Category: Gelora.co Nasional

  • KPK ‘Ciut’ Periksa Bobby Nasution, Mahfud MD Sebut Lembaga ‘Titipan’ hingga ‘Boneka’

    KPK ‘Ciut’ Periksa Bobby Nasution, Mahfud MD Sebut Lembaga ‘Titipan’ hingga ‘Boneka’

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ‘ciut’ memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Kasus itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Pun, Bobby Nasution dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara ini. Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.

    Menyoal itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meyakini KPK tidak berani. “Saya tidak melihat Bobbynya ya, (tapi) melihat KPK-nya. KPK ini sekarang, akhir-akhir ini kan kelihatan tidak lagi menarik ya sambutan publik, sorak-sorai publik itu untuk KPK sudah tidak seperti dulu. Malah sekarang sorak-sorak publik pindah ke Kejaksaan Agung,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Mahfud, hal ini dikarenakan opini publik memandang KPK saat ini adalah ‘KPK titipan’ untuk menyortir perkara yang boleh dan tidak untuk diungkap. “Melihat itu maka mungkin, mungkin ya, agak sulit membayangkan, tapi mudah-mudahan saya salah, agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby, akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” beber Mahfud.

    “Tentu jawaban Bobby standar kan kalau ‘saya dipanggil siap hadir’, ya tidak ada orang yang tidak, presiden sekalipun akan selalu mengatakan kalau saya perlukan, saya datang, kan gitu,” timpal Mahfud.

    Dirinya pun mengaku belum bisa membayangkan KPK akan memanggil Bobby. “Apalagi melibatkannya dalam kasus ini. Ini objektif saya, mungkin banyak orang berpikir, “wah, kalau begitu nggak benar hukumnya’. Terserah orang mengatakan apa, tapi ini pandangan saya dari sudut politis,” lanjut Mahfud.

    Hal ini, menurut Mahfud, menjadi momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. “KPK akhir-akhir ini sedang berusaha untuk memulihkan dirinya dari persepsi publik bahwa dia lembaga titipan, lembaga boneka dan sebagainya.” 

    “Dan momentumnya sedang ada. Karena secara politis bagaimanapun kita melihat Pak Jokowi tidak sekuat dulu lagi cengkeramannya. Sehingga ke yang lain gak nyengkeram, ke KPK juga cengkeramannya sudah lemah sehingga dia bisa masuk ke urusan Medan,” jelas Mahfud.

    Oleh karena itu, Mahfud menyarankan KPK untuk tidak ragu memanggil Bobby apabila diperlukan. “Kalau KPK memang begitu mestinya dia segera panggil Bobby Nasution. Dan menurut saya dalam sebulan terakhir ini KPK lumayan loh sudah mulai berani kan,” katanya.

    “Mantan gubernur sudah mulai dipanggil, ada penangkapan di sana di sini. Dan yang terakhir yang bagus itu menurut saya ya, Sekretaris Mahkamah Agung begitu bebas ditangkap lagi,” sambung Mahfud.

    Mahfud pun berharap agar KPK bisa bangkit menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Mudah-mudahan ini terus agar dia (KPK) bangkit lagi gitu sebagai sebuah lembaga yang dulu pernah sangat legendaris lah sampai sekarang ya.”

    “KPK 10 tahun lalu dan sebelumnya tuh kan hebat banget ya. Sekarang sudah tenggelam. Mestinya dia harus bangkit. Harus dia yang bangkit menunjukkan keberaniannya,” imbuh Mahfud.

    KPK sebelumnya menyatakan bahwa tidak akan mencari-cari kesalahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayahnya. Namun jika ditemukan dugaan keterkaitan maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa menantu Joko Widodo alias Jokowi itu.

    Fokus utama penyidik saat ini adalah menyelesaikan pokok perkara secara objektif dan cepat. Adapun proses penyidikan baru berjalan kurang dari 2 minggu, sehingga seluruh perhatian diarahkan untuk membuktikan unsur-unsur utama dugaan korupsi terlebih dahulu.

    “Penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena ada masa penahanan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan 40 hari. Jangan sampai masa penahanan habis, sementara perkara belum jelas,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Pun, Setyo memastikan KPK akan bertindak secara profesional dan tidak akan melibatkan seseorang bila tidak memiliki relevansi terhadap kasus.

    “Sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan Bobby Nasution. Jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka menunjukkan ada keterkaitan, tentu akan dipanggil, tetapi kalau tidak ada, ya kami tidak akan mencari-cari,” kata Setyo.

    Setyo Budiyanto kembali menekankan, jika Bobby Nasution benar-benar tidak terkait, maka tidak akan ada alasan memanggilnya hanya karena tekanan publik atau opini. “KPK tidak bekerja berdasarkan persepsi publik. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” pungkas Setyo.

    Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

    Di lain sisi, penyidik KPK telah menggeledah rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada 2 Juli 2025 menghasilkan temuan mengejutkan. Selain dua pucuk senjata api, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari pengaturan proyek.

    Adapun perkara ini melibatkan dua proyek infrastruktur besar di Sumatera Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

    Jumlah anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur pemenang lelang agar mendapat keuntungan ekonomi pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak kontraktor pemenang proyek.

    Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Akhirun dan Rayhan, telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang diduga disiapkan untuk disalurkan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, berdasarkan bukti, bukan asumsi.

  • Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya

    Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Mantan Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya yang selama ini menuding dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.

    Laporan tersebut tak hanya terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, namun juga dugaan pemerasan yang dialaminya dalam rangkaian polemik yang berkembang.

    “Sudah saatnya kebenaran ditegakkan. Tuduhan terhadap saya selama ini tidak hanya mencoreng nama baik saya secara pribadi, tapi juga dunia akademik dan institusi tempat saya mengabdi. Ini bukan hanya persoalan hoaks, tapi juga ada unsur pembunuhan karakter dan pemerasan yang sangat serius,” kata Prof Paiman, Jumat (11/7/2025).

    Prof Paiman secara khusus menyoroti peran Beathor Suryadi yang sebelumnya pernah bertemu dengannya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut Paiman, Beathor sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sebuah restoran plaza Senayan Jakarta. 

    Namun, ia merasa aneh karena pasca pertemuan itu, tuduhan dari Beathor justru kembali muncul ke publik.

    “Beathor pernah minta maaf secara langsung. Tapi setelah itu kenapa masih menyerang saya lagi? Ini jelas menunjukkan ada sesuatu di balik tuduhan ini.”

    “Karena sebelumnya Beathor minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan dan oleh Paiman Raharjo hanya diberi Rp 15 juta. Rupanya Beathor tidak puas karena permintaannya tidak dikabulkan secara keseluruhan, sehingga Beathor melontarkan kembali fitnah yang lebih kejam,” katanya.

    Soal apakah tuduhan tersebut bermuatan pemerasan, Prof Paiman tidak secara gamblang menjawab, namun menegaskan bahwa semua proses hukum kini tengah ditangani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. “Itu ranah pengacara saya. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukumnya, Farhat Abbas menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk membela kliennya, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tuduhan palsu dan kampanye hitam di ruang publik harus dihadapi dengan serius melalui jalur hukum.

    Pun, Prof Paiman juga mengingatkan bahwa polemik ini telah merusak integritas dunia pendidikan dan memanipulasi opini publik. Lantas dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak berbasis fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Viral Pria di Padang Pariaman Ngaku Buta usai Cabut Gigi, Keluarga Laporkan Klinik

    Viral Pria di Padang Pariaman Ngaku Buta usai Cabut Gigi, Keluarga Laporkan Klinik

    GELORA.CO  – Beredar video seorang pria di Padang Pariaman, Sumatra Barat bernama Hengki Saputra (30) mengaku buta setelah cabut gigi.

    Hengki menyesali keputusannya mencabut gigi tahun 2022 lalu, karena membuat penglihatannya terganggu hingga alami kebutaan.

    Ibu Hengki, Nurhasni, mengatakan pria 30 tahun itu merupakan anak pertama dari dua bersaudara dan menjadi tulang punggung keluarga.

    Sebelum mengalami kebutaan, Hengki mengelola bengkel warisan ayahnya.

    Kini, pihak keluarga meminta keadilan dan menganggap pihak klinik melakukan malpraktik.

    Pihak klinik gigi sempat memberi santunan sebesar Rp1 juta secara bertahap selama lima bulan.

    “Awalnya pihak klinik menolak dan menyebut penyebab lain. Tapi saya terus mendesak sampai akhirnya mereka memberikan santunan,” ungkapnya, dikutip dari TribunPadang.com.

    Menurut Nurhasni, jumlah santunan tersebut tak sebanding dengan penderitaan Hengki yang mengalami buta seumur hidup.

    Niat untuk meminta pertanggungjawaban dibalas dengan memblokir kontak Nurhasni.

    Keluarga Hengki melaporkan dugaan malpraktik pada awal 2025.

    “Saya waktu itu memang tidak fokus karena memikirkan kondisi Hengki. Saya diminta keluar ruangan untuk istirahat, lalu setengah jam kemudian disuruh menandatangani selembar kertas yang kosong,” tuturnya.

    Petugas kepolisian sempat melakukan gelar perkara namun di tengah jalan proses penyelidikan dihentikan.

    Diduga surat yang ditanda tangani berisi persetujuan agar kasus tak dilanjutkan.

    Nurhasni yakin anaknya menjadi korban malpraktik dan mengaku memiliki sejumlah bukti.

    Ia berharap proses penyelidikan dibuka kembali.

    Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Optah Jhonedi, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap adanya tumor di kepala Hengki yang mengakibatkan kebutaan.

    Ipda Optah menambahkan tak ada kaitannya kebutaan Hengki dengan cabut gigi yang dilakukan tiga tahun lalu.

    “Dari penyelidikan, kita mengetahui bahwa Hengki pernah menjalani pemeriksaan dan didapatkan adanya tumor di kepala korban sebagai penyebab kebutaan,” bebernya.

    Penyakit tumor terungkap setelah Hengki menjali tes radiologi di RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru. 

    Kemudian ada hasil tes serupa di RSUD M Djamil pada Desember 2024.

    Penyidik meminta keterangan ahli radiologi untuk menganalisis hasil pemeriksaan Hengki.

    “Dokter ahli menyatakan, korban memiliki tumor otak yang berpengaruh pada saraf penglihatan, sehingga mengakibatkan kebutaan,” pungkasnya

  • Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    GELORA.CO -Seorang kepala negara ditakdirkan bekerja sesuai sumpah dan janjinya kepada rakyat. Maka, apa yang dikerjakan presiden tidak kemudian menjadi pamrih jasa.

    Demikian antara lain disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus merespons kesedihan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan ada pihak-pihak yang melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Terlalu berlebihan menurut saya. Pejabat publik mana pun yang sudah diberikan jabatan, kewenangan dan kekuasaan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaannya,” kata Deddy, Jumat, 11 Juli 2025.

    Terlebih, kata Deddy, negara memberikan gaji, insentif, fasilitas, perlindungan dan pengamanan, pensiun, dokter, hingga hadiah rumah bagi Presiden.

    “Jadi setiap orang melaksanakan pekerjaan dengan baik itu sudah keharusan,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi II DPR ini tak mau berspekulasi soal pihak-pihak yang dimaksud Luhut. Apalagi jika pihak yang melupakan jasa Jokowi ditujukan kepada mantan loyalis presiden dua periode itu. 

    “Kalau itu maksudnya, saya no comment. Itu urusan pribadi, bukan publik,” pungkasnya.

    Luhut sebelumnya menemui Jokowi untuk mengikuti beberapa agenda kerja dan berbincang mengenai keluarga serta kenangan selama masih di pemerintahan.

    “Kami berdua merasa cukup sedih karena masih ada yang seolah melupakan jasa beliau,” ujar Luhut

  • Ahmad Dhani Sebut Punya Bukti Maia Pernah Berhubungan dengan Pria Lain: Sebab Saya Menceraikan Dia

    Ahmad Dhani Sebut Punya Bukti Maia Pernah Berhubungan dengan Pria Lain: Sebab Saya Menceraikan Dia

    GELORA.CO – Ahmad Dhani akhirnya buka suara tentang alasan di balik diunggahnya dua video yang menyudutkan Maia Estianty. Minta mantan istri berhenti merasa tersakiti.

    Diketahui Ahmad Dhani mengunggah dua video yang menyebut Maia Estianty tukang fitnah dan ghibah di kanal YouTube pribadinya.

    Sikap ini tentu membuat kontroversi nama Ahmad Dhani.

    Pasalnya, hubungan Maia dan Ahmad Dhani nampak baik saat acara pernikahan Al Ghazali dan Alyssa belum lama ini.

    Kini Ahmad Dhani mengungkapkan alasan mengunggah dua video yang menyudutkan mantan istrinya tersebut.

    Ahmad Dhani dengan tegas meminta Maia stop menyebar fitnah dan gibah tentang pernikahan masa lalunya.

    Ia bahkan meminta Irwan Mussry untuk memberitahu Maia agar berhenti mengungkit masa lalu.

    “Saya berharap suami yang lebih baik dari saya ini, beri tahu Maia untuk stop ngomongin masa lalu. Atau stop bergibah soal pernikahan masa lalu dan stop memfitnah soal banyak hal,” ungkap Ahmad Dhani dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Kamis (10/7/2025).

    Jika tidak, Ahmad Dhani mengancam akan membuka masa lalu kelam yang diduga dilakukan Maia Estianty.

    “Karna kalo enggak, nanti saya akan keluarkan bukti yang lebih parah lagi,” ungkapnya.

    Ahmad Dhani mengaku memiliki surat dengan tanda tangan Maia Estianty tentang dugaan perselingkuhan mantan istrinya tersebut.

    “Bukti di mana Maia tanda tangan pernah berhubungan dengan seorang laki-laki.”

    “Mas Irwan Musrry harus ngomong ke Maia supaya stop untuk ngomongin pernikahan saya dengan Maia di masa lalu, stop untuk pura-pura jadi yang tersakiti, stop untuk pura-pura jadi yang terzalimi gitu ya,” lanjutnya.

    “Supaya hubungannya baik. Kalo nggak, siapa yang mau digituin terus. Kalo masih ngomongin gitu terus, saya keluarin lagi nanti satu bukti di mana, yang menyebabkan saya menceraikan Maia,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahmad Dhani tak ingin menjelaskan secara rinci penyebab perceraiannya dengan Maia kala itu.

    Ia berpendapat, sebagian umat muslim akan paham mengapa seorang suami menceraikan istri.

    “Jadi gini ya, kalo orang berpendidikan dia tahu saya menceraikan Maia. Semua orang Islam yang paham fikih Islam, pasti tahu kenapa perempuan diceraikan pasti tahu sebabnya kenapa. Gak perlu dijelaskan,” tegas Ahmad Dhani.

    Selain itu, Ahmad Dhani menyebut jika ketiga anaknya Al, El, dan Dul telah mendengar sendiri bukti-bukti yang dia simpan. (*)

  • Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

    GELORA.CO  – Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur. 

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.

    Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan. 

     

    “Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut,” ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).

    Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.

    “KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah,” katanya.

    Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.

    Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

    “Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut,” katanya.

    Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

    “Di dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

    Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

    “Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ucapnya.

    Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

    “Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya

  • Curhat Pilu Diplomat Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas dengan Wajah Terlakban

    Curhat Pilu Diplomat Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas dengan Wajah Terlakban

    GELORA.CO – Sebelum ditemukan tewas dengan wajah terlakban, diplomat Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan ternyata pernah curhat soal tekanan pekerjaan. 

    Curhan hati itu pernah ditulis Arya Daru Pangayunan 4 tahun lalu tepatnya di tahun 2021 seperti dimuat TribunMedan pada Kamis (10/7/2025).

    Arya Daru menceritakan bagaimana beratnya bekerja di Kementerian Luar Negeri hingga harus berjauhan dengan istri dan keluarga. 

    Misalnya saja kata Arya, saat dirinya pertama kali bertugas di KBRI Yangon, Myanmar.

    Arya Daru saat itu harus meninggalkan istrinya, Meta Ayu Puspitanti yang sedang hamil anak pertama mereka.

    Di Myanmar, Arya Daru mendapat pekerjaan sebagai Local Staff (LS) Fungsi Politik di KBRI Yangon.

    Hal itu membuat dirinya harus tinggal di Myanmar dengan mess yang sudah disediakan.

    Namun hal yang membuat dirinya galau, yakni sang istri tengah hamil muda.

    “Ketika mengabari Pita bahwa saya mengambil pekerjaan sebagai LS di Myanmar, sempat muncul kegalauan. Kebetulan Pita sedang hamil muda, dan dari informasi yang diberikan Pak Totok, fasilitas kesehatan di Myanmar tidak sebaik di Indonesia,” tulis Arya Daru.

    Dengan berat hati, Arya Daru pun harus meninggalkan sang istri untuk tinggal di rumah mertuanya, di Jogja.

    “Karenanya, kami memutuskan untuk hidup terpisah,” tulis Arya Daru lagi.

    Arya Daru pun akhirnya berangkat ke Yangon pada tanggal 6 Juni 2011.

    “Meninggalkan istri saya yang tengah hamil di Jogja bersama mertua saya. Ini merupakan keputusan yang cukup berat, namun harus dijalankan,” katanya.

    Meski bekerja di luar negeri, namun pekerjaan Arya Daru di sana sangat sederhana.

    Bahkan untuk sekelas lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), pekerjaannya sangat simpel.

    “Dalam bekerja, walaupun lulusan S1 dari perguruan tinggi ternama, sebagai LS kita harus menurunkan ekspektasi. Pekerjaan sebagai LS tidaklah glamor.

    Kita harus ikhlas jika seringkali diminta melakukan pekerjaan yang menurut kita “ecek-ecek” seperti sekedar fotokopi, mengantarkan dokumen, dan kliping koran,” tulisnya.

    Namun bekerja di Yangon nyatanya telah mengubah hidup Arya Daru menjadi lebih stabil.

    Selama dua setengah tahun hidup sebagai LS di Myanmar, Arya merasa cukup makmur dari segi finansial.

    “Saya sangat beruntung dibandingkan LS yang bekerja di Perwakilan RI di negara lain, karena di Myanmar saya tidak harus membayar untuk tempat tinggal karena statusnya milik KBRI. Kita hanya diminta membayar listrik saja sehingga bisa dibilang gaji saya cukup utuh,” tulisnya.

    Untuk biaya hidup sehari-hari, Arya Daru mengandalkan uang lembur.

    Bahkan kehidupannya selama di Yangon juga cukup nyaman dan bisa membeli tahan di kampung halamannya.

    “Selama tinggal di Yangon, saya bisa punya mobil, home theater di kamar, telepon genggam yang cukup high-end pada masanya, dan hal-hal lain yang menurut saya cukup istimewa. Bahkan saya bisa menabung untuk membeli tanah di Jogja,” tulis dia.

    Namun saat dia tinggal di Yangon, istrinya melahirkan anak pertama mereka di Indonesia. Apalagi proses kelahiran anak pertama mereka cukup sulit.

    Karena komplikasi kehamilian, dari bulan keenam kehamilannya, Pita harus bedrest di rumah sakit.

    “Cukup sedih rasanya tidak dapat menemani Pita yang sedang berjuang mempertahankan hidup seorang malaikat yang ada di perutnya. Pada bulan ke-8, saya mendapat kabar bahwa istri saya masuk ruang operasi untuk melahirkan, tepatnya tanggal 19 Oktober 2011,” tulis dia.

    Arya Daru pun meminta izin kepada Dubes untuk pulang ke Jogja, namun saat itu izin tidak langsung diberikan.

    “Sebelum diijinkan pulang, saya ditugaskan untuk mendokumentasikan kunjungan Bapak Marty sehingga saya baru dapat pulang satu minggu setelah kelahiran anak pertama saya yang diberi nama Althea Alina Pangayunan,” tandasnya.

    Tiba di Jogja satu minggu kemudian, Arya Daru cukup sedih rasanya karena tidak bisa langsung menggendong Althea yang masih berada di dalam inkubator karena kelahirannya yang prematur.

    Kondisi Pita juga masih sangat lemah sehingga saat itu menjadi masa-masa yang cukup berat bagi Arya Daru dan Pita.

    “Dengan proses kehamilan dan kelahiran yang cukup berat dan memerlukan perawatan intensif, membawa anak istri ke Myanmar tentu belum menjadi opsi sehingga saya harus kembali mencari nafkah sendiri ke Yangon.

    Walaupun harus hidup terpisah, dengan bantuan teknologi, Arya dapat dengan mudah memantau pertumbuhan Althea.

    “Pita sering mengirimkan foto-foto melalui Blackberry Messenger dan kami juga sering melakukan video-call via Skype,” tulis Arya.

  • Juliana Marins Meninggal dalam 15 Menit Setelah Jatuh

    Juliana Marins Meninggal dalam 15 Menit Setelah Jatuh

    GELORA.CO – Institut Kedokteran Forensik Rio de Janeiro pada Kamis, 10 Juli 2025 mempublikasikan hasil autopsi jenazah Juliana Marins (26), pendaki Brasil yang meninggal di Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

    Laporan ini menegaskan bahwa Juliana meninggal karena pendarahan internal hebat dan trauma parah akibat terjatuh dari ketinggian.

    Menurut hasil pemeriksaan forensik, Juliana mengalami fraktur pada panggul, dada, tengkorak, dan beberapa bagian tubuh lainnya cedera yang membuatnya tidak mampu bergerak atau meminta pertolongan.

    Tim forensik Brasil memperkirakan bahwa setelah cedera fatal tersebut, korban masih hidup selama 10 hingga 15 menit sebelum akhirnya kehabisan napas.

    Rentang waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dugaan awal yang menyebut kelangsungan beberapa jam pasca-insiden.

    Autopsi ulang dilakukan pada 2 Juli 2025 oleh dua ahli forensik dari Kepolisian Rio, disaksikan seorang perwakilan dari Kepolisian Federal dan bantuan teknis dari pihak keluarga.

    Sebelumnya, otopsi pertama telah dilakukan di Bali Mandara Hospital sesaat setelah penemuan jenazah, dan kesimpulannya juga serupa yakni penyebab kematian karena trauma tumpul dan pendarahan internal, tanpa adanya tanda-tanda hipotermia.

    Meski demikian, proses pengawetan jenazah di Bali sempat menghambat evaluasi lebih jauh terhadap waktu kematian secara presisi .

    Tubuh korban sudah diawetkan sebelum tiba di Brasil, menyebabkan sulitnya penentuan lebih akurat melalui indikasi rigor mortis atau livor mortis.

    Analisis forensik menyebutkan bahwa dampak fisik dari benturan, terutama pada organ vital seperti paru–paru, jantung, hati, dan pembuluh darah besar, menyebabkan hilangnya kesadaran cepat dan kematian fatal dalam waktu singkat diperkirakan 10–15 menit setelah jatuh

    Namun tim IML Africânio Peixoto juga mencatat kemungkinan adanya penderitaan fisik dan psikologis korban sebelum kehilangan kesadaran sepenuhnya.

    Peristiwa tragis itu bermula ketika Juliana jatuh dari tebing Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025, sekira pukul 06.30 pagi waktu setempat.

    Video drone memperlihatkannya masih hidup beberapa saat setelah jatuh, namun tantangan medan, cuaca, dan kabut tebal menghambat evakuasi segera.

    Jenazahnya ditemukan pada 24 Juni di kedalaman sekitar 600 meter, empat hari pasca-kejadian

    Keluarga korban sempat menyuarakan keberatan terhadap kecepatan dan efektivitas proses evakuasi serta hasil autopsi pertama, sehingga mereka meminta dilakukan otopsi ulang di Brasil

    Pemerintah Brasil pun mendukung langkah ini. Selain itu, mereka mengancam untuk menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian pihak berwenang Indonesia selama operasi penyelamatan.

    Kematian Juliana memicu keprihatinan besar di Brasil dan luar negeri. Pemerintah Brasil melalui Presiden Lula da Silva bahkan menerbitkan dekret khusus untuk memfasilitasi pemulangan jenazahnya

    Di Indonesia, tragedi ini mendorong wacana perbaikan prosedur dan teknologi SAR di kawasan rawan pendakian.

    Dengan dirilisnya temuan otopsi Brasil ini, publik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi akhir Juliana bahwa meski menderita trauma fatal, ia sempat berada pada detik-detik terakhir sebelum ajal menjemput.

  • Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Raja Minyak, Muhammad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyewaan Terminal BBM Merak.

    Riza juga disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Ia mendorong penyewaan terminal yang belum dibutuhkan.

    “Reza melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan penyewaan Terminal Merak, padahal saat itu belum diperlukan tambahan kapasitas,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Tak hanya intervensi, Riza dikatakan juga menghapus skema kepemilikan aset dan menaikkan nilai kontrak secara sepihak.

    Dalam menjalankan aksinya itu, Riza bekerja sama dengan mantan pejabat Pertamina, yaitu HB, mantan Direktur Pemasaran; dan TN, mantan VP Supply Chain 2017-2018; serta Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat kasus Pertamina ini, negara mengalami kerugian hingga Rp285,01 triliun.

    “Nilainya sudah pasti: Rp285.017.731.964.389,” ucap Qohar.

    Gurita Bisnis

    Riza Chalid selama ini dikenal sebagai Raja Minyak. Ia merupakan pengusaha sukses yang memiliki Global Energy Resources.

    Menurut pemberitaan Tatler Asia, Riza mendominasi bisnis impor minyak. Global Energy Resources menjadi pemasok utama minyak ke Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yang berbasis di Singapura.

    Ia juga memiliki unit bisnis lain, Kidzania, sebuah taman hiburan anak-anak, yang kini kepemilikannya beralih kepada mantan istrinya, Roestriana Adrianti alias Uchu.

    Pada 2004, Riza mendirikan Sekolah Islam Internasional Al Jabr di Jakarta Selatan.

    Riza juga mengelola sejumlah perusahaan di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

    Perusahaan-perusahaan itu didaftarkan Riza di Kepulauan Virgin, sebuah wilayah yang dikenal sebagai surga pajak bagi orang-orang kaya.

    Nama Riza juga tercatat sebagai pemilik saham AirAsia di Indonesia lewat PT Fersindo Nusaperkasa.

    Di tahun 2015, Riza masuk sebagai salah satu orang terkaya, menurut Globe Asia.

    Saat itu, kekayaannya mencapai 415 juta dolar Amerika lewat Global Energy Resources.

    Jadi Buron

    Terkait penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung mengatakan Raja Minyak itu masih buron.

    Sebab, selama tiga kali pemanggilan untuk diperiksa, Riza tak pernah hadir.

    Ia diduga kuat sedang berada di Singapura.

    Kejagung saat ini tengah bekerja sama dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza dan membawanya pulang ke tanah air.

    “Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    “Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

    Dari 18 tersangka itu, ada nama anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang sang ayah.

    Berikut daftar lengkap 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina:

    Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

    Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

    Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

    Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    Alfian Nasution (AN), Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015

    Hanung Budya Yuktyanta (HBY), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

    Toto Nugroho (TN), Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018

    Dwi Sudarsono (DS), Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020

    Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

    Hasto Wibowo (HW), Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020

    Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Travikura 2019-2021

    Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    Muhammad Riza Chalid (MRC), Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

  • Bejat! Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Bekasi Lakukan Aksinya 3-4 Kali Sebulan Sejak Korban Kelas 5 SD

    Bejat! Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Bekasi Lakukan Aksinya 3-4 Kali Sebulan Sejak Korban Kelas 5 SD

    GELORA.CO – Riki Susanto (41), ayah sambung yang memperkosa anak tirinya yang masih SD, NAS (13), terungkap melakukan aksi biadabnya 3-4 kali sebulan selama dua tahun terakhir.

    Hal itu diungkapkan oleh Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers hari ini, Rabu (9/7/2025).

    “Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 (satu) bulan selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa dikutip dari Antara.

    Mustofa menyebutkan tersangka berinisial RS melakukan pengancaman kepada korban.

    Mustofa juga menambahkan pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil “visum et repertum” yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 76E jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Agta menjelaskan pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menerangkan peristiwa tersebut terungkap pada 23 Juni 2025, yaitu saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.

    Kemudian, teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.