Category: Gelora.co Nasional

  • Jokowi Bebas Pilih Partai dan Tentukan Arah Politik

    Jokowi Bebas Pilih Partai dan Tentukan Arah Politik

    GELORA.CO -Isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi ketua umum partai politik terus mengemuka di publik.

    Baru-baru ini, Jokowi diwacanakan akan menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan dirinya juga masuk nominasi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Selain itu ada pula wacana yang menyebutkan Jokowi bakal membentuk partai sendiri. Hal itu menyeret pro dan kontra di publik. 

    Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, hak politik Jokowi sebagai warga negara tentu dilindungi oleh undang-undang. 

    “Hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Bapak Joko Widodo. Tidak ada aturan yang melarang beliau untuk memilih arah politiknya setelah selesai menjabat, apalagi yang dijadikan rujukan Pak SBY ya tentu tidak tepat karena sampai saat ini beliau menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” ujar Semar dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

    Pasalnya, lanjut dia, saat ini ada pihak yang mencoba membatasi atau menggiring opini bahwa Jokowi sebaiknya tidak berpolitik lagi. 

    Semar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi.

    “Silakan saja beliau menentukan sikap politik, apakah tetap aktif, bergabung dengan partai, atau membentuk wadah baru. Itu semua sah menurut hukum dan demokrasi,” tambahnya.

    Semar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hak-hak dasar politik setiap individu tanpa prasangka.

    “Demokrasi akan tumbuh sehat jika semua pihak saling menghargai pilihan politik orang lain termasuk Pak Jokowi tanpa terkecuali,” tutup Mardiansyah. 

  • Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    GELORA.CO  – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah dicabut.

    Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan IUP milik empat perusahaan di Raja Ampat dicabut.

    Bahlil mengatakan, keputusan tersebut, dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.

    “Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut,” katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan terutama kawasan wisata.

    “Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Dia menuturkan, pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.

    “Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan,” jelasnya.

    Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan.

    PT Gag Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Jangan Hanya Manuver Sesaat

    Menanggapi pencabutan IUP pada empat perusahaan tambang tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah.

    Aktivitas tambang dinilai sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    Mufti mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.

    Berdasarkan analisis Greenpeace, disebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan nikel dan sedimentasi di Raja Ampat.

    Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

    Untuk itu, Mufti menyebut, ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena ini terkait komitmen perlindungan terhadap lingkungan, dan integritas dalam menjalankan hukum. 

    “Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita,” sambung Mufti.

    Mufti pun memastikan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkasnya.

    Tanggapan Greenpeace

    Sementara itu Greenpeace Indonesia buka suara terkait pencabutan IUP terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat oleh pemerintah.

    Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mulanya mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penting dalam rangka melindungi kawasan wisata Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel.

    “Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting untuk menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” kata Kiki dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

    Kini, Kiki menegaskan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik terkait pencabutan izin usaha tersebut.

    Kendati sudah dicabut, Greenpeace tetap was-was karena izin serupa kemungkinan besar bisa terbit lagi karena adanya gugatan dari pihak perusahaan.

    “Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan aktif.”

    “Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” ujar Kiki.

    Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.

    Dia mengatakan, ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.

    “Selanjutnya,  kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” kata Kiki.

    Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.

    Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.”

    “Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” pungkasnya

  • Heboh Pencurian Celana Dalam di Katulampa Bogor, Pelaku Simpan Rasa pada Korban

    Heboh Pencurian Celana Dalam di Katulampa Bogor, Pelaku Simpan Rasa pada Korban

    GELORA.CO  – Sebuah kejadian unik sekaligus bikin geleng-geleng kepala terjadi di kawasan Katulampa, Bogor Timur.

    Seorang pria berinisial F tertangkap kamera pengawas saat mencuri celana wanita dalam milik tetangganya. 

    Aksi ini sontak bikin heboh warga sekitar dan viral di media sosial.

    Apalagi bukan cuma karena barang yang dicuri tapi juga karena pengakuan mengejutkan pelaku yang bikin banyak orang tercengang.

    Pelaku mengaku diam-diam menyimpan rasa pada korban.

    “Dia ngaku ada hasrat ke korban, karena tiap hari lihat korban juga,” ujar Ipda Eko Agus, Humas Polresta Bogor Kota.

    Aksi F dilakukan saat subuh, dan berhasil terekam jelas oleh CCTV rumah korban. 

    Dengan jaket dililitkan ke leher, ia terlihat mengambil celana dalam yang sedang dijemur, lalu buru-buru kabur.

    Untungnya, rekaman tersebut memudahkan polisi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

    Kini F masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bogor Timur.

    Polisi juga tengah mendalami apakah ada motif lain di balik aksi nekat itu

  • APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    GELORA.CO -Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

    Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    “Nggak ada urgensinya (pemindahan) empat pulau itu diputuskan langsung tanpa duduk bersama jadi milik Sumut,” Deddy dikutip dari video singkat melalui akun Facebook, Rabu 11 Juni 2025.

    Deddy menilai keputusan pemindahan empat pulau menjadi milik Sumut tanpa memperhatikan sejarah, sosilogisnya, serta kemampuan APBD Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution.

    “Apakah Sumut sudah mampu membiayai seluruh pembangunan di daerahnya?” tanya Deddy.

    Deddy melihat, dengan APBD sebesar Rp13 triliun, Pemprov Sumut tak mampu mengurus dengan baik seluruh wilayah, salah satunya Pulau Nias.

    “Anda (lebih baik) besarkan Pulau Nias, Danau Toba. Itu yang harus dikerjakan, bukan bikin masalah baru klaim pulau segala macam, nanti Mentawai sekalian anda minta juga,” sentil Deddy. 

    Legislator DPR ini juga menyindir Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu agar tidak ikut-ikutan terkait pemindahan empat pulau tersebut.

    “Bupati Tapteng nggak usah ikut-ikutan, APBD anda juga kecil. Nambah empat pulau mau dapat apa? Saya kira semua harus kembali kepada akal sehat,” pungkas Deddy

  • Citra Pariwisata Buruk Imbas Kecelakaan Kapal di Sanur

    Citra Pariwisata Buruk Imbas Kecelakaan Kapal di Sanur

    GELORA.CO -Kecelakaan kapal yang terjadi di wilayah perairan Sanur, Bali menuai sorotan tajam dari Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS). 

    Bambang menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, mulai dari kelayakan kapal, sumber daya manusia (SDM) yang menjaga laut dan pantai untuk penyelamatan manusia dan barang pada saat terjadi kecelakaan, hingga manajemen keselamatannya.

    “Permasalahan keselamatan ini menyangkut banyak aspek. Dari sisi kapal, harus sesuai standar klasifikasi seperti notasi A101T atau A101P, A101 L dan A101 T yang disesuaikan dengan jarak pelayaran dan rute terhadap daratan terdekat,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu 11 Juni 2025.

    Ia juga menyoroti pentingnya SDM yang kompeten. Menurutnya, setiap awak kapal wajib memiliki sertifikat pelaut yang sah dan jumlah kru harus sesuai standar keselamatan. 

    Bambang mengatakan, sistem manajemen keselamatan juga harus jelas mengacu pada standar internasional seperti IMO dan SOLAS atau standar domestik seperti Non-Convention Vessel Standard (NCVS). Namun yang lebih krusial, sambungnya, adalah kesiapsiagaan eksternal dari lembaga penyelamat negara seperti Basarnas, Polair, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

    “Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, bahkan Filipina dan Thailand, kawasan wisata bahari selalu diawasi oleh coast guard atau tim penyelamat resmi. Tapi di Indonesia, kita justru melihat penyelamatan masih mengandalkan nelayan. Ini menandakan kegagalan lembaga-lembaga seperti Kamla, Polair, dan KPLP yang fungsinya tumpang tindih tapi tidak berjalan saat dibutuhkan,” kata Bambang.

    Bambang menyayangkan lambatnya respons penyelamatan dalam insiden di Sanur yang memakan waktu lebih dari dua jam tanpa kehadiran satu pun institusi resmi penyelamat. 

    “Beruntung seluruh penumpang selamat. Tapi ini menjadi citra buruk bagi pariwisata Indonesia di mata dunia. Tidak aman, tidak safety, dan tidak secure dan bahkan terjadi travel warning bagi turis Australia dari pemerintahnya karena dianggap pariwisata pantai dan laut di Indonesia jarang yang terjaga,” kata Bambang.

    Ia mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk segera mengoordinasikan seluruh sektor terkait dalam satu forum khusus perlindungan keselamatan wisata bahari dan melakukan penertiban fungsional. Bahkan Kemenpar perlu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyosialisasikan  ini kepada wisatawan mancanegara.

    Bambang juga menekankan pentingnya realisasi asuransi penumpang serta penyidikan tuntas oleh penyidik Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

    “Kurangnya jaket keselamatan di kapal juga perlu dievaluasi. Apakah ini sudah memenuhi aturan atau justru masih diabaikan?” pungkas Bambang. 

    Kecelakaan laut menimpa sebuah kapal cepat (fast boat) The Tanis di Pelabuhan Tanjung Sanghyang, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA

    Kejadian berlangsung ketika boat tersebut bersiap bertolak menuju Pelabuhan Sanur. Kapal tiba-tiba dihantam ombak besar dari belakang, mengakibatkan hilang keseimbangan hingga akhirnya terbalik tak jauh dari bibir pantai.

  • Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    GELORA.CO -Keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, didukung aktivis senior Muhammad Said Didu.

    Secara khusus, Said Didu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mendengarkan suara rakyat terkait polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    “Terima kasih kepada Presiden @prabowo atas pencabutan IUP tambang di Raja Ampat,” kata Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Said Didu, pencabutan IUP empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat menunjukkan penertiban tambang telah dimulai.

    Said Didu turut mengingatkan bahwa tidak ada lagi yang kebal hukum, karena pencabutan IUP juga menyasar kelompok oligarki yang dengan “Raja Jawa”.

    Said Didu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan symbol pengembalian sumber daya alam kepada negara atau rakyat.

    “Simbol pengembalian SDA ke negara/rakyat,” pungkas Said Didu.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

    Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan

  • Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

    Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

    GELORA.CO -Sebuah bukti media massa cetak yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, dicurigai palsu.

    Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Roy Suryo, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.

    Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.

    Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.

    Tampilan layar pemberitaan koran Kedaulatan Rakyat yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.

    Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.

    “Mengapa Harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980,” kata Roy Suryo.

    Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim Polri.

    “Bila barang bukti itu memang benar atau autentik yang terbit 18/7/1980 kala itu, maka seharusnya tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Pasa 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa,” kata Roy Suryo.

    Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Puasa 1912).

    Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu ‘Puasa’ yang semestinya ‘Pasa’.

    “Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata Puasa (dan bukan Pasa, sebagaimana seharusnya),” kata Roy Suryo.

    “Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan ‘barang bukti’ tersebut,” sambungnya.

    Menurutnya, tidak ada kata ‘Puasa’ dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya ‘Pasa’.

    Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriah,

    “Saya sangat yakin KR (yang asli di Yogyakarta) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dilakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27 September 1945 alias sudah hampir berusia 80 tahun bulan September mendatang,” kata Roy Suryo.

    “Ingat, kita tetap percaya mau direkayasa apa pun, teknologi akan bisa membongkar kepalsuannya dan Gusti Allah SWT tidak sare (Allah SWT tidak tidur), kalau memang salah seharusnya seleh,” pungkas Roy Suryo.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.

  • Baku Tembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Anggota KKB OPM Tewas Jatuh ke Jurang

    Baku Tembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Anggota KKB OPM Tewas Jatuh ke Jurang

  • Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard

    Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard

    GELORA.CO – Putri calon presiden (capres) 2024 dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan diterima di Universitas Harvard. Di salah satu kampus terbaik dan elite di Amerika Serikat (AS), Tiara akan menempuh pendidikan S2 di bidang analisis dan kebijakan pendidikan.

    Mutiara pun akan kuliah di Harvard bermodal beasiswa LPDP Kemenkeu. Dia akan mengikuti jejak ayahnya yang juga menempuh pendidikan S2 dan S3 di negeri Paman Sam.

    Mutiara membuat status segera berangkat ke AS melalui akun LinkedIn. “Persiapan Keberangkatan-275. Halo Nyong-Nona! Berakar Dalam Budaya, Bertumbuh Dalam Makna. Perkenalkan, saya Mutiara Baswedan, akan melanjutkan studi Magister di Program Master of Education in Education Policy and Analysis, Harvard University, Amerika Serikat. Bersama @lpdp.ri dan @pk257.lpdp saya siap melanjutkan perjalanan akademik dan mengabdi bagi bangsa,” ucapnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Mutiara berjanji bakal mengabdikan dirinya untuk Indonesia selepas kuliah nanti. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut juga siap mengikuti proses pelepasan acara selaku penerima beasiswa LPDP.

    “Saya berkomitmen untuk membawa semangat nasionalisme serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Indonesia dalam setiap langkah perjalanan saya. Saya juga siap mengikuti PK-257 Dala Mawarani yang akan dilaksanakan pada 16–26 Juni 2025. Dengan dedikasi penuh, saya bertekad memberikan kontribusi terbaik untuk masa depan Indonesia,” kata Mutiara.

  • Jokjowi Dikatain Fir’aun saja Bebas

    Jokjowi Dikatain Fir’aun saja Bebas

    GELORA.CO –  Politikus PSI, Dedy Nur Palakka membuat heboh dengan menyatakan Jokowi memenuhi syarat menjadi Nabi. 

    Pernyataan ini dia sampaikan melalui akun X @DedynurPalakka.

    “Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa,” katanya, saat membalas @HalomoanHa91790, dikutip Selasa (10/6/2025). 

    Menurutnya, bebas saja menilai seseorang apa, termasuk Jokowi.

    “Jokowi dikatain Fir’aun saja bebas, saya mau bilang kalau beliau Nabi Politik juga harusnya tidak perlu ada yang kebakaran nalar,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia menjawab serangan @jhonsitorus_19, Nabi yang dimaksud dalam pengertian filsafat, sastra, dan tafsir sosial. 

    “Kata nabi juga sering digunakan secara kiasan atau simbolik. Misalnya: Socrates adalah nabi akal budi, Karl Marx adalah nabi revolusi kelas, dan Buddha adalah nabi kesadaran batin,” terangnya. 

    Menurutnya, nabi dalam konteks ini adalah mereka yang telah berani menyuarakan nilai-nilai agung, membawa pesan moral, dan membimbing umat manusia dari kegelapan menuju pencerahan.

    “Jadi jika ada orang yang menyebut Jokowi punya sifat kenabian, itu belum tentu Jokowi adalah nabi literal penerima wahyu,” jelasnya. 

    Sementara itu, kecaman terhadap Dedy pun pun meluas. Pernyataan Jokowi memenuhi syarat menjadi nabi, telah ditangkap dan disebar.