Category: Gelora.co Nasional

  • Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    Jokowi Berharap Bisa Mempertahankan Pengaruh Kekuasaan Melalui Gibran, Justru Berbalik Arah

    GELORA.CO – Kritik tajam terhadap posisi politik Gibran Rakabuming Raka yang kini dinilainya berada dalam pusaran ketidakpastian kekuasaan.

    Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Syahganda Nainggolan menyebutkan, Joko Widodo (Jokowi) keliru karena memaksakan anaknya untuk masuk ke gelanggang politik nasional sebagai Wakil Presiden.

    “Jokowi memaksakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Dia masukkan ke dalam sentrum pertarungan, dia pikir bisa bertahan mengontrol anaknya,” ujar Syahganda lewat kanal Youtube Hendri Satrio, Rabu, 12 November 2025.

    Menurut aktivis senior itu, Jokowi tidak menyadari bahwa politik Indonesia tidak sesederhana yang ia bayangkan.

    “Dia nggak tahu kalau politik di Indonesia ini bukan hanya dia yang mengerti politik dasamuka—politik dua muka,” sindir Syahganda dikutip melalui rmol.

    Ia menambahkan, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun disebut memahami gaya politik seperti itu.

    “Kan Prabowo juga bilang sering belajar dari Jokowi. Artinya Prabowo juga mengerti politik dasamuka, dua muka,” ujarnya.

    Syahganda menilai, strategi Jokowi yang ingin mempertahankan pengaruh kekuasaan melalui anaknya justru berbalik arah.

    “Dia nggak sangka bahwa dia itu kasih saran kontrol terhadap rezim yang dia pikir rezim keberlanjutan, ternyata tidak. Makanya anaknya sekarang jadi pusaran goyangan-goyangan orang,” jelasnya.

    Menurutnya, Gibran kini tengah menghadapi situasi politik yang tidak menentu dan kehilangan pijakan kekuasaan. Ia pun menutup dengan nada sindiran yang tajam.

    “Kemarin Gibran malah memberikan hadiah mancing ikan. Sudah, pokoknya dia bagusan jadi ketua RT aja,” pungkasnya.***

  • Sugeng IPW Didemo Mahasiswa hingga Ricuh, Dinilai Tak Jalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

    Sugeng IPW Didemo Mahasiswa hingga Ricuh, Dinilai Tak Jalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

    GELORA.CO – Aksi demonstrasi yang digelar Garda Revolusi Mahasiswa Bogor di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 12 November 2025 berakhir ricuh.

    Massa aksi yang menuntut evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD Kota Bogor sempat menjebol pagar dan membakar ban di depan gerbang gedung dewan.

    Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan tidak profesionalnya salah satu anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), yang juga diketahui menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

    Koordinator aksi, Raden, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh anggota dewan.

    “Kami meminta pimpinan DPRD segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kota Bogor harus diberantas,” ujar Raden di tengah aksi.

    Sikap Sugeng Teguh Santoso Disorot

    Madsa menilai, Sugeng cenderung bungkam atas sejumlah kasus Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak hanya merusak tatanan pemerintahan. Hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    Ketika aparat penegak hukum tengah mengungkap jaringan mafia minyak dan tambang, seluruh elemen, termasuk lembaga legislatif daerah, diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi tersebut.

    Dalam konteks itu, Komisi I DPRD Kota Bogor memiliki peran strategis di bidang pemerintahan, antara lain melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, memastikan pelayanan publik berjalan efektif, serta menjaga agar tata kelola pemerintahan berlangsung transparan dan akuntabel.

    Namun, arah perhatian tersebut dinilai tidak sepenuhnya tercermin.

    Sugeng Teguh Santoso justru banyak menanggapi hal yang diluar tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Ia lebih menyoroti polemik penetapan tersangka dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan M. Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Reza Chalid.

    Sikap tersebut menuai kritik dari kalangan mahasiswa karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum pusat.

    DPRD Kota Bogor Respons Aspirasi Mahasiswa

    Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, H. Edi Kholki Zaelani, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi terkait integritas lembaga legislatif.

    “Kami menerima aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Terkait isi tuntutannya, akan kami pelajari dan laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di Kota Bogor,” kata Edi Kholki. 

    Aksi yang sempat memanas akhirnya mereda setelah dilakukan dialog terbuka antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD.

    Massa kemudian membubarkan diri secara tertib usai menyerahkan berkas tuntutan resmi kepada pihak DPRD.

    Mengkonfirmasi aksi mahasiswa itu, Disway telah menghubungi Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkat. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, Sugeng belum merespons. 

  • Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    GELORA.CO – Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

    Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

    Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

    “Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.”

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

    Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

    Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

    Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

    Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

    Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

    Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

    Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

    Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. 

    Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

    Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. 

    Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta.

    Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. 

    Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

    Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.

    Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024.

    Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

    Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. 

    Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. 

    Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba.

    Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

    Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    “Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti,” papar Hakim.

    Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

    Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

    “Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung,” bebernya.

    Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

    Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

    “Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ungkapnya.

    Pikir-pikir

    Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

    Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

    Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

    Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.”

    “Namun, kami patuh kepada putusan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

    “(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat.”

    “Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?”

    “Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis,” katanya. (*)

  • Perang? Venezuela Latihan Militer Besar-besaran, Siap Adang Kapal Induk AS di Karibia

    Perang? Venezuela Latihan Militer Besar-besaran, Siap Adang Kapal Induk AS di Karibia

    GELORA.CO –  Pemerintah Venezuela mengumumkan mobilisasi besar-besaran pasukan dan peralatan militer untuk melakukan latihan tempur sebagai respons atas meningkatnya kehadiran militer Amerika Serikat (AS) di Laut Karibia.

    Menteri Pertahanan Venezuela, Vladimir Padrino Lopez, mengatakan bahwa latihan ini melibatkan angkatan udara, angkatan laut, dan pasukan cadangan nasional, serta akan berlangsung hingga 13 November. Tujuannya adalah untuk menghadapi potensi ancaman seiring peningkatan aktivitas militer AS di kawasan tersebut.

    Selain unit reguler, latihan ini juga melibatkan Milisi Bolivarian, pasukan rakyat yang didirikan oleh mendiang Presiden Hugo Chávez dan dinamai menurut nama tokoh revolusioner Simón Bolívar.

    “Latihan ini bertujuan mengoptimalkan sistem komando, kendali, dan komunikasi serta memastikan kesiapan pertahanan negara,” ujar Lopez, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap ‘ancaman imperialis’ dari peningkatan kekuatan militer AS.

    Menurut Lopez, mobilisasi pasukan merupakan bagian dari “Rencana Kemerdekaan 200” yang digagas Presiden Nicolás Maduro, strategi militer-sipil yang dirancang untuk mempertahankan kedaulatan nasional.

    Tentara reguler Venezuela memiliki sekitar 123.000 personel aktif, sementara milisi sukarelawan diklaim beranggotakan lebih dari 8 juta orang, menurut data resmi pemerintah.

    Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan antara Caracas dan Washington. Angkatan Laut AS baru-baru ini mengumumkan bahwa kapal induk USS Gerald R. Ford telah tiba di wilayah operasi Komando Selatan, yang mencakup sebagian besar kawasan Amerika Latin. Saat ini terdapat sekitar 15.000 personel militer AS di wilayah tersebut.

    Sebelumnya, pemerintahan Donald Trump pernah meluncurkan kampanye antinarkotika di lepas pantai Venezuela dan Pasifik Barat, dengan alasan memerangi geng kriminal yang dikategorikan sebagai organisasi teroris.

    Pasukan AS dilaporkan telah menggerebek lebih dari 20 kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan Karibia dan Pasifik, menewaskan sekitar 76 orang. Namun, operasi tersebut mendapat kritik keras dari sejumlah negara di kawasan serta anggota parlemen AS yang mempertanyakan legalitas tindakan itu. (*)

  • Polisi: Pelaku Peledakan SMAN 72 Hanya Tinggal dengan Ayah, tak Punya Tempat Berkeluh Kesah

    Polisi: Pelaku Peledakan SMAN 72 Hanya Tinggal dengan Ayah, tak Punya Tempat Berkeluh Kesah

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    GELORA.CO – Aktivis 1998, Rustam Effendi, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memunculkan isu baru.

    Rustam mengaku baru saja membuka informasi yang ia simpan selama beberapa bulan terakhir.

    Dia menyebut, informasi tersebut berkaitan dengan sosok anak Dumatno, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan foto pada ijazah Jokowi.

    Untuk diketahui, Dumatno Budi Utomo merupakan sepupu Jokowi, ia pernah maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2019-2024 di Jawa Tengah.

    “Ini belum lama, baru beberapa bulan yang lalu. Baru hari ini saya buka. Saya terima kasih, biar terbongkar semua, biar polisi juga hati-hati mentersangkakan Mas Roy (Suryo) dan kawan-kawan,” ujar Rustam dikutip pada Rabu (12/11/2025).

    Rustam mengaku mendapat informasi itu dari ponakannya, yang mengirimkan foto seorang pria muda kepadanya.

    Kata Rustam, ponakannya menyebut bahwa pria tersebut adalah anak dari Dumatno, sosok yang sempat disebut dalam polemik keaslian ijazah Jokowi.

    “Ponakan saya kirim foto ini. Dia bilang, om, saya kirim foto ini, teman saya, anaknya Dumatno. Dia mengakui kalau itu yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya,” ungkap Rustam.

    Rustam mengaku sempat terkejut dengan pengakuan itu. Ia pun menilai, apa yang selama ini disampaikan oleh Roy Suryo bisa jadi memiliki dasar.

    “Artinya saya pikir-pikir, apa yang dikatakan Mas Roy bisa betul juga. Ponakan saya bisa ketemu sama anaknya Pak Dumatno, mungkin mereka berkawan,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa ponakannya dikenal cukup dekat dengan sejumlah kalangan dan bahkan memiliki jaringan pertemanan yang luas.

    “Ponakan saya di Jakarta, dan saya rasa dia berkawan juga dengan orang-orang yang cukup berpengaruh. Dia juga punya foto dengan beberapa petinggi negara,” kata Rustam.

    Rustam menegaskan, dirinya siap membantu agar isu ini bisa terang-benderang.

    Ia bahkan meminta agar pihak terkait menghadirkan anak Dumatno dan ponakannya untuk memberikan keterangan resmi.

    “Kita panggil anaknya Dumatno, panggil ponakan saya, supaya clear hari ini. Supaya tidak ada bohong di antara kita,” tegasnya.

    Meski begitu, Rustam meyakini bahwa anak Dumatno kemungkinan tidak akan bersedia tampil di publik karena isu ini menyangkut nama besar Presiden.

    “Ya saya rasa pasti gak mau, ini kan menyangkut Jokowi. Tapi ponakan saya bisa kita hadirkan, bisa kita telepon, supaya semuanya jelas,” kuncinya.

  • Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    GELORA.CO – Kasus dugaan Lippo Group serobot tanah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) makin panas. Ada dugaan perampasan hak lahan tersebut ikut dibekingi lebih dari satu jenderal TNI.

    Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare (ha).

    Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar,” ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

    Informasi terbarunya, tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar itu diduga mendapat bekingan sejumlah jenderal TNI.

    Tidak tanggung-tanggung, ada empat jenderal dari TNI AD dan AL yang diduga ikut terlibat dalam eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, pada Senin 10 November 2025.

    “Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg ‘eksekusi’ tanah Pak JK antara lain: 1) pati bintang 2 dari Mabes AD; 2) pati bintang 2 dari Korps Marinir; 3) pati Mabes Polri dari 2 unit; 4) dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dg Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu di X.

    Menurut dia, foto keberadaan mereka saat “eksekusi abal-abal” tersebut sudah beredar secara terbatas. Sedangkan aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi.

    Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan mengatasinya.

    “Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bpk Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” desaknya.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

    Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

    Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

    JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.

    Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang,” ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

    Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.

    “Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tegasnya. ***

  • Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    GELORA.CO  – Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (13/11/2025) besok. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk menyita buku berjudul Jokowi’s White Paper. 

    “Sangat layak itu (Roy Suryo Cs) ditahan, orang mengulangi perbuatannya kok. Secara subjektif apabila seseorang mengulangi perbuatannya sudah layak untuk dilakukan penahanan, wajib dilakukan penahanan karena kalau enggak besok dia lakukan lagi dong,” ujar Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

    Lechumanan menambahkan, ibarat seorang pencuri yang selalu mengulangi perbuatannya itu, saat tak ditahan dia bakal terus melakukan pencurian, sama halnya dengan Roy Suryo Cs, sehingga sudah sepatunya polisi menahan mereka. 

    Saat bertemu polisi, dia juga meminta agar polisi menyita barang-barang milik Roy Suryo Cs, khususnya buku berjudul Jokowi’s White Paper.

    “Saya minta tolong disita seluruh alat bukti, barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku White Paper yang 700-800 halaman itu. Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan dan buku ini disebarkan, ini sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru,” tuturnya.

    Dia juga berpesan agar pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pihaknya juga mengingatkan polisi untuk bersiap saat menghadapi upaya hukum praperadilan dari kubu Roy Suryo Cs yang tak terima dijadikan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

    Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

    “Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin,” kata Ade.

    Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

    “Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh,” ucapnya