Category: Gelora.co Nasional

  • Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    GELORA.CO -Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.

    Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.

    “Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengatakan bahwa sepaket hanya mengacu pada UU Pemilu yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemakzulan disebutkan bahwa impeachment itu bersifat tunggal presiden dan wakil presiden. 

    “Yang bisa di-impeach itu kan Presiden, Wakil Presiden, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemakzulan itu tidak bisa menjadi satu kesatuan. Masing-masing individu. Karena itu di dalam Pasal 24C Ayat 20 Undang-Undang 45 juga dikatakan hal itu,” bebernya.

    “Jadi ada mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden kan gitu,”sambung Yudi.

    Ia menerangkan yang dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden atas usulan MPR, DPR, dan DPD RI, dengan syarat salah satu dari mereka melakukan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela dan lain sebagainya lah. 

    “Nah itu satu persatu, tidak bisa jadi satu kesatuan,” tutupnya.

  • Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk

    Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk

    GELORA.CO -Pemprov DKI Jakarta belum berhasil mengambil langkah preventif yang memadai dalam mencegah kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

    Demikian dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu menanggapi kebakaran hebat yang menimpa ratusan rumah di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Pejaringan, Jakarta Utara pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025 

    “Kebakaran di permukiman padat penduduk masih jadi momok. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta belum berhasil mengambil langkah preventif yang baik untuk mencegah terjadinya insiden seperti itu,” kata Kevin Wu dalam keterangan resminya, Selasa 10 Juni 2025.

    Kevin mengaku khawatir apabila kebakaran serupa terjadi secara terus menerus, karena akan mengancam keselamatan penduduk Jakarta.

    Kevin pun mendesak Pemprov untuk mengevaluasi sistem penanggulangan kebakarannya.

    Dalam sepekan ini kebakaran terjadi tidak hanya di Kapuk Muara, tapi juga Vihara Lalitavistara di Cilincing, Jakarta Utara, dan pabrik lilin di Tamansari, Jakarta Barat.

    “Pemprov DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem penaggulangan kebakaran di semua tempat,” kata Kevin.

    Kevin turut menyinggung kekurangan pos pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah kelurahan di Jakarta.

    Tak hanya itu, Kevin juga meminta agar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) didistribusikan ke setiap Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kecepatan respons warga dalam menghadapi kebakaran.

  • Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    GELORA.CO -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.

    Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti. 

    “Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.

    Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.

    “Namun anehnya Barekrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” kata Tom.

    Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, serta ES dan K. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kelima orang itu menyatakan di media sosial bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta dan Presiden RI.

    “Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom.

    “Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” sambungnya.

    Tom menilai sikap Polri tersebut mempertegas ke publik bahwa slogan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ternyata bukan hanya pepesan kosong.

    “Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksai 29 saksi terkait peristiwa ini.

    Di antara saksi yang sudah diperiksa adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar. 

  • DPR Dukung Dedi Mulyadi soal Larangan Pemberian PR Siswa di Jabar

    DPR Dukung Dedi Mulyadi soal Larangan Pemberian PR Siswa di Jabar

    GELORA.CO -Ketua Komisi X DPR RI, Hefitah Sjaifudian mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa-siswi sekolah.

    Hefitah menilai, kebijakan tersebut positif selama tetap diiringi dengan peran aktif orang tua dalam proses pendidikan di rumah.

    “Saya juga setuju jika jam belajar tidak terlalu panjang, karena anak-anak juga butuh waktu untuk melakukan aktivitas lain di luar sekolah,” ujar Hetifah kepada wartawan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin 9 Juni 2025.

    Namun demikian, ia mengingatkan, hilangnya PR bukan berarti proses edukasi berhenti setelah jam sekolah selesai. Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah bagaimana orang tua mampu memanfaatkan waktu anak di rumah untuk kegiatan yang tetap mendidik dan bermanfaat.

    “Bukan berarti tidak ada proses edukasi di rumah. Tantangannya adalah bagaimana orang tua bisa mengisi waktu anak-anak dengan kegiatan yang mendidik. Artinya, tugasnya bukan hanya pada anak, tapi juga pada orang tua,” kata politikus Golkar ini. 

    Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar anak secara holistik di luar lingkungan sekolah formal.

    “Jadi ini akan menjadi momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar,” pungkas Hetifah dikutip dari RMOLJabar.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang para guru di wilayahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.

    “Mulai hari ini, kami menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru untuk memberi PR kepada murid,” ujar Dedi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung

  • Ternyata Gegara Lapar, Pria Lansia Aniaya Wanita Penumpang Transjakarta

    Ternyata Gegara Lapar, Pria Lansia Aniaya Wanita Penumpang Transjakarta

    GELORA.CO -Kasus penganiayaan oleh seorang pria lansia kepada wanita muda penumpang bus Transjakarta akhirnya berakhir damai. 

    Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menangkap JHP (69) pelaku rasisme sekaligus penganiayaan terhadap SL (22) yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Senin pagi, korban datang ke Polsek dan akhirnya terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelaku. Korban juga telah memaafkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

    Di depan polisi, pelaku mengaku saat kejadian sedang emosional dan terburu-buru mengambil bantuan sosial (bansos) bulanan.

    “Dia (pelaku) belum sarapan, terus juga buru-buru mau ngambil bansos bulanan, kemudian juga tertekan kebutuhan ekonomi karena belum bawa bayar kos sampai bulan ini,” kata Aprino.

    Itu sebabnya JHP mengeluarkan kata-kata berbau rasisme kepada wanita tersebut.

    “Kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau pun ke persidangan,” kata Aprino.

    Korban sudah memaafkan pelaku karena kondisinya yang sebatang kara dan sudah uzur.

    “Tinggal di Jakarta sendiri dan bekerja di salah satu gereja di Jakarta Pusat,” kata Aprino.

    Sebelumnya, peristiwa ini viral dalam akun media sosial Instagram @jabodetabek24info pada Sabtu 31 Mei 2025.

    Terlihat dalam video yang diunggah, seorang pria mengenakan kemeja berwarna putih dengan masker biru dan handphone di tangan sambil merekam serta berteriak ‘teroris’ ke arah korban.

    “Teroris, teroris, teroris,” teriak pria tersebut ke arah wanita.

    Hal ini menyorot perhatian sekitar. Terdengar petugas keamanan meminta bapak tersebut untuk melanjutkan perjalanannya dan tidak merekam lagi.

    Sayangnya, bapak tersebut menolak dengan dalih sedang menunggu anaknya dan langsung melanjutkan perjalanan

  • Adili Jokowi Buntut Kriminalisasi Ratusan Aktivis

    Adili Jokowi Buntut Kriminalisasi Ratusan Aktivis

    GELORA.CO -Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025. 

    Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

    “Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim. 

    “Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati,” pungkas Buni Yani.

  • Vlog Jokowi di Raja Ampat Kembali Viral, Bersamaan Keluar Izin Tambang

    Vlog Jokowi di Raja Ampat Kembali Viral, Bersamaan Keluar Izin Tambang

    GELORA.CO -.Momen vlog Joko Widodo alias Jokowi saat menjabat Presiden ke-7 RI di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali viral. 

    Vlog yang diunggah pada 26 Desember 2017 tersebut tercatat sudah dilihat 238.739 kali.

    Dalam vlog itu Jokowi memuji keindahan alam Raja Ampat. Dia menyebut itu kunjungan kedua ke Papua Barat.

    “Selain pemandangan pantai, laut yang sangat indah, Raja Ampat mempunyai keindahan bawah laut yang luar biasa, sangat-sangat indah. Salah satu yang terbaik di dunia,” kata Jokowi yang dikutip Senin 9 Juni 2025. 

    “Memang saya sendiri belum pernah mencoba untuk menyelam, tapi mungkin nanti jika ada kesempatan datang lagi ke sini saya ingin mencoba untuk menyelam,” imbuhnya.

    Warganet pun ramai-ramai menghubungkan vlog itu dengan izin tambang nikel milik PT GAG Nikel (GN) yang dikeluarkan era Jokowi pada tahun yang sama.

    “Lagi ngechek lokasi tambang,” tulis @dhodysutanto***

    “Rupanya dia sedang men survey buat nambang nikel,” sambung 

    @adistyoariansa***

    “Ini yang merusak rajaa ampatt dampaknya skrng baru terasaaaa kacaww,” tulis @DedeMardian-***

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin produksi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan sejak 2017.

    “IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke (Pulau) GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih ketua umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” kata Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

  • Penanganan Kasus Ijazah Jokowi seperti Zaman Kolonial

    Penanganan Kasus Ijazah Jokowi seperti Zaman Kolonial

    GELORA.CO -Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi belum menemukan titik terang. Pemerintah sendiri gamang dalam menentukan sikap untuk menuntaskannya.

    “Ada indikasi penuntasan kasus tersebut terhadang Wapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Sehingga, kata Tom, penuntasan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Polri di luar jalur hukum sebagaimana yang berlaku.

    “Skenario penanganan kasus ijazah palsu yang dilakukan Polri, sama persis dengan dilakukan kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia,” kata Tom.

    Menurut Tom, ketika pejabat kolonial Belanda memiliki kesalahan atau masalah kepada rakyat Indonesia, segala cara dilakukan agar pejabat kolonial Belanda lepas dan bebas dari jeratan hukum walaupun bersalah.

    “Sedangkan rakyat Indonesia harus menjadi korban dari kesalahan pejabat kolonial walaupun tidak bersalah,” kata Tom.

    Hal tersebut, sambung Tom, terlihat jelas dari usaha keras Polri agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diterima menjadi ijazah asli, walaupun tanpa menunjukkan fisiknya.

  • Isu Makzulkan Gibran Bisa Jadi Jebakan Tumbangkan Prabowo

    Isu Makzulkan Gibran Bisa Jadi Jebakan Tumbangkan Prabowo

    GELORA.CO – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan respons atas kabar sampainya surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI di DPR, MPR, dan DPD RI.

    Menurutnya, surat tersebut sebaiknya tidak perlu dibahas dalam rapat paripurna. Sebab, hal itu akan berdampak sangat tidak baik untuk sistem tata negara di Indonesia.

    “Saya kira itu langkah politis. Semoga DPR dan MPR tidak merespons-nya dan meloloskan keinginan para purnawirawan TNI tersebut, akan ada dampak bahanya,” kata Habib Syakur, Sabtu (7/6/2025).

    Salah satu alasan mengapa dirinya memberikan pendapat tersebut, karena dalam Pilpres, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    “Kan Pak Prabowo maju Pilpres bareng Mas Gibran. Artinya ketika Pemilu selesai dah sah secara konstitusi, maka tidak ada alasan untuk memakzulkan salah satu di antaranya,” ujarnya.

    Lagi pula kata Habib Syakur, tidak ada alasan konstitusional yang kuat untuk menjadi landasan memakzulkan Gibran. Baik dari pelanggaran hukum maupun tindakan tercela lainnya.

    “Ah, saya tidak melihat aspek itu. Mas Gibran masih on the track, tidak ada pelanggaran hukum dan konstitusi. Jadi apa yang jadi alasan DPR atau MPR memakzulkan mas Gibran, saya kira tidak ada,” tuturnya.

    Bahkan jika menggunakan pola berpikir Forum Purnawirawan Prajurit TNI, bahwa alasannya karena pencapresan Gibran inkonstitusional, maka sama halnya mereka tidak setuju dengan hasil Pilpres yang mana pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang.

    Maka dengan begitu, ketika nalar berpikirnya seperti itu, Habib Syakur menyebut bisa jadi akan membuat legitimasi Prabowo sebagai Presiden pun akan terganggu.

    “Ya kan Presiden dan Wakil Presiden satu paket, ketika mereka menang dan menjabat secara konstitusi, ya kita tidak boleh mengganggu gugat. Kalau mereka anggap mas Gibran tidak konstitusional, maka kemenangan Prabowo juga bisa inkonstitusional,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, ulama asal Malang Raya ini menilai bahwa Prabowo Gibran adalah pasangan yang sah dan konstitusional, sehingga siapa pun yang mengganggu karena alasan yang tidak kuat, maka bisa jadi yang terjungkal bukan saja Gibran, melainkan Prabowo juga.

    “Tak usah merespons surat yang tidak penting, buang-buang waktu dan terlalu kentara aspek politisnya. Baiknya DPR fokus bereskan regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset dan PPRT misalnya, akan lebih bermanfaat dan pro rakyat,” pungkasnya.

  • Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, 900 Orang PT Gag Nikel Tidak Bekerja

    Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, 900 Orang PT Gag Nikel Tidak Bekerja

    GELORA.CO  – PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak lagi melakukan aktivitas di area konsesi tambang. 

    Tidak adanya aktivitas tambang membuat sebanyak 900 pekerja PT Gag Nikel tidak bekerja.

    Penghentian sementara aktivitas tambang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan pemerintah.

    Salah seorang pegawai bagian quality control PT Gag Nikel, Ahmad Hasan, mengatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi konsesi Front Qatar telah dihentikan sejak Kamis (5/6/2025)

    “Kami hentikan aktivitas tambang untuk sementara waktu, karena mengikuti arahan dari Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia,” kata Ahmad di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).

    Ahmad berujar, Front Qatar merupakan salah satu area aktif pertambangan milik PT Gag Nikel. 

    Seluruh kegiatan operasional saat ini terhenti sambil menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian ESDM.

    “Meskipun kegiatan pertambangan dihentikan, saat ini kami masih melakukan pemantauan dan monitoring rutin di area tambang,” ujar Ahmad.

    Sementara itu, warga Kampung Gag Waju Husein menyampaikan bahwa keberadaan PT Gag Nikel sangat membantu perekonomian masyarakat setempat. 

    Menurutnya, hampir seluruh warga kampung bekerja di perusahaan tambang tersebut.

    “Kami sangat bersyukur dengan adanya PT Gag Nikel karena membuka lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan tetap bagi warga di sini,” kata Waju.

    Namun, dengan dihentikannya operasional perusahaan, Waju mengaku masyarakat kini kehilangan mata pencaharian utama mereka.

    “Kami berharap pemerintah pusat dapat segera membuka kembali aktivitas PT Gag Nikel, agar masyarakat bisa kembali bekerja dan mencukupi kebutuhan hidupnya,” jelas Waju.

    Komitmen

    PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Semula, perusahaan yang beroperasi sejak 2017 itu bernama Pasifik Nikel (1980).

    Pegawai bagian quality control PT Gag Nikel Ahmad Hasan mengatakan, selain penambangan, manejemen memiliki kewajiban menjaga lingkungan.

    “Setelah kami tambang, material yang bukan kategori or ditata ulang,” kata Ahmad kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

    Selanjutnya, kata Ahmad, perusahaan juga menebar tanah dan kemudian melaksanakan penanaman (reklamasi) di lokasi penambangan sesuai standar. 

    Selain itu, PT Gag Nikel membuat area khusus agar limbah dan limpasan air hasil tambang bisa tertahan, sehingga tidak turun langsung ke perairan, baik sungai ataupun laut.

    “Limbah tambang kami tampung di kolam endapan dan saluran, sehingga air limpasan tidak langsung ke laut. Hingga kini, treatment tersebut kami lakukan,” ujar Ahmad.

    Ahmad menyebut, sejak beroperasi pada 2018 hingga 2025, PT Gag Nikel telah membuka kurang lebih 100 hektar hutan. 

    Dari luasan itu, sekitar 50-60 hektar lahan dinyatakan berhasil direklamasi dan lokasi tersebut menjadi hijau lagi. 

    Dari segi penyerapan tenaga kerja, perusahaan memekerjakan sekitar 900 orang.

    Menyusul dihentikannya PT Gag Nikel oleh pemerintah pusat, para pekerja tersebut sudah tidak beraktivitas sejak Kamis (5/6/2025).

    “Kegiatan tambang dihentikan karena menghormati keputusan pemerintah pusat. Aktivitas hanya berupa monitoring saja,” terang Ahmad. 

    Hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Warga Kampung Gag, Waju Husein, mengatakan, kehadiran PT Gag Nikel menyerap banyak lapangan pekerjaan. 

    “Kami berharap, pemerintah pusat bisa segera membuka operasional PT Gag Nikel agar pekerja bisa mencari nafkah lagi,” katanya