Category: Gelora.co Nasional

  • Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok

    Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok

    GELORA.CO – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan video kontroversial yang diduga menampilkan sosok wanita bernama Syakirah.

    Video yang kini tengah viral itu tidak hanya tersebar di satu atau dua platform saja, melainkan menjalar luas di media sosial seperti TikTok dan X (sebelumnya Twitter).

    Terbaru, sebuah versi berdurasi 16 menit mencuat dan menambah panjang daftar tautan video yang tengah diburu warganet.

    Fenomena penyebaran video ini menjadi sorotan tajam, mengingat sudah ada setidaknya 16 tautan berbeda yang mengarah pada rekaman serupa.

    Tautan-tautan tersebut tersebar melalui berbagai medium, mulai dari komentar, thread anonim, hingga disematkan di link bio beberapa akun viral.

    Masyarakat maya pun terbelah antara mereka yang mengecam dan mereka yang justru menjadi penyebar informasi.

    Melansir Netralnews, Rabu (28/5/2025), Video ini pertama kali muncul di TikTok melalui akun tanpa identitas yang langsung mendapat ribuan tayangan hanya dalam hitungan jam.

    Meskipun sempat dihapus, namun jejak digitalnya terlanjur menyebar dan memunculkan reaksi luas. Tidak butuh waktu lama, video itu kemudian muncul di X dan diposting ulang oleh berbagai akun anonim lainnya.

    Anehnya, meski platform seperti TikTok dan X telah memiliki sistem moderasi konten, penyebaran video ini justru berlangsung cukup masif.

    Bahkan, tautan alternatif pun beredar melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi penyimpanan seperti Mediafire dan Google Drive. Hal ini menjadikan penyebaran semakin tidak terkendali dan sulit dihentikan sepenuhnya.

    Reaksi publik pun mencuat dari berbagai arah. Sebagian besar pengguna media sosial menganggap penyebaran video tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap privasi.

    Namun, sebagian lainnya secara terang-terangan mencari dan membagikan tautan video itu di forum diskusi maupun grup percakapan pribadi.

    Pola konsumsi informasi seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya etika digital di kalangan pengguna internet Indonesia.

    Penyebaran konten pribadi, apalagi yang bersifat sensitif dan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Dalam beberapa kasus, pelaku penyebaran bisa dijerat dengan pidana hingga penjara dan denda ratusan juta rupiah.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau lembaga terkait mengenai keaslian video maupun upaya pelacakan akun penyebar pertama.

  • Rumor Lambannya Polisi Tetapkan Status Tersangka, Penabrak Mahasiswa UGM Disebut Keponakan Menteri Inisial B

    Rumor Lambannya Polisi Tetapkan Status Tersangka, Penabrak Mahasiswa UGM Disebut Keponakan Menteri Inisial B

    GELORA.CO – Perkembangan kasus meninggalnya Argo terus di up netizen di akun X.

    Sejak kematiannya pada Sabtu (24/5), akibat ditabrak mobil BMW yang dikemudikan kencang oleh pelaku, Christiano, baru Selasa ini, polisi menetapkan status tersangka untuk Christiano.

    Itu pun netizen terus menggaungkan Justice For Argo, karena polisi tak menahan langsung Christiano, meski sudah menyebabkan nyawa Argo meninggal.

    Terbaru, lambannya polisi menetapkan tersangka dan tidak ditahannya langsung Christiano adanya rumor ada orang kuat di belakangnya.

    Benarkah demikian?

    Diketahui ayah Christiano adalah Setia Budi Tarigan salah satu bos di FIF Group yaitu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia.

    FIF Group merupakan anak usaha PT Astra International Tbk.

    Dan kini ada info dari akun X @sourrrsall, dikutip Selasa (27/5), bahwa Christiano keponakannya Menteri inisial B.

    “Dapet info terbaru, yg nabrak ini keponakannya mentri insial b juga. keluarga argo udh di tawarin uang 1M tapi syaratnya bungkam.”

    “tapi keluarga argo ga mau/ ga nerima uangnya. dr sblm mayit dtg, udh ada 2 lawyer dtg. pas mayit mau di kubur dtg 2 lagi dateng @phuwinfh.”

    Masih belum jelas kebenaran kabar ini, namun usai didesak netizen dan gaung’ Justice For Argo’, polisi baru menetapkan status tersangka untuk Christiano.

    UGM pun menjadi sorotan usai kasus Argo viral.

    Meski Fakultas Hukum UGM juga sudah menyampaikan duka mendalam atas kepergian mendiang Argo.

    Christiano diketahui juga mahasiswa UGM.

    “Duka yang mendalam untuk almarhum Argo mahasiswa FH UGM. Berat memang untuk UGM yang sedang menjadi soroton publik, terkait ulah Rektor Ijazah Palsu Jokowi, Mosi Tidak Percaya Sedang Ramai di UGM.”

    “Kami akan pantau kasus ini dan kami akan terus suarakan keadilan untuk Argo,” demikian twet X RGM.

    Sementara itu dikutip dari akun Instagram @law.ugm, pada Selasa, Dekanat dan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan kehilangan dan berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Argo Ericko Achland, mahasiswa program studi sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada anglatan 2024.

    Doa kami menyertai keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan di masa yang sulit ini.

    1. Dekan, jajaran pimpinan, dan staf akademik Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada telah melakukan upaya-upaya responsif pada saat setelah kejadian, termasuk mengurus segala hal terkait pengantaran jenazah dari rumah salut dan kembali ke keluarga, serta menemui ibu dan keluarga korban di rumah duka.

    2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban, dan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang atas kasus tersebut.

    3. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada juga akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum, untuk kepentingan terbaik bag kortan dan keluarga.

    Dekan Dublina Hisan, SH, M.Tax, Ph.D.***

  • Tak Ada Satupun Partai Bela Jokowi di Isu Ijazah Palsu

    Tak Ada Satupun Partai Bela Jokowi di Isu Ijazah Palsu

    GELORA.CO –  Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memberikan dampak signifikan terhadap citra Jokowi.

    Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, isu ini telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat dan membuat sebagian orang kembali mempertanyakan sosok Jokowi.

    “Isu soal ijazah palsu sedikit banyak membuat orang kemudian berpikir ulang tentang siapa Joko Widodo ini?” ujar Ray lewat kanal YouTube “Forum Keadilan TV”, Selasa 27 Mei 2025.

    Ditambahkan Ray, efek dari isu tersebut tidak sepenuhnya positif. Justru, ada dampak negatif yang dirasakan oleh Jokowi, terutama dalam hal dukungan politik.

    Ray mencermati bahwa tidak ada satupun partai politik yang secara terbuka membela presiden dua periode itu dalam kasus tersebut. 

    “Coba kita lihat, kasus ijazah palsu, enggak ada satupun partai yang bela Jokowi. Isu ‘Adili Jokowi’ juga enggak ada tuh partai yang bela,” ungkap Ray.

    Begitu pula ketika muncul seruan dari forum purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk diganti dari posisi wakil presiden.

    “Bahkan saat desakan forum purnawirawan (TNI) untuk mengganti Gibran sebagai wakil presiden, tidak ada juga partai yang ngomong,” tegas Ray.

    Situasi ini, menurutnya, menunjukkan adanya jarak yang mulai terbentuk antara Jokowi dan partai-partai politik pendukungnya dulu. Jokowi sendiri sepertinya menyadari hal ini.

    “Itu yang dibaca Jokowi makanya dia pasang kuda-kuda,” pungkasnya. rmol news logo article

  • Prof Sumitro Menjabat Dekan pada 1985, tapi Kok yang Tandatangan Ijazah Jokowi Prof Soenardi?

    Prof Sumitro Menjabat Dekan pada 1985, tapi Kok yang Tandatangan Ijazah Jokowi Prof Soenardi?

    GELORA.CO –  Pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, mengungkap dugaan kejanggalan baru pada ijazah Jokowi yang menurutnya patut diselidiki lebih lanjut.

    Lukman menyoroti perbedaan nama dekan yang tercantum dalam ijazah dan yang tercatat dalam biografi akademik.

    Ia mengacu pada buku berjudul Ekonomi Sumberdaya Hutan karya Prof Sumitro, di mana tertulis bahwa Prof Sumitro menjabat sebagai dekan dari tahun 1983 hingga 1986.

    Namun, kejanggalan muncul saat Lukman mencocokkan data tersebut dengan dokumen ijazah Jokowi yang ditandatangani pada tahun 1985.

    Dalam ijazah tersebut, nama dekan yang tercantum bukanlah Prof Sumitro, melainkan Prof Soenardi.

    “Kalau merujuk ke buku Prof. Sumitro, beliau masih menjabat sebagai dekan sampai 1986. Tetapi kenapa ijazah tahun 1985 ditandatangani oleh Prof Soenardi?” tanya Lukman melalui akun pribadinya di X, @hipohan, dikutip Selasa (26/5/2025).

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

    Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    “Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

    “Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.

  • Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak terkait, terutama dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    Menurut Hudi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja secara profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia mendorong agar Kejagung menggali lebih dalam untuk menemukan kemungkinan adanya unsur korupsi lainnya, seperti suap atau kerugian negara.

    “Menurut saya Kejagung sudah profesional dengan menemukan dugaan kemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Namun kejaksaan dapat menggali lebih dalam lagi untuk menemukan alat bukti yang cukup agar pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

    Hudi juga berharap para pejabat Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim, bersikap kesatria dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.

    Ia mencontohkan almarhum Theo F. Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dinilainya menunjukkan sikap kesatria ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana program Tahun Investasi Indonesia 2003–2004. Saat itu, Theo mengambil alih seluruh tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

    “Saya baru menemukan pejabat tinggi negara yang tidak melempar tanggung jawab atau kesalahan ke anak buah. Semua kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab beliau,” tutur Hudi.

    Ia menegaskan, “Seyogyanya sifat ksatria beliau (Theo) diikuti pejabat tinggi lainnya. Jangan salahkan low management. Berdasarkan contoh Pak Theo, saya menghimbau kepada pejabat tinggi negara: jangan membalikkan punggung dengan membuang kesalahan pada anak buah apabila instansinya diduga melakukan korupsi.”

    Lebih lanjut, Hudi mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak luar kementerian, termasuk vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Kejagung penting untuk melakukan pengembangan kasus, selain di internal kementerian juga keluar kementerian. Semuanya harus disisir sampai tuntas jika ada yang terlibat dan termasuk yang menikmati uang hasil korupsi,” tegasnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan secara khusus kepada spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

    “Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa terdapat permufakatan jahat antara pihak kementerian dan tim teknis yang diarahkan untuk memenangkan Chromebook dalam proses pengadaan.

    “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” jelasnya.

    Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat hanya optimal jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

    “(Pengadaan) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

    Total anggaran pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

    Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen seperti buku agenda.

    Berdasarkan data publik, lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim antara lain:

    Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA (Bidang Kompetensi dan Manajemen)Muhamad Heikal, S.Ip., MPC (Bidang Komunikasi dan Media)Fiona Handayani, MBA (Bidang Isu-Isu Strategis)Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D (Bidang Pembelajaran)Jurist Tan, BA., MPA/ID (Bidang Pemerintahan)

  • Viral Akun IG @ci_ccu Diduga Teman Pengemudi BMW, Dinilai Nirempati Tanggapi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM

    Viral Akun IG @ci_ccu Diduga Teman Pengemudi BMW, Dinilai Nirempati Tanggapi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM

    GELORA.CO –  Tragedi kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial.

    Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku, Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan, namun juga pada akun Instagram @ci_ccu yang dianggap berperan dalam memperkeruh suasana dengan unggahan yang dianggap tidak pantas.

    Kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan mobil mewah BMW dan seorang mahasiswa yang tewas seketika.

    Argo Ericko, mahasiswa FH UGM angkatan 2024, dikenal sebagai pribadi yang aktif dan cerdas. Kepergiannya menimbulkan duka mendalam di kalangan keluarga dan civitas akademika UGM.

    Awal Mula Akun @ci_ccu Viral

    Viralnya akun Instagram @ci_ccu bermula dari unggahan fitur close friends yang berisi percakapan antara pemilik akun dan Christianto, beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi.

    Dalam unggahan itu, terdapat guyonan terkait kehati-hatian dalam berkendara yang kini dianggap sangat tidak etis karena berkaitan dengan insiden tragis.

    “baru banget haha hihi terus bercanda ‘ati ati ya pulangnya’ ‘gamau hati2 wle’ ‘bener ya nanti lu nabrak’ *ketawa2 STOP ASBUN ANJGGGGGGGG,” tulis dalam akun tersebut.

    “gong nya adalah yang di tabrak anak fh 24, rip. gw barusan merindin,” tulis unggahan lainnya.

    Unggahan ini memicu gelombang kemarahan dari publik. Banyak warganet menilai bahwa pemilik akun telah menunjukkan sikap tidak empatik dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan atas kehilangan nyawa seseorang.

    Identitas Pemilik Akun Diungkap Netizen

    Setelah unggahan tersebut viral, netizen melakukan penelusuran. Salah satu akun Twitter (X) menyebut bahwa pemilik akun @ci_ccu adalah Marshanda Putri Zunanto, seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada dari program studi Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) angkatan 2021.

    Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Marshanda tercatat masuk pada 16 Agustus 2021.

    Ia juga pernah menjabat sebagai sie keuangan di Dewan Mahasiswa (Dema) FISIPOL UGM, meskipun kemudian diklarifikasi bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sejak 2024.

    “CICCU AKA MARSHANDA PUTRI ZUNANTO MKP 21 MINTA MAAF GA. KETIKAN LU JAHANAM BANGET. ITU NYAWA ORANG, BUKAN BENDA, BUKAN MAINAN. KELUAR, MINTA MAAF, JGN JD PENGECUT. #JusticeForArgo,” tulis akun @phuwinfh di X.

    Perubahan Nama Akun

    Setelah mendapat tekanan publik yang besar, akun Instagram @ci_ccu sempat berganti nama menjadi @chacaputriz sebelum akhirnya dinonaktifkan atau dihapus.

    Upaya ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pemilik akun ingin menghindari tanggung jawab sosial atas unggahan yang dibuatnya.

    Di sisi lain, akun LinkedIn yang diduga milik Marshanda juga sempat ditemukan menampilkan posisinya sebagai Marketing Specialist di perusahaan Ajaib. Namun, akun tersebut kini telah dihapus.

    Tanggapan Resmi dan Reaksi Publik

    Pihak Dema FISIPOL UGM, melalui akun resmi Twitter mereka, memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari organisasi mahasiswa tersebut sejak 2024.

    “Terkait informasi bahwa Marshanda Putri Zunanto (MKP IUP 2021) merupakan bagian Dema Fisipol, kami menginformasikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari Dema Fisipol sejak tahun 2024,” tulis akun @demafisipol_ugm.

    Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Marshanda Putri Zunanto. Sementara itu, tagar #JusticeForArgo terus bergema di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan desakan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil.

  • Beredar Isu Uang Damai Rp 1 M dari Christiano Tarigan di Kasus Tabrak Mahasiswa UGM, Melanie Subono Bersuara

    Beredar Isu Uang Damai Rp 1 M dari Christiano Tarigan di Kasus Tabrak Mahasiswa UGM, Melanie Subono Bersuara

    GELORA.CO – Artis sekaligus aktivis Melanie Subono menyoroti kasus tewasnya mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi yang ditabrak pengendara BMW Christiano Tarigan.

    Melanie Subono, cucu mantan Presiden BJ Habibie ini ikut menyoroti informasi isu uang damai Rp 1 miliar yang disiapkan keluarga pelaku kepada keluarga korban.

    “Mahasiswa ditabrak anak nganu bermobil BMW yang nggak ditahan juga dan (konon) menawarkan Rp1 M ke keluarga (korban) untuk damai,” tulis Melanie dalam unggahan Instagramnya, dikutip Selasa (27/5/2025).

    Melanie juga memposting foto korban Argo Ericko Achfandi dalam Instagram miliknya.

    “Kalau Mario Dandy bisa kita kawal, ini juga harus bisa. Salah atau benar, proses hukum harus jalan, terbuka dan adil,” ajak Melanie lagi.

    Melanie Subono mengajak semua pihak mengawal kasus ini, meski Christiano Tarigan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

    “Akhirnya setelah keributan, si anu ditetapkan tersangka, enggak tahu ditahan atau belum. Gue enggak akan take down postingan ini, make sure kasus nya kita kawal,” tegas Melanie Subono.

    Artis 48 tahun tersebut menyatakan tak akan menghapus unggahan Instagramnya tentang kasus Christiano Tarigan hingga ada keadilan untuk Argo Ericko.

    Sementara dilansir dari unggahan di akun Twitter @kagamabergerak yang dibagikan pada 25 Mei 2025, tampak sebuah unggahan dengan cover awal yakni #justiceforargo.

    Dalam unggahan tersebut, tampak adanya cuitan Twitter yang diabadikan, dimana diduga Christiano Pengarapenta tersebut ingin segera menutup kasus kecelakaan maut yang dilakukannya.

    “Anj**ing lu Christiano Tarigan dan keluarga! Offering 1M buat close the case?,” tulis cuitan tersebut.

    Dari unggahan yang dibagikan, dikabarkan bahwa cuitan tersebut berasal dari akun Twitter @demajusticia.

    Tak hanya menyodorkan kabar mengenai adanya pemberian uang, namun Aliansi Alumni UGM juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi tersebut.

    “Turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara kami, Argo Ericko Achfandi. Semoga almarhum tenang di sisi-Nya dan keluarga diberi ketabahan. Untuk itu, mari bersama mengawali kasus ini sampai tuntas. Supaya langit tidak runtuh, keadilan harus ditegakan,” tandasnya.

    Ibu Argo Sangat Bersedih

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM yang meninggal akibat kecelakaan ditabrak BMW di Sleman, bernama Meillinia.

    Meillinia mengenang sosok Argo sebagai sosok yang memiliki semangat belajar yang luar biasa di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

    Argo selama ini tinggal bersama ibunya di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Argo merupakan alumni SMANSA Depok. Dan baru tahun kedua di Fakultas Hukum UGM atau masuk 2024 lalu.

    “Bahwa benar, putra saya adalah anak yatim. Dia (Argo Ericko Achfiandi) anak pertama saya. Dia hidup 11 tahun tanpa figur seorang ayah,” kata Meillinia kepada wartawan melalui zoom, Selasa (27/5/2025).

    Meillinia mengatakan, sejak kepergian suaminya pada 2014 membuatnya terus bekerja keras demi menjadikan anaknya bisa mengemban ilmu pengetahuan agar berhasil di masa depan.

    “Sayalah ibu yang mendidik hingga saat ini dengan seorang diri tanpa adanya suami,” ucapnya.

    Sebagai seorang ibu, dirinya bersaksi bahwa putranya merupakan anak yang baik.

    “Saya tidak bisa berkata-kata apa pun, tetapi terima kasih kepada UGM terutama Fakultas Hukum, terima kasih banyak akan semua dukungan dan apa pun yang kalian berikan kepada anak saya,” paparnya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi, semangat terutama dalam kuliah,” ungkapnya sambil menangis.

    Ditengah tangisnya, Ibu Argo pun mengaku jika kondisi yang dialami kini jauh lebih berat dibanding saat dirinya ditinggal sang suami dulu.

    “Sekarang saya harus apa? Memang iya sabar saya tahu, tapi yang ini Ya Allah lebih berat karena darah daging,” ucapnya sembari terisak.***

  • Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

    GELORA.CO – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah mulai Juni 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardana, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).

    Namun demikian, tidak semua pekerja akan secara otomatis menerima bantuan ini.

    Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan evaluasi program sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.

    Syarat Penerima BSU 2025

    Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah persyaratan lengkap untuk menjadi penerima BSU 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI)Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
    Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing wilayah, dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun PolriTidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:Program Kartu PrakerjaProgram Keluarga Harapan (PKH)Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)Cara Mendapatkan BSU 2025

    Berbeda dengan bantuan lainnya, pekerja tidak dapat mendaftar secara individu langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

    Mekanisme pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan.

    Berikut langkah-langkahnya:

    Perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap dan valid, termasuk informasi mengenai gaji dan nomor rekening bank.

    Setelah data diverifikasi, pekerja dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:

    Calon penerima BSU hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung lain untuk melihat status mereka.

    Kapan BSU 2025 Akan Disalurkan?

    Menko Perekonomian Airlangga menyebutkan bahwa mekanisme dan jadwal resmi penyaluran akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

    Namun, tahap awal pencairan BSU ditargetkan mulai bulan Juni 2025 dan akan dilakukan secara bertahap.

    Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk proaktif melaporkan dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka yang berhak dapat menerima bantuan tepat waktu.

    Sementara itu, para pekerja diminta untuk secara berkala mengecek kelayakan mereka melalui situs resmi dan memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan nama penerima.

    BSU 2025 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

    Dengan persyaratan yang telah diperbarui dan mekanisme yang lebih tertata, pemerintah berharap penyaluran subsidi kali ini berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

  • Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi

    Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi

    GELORA.CO – Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Kota Surakarta (Solo), menjadi sorotan publik setelah kembali viral di media sosial.

    Didirikan sejak tahun 1973 oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Indra, rumah makan ini dikenal luas oleh warga Solo dan wisatawan karena kelezatan sajian ayam goreng kremesnya.

    Namun, status kehalalan menunya kembali menjadi bahan perdebatan publik setelah beberapa pengunjung mengungkap dugaan penggunaan minyak babi (lard) dalam proses pengolahannya.

    Meski selama bertahun-tahun rumah makan ini mencantumkan logo halal di berbagai media promosi, sejumlah ulasan di Google Maps telah lama memunculkan keraguan mengenai bahan yang digunakan.

    Sorotan utama mengarah pada rasa gurih berlebih pada kremesan ayam serta tekstur khas yang dianggap tidak biasa.

    Setelah ramainya perbincangan di dunia maya pada awal 2025, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

    Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidakjelasan sebelumnya, serta menegaskan bahwa menu yang disajikan memang tidak halal karena menggunakan minyak babi.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh outlet dan kanal media sosialnya kini mencantumkan label ‘NON-HALAL’ secara eksplisit agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

    Apa Itu Lard dan Kenapa Digunakan dalam Memasak?

    Lard atau minyak babi adalah lemak yang diekstraksi dari jaringan adiposa babi melalui proses pemanasan atau pelelehan.

    Lemak ini telah digunakan selama ratusan tahun dalam dunia kuliner, terutama pada masakan tradisional Tionghoa, Eropa Timur, hingga Latin Amerika.

    Di balik kontroversinya, lard memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya digemari oleh para koki profesional.

    Pertama, kandungan asam glutamat alami dalam lard memberikan efek umami atau gurih yang intens. Inilah sebabnya makanan yang digoreng menggunakan minyak babi sering kali terasa lebih sedap.

    Kedua, lard memiliki titik leleh yang tinggi dan kestabilan termal yang baik. Hal ini memungkinkan terbentuknya lapisan adonan yang flaky dan renyah, terutama pada pastry atau gorengan. Tekstur makanan yang dihasilkan pun menjadi lebih lembut di dalam dan garing di luar.

    Ketiga, aroma dari lard tergolong netral atau sedikit mengarah ke daging, tidak menyengat seperti minyak sawit atau minyak nabati lainnya. Dengan demikian, penggunaannya tidak akan menciptakan aroma sisa yang mengganggu.

    Bagaimana Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi?

    Sayangnya, tidak mudah untuk membedakan apakah suatu makanan mengandung lard hanya dari rasa, tekstur, atau aroma.

    Namun, berikut beberapa petunjuk yang dapat dijadikan acuan:

    1. Rasa Umami Berlebih

    Jika makanan memiliki rasa gurih yang sangat menonjol, bahkan tanpa tambahan MSG, kemungkinan besar ada bahan penyedap alami seperti lard.

    2. Tekstur Sangat Renyah dan Flaky

    Lard memungkinkan adonan menghasilkan lapisan yang mengembang dan renyah. Jika makanan memiliki tekstur seperti itu, patut dicurigai.

    3. Aroma Netral

    Tidak seperti minyak kelapa sawit yang memiliki bau khas, minyak babi cenderung tidak beraroma tajam. Makanan yang digoreng dengan lard biasanya tidak memiliki bau minyak yang menyengat.

    4. Ketahanan di Suhu Ruang

    Makanan yang digoreng dengan lard, khususnya versi yang dihidrogenasi, cenderung lebih tahan lama karena lebih stabil secara kimia.

    Meskipun demikian, semua indikator di atas tidak bersifat pasti. Produk berbahan nabati juga bisa menghasilkan efek yang serupa melalui kombinasi teknik memasak dan penggunaan bahan tambahan. Maka dari itu, langkah terbaik adalah:

    Menanyakan langsung kepada penjual atau pelayan mengenai bahan yang digunakan.Melihat label komposisi pada produk kemasan.Memperhatikan sertifikasi halal dari otoritas yang kredibel seperti MUI.

  • Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

    “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

    Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.

    Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujar Ubaid.

    Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

    “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.