Category: Gelora.co Nasional

  • Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    Larang dan Robek Bendera Palestina, India Juga Tangkap 7 Muslim Pendukung Gaza

    GELORA.CO – Tujuh orang Muslim telah ditangkap oleh polisi India di kota Narauli yang terletak di distrik Sambhal, India utara, karena menyebarkan poster-poster yang berisi pesan-pesan seperti “Bebaskan Gaza, Bebaskan Palestina,” menurut laporan media India.

    Poster-poster tersebut termasuk gambar berbagai produk yang kelompok tersebut menyerukan untuk memboikotnya sebagai bentuk solidaritas terhadap Gaza, di tengah-tengah serangan militer Israel yang sedang berlangsung yang digambarkan oleh banyak orang sebagai genosida.

    Salah satu poster berbunyi: “Umat Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk memboikot semua produk yang berhubungan dengan Israel,” dikutip dari Middleeastmonitor, Selasa (22/4/2025).

    Yang lainnya menyatakan: “Semua yang ada di Gaza telah dihancurkan, dan jika kita tidak menangis atas penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, maka ketahuilah bahwa kita telah kehilangan rasa kemanusiaan. Jadi tolong, jangan membeli produk-produk ini.”

    Poster-poster itu juga menyatakan: “Jika Anda membeli makanan atau minuman Israel, itu haram bagi Anda, sama seperti makan daging babi atau minum alkohol,” dan mendesak umat Islam, terutama pemilik toko, untuk tidak membeli barang-barang tersebut.

    India telah mengambil sikap tegas terhadap pertunjukan solidaritas dengan Gaza, sebagian besar karena hubungan dekatnya dengan Israel.

    Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang telah melarang dan menekan beberapa acara pro-Palestina.

    Dalam sebuah demonstrasi, polisi India menyita semua bendera Palestina, merobek beberapa bendera, dan menggunakan kehadiran mereka untuk menahan para peserta. Pihak berwenang juga melarang pengibaran bendera Palestina di depan umum.

    Di lokasi terpisah, aktivis Linda Sarsour, yang dikenal karena kritiknya yang blak-blakan terhadap Israel, berbicara kepada para demonstran dan mendorong solidaritas untuk Khalil, menurut kantor berita tersebut.

    Seorang hakim imigrasi Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu memutuskan bahwa seorang aktivis pro-Palestina dari Universitas Columbia dapat dideportasi berdasarkan hukum federal yang jarang digunakan, karena dikhawatirkan bersinggungan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, menurut laporan media.

    Mahmoud Khalil, seorang penduduk tetap yang sah dan pemegang kartu hijau, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat pada 8 Maret di perumahan Universitas Columbia di New York City setelah berpartisipasi dalam aksi protes pro-Palestina.

    Dia awalnya dibawa ke sebuah fasilitas di negara bagian tetangga New Jersey sebelum dipindahkan ke pusat penahanan di negara bagian Louisiana.

    Hakim Jamee Comans memutuskan bahwa Khalil dapat dideportasi dari negara tersebut berdasarkan keputusan Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang menyatakan bahwa kehadiran Khalil “akan membahayakan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang mendesak.”

    Comans memberi waktu kepada tim hukum Khalil hingga 23 April untuk mengajukan banding. Jika mereka gagal memenuhi tenggat waktu, beberapa laporan menunjukkan bahwa perintah deportasi oleh hakim akan dikeluarkan untuk deportasi Khalil ke Suriah atau Aljazair.

    Marc Van Der Hout, salah satu pengacara Khalil, mengkritik kasus yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat, dan menekankan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti pendukung dan menargetkan aktivitas terkait Amendemen Pertama, salah satunya kebebasan berpendapat, yang dilindungi konstitusi.

    Pengacara Khalil mengatakan pemerintah gagal membuktikan tuduhan bahwa dia salah memahami informasi pada aplikasi kartu hijaunya (green card). Setelah pengacara Khalil mengajukan gugatan hukum, seorang hakim federal di New York mengeluarkan perintah sementara yang menangguhkan deportasinya.

    Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke New Jersey setelah Khalil dipindahkan ke fasilitas penahanan di negara bagian tersebut.

    Para pelajar di seluruh Amerika Serikat, baik warga negara maupun bukan warga negara, telah menggunakan hak mereka untuk berdemonstrasi dan berbicara menentang perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 50.900 orang sejak 7 Oktober 2023, dan meruntuhkan daerah kantong tersebut.  (*)

  • Gibran Sedang Berusaha Bangkit dari Cibiran

    Gibran Sedang Berusaha Bangkit dari Cibiran

    GELORA.CO – Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi yang diunggah lewat kanal YouTube resminya menuai beragam respons. 

    Di tengah suara-suara sinis yang menyebutnya sekadar pencitraan, analis komunikasi politik Hendri Satrio justru menilai langkah Gibran patut diapresiasi.

    “Menurut saya perlu kita hargai apresiasi dan boleh juga kita acungi jempol karena itu butuh keberanian loh untuk bicara tentang kebangsaan,” katanya lewat kanal YouTube miliknya, Selasa 22 April 2025.

    Sosok yang akrab disapa Hensat itu menyebut, terlepas dari proses produksi video yang jelas melibatkan persiapan matang seperti penyusunan naskah, pengambilan ulang gambar, hingga penyuntingan, substansi yang disampaikan Gibran tetap layak dipuji.

    Menurutnya, publik tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa Gibran kini adalah Wakil Presiden. Dalam posisi itu, sudah sewajarnya ia tampil lebih matang, lebih bernas, dan lebih berani menyampaikan gagasan besar ke publik.

    “Ada yang menilai ini pencitraan semata, ya enggak apa-apa. Tapi kita enggak bisa mengenyampingkan bahwa Gibran ini sudah jadi Wakil Presiden,” sambungnya.

    Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu juga mengajak publik untuk kembali mengingat, adakah wakil presiden dalam 15-20 tahun terakhir yang pernah tampil sendirian, berbicara dalam bentuk monolog dengan narasi tentang masa depan bangsa?

    Langkah ini, menurutnya, adalah upaya sadar Gibran untuk “menaikkan level” dirinya. Dari sosok yang sebelumnya banyak dicibir karena dianggap minim pengalaman politik, menjadi figur yang mulai berani menawarkan gagasan.

    “Gibran berusaha menaikkan levelnya dia dari yang tadinya penuh cibiran menjadi yang lumayan oke,” tutup dosen ilmu politik Universitas Paramadina itu.

  • Diberi Gelar Atau Tidak, Pak Harto Tetap Pahlawan

    Diberi Gelar Atau Tidak, Pak Harto Tetap Pahlawan

    GELORA.CO – Pemerintah melalui kementerian sosial berencana memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto atas kontribusinya membangun bangsa dan telah direspon positif oleh istana.

    Menanggapi rencana tersebut, puteri ketiga Soeharto, Siti Hediati Hariyadi Soeharto mengaku bersyukur jika pemerintah berencana memberikan gelar pahlawan nasional kepada sang ayah.

    “Iya, alhamdulillah. Alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara,” kata wanita yang akrab disapa Titiek Soeharto di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 22 April 2025.

    Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan meskipun tidak mendapatkan gelar pahlawan oleh negara, bagi anak dan keluarga Soeharto merupakan pahlawan dan meyakini seluruh rakyat Indonesia mencintai mendiang sang ayah.

    “Akan tetapi buat kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar Pak Harto adalah pahlawan buat kami. Dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia,” ucapnya.

    Politikus Gerindra itu berterima kasih kepada pemerintah yang berencana memberikan gelar pahlawan kepada ayahandanya.

    “Ya, alhamdulillah. Insya Allah itu kejadian. Terima kasih sebelumnya kalau memang itu terjadi,” tutupnya.

  • Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    Nasib RUU Pemilu Tunggu Hasil Rapat Pimpinan DPR

    GELORA.CO – Komisi II DPR hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Komisi yang menjadi mitra penyelenggara pemilu ini menunggu hasil keputusan pimpinan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim).

    “Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025. 

    Ditanya lebih jauh terkait pimpinan DPR belum memberikan jawaban apakah RUU Pemilu dibahas di Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg), Rifqinizamy enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.

    “Ditanya ke pimpinan DPR, jangan tanya ke saya,” ujarnya. 

    Politikus Partai Nasdem ini menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPR terkait nantinya pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau di Baleg. 

    “Tatib (Tata Tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II. Karena komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah,” jelasnya. 

    “Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan. Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR,” demikian Rifqinizamy.

  • Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Wafat karena Stroke dan Gagal Jantung, Dikonfirmasi Prosedur EKG

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Wafat karena Stroke dan Gagal Jantung, Dikonfirmasi Prosedur EKG

    GELORA.CO – Paus Fransiskus meninggal dunia karena stroke dan gagal jantung yang tidak dapat disembuhkan, kata dokter Vatikan Andrea Arcangeli dalam surat kematian yang dirilis pada Hari Senin untuk Paus berusia 88 tahun itu.

    Surat keterangan yang diterbitkan oleh Vatikan itu mengatakan, Paus telah mengalami koma sebelum meninggal pada hari Senin dini hari, dikutip dari Reuters 22 April.

    Direktur Direktorat Kesehatan dan Kebersihan Vatikan Dr. Andrea Arcangeli mengeluarkan sertifikat resmi kematian Paus Fransiskus.

    Kantor Pers Tahta Suci merilis laporan tersebut pada Senin malam.

    Penyebab kematian diidentifikasi sebagai stroke, diikuti oleh koma dan kolaps kardiosirkulasi ireversibel.

    Paus Fransiskus diketahui memiliki riwayat gagal napas akut yang disebabkan oleh pneumonia bilateral multimikroba, bronkiektasis multipel, tekanan darah tinggi, dan diabetes tipe II, kata laporan tersebut.

    Wafatnya Paus Fransiskus dikonfirmasi oleh “tanatografi elektrokardiografi,” kata laporan tersebut, prosedur pemantauan jantung yang lebih dikenal sebagai EKG.

    “Dengan ini saya nyatakan,” tulis Dr. Arcangeli, “bahwa penyebab kematiannya, sejauh pengetahuan dan penilaian saya, adalah seperti yang dinyatakan di atas,” dikutip dari Vatican News.

    Diberitakan sebelumnya, Vatikan mengumumkan Paus Fransiskus wafat pada Hari Senin pagi waktu setempat.

    “Saudara-saudari terkasih, dengan kesedihan yang mendalam saya harus mengumumkan kematian Bapa Suci kita Fransiskus,” Kardinal Kevin Farrell mengumumkan di saluran TV Vatikan.

    “Pukul 7:35 pagi ini Uskup Roma, Fransiskus, kembali ke rumah Bapa,” lanjut pengumuman itu. (*)

  • Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    Muncul Desakan Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens Sebut Mustahil

    GELORA.CO – Pengamat politik Boni Hargens menganggap munculnya desakan dari elemen masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari kursi wakil presiden RI sebagai wacana yang sulit terwujud di Tanah Air.

    Boni Hargens mengatakan hal tersebut, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR RI mengganti Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

    “Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,” kata Boni Hargens melalui layanan pesan, Selasa (22/4).

    Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.

    “Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni.

    Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.

    Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.

    Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

    “Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran,” lanjut Boni.

    Dia menduga para pengusung ide penggantian Wapres RI hanya mau memperkeruh perpolitikan nasional ketika pemerintah berupaya mengatasi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi.

    “Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” katanya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.

    Satu di antara pernyataan forum itu ialah mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai wapres RI.

    “Mengusulkan pergantian wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman,” demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti dikutip Senin.

  • Jokowi Terus-terusan Turunkan Wibawa Presiden Prabowo

    Jokowi Terus-terusan Turunkan Wibawa Presiden Prabowo

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI seperti terus menerus melakukan upaya intervensi politik dengan berbagai cara agar wibawa Presiden Prabowo Subianto tergerus. 

    Salah satunya sikap Jokowi mengumpulkan peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke- 65 di kediamanannya, Solo, pada 17 April 2025, semakin menurunkan wibawa Presiden Prabowo. 

    “Kondisi ini seharusnya tidak terus dilakukan Jokowi, selain bisa menurunkan wibawa Presiden Prabowo, juga bisa dianggap pemerintah masih dibayang-bayangi kekuasaan Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada RMOL, Selasa 22 April 2025. 

    Di sisi lain, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpandangan bahwa langkah Jokowi mengumpul para calon jenderal polisi itu seolah mengonfirmasi dugaan publik terkait keterlibatan partai coklat (Parcok) atau oknum kepolisian cawe-cawe di Pemilu 2024 lalu.  

    “Rombongan Sespimmen ini bisa mengembalikan ingatan publik soal wacana keterlibatan polisi di Pemilu dan Pilpres era Jokowi, bisa jadi dugaan Jokowi melakukan intervensi benar adanya,” pungkas Dedi.

    Sebelumnya, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Komisaris Besar Denny mengatakan, kedatangan mereka ke Solo hanya untuk silaturahmi dengan Jokowi. 

    “Bersilaturahmi dengan Bapak Jokowi sekalian meminta masukan untuk perkembangan ke depannya,” kata Denny seusai pertemuan dengan Jokowi di Solo, pada Kamis 17 April 2025.  

    Menurut Denny, perkembangan ke depan yang dimaksud berkaitan kepemimpinan agar bisa menghadapi tantangan global pada era digital, kecerdasan buatan atau kecerdasan artifisial (AI) serta robotic.

  • Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

    Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

    GELORA.CO – Ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpeluang besar gagal alias ambyar.

    Demikian pendapat aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, Selasa 22 April 2025.

    “Sejak awal dicetuskan, IKN sudah sarat masalah. Jokowi seperti kerasukan, tanpa dukungan Wapres, memunculkan ide ibukota baru,” kata Roy.

    Menurut Roy, apalagi konsep IKN sebenarnya tidak pernah ada kajian ilmiah sebelumnya, namun mendadak diumumkan dalam konferensi pers pada 26 Agustus 2019.

    “Celakanya ide absurd ini seperti biasa diamini oleh para pendukungnya. Mereka beramai-ramai mereka cari muka dengan berbagai bentuknya termasuk adanya koor “setujuuu …” di gedung wakil rakyat,” kata Roy. 

    Ironisnya, saat pengesahan RUU IKN di DPR hanya dihadiri oleh 77 orang secara fisik, alias hanya 13 persen dari jumlah keseluruhan 575 anggota, meski katanya 190 virtual dan 38 izin sehingga jumlahnya 305 anggota.

    Dengan biaya awal Rp486 triliun yang 19 persennya alias sekitar Rp89 triliun berasal dari APBN, kabarnya kini pun sudah membengkak sekitar 20 persen. 

    “Sempat mengusung konsep “Nagara Rimba Nusa” sebagai pemenang sayembara desain IKN yang sia-sia saja karena tidak dipakai, kini ikonnya adalah “Garuda Gelap” yang lebih mirip Kelelawar bak rumah hantu milik Voldemort dalam serial Harry Potter,” kata Roy.

    Dengan seabrek masalah itu, Roy menyakini Jakarta tetap akan menjadi ibu kota negara.

    “Insya Allah ibukota tidak jadi pindah, Jakarta makin cantik dan kolaboratif di usianya yang hampir ke-498,” kata Roy.

    Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 ditadatangani Presiden Joko Widodo. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebnut ditandatangani oleh Kepala Negara 25 April 2024.

    Status Jakarta masih menjadi ibukota tersebut tercantum dalam Pasal 63. Dalam pasal tesebut dijelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Sahroni Kritik Jokowi Pamer Ketemu Sespimen Polri di Medsos: Kan sudah Mantan Presiden

    Sahroni Kritik Jokowi Pamer Ketemu Sespimen Polri di Medsos: Kan sudah Mantan Presiden

    GELORA.CO – Kunjungan perwira polisi peserta didik sekolah staf dan pimpinan menengah (Serdik Sespimmen) Polri ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis 17 April 2025 lalu kurang tepat.

    Hal ini dikatakan Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

    Apalagi, kata politikus Nasdem ini, pertemuan itu diunggah Jokowi melalui akun media sosialnya.

    “Kalau dia tidak upload di ruang publik, gue rasa nggak apa-apa. Tapi kalau di ruang publik, menurut gue kurang pas. Ini pribadi ya, kurang pas. Karena sekarang Pak Jokowi kan mantan presiden,” kata Sahroni.

    “Kecuali masih presiden, boleh aja. Tapi kan ini institusi yang notabene lagi sekolah,” sambungnya.

    Seharusnya, kata Sahroni, pertemuan itu tidak diunggah di media social, karena bisa menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

    “Ya mungkin dapat arahan sewajarnya kalau dia tertutup aja, fine. Tapi kalau di ruang terbuka kan orang anggapannya jadi beda-beda. Wah ini jangan-jangan Pak Jokowi masih post power syndrome. Jadi pengen juga terus tampil dalam setiap kondisi,” ujar Sahroni.

    Menurutnya, pertemuan itu baik, tapi tidak elok untuk dikonsumsi publik.

    “Secara niat baik, baik sekali ya Pak. Tapi nggak usah di-upload lah. Ini pribadi ya, bukan atas nama partai,” tutupnya.

    Sebelumnya viral di media sosial cuplikan-cuplikan rekaman video yang menampilkan Serdik Sespimmen Polri datang ke rumah Jokowi di Solo. Ada pula rekaman video lain yang menampilkan para serdik itu berbincang dengan Jokowi.

    Kunjungan itu turut menjadi perbincangan di media sosial. Terlebih, kunjungan itu ditengah isu ‘matahari kembar’ yang belakangan mencuat.

  • Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    GELORA.CO – Tiga orang petinggi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mereka pada rekayasa dengan menunjukkan rekanan yang sama sejak 2021-2023.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang saksi dari bank bjb pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

    Ketiga orang saksi yang telah diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb tahun 2017-2022, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum bank bjb, dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manager Keuangan Internal bank bjb.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di bank bjb untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” pungkas Tessa.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

    Selain itu, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

    Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

    Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.