Category: Gelora.co Nasional

  • Diseret Isu Video CCTV Bareng Aura Kasih, Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Buka Suara

    Diseret Isu Video CCTV Bareng Aura Kasih, Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Buka Suara

    GELORA.CO – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara di tengah derasnya arus spekulasi yang menyeret namanya. Isu perceraian dengan Atalia Praratya yang semula bersifat pribadi, belakangan melebar menjadi kegaduhan publik setelah beredarnya video CCTV yang menuding dirinya bersama penyanyi Aura Kasih di sebuah hotel.

    Lewat pernyataan terbuka di akun Instagram pribadinya, Selasa (23/12), Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang ikut terseret dalam polemik tersebut. Ia mengakui, riuh yang terjadi telah berdampak luas dan menyeret banyak nama di luar urusan rumah tangganya.

    “Saya juga memohon maaf kepada pihak-pihak lain yang terbawa dan terdampak dalam rangkaian peristiwa-peristiwa pribadi ini,” ujar Ridwan Kamil.

    Mantan wali kota Bandung itu menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya berasal dari dirinya. Ia mengakui adanya kekhilafan yang berujung pada kegaduhan di ruang publik.

    “Sepenuhnya kesalahan dari kekhilafan ada di saya,” sambungnya.

    Isu kian memanas setelah sebuah video CCTV beredar luas di media sosial, terutama TikTok. Video tersebut menampilkan sosok pria dan perempuan yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil dan Aura Kasih berada di sebuah hotel. Klaim itu pun langsung memicu berbagai asumsi dan perdebatan di kalangan warganet.

    Namun, rekaman CCTV yang beredar sejatinya menyisakan banyak tanda tanya. Wajah kedua sosok dalam video tidak terlihat jelas, lantaran kamera merekam dari arah belakang. Selain itu, tidak ada keterangan mengenai lokasi maupun waktu perekaman video tersebut.

    Kondisi ini membuat identitas pria dan perempuan dalam rekaman tak dapat dipastikan. Sejumlah pengguna media sosial bahkan meragukan kebenaran tudingan yang beredar. Mereka menilai postur dan tampilan sosok dalam video tidak memiliki kemiripan dengan figur publik yang dituduhkan.

    Meski demikian, isu telanjur bergulir liar dan menjadi konsumsi publik. Ridwan Kamil memilih mengambil sikap terbuka dengan menyampaikan permohonan maaf, sekaligus menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi telah melampaui persoalan pribadinya. (*)

  • Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Brigadir YAAS Kena Sanksi Dipecat Polri

    Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Brigadir YAAS Kena Sanksi Dipecat Polri

    GELORA.CO – Hakim Komisi Kode Etim Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS karena melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.

    “Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa (23/12/2025).

    Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.

    Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Menurut dia, perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadi YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.

    Fakta persidangan KKEP menyatakan Brigadi YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah, sehingga bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.

    “Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” kata Eddwi.

    Setelah putusan dibacakan, Brigadi YAAS menyatakan banding atas putusan tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.

    “Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya,” kata Eddwi.

    Secara terpisah, korban FM berterima kasih kepada Polda Kepri terutama Propam Polda Kepri yang telah memberikan keadilan kepada dirinya.

    Dia berhadap dua laporan polisi terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses ke pengadilan.

    “Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juta, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata FM.

  • Jejak Transaksi Keuangan PBNU, Gus Yahya dan Charles Holland Taylor

    Jejak Transaksi Keuangan PBNU, Gus Yahya dan Charles Holland Taylor

    GELORA.CO – Tata kelola keuangan buruk menjadi salah satu alasan pencopotan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kini menyisakan polemik tak berkesudahan di internal organisasi. 

    Isu ini mencuat usai beredar dokumen audit internal yang menyinggung dugaan penyimpangan serius, termasuk indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar yang dikaitkan dengan terpidana korupsi Mardani H. Maming.

    Belakangan, kabar tersebut dibantah oleh sejumlah pihak dengan menyebut dokumen audit memang ada, namun masih bersifat draf dan belum menjadi hasil final. Meski demikian, temuan-temuan baru kembali menyeruak, termasuk soal transaksi keuangan PBNU ke luar negeri yang dinilai mencurigakan.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PBNU tercatat telah melakukan tiga kali transfer (Term 1, 2, dan 3) dengan nilai masing-masing sebesar USD84.333. Total dana yang sudah terkirim adalah USD252.999 atau sekitar Rp4.159.654.644.

    Transaksi tersebut terjadi pada 2 Januari 2025, 25 Maret 2025, dan 19 Agustus 2025  ke dua nama organisasi berbeda, yaitu Home of Divine Grace dan Libforall Foundation. Meskipun nama organisasinya berbeda, keduanya mencantumkan alamat yang identik: 1959 Peace Haven Rd, #357 Winston-Salem, NC 27106-4850, United States.

    Seluruh transaksi tersebut dicatat dengan kode tujuan ‘2570-Penelitian dan Pengembangan’ yang dikirim dari rekening Bank Mandiri PBNU. Selain dana yang telah terkirim, terdapat pula rencana anggaran yang diajukan Center for Shared Civilizational Values (CSCV) untuk membiayai empat konsultan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) untuk periode 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2026. CSCV sendiri sejak 2022 ditunjuk PBNU sebagai wahana utama keterlibatan internasional NU sekaligus Sekretariat Tetap Forum Agama G20 (R20).

    Inilah.com coba mengonfirmasi hal itu ke dua kubu PBNU, mulai dari Ketum PBNU Gus Yahya, Sekjen PBNU Amin Said Husni, Menteri Sosial yang sebelumnya menjadi Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), namun tak ada tanggapan dan konfirmasi terkait informasi tersebut. Syuriyah PBNU pun enggan berkomentar saat coba dihubungi kembali. “Mohon maaf ya,” kata Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna singkat melalui pesan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

    Gus Yahya tak sendiri, penasihat khususnya Charles Holland Taylor juga ikut dicopot Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar. Pelengseran pembisik urusan internasional ini berkaitan dengan isu dugaan zionisme yang tengah berkembang. Pencopotan Charles diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 4780/PB.23/Α.ΙΙ.10.71/99/11/2025.

    Setelah ditelusuri, Taylor merupakan salah satu pendiri, ketua, dan CEO LibForAll Foundation; salah satu pendiri, wakil ketua, dan COO organisasi saudaranya, Bayt ar-Rahmah; salah satu pendiri gerakan Humanitarian Islam; dan salah satu pendiri, Wakil Ketua, dan CEO Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

    Taylor mendirikan LibForAll pada 2003 silam bersama Presiden ke-4 RI sekaligus kiai NU, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Di bawah kepemimpinan mereka, LibForAll secara pesat menjelma menjadi LSM terkemuka yang mengembangkan dan mengoperasikan strategi kontra-ekstremisme di seluruh dunia.

    Selanjutnya pada 2014, Taylor bergabung dengan KH A Mustofa Bisri dan KH Yahya Cholil Staquf mendirikan Bayt ar-Rahmah. Lalu pada Maret 2017, Bayt ar-Rahmah dan Gerakan Pemuda Ansor meluncurkan gerakan global yang bernama ‘Islam Kemanusiaan’. Kemudian pada 2022, PP NU menunjuk CSCV sebagai wahana utama untuk keterlibatan internasionalnya, dan sebagai Sekretariat Tetap untuk Forum Agama G20 (R20).

    Secara terpisah, melalui surat resmi bernomor 4928/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya memberikan klarifikasi terbuka, sebagaimana dinukil dari unggahan akun Facebook PCNU Lombok Tengah, Selasa (23/12/2025).

    Dalam surat tertanggal 21 Desember 2025 itu, Gus Yahya membantah tudingan penyalahgunaan dana Rp100 miliar. Dia menegaskan, pengelolaan program-program PBNU, termasuk AKN NU dan kerja sama internasional melalui CSCV, dilakukan dalam kerangka kelembagaan dan mandat organisasi.

    Terkait dana Rp100 miliar yang dikaitkan dengan Mardani H. Maming, Gus Yahya menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. “Telah beredar tuduhan bahwa saya menggunakan dana sebesar 100 miliar rupiah yang masuk ke rekening PBNU untuk kepentingan pribadi dan untuk menyuap KPK. Tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tulisnya.

    Ia menjelaskan, sebagian dana tersebut merupakan sumbangan operasional PBNU, sementara sisanya diperintahkan untuk dikembalikan. “Penanganan ini dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, seraya menegaskan tidak ada unsur TPPU dan tidak ada keterlibatan aktif PBNU dalam perkara hukum yang bersangkutan.

    Dalam klarifikasinya, Gus Yahya juga menyinggung polemik AKN NU yang belakangan ikut disorot. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam proses seleksi narasumber, namun menegaskan bahwa program tersebut disiapkan melalui mekanisme organisasi dan telah dikonsultasikan dengan Rais Aam. Sebagai bentuk tanggung jawab, kegiatan AKN NU pun dihentikan sementara.

    “Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya kurang cermat dalam proses seleksi dan pemilihan narasumber. Ini adalah kesalahan saya,” tulis Gus Yahya, seraya menyebut keputusan penghentian AKN NU sebagai langkah korektif atas arahan Rais Aam.

    Gus Yahya juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan PBNU. Ia menyatakan sejak awal kepengurusannya, sistem keuangan PBNU dibuat terpusat, transparan, dan akuntabel, serta membuka ruang klarifikasi kepada Syuriyah dan forum-forum jam’iyah lainnya.

    Di sisi lain, Gus Yahya menolak pencopotannya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memberhentikannya bertentangan dengan AD/ART NU dan tidak memiliki dasar kewenangan. Gus Yahya menegaskan mandat Ketua Umum hanya dapat dicabut melalui mekanisme muktamar atau muktamar luar biasa.

    Meski demikian, di tengah konflik internal yang kian terbuka, Gus Yahya menyerukan jalan islah. Ia menyatakan siap menahan diri dan tunduk pada proses musyawarah demi menjaga keutuhan organisasi.

    “Saya tunduk dan siap menahan diri demi kesatuan, keutuhan, dan kemajuan Nahdlatul Ulama,” tulisnya seraya mengajak seluruh pengurus NU mengedepankan dialog dan persaudaraan untuk meredam polemik.

  • Karpet Merah Jokowi ke China jangan Hambat Penegakan Hukum Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

    Karpet Merah Jokowi ke China jangan Hambat Penegakan Hukum Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

    GELORA.CO – Kebijakan investasi China di Indonesia yang dilakukan Presiden ke-7 Joko Widodo, diharapkan tidak menghambat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan penegakan hukum atas insiden penyerangan warga negara China ke Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Pengamat Citra Institute, Efriza memandang, insiden penyerangan TNI oleh warga negara China di Kalimantan Barat, tidak bisa diintervensi pihak-pihak tertentu dengan alasan menjaga hubungan diplomatik dengan China sebagai investor besar di dalam negeri.

    “Narasi ‘karpet merah’ yang diberikan Presiden Jokowi sebagai kebijakan ekonomi-politik untuk menarik investasi China, justru menjadi ujian pemerintahan Prabowo untuk menegakkan hukum dalam insiden penyerangan TNI di Kalbar,” ujar Efriza kepada RMOL, Selasa, 23 Desember 2025.

    Menurutnya, Presiden Prabowo harus angkat bicara terkait insiden di Kalbar itu, sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA).

    “Pernyataan atau langkah Presiden Prabowo ke depan adalah penanda bahwa negara hadir, berdaulat, melindungi, dan mampu membedakan antara kerja sama internasional dan ketegasan dalam menjaga martabat serta keamanan nasional,” tuturnya.

    “Jadi kebijakan investasi tidak menyebabkan terabaikannya kedaulatan negara, seolah direndahkan oleh kasus yang cenderung mengarah pidana,” demikian Efriza menambahkan. 

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Pimpin Apel Besar Banser di Cirebon

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Pimpin Apel Besar Banser di Cirebon

    GELORA.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Kegiatan yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Kemanusiaan Riyanto Award 2025 tersebut digelar di Halaman Masjid Syarif Abdurachman, kawasan Kompleks Makam Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025).

    Apel Kebangsaan ini menjadi wujud kesiapan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam mendukung pengamanan Nataru, dengan bersinergi bersama Polri dan TNI untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di akhir tahun.

    Dalam amanatnya, Listyo menegaskan apel tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan memiliki nilai strategis sebagai cerminan komitmen kebangsaan Banser dalam menjaga persatuan bangsa.

    “Apel Kebangsaan Banser ini merupakan momentum penting yang menunjukkan komitmen kuat Banser untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Listyo.

    Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyoroti peran vital Banser dalam pengamanan momentum akhir tahun. Menurutnya, keterlibatan Banser menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

    “Banser memiliki peran strategis dalam berbagai aspek, salah satunya dalam operasi pelayanan kemanusiaan serta pengamanan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri melakukan penyematan rompi Banser Lalu Lintas (Balantas) secara simbolis, sekaligus menyerahkan Anugerah Keberagaman dan Kemanusiaan “Riyanto Award” 2025.

    Sementara itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor sekaligus Panglima Tertinggi Banser, Addin Jauharudin menyampaikan sebanyak 11.135 personel Banser dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah disiagakan untuk mendukung pengamanan Nataru.

    “Banser akan bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan umat Kristiani yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2026,” tegas Addin.

    Mengusung tema “Harmoni Bangsaku, Lestari Alamku”, Addin menegaskan Banser akan terus berada di garis depan dalam menjaga persatuan nasional, keamanan masyarakat, serta terlibat aktif dalam penanganan kebencanaan dan pelestarian lingkungan.

    “Selama pengamanan Nataru, Banser berkomitmen penuh untuk melayani kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta tetap solid dan disiplin dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

  • Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    GELORA.CO – Wacana baru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke ruang publik.

    Menteri Keuangan Purbaya disebut mengajukan permohonan izin kepada Presiden agar bantuan MBG tidak lagi diberikan dalam bentuk makanan, melainkan diuangkan langsung kepada para siswa penerima manfaat.

    Usulan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan.

    Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari pemborosan makanan, seperti nasi yang basi atau menu yang tidak sesuai dengan selera anak-anak.

    Dengan skema uang tunai, orang tua dinilai lebih memahami kebutuhan dan kesukaan anak masing-masing.

    “Supaya tidak ada nasi yang basi, orang tua lebih tahu apa yang disukai anak. Selain itu, skema ini lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @inimedia (23/12/2025).

    Menurut Purbaya, pemberian MBG dalam bentuk uang juga memberikan fleksibilitas bagi keluarga.

    Orang tua bisa mengatur sendiri menu makanan anak, baik untuk sarapan maupun bekal sekolah, tanpa bergantung pada distribusi makanan dari pihak ketiga.

    Tak hanya itu, ia juga menilai skema tunai memberi manfaat jangka panjang.

    Jika terdapat sisa dana dari alokasi MBG, uang tersebut masih bisa ditabung oleh keluarga untuk kebutuhan anak di kemudian hari.

    “Kalau ada sisa, uangnya bisa ditabung. Ini justru mendidik anak dan keluarga untuk mengelola keuangan,” katanya.

    Dalam paparannya, Purbaya turut menjelaskan rincian anggaran MBG yang selama ini dialokasikan pemerintah.

    Setiap siswa mendapatkan anggaran sebesar Rp15.000 per hari. Jika dihitung selama lima hari sekolah, maka totalnya mencapai Rp75.000 per minggu.

    Dalam sebulan, dengan asumsi empat minggu efektif, nilai bantuan tersebut setara Rp300.000 per siswa.

    Dengan angka tersebut, Purbaya menilai penyaluran dalam bentuk uang tunai justru lebih efisien dan minim risiko kebocoran anggaran.

    Distribusi makanan selama ini dinilai rentan terhadap persoalan teknis, mulai dari kualitas makanan, keterlambatan pengiriman, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

    Meski demikian, usulan ini masih sebatas wacana dan menunggu keputusan Presiden.

    Pemerintah disebut akan mengkaji secara mendalam dampak sosial, ekonomi, serta efektivitas kebijakan jika MBG benar-benar diubah menjadi bantuan tunai.

    Di sisi lain, wacana ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai skema tunai lebih realistis dan memberdayakan keluarga.

    Namun, ada pula yang khawatir bantuan uang tidak sepenuhnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak.

    Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan terbaik dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia.***

  • Bencana seperti di Sumatra Mengintai

    Bencana seperti di Sumatra Mengintai

    GELORA.CO – Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal rencana lahan di Papua ditanami sawit.

    Menurut politisi PDIP itu, Papua berpotensi mengalami bencana seperti di Sumatra jika hal itu terealisasi.

    Hal itu disampaikan eks Komisaris Utama PT Pertamina itu di kanal YouTube Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjudul “Jaga Hutan Papua Jangan Jadikan Lahan Sawit!”, Selasa 23 Desember 2025.

    Awalnya, Ahok berkisah saat dirinya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Belitung Timur. Saat itu, dia menegaskan sudah menolak penanaman sawit.

    “Waktu saya di bupati pun kita sempat menolak sawit,” ujar Ahok.

    Alasannya, kata dia, satu pihak Indonesia butuh ekonomi rakyat meningkat.

    “Karena plasma 20 persen pun apalagi 80 persen ditemukan di lapangan banyak nomini. Pinjam nama orang doang. Itu tidak jalan,” katanya.

    Lantaran itu, dia mengusulkan ke pengusaha agar hasil dari sawit sebesar 20-40 persen menjadi milik desa.

    “Dikelola oleh pengusaha. Orang desa yang mau kerja di sana digaji seperti biasa. Lalu keuntungannya kayak koperasi desa dibagikan,” imbuhnya.

    Ahok pun kemudian merespons terkait rencana Presiden Prabowo menjadikan hutan di Papua ditanami sawit.

    “Di Malaysia itu ditanam di bekas tailing timah tapi hutan-hutannya tidak dibongkar,” ujarnya.

    Di Belitung, di bekas tailing timah ditanam sawit bisa tumbuh.

    “Tapi hutannya ya jangan (ditanami sawit). Hutan bisa dimanfaatkan untuk hasil,” katanya.

    Ahok menilai, perluasan tanaman sawit untuk swasembada energi tidak perlu dilakukan dengan membuka lahan baru di Papua.

    “Tapi kalau Anda ubah hutan hujan, rainforest jadi sawit, tanaman monokultur udah banyak ngomong. Di mana flora-fauna kita akan bisa hidup? Ini akan membawa bencana lagi seperti di Sumatra, karena (kebun sawit) di Sumatra sudah melampaui (batas),” ujarnya.

    Ahok mengatakan, negara-negara maju dulu menjadi kaya dengan menambang dan menebangi hutan.

    Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara kondisi mereka dan Indonesia saat ini.

    Di negara maju, usai mengeksploitasi sumber daya alam kekinian punya sistem ekonomi dan pajak yang kuat.

    Pajak tersebut mereka kumpulkan cukup untuk menjamin kesejahteraan warganya saat tua, seperti pensiun, jaminan sosial, dan layanan kesehatan yang layak.

    Sementara itu, Indonesia sudah ikut mengeksploitasi sumber daya alam sejak lama, tetapi hasilnya tidak cukup kembali ke rakyat. Sistem pajak dan jaminan sosial belum mampu menjamin kehidupan warga ketika mereka tua.

    “Sekarang kita sudah tua, pajak kita bisa balikin nggak untuk pelihara kita, pensiun? Nggak bisa,” ujarnya.

    “China juga banyak potong hutan, tapi dia juga melakukan penanaman, reboisasi yang luar biasa,” sebutnya.

    “Nah kita cuma potong saja, hutan lindung pun disikat, dicuri, dan pura-pura nggak ada yang tahu,” sambung Ahok.

    Ahok pun menegaskan menentang Papua ditanami sawit seperti rencana Presiden Prabowo.

    “Saya menentang kalau Papua itu untuk ganti sawit. Tapi kalau daerah bekas tambang, tailing, daerah yang tandus Anda tanami sawit, is masih oke,” tandasnya.***

  • ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    GELORA.CO –  Organisasi independen Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyampaikan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam laporan tersebut mencapai Rp26,2 miliar dan mencakup empat perkara berbeda.

    “Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” terang Wana, Selasa, 23 Desember 2025.

    14 Bintara, 29 Perwira

    Dari total 43 personel Polri yang dilaporkan, Wana menyebut 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang perwira. Seluruhnya disebut telah menjalani proses etik di internal kepolisian.

    ICW dan KontraS, kata Wana, sengaja membawa perkara ini ke KPK setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor.

    Putusan etik tersebut dinilai menjadi pijakan hukum atau yurisprudensi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

    “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

    Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

    Sanksi Etik Bukan Solusi

    Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

    Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan bahwa sejumlah personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik justru memperoleh promosi jabatan.

    “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

    Fakta tersebut pula yang menjadi alasan ICW dan KontraS tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung ke KPK sebagai lembaga independen di luar struktur kepolisian.

    Laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu dalam menegakkan prinsip equality before the law, khususnya ketika dugaan tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum sendiri.***

  • Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    GELORA.CO – Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma’ruf Amin mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) periode 2025-2030 dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut.

    Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut Kiai Ma’ruf menyebutkan bahwa dirinya sudah lama mengabdi di MUI.

    Adapun jabatan yang pernah diembannya mulai dari anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

    Mengingat sudah lamanya masa mengabdi, Kiai Ma’ruf menyebut bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk purna tugas.

    “Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulis Kiai Ma’ruf.

    Ia juga menuliskan permohonan maaf kepada seluruh jajaran apabila semasa menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.

    Saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Ma’ruf Amin sekaligus Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital Masduki Baidlowi mengatakan surat pengunduran Kiai Ma’ruf akan dibahas oleh Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI.

    “Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” kata Masduki.

    Ia mengatakan Kiai Ma’ruf ingin mencari pengabdian lain yang tanpa terikat dengan struktural (uzlah struktural).

    Masduki mengungkapkan Kiai Ma’ruf tidak hanya mundur sebagai Ketua Wantim MUI, tetapi juga mundur sebagai Dewan Syura PKB.

  • Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

    “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini. “Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.(Ant/P-1)