Category: Gelora.co Nasional

  • Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    GELORA.CO – Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.

    Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

    “LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).

    LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.

    “Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya. 

    Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian. LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

    LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.

    PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.

    LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Dalami Sumber Dana PDIP

    Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Dalami Sumber Dana PDIP

    GELORA.CO –  Sumber dana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi materi yang didalami Hakim dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Pendalaman ini dilakukan Hakim Anggota 2, Sigit Herman Binaji, kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum di DPP PDIP saat diperiksa saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 24 April 2025.

    Awalnya, Hakim Sigit mendalami pengetahuan Donny terkait sumber dana partai politik (parpol).

    “Sumber dana partai sudah diatur di UU Partai Politik, Pak. Ada tiga poin yang paling penting, sumbangan tidak mengikat, kemudian iuran anggota, terus yang ketiga lupa saya, ada tiga yang jelas,” papar Donny.

    Mendengar jawaban itu, Hakim Sigit selanjutnya mendalami soal sumber dana PDIP, sebagai tempat bernaungnya saksi Donny bersama terdakwa Hasto.

    “Kalau dari PDIP sendiri tempat saudara bernaung itu sumber-sumbernya dapat dari mana?” tanya Hakim Sigit.

    “Yang paham Bendahara Pak, tentang keuangannya Bendahara yang tahu,” jawab Donny.

    Tak puas mendengar jawaban itu, Hakim Sigit masih terus menanyakan hal yang sama kepada saksi Donny.

    “Saudara kan lama di situ, sedangkan partai itu kan sering lobi-lobi,” ucap Hakim Sigit.

    “Tapi tidak pernah ada uang Pak, karena di PDIP itu kalau sudah jadi kader, kalau diperintah siap gerak Pak kayak robot langsung jalan. Karena garisnya garis ideologi Pak, perintahnya perintah ideologi, jadi untuk bangsa itu intinya, demi bangsa kami jalan,” jawab Donny menutup.

  • Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

    GELORA.CO –  Pakar Telekomunikasi dan Informatika (Telematika) atau ITE, Roy Suryo, dihadirkan oleh pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, sebagai ahli ITE dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

    Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai ahli ITE pada persidangan yang digelar Rabu 23 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di PN Kepanjen dengan terdakwa Isa Zega.

    Dalam persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pasal pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang. Tidak boleh ada plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur. 

    Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE menyebut, identitas spesifik orang yang diduga dicemarkan harus jelas dan terang, yang dibuktikan oleh KTP, KK, atau Akta Kelahirannya. Kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

    Dalam persidangan, setelah bukti-bukti pelapor diminta tim Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, diperlihatkan semuanya oleh JPU, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

    “Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo, dikutip Kamis, 24 April 2025.

    Ia menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

    Setelah barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen ‘jpg’, Roy menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan. Atau tidak memenuhi unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak disertai link setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.

    Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, juga menyampaikan hal yang sama dengan keterangan Roy Suryo. Pitra menyatakan, siapa yang bisa menjamin video tersebut diperoleh dari akun Instagram @zega_real kalau Link/URL-nya tidak ada. 

    “Bisa saja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega tapi seolah-olah diambil dari Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau URL dari video tersebut di mana didapatkan. Bukan hanya video saja ditunjukkan tapi tidak bisa dibuktikan URL atau link-nya didapat dari akun siapa dan media sosial apa?” paparnya

    Pitra menegaskan, itu adalah bukti yang obscuur dan tidak jelas, apalagi sumbernya sesuai berkas perkara handphone pelapor tidak disita. Adapun barang yang disita dan dijadikan barang bukti hanyalah flashdisk dan screenshoot tanpa bisa ditunjukkan masing-masing link video tersebut. 

    “ini sangat janggal sekali karena kita tidak tahu mereka dapat dari mana sumbernya kalau link/url video tersebut tidak ada,” tutur Pitra.

    Lanjut Pitra, dari keterangan saksi yang dihadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat. Ahli pidana yang mereka ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas lainnya.

    “Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari pelapor dalam kasus tersebut. Sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi,” pungkasnya.

  • Polisi Cabul, Aipda AD Perkosa Ibu Mertua: Chatting Kangen Dulu

    Polisi Cabul, Aipda AD Perkosa Ibu Mertua: Chatting Kangen Dulu

    GELORA.CO – Aipda AD membantah telah memperkosa ibu tiri istrinya.

    Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.

    Sebagai informasi oknum polisi di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, diduga melakukan tindak asusila terhadap ibu mertuanya AS (37) pada 16 Januari 2025. 

    Peristiwa ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, ketika korban sedang memasak di dapur. 

    Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

    Akibat perbuatannya, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

    Namun, AD mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. 

    Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan kepada mertuanya AS (37) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.

    “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya. Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

    “Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung,” ujarnya.

    Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD. Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.

    “Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami,” bebernya.

    Sehingga Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menyuruh Aipda AD telah memperkosa AS. Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.

    “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong,” ungkapnya.

    Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menegaskan pemecatan terhadap Aipda AD sudah sesuai dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Aipda AD telah merusak institusi Polri.

    “Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan),” bebernya.

    Totok mengatakan saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sultra.

    “Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD,” pungkasnya.

    (*)

  • Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

    GELORA.CO – Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari kuasa hukum kasus gugatan dugaan pemalsuan ijazah SMAN 6 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

    Zaenal mundur tak lama setelah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo.

    Ia mengaku mundur karena ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

    “Saya hari ini (Kamis) akan mengundurkan dari kuasa hukum. Karena berseliwerannya di sosial media, yang mana seolah-olah perkara ini (ijazah palsu Jokowi) akhirnya merembet ke saya,” ujar Zaenal, Kamis (24/4).

    Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan biar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di PN Solo.

    “Saya fokus menangani perkara saya. Sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu, kasihan juga ini sedang berjuang tapi nanti tercoreng dengan isu saya,” katanya.

    Ditanya terkait kasus ini yang diketahui merupakan kasus 2023, tetapi baru ditetapkan tersangka tahun ini, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas.

    “Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggeh. Saya kan sudah pakai Penasihat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan,” kata dia.

    Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal.

    “Karena apa, satu Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Yang kedua dalam laporannya Asri itu membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di tanggal 12 Desember 2019 di tempatnya Asri,” kata dia.

    Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika dirinya diklarifikasi diundang oleh penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009.

    “Dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu,” pungkasnya.

    Jadi Tersangka

    Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

    “Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Zaenudin.

    Zaenal dilaporkan oleh sesama advokat bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. 

    Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

  • APBN Tekor, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp250 Triliun

    APBN Tekor, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp250 Triliun

    GELORA.CO – Pemerintah menarik utang baru sebesar Rp250 triliun hingga Maret 2025 untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, utang tersebut setara 40,6 persen dari total target penarikan utang tahun ini.

    “Realisasi pembiayaan tetap sesuai rencana atau on track, yaitu mencapai Rp250 triliun atau 40,6 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis, 24 April 2025.

    Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit APBN 2025 sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit APBN tercatat 16,9 persen dari target yang ditetapkan pada APBN 2025.

    Meski demikian, dari sisi keseimbangan primer tercatat surplus Rp17,5 triliun dan posisi kas ikut surplus Rp145,8 triliun dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). 

    Bendahara negara itu merinci, pendapatan negara sampai dengan Maret 2025 tercatat Rp516,1 triliun atau 17,2 persen dari target APBN. Penerimaan tersebut berasal dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Sementara belanja negara di tiga bulan pertama tahun 2025 mencapai Rp620,3 triliun atau 17,1 persen dari pagu APBN, sehingga membuat APBN di triwulan pertama tahun ini tekor.

    Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat mencakup belanja K/L dan belanja non K/L, hingga transfer ke daerah.

    Sri Mulyani menegaskan, penarikan utang baru akan dilakukan secara hati-hati dan terukur memperhatikan outlook defisit APBN, serta ketersediaan likuiditas pemerintah dan mencermati dinamika pasar keuangan.

    “Tentu mencermati dinamika pasar keuangan dan termasuk pasar obligasi, serta menjaga keseimbangan antara tingkat biaya dan risiko utang,” kata Sri Mulyani.

    Di sisi lain, pemerintah akan mengoptimalkan peranan instrumen APBN sebagai shock absorber, serta mengakselerasi pencapaian target pembangunan melalui berbagai kebijakan.

    “Kinerja APBN triwulan I-2025 terjaga dengan baik,” jelas Sri Mulyani.

  • Melayat Paus ke Vatikan jadi Alasan Jokowi Absen di Sidang Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu

    Melayat Paus ke Vatikan jadi Alasan Jokowi Absen di Sidang Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) absen dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Sejatinya, ada dua agenda sidang yang menyeret nama Jokowi di PN Surakarta. Sidang pertama berkaitan dugaan wanprestasi mobil Esemka yang digugat Aufaa Luqmana Re A dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Agenda kedua, Jokowi digugat oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) berkaitan dugaan ijazah palsu dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Ada tiga pihak yang digugat dalam perkara mobil Esemka, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI, Maruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan pabrik Esemka sebagai tergugat 3.

    Sementara pada perkara dugaan ijazah palsu ada empat tergugat, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Namun demikian, mantan presiden dua periode ini absen dalam dua agenda sidang karena sedang berada di luar negeri.

    Diungkap kuasa hukum Jokowi, YP Irpan Fransiskus, kliennya berangkat ke Vatikan untuk melayat Paus Fransiskus.

    “Pak Jokowi jadi utusan khusus Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus beberapa hari lalu,” kata Irpan.

  • Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres

    Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Tuntutan Purnawiran TNI yang Minta Ganti Wapres

    GELORA.CO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menghormati pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan usulan. Menurut Wiranto, Prabowo memahami berbagai pendapat di masyarakat yang dinilai sangat wajar.

    Namun, kata Wiranto, tentunya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bisa secara spontan menjawab usulan yang telah disampaikan secara terbuka itu, mengingat ada kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    “Sudah banyak berita yang muncul, maka inilah ya sikap Presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai. Karena kita paham bahwa perbedaan itu ada yang pro, ada yang kontra. Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja,” kata Wiranto saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan menteri atau reshuffle. Presiden Prabowo, dalam sikap yang disampaikan melalui Wiranto, tidak ingin perbedaan tersebut mengeruhkan suasana kebangsaan yang saat ini sedang menghadapi banyak tantangan.

    Menurut Wiranto, Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, bahkan Panglima Tertinggi TNI tentu memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Namun tentunya tidak bisa saling mencampuri tatanan negara yang menganut trias politika, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto.

    Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan, Presiden tentunya mendengarkan tidak hanya dari satu sumber. Keputusan itu pun tidak hanya berfokus pada satu bidang, sehingga tidak bisa juga dikatakan bahwa Presiden Prabowo tidak merespons soal usulan yang ditujukan kepadanya.

    Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik terhadap masalah itu, serta tidak menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.

    “Tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat,” kata Wiranto.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

  • Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    GELORA.CO – Drama penyusup berlanjut lagi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/4/2025). Bahkan sempat memicu bentrokan fisik antara Satgas Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian.

    Seperti di sidang sebelumnya, pendukung Hasto kembali mengklaim menemukan penyusup di bangku hadirin sidang. Sejumlah anggota Satgas Cakra Buana PDIP berbaret merah dan sejumlah simpatisan Hasto lainnya mengeluarkan beberapa orang yang diduga penyusup dari ruang sidang menuju keluar gedung pengadilan. Orang-orang yang dituding penyusup tersebut mengenakan kaus putih bertuliskan #SaveKPK.

    Dengan bengis dan anarkis, para pendukung Hasto langsung melayangkan pukulan pada pengunjung sidang yang mereka tuduh penyusup. Polisi dan petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi. “Tolong kondusif, tolong kondusif,” kata salah satu petugas keamanan pengadilan.

    Namun, ketegangan semakin meningkat, dengan sejumlah botol dilemparkan ke arah kerumunan. Bentrokan dorong-dorongan dan adu mulut pun terjadi antara Satgas Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian di luar gedung sidang. Kericuhan akhirnya mereda setelah polisi dan Satgas PDIP saling mundur untuk meredakan ketegangan.

    Drama penyusup ini juga terjadi di sidang sebelumnya, Kamis (17/4/2025). Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli secara tiba-tiba menuding sejumlah pihak sebagai penyusup.

    “Tolong keluarkan penyusup!,” kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

    Sontak intruksi itu langsung memancing reaksi simpatisan lain. Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.

    Drama penyusupan ini sempat jadi perbincangan di dunia maya. Warganet tak semuanya percaya ada penyusup, tak sedikit yang menduga ada yang mengatur kehebohan ini. Sebagian peselancar dunia maya mempertanyakan bagaimana Guntur Romli bisa mengenali para penyusup yang disebut mengenakan kaus merah bertuliskan “Adili Hasto” dan “Save KPK”, sementara faktanya mereka menggunakan kemeja lengan panjang tertutup saat hadir.

    Akun X (Twitter) @ulil_f4 menyebut kegaduhan yang dibuat Guntur Romli bukan mustahil sudah diatur sebelum persidangan dimulai. “Bikin drama sendiri, diramaikan sendiri,” cuit dia mengomentari unggahan akun X @GunRomli, dilihat Jumat (18/4/2025).

    Senada, akun @rezcovich curiga empat orang yang dituduh penyusup adalah bagian dari kelompok pendukung Hasto. “Yang diamankan juga masih satu gerombolan sama yang mengamankan, skenario busuk,” tulis dia.

    Sementara akun @sig4rpenjalin meminta Guntur Romli menghormati proses persidangan, biarkan hakim yang memutuskan Hasto bersalah atau tidak. “Tunggu saja vonis terpidana, jangan drama,” cuit akun yang sudah bercentang biru itu.

    Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf pernah angkat bicara soal dugaan drama penyusup ini. Dia mengatakan, jika benar terjadi rekayasa oleh pendukung di ruang sidang untuk kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana. Ia pun mendesak kepolisian untuk mendalami hal ini dan mengungkapkan kepada publik sebagai tindak lanjut proses hukum.

    “Terkait pendukung yang diduga melakukan rekayasa, apabila terbukti ada rekayasa di ruang sidang yang memiliki tujuan tertentu, adalah suatu kejahatan. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses hukum terkait membuat keonaran di muka umum dan lain-lain,” ucapnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Dia juga menyoroti, keberadaan satgas PDIP di ruang sidang. Hudi menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab mutlak aparat keamanan resmi, baik itu Pamdal ataupun kepolisian. “Polisi itu diminta atau tidak diminta wajib melakukan pengamanan terhadap proses peradilan yang dihadapi oleh politisi PDIP Hasto. Jika aparat tidak melakukan pengamanan, itu adalah kesalahan,” ujar Hudi.

    (*)

  • Serius Usung Gibran, Jokowi Cemas Prabowo Makin Kuat

    Serius Usung Gibran, Jokowi Cemas Prabowo Makin Kuat

    GELORA.CO – Suasana politik tanah air belakangan terasa semakin panas. Menurut pengamat politik Rocky Gerung kondisi ini lantaran munculnya fenomena ‘matahari kembar’.

    Istilah matahari kembar digunakan untuk merujuk adanya figur di luar Presiden RI Prabowo Subianto yang dianggap memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan. Figur yang dimaksud adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Menurut Rocky, banyak pejabat yang masih datang ke Solo untuk menemui Jokowi, seolah-olah mantan presiden dua periode itu masih memegang kendali. 

    “Karena itu sinyal seperti matahari kembar, sinyal dua matahari itu menjadi rumus yang paling mungkin untuk menerangkan politik hari ini,” kata Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Kamis 24 April 2025.

    Menurut Rocky, ada kecemasan dari Jokowi melihat Prabowo yang juga mulai memperkuat pengaruhnya, termasuk dengan menjalin hubungan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh masyarakat sipil.

    “Jokowi melihat pertemuan Prabowo itu semacam konsolidasi, sehingga Jokowi melakukan konsolidasi balik,” tegas Rocky.

    Jokowi juga mencoba memperkuat posisinya lewat Gibran Rakabuming Raka, putranya yang kini menjabat Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto.

    “Jokowi memang mempersiapkan Gibran secara serius tentu bukan sekadar buat 2029 tapi bila tiba-tiba ada sesuatu yang terjadi dalam iklim politik,” pungkas Rocky.