Category: Gelora.co Nasional

  • Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    GELORA.CO – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan. 

    Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.

    Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

    Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP. 

    Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

    Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

    AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

    Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

    Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Bripka Malfry Mikhael Masela dan AP, istri dari pelapor RGA. 

    Fakta ini diungkap Mira Maranressy saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

    Pengakuan AP dalam sebuah rekaman suara menjadi bukti kunci. Ia secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela. 

    Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang ini diduga terjadi di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala, pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

    “Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam,” tutur AP.

    Bripka Malfry Mikhael Masela juga telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.

    Kejadian dugaan perzinaan ini sebelumnya disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. 

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Maluku, dan publik menanti tindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan etika yang mencoreng nama baik kepolisian ini. (*)

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    GELORA.CO  – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?

    Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu. 

    Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

    Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim 

    Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

    Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

    “Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)

     

    Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

    Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

    Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

     

    Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

    Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

    Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

    Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

    Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

    Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

    Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

    Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

    “Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.

    “Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

    “Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.

    Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.

    Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat

    “Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.

    “Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.

    “Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.

    “Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.

    “Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    “Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya

  • Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    GELORA.CO -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung mengamankan empat pria yang lagi pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua warga sipil.

    “Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah MS (28), wiraswasta warga Daya Sakti; MA (39), warga Daya Asri; SN (46), ASN, warga Daya Asri; dan MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” kata AKP Jepri saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.

    Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Di antaranya: satu buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, satu alat hisap (bong) dari botol bekas, tiga selang pipet, satu sendok sabu, satu sumbu pembakar, satu korek api gas, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

    AKP Jepri menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, keempat pelaku berada di lokasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama,” kata AKP Jepri dikutip dari RMOLLampung.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai ketidaksiapan Gibran Rakabuming Raka, menjadi faktor batalnya wakil presiden (wapres) tersebut berkantor di Papua.

    “Situasi itu menandai jika Gibran tidak siap menerima tugas, bisa jadi batalnya penugasan bukan dari Presiden, tetapi pertimbangan politik Gibran yang memungkinkan akan kesulitan jalankan tugas,” kata Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, menurutnya, dari sisi politik keputusan berkantor di Papua memang tidak menguntungkan Gibran, karena bisa saja Gibran akan kehilangan momentum publikasi yang biasa ia lakukan.

    “Popularitas Gibran juga bisa menurun jika ia ‘dipinggirkan’ ke Papua. Meskipun, alasan lebih pentingnya sangat mungkin karena faktor kemampuan,” ujarnya.

    Secara terpisah, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyebut bila Wapres Gibran benar-benar berkantor di Papua, maka hal ini dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pusat ke daerah.

    “Terlebih lagi Papua ini selama rentan terjadi konflik, maka adanya Wapres Gibran di sana diharapkan bisa menjembatani proses dialog selama ini belum efektif,” jelas Wasisto.

    Dia menduga, pembatalan penugasan tersebut bisa saja karena pertimbangan politik. “Saya pikir (pembatalan penugasan) itu, bagian dari proses politik yang perlu menimbang banyak hal,” tandasnya

    Sebagai informasi, Wapres Gibran dipastikan batal berkantor secara permanen di Papua. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah meluruskan informasi yang menyebut Gibran bakal berkantor permanen di Papua, setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo menjelaskan, tak ada perintah presiden, yang benar adalah mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebut percepatan pembangunan Papua itu diketuai oleh wakil presiden.

    “Jadi kami mau meluruskan, bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

  • Drone Kecil Bisa Menghajar Perutnya saat Berjemur

    Drone Kecil Bisa Menghajar Perutnya saat Berjemur

    GELORA.CO – Said Javad Larijani, penasihat Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengklaim Iran bisa saja dengan mudah membunuh Donald Trump saat presiden AS itu berjemur di real estate-nya di Florida. Dalam sebuah potongan wawancara denga televisi Iran, dilansir Iran International, Larijani mengatakan, “Trump telah melakukan setuatu yang membuat dia tidak bisa lagi berjemur di Mar-a-Lago. Saat dia berbaring dengan perutnya menghadap matahari, drone kecil mungkin menghajar pusarnya. Itu sangat sederhana.”

    Sebelumnya, ulama-ulama Iran telah menyerukan kepada umat Muslim untuk membunuh Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai langkah balasan atas ancaman-ancaman terhadap Ayatollah Ali Khamenei. Adapun, komentar Larijani diungkapkannya setelah sebuah kampanye penggalangan dana bernama ‘pakta darah’ diluncurkan sebagai, “retribusi melawan mereka yang mengolok-olok dan mengancam Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei.” Situs penggalangan dana itu dilaporkan telah berhasil mengumpulkan 40 juta dolar AS. 

    “Kami menjanjikan hadiah kepada siapa yang bisa membawa musuh Tuhan dan mereka yang mengancam nyawa Ali Khamenei ke pengadilan,” demikian pernyataan situs itu.

    Kampanye penggalangan dana itu menargetkan dana 100 juta dolar AS terkumpul untuk tujuan membunuh Donald Trump. Belum diketahui, siapa yang mengoperasikan situs itu.

    Dalam wawancaranya dengan Tucker Carlson, Presiden Iran Masoud Pezeshkian memilih menjaga jarak dengan fatwa para ulama di Iran yang membela Khamenei. “Fatwa perang itu tidak ada hubungannya dengan pemerintah Iran atau Pemimpin Tertinggi,” ujar Pezeshkian.

    Namun, koran Kayhan, media yang diawasi oleh perwakilan Khamenei, membantah pernyataan Pezeshkian. “Ini bukan opini akademis. Ini adalah aturan agama dalam upaya mempertahankan keimanan, kewajiban, dan khususnya penjagaan terhadap pengadil,” tulis koran Kayhan dalam editorialnya.

    Diketahui, pada 13 dan 24 Juni, Israel melancarkan serangan terhadap Iran dan membunuh banyak pejabat tinggi militer, ilmuwan nuklir, dan warga sipil. Pada 22 Juni, AS juga masuk ke dalam konflik dengan mengebom tiga fasilitas nuklir Iran.

    Selama konflik berlangsung, Presiden AS Donald Trump mengeklaim bahwa Ayatollah Khamenei sebagai “suatu target mudah”. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun beberapa kali menyiratkan niat pembunuhan terhadap Ayatollah Khamenei akan “mengakhiri” perang.

    Atas ancaman Trump itu, pada Ahad (29/6/2025), ulama senior Iran, Ayatollah Nasser Makarem Shirazi dan Ayatollah Hossein Nouri-Hamedani menerbitkan fatwa terkait ancaman pembunuhan terhadap Ayatollah Khamenei. Fatwa itu menyatakan bahwa individual atau rezim yang mengancam kepemimpinan dan otoritas religius Iran dianggap melakukan moharebeh, sebuah istilah dalam yurisprudensi Islam yang artinya sebagai musuh Tuhan.

    Tidak hanya dari dalam negeri, pembelaan terhadap Khamenei juga datang dari anggota Senat Pakistan, Allama Raja Nasir Abbas Jafari, yang mengutuk ancaman dari Israel dan AS. Menurutnya, pembunuhan terhadap Khamenei bisa memicu respons dari negara-negara Muslim, termasuk Pakistan.

    Jafari menggambarkan Ayatollah Khamenei sebagai pemimpin spriritual dan seorang Marja (otoritas religius), yang juga seorang pemimpin politik. Jafari mendukung fatwa yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam Pemimpin Tertinggi Iran sebagai musuh Tuhan, yang hukumannya adalah hukuman mati dalam Islam.

    Pada Kamis (26/6/2025), untuk kali pertama sejak perang 12 hari Iran-Israel, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei muncul. Khamenei mengeklaim kemenangan Iran terhadap Israel dan Amerika Serikat (AS) ikut terlibat dalam perang setelah mengetahui Israel ‘akan dihancurkan’.

    “Ucapan selamat saya atas kemenangan Iran atas rezim AS. Rezim AS telah masuk ke medan perang secara langsung karena meraka jika meraka tida, rezim Zionis akan sepenuhnya dihancurkan. (AS) masuk ke peperangan sebagai upaya untuk menyelamatkan rezim itu dan tidak mendapatkan apapun,” kata Khamenei dalam pidato yang disiarkan televisi-televisi Iran pada Kamis (26/6/2025).

  • Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK di Kasus Dugaan Korupsi Haji Era Menag Yaqut

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada 2024, saat era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    Menurutnya, saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.

    “Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Fitroh di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait adanya penambahan 20 ribu kuota haji setelah Jokowi berkunjung ke Arab Saudi.

    “Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ucap Fitroh.

    Ia menduga terdapat penyimpangan terkait penambahan kuota haji yang diduga terjadi pada 2024.

    “Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” ujar Fitroh.

    Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.

    “Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” tutur Fitroh.

    Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

    Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

  • Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Palsu Naik Penyidikan, Polisi: Tinggal Ungkap Tersangka

    Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Palsu Naik Penyidikan, Polisi: Tinggal Ungkap Tersangka

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangka.

    “Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

    Di samping itu, Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

    “Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

     

    Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

    Di samping itu, Biro Wassidik Polri belum membeberkan hasil gelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah Jokowi di Bareskrim Polri. Gelar khusus yang dilaksanakan Rabu, 9 Juli 2025 atas permintaan TPUA.

    Gelar ini dilakukan karena TPUA masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yakni menyimpulkan ijazah Jokowi asli.