Category: Gelora.co Nasional

  • Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!

    Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Ketua KB FKPPI Rayon Kelapa Gading, Beni Hersunu A.W, mengutuk keras aksi penghinaan terhadap Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku yang diduga bernama Arul.

    “Ini penghinaan keterlaluan! Negara tidak boleh diam. Polisi harus bergerak cepat, tangkap dan adili orang ini!” tegas Hersunu saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/4).

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, pria bernama Arul menyebut Try Sutrisno dengan julukan “Tile,” nama pelawak yang dianggap menghina. Tak berhenti di situ, ia juga mengancam akan “mencabut gigi” mantan Wakil Presiden RI itu, sembari makan sate dan mengatasnamakan rakyat Indonesia dalam ujaran kasarnya.

    “Siapa dia mengatasnamakan rakyat Indonesia? Kami FKPPI dan rakyat yang waras tidak pernah memberi mandat untuk menghina pahlawan bangsa! Jenderal Try adalah tokoh nasional, pelindung NKRI, bukan bahan olok-olokan,” kata Hersunu geram.

    Ia menegaskan, jika negara membiarkan penghinaan terhadap tokoh bangsa seperti ini, maka martabat negara dan hukum akan runtuh. “Jangan sampai rakyat yang bertindak karena hukum lemah. Tangkap Arul sekarang juga, kendati dia sudah minta maaf!” ujar Hersunu mengakhiri pernyataannya.

    FKPPI Rayon Kelapa Gading menyatakan siap mengawal proses hukum terhadap pelaku dan mendukung segala langkah tegas demi menjaga kehormatan tokoh-tokoh nasional dan kedaulatan moral bangsa.

  • MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang diubah adalah frasa “orang lain” karena dinilai multi-tafsir.

    Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).

    Berikut bunyi pasal sebelum diubah:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

    Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Berikut pemaknaan frasa “orang lain” yang diputus MK: 

    … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah. 

    Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

    Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

    Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. 

    Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

    Kemudian, ada frasa lain yang dipertegas oleh hakim MK terkait pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 itu. Yakni terkait dengan frasa “suatu hal”. Sebab, dalam petitumnya, pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakjelasan. 

    Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma tersebut mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

    Untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut MK, frasa “orang lain” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    “Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

  • Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..

    Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..

    GELORA.CO – Ketua Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Puguh Kuswanto, dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno-28/04/25

    Desakan ini muncul setelah beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria, diduga bernama Arul, mengolok-olok Jenderal Try Sutrisno dengan sebutan “Tile,” nama seorang tokoh pelawak. Tidak hanya itu, dalam video tersebut, pria itu juga secara terang-terangan mengancam akan “mencabut gigi” Try Sutrisno, bahkan mengatasnamakan rakyat Indonesia dalam pernyataan kontroversial tersebut.

    Puguh Kuswanto menilai tindakan ini sebagai penghinaan berat dan bentuk perbuatan tak bermoral yang sangat melukai perasaan banyak pihak, khususnya keluarga besar P3AD.

    “Jenderal Try Sutrisno adalah tokoh nasional, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan purnawirawan Jenderal TNI yang sangat kita hormati. Melihat beliau dilecehkan dan dibully secara masif begitu di media sosial, jelas itu melanggar hukum dan menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat, khususnya kami sebagai anak kolong,” tegas Puguh Kuswanto kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Puguh Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, P3AD Kabupaten Bogor akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menuntut proses hukum terhadap pelaku penghinaan tersebut.”Kami tidak terima tokoh nasional dan bapak kami diperlakukan seperti ini. Apalagi penghujat itu dengan lancang mengatasnamakan ‘rakyat Indonesia’. Rakyat yang mana itu? Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri agar pelaku segera diproses hukum,” tegasnya.

    P3AD menilai langkah hukum ini penting sebagai bentuk efek jera, agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan seenaknya melecehkan simbol-simbol kehormatan bangsa dan tokoh-tokoh nasional. “Tindakan biadab dan tak bermoral seperti ini harus dihentikan. Negara harus hadir menegakkan hukum demi menjaga kehormatan para tokoh bangsa,” tutup Puguh Kuswanto.

    Dan, sambung dia, jika aparat penegak hukum tidak sanggup mencari dan menangkap pelaku tersebut, maka anggota PPPAD siap mencari dan menangkapnya. “Tentunya akan kami cari dan tangkap dengan cara kami sendiri. Anak kolong tak pernah usil, tapi jangan sekali-kali hina dan rendahkan tokoh dan panutan kami, Jenderal TNI Try Sutrisno,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, video penghinaan tersebut terus menuai kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak warganet yang juga meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan di dunia maya.

    Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025), menanggapi uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik.

    Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak bisa dijerat dengan pasal ini.

    “Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sudah membatasi bahwa yang dimaksud kerusuhan adalah yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan di ruang digital,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang merasa norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi.

    Namun Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian, karena penafsiran Mahkamah berbeda.

    MK menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang berarti unsur kerusuhan sebagai akibat nyata harus benar-benar terjadi secara fisik, sehingga penerapannya harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.

    Putusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.

    “Dengan makna tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat,” lanjut Arsul.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya mencakup kondisi di ruang fisik.

    Dengan demikian, MK juga menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal lain seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 tidak beralasan menurut hukum.***.

  • Viral Gubernur Kaltim Sindir Dedi Mulyadi ‘Gubernur Konten’ saat Rapat di DPR

    Viral Gubernur Kaltim Sindir Dedi Mulyadi ‘Gubernur Konten’ saat Rapat di DPR

    GELORA.CO – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mencuri perhatian saat menjuluki Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai “Gubernur Konten” dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan seluruh kepala daerah di Indonesia, Selasa (29/4/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Agenda rapat membahas alokasi dana pusat ke daerah hingga persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Salah satu yang hadir, yakni Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Bahkan, Dedi menjadi perhatian usai disebut sebagai ‘Gubernur Konten’. Hal itu bermula ketika Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyebut Dedi dengan panggilan tersebut di dalam rapat.

    “Yang saya hormati Bu Wamendagri, terima kasih banyak Ibu Wamen, dan seluruh gubernur yang hadir hari ini. Kang Dedi, ‘Gubernur Konten’. Mantap nih Kang Dedi,” kata Rudy.

    Setelah melontarkan candaan tersebut, Rudy Mas’ud melanjutkan penyampaiannya sesuai dengan tema utama rapat.

    Selanjutnya, giliran Dedi Mulyadi yang mendapat kesempatan berbicara untuk memaparkan materi yang telah dipersiapkannya.

    Di akhir pemaparannya, ia membalas ucapan Rudy yang menyebutnya sebagai ‘Gubernur Konten.’ Dedi Mulyadi tak membantah julukan tersebut.

    Namun, ia menegaskan aktivitasnya membuat konten di media sosial selama ini membawa dampak positif, salah satunya dalam efisiensi anggaran iklan pemerintah.

    “Dan terakhir tadi, Pak Gubernur Kaltim mengatakan ‘Gubernur Konten’. Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan,” ujarnya.

    Ia mengeklaim, Pemprov Jabar sebelumnya menganggarkan hingga Rp50 miliar untuk kerja sama iklan dengan media. Namun kini, cukup Rp3 miliar dengan jangkauan yang tetap luas berkat konten yang dibuatnya.

    “Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp50 miliar. Sekarang cukup Rp3 miliar tapi viral terus. Terima kasih,” katanya. (*)

  • Ada Ormas yang Jadi Cikal Bakal Premanisme

    Ada Ormas yang Jadi Cikal Bakal Premanisme

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut ada organisasi massa (ormas) di wilayahnya yang dianggap menjadi cikal bakal premanisme.

    Hal itu disampaikan Bobby usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

    Menurut menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini, ormas yang meresahkan masyarakat perlu ditertibkan.

    “Premanisme, tentu saya lihat ada organisasi-organisasi tertentu memang yang menjadi cikal bakalnya yang perlu ditertibkan,” kata Bobby.

    Disinggung mengenai UU Ormas perlu direvisi parlemen dan pemerintah, sebagai kepala daerah Bobby mengaku setuju. Ia juga menilai penertiban ormas nakal akan memudahkan investasi yang masuk ke Indonesia.

    “Ya pasti kalau untuk kebaikan setuju ya, apalagi untuk kemudahan ataupun investasi kegiatan masyarakat, dan masyarakat pasti setuju,” tutupnya. 

  • Jembatan Perahu Karawang Beromzet Rp 20 Juta per Hari Mau Ditutup BBWS Citarum

    Jembatan Perahu Karawang Beromzet Rp 20 Juta per Hari Mau Ditutup BBWS Citarum

    GELORA.CO – Jembatan perahu yang dibangun seorang warga bernama Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang, di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, terancam ditutup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

    Alasannya, BBWS menilai operasional jembatan itu tidak berizin sesuai ketentuan undang-undang, dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai. 

    BBWS Citarum telah memasang spanduk peringatan di jembatan tersebut, seperti dilihat pada Minggu (26/4).

    Keesokan harinya (27/4), Haji Endang turun langsung mencopot spanduk tersebut.

    “Itu (BBWS) enggak ada kerjaan. Saya ada izin, NIB (Nomor Induk Berusaha) ada,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).

    Jika usahanya dianggap ilegal, ia pun mempertanyakan ke mana BBWS Citarum selama 15 tahun ini sejak jembatan perahu ini dibangun.

    “Walaupun saya izin sebenarnya ada ya, boleh lah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, sudah 15 tahun berjalan,” kata Endang.

    Menurutnya, BBWS Citarum terkesan gegabah lantaran tak memikirkan dampak terhadap warga sekitar yang belasan tahun menggantungkan hidupnya dari jembatan perahu tersebut.

    “Kalau menutup, dipikirkan dong dampak terhadap masyarakat sini yang orang kerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, enggak sembarangan,” sesal Endang.

    Adapun jika ke depan BBWS bersikeras membongkar paksa jembatan miliknya, ia memastikan akan melakukan perlawanan bersama warga setempat.

    “Ketawa aja, enggak ada kerjaan. Kalau tetap dibongkar masyarakat bertindak di sini, (BBWS) dasarnya apa, kan menghidupi masyarakat sini,” katanya.

    Dibangun pada 2010

    Jembatan perahu Haji Endang dibangun pada tahun 2010 lalu, menghubungkan dua desa yang dipisahkan oleh Sungai Citarum. Jembatan ini terdiri 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter antara satu sama lain.

    Di atas perahu-perahu tersebut dipasang alas berbahan besi agar pengendara dapat melintas selayaknya jalan biasa.

    Omzet Rp 20 Juta per Hari

    Jembatan yang membelah Sungai Citarum itu menjadi jalur favorit warga, khususnya para pekerja karena bisa menghemat waktu tempuh menuju sejumlah kawasan industri di Kecamatan Ciampel, Karawang.

    Bagi warga yang ingin melintas dipatok tarif Rp 2 ribu per sepeda motor.

    Jembatan penyeberangan ini sempat viral di media sosial lantaran meraup omzet sekitar Rp 20 juta per hari. Omzet tersebut digunakan untuk biaya perawatan jembatan dan upah bagi sekitar 40 karyawan yang dipekerjakan.

  • Inggris Komitmen Dukung Negara Palestina, Kedua Perdana Menteri Bertemu di London

    Inggris Komitmen Dukung Negara Palestina, Kedua Perdana Menteri Bertemu di London

    GELORA.CO – Perdana Menteri Inggris Keir Starmer bertemu dengan mitranya dari Palestina, Mohammed Mustafa, di London sebagai bagian dari upaya pemerintah Inggris untuk membantu perjuangan negara Palestina.

    Dalam pertemuan mereka, Senin (28/4/2025), Starmer menyampaikan belasungkawa yang tulus atas hilangnya nyawa yang mengerikan di Gaza, di mana tindakan militer Israel sejak akhir 2023 telah menewaskan lebih dari 50.000 warga Palestina.

    Ia mengatakan Inggris akan terus mendesak perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas, serta menentang dimulainya kembali perang di Gaza setelah gagalnya gencatan senjata sebelumnya pada pertengahan Maret.

    Mustafa, pemimpin Otoritas Palestina (PA) pertama yang mengunjungi Downing Street sejak 2021, juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri David Lammy. “Mereka menandatangani nota kesepahaman yang meneguhkan komitmen mereka untuk memajukan negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara,” kata Kantor Luar Negeri Inggris, mengutip Arab News.

    Dokumen tersebut menegaskan pandangan bahwa otoritas Palestina adalah satu-satunya entitas pemerintahan yang sah di wilayah Palestina, meliputi Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat. “Saya menegaskan kembali komitmen Inggris untuk mengakui negara Palestina sebagai kontribusi terhadap proses tersebut,” kata Menlu David Lammy.

    Hal ini juga menekankan perlunya menyatukan kembali Gaza dan Tepi Barat di bawah otoritas Palestina berpusat di Ramallah, yang pada gilirannya diharuskan berkomitmen pada reformasi politik dan keuangan.

    Selain itu, Inggris mengumumkan paket bantuan senilai £101 juta (sekitar Rp2,2 triliun) untuk Palestina guna mendukung operasi bantuan kemanusiaan, pembangunan ekonomi, dan reformasi.

    Lammy mengatakan kunjungan Mustafa menandai langkah signifikan dalam memperkuat hubungan Inggris dengan Otoritas Palestina, mitra utama perdamaian di Timur Tengah, di saat yang kritis.

    “Kami tidak akan menyerah pada solusi dua negara, di mana negara Palestina dan Israel hidup berdampingan secara damai, bermartabat, dan aman. Saya menegaskan kembali komitmen Inggris untuk mengakui negara Palestina sebagai kontribusi terhadap proses tersebut.”

    Hamas, yang telah menguasai Jalur Gaza sejak 2007 dan melancarkan serangan mematikan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, tidak akan memiliki peran apa pun di masa depan daerah kantong pantai Palestina itu, tambahnya.

    Kantor Luar Negeri mengatakan, Hamas harus segera membebaskan sandera (Israel) dan melepaskan kendali atas Gaza. Inggris akan bekerja sama dengan PA dalam rencana bersama untuk masa depan Gaza, yang dibangun di atas inisiatif dipimpin oleh negara-negara Arab.

    Prancis dan Arab Saudi akan menjadi ketua bersama pertemuan di PBB pada bulan Juni untuk menggalang dukungan bagi pengakuan negara Palestina. Anggota parlemen Inggris dari Partai Buruh yang berkuasa baru-baru ini mendesak Kantor Luar Negeri untuk secara resmi mengakui negara Palestina, dan mengatakan inisiatif Prancis-Saudi memberikan peluang bagi Inggris.

    Pemerintah Israel tetap teguh dalam penentangannya terhadap pengakuan apa pun tentang negara Palestina. Pemerintah sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah mengambil langkah-langkah untuk melemahkan Otoritas Palestina didukung Barat, termasuk menahan jutaan dolar pajak Palestina atas nama otoritas tersebut.

    Netanyahu menolak peran apa pun bagi PA dalam masa depan Gaza serta mengkritik rencana Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk konferensi kenegaraan Palestina. Dari 193 anggota PBB, 147 telah secara resmi mengakui kenegaraan Palestina, termasuk Spanyol, Irlandia, dan Norwegia. Prancis, Kanada, Inggris, Italia, dan Jerman termasuk di antara negara-negara yang belum melakukannya.

  • Kenalan dengan Pria Ngaku Polisi hingga Kerap VCS, Wanita di Bekasi Berakhir Diperas

    Kenalan dengan Pria Ngaku Polisi hingga Kerap VCS, Wanita di Bekasi Berakhir Diperas

    GELORA.CO – Seorang wanita di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial EM, menjadi korban pemerasan hingga dirinya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

    EM menjadi korban usai dirinya berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

    “Awal kejadian korban berkenalan dengan seorang pria diaplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Bandar Lampung. Lalu percakapan bertanjut ke WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

    Selama komunikasi, korban dan pelaku melakukan video call seks (VCS) sebanyak dua kali. Korban tidak menyadari jika VCS tersebut sengaja direkam oleh pelaku.

    “Kemudian korban dikirimkan rekaman video dirinya dan meminta uang Rp 10 juta jika tidak ingin rekaman tersebut dipublikasikan,” ucap Ade Ary.

    Merasa dirugikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara transfer.

    Pada lain waktu, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yakni sebesar Rp 5 juta.

    “Terlapor tetap memaksa meminta uang sesuai permintaan terlapor. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, selanjutnya melapor ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Laporan polisi tersebut sudah dibuat pada Senin, 28 April 2025 siang. Kekinian, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

    “Ditangani Restro (Polres Metro) Bekasi,” pungkasnya.

  • MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres

    MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait pasal kompetensi Capres dan Cawapres gugur.

    Hal itu ditetapkan dalam pengucapan ketetapan Nomor 18/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/20245). 

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugurnya pengujian ini lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan . 

    Padahal, MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

    Lalu, MK juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran melalui pesan WhatsApp terhadap sidang terhadap pemohon pada tanggal 18 Maret 2025. Namun tidak kunjung ada balasan. 

    “Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” kata Suhartoyo. 

    Sebelumnya, pada permohonannya pemohon menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 

    Ketiadaan standar ini menurut Pemohon berakibat pada munculnya pemimpin yang tidak kompeten, khususnya pada beberapa periode sebelumnya yang berdampak pada lahirnya kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif.

    Pemohon yang bernama Muhammad Hudaya Muniib menilai ketiadaan persyaratan ini juga berdampak pada pembuatan kebijakan yang tidak berbasis data dan riset, sehingga berisiko merugikan kepentingan rakyat secara luas.

    Sehingga, tanpa standar kompetensi yang jelas, keputusan yang diambil dalam bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dan hubungan internasional dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan pada keahlian dan kapabilitas kepemimpinan yang objektif. 

    Selain itu, tanpa standar kompetensi calon pemimpin yang jelas, Indonesia berisiko mengalami stagnasi ekonomi, kebijakan yang tidak berbasis riset, serta kelemahan dalam hubungan diplomatik internasional.

    Adapun terkait isi gugatan yaitu, menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan terhadap capres dan cawapres. 

    Selanjutnya pemohon menginginkan adanya kemampuan berbahasa Inggris, dan tes IQ dalam pelaksanaan tes untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.