidak mengambil gambar, sehingga alat kerja berupa handphone dan kamera dikumpulkan terlebih dahulu.

    “Ini saya tunjukkan ijazah saya, mulai dari SD sampai S1. Tapi jangan difoto ya,” katanya mengawali.

    Jokowi mengakui, keputusannya untuk menunjukan keaslian ijazah semasa perkuliahan di

    “Saya baru memutuskan untuk memperlihatkan kepada bapak ibu baru tadi malam,” ungkap dia.

    Jokowi sempat menyampaikan bahwa stoomap yang berisi ijazah SD hingga SMP bukan stopmap asli. Tapi kalau ijazah kuliah masih menggunakan stopmap asli pemberian dari UGM.

    “Kalau ini stopmap asli dari UGM. Kalau yang ini bukan,” katanya.

    Sementara itu, saat digeruduk massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya, Jokowi langsung menemui mereka.

    Kepada massa tersebut, Jokowi menegaskan bahwa tidak wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya.

    “Karena beliau-beliau ini meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka,” katanya saat ditemui, Rabu (16/4/2025).

    Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada kewenangan dari massa tersebut untuk mengatur mantan Wali Kota Solo itu agar bisa menunjukkan ijazah asli.

    “Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Jokowi juga menegaskan bahwa sudah sangat jelas penjelasan dari UGM mengenai ijazah yang selama ini ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Jadi sudah sangat jelas, kemarin di UGM juga sudah memberikan penjelasan yang sangat gamblang dan jelas,” ungkapnya.

    Jokowi menyatakan tidak akan tinggal diam dengan persoalan tersebut. Ia mengaku sedang  mempertimbangkan untuk melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum.

    “Saya mempertimbangkan, karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik. Saya mempertimbangkan melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” jelas dia.

    Ketika disinggung yang akan dilaporkan siapa, Jokowi belum mau menyampaikan.

    “(Yang dilaporkan siapa) Nanti. Biar disiapkan kuasa hukum,” katanya.