Category: Gelora.co Nasional

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    GELORA.CO  – Roy Suryo Cs terus berupaya membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah benar. 

    Baru-baru ini, Roy Suryo Cs meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi. 

    Padahal, sebelumnya penyidik sudah menunjukkan bentuk fisik ijazah milik Jokowi saat sidang gelar perkara khusus, Senin (22/12/2025) lalu. 

    Langkah Roy Suryo yang terus menuding Jokowi memalsukan dokumen akademiknya menuai sorotan Pengamat Politik, Adi Prayitno.

    Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, sebenarnya Jokowi tidak terlalu peduli dengan tudingan ijazah palsu. 

    “Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.

    Adi menyebut, kasus ijazah Jokowi menarik perhatian publik karena publik penasaran dengan akhir kasus yang berlarut-larut itu.

    Sementara Jookowi dituntut oleh masyarakat untuk membuktikan apakah ijazahnya benar-benar asli.

    “Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” kata Adi dalam acara DONCAST yang tayang di YouTube Nusantara TV, Kamis, (25/12/2025).

    Menurut Adi, Jokowi hanya ingin memberikan pesan bahwa soal ijazah hanya bisa dibicarakan melalui jalur hukum. 

    “Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin (ijazah) ditunjukkan di pengadilan,” katanya.

    Adi menghendaki persoalan ijazah Jokowi itu lekas berakhir. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk didiskusikan ketimbang ijazah, misalnya kebijakan-kebijakan krusial pemerintah.

    Mengenai tudingan Jokowi bahwa ada tujuan politik dan orang besar di balik kasus ijazah, Adi mengatakan hanya Jokowi sendiri dan Tuhan yang mengetahuinya.

    Meski demikian, dia berujar setiap di dalam gerakan politik pasti ada tudingan-tudingan mengenai siapa yang mengorkestrasinya.

    “Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” ucapnya.

    Kubu Roy Suryo Minta Uji Forensik

    Baca juga: Sosok Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi Dana Rp 343 Juta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Tanggapan Kubu Jokowi

    Permintaan Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi.

    Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli.”

    “Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    GELORA.CO  – Roy Suryo Cs terus berupaya membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah benar. 

    Baru-baru ini, Roy Suryo Cs meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi. 

    Padahal, sebelumnya penyidik sudah menunjukkan bentuk fisik ijazah milik Jokowi saat sidang gelar perkara khusus, Senin (22/12/2025) lalu. 

    Langkah Roy Suryo yang terus menuding Jokowi memalsukan dokumen akademiknya menuai sorotan Pengamat Politik, Adi Prayitno.

    Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, sebenarnya Jokowi tidak terlalu peduli dengan tudingan ijazah palsu. 

    “Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.

    Adi menyebut, kasus ijazah Jokowi menarik perhatian publik karena publik penasaran dengan akhir kasus yang berlarut-larut itu.

    Sementara Jookowi dituntut oleh masyarakat untuk membuktikan apakah ijazahnya benar-benar asli.

    “Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” kata Adi dalam acara DONCAST yang tayang di YouTube Nusantara TV, Kamis, (25/12/2025).

    Menurut Adi, Jokowi hanya ingin memberikan pesan bahwa soal ijazah hanya bisa dibicarakan melalui jalur hukum. 

    “Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin (ijazah) ditunjukkan di pengadilan,” katanya.

    Adi menghendaki persoalan ijazah Jokowi itu lekas berakhir. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk didiskusikan ketimbang ijazah, misalnya kebijakan-kebijakan krusial pemerintah.

    Mengenai tudingan Jokowi bahwa ada tujuan politik dan orang besar di balik kasus ijazah, Adi mengatakan hanya Jokowi sendiri dan Tuhan yang mengetahuinya.

    Meski demikian, dia berujar setiap di dalam gerakan politik pasti ada tudingan-tudingan mengenai siapa yang mengorkestrasinya.

    “Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” ucapnya.

    Kubu Roy Suryo Minta Uji Forensik

    Baca juga: Sosok Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi Dana Rp 343 Juta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Tanggapan Kubu Jokowi

    Permintaan Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi.

    Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli.”

    “Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya

  • Purbaya Diuntungkan Meski Negara Defisit Rp560,3 Triliun

    Purbaya Diuntungkan Meski Negara Defisit Rp560,3 Triliun

    GELORA.CO -Defisit Anggaran Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp560,3 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) menunjukkan kinerja keuangan negara masih buruk.

    “Defisit tersebut bukan kinerja yang baik dari sisi anggaran, meskipun juga tidak sampai melanggar undang-undang (batas maksimal 3 persen),” kata Ekonom senior Bright Institute, Awalil Rizky dikutip redaksi, Jumat, 26 Desember 2025.

    Awalil menyebut, penyebab utama defisit APBN karena pendapatan negara belum mencapai target. Bahkan Awalil mengungkap, persentase defisit APBN ini terselamatkan berkat beberapa pos kementerian/lembaga tidak menyerap anggaran secara maksimal.

    Beberapa program prioritas yang tidak menghabiskan alokasi anggaran di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga pemeriksaan kesehatan gratis.

    “Untungnya belanja negara tidak dihabiskan. Program seperti MBG, pemeriksaan kesehatan gratis, dan Sekolah Rakyat. Begitu juga (program) perumahan yang dialokasikan APBN,” jelas Awalil.

    Satu sisi, penyerapan anggaran program prioritas tidak sejalan dengan perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong kementerian/lembaga menghabiskan alokasi anggaran.

    Namun di sisi lain, kata Awalil, kondisi ini menguntungkan dari sisi pelebaran defisit APBN.

    “Dari sisi (penyerapan) anggaran, BGN (Badan Gizi Nasional), program Sekolah Rakyat dan kesehatan gratis ‘menguntungkan’ sehingga defisitnya tidak melebar. Kalau BGN bisa menghabiskan anggaran malah bahaya. defisit bisa lebih lebar lagi,” urai Awalil.

    “Purbaya sudah menggebrak-gebrak (agar anggaran dihabiskan), tapi di sisi lain Purbaya ‘diuntungkan’ karena defisitnya tidak terlampau melebar,” pungkas Awalil. 

  • Enak Betul! Harvey Moeis Dapat Remisi Khusus, padahal Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Enak Betul! Harvey Moeis Dapat Remisi Khusus, padahal Rugikan Negara Rp300 Triliun

    GELORA.CO – Enak betul terpidana korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, dapat pengurangan hukuman. Kerugian negara Rp300 triliun nampaknya tak mampu membendung kemurahan hati untuk memberikan diskon hukuman pada koruptor kelas kakap.

    Suami aktris Sandra Dewi itu menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan. “Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar, ditambah Harvey baru beberapa bulan menjalani hukuman setelah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2025.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi Harvey Moeis yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

    Putusan kasasi itu menguatkan amar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Harvey dari vonis awal 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara. Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Eksekusi pidana tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI serta Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.

    Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) atas nama Harvey Moeis diterbitkan dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

    Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015–2022.

    Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak luar biasa karena menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

  • Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

    Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

    GELORA.CO – Penindakan warga pembawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe, Aceh jangan represif.

    Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan, pendekatan represif berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik lebih luas di tengah masyarakat.

    “Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” ujar Feri kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat, 26 Desember 2025.

    Ia mengingatkan agar publik tidak berasumsi penanganan bencana di Aceh sengaja diperlambat hingga menyulut kemarahan masyarakat.

    “Akibatnya bentrok tak terhindar dan Aceh kemudian dijadikan daerah operasi militer. Pada titik itu, semua penderitaan ini (bisa dijadikan) politisasi anggaran pertahanan dan keamanan. Ini tidak boleh jadi asumsi,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Feri menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik.

    “Cara militer dan polisi harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat,” pungkasnya.

    Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa sebelumnya membubarkan sekelompok warga pembawa bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 25 Desember 2025.

    Pembubaran dipimpin Danrem Ali Imran tersebut berlangsung di jalan nasional lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

    “TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria bawa senjata api pistol dan rencong diamankan,” kata Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran di Lhokseumawe.

  • Nyaris Tewas Diamuk Warga, Pencuri Motor Ditangkap di Depan Masjid Condet

    Nyaris Tewas Diamuk Warga, Pencuri Motor Ditangkap di Depan Masjid Condet

    GELORA.CO  – Seorang pria berinisial AN nyaris tewas setelah diamuk warga usai kepergok mencuri sepeda motor di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025) malam.

    Pelaku yang kepergok langsung melarikan diri hingga dikejar oleh warga dan tertangkap di depan Masjid Al-Hawi Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    AN yang memiliki tato ditangan hanya bisa tertunduk saat dihajar oleh warga agar wajahnya tidak babak belur.

    Warga yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor, terus melayangkan bogeman mentah ke arah tubuh pelaku.

    Pelaku yang sudah bengap masih dilindungi oleh warga sekitar karena takut diamuk oleh warga hingga tewas.

    “Ini anak kalau gue lepas mati nih (dikeroyok warga),” ucap salah satu warga dalam video yang viral.

    Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadoli membenarkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh AN di kawadan Cililitan, Jakarta Timur.

    “Benar, ketika tertangkap kami langsung mendatangi lokasi untuk amankan pelaku,” kata Fadoli, Jumat (25/12/2025).

    Fadoli memgaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku berinisial AN dan korban pencurian.

    Ia belum bisa menjelaskan secara detail karena masih proses pendalaman dan ketika sudah selesai pemeriksaan akan dibeberkan ke awak media.

    “Masih kami dalami,” tandasnya

  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    GELORA.CO  — Isu dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke penyanyi dan aktris Aura Kasih ikut menyeruak seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, sementara Aura Kasih membantah memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menegaskan sumber penghasilannya berasal dari berbagai usaha yang dijalani.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar adanya dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Aura Kasih.

    Dugaan itu mencuat bersamaan dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret sejumlah nama.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di ruang publik tersebut.

    “Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi.

    Dalam kasus yang sama, penyidik KPK sebelumnya juga menyoroti pengakuan Lisa Mariana, perempuan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil. Lisa mengakui pernah menerima aliran uang, yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

    Terkait dugaan dana mengalir ke Aura Kasih, KPK menyebut langkah klarifikasi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui fakta sebenarnya.

    “Tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan informasi tersebut,” kata Budi.

    Sementara itu, Aura Kasih melalui kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, secara tegas membantah kabar adanya hubungan pribadi maupun aliran dana dari Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri menyampaikan bahwa itu tidak benar. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yanti.

    Bahkan, pihak Aura Kasih tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan isu tanpa dasar.

    “Kalau bukti sudah lengkap, kami siap melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tegasnya.

    Langkah serupa juga disiapkan oleh pihak Ridwan Kamil.

    Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat itu menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terbukti sebagai fitnah.

    Di tengah polemik tersebut, perhatian publik ikut tertuju pada koleksi barang mewah yang kerap dikenakan Aura Kasih.

    Mulai dari tas dan jam tangan berkelas hingga kepemilikan rumah, yang kemudian dikaitkan dengan isu pemberian dari Ridwan Kamil.

    Bantahan Aura Kasih

    Dalam sebuah tayangan televisi, Aura Kasih sempat menyebut sejumlah barang yang dimilikinya merupakan hadiah.

    “Hadiah, hadiah, hadiah Valentine,” ucap Aura dalam program tersebut.

    Namun, Aura Kasih menegaskan bahwa dirinya memiliki sumber penghasilan sendiri.

    Selain dikenal sebagai aktris dan penyanyi, ia juga menjalankan berbagai lini bisnis.

    Salah satunya adalah usaha peternakan ayam dan pengelolaan lahan pertanian di Subang, Jawa Barat, yang telah dijalani sejak 2024.

    “Masih belajar, karena kalau bisnis aku harus terjun langsung,” kata Aura.

    Ia mengklaim usaha tersebut sudah mulai menghasilkan, bahkan sebagian hasil pertanian dibagikan kepada warga sekitar.

    Selain sektor agribisnis, Aura Kasih juga mengelola bisnis kecantikan melalui Aura Dermatology, serta usaha kuliner berupa Bober Kafe & Ruang Komunitas di Surabaya, Jawa Timur.

    Di tengah derasnya isu miring, Aura Kasih memilih menenangkan diri dengan berlibur ke luar negeri.

    “Happy Holiday 2025. Offline a little, living a lot,” tulisnya di Instagram.

    Sementara itu, Ridwan Kamil telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarganya menyusul gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Atalia Praratya.

    Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengakui berbagai kekhilafan pribadi dan menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

    Lewat kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, Aura Kasih sudah membantah memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri bilang itu gak benar semua, jadi kita lagi kumpulin semua bukti yang ada,” katanya.

    Bahkan kini pihaknya sedang menghimpun bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang menggiring isu hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih.

    “Kalau kita udah cukup bukti semuanya kita juga siap-siap ngelaporin orang yang bikin isu yang gak benar itu,” katanya.

    Sedangkan Ridwan Kamil sudah meminta maaf, ia menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Atalia Praratya.

    “1. Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya.

    Sekali lagi setulusnya saya mohon maaf.

    2. Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya.

    3. Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya.

    4. Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka.

    5. Saya juga memohon maaf kepada pihak-pihak lain yang terbawa dan terdampak dalam rangkaian peristiwa2 pribadi ini. Sepenuhnya kesalahan dan kekhilafan ada di saya.” tulis di Instagram Ridwan Kamil. 

  • Viral Ceramah HRS Minta Prabowo Jangan Malu Tetapkan Bencana Nasional, Tuding Menteri Bermental ABS

    Viral Ceramah HRS Minta Prabowo Jangan Malu Tetapkan Bencana Nasional, Tuding Menteri Bermental ABS

    GELORA.CO – Viral beredar potongan video ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar jangan malu menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Ia pun berburuk sangka adanya pembisik di sekitar presiden yang bermental asal bapak senang (ABS) yang kerap memberikan laporan-laporan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi bencana. 

    “Jadi sekali lagi saudara, bencana nasional nggak usah malu. Kalau ngutang baru malu. Ngutang triliunan-triliunan nggak malu, bantuan malu,” kata HRS dalam ceramahnya itu dikutip Jumat (26/12/2025).

    HRS pun mengisahkan beberapa bencana yang pernah terjadi di Indonesia, contohnya bencana tsunami di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1992 dan tsunami Aceh 2004 di mana keduanya ditetapkan oleh presiden pada masanya sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional, kata HRS, membuat penanganan pascabencana menjadi cepat dan Indonesia banyak mendapat bantuan dari luar negeri.

    Namun saat ini, HRS mengaku jengkel dengan sikap beberapa menteri yang menurutnya membisiki Prabowo dengan laporan-laporan yang bersifat ABS demi mencegah status bencana nasional ditetapkan. Padahal, HRS berbaik sangka kepada Prabowo dan yakin Prabowo sebenarnya setuju jika bencana di Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional. 

    “Jadi ini para menteri ngomongnya seenak-enaknya. Saya yakin insya Allah khusnudzon saya baik dan benar. Saya berkhusnudzon bapak presiden itu punya perhatian besar terhadap bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan saya yakin beliau setuju ini dinyatakan sebagai bencana nasional. Tapi yang jadi persoalan ada pembisik-pembisik manusia di sekitar dia yang mempengaruhi presiden supaya jangan dinyatakan sebagi bencana nasional,” kata HRS.