Category: Gelora.co Nasional

  • Viral Petugas Damkar Diminta Bantu Orang Kesurupan di Tangerang

    Viral Petugas Damkar Diminta Bantu Orang Kesurupan di Tangerang

    GELORA.CO  – Viral di media sosial memperlihatkan petugas Pemadam Kebakaran (damkar) diminta mengusir setan pada tubuh seorang wanita di Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, sang wanita kesurupan atau kemasukan setan.

    Aksi petugas damkar dari satuan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu diunggah dalam akun Instagram resmi @bpbd.kabtangerang.

    “Aksi seorang petugas DAMKAR dari Pos Damkar Cisoka Kab Tangerang yang berupaya berinteraksi dengan makhluk astral yang sedang nyurup (kesurupan) seorang wanita,” tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Kamis (31/7/2025).

    Dalam video yang dilihat iNews.id, petugas damkar itu masih mengenakan seragam lengkap berwarna biru saat membantu korban. Ia pun dikabarkan berhasil menyadarkan wanita yang diduga kerasukan itu.

    Petugas Damkar diketahui bernama Dery Pratama. Menurutnya, saat itu dirinya dimintai tolong oleh suami korban, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

    “Memang itu asli, bukan gimmick. Kejadiannya selepas piket hari Rabu (30 Juli). Saya ditelepon oleh suaminya, terus ada dorongan dari keluarga juga karena masih ada ikatan,” ucap Dery.

    Dery menyebut saat itu dirinya baru selesai bertugas dan hendak pulang. Karena lokasi rumah korban searah jalan pulang, ia langsung bergerak tanpa sempat berganti pakaian.

    “Saya bertugas di Cisoka, pelapornya di Cikupa. Karena searah, saya masih pakai seragam. Saya mohon maaf kalau video saya viral dan tersebar,” ujarnya

  • Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI

    Mobil Alphard Anggota DPR Disita KPK Diduga Terkait Korupsi LPEI

    GELORA.CO -Satu unit mobil Alphard tahun 2023 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan milik salah satu tersangka perkara dugaan korupsi terkait pemberitaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita satu unit mobil Alphard tahun 2023 pada hari ini.

    “Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka. Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

    Namun demikian, Budi enggan menyebutkan identitas anggota DPR dimaksud, maupun identitas tersangkanya.

    “KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” pungkas Budi.

    Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

    Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

    Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

    PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

    Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK telah mengumumkan menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

    Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

    Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

    Dalam penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI kepada PT SMJL itu, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

    KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.

    Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga milik tersangka DW.

    Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 2 unit kendaraan, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450 senilai Rp2,3 miliar, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T senilai Rp370 juta. 

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Jangan Bikin Rakyat Babak Belur

    Pemblokiran Rekening Nganggur Jangan Bikin Rakyat Babak Belur

    GELORA.CO -Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi rekening pasif atau rekening dormant milik masyarakat, dikritik Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.

    Dia menegaskan, penguatan pengawasan sistem keuangan memang penting, namun tidak boleh dilakukan secara membabi buta hingga merugikan rakyat kecil.

    “Kami mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kejahatan seperti pencucian uang. Tapi, kebijakan ini jangan dijalankan membabi buta tanpa komunikasi yang memadai,” kata Kholid lewat keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025.

    Anggota Komisi III DPR RI itu memahami rekening pasif berpotensi disalahgunakan dalam praktik kejahatan keuangan. 

    “Tapi jangan sampai rakyat yang menabung dengan susah payah malah dihukum. Jangan biarkan rakyat babak belur oleh kebijakan yang tidak berpihak,” sambungnya.

    Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Terlebih kelompok rentan seperti buruh, petani, pelaku UMKM, lansia, dan buruh migran.

    “Jangan sampai niat memberantas satu kejahatan justru membuat jutaan rakyat merasa terhukum. Negara ini bukan hanya untuk elite dan regulator, tapi juga untuk seluruh rakyat,” ujarnya.

    Politisi Muda partai berlambang padi dan bulan sabit itu memaparkan tiga poin Penting untuk Pemerintah dan Otoritas Keuangan terkait ini.

    Kholid menyerukan agar semua kebijakan publik yang menyentuh akses keuangan rakyat wajib mengedepankan prinsip inklusivitas, dan keadilan sosial.

    “Jangan biarkan rakyat merasa seperti penyusup di sistem keuangannya sendiri. Kita butuh sistem keuangan yang bersih, kuat, tapi juga berperikemanusiaan dan berpihak,” pungkasnya

  • Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    Kalau Tidak Datang Tentu Ramai

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai acara reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding settingan. Jokowi mengatakan, dirinya sudah lama tak bertemu teman temannya.

    Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mengaku sebenarnya masih dalam pemulihan. “Jika tak datang, tentu akan membuat ramai, sehingga saya memutuskan datang,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025). 

    Disinggung tidak memakai seragam reuni seperti teman seangkatannya, Jokowi mengaku sebenarnya mendapat seragam reuni. Namun, karena seragamnya kaus lengan pendek sedangkan alergi kulit di lengannya belum sembuh total, sehingga tidak memakai seragam tersebut.

    Jokowi juga mengaku sejak menjadi presiden tidak masuk di grup Whats App (WA) mana pun, termasuk dalam grup reuni yang ramai diperbincangkan masyarakat.

    Ungkap Sosok Mulyono

    Jokowi juga membeberkan sosok Mulyono yang belakangan dikabarkan sebagai calo di Terminal Tirtonadi Solo. “Semua kok diragukan, ijazah diragukan, skripsi diragukan, KKN diragukan, teman diragukan,” kata Jokowi.

    Jokowi mengatakan, Mulyono merupakan teman satu angkatan dengan dirinya tahun 1980. Dirinya lulus lebih cepat pada November tahun 1985, sedangkan Mulyono lulus tahun 1987. 

    Sepengetahuannya, Mulyono bekerja di Jambi di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia. Terkait tudingan Mulyono adalah calo tiket di Terminal Bus Tirtonadi Solo, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengecek sendiri

  • Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?

    Viral Warga Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Simbol Perlawanan?

    GELORA.CO  – Viral di media sosial, warga ramai-ramai memasang bendera Jolly Roger bertopi jerami jelang 17 Agustus 2025. Bendera tersebut merupakan bendera ikonik yang terdapat di komik atau manga Jepang, One Piece.

    Bendera Jolly Roger yang terkenal dengan simbol tengkorak dan tulang bersilang di atas latar belakang hitam telah menjadi ikon klasik bajak laut dalam budaya populer. Sementara di One Piece, ada tambahan topi jerami di atas tengkorak.

    Pengibaran bendera ini sebelumnya dibagikan akun @MurtadhaOne1 di X. Para sopir truk dan pekerja bangunan dikabarkan mengibarkan bendera bajak laut One Piece, lengkap dengan permintaan maaf.

    “Jika lebih banyak bendera bajak laut berkibar, itu bukan karena kami tak mencintai Indonesia — tapi karena kami terlalu mencintainya, hingga tak sanggup melihat prinsip-prinsipmu dikubur oleh penerus yang tak sejalan,” tulis @MurtadhaOne1, mengutip pesan sopir truk. 

    Dalam video lain yang beredar, tampak bendera One Piece dikibarkan di sejumlah tempat, baik di depan rumah, pinggir jalan hingga di mobil.

    Ada juga yang memasang bendera dengan latar warna hitam tersebut di bawah bendera merah putih.

    Bendera bajak laut ala One Piece itu diyakini sebagai simbol perlawanan atau kekecewaan terhadap kondisi sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

    “One Piece! Inilah bendera rakyat miskin,” tulis @SrikandiMusl***.

    Senada, akun @_pasman*** juga menyebutnya sebagai simbol perlawanan.

    “Kibarkan bendera One Piece sebagai bentuk simbol perlawanan,” kata dia

  • Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM

    Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Angkatan 1980 Kehutanan UGM

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya tidak memakai seragam biru saat menghadiri Reuni ke-45 Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sabtu (26/7/2025).

    Saat menghadiri reuni, Jokowi tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam. Dia mengaku sebenarnya mendapat seragam reuni. Namun, karena seragamnya kaus lengan pendek sedangkan alergi kulit di lengannya masih pemulihan, sehingga tidak memakai seragam tersebut.

    “Saya kan masih pemulihan (alergi kulit). Karena seragamnya lengan pendek jadi tidak saya pakai. Itu saja,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025). 

    Jokowi juga menampik acara reuni tersebut settingan. Menurutnya, sudah lama tak bertemu teman temannya. Dia juga mengaku sebenarnya masih dalam pemulihan. “Jika tak datang, tentu akan membuat ramai, sehingga saya memutuskan datang,” kata Jokowi.

    Jokowi juga mengaku sejak menjadi presiden tidak masuk di grup Whats App (WA) mana pun, termasuk dalam grup reuni yang ramai diperbincangkan masyarakat.

    Jokowi juga membeberkan sosok Mulyono yang belakangan dikabarkan sebagai calo di Terminal Tirtonadi Solo. “Semua kok diragukan, ijazah diragukan, skripsi diragukan, KKN diragukan, teman diragukan,” kata Jokowi. 

    Jokowi mengatakan, Mulyono merupakan teman satu angkatan dengan dirinya tahun 1980. Dirinya lulus lebih cepat pada November tahun 1985, sedangkan Mulyono lulus tahun 1987. 

    Sepengetahuannya, Mulyono bekerja di Jambi di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia. Terkait tudingan Mulyono adalah calo tiket di Terminal Bus Tirtonadi Solo, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengecek sendiri

  • Jokowi Sebut Mulyono Bekerja di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia Jambi

    Jokowi Sebut Mulyono Bekerja di PT. Restorasi Ekosistem Indonesia Jambi

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait kontroversi sosok Mulyono yang sempat disorot publik. Dia juga mengklarifikasi seputar acara reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diselenggarakan belum lama ini. 

    Dia menjelaskan, Mulyono merupakan teman satu angkatan di UGM sejak tahun 1980. Meski dia lulus lebih awal pada November 1985, kata dia Mulyono menuntaskan studinya dua tahun setelahnya, yakni pada 1987. 

    Dia juga mengungkapkan profesi Mulyono saat ini yang bekerja di Jambi, PT. Restorasi Ekosistem Indonesia. Bukan yang seperti ramai diributkan sebagai calo tiket di Terminal Tirtonadi Solo.

    Bahkan, Jokowi mempersilakan bagi yang meragukannya untuk mengecek langsung siapa sosok sebenarnya Mulyono tersebut. 

    Selain itu, dia juga merasa heran terhadap banyaknya tudingan terhadapnya, termasuk kegiatan reuni bersama teman-temannya di UGM.

    “Semua kok diragukan, ijazah diragukan, skripsi diragukan, KKN diragukan, teman diragukan,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025). 

    Pada kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan alasan tidak memakai seragam reuni seperti peserta lain. Meskipun menerima seragam tersebut, Jokowi enggan mengenakannya karena jenis lengan pendek yang kurang cocok dengan kondisi alergi kulit yang belum sembuh sepenuhnya. 

    Soal keikutsertaannya dalam grup alumni, Jokowi menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Presiden, dirinya tidak tergabung dalam grup WhatsApp mana pun

  • Orang Besar yang Dimaksud Jokowi Itu Aktor Non Partai, Dia Punya Kegiatan Politik Kesana Kemari

    Orang Besar yang Dimaksud Jokowi Itu Aktor Non Partai, Dia Punya Kegiatan Politik Kesana Kemari

    GELORA.CO – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru, setelah pernyataan Jokowi soal adanya “orang besar” di balik kegaduhan ini memunculkan berbagai spekulasi publik. 

    Menanggapi hal tersebut, Relawan Jokowi, Relly Reagen, menegaskan bahwa sosok yang dimaksud Presiden bukan berasal dari partai politik mana pun.

    Menurut Relly, saat ini seluruh isu terkait ijazah Presiden sudah masuk ke ranah hukum dan tengah ditangani aparat penegak hukum.

    “Apa yang disampaikan (analisa) sekarang sudah masuk proses hukum,” ujar Relly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (30/7/2025).

    Relly menekankan, bahwa istilah “orang besar” yang disebut Presiden bukan merujuk kepada tokoh partai tertentu, melainkan individu yang aktif secara politik di luar struktur formal.

    “Terkait orang besar yang disampaikan Jokowi adalah orang yang punya kegiatan politik terkait ini. Bukan si A, bukan si Fulan, dan tidak ada kaitan dengan warna politik tertentu,” jelasnya.

    Ia mencontohkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyinggung adanya pihak tertentu yang membiayai aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap”, yang kemudian ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.

    “Pak Prabowo pernah mengatakan ada yang membiayai demo Indonesia Gelap, dan itu akhirnya diperiksa di Kejagung. Nah, konteks orang besar yang dimaksud Presiden Jokowi juga bisa dilihat dari perspektif itu,” lanjut Relly.

    Aktor Non-Partai, Bukan Rival Politik

    Relly kembali menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan berasal dari partai mana pun, melainkan individu dengan aktivitas politik aktif dan terlibat dalam manuver-manuver tertentu di lapangan.

    “Orang besar yang dimaksud Jokowi itu bukan tokoh partai. Ia punya kegiatan politik ke sana kemari, tapi tidak berada dalam struktur partai politik,” tegasnya.

    Ia pun berharap masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan dan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk menangani kasus ini secara objektif dan profesional.

    “Kita percayakan ke penegak hukum. Jangan larut dalam spekulasi yang bisa memecah belah,” pungkasnya.

  • Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup bersabar dengan sikap keras kepala eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang terus-terusan mangkir dan memilih kabur ke luar negeri, usai terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Korp Adhyaksa tengah memproses pengajuan permohonan ke Interpol Polri terkait penetapan DPO dan red notice terhadap mantan Chief Operating Officer (COO) Gojek itu. Waktu pengajuan akan diumumkan setelah prosesnya rampung.

    Asal tahu saja, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sejak itu, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (18/7/2025), Senin (21/7/2025), dan Jumat (25/7/2025).

    “On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Anang menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain sudah diproses terkait keterlibatan Jurist Tan. Namun, penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan sejak masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik akan tetap menempuh upaya paksa.

    “Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama suami dan anaknya.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.

    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan itu dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

    Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

    Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.

    Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

    1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

    2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

    3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021

    4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

    Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

    Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.

     

  • Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

    Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

    GELORA.CO – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.

    Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

    Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.

    Masyarakat kecil merasa disudutkan

    Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.

    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

    Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.

    “Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.

    Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

    Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.

    “(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

    Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.

    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.

    Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.

    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.

    Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

    “Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.

    Disebut ketinggalan zaman

    Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

    Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.

    “Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.

    Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.

    “Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

    Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.

    “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.

    Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.

    Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.

    “Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.

    Penjelasan PPATK

    PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.