Category: Gelora.co Nasional

  • Purnawirawan TNI Tak Mau Lihat Bangsa Ini Rusak

    Purnawirawan TNI Tak Mau Lihat Bangsa Ini Rusak

    GELORA.CO –  Desakan Forum Purnawirawan TNI, yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus direspons serius oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, harus dikaji pula dari aspek konstitusi. 

    Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin ,28 April 2025.

    “Ya Presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” kata Komaruddin. 

    Meski begitu, ia menilai mengenai pengangkangan konstitusi oleh putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu saat Pilpres 2024, sudah pernah disuarakan PDIP.

    “Memang kita sudah agak lambat si kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi itu ya itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai ini. 

    Oleh karenanya, Komaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada Forum Purnawirawan TNI yang memiliki penilaian terhadap Gibran. 

    “Ya itu urusan para purnawirawan punya pertimbangan,” tegas dia. 

    Hanya saja, Komaruddin berpandangan bahwa para Purnawirawan TNI itu mempunyai maksud baik untuk keberlangsungan bangsa Indonesia ke depan. 

    “Ini usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan seluruh hidup mereka untuk bangsa ini, mereka tidak mau lihat bangsa ini rusak ke depan, oleh karena itu ada kesadaran itu presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji,” pungkasnya. 

    Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. 

  • Ngaku miskin, terungkap Aura Cinta ternyata artis RCTI, tayangan Youtube Dedi Mulyadi diduga settingan

    Ngaku miskin, terungkap Aura Cinta ternyata artis RCTI, tayangan Youtube Dedi Mulyadi diduga settingan

    GELORA.CO – Viral video seorang perempuan remaja bernama Aura Cinta mendebat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat usai rumahnya jadi korban penggusuran.

    Aura Cinta dan orang tuanya adalah salah satu penghuni rumah di kawasan sungai bantaran Cikarang, Bekasi, yang jadi objek penggusuran pemerintah.

    Setelahnya, Dedi Mulyadi mengundang para korban untuk berdialog seperti dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

    Dalam momen tersebut, Aura mendebat Dedi dengan lantang dan meminta Gubernur seharusnya bermusyawarah dengan warga sebelum penggusuran.

    “Waktu digusur itu nggak ada musyawarah, yang ada cuma yang dateng itu satpol PP,” ujar Aura, dikutip Hops.ID pada 28 April 2025.

    Selain itu, Aura protes dan meminta Pemprov Jabar mencabut kebijakan penghapusan wisuda di Sekolah, karena dirasa tidak adil.

    Namun demikian, sosok berjuluk KDM memberi jawaban menohok terkait protes yang dilayangkan sosok perempuan remaja itu.

    “Kenapa miskin pengen hidup bergaya, sekolah harus ada perpisahan wisdua, kenapa nggak prihatin?” ujar KDM.

    Tayangan saat KDM dan para korban gusur Bekasi, utamanya Aura, menuai perhatian warganet di platform X.

    Beberapa di antaranya menduga, jika dialog di antara keduanya merupakan settingan untuk mendulang traffic di kanal YouTube mantan Bupati Purwakarta itu.

    Hal ini disebabkan terbongkarnya identitas Aura Cinta, yang tidak dipercayai sebagai orang kurang mampu secara ekonomi.

    Seperti yang diunggah oleh pemilik akun X @naswantoro99, yang menyebut Aura memiliki profesi sebagai talent dan model iklan.

    “Kenapa harus ngaku miskin kalau kerjanya fashion model dan bintang iklan pinjol?” cuit akun tersebut.

    Dia lantas melampirkan tangkapan layar akun media sosial Aura Cinta, yang sudah memiliki 15 ribu followers.

    Tertulis keterangan jika Aura adalah fashion model, on-screen talent. Dia pun terlihat muncul beberapa kali dalam iklan layanan pinjaman online.

    Sedangkan akun instagram @medsos_rame mengunggah cuplikan Aura Cinta muncul dalam sebuah adegan serial tv RCTI.

    Di antara warganet yang melihat unggahan tersebut pun kian bertanya-tanya, apakah momen bersama KDM merupakan settingan.

    “Settingan kah?” cuit pengguna lainnya di kolom komentar.

    “Dia itu talent, jadi kalau ada yang ngerasa video KDM itu settingan ya wajar sih,” saut yang lainnya.

    “Pantesan ko gede banget nyalinya, settingan kah,” timpal yang lainnya.

    Cuitan soal sosok Aura itu telah mencapai 150 ribu tayangan di media sosial X saat artikel ini diterbitkan. ***

  • Viral Guru SMA Kasih Ujian Gambar Alat Kelamin Masing-masing

    Viral Guru SMA Kasih Ujian Gambar Alat Kelamin Masing-masing

    GELORA.CO – Viral di media sosial sebuah video dari seorang guru yang menyorot para siswanya tengah ujian. Hal yang bikin ramai disebutkan bahwa ujiannya yaitu menggambar alat kelamin sendiri.

    Dalam video yang beredar seperti diunggah akun @medsos_rame, terlihat seorang guru menyorot murid-muridnya tengah sibuk ujian. Dalam video itu sang guru menerangkan bahwa anak-anak tengah serius mengikuti ujian dan handphone masing-masing dikumpulkan di meja guru.

    Dalam video itu tertulis, “Soal: Gambar alat kelamin punya sendiri.”

    Video itu mendapat perhatian netizen dan menimbulkan kontroversi. Banyak netizen yang menyebut bahwa ujian seperti tidak mencerminkan pendidikan karena dinilai tidak bermoral.

    Usut punya usut, video itu berasal dari akun @wetyyuningsih yang menurut keterangan di unggahannya merupakan seorang guru biologi. Sementara video yang menjadi viral merupakan video lama pada Februari lalu.

    Diperkirakan lokasi sekolah di SMAN Cililin, Bandung. Sang guru yang juga aktif di media sosial diketahui kerap memperlihatkan gaya belajar yang interaktif dan menyenangkan bagi para siswa.

    “Saat saya menemukan kelas yang super baik, mandiri, pokoknya kudunya kelas mah gini ya.. Mandiri pisan…

    Amanah..

    Akh suka aku….

    Sukses selalu ya…

    Ulangan paling menyenangkan…

    Ga tegang..

    Karena soalnya cuma 1

    Gambar alat kelamin masing2,” demikian tulis akun tersebut di video yang kemudian viral.

    Tidak diketahui bagaimana kelanjutan video tersebut. Tidak ada juga klarifikasi terkait video yang viral tersebut di akun tersebut.

  • Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi adanya usulan terkait pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI yang diusulkan dalam salah satu poin pada pernyataan sikapnya. Menurut Deddy usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

    Menurut Deddy, jika membengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi saja dapat dilakukan, maka jika hanya bersuara seharusnya boleh-boleh saja, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

    Deddy mengatakan bahwa sisi positif yang dapat dilihat dari tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI adalah adanya keinginan perbaikan dan koreksi terhadap pemerintah dalam poin-poin tuntutan tersebut.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang mana kontestasi politik 5 tahunan tersebut terjadi pada periode kedua Jokowi.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” jelasnya.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

    Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

    Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

    Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

    Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

  • Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    GELORA.CO – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok telah melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok pada hari Sabtu 26 April 2025 lalu.

    Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

    “Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Senin (28/4/2025).

    Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

    “Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

    Oleh sebab itu, Karim pun meminta agar Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum, supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijazah palsu pak Jokowi,” tegas.

    Menurut Karim mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

    Lebih lanjut, Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.

    “Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.

  • Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    GELORA.CO – Seorang anggota polisi yang bertugas di salah satu polsek di bawah Polres Kudus ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Penangkapan oknum bintara bernama Rifki Sarandi (30) yang tinggal di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu dilakukan karena terlibat perampokan minimarket.

    Rifki berperan sebagai eksekutor perampokan, membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya seorang sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

    “Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

    Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk mini market dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

    Saat itu ada 2 karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

    Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

    “Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi. Barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.

    “SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. “SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.

  • Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kedatangan Bobby ke KPK untuk kegiatan koordinasi dan supervisi.

    “Giat korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

    Terpisah, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika dirinya masih perlu mengonfirmasi maksud kedatangan Bobby.

    Tessa menjelaskan akan memperbaharui informasi apa tujuan Bobby Nasution ke KPK.

    “Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya informasi ini. Tentunya kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan, pasti nanti akan ada update ke rekan-rekan,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.14 WIB.

    Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Bobby saat tiba di Gedung KPK. Hingga saat ini, Bobby diketahui masih berada di Gedung KPK.

  • Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. 

    Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

    “Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).​

    “Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.

    Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

    “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.

    Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

    Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

    “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.

    Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.

    “Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.

    Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

    “Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

    Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

    Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

    GELORA.CO – Kabar baik bagi warga muslim di Filipina. Hal ini lantaran Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr telah menandatangani Undang-undang yang mewajibkan pemakaman layak dan segera bagi warga Muslim sesuai dengan tradisi Islam.

    UU tersebut ditandatangani pada 11 April dan sudah diunggah ke laman lembaran negara pada awal pekan ini.

    Berdasarkan UU baru tersebut, sebagaimana dilansir dari Anadolu, pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin, bahkan tanpa surat keterangan kematian.

    UU tersebut juga mewajibkan orang yang melakukan upacara pemakaman, atau keluarga terdekat almarhum, untuk melaporkan kematian dalam waktu 14 hari kepada petugas kesehatan setempat, yang akan memverifikasi penyebab kematian dan menerbitkan surat keterangan kematian.

    “Untuk tujuan pemakaman, sesuai dengan ritual Islam, jenazah (warga) Muslim harus diserahkan dalam waktu 24 jam oleh rumah sakit, klinik medis, rumah duka, kamar mayat, fasilitas tahanan dan penjara, atau fasilitas serupa lainnya, atau orang yang benar-benar merawat atau menjaga jenazah,” demikian isi UU tersebut.

    Undang-undang itu juga mengatur hukuman bagi siapa pun yang menolak menyerahkan jenazah warga Muslim karena biaya rumah sakit atau pemakaman yang belum dibayar atau alasan tidak dapat dibenarkan lainnya.

    Ada ancaman pidana satu hingga enam bulan penjara, denda 50.000 hingga 100.000 peso Filipina.

    Kemudian dilansir dari Asia Society, lebih dari 86 persen penduduk Filipina beragama Katolik Roma, 6 persen menganut berbagai aliran Kristen nasional, dan 2 persen lainnya menganut lebih dari 100 denominasi Protestan.

    Selain mayoritas Kristen, terdapat 4 persen minoritas Muslim yang kuat, yang terkonsentrasi di pulau-pulau selatan Mindanao, Sulu dan Palawan. 

    Tersebar di daerah pegunungan yang terisolasi, 2 persen sisanya menganut kepercayaan dan praktik adat non-Barat.

    Minoritas Tionghoa, meskipun secara statistik tidak signifikan, telah berpengaruh secara budaya dalam mewarnai Katolik Filipina dengan banyak kepercayaan dan praktik Buddhisme, Taoisme dan Konfusianisme.

  • Kami Ditembaki dari Seberang Sungai

    Kami Ditembaki dari Seberang Sungai

    GELORA.CO – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar cerita detik-detik mencekam Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, ditembaki KKB.

    Insiden itu terjadi pada saat Frits Ramandey melakukan pencarian terhadap Kasat Reskrim Polres Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskona, Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 18 Desember 2024.

    Kata Frits Ramandey peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama rombongan menginap di salah satu kamp di pinggiran Sungai Rawara, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. 

    “Sekitar pukul 7.10 WIT saya bersama dengan empat orang teman turun ke sungai, tetapi tiba-tiba kami ditembaki dari arah seberang sungai oleh KKB,” ceritanya seperti yang dikutip pada Minggu (27/4/2025).

    Lanjutnya menjelaskan, dirinya dilibatkan dalam tim untuk mencari Iptu Tomi Marbun yang hilang selama 4 bulan itu.

    “Kami hadir Komnas HAM, untuk melakukan rekonstruksi hilangnya Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara,” bebernya.

    Pasca penembakan, Frits dan tim langsung dievakuasi ke lokasi yang aman, yakni di Distrik Moskona.

    “Ia saya sudah dievakuasi,” ungkapnya.

    Dari data yang dihimpun Kompas.com, saat penembakan yang dilakukan oleh KKB, tim Brimob tidak jauh dari lokasi, sehingga melakukan penembakan balasan.

    Sebelumnya diberitakan, bahwa kegiatan pencarian ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Jhony Isir, dengan melibatkan ratusan personel gabungan.