Category: Gelora.co Nasional

  • Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel

    Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel

    GELORA.CO – Pakistan mengeklaim berhasil menjatuhkasn 12 drone tempur India buatan perusahaan Israel di teritori udara negara tersebut pada Kamis (8/5/2025) waktu setempat.

    Militer Pakistan kemudian menyebut tindakan India itu merupakan ‘provokasi serius’ terhadap Islamabad karena menyebabkan korban tewas dan luka-luka terhadap warga sipil.

    “India kembali melakukan tindakan agresi militer yang nyata terhadap Pakistan,” ujar Juru Bicara Angkatan Darat Pakistan Letnan Jenderal Sharif Chaudhry, seperti dikutip dari CNN.

    Meski demikian, CNN sejauh ini belum bisa melakukan verifikasi secara independen atas klaim Pakistan tersebut.

    Chaudry kemudian mengatakan bahwa pasukannya ‘sejauh ini telah menetralisir 12 drone Harop di sejumlah lokasi’.

    Harop merupakan drone tempur jarak jauh yang memiliki hulu ledak untuk bisa digunakan sebagai drone bunuh diri.

    Drone tersebut bisa menabrakkan target dan meledak yang dikendalikan oleh operator dari jarak yang sangat jauh.

    Drone Harop merupakan pesawat nirawak tempur bunuh diri yang diproduksi oleh perusahaan Israel, Israel Aerospace Industries.

    Drone-drone itu diklaim Pakistan berhasil di jatuhkan di sejumlah wilayah seperti Rawalpindi di utara hingga di area pelabuhan dekat Kota Karachi di selatan.

    Rawalpindi merupakan salah satu markas militer Pakistan.

    Salah satu dari 12 drone tersebut berhasil menyerang target di wilayah Lahore. Terdapat sedikitnya 13 juta penduduk di Kota Lahore dekat perbatasan India.

    Serangan drone itu pun mengakibatkan empat personel militer Pakistan terluka.

    Di Provinsi Sindh bagian tenggara Pakistan, satu warga sipil tewas dan sejumlah lainnya luka-luka akibat serangan drone India tersebut.

    Chaudhry kemudian menegaskan bahwa Angkatan Udara Pakistan masih dalam status’siaga tinggi dan waspada’.

    “Ini merupakan provokasi serius. Keamanan wilayah dan sekitarnya tengah dalam bahaya,” kata Chaudhry.

  • Bukti Ijazah Jokowi Diperiksa! Penyelidikan Hampir Kelar, Sisa 10 Persen Ini Bikin Deg-degan

    Bukti Ijazah Jokowi Diperiksa! Penyelidikan Hampir Kelar, Sisa 10 Persen Ini Bikin Deg-degan

    GELORA.CO –  Penyelidikan terhadap aduan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menunjukkan perkembangan signifikan.

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa proses ini sudah mencapai 90 persen dan tinggal menunggu hasil uji laboratorium yang tengah berlangsung.

    Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengungkapkan bahwa sebagian besar bukti telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.

    Pihaknya memastikan proses ini dilakukan secara hati-hati dan profesional agar menghasilkan kejelasan hukum yang tak terbantahkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Djuhandhani saat ditemui di Mapolresta Solo pada Kamis, 8 Mei 2025, menanggapi perkembangan terbaru dari kasus yang berasal dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Menurut Djuhandhani, proses pengujian saat ini sudah masuk tahap krusial, yaitu verifikasi saintifik terhadap dokumen yang dilaporkan.

    Ia menjelaskan bahwa walaupun progresnya telah mencapai 90 persen, masih ada 10 persen tahapan uji laboratorium yang sangat menentukan.

    Artinya, jika hasil uji laboratorium tidak mendukung temuan sebelumnya, maka besar kemungkinan keseluruhan hasil penyelidikan bisa berubah drastis.

    “Kami uji semua, mulai dari foto hingga lembaran dokumen yang diduga bermasalah,” ujar Djuhandhani.

    Ia menekankan bahwa pengujian dilakukan secara menyeluruh dan ilmiah untuk memastikan validitas data yang ada.

    Uji laboratorium tersebut mencakup analisis pada dokumen ijazah Jokowi yang dilaporkan, dengan pembanding dari dokumen milik teman-teman seangkatannya semasa SMA hingga masa kuliah.

    Langkah ini diambil guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam menarik kesimpulan akhir.

    Djuhandhani juga menambahkan bahwa pihaknya meminta laboratorium forensik (labfor) agar melakukan pengujian secepat dan seakurat mungkin.

    Ia percaya labfor yang digunakan adalah laboratorium berstandar internasional dan telah teruji kredibilitasnya dalam menangani kasus-kasus serupa.

    “Kalabfor kita sudah diakui dunia, jadi kita tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam proses ini,” tegasnya.

    Meskipun waktu penyelesaian masih belum bisa dipastikan secara pasti, Bareskrim menjanjikan hasilnya akan diumumkan secepat mungkin setelah semua tahapan rampung.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas seorang kepala negara.

    Pihak pelapor, TPUA, sebelumnya menuding adanya ketidaksesuaian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI tersebut dengan data resmi yang ada.

    Namun hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.

    Bareskrim sendiri memilih untuk tidak tergesa-gesa demi menjaga akurasi dan objektivitas hasil penyelidikan.

    Dalam konteks hukum, penyelidikan semacam ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Artinya, selama belum ada pembuktian kuat yang sahih secara hukum, maka seseorang tidak bisa dikatakan bersalah.

    Prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil oleh tim penyidik Bareskrim.

    Sikap kehati-hatian ini penting agar tidak muncul prasangka publik yang keliru atau mengarah pada pembentukan opini yang belum tentu benar.

    Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini berpotensi membawa dampak politik yang cukup besar, terlebih jika hasilnya mengarah pada pembuktian yang mengejutkan.

    Namun demikian, hingga saat ini belum ada indikasi dari penyidik bahwa terdapat unsur pemalsuan dalam dokumen yang diperiksa.

    Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini sebagai bentuk transparansi institusi penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

    Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, Bareskrim juga dituntut untuk membuka prosesnya dengan akuntabel, tanpa mengesampingkan asas netralitas.

    Jika kamu mengikuti kasus ini sejak awal, penting untuk mencermati bagaimana mekanisme pembuktian ilmiah dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.

    Apakah kamu juga penasaran bagaimana hasil uji laboratorium bisa mengubah arah kasus ini?***

  • Anak Buah Haji Hercules Gertak Balik Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten

    Anak Buah Haji Hercules Gertak Balik Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten

    GELORA.CO –  Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan pendekar Banten, mengajak perang kelompok Rosario de Marshall alias Hercules, bersambut.

    Melalui video yang beredar, sejumlah pengurus ormas Hercules, di Jakarta, Grib Jaya, balik menggertak Brigade Jawara Betawi 411 dan pendekar Banten. 

    “Kami putra Betawi asli,” kata pengurus Grib Jaya dalam video, dikutip Kamis (8/5/2025). 

    Dikatakan, mereka siap berperang melawan ormas Brigade Jawara Betawi 411 dan pendekar Banten, yang mengancam Ketua Umum Grib Jaya, Hercules. 

    “Kami mengecam keras pernyataan ormas yang mengatasnamakan Betawi, yang mengaku dirinya jawara Betawi, yang menantang ketua kami, H Hercules,” tambahnya.

    Dijelaskan, ancaman terhadap Hercules, berarti tantangan terhadap seluruh anggota Grib Jaya. 

    “Anda yang mengaku-ngaku jawara Betawi dan mengancam ketua umum kami, sama saja anda menantang kami semua. Kami tidak akan tinggal diam,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, mereka menganggap, Brigade Jawara Betawi 411 dan pendekar Banten, ingin memecah belah suku Betawi, dalam pernyataannya.

    “Kita tidak boleh membenarkan oknum-oknum yang mengatasnamakan suku Betawi, memecah belah kita sesama suku Betawi.. jangan terprovokasi,” ungkapnya. 

    Sementara itu, saat ini berita ini diturunkan, pihak Grib Jaya Jakarta dalam video masih belum berhasil dikonfirmasi ulang terkait videonya itu.

    Sebelumnya diberitakan, Brigade Jawara Betawi 411 dan pendekar Banten menyatakan, siap berperang dengan kelompok Rosario de Marshall alias Hercules.

    Pernyataan ini diungkapkan bersama-sama dan disampaikan Panglima Brigade Jawara Betawi 411, Basyir Bustomi alias Cacang.

    “Saya Bang Cacang, mengingatkan kepada kau, Hercules. Jangan coba-coba colek anak buah saya,” katanya, dikutip Senin (5/5/2025).

    Lebih lanjut, Cacang mengatakan, kelompok Hercules dari ormas Grib Jaya, sedang mencari anggota Brigade Jawara Betawi 411.

    “Kalau itu terjadi, saya menyatakan perang terhadap Hercules. Kami jawara Betawi, Brigade 411, tidak gentar sedikit pun,” pungkasnya. 

  • Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, Muhammad Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam paparannya, direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, bahwa penetapan ketua tim pendengung (buzzer) sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti yang cukup.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

    Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer. Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa 1 hingga Mustofa 5 yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujarnya.

    “Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” imbuhnya.

    Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” jelasnya.

    Qohar menyebut uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap. Dan diketahui, bahwa Muzakki adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten (HMI Badko Jabodetabek-Banten) Periode 2021-2023.

    Kemudian, diketahui, bahwa penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

    “Dan yang (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” tuturnya.

    Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

    Ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

  • Rizal Fadillah yang Dilaporkan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu Tiba-tiba Kecelakaan Ditabrak Orang

    Rizal Fadillah yang Dilaporkan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu Tiba-tiba Kecelakaan Ditabrak Orang

    GELORA.CO – Rizal Fadillah, salah satu terlapor tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, tiba-tiba ditabrak orang saat pulang ke rumahnya di Bandung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Rizal Fadillah jika tidak kecelakaan, seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Rizal menjelaskan alasan dirinya absen memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya hari ini.

    “Saya tertabrak motor, jadi tidak dapat ke Polda, mungkin kuasa hukum datang,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Bukti kecelakaan pun dilampirkan berupa foto surat dokter serta foto kakinya yang sedang luka dan diperban.

    “Saya pulang dari Bareskrim dan podcast Refly Harun, sampai Bandung jam 23.30 WIB,” kata dia.

    “Pas nyeberang ada motor, tak sempat menghindar, tapi kayaknya tidak sengaja, di Jalan Kopo, dekat RS Immanuel,” sambungnya.

    “Motor dia juga jatuh, sementara kebetulan saja nampaknya,” terka Rizal Fadilah.

    Selain dirinya, ada empat orang lagi yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi antara lain Damai Hari Lubis, Rustam Effendi serta Kurnia Tri Royani.

    Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

    Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah dan inisial K yang diduga adalah Kurnia Tri Royani.

    Sementara itu, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran, menyebut tiga terperiksa yang bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (8/5/2025) antara lain Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

    Satu lagi, Rizal Fadillah, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengalami kecelakaan di Bandung.

    “Hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri,” kata Rahmat saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

    Ketiga orang yang dipanggil Polda Metro Jaya ini turut membawa alat bukti guna membuktikan tudingan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.***

  • Viral, Driver Ojol di Medan Terkejut Antar Paket Isi Mayat Bayi

    Viral, Driver Ojol di Medan Terkejut Antar Paket Isi Mayat Bayi

    GELORA.CO – Viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) mengantarkan sebauh paket dari pelanggan yang berisikan hal yang tidak terduga.

    Driver ojol itu mengantarkan sebuah paket tas besar berwarna hitam yang berisikan jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.

    Melansir dari akun Instagram @medsoszone mengunggah video memperliahtkan saat driver ojol itu terlihat kebingungan saat baru menyadari isi paket yang diantarakannya.

    “Viral! driver ojol antar paket berisi b4yi ke pemakaman,” tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.

    Kejadian itu terjadi saat sang driver mendapatkan orderan di Jalan Ampera, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

    Dalam video tampak driver ojol itu tengah berusaha menghubungi pemilik paket yang sebelumnya mengordernya.

    Namun sayangnya, nomor penerima paket dan pengirimnya sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi lagi.

    “Driver mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif,” katanya.

    Tampak ia juga ditemani oleh para warga sekitar untuk terus mencoba menghubungi pemilik paket seusai driver ojol itu bertanya pada warga sekitar.

    Kronologis Singkatnya

    Dari informasi yang beredar mengatakan bahwa driver ojol berinisial YS itu mendapatkan orderan untuk mengantarkan paket atas nama Rudi.

    Sesampainya di lokasi orderan, ia bertemu dengan sepasang pemuda dan pemudi yang mengordernya untuk mengantarkan paket tas tersebut.

    Akhirnya, ia mengantarkan paket tersebut ke Jalan Muchtar Basri, Medan Timur atas nama Putri. Pengirim mengatakan bahwa isi paket tersebut adalah baju dan sejumlah makanan.

    Saat sampai di lokasi tujuan, ia menghubungi Putri yang justru meminta paket itu dititipkan ke seorang marbot masjid. Namun, YS tidak berani karena tidak ada orang satu pun di tempat.

    Hingga akhirnya, ia menghubungi nomor penerima dan justru sudah tidak aktif lagi dan YS pun menanyakan soal Putri ke warga sekitar.

    Namun, warga tidak ada yang mengetahuinya hingga akhirnya ia berinisiatif membuka paket tersebut bersama warga.

    Betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa isi paket tersebut merupakan jasad bayi yang diselimuti oleh sebuah kain.

  • Viral Bea Cukai Vs Polisi Rebutan Tangkap Mobil Box Pembawa Rokok Ilegal, Netizen: Mereka Berlomba Berbuat Baik

    Viral Bea Cukai Vs Polisi Rebutan Tangkap Mobil Box Pembawa Rokok Ilegal, Netizen: Mereka Berlomba Berbuat Baik

    GELORA.CO – Ramai dan viral di media sosial (medsos) petugas polisi dengan petugas bea cukai adu mulut di jalan akses Suramadu. Kedua petugas yang sejatinya sama-sama pelayan masyarakat itu terlibat cek-cok rebutan untuk mengamankan mobil boks yang diduga membawa rokok ilegal.

    Dalam video yang beredar, kedua petugas tersebut, bea cukai vs polisi, terlihat adu mulut dengan sama-sama berteriak lantang. Video tersebut ramai dibagikan ulang di medsos dan jadi gunjingan netizen.

    Salah satunya diposting di akun Instagram Madura Trending dan dibagikan ulang di X, terlihat mobil boks Mitsubishi Colt L300 dikelilingi oleh beberapa orang. Yang terlihat pada video, satu memakai topi, satunya berambut gondrong.

    Keduanya teriak-teriak sama kerasnya. Narasi yang beredar, bea cukai vs polisi itu rebutan mengamankan mobil boks yang diduga kuat membawa rokok ilegal.

    Netizen pun bertanya-tanya. Kok bisa berebutan? Seharusnya kan bekerja sama, jika yang diincar adalah barang ilegal yang melanggar hukum.

    “Pasti gak ada urusannya sama duit !! Mereka hanya berlomba2 untuk berbuat baik, berbakti kepada negara dan bersumbangsih bagi ibu pertiwi,” komentar pengguna X dengan akun @ARNEMOLOGY.

    Komentar lainnya juga keheranan. Ngapain sama-sama petugas negara kok berebut menangkap pelaku kejahatan. Seharusnya kan saling berkoordinasi.

    “Berlomba-lomba untuk mengayomi,” komentar sarkas pengguna X dengan akun @Bersinar2023.

    Mau berprasangka baik, kok susah. Ribuan netizen lainnya menduga kedua petugas negara beda instansi itu sedang rebutan lahan basah untuk mendapatkan keuntungan. Tak sedikit yang menilai, pria gondrong yang merupakan polisi merupakan backing juragan rokok ilegal.

    “hehehehehe…. ketebak alurnya. yg punya barang/pabrik koncoan coklat. BB diamankan lanjut 86,” komentar pengguna X dengan akun @Galihwindiharso.

    Sementara itu, melansir Radar Madura (Grup JawaPos), benar memang kejadian rebutan mobil boks pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi antara petugas bea cukai vs polisi.

    Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura berhasil memberhentikan mobil boks bermuatan rokok diduga ilegal.

    Mobil bernomor polisi (nopol) W 8188 DU itu dikabarkan akan mengirim rokok ke daerah Surabaya.

    Petugas Bea Cukai berhasil memberhentikan mobil berwarna hitam tersebut di akses Suramadu pada Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00. Namun, saat mobil boks itu hendak diperiksa, tiba-tiba ada mobil Toyota Innova berwarna hitam datang dan menghampiri petugas KPPBC TMP C Madura.

    Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata membenarkan insiden tersebut. Dikatakan, mobil tersebut diberhentikan jajarannya setelah melakukan pengintaian. ”Setiba di akses Jembatan Suramadu, mobil tersebut lalu diberhentikan,” ujarnya.

    Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan muatan, tiba-tiba ada mobil Toyota Innova menghampiri petugas KPPBC TMP C Madura.

    ”Tapi, seorang laki-laki berbaju putih dan berambut gondrong yang mengaku oknum anggota Polrestabes Surabaya itu mencoba mengintervensi petugas Bea Cukai,” paparnya.

    Petugas KPPBC TMP C Madura dan oknum yang mengaku anggota Polrestabes Surabaya tersebut pun adu mulut dan sempat saling dorong. Bahkan, oknum anggota Polrestabes Surabaya tersebut minta sopir boks melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

  • Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 7 Mei 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan tidak hadirnya ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu dalam sidang mediasi tersebut. Padahal yang bersangkutan sedang berada di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.

    “Jokowi memang tidak bisa dipercaya. Dia kembali berbohong. Sebelumnya dia mengatakan dia hanya akan menunjukkan ijazahnya di depan hakim,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Kamis 8 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, seharusnya Jokowi menghadiri sidang mediasi seraya membawa ijazah aslinya. Sebab dalam beberapa kesempatan, ia baru bersedia menunjukkan ijazah aslinya di muka pengadilan.

    “Hakim yang mana lagi yang akan dipilih Jokowi sebagai tempat menunjukkan ijazahnya? Kok bisa jadi rumit dan berbelit-belit begini?” tanya Buni Yani. 

    “Sebetulnya Jokowi punya ijazah yang sah atau bagaimana ini? Kira-kira begitu publik saling bertanya sekarang,” sambungnya.

    Sebelumnya, Jokowi mengatakan, ketidakhadirannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

    “Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.

     

    Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

    “(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan,” kata Jokowi.

    Jokowi juga berjanji akan membawa ijazahnya ke persidangan apabila diperlukan.

    “Kalau diperlukan (akan membawa ijazah),” kata Jokowi.

    Sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu 30 April 2025 dan Rabu 7 Mei 2025.

    Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beralasan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Hingga kini kasus yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini belum juga dilimpahkan ke penuntutan.

    “Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2025).

    Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua,” katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.

    “Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen. 

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

  • Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

    Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

     

    “Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).

    Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

    Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.

    “Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.

     

    Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Mahfud menekankan pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait. 

    “Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujar Mahfud. 

    Sehingga Mahfud menilai harus dilihat pidana utamanya dulu baru pidana ikutannya. Kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan. 

     

    “Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.

    “Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya, Rabu.

    Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:

    Pihak pengadu sebanyak empat orang.

    Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

    Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

    Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

    Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

    Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

    Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

    KPU pusat sebanyak satu orang.

    KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

    Selain memeriksa saksi, dalam proses penyelidikan ini Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya dokumen terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

    “Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” katanya.

    Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.

    Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. “Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu.

    Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

    “Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

    Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

    “Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

    “Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.

    Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

    “Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.