Category: Gelora.co Nasional

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • Viral Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Loncat dari Helipad Gedung BI, Diduga Stres Beban Kerja

    Viral Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Loncat dari Helipad Gedung BI, Diduga Stres Beban Kerja

    GELORA.CO – Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengonfirmasi dugaan bunuh diri yang dilakukan pegawai Bank Indonesia (BI) di kantornya pada Senin, 26 Mei 2025 pagi.

    “Iya dugaan bunuh diri, karena ada rekaman CCTVnya,” ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa, 27 Mei 2025.

    Namun, terkait motif dan kronologi kejadian, Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini ditangani Polsek Metro Gambir.

    Sebelumnya, Media sosial X digemparkan dengan kabar adanya seorang pegawai BI yang diduga bunuh diri.

    Kabar tersebut diposting oleh akun anonim @DirekturBI.

    Dalam unggahan akun tersebut mengatakan, korban berinisial RK berusia 24 tahun. 

    RK diduga nekat mengakhiri hidup karena beban pekerjaan.

    “Kabarnya karena beban kerja dan dinamika pekerjaan,” isi postingan tersebut.

    Pantauan RMOL pada pukul 14.00 WIB  akun @DirekturBI. kini sudah tidak bisa lagi diakses.

  • Mantan Stafsus Nadiem yang Angkuh terhadap Guru Kini Terseret Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

    Mantan Stafsus Nadiem yang Angkuh terhadap Guru Kini Terseret Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

    GELORA.CO – Mantan anak buah eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang disebut angkuh terhadap guru kini terseret kasus korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.

    Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya lantas memberi sindiran keras ke Nadiem Makarim.

    Ia menyebut ada salah satu staf khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkuh.

    Bahkan, Iman Zanatul Haeri sifat angkuhnya ini dilakukan saat berbicara dihadapan para guru.

    “Memang ada staf khusus beliau yang kalau diskusi sama guru-guru angkuh banget,” tulisnya dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (27/5/2025).

    Apartemen digeledah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com kedua mantan anak buah Nadiem itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

    Adapun penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019–2022.

    “Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kapuspenekum Kejagung Harli Siregar dikutip Selasa (27/5/2025).

    Adapun apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

    Sementara apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

    Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda. Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam. 

    “Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” jelasnya.

    Kejagung menyidik kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. 

    Harli menjelaskan penyidik menemukan adanya kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system chromebook.

    Padahal berdasarkan uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 ditemukan adanya berbagai kendala terkait pengadaan tersebut. 

    Antara lain: kondisi jaringan Indonesia yang belum merata sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksana kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) tidak efektif.

    Karena hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifan penggunaan, maka tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows. 

    “Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Chromebook,” kata Harli.

    Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun. 

    Lalu untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga total keseluruhan nilianya sebesar Rp 9,9 triliun. 

    Adapun mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo.

    Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media Muhamad Heikal

    Dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran Hamid Muhammad.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Nadiem. Namun Nadiem diduga memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    Penuh Nilai C dan D di Transkip Nilai, Terkuak IPK Terakhir Jokowi di UGM, Benarkah Kurang dari 2?

    GELORA.CO –  10 Tahun menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka transkrip nilai setelah adanya tuduhan mendapatkan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Transkrip nilai itu muncul saat menjadi dokumen bukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

    Dalam transkrip nilai itu, ada beberapa nilai Jokowi yang disorot publik karena banyak mendapat nilai C, bahkan hingga 13 mata kuliah.

    Baca juga: Ijazah Jokowi Asli, Inilah 6 Mata Kuliah yang Dapat Nilai D Saat 5 Tahun Kuliah di UGM Yogyakarta

    Hal itu diungkap Bareskrim Polri guna menjawab keraguan beberapa pihak soal apakah Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari UGM.

    Bahkan, Jokowi juga mendapat nilai D pada enam mata kuliah.

    Meski demikian, nilai A dan B juga diraih Jokowi selama berkuliah di UGM.

    Melihat nilai Jokowi selama berkuliah itu, warganet dibuat salah fokus karena banyaknya nilai C dan D tersebut.

    Diwartakan TribunnewsBogor.com, berikut adalah rincian nilai Jokowi di beberapa mata kuliah yang diambilnya saat berkuliah di UGM tahun 1980 hingga 1985:

    Nilai A

    KKN

    Filsafat Pancasila

    Fisiologi Pohon

    Nilai B

    Botani II

    Agama I

    Filsafat Ilmu Pengetahuan

    Pancasila

    Kimia II

    Matematika I

    Ilmu Tanah

    Bahasa Indonesia II

    Ekologi Hutan

    Silvikultur

    Nilai C

    Kewiraan

    Botani I

    Taksonomi tumbuh-tumbuhan

    Zoologi

    Ekonomi Umum

    Agama II

    Hukum Agraria

    Kimia I

    Klimatologi

    Klasifikasi Tanah

    Bahasa Inggris I

    Bahasa Inggris II

    Bahasa Indonesia I

    Nilai D

    Matematika II

    Fisika

    Genetika

    Penyakit Tanaman Hutan

    Statistik I

    Ilmu ukur kayuNilai IPK Jokowi Disorot Roy Suryo

    Sebelumnya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi selama berkuliah di UGM juga sempat menjadi sorotan, terutama Pakar telematika Roy Suryo.

    Pasalnya, Jokowi mengatakan nilai IPK dirinya semasa kuliah di UGM di bawah 2.

    Pengakuan Jokowi tersebut dilontarkan pada 2023 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

     

    Roy Suryo pun menganggap pengakuan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal, karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.

    Diketahui bahwa pengakuan Jokowi soal nilai IPK tersebut, juga menjadi pemicu kasus ijazah palsu itu mencuat.

    “Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi.”

    “Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun,” ujar Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

    Dari sanalah, Roy Suryo Cs jadi penasaran hingga akhirnya melakukan penelusuran dan mengulik soal skripsi hingga ijazah Jokowi.

    Ditambah lagi ijazah SD hingga SMA milik mantan presiden itu juga pernah dilaporkan Bambang Tri, yang hingga kini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan.

    Namun, belakangan ini fakta nilai IPK Jokowi itu terungkap setelah sejumlah dokumen bukti sang presiden pernah kuliah di UGM, ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

    Nilai IPK Jokowi pun terlampir pada transkrip nilainya saat kuliah di UGM dan terlihat IP Jokowi untuk kredit wajib di Fakultas Kehutanan UGM adalah 3,25

    Adapun, IP untuk kredit pilihan, Jokowi mendapatkan IP 2,61. 

    Sehingga total IP untuk kredit wajib ditambah pilihan adalah 3,05.

    Dari penayangan daftar nilai Jokowi semasa kuliah di UGM itu, terkuak bahwa IPK Jokowi adalah 3,05, bukan di bawah 2.

    Fakta dari Kasmudjo

    Tak cuma bukti dari daftar nilai Jokowi sendiri, IP sang presiden ke-7 juga pernah diungkap oleh dosen pembimbingnya sendiri yakni Kasmudjo.

    Di tahun 2019 lalu, Kasmudjo sempat menceritakan sosok Jokowi semasa kuliah di UGM seperti apa.

    Kasmudjo menyebut Jokowi memiliki prestasi gemilang yakni IPK mencapai 3,2.

    “Prestasinya (Jokowi) di atas rata-rata, sangat bagus tidak, jelek atau kurang juga tidak,” ungkap Kasmudjo, dalam artikel Tribun Jogja tayang pada 20 Oktober 2019.

    Lebih lanjut diungkap Kasmudjo, ia dulunya tidak banyak membimbing Jokowi saat skripsi.

    Karena yang paling banyak berkontribusi untuk kelulusan Jokowi adalah dosen pembimbing skripsinya yakni Achmad Sumitro.

    “Waktu Pak Jokowi ambil skripsi itu saya termasuk masih menjadi dosen muda. Hubungannya dengan skripsi, saya hanya membantu saja, pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro,” kenang Kasmudjo.

    “Jokowi termasuk salah satu yang kita pilih untuk berpartisipasi, sehingga boleh mengajukan judul yang berkaitan dengan pengerjaan penelitian itu. Skripsinya tentang situasi kondisi mebel di Surakarta. Kadang-kadang (Jokowi) memerlukan saya untuk membantu (skripsi), tapi resminya dengan Prof Ahmad Sumitro,” sambungnya.

  • Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    Tanda Tangan Jokowi di Lembar Pembayaran SPP dan Kini Berbeda Picu Tanda Tanya Publik

    GELORA.CO – Kontroversi seputar dokumen akademik Joko Widodo belum mereda.

    Setelah isu keaslian ijazahnya mencuat ke permukaan, kini giliran tanda tangan Jokowi dalam dokumen era mahasiswa yang dipersoalkan publik.

    Kecurigaan baru ini muncul usai Bareskrim Polri merilis sejumlah dokumen untuk mendukung klaim bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah lembar pembayaran SPP dengan nama Joko Widodo dan bertanggal 12 Januari 1982.

    Namun, alih-alih meredakan keraguan, publik justru menyoroti bentuk tanda tangan Jokowi dalam dokumen tersebut. Banyak warganet menilai bentuknya sangat berbeda dengan gaya tanda tangan Jokowi yang selama ini dikenal, baik ketika menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

    Perdebatan ramai muncul di media sosial. Salah satu akun X, @AraituLaki, bahkan mengunggah perbandingan visual tanda tangan di dokumen SPP tahun 1982 dengan tanda tangan Jokowi yang terpampang di batu peresmian proyek saat menjadi Gubernur pada 2013.

    “Ini tanda tangan siapa sebenarnya?” tulis akun tersebut, menyuarakan kegelisahan sejumlah pengguna X lainnya.

    Perbedaan yang disorot publik cukup mencolok, terutama pada huruf ‘J’ di awal tanda tangan.

    Di dokumen 1982, huruf tersebut menyerupai segitiga, sedangkan di dokumen-dokumen resmi pasca-2000-an, ‘J’ tampil melengkung seperti paruh burung.

    Netizen lainnya turut membandingkan dengan dokumen pendaftaran Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2014.

    Tanda tangan di kedua dokumen tersebut tampak kontras, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi gaya dan keaslian.

    “Apakah ini hanya sekadar kesalahan teknis atau ada yang lebih besar di balik perbedaan ini?” tulis akun @r4g4j1m351n, sembari menandai akun Humas Polri dalam unggahannya.

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak istana maupun kepolisian mengenai perbedaan tanda tangan tersebut.***

  • PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    GELORA.CO – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.

    Salah satu kader PDIP, Wiradarma, mengatakan, mereka akan membuat laporan ke Mabes terkait fitnah Budi Arie terhadap PDIP. 

    Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang viral di media sosial melalui rekaman suara, yang diduga menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online.

    “Dia (Budi) membuat, menyampaikan, pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDIP Perjuangan yang menuduh dengan kejinya,” kata Wiradarma.

    Dalam laporan ini, Wiradarma memastikan pihaknya membawa sejumlah bukti. 

    Budi Arie pun dianggap telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

    “Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” jelas Wira.

    Terkait laporan ini, Wiradarma mengaku sudah telah diketahui dan didukung oleh Ketua DPP PDIP. 

    “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” katanya.

    Sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.

    Dalam rekaman itu, Budi Arie menyebut dirinya sengaja di-framing oleh beberapa pihak. Suara itu kemudian menyebut sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan. 

  • Staf Kejagung Dibacok OTK di Depok, Alami Luka Berat

    Staf Kejagung Dibacok OTK di Depok, Alami Luka Berat

    GELORA.CO – Kasus penyerangan yang dialami oleh pihak kejaksaan kembali terjadi. Kali ini dialami oleh anggota Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Daskrimti) berinisal DSK (44).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya peristiwa penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) yang dialami oleh DSK selaku Kasi Perangkat Keras dan Jaringan.

    “Terjadinya tindak pidana penganiayaan berat (pembacokan) terhadap salah seorang anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

    Harli menyebutkan bahwa korban mengalami pembacokan menggunakan senjata tajam ketika berada di jalan pulang menuju rumahnya yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari.

    Akibat serangam yang dialami itu, korban mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan kanan dan didiagnosa sementara urat bagian kelingking kanan korban putus dan tak bisa digerakkan.

    Terkait dengan peristiwa tersebut, korban telah melaporkannya ke Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.

    Peristiwa tersebut, Haeli menambahkan, telah dimonitor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin berupa kunjungan

    “Sudah ditangani Polri. Sudah dikunjungi Pak JA sifatnya dari orangtua ke anak,” kata Harli.

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi

    TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah beserta dengan rombongan pengurus lainnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

    Rizal datang untuk menyerahkan surat keberatan terkait dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim,” kata Rizal.

    Dari penghentian kasus ini, Rizal menilai gelar perkara yang dilakukan saat penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum.

    Hal ini dikarenakan pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

    “Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali,” ucap dia.

    Tak sampai di situ, Rizal menjelaskan ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan.

    Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

    “Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar dia.

    Dari paparan itu, Rizal meminta agar Bareskrim kembali melakukan gelar perkara khusus. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena kasus ini sudah menyita perhatian publik.

    “Kami mendorong gelar perkara khusus,” ucap dia.

    Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. 

    Polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Atas temuan itu, Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.

  • Polisi Diminta Libatkan Publik dalam Uji Keaslian Ijazah Jokowi

    Polisi Diminta Libatkan Publik dalam Uji Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Polri diminta untuk melibatkan publik dalam melakukan pengujian keaslian ijazah UGM Presiden ke-7 RI Joko Widodo agar mendapatkan kepercayaan.

    Menurut pengamat politik Rocky Gerung, bahwa pelibatan publik ini penting dilakukan bukan hanya sekadar uji forensik lewat alat terbaik yang dimiliki Polri.

    “Pihak kepolisian lakukan ujian yang betul-betul minimal yang melibatkan publik. Bukan hanya dengan alasan bahwa kita punya alat yang reliable,” kata Rocky Gerung dalam akun Youtube pribadinya, dikutip Senin malam, 26 Mei 2025.

    Ia tidak memungkiri bahwa Polri memiliki laboratorium forensik terbaik, namun yang perlu dipahami bahwa opini publik saat ini mengarah pada ketidakpercayaan terhadap Jokowi.

    “Betul, dari segi ilmu pengetahuan, tapi ini bukan soal ketajaman kapasitas pengujian saintifik, ini sudah menyangkut kepercayaan pada lembaga pengujinya. Itu yang dibetulin dulu,” tegasnya.

    Akademisi yang dikenal kritis ini menambahkan, jika kepercayaan publik tidak dibenahi oleh Jokowi dan aparat penegak hukum, maka pembuktian tersebut akan selamanya menjadi problem di tengah masyarakat.

    “Selama lembaga penguji kurang dipercaya rakyat karena ada soal-soal di belakang itu, ada konteks yang membuat orang meragukan hasil ujian itu tetap akan menjadi problem di dalam persaingan opini publik,” tutupnya.