Category: Gelora.co Nasional

  • Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    GELORA.CO – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. 

    Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 

    Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. 

    Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.

    Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.

    Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.

    Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.

    “ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,” ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).

    Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.

    Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.

    Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.

    Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.

    Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.

    Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.

    Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.

    “Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.

    Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.

    Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.

  • Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar

    Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar

    GELORA.CO – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak selalu menangani kebakaran. Seperti yang terjadi di Kota Cimahi, mereka justru diminta membantu melepaskan borgol yang terpasang di tangan seorang warga.

    Kejadian unik ini dialami oleh NH (33), seorang wanita warga Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Ia datang ke Mako Damkar Kota Cimahi dengan kondisi tangan kirinya terborgol dan tidak bisa dilepaskan. NH datang bersama seorang kerabat pada Selasa (3/6/2025) siang.

    Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Damkar Kota Cimahi, Aep Mulyana, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bukanlah permintaan bantuan yang biasa diterima oleh pihaknya.

    “Ya kejadiannya itu Selasa (3/6), kami menerima aduan ada seorang warga yang tangannya terborgol dan tak bisa dilepaskan,” ujar Aep saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).

    Aep menjelaskan bahwa tangan kiri NH terpasang borgol, sementara tangan kanannya sudah berhasil dilepas oleh suaminya. Namun karena kesulitan membuka sisi kiri, mereka akhirnya memutuskan meminta bantuan ke Damkar.

    “Dari keterangan yang kami terima, NH mengaku saat itu sedang bercanda dengan suaminya. Mereka bermain borgol untuk iseng-iseng saja di rumah. Tapi entah kenapa, kunci hanya bisa membuka sisi yang di tangan suaminya, sedangkan di tangan NH tidak bisa terbuka,” jelas Aep.

    Situasi tersebut membuat NH panik, terlebih setelah upaya melepaskan borgol dengan kunci tidak berhasil. Karena khawatir terjadi sesuatu, ia dibawa ke Mako Damkar Kota Cimahi di kawasan Cimahi Technopark, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah.

    Petugas yang menerima laporan itu pun segera melakukan penanganan. Awalnya mereka mencoba membuka borgol menggunakan kawat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Karena pakai kawat tidak berhasil, akhirnya kami potong pakai gerinda berukuran kecil. Tentunya dengan sangat hati-hati agar tidak melukai tangan warga tersebut,” tutur Aep.

    Proses pelepasan borgol memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah melalui beberapa upaya, borgol yang menjepit tangan NH akhirnya berhasil dilepaskan tanpa menimbulkan luka serius.

    Menurut Aep, ini bukan kali pertama pihaknya menerima permintaan bantuan di luar tugas pemadaman kebakaran. Namun, kasus seperti ini tetap menjadi hal yang unik dan menarik.

    “Kami memang punya tugas penyelamatan juga, termasuk hal-hal tak terduga seperti ini. Jadi bukan hanya kebakaran atau evakuasi binatang, tapi juga kalau ada warga kesulitan dalam situasi seperti ini, kami siap bantu,” ujar Aep.

    Pihak Damkar Kota Cimahi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat tertentu meski hanya untuk bercanda.

    “Memang kelihatannya sepele dan cuma iseng, tapi kalau tidak tahu cara penggunaannya bisa jadi merepotkan dan membahayakan. Untung saja dalam kasus ini tidak sampai melukai warga,” katanya.

    Kejadian ini pun menjadi pelajaran tersendiri bagi NH dan suaminya, bahwa tidak semua alat bisa dijadikan bahan bercandaan tanpa risiko. Meskipun berakhir dengan tawa setelah berhasil dilepaskan, NH mengaku kapok dan tak ingin mengulangi hal serupa.

    “Ya kapok lah, awalnya cuma iseng sama suami, ternyata malah panik dan harus ke Damkar. Untung ditolong sama petugas,” ujar NH usai kejadian.

    Petugas Damkar Cimahi pun mengingatkan warga untuk tidak ragu meminta bantuan dalam kondisi darurat, tidak hanya saat terjadi kebakaran.

    “Apapun situasinya, selama butuh bantuan penyelamatan, kami siap siaga. Tapi alangkah baiknya, kalau tidak yakin dengan alat seperti borgol, ya jangan dipakai sembarangan,” pungkas Aep.

    Meski insiden ini tergolong ringan, peran Damkar kembali terbukti sebagai garda terdepan dalam berbagai bentuk penyelamatan, tak hanya saat kobaran api melanda.***

  • Dituding Pakai Uang Negara, Jam Rolex Seharga Ratusan Juta untuk Pemain Timnas Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo

    Dituding Pakai Uang Negara, Jam Rolex Seharga Ratusan Juta untuk Pemain Timnas Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo

    GELORA.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan jam rolex yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pemain Timnas Indonesia menggunakan uang pribadi milik Prabowo.

    “Pasti loh (makai uang pribadi Prabowo),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Juni 2025.

    Ia pun membantah jika jam tersebut dibeli menggunakan anggaran negara.

    “Engga ada (anggaran negara),” ungkapnya.

    Prasetyo menyebut pemberian jam tangan tersebut sebagai bentuk dukungan moral atas perjuangan pemain timnas yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

    Ia mengajak publik untuk memaknai pemberian jam tangan dari Presiden RI Prabowo Subianto itu secara positif.

    “Itu adalah bentuk dukungan beliau. Anda disuruh main belum tentu bisa. Sudah begitu, kalau main jelek, mohon maaf nih ya, kita ‘wuuu’… Itu ‘kan bagian dari perjuangan bangsa kita,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sebuah hadiah kepada para pemain Timnas Indonesia usai diundang ke kediamannya pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.

    “Ya sepertinya hadiah dari presiden. Saya belum buka sih,” kata Jay Idzes, kepada wartawan, Jumat.

    Ia menyampaikan rasa terima kasih atas undangan makan siang oleh Presiden Prabowo. Ia menyebutkan momen makan siang itu berjalan dengan hangat.

    “Kami menikmati makan siang bersama. Setelah kemenangan kemarin, Pak Presiden ingin merayakannya bersama. Jadi kami merasa terhormat atas undangan ke kediaman pribadi beliau,” ujar Jay.

    Sementara itu, pemain Timnas, Justin Hubner mengunggah momen Timnas Indonesia membuka isi hadiah atau unboxing yang diberikan dari Prabowo.

    Terlihat hadiah tersebut dimasukkan kedalam kotak berwarna hijau yang di dalamnya terdapat jam Rolex.

    Terlihat beberapa pemain timnas membuka bingkisan itu, seperti Pratama Arhan hingga Calvin Verdonk.

  • Kekayaan Fantastis Ustaz Solmed Dikuliti Netizen, Raup Cuan Puluhan Miliar dari Bisnis Rokok?

    Kekayaan Fantastis Ustaz Solmed Dikuliti Netizen, Raup Cuan Puluhan Miliar dari Bisnis Rokok?

    GELORA.CO – Nama Ustaz Solmed mendadak menjadi perbincangan panas di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter). Netizen ramai-ramai menguliti asal-muasal harta kekayaan Ustaz Solmed yang kabarnya melimpah ruah, bahkan disebut-sebut memiliki rumah mewah senilai Rp80 miliar!

    Gunjingan ini mencuat setelah akun X @masjalah pada 8 Juni 2025 lalu mengunggah cuitan yang menyoroti dugaan sumber kekayaan Ustaz Solmed. Akun tersebut menuding Ustaz Solmed mendulang pundi-pundi rupiah dari sebuah perusahaan rokok.

    Tak main-main, Ustaz Solmed bahkan dikabarkan memiliki rumah yang sangat luas hingga mencapai Rp80 miliar.

    Namun kini harta kekayaan dari Ustaz Solmed pun dikuliti setelah diunggah oleh akun Twitter @masjalah pada 8 Juni 2025 lalu.

    Dimana diduga Ustaz Solmed memiliki perusahaan rokok yang membuatnya mendulang kekayaan.

    Dalam cuitannya, ia menyoroti terkait dengan kekayaan dari Ustaz Solmed yang sangat berlimpah.

    “Ternyata sumber cuan Ustaz Solmed dari jualan ‘rokok obat’ (Heh gimana?), yang buat salfok malah setiap kali rumahnya komuk istrinya rada gimana gitu hehe,” tulisnya.

    Tak hanya itu, seorang pengguna Twitter bernama @widino dengan pengikut sebanyak 194,4 ribu juga ikut menyoroti terkait dengan produk dari perusahaan rokok yang dimiliki oleh Ustaz Solmed.

    Pasalnya Ustaz Solmed diketahui telah menjual produk rokok yang dipercaya memiliki banyak manfaat.

    “Gue jadi penasaran sama rokoknya si Ustaz ini sampai googling kandungan, manfaat, dll. Rokok Sin yang ini kan? Gimana bisa rokok yang masih pakai tembakau dibilang bisa mencegah kanker, stroke, ambeien bahkan terapi penyembuhan HIV/AIDS? Please enligten me,” tulisnya.

    Cuitan itu pun menjadi viral hingga telah ditayangkan pada lebih dari 193,6 ribu pengguna Twitter.

    Bahkan beberapa pengguna ikut berkomentar dengan memberikan review soal rokok tersebut.

    “Biasanya pakai nama rokok herbal gak pakai tembakau tapi tetap ada cengkehnya (yang pernah tau pakai daun talas) tapi ini gak tahu pakai apa,” ujar akun @hmntrxsh.

    “Menurutku rokok tetaplah rokok. Mau dikemas dengan label herbal, Islami, atau terapi kalau ujungnya dihisap dan menghasilkan asap tar + nikotin, itu tetap racun. Tidak ada satupun riset medis yang menyatakan rokok bisa menyembuhkan penyakit. Justru sebaliknya,” jelas akun @dzamstar.

    “Rokok buat nyembuhin ambeien itu bisa-bisa aja sih. Bisa gila,” tandas akun @bethanielle.

    Kini cuitan mengenai sumber kekayaan dari Ustaz Solmed pun masih jadi perbincangan di Twitter. 

  • Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    GELORA.CO -Aspek kerusakan lingkungan dinilai penting untuk dimasukan ke dalam teori dan praktik ilmu ekonomi, akuntansi, serta perpajakan. 

    Ekonom Yustinus Prastowo menilai, selama ini kerusakan lingkungan belum dihitung secara sistematis dalam pengambilan kebijakan maupun laporan keuangan.

    “Selama ini pengakuan biaya hanya didasarkan pada pengeluaran aktual, tanpa memperhitungkan potensi dan risiko kerugian akibat rusaknya lingkungan,” kata Prastowo lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.

    Prastowo mengusulkan agar dalam bidang ekonomi, dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan eksploitasi dapat dihitung dan dikurangkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

    Hal ini bertujuan agar terlihat jelas generasi dan sektor mana yang mewariskan masalah lingkungan ke masa depan.

    Dalam konteks akuntansi, ia menyarankan potensi dan risiko kerusakan lingkungan dicatat sebagai kewajiban (liability) perusahaan. Nilai kewajiban tersebut dapat dikurangi kalau perusahaan melakukan pemeliharaan lingkungan atau membayar kompensasi.

    Sementara di bidang perpajakan, ia mendorong perluasan konsep biaya 3M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan). 

    Menurutnya, potensi kerusakan lingkungan tidak seharusnya diakui sebagai biaya fiskal hingga perusahaan mengambil langkah konkret memperbaiki kerusakan. Seperti menutup lubang tambang, melakukan penghijauan, dan memberikan kompensasi.

    “Semoga kebijakan publik dan hukum yang berperspektif keadilan ekologis semakin mendapat tempat,” pungkas Prastowo

  • Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo

    Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo

    GELORA.CO  — Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Sumenep, Jawa Timur berinisial S diduga melakukan pemerkosaan terhadap belasan santri di ponpes tersebut.

    Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep, berhasil menangkap S, yang diketahui memiliki dua istri sah itu di wilayah hukum Kabupaten Situbondo

    Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Sudah berhasil kami tangkap,” kata Widiarti kepada Kompas.com di Sumenep, Selasa (10/6/2025). 

    Mantan Kapolsek Kota itu menambahkan, penangkapan terhadap tersangka di Situbondo karena pelaku berusaha melarikan diri.

    “Karena pelaku berusaha melarikan diri,” sambung Widiarti.

    Menurut Widiarti, polisi akan memeriksa dan meminta keterangan dari pelaku, yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap para korban sejak sekitar 4 tahun lalu.

    Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan meminta keterangan dari para korban.

    Sebagian korban yang telah dimintai keterangan diketahui pernah melakukan aborsi akibat perbuatan pelaku.

    Termasuk korban yang berkali-kali dipaksa melakukan tindakan asusila.

    Meski telah menangkap pelaku, Polres Sumenep belum menjelaskan dengan siapa pelaku melarikan diri ke luar kota.

    Termasuk apakah ada pihak lain yang membantu pelarian tersebut. 

    Saat ini, Camat Arjasa dan Polsek Kangean sedang mengupayakan langkah-langkah antisipatif guna meredam emosi warga.

    Sebab beredar kabar bahwa masyarakat akan main hakim sendiri setelah mendengar banyak pengakuan dari para korban perihal oknum pengasuh ponpes yang cabul tersebut

  • Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks

    Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks

    GELORA.CO -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa video yang viral di media sosial dan memperlihatkan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

    Bahlil melakukan kunjungan langsung ke Pulau Piaynemo dan Pulau Gag pada akhir pekan lalu. Dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, Menteri ESDM itu menampilkan video drone kondisi terkini pulau-pulau tersebut. 

    Dalam slide powerpoint, Bahlil turut menampilkan potongan gambar dari video kerusakan lingkungan di Piaynemo yang viral di media sosial dan ia labeli tanda hoaks merah sebagai pembanding. 

    “Jadi mohon kepada saudara-saudara saya sebangsa, dalam menyikapi berbagai informasi, tolong kita juga harus hati-hati,” ujar Bahlil sambil memutar dokumentasi video hasil kunjungan.

    Terkait aktivitas tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Bahlil menjelaskan bahwa bahwa dari total luas lahan sekitar 13.000 hektar hanya 260 hektar yang dibuka untuk kegiatan produksi. 

    Dari jumlah tersebut, sekitar 130 hektar telah direklamasi dan sebagian sudah dikembalikan ke negara.

    “Yang dibilang lautnya sudah tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri. Dari 260 hektar yang dibuka, sudah direklamasi lebih dari 130 hektar, dan sudah dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar,” jelas Bahlil.

    Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan dengan para kepala daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di Sorong, Papua Barat. 

    Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark dipertimbangkan kembali.

    “Kami melakukan rapat dengan gubernur, bupati, dan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan aspirasi terkait empat IUP yang berada di kawasan Geopark,” ujarnya.

    Atas koordinasi dengan berbagai pihak akhirnya pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

    “Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ungkapnya. 

    Satu-satunya perusahaan tambang yang masih diberi izin untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena statusnya sebagai pemegang kontrak karya yang telah menjalankan proses eksplorasi sejak 1972 dan mulai produksi pada 2018. 

    Meski tetap beroperasi, Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah. 

    “Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

  • Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

    Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

    Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

    Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

    “Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

    “Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya. 

  • Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat diapresiasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    “Terimakasih Pak Presiden Prabowo Subianto. Mohon dipastikan bila masih ada yang lain-lain Bapak harus segera hentikan juga,” kata Susi lewat akun X miliknya, Selasa 10 Juni 2025.

    Izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Keempatnya tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

    Keputusan pemerintah ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

    Namun Susi Pudjiastuti juga menyoroti pengecualian bagi lokasi tambang nikel di pulau yang diklaim berada jauh dari kawasan wisata utama Raja Ampat.

    Bos maskapai Susi Air itu menegaskan klaim ini tak serta-merta menghapus kekhawatiran atas dampak lingkungan yang kini tengah disorot publik dan lembaga pemerintah.

    “Yang atas pengecualian dan alasan jarak hanya 40 km dari Raja Ampat itu sangat berbahaya. Karena cepat atau lambat limbah dan kerusakan akan sampai Raja Ampat,” tegasnya

  • Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan

    Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan

    GELORA.CO -Konstitusi menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik atau koalisi yang bisa mengusung capres dan cawapres. Namun, mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, hal ini tidak berlaku dalam hal pemakzulan salah satu pemimpin negara.

    Pakar Ilmu Politik Profesor Siti Zuhro berpendapat, aturan itu hanya berlaku dalam kontestasi Pilpres atau Pemilu 5 tahunan, tidak bisa dikaitkan dengan aturan impeachment. Lantaran kesalahan salah satu pemimpin negara merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

    “Selanjutnya enggak diatur, jadi kalau presiden mundur, satu paket, wakil presiden mundur, satu paket, enggak ada gitu loh. Kesalahan dibuat oleh masing-masing,” kata Siti Zuhro kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia memaparkan, dalam aturan pemilihan presiden digarisbawahi bahwa hanya partai politik, dan koalisi atau gabungan partai yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, tidak ada calon independen seperti dalam Pilkada. 

    Namun, dalam perjalanannya, proses pemilu yang dianggap melanggar aturan konstitusi, perlu dikoreksi. Terutama ketika salah satu dari paket pemimpin negara jelas-jelas melakukan pelanggaran maka dorongan impeachment berlaku.

    “Itu kan bukan rahasia lagi, Mahkamah Konstitusi, cawe-cawe ketuanya gitu kan, muncullah ‘Dirty Vote’ gitu kan. Emang pernah ada ‘Dirty Vote’ sebelumnya? Enggak ada. Dirty Election? Enggak ada itu sebelumnya. Ada gurubesar sampai nangis-nangis gitu kan, hanya karena Pilpres? Enggak ada sebelumnya. Baru di 2024 saking luar biasanya kasusnya kan gitu, melanggar etika gitu ya, itu yang udah etika, itu di atas semuanya,” katanya.

    “Kalau menurut saya enggak ada urusan sepaket-sepaket, ini masing-masing,” tutupnya. 

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menekankan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dilakukan sepaket kalau terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, Itu baru (bisa dimakzulkan),” kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni 2025.