Category: Gelora.co Nasional

  • Viral Sejumlah Pria Berlari Sambil Tenteng Senpi Laras Panjang di Kemang Jakarta Selatan

    Viral Sejumlah Pria Berlari Sambil Tenteng Senpi Laras Panjang di Kemang Jakarta Selatan

    GELORA.CO – Dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata api laras panjang.

    Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

    Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif. 

    Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.

    “Kedua pihak sudah menahan diri kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

    Situasi di TKP saat ini sudah terkendali hanya tersisa bebatuan yang berserakan sisa bentrokan.

    Namun demikian berapa aparat kepolisian masih berjaga. 

    Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan. 

    Belum diketahui identitas dari dua kelompok yang bentrok.

    “Masalah lahan ini tapi gak ada korban,” ucap warga di lokasi.

    Adapun lahan yang jadi objek sengketa berada tepat di sisi jalan. 

    Pada bagian pagar yang jadi pintu masuk ke objek sengketa, terlihat adanya tulisan bahwa perkara lahan sedang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

  • Panglima TNI Copot Putra Try Sutrisno Digantikan Mantan Ajudan Jokowi

    Panglima TNI Copot Putra Try Sutrisno Digantikan Mantan Ajudan Jokowi

    GELORA.CO – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencopot Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Agus juga mempromosikan Panglima Koarmada III Laksda Hersan untuk menggantikan Letjen Kunto.

    Letjen Kunto yang merupakan putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terbilang sebentar menjabat Pangkogabwilhan I. Kunto baru menjabat posisi tersebut pada awal Januari 2025. Kini, posisi itu akan ditempati Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan dan Sesmilpres Joko Widodo (Jokowi).

    Secara total, Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Dari total 237 pati yang mengalami mutasi, terdiri dari 109 pati TNI AD, 64 pati TNI ALk dan 64 pati TNI AU. Langkah itu merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin. Keputusan itu juga wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.

    “Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025).

    Di samping itu, kata Kristomei, rotasi menunjukkan komitmen Jenderal Agus dalam mendorong peningkatan kinerja satuan. Langkah itu juga memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi sesuai visi Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) terhadap dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

  • Siapa yang Paling Berpeluang Jadi Pemimpin Umat Katolik?

    Siapa yang Paling Berpeluang Jadi Pemimpin Umat Katolik?

    GELORA.CO –  Konklaf Vatikan 2025 menjadi sorotan dunia, seiring munculnya daftar kandidat pengganti Paus Fransiskus.

    Siapa saja nama-nama kardinal yang disebut-sebut paling berpeluang memimpin Gereja Katolik selanjutnya?

    Kini, setelah wafatnya Paus Fransiskus pada 21 April 2025, perhatian global pun tertuju ke Kapel Sistina, Vatikan.

    Pada 7 Mei 2025 mendatang, konklaf ritual dilakukan secara tertutup untuk memilih pemimpin baru Gereja Katolik akan dimulai.

    Meski prosesnya berlangsung sangat rahasia dan tanpa sistem pencalonan resmi, publik dan media tetap aktif meramalkan sosok yang berpeluang menggantikan Paus Fransiskus, pemimpin 1,3 miliar umat Katolik di seluruh dunia.

    Dalam pusaran spekulasi ini, muncul daftar kandidat pengganti Paus Fransiskus atau yang disebut juga sebagai papabili, istilah dalam bahasa Latin yang merujuk pada kardinal yang dipandang layak menjadi paus.

    Proses Pemilihan yang Misterius namun Terstruktur

    Konklaf, dari kata Latin cum clave (terkunci), memang selalu menarik perhatian karena sifatnya yang sepenuhnya tertutup dari dunia luar.

    Para kardinal elektor sebanyak 135 orang dari total 252 kardinal yang akan dikunci di Kapel Sistina tanpa akses komunikasi eksternal.

    Mereka akan memberikan suara sebanyak empat kali sehari, dua kali pagi dan dua kali siang, sampai satu kandidat memperoleh minimal dua pertiga suara.

    “Lama berlangsungnya konklaf tidak bisa ditentukan, bisa cepat selesai dan juga bisa berlangsung lama. Ini tergantung apakah akan segera ada yang memperoleh dukungan 2/3 jumlah kardinal elektor atau tidak,” tulis keterangan KBRI Takhta Suci, dikutip Selasa (29/4/2025).

    Dari 135 kardinal elektor tersebut, 110 adalah orang-orang yang diangkat oleh Paus Fransiskus sendiri, yang artinya mereka cenderung memiliki pandangan teologis dan pastoral yang sejalan dengan sang paus sebelumnya.

    12 Nama Daftar Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus

    Meski tidak ada jaminan, media internasional dan pengamat Vatikan telah menyusun nama-nama yang paling mungkin muncul sebagai paus baru. Berikut adalah daftar 12 kandidat paus yang disebut-sebut paling kuat atau papabili:

    Kardinal Matteo Zuppi (Italia) – Uskup Agung Bologna, dikenal progresif dan dekat dengan gerakan Sant’Egidio yang fokus pada perdamaian dan dialog antaragama.Kardinal Luis Antonio Tagle (Filipina) – Pro-Prefect untuk Evangelisasi, populer di Asia dan sering disebut sebagai “Fransiskus dari Timur.”Kardinal Pietro Parolin (Italia) – Sekretaris Negara Vatikan, diplomat ulung dengan pengalaman internasional luas.Kardinal Robert Sarah (Guinea) – Konservatif tegas dari Afrika Barat, dikenal atas pandangannya yang tradisional.Kardinal Malcolm Ranjith (Sri Lanka) – Uskup Agung Kolombo, vokal dalam isu-isu keadilan sosial dan perdamaian di Asia Selatan.Kardinal Angelo Bagnasco (Italia) – Uskup Agung Emeritus Genoa, seorang teolog berpengaruh di Eropa.Kardinal Pierbattista Pizzaballa (Yerusalem) – Patriark Latin Jerusalem, berpengalaman dalam dialog antaragama di Timur Tengah.Kardinal Peter Erdo (Hongaria) – Uskup Agung Esztergom-Budapest, figur penting dari Eropa Tengah.Kardinal Willem Eijk (Belanda) – Uskup Agung Utrecht, dikenal sebagai intelektual Katolik dengan pandangan konservatif.Kardinal Anders Arborelius (Swedia) – Uskup Stockholm, paus potensial pertama dari Skandinavia.Kardinal Charles Bo (Myanmar) – Uskup Agung Yangon, dikenal karena advokasinya terhadap hak asasi manusia.Kardinal Jean-Marc Aveline (Perancis) – Uskup Agung Marseille, dengan fokus pada integrasi dan imigrasi.

    Sejarah menunjukkan bahwa paus terpilih sering kali bukan dari deretan nama teratas.

    Jorge Mario Bergoglio, misalnya, tidak termasuk kandidat utama saat konklaf 2013, namun justru menjadi Paus Fransiskus yang revolusioner.

    Artinya, peluang tetap terbuka bagi nama-nama lain di luar daftar di atas, termasuk Ignatius Kardinal Suharyo dari Indonesia yang turut serta sebagai kardinal elektor.

  • Try Sutrisno Banyak Jasanya Buat Bangsa

    Try Sutrisno Banyak Jasanya Buat Bangsa

    GELORA.CO –  Viral soal video pendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka yang sesumbar hendak mencopot gigi mantan Wapres Try Sutrisno diberbagai media sosial (medsos).

     

    Walaupun akhirnya meminta maaf, pendukung Gibran tersebut berkomentar karena dukungan Try terhadap petisi Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wapres Gibran Rakabuming diganti. 

     

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan aksi pendukung Gibran tersebut sangat mencederai demokrasi yang saat ini tengah berkembang di Indonesia.

    Karena apa yang dilakukan Try Sutrisno bersama Forum Purnawirawan TNI adalah hal yang biasa dalam demokrasi. 

     

    “Pernyataan pendapat seperti itu (Try Sutrisno bersama Forum Purnawirawan TNI) sangatlah wajar. Tidak berlebihan dan masih dalam koridor berbangsa dan bernegara yang baik. Apalagi para purnawirawan ini sudah menjadi warga sipil biasa, berhak menyampaikan pendapatnya. Itu sah dan legal,” ujar Karel Susetyo kepada Harian Terbit, Rabu, 30 April 2025. 

     

    Karel menilai apa yang dilakukan pendukung Wapres Gibran tersebut menunjukkan kedangkalan sikap partisipasi berdemokrasi. Karena penyampaian pendapatnya disertai dengan penghinaan terhadap sosok atau fisik Try Sutrisno.

     

    “Bagaimanapun sosok Try itu mantan Wapres, Panglima TNI dan jadi panutan serta dihormati banyak orang, salah satu nya Presiden Prabowo. Try punya banyak jasa bagi bangsa dan negara ini,” tegasnya. 

     

    Oleh karena itu, sambung Karel, tindakan oknum pendukung Wapres Gibran tersebut sudah mencederai banyak orang, bukan hanya Try dan keluarganya secara pribadi. Walau sudah meminta maaf, sewajibnya tindakan ini menjadi pelajaran seluruh netizen supaya belajar menggunakan kata – kata dan sopan dalam bernarasi di sosmed.

     

    “Jangan sampai menghina orang lain, apalagi kalau orang tersebut adalah tokoh panutan dari banyak orang,” tandasnya. 

     

    Diketahui, pendukung Wapres Giran Rakabuming Raka yang mengaku bernama Bang Arul atau Harul sebelumnya mengunggah video yang mengolok-olok fisik Jenderal Try Sutrisno yang sudah menua. Dia bahkan mengejek mantan Panglima ABRI di era orde baru tersebut dengan sebutan ‘Pak Tile’ lantaran sudah tidak memiliki gigi.

     

    Adapun alasan dia mengolok diduga karena dia tidak senang Try Sutrisno turut menyuarakan wacana pergantian Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.***

  • Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik

    Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik

    GELORA.CO – Tak hadirnya Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025) bak menimbulkan kekecewaan bagi pihak penggugat.

    Seperti diketahui hari ini para pihak dalam perkara dugaan ijazah palsu menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025).

    Hingga mediasi dimulai pukul 10:05 Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat tak hadir di lokasi.

    “Kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan para tergugat tidak beritikad baik. Itikad baik ditunjukkan dengan datang dan memenuhi undangan. Mediasi harus dilakukan oleh in-person,” ungkap Penggugat Muhammad Taufiq.

    Menurutnya, para tergugat harus hadir secara langsung.

    Termasuk pimpinan institusi pendidikan yang turut tergugat juga harus hadir secara langsung.

    “Saya posisinya sebagai penggugat yang saya gugat Pak Jokowi harus hadir sendiri. Tentu mereka para Ketua KPU, Kepala SMA N 6 Surakarta, Rektor UGM harus hadir,” jelasnya.

    Menurutnya, pengadilan merupakan tempat paling terhormat dalam membuktikan kebenaran.

    “Di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat arena paling ilmiah. Orang diuji dalam posisi yang sama sederajat,” tuturnya.

    Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ia memastikan telah memegang kuasa khusus untuk mewakili presiden ketujuh ini.

    “Tergugat 1 dalam hal ini Pak Joko Widodo memberikan kuasa khusus untuk mediasi kepada kami dan rekan. Untuk itu kuasa yang diberikan itulah dengan demikian secara sah kami mewakili Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi,” terangnya.

    Ia pun menolak jika kliennya tidak hadir secara langsung disebut sebagai pihak yang tak beritikad baik menjalani mediasi.

    Menurutnya, mediasi melalui perwakilan kuasa hukum merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.

    “Tentu saja tidak demikian. Sepanjang beliau dalam hal proses mediasi memberikan kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa tidak diberi kualifikasi prinsipal sebagai pihak yang beritikad tidak baik,” tuturnya.

  • Anaknya Dituduh Merusak, Ortu Murid di Lebak Diminta Ganti Rugi Pikul Meja dan Kursi ke Sekolah

    Anaknya Dituduh Merusak, Ortu Murid di Lebak Diminta Ganti Rugi Pikul Meja dan Kursi ke Sekolah

    GELORA.CO – Viral video orang tua murid menggotong meja dan kursi seorang diri ke sebuah sekolah, lantaran diminta tanggung jawab usai anaknya dituduh merusak meja dan kursi.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/4). Orang tua murid itu adalah Arta Grace Monica (35 tahun), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

    Anaknya bersekolah di kelas 4 SD Negeri 2 Pasir Tangkil Warunggunung.

    Saat dikonfirmasi, Arta membenarkan dirinya berjalan sejauh 200 meter ke SD tersebut.

    Menurutnya, saat itu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Pasir Tangkil menyinggung soal adanya kursi dan meja yang rusak di ruang kelas 4 melalui grup WhatsApp berisi orang tua murid dan para dewan guru.

    “Karena disuruh mengganti oleh kepala sekolah di grup (WhatsApp) kelas, saya bersedia tanggung jawab,” kata Arta, Selasa (29/4).

    Arta mengaku, dirinya terpaksa mengganti kursi dan meja lantaran merasa tak enak hati oleh sikap kepala sekolah yang melakukan teguran melalui grup WhatsApp. 

    Dalam tegurannya, kepala sekolah meminta agar anak-anak untuk tidak merusak fasilitas sekolah karena belum tentu bakal mau mengganti kerusakan yang ditimbulkan.

    Kata Anak, Kursi dan Meja Sudah Rusak

    Padahal menurutnya, kondisi kursi dan meja yang diduduki oleh anaknya tersebut sudah dalam kondisi rusak sebelum anaknya naik ke kelas 4 SD.

    “Saya tanya ke anak saya, kata anak saya itu memang sudah rusak sebelumnya, tapi bersedia mengganti. Dan disampaikan di grup itu, terus kepala sekolah bilang alhamdulillah kalau mau ganti,” ungkapnya.

    Arta mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp 400.000 via online untuk membeli satu set meja dan kursi yang serupa dengan yang ada di sekolah.

    Arta merasa sedih dengan peristiwa yang dialaminya tersebut, meski begitu ia pun tak memungkiri dirinya merasa cukup lega lantaran sudah menuntaskan rasa tanggung jawabnya sebagai orang tua murid ke pihak sekolah.

    “Yah lumayan harganya, cukup untuk beli beras sekarung itu,” ujarnya.

    Uang Diganti Pemkab, Meja-Kursi Dikembalikan

    Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi Mulya, mengatakan peristiwa orang tua murid yang dimintai mengganti kerusakan kursi dan meja hanyalah bentuk kesalahpahaman komunikasi semata.

    “Salah paham, karena kepala sekolah hanya mengimbau saja awalnya,” kata Hadi.

    Diakui Hadi, saat ini kedua belah pihak sudah dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, uang orang tua murid pun telah diganti secara langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya.

    “Sudah dimediasi, ada juga Pak Bupati, uangnya sudah diganti terus kursi dan mejanya juga sudah dikembalikan,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Hadi pun meminta kepada seluruh sekolah di Kabupaten Lebak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan teguran atau imbauan kepada para orang tua murid.

    “Agar pihak sekolah jangan memberi imbauan atau teguran ke orang tua murid melalui grup WhatsApp. Berikutnya harus bersurat resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi seperti ini,” kata Hadi.

  • Masuk SMA Lewat Jalur Kurang Mampu, Kerap Izin Alasan Syuting

    Masuk SMA Lewat Jalur Kurang Mampu, Kerap Izin Alasan Syuting

    GELORA.CO – Sosok remaja perempuan bernama Aura Cinta mendadak viral di media sosial setelah videonya berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tersebar luas.

    Pada video yang diunggah pada kanal youtube resmi Dedi Mulyadi, Aura dengan lantang menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan penghapusan wisuda sekolah.

    Dalam perdebatan tersebut, Aura menyatakan bahwa wisuda merupakan momen penting bagi siswa untuk mengenang masa-masa sekolah.

    “Kalau misalnya nggak ada perpisahan, kita tuh nggak bisa kumpul bareng atau rasain gimana-gimana kumpulnya interaktif sama teman-teman itu Pak,” ujarnya dalam video tersebut.

    Dedi Mulyadi menanggapi dengan menyatakan bahwa wisuda seringkali membebani orang tua secara finansial.

    Dirinya menekankan bahwa kenangan sekolah tidak hanya tercipta saat wisuda, tetapi selama proses belajar mengajar berlangsung.

    Identitas asli Aura Cinta, kemudian terungkap sebagai Egalita Aurelia Devi Artamevia.

    Seorang siswi yang masuk ke SMAN 1 Cikarang Utara melalui jalur afirmasi dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Utara, Didi Rosidi, dalam perbincanganya dengan Dedi Mulyadi di dalam mobil.

    “Namanya Egalita itu alumni kita, Pak. Egalita Aurelia lengkapnya Egalita Aurelia Devi Artamevia.” ujar Didi Rosidi.

    Dalam perdebatan tersebut, Dedi sempat menyinggung latar belakang ekonomi Egalita.

    “Rumah saja tidak punya, mau bayar perpisahan gimana ?” ujar Dedi.

    Egalita pun mengakui kondisi ekonominya dengan menjawab, “Iya saya mengakui miskin.”

    Meskipun demikian, Egalita tetap mempertahankan pendiriannya bahwa wisuda adalah momen penting yang seharusnya tidak dihapuskan. Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut terasa tidak adil.

    Perdebatan ini memicu berbagai reaksi netizen di media sosial. Beberapa memuji keberanian Egalita dalam menyuarakan pendatnya, semenara lainnya mengkritik cara Dedi Mulyadi menanggapi argumen Egalita.

    Wakil Ketua DPRD Jawa Barat,Ono Surono, turut angkat bicara mengenai perdebatan ini.

    Pihaknya menyayangkan tindakan beberapa konten kreator yang menyebarkan video tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap Egalita atau Aura Cinta.

    “Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial. Konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.” ujar Ono. 

    Ono menambahkan bahwa keberanian Egalita dalam menyuarakan pendapatnya seharusnya diapresiasi.

    Ia menilai bahwa tindakan Egalita mencerminkan potensi kepemimpinan di masa depan.

    Selain itu, terungkap bahwa Egalita pernah bermain dalam sinetron dan menjadi model iklan pinjaman online.

    Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berasal dari keluarga kurang mampu, Egalita memiliki semangat dan kemampuan untuk berkarya di dunia hiburan.

    Profil media sosia Egalita juga menunjukkan jika dirinya memiliki banyak pengikut dengan total 28,4 ribu followers di Instagram, 20,5 ribu followers di TikTok, dan 1,35 ribu subscriber di Youtube.

    Hal itu menandakan bahwa Egalita memiliki pengaruh yang cukup besar di kalangan remaja.

    Perdebatan antara Egalita dan Dedi Mulyadi membuka perbincangan lebih luas mengenai kebijakan pendidikan dan perlunya penanaman karakter pada siswa.

    Banyak yang berharap agar pemerintah lebih sensitif terhadap aspirasi siswa terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam menyebarkan konten di media sosial.

    Penyebaran video tanpa pertimbangan panjang dapat berdampak negatif terhadap individu yang terlibat didalamnya, terutama jika masih di bawah umur.

  • Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis

    Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis

    GELORA.CO – Mantan Menpora, Roy Suryo Cs mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis, dan warga atas pelaporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Deklarasi dukungan itu dilakukan Gedung Joang, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

    Pantauan di lokasi, turut hadir di antaranya Said Didu dan Marwan Batubara dalam deklarasi dukungan yang ditujukan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya sempat dilaporkan juga oleh warga yang mengatasnamakan relawan Jokowi.

    Roy Suryo tampak santai selama deklarasi dukungan itu. Ia bahkan tersenyum menanggapi berbagai dukungan yang datang kepadanya.

    Dalam kesempatan deklarasi itu, mereka juga tetap mendesak agar dilakukan audit forensik dari ijazah yang dimiliki Joko Widodo. 

    Sementara itu di sisi lain Jakarta, Jokowi telah tiba di Polda Metro Jaya. Jokowi hadir di SPKT Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu.

  • Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!

    Ini Keterlaluan, Penghina Jenderal Try Sutrisno Harus Ditangkap!

    GELORA.CO – Ketua KB FKPPI Rayon Kelapa Gading, Beni Hersunu A.W, mengutuk keras aksi penghinaan terhadap Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku yang diduga bernama Arul.

    “Ini penghinaan keterlaluan! Negara tidak boleh diam. Polisi harus bergerak cepat, tangkap dan adili orang ini!” tegas Hersunu saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/4).

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, pria bernama Arul menyebut Try Sutrisno dengan julukan “Tile,” nama pelawak yang dianggap menghina. Tak berhenti di situ, ia juga mengancam akan “mencabut gigi” mantan Wakil Presiden RI itu, sembari makan sate dan mengatasnamakan rakyat Indonesia dalam ujaran kasarnya.

    “Siapa dia mengatasnamakan rakyat Indonesia? Kami FKPPI dan rakyat yang waras tidak pernah memberi mandat untuk menghina pahlawan bangsa! Jenderal Try adalah tokoh nasional, pelindung NKRI, bukan bahan olok-olokan,” kata Hersunu geram.

    Ia menegaskan, jika negara membiarkan penghinaan terhadap tokoh bangsa seperti ini, maka martabat negara dan hukum akan runtuh. “Jangan sampai rakyat yang bertindak karena hukum lemah. Tangkap Arul sekarang juga, kendati dia sudah minta maaf!” ujar Hersunu mengakhiri pernyataannya.

    FKPPI Rayon Kelapa Gading menyatakan siap mengawal proses hukum terhadap pelaku dan mendukung segala langkah tegas demi menjaga kehormatan tokoh-tokoh nasional dan kedaulatan moral bangsa.

  • MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang diubah adalah frasa “orang lain” karena dinilai multi-tafsir.

    Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).

    Berikut bunyi pasal sebelum diubah:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

    Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Berikut pemaknaan frasa “orang lain” yang diputus MK: 

    … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah. 

    Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

    Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

    Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. 

    Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

    Kemudian, ada frasa lain yang dipertegas oleh hakim MK terkait pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 itu. Yakni terkait dengan frasa “suatu hal”. Sebab, dalam petitumnya, pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakjelasan. 

    Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma tersebut mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

    Untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut MK, frasa “orang lain” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    “Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.