Category: Gelora.co Nasional

  • Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

    “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini. “Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.(Ant/P-1)

  • Viral Lansia Tuban Diumumkan Meninggal Lewat Toa Masjid, Pulang ke Rumah Disambut Keranda

    Viral Lansia Tuban Diumumkan Meninggal Lewat Toa Masjid, Pulang ke Rumah Disambut Keranda

    GELORA.CO – Suraji (70) pria lanjut usia (lansia) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), mendadak viral setelah pulang ke rumah dan mendapati dirinya telah diumumkan meninggal dunia melalui pengeras suara masjid desa setempat.

    Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Kamis (18/12/2025), saat Suraji tengah beraktivitas di sawah seperti hari-hari biasa.

    Kaget Dengarkan Namanya Diumumkan Wafat

    Suraji menuturkan, pagi itu ia berangkat ke sawah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah, untuk menyiapkan lahan tanam padi. Tidak ada firasat aneh sebelum kejadian tersebut.

    Sekitar pukul 10.30 WIB, saat beristirahat di gubuk karena kelelahan, ia mendengar pengumuman dari masjid yang menyebutkan dirinya telah wafat.

    “Saya waktu itu di sawah, sedang menyiapkan lahan. Saya dengar ada pengumuman dari masjid, tapi saya kira salah dengar,” ujar Suraji saat ditemui SURYA.co.id, Selasa (23/12/2025).

    Namun pada pengumuman kedua, ia mendengar dengan jelas bahwa nama yang disebut memang namanya.

    Pulang ke Rumah, Sudah Ada Keranda dan Pelayat

    Karena penasaran dan tidak menemukan orang di sekitar sawah untuk bertanya, Suraji akhirnya memutuskan pulang ke rumah. Betapa terkejutnya ia saat mendapati rumahnya sudah dipenuhi warga.

    “Rumah saya ramai, sudah ada keranda, kursi-kursi, banyak orang. Saya marah, saya bilang saya masih sehat kok diumumkan meninggal,” tuturnya.

    Bahkan, tarup telah terpasang dan perlengkapan pemakaman sudah disiapkan. 

    Kehadiran Suraji membuat pihak keluarga, warga serta petugas dari Polsek Jatirogo dan Koramil yang berada di lokasi langsung lega.

    “Mereka bilang alhamdulillah saya masih hidup,” katanya.

    Salah Identifikasi Jenazah di Sawah

    Suraji kemudian mengetahui, bahwa sebelumnya warga menemukan seorang lansia meninggal dunia di area persawahan. Karena memiliki kemiripan fisik, jenazah tersebut disangka dirinya.

    “Istri saya sampai menangis. Waktu saya pulang, saya bilang keliru itu bukan saya,” ungkap Suraji.

    Bahkan, istri, menantu hingga ponakannya sempat mengakui jenazah tersebut sebagai dirinya. 

    Sejumlah keluarga jauh juga telah berdatangan, bahkan ada yang mengirim daging sapi.

    “Sudah banyak yang datang, ada juga yang kirim daging,” ujar Suraji.

    Menurut Suraji, perbedaan paling mencolok antara dirinya dan jenazah yang keliru dikenali adalah tahi lalat dan bentuk hidung.

    “Kalau saya punya tahi lalat, hidung saya juga lebih mancung,” jelasnya.

    Setelah dipastikan terjadi kekeliruan, jenazah tersebut diketahui bernama Pardi (61), warga Desa Ketodan, Kecamatan Jatirogo, dan kemudian dipindahkan ke rumah duka yang sebenarnya.

    Ayam Disembelih Karena Dikira Meninggal

    Meski sempat menghebohkan desa, Suraji mengaku kembali beraktivitas normal keesokan harinya. Namun ada satu kejadian yang membuatnya heran.

    “Saya tanya kok ayam jantan saya tidak berkokok. Ternyata ayam sudah dipotong karena dikira saya meninggal,” pungkasnya

  • Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    GELORA.CO –  Polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi dilaporkan ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi tersebut.

    Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Ombudsman RI  untuk melaporkan sejumlah lembaga yang dinilai berkaitan dengan polemik tersebut.

    “Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” kata Bonatua saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

    Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta dua KPU daerah.

    “Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama,” ujarnya.

    Bonatua menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar persoalan ijazah Jokowi tidak bernasib seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), yang keasliannya masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

    “Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” ucapnya.

    Dalam laporannya, Bonatua juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota.

    “Kedua, saya membawa surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak memiliki arsip tersebut,” jelasnya.

    “Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak memiliki arsip itu,” sambung Bonatua.

  • Bintang P*rno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih Usai Dideportasi dari Bali, KBRI London Layangkan Protes!

    Bintang P*rno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih Usai Dideportasi dari Bali, KBRI London Layangkan Protes!

    GELORA.CO – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris.

    Di video viral itu, Bonnie Blue terlihat menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang celananya hingga kain merah putih tersebut menjuntai ke bawah. Video tersebut juga dinarasikan dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.

    Sebelumnya, Bonnie Blue diketahui dideportasi akibat pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di kawasan Bali.

    Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. Selain itu, KBRI juga melaporkan dugaan pelecehan bendera tersebut kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

    “KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

    Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut merupakan imbas dari pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.

    Diberitakan detikBali, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sementara itu, tiga WNA lain yang berinisial JJT, INL, dan LAJ merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.

    “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

    Selain deportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Keempatnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu 10 tahun.

    “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    GELORA.CO  – Rencana Roy Suryo meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Joko Wododo (Jokowi), ditanggapi santai kubu Presiden ke-7 RI. 

    Kuasa hukum Jokowi,  Rivai Kusumanegara mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/12/2025). 

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya. 

    Roy Suryo Minta Diuji di 2 Instansi 

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Jerat 8 Tersangka

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Alien hingga 8 Persen Bumi Hancur

    Alien hingga 8 Persen Bumi Hancur

    GELORA.CO – Nama Vangeliya Pandeva Gushterova atau yang lebih dikenal sebagai Baba Vanga, kembali menjadi perbincangan hangat. Menjelang pergantian tahun, ramalan peramal legendaris asal Bulgaria ini untuk tahun 2026 mulai menyita perhatian dunia.

    Meski telah meninggal pada 1996, sosok yang dijuluki “Nostradamus dari Balkan” ini meninggalkan warisan prediksi yang diklaim akurat, mulai dari serangan 9/11 hingga kematian Putri Diana. Kini, penglihatannya untuk tahun 2026 mencakup spektrum luas, mulai dari fenomena antariksa hingga gejolak geopolitik.

    Berikut adalah rangkuman ramalan Baba Vanga untuk tahun 2026 yang perlu diwaspadai:

    1. Kontak Pertama dengan Alien

    Salah satu prediksi paling mengejutkan adalah potensi pertemuan umat manusia dengan kehidupan di luar bumi (ekstraterestrial). Menurut penglihatan Vanga, November 2026 bisa menjadi momen bersejarah kontak pertama dengan peradaban asing.

    Ia menyebutkan kedatangan pesawat ruang angkasa dan menyinggung objek antarbintang 3I/ATLAS. Hal ini mengindikasikan aktivitas luar angkasa akan meningkat drastis.

    “Cahaya baru di langit akan muncul selama acara olahraga besar dan orang-orang di seluruh dunia akan melihatnya,” demikian kutipan ramalan Vanga yang sering diperbincangkan pengikutnya.

    2. Bencana Alam Menghantam 8% Bumi

    Tahun 2026 diprediksi membawa ancaman fenomena alam ekstrem. Vanga meramalkan gempa bumi besar, letusan gunung berapi, dan anomali cuaca yang dapat memengaruhi hingga 8% permukaan bumi.

    Meski Vanga jarang menyebut lokasi spesifik, rentetan bencana baru-baru ini, seperti kebakaran hutan di Australia dan Kanada, gelombang panas Eropa, hingga gempa di Asia, membuat prediksi ini terasa relevan dan kian mengkhawatirkan.

    3. Eskalasi Konflik Global

    Di panggung geopolitik, peramal buta ini memperingatkan adanya peningkatan ketegangan internasional yang tajam. Para penafsir ramalannya menduga tahun 2026 bisa menjadi titik kritis di mana konflik regional berpotensi membesar menjadi konfrontasi global.

    Skenario ini selaras dengan peringatan sebelumnya mengenai ketegangan antara blok Timur dan Barat, yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan narasi “kejatuhan umat manusia”.

    4. Revolusi Medis dan Dominasi AI

    Di tengah kabar buruk, Vanga juga melihat secercah harapan di bidang sains. Tahun 2026 diperkirakan menjadi tonggak sejarah bagi dunia kedokteran, khususnya dalam transplantasi organ hasil rekayasa genetika dan pengenalan tes darah canggih yang mampu mendeteksi berbagai jenis kanker sejak dini.

    Namun, di sisi lain, ia juga memprediksi bahwa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan memengaruhi sektor strategis secara masif, yang berpotensi menimbulkan tantangan etika dan guncangan lapangan kerja manusia.

    Ramalan Baba Vanga selalu memicu perdebatan. Sebagian percaya pada keakuratannya, sementara yang lain menganggap prediksinya terlalu umum (seperti efek Barnum) sehingga bisa cocok dengan peristiwa apa pun.

    Terlepas dari kontroversinya, visi Baba Vanga tetap mempesona banyak orang dan menjadi pengingat untuk selalu waspada terhadap perubahan zaman, baik dari sisi alam maupun teknologi.

  • Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai opsi pengajuan praperadilan justru berpotensi merugikan kliennya.

    Ia menyebut langkah hukum tersebut bisa menjadi “jebakan Batman” bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan itu disampaikan Refly merespons sikap Polda Metro Jaya yang sebelumnya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menggelar perkara sebanyak dua kali.

    Selain itu, proses penyidikan juga telah melalui dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta satu gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak tersangka.

    Meski demikian, praperadilan tetap dimungkinkan untuk diajukan karena para tersangka masih menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara khusus tersebut.

    Secara hukum, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

    Refly Harun Ragukan Netralitas Praperadilan

    Refly Harun menyatakan dirinya tidak sepakat jika kliennya menempuh jalur praperadilan.

    Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan normal.

    “Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

    Ia menambahkan, akses terhadap keadilan dinilai tidak selalu setara bagi setiap pihak.

    “Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

    Kritik atas Penetapan Tersangka dan Respons Polisi

    Refly juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menurutnya tidak memuat unsur rasional untuk menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

    “Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

    Ia bahkan menilai praperadilan berpotensi melegitimasi proses penyidikan yang dinilainya bermasalah.

    “Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

    Sementara itu, pihak kepolisian menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sesuai permintaan para tersangka.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum.

    Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

    Sosok Refly Harun

    Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

    Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

    Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

    Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

    Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

    Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

    Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

    Karier intelektualnya diuji di lapangan.

    Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

    Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

    Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

    Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

    Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

    Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

    Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

    Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

    Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

    Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

    Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

    Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

    “Perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4).

  • Dulu Bergelimang Harta, Mantan Artis Cilik Tylor Chase Sekarang Jadi Gelandangan

    Dulu Bergelimang Harta, Mantan Artis Cilik Tylor Chase Sekarang Jadi Gelandangan

    GELORA.CO  – Mantan artis cilik, Tylor Chase, viral di media sosial usai terciduk menjadi gelandangan. Perubahan nasib yang sangat drastis ini menyita perhatian dunia. 

    Baru-baru ini tersebar video viral menunjukkan Tylor Chase tampak lusuh dan hidup di jalanan. Ya, mantan artis cilik Hollywood itu kini tunawisma dan berjuang melawan kecanduan. 

    Menurut laporan Daily Mail, Chase berkeliaran di Los Angeles. Rekan sesama artis, Shaun Weiss, bahkan berniat mencari Chase dan memberikan pertolongan kepadanya. 

    “Saya telah menerima banyak pesan tentang Tylor Chase,” kata Weiss, dikutip Selasa (23/12/2025). 

    “Saya sudah menghubungi beberapa teman saya dan kami telah menyiapkan tempat tidur yang layak untuknya di pusat detoksifikasi dan kami memiliki tempat baginya untuk mendapatkan perawatan jangka panjang berkat teman saya Mike Jordan di 1111 Recovery,” tambah Weiss. 

    Informasi terakhir yang diterima Weiss, mantan bintang Nickelodeon itu berkeliaran di La Sierra di Riverside. Belum diketahui pasti sudah sejak kapan Chase menjadi gelandangan.

    Kabar terbaru disampaikan Departemen Kepolisian Riverside (RPD) di California bahwa benar Chase kini menjadi tunawisma. Namun, Chase menolak tawaran tempat penampungan, perawatan narkoba dan alkohol, serta layanan kesehatan mental. 

    “Tidak ada tuntutan pidana atau surat perintah penangkapan terhadapnya. Hingga ini belum ada upaya menghubungi keluarga,” ungkap RPD. 

    Sebagai informasi, Tylor Chase dikenal di era 2000-an karena perannya sebagai Martin ‘Qurly’ dalam serial populer produksi Nickelodeon Ned’s Declassified School Survival Guide. 

    Tak hanya Shaun Weiss yang memberi perhatian pada Chase, tapi setelah video Chase hidup di jalan viral, dukungan juga diberikan Lindsay Shaw, Devon Werkheiser, hingga Daniel Curtis Lee

  • Polda Sumut Copot Kapolsek Muara Batang Gadis Usai Diduga Lepas Pengedar Narkoba

    Polda Sumut Copot Kapolsek Muara Batang Gadis Usai Diduga Lepas Pengedar Narkoba

    GELORA.CO – Aksi pembakaran Polsek Muara Batang Gadis oleh warga di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), berbuntut panjang. Insiden yang dipicu dugaan dilepaskannya seorang pengedar narkoba itu berujung pada pencopotan sementara Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin.

    “Kami melakukan langkah evaluasi organisasi menyusul terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/12)

    Ferry menyebutkan langkah yang diambil merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam merespons dinamika yang terjadi di lapangan.

    “Polda Sumut melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Mandailing Natal atas peristiwa yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pergantian Kapolsek Muara Batang Gadis sebagai bentuk pembenahan dan tanggung jawab organisasi,” ujar Ferry.

    Menurutnya, Iptu Akmaluddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Muara Batang Gadis dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan internal. Ia kini ditugaskan sebagai Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut.

    “Ipda Samsuri yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala SPKT Polres Mandailing Natal, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolsek Muara Batang Gadis, di samping tetap menjalankan tugas pokoknya,” urainya.

    Sebelumnya, Polsek Muara Batang Gadis hangus dibakar warga, Sabtu (20/12). Peristiwa ini terjadi karena warga kecewa dengan kinerja polisi yang diduga melepas seorang pengedar narkoba.

    Dalam video yang beredar, massa terlihat membakar sepeda motor yang terparkir di halaman Polsek. Api kemudian merembet ke bangunan hingga menghanguskan atap kantor. Selain itu, satu unit mobil dinas kepolisian juga digulingkan warga.

    Peristiwa bermula dari penangkapan seorang pria bernama Romadon yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Singkuang, Jumat (19/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Warga, yang sebagian besar ibu rumah tangga, kemudian menyerahkan Romadon ke Polsek Muara Batang Gadis.

    Namun, kabar bahwa pria tersebut dilepaskan polisi menyebar di tengah masyarakat dan memicu kekecewaan. Warga bahkan sempat melihat Romadon berada di luar lingkungan polsek. Warga yang kecewa melakukan aksi protes di Polsek Muara Batang Gadis. Mereka juga memblokir jalan penghubung Singkuang-Natal.

  • Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.

    Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.

    “Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

    “Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa,” tambahnya.

    Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

    “Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur.”

    “Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.”

    “Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut,” terangnya.