Category: Gelora.co Nasional

  • Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

    GELORA.CO  — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan soal tidak dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga relawan Jokowi, Silfester Matutina usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah ke Jusuf Kalla (JK) pada 2019 lalu, hingga kini atau 6 tahun kemudian, membuat banyak orang yang bertanya kepadanya.

    Apalagi kata Mahfud, saat itu dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam yakni tepatnya mulai Oktober 2019 sampai 2024.

    Mahfud MD menjadi orang sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia.

    Sselama Mahfud MD menjabat Menko Polhukam dan hingga kini, rupanya Silfester Matutina lolos dari eksekusi kasus fitnah yang sudah berkekuatan hukum tetap

    Mahfud MD menjelaskan saat Silfester divonis dalam kasus firnah Jusuf Kalla yakni pada Mei 2019, saat itu dirinya belum menjadi menteri.

    Sebab Mahfud baru diangkat menjadi menteri Oktober 2019.

    Sehingga Mahfud mengaku tidak tahu soal kasus Silfester saat itu.

    “Saya, di 2019 vonis itu belum jadi menteri. Ketika sudah menjadi menteri, kasus ini tidak muncul. Tidak menjadi persoalan publik, sehingga bukan urusan Menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah,” kata Mahfud di tayangan YouTube, Kompas TV malam, 6 Agustus 2025.

    Menurutnya soal kasus Silfester kala itu tidak menjadi perhatian publik.

    “Kalau pada saat itu menjadi masalah, pasti saya suruh tangkap itu. Karena ini, baru muncul sesudah terjadi perubahan politik,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud dirinya baru tahu tentang Silfester, dengan dua kali melihat melalui televisi.

    “Pertama waktu dia mau berkelahi dengan Rocky Gerung. Itu yang bilang, Waduh, ini saya fakultas Hukum juga, saya pengacara. Terus saya tanya universitas mana dia,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan lalu ada yang bilang kepadanya Silfester lulusan Universitas Terbuka.

    “Ada yang bilang itu dari Universitas tertutup, gitu. Universitas tertutup itu artinya Universitas sudah ditutup,” kata Mahfud.

    Bahkan kata Mahfud dirinya sama sekali tidak membicarakan Silfester saat itu karena memang tidak menjadi perhatiannya.

    “Terakhir saya baru tahu kalau dia itu narapidana, terpidana itu, sesudah ribut dengan Roy Suryo di debat Televisi. Roy Suryo bilang kamu itu narapidana, kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu di situ,” kata Mahfud.

    Menurutnya saat itu ia mencari sumber soal informasi tudingan Roy Suryo ke Silfester.

    “Ternyata betul ada Direktori putusan MA nomor 287 tanggal 20 Mei tahun 2019. Ini sebelum saya jadi menteri nih. Dia sudah divonis inkrah dan sekarang mengaku sudah menjalani proses hukum. Kita tanya proses hukum apa? Inkrah itu kecuali masuk penjara,” ujar Mahfud.

    Mahfud mengatakan sekalipun Jusuf Kalla memaafkan karena kasus ini inkrah maka Silfester mesti menjalani hukuman.

    “Damai itu urusan pribadi. Kalau orang terpidana itu musuhnya bukan orang yang menjadi korban. Tetapi musuh orang terpidana itu adalah negara,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud negara itu diwakili oleh kejaksaan.

    “Jadi kalau ditanyakan siapa yang melindungi? Saya menyalahkan kejaksaan gitu. Siapa menyuruh kejaksaan? Ya, kita tidak tahu kan gitu kan. Pasti harus diasumsikan kejaksaan ini tahu,” kata Mahfud,

    Mahfud mengaku memiliki data tahuh 2025 sejumlah orang yang hendak menghindari hukuman ditangkap kejaksaan.

    “Masa ini yang riwa-riwi di depan hidung kita gak ditangkap. Kan Kejaksaan tuh punya tim tabur namanya tim tangkap buronan atau tim tangkap orang kabur. Tim ini yang nangkap orang-orang ini tadi. Nah, oleh sebab itu kejaksaan harus segera melakukan eksekusi atas ini ya,” kata Mahfud.

    Sebenarnya, menurut Mahfud eksekusi harus langsung dijemput tanpa  usah dipanggil lagi.

    “Orang ini sudah 6 tahun lolos gitu kan,” kata Mahfud.

    Mahfud menjelaskan akan menyatakan secara formal Silfester tidak ditangkap karena kejaksaan melindungi.

    “Melindungi dalam bentuk apa? Lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membacking, kemungkinannya suap. Apalagi coba? Nah, untuk mengusut ini logika umum. Kejaksaan dong harus bertanggung jawab kepada publik,” ujarMahfud.

    Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,

    “Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.

    “Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.

    “Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.

    Menurutnya urusan Menko Polhuka yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapanhan.

    “Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.

    “Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.

    Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa. 

    “Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.

     Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.

    Minta Amnesti

    Sementara itu Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

    “Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan,” kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

    “Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya,” tambahnya.

    Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

    “Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya,” kata Freddy.

    Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu,” kata Freddy.

    Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.

    “Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini,” kata Freddy.

    Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.

    “Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti,” kata Freddy.

    Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.

    “Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester,” katanya.

    Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.

    “Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun,” kata Roy.

    Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.

    “Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi,” kata Roy.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.

    Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

    Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

    Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

     

    Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

    Kampus Silfester

    Silfester Matutina disebut menyelesaikan pendidikannya di Universitas Wiraswasta Indonesia.

    Hal itu diinformasikan oleh akun X @BajerDhuafa.

    Ia juga menginformasikan bahwa ternyata kampus tempat Silfester Matutina kuliah ini hanya ssebuah ruko berlantai 3. 

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 157 Rt/Rw 011/003, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Seorang pengguna Twitter bahkan membagikan tangkapan layar nama Silfester Matutina tercatat sebagai mahasiswa program Ilmu Hukum angkatan 2016, di Universitas tersebut.

    Dari laman bisnis.com menyebutkan saat di cek di akun PDDIKTIK, nama Silfester Matutina merupakan mahasiswa yang lulus dari Universitas Mahasiswa Indonesia tahun 2019/2020.

    Silfester Matutina, dalam data PPDIKTI tersebut masuk sebagai mahasiswa baru dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

    Dilansir dari situs Kemendikbud, Universitas Wiraswasta Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta yang beralamat di Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Meski demikian jika dilihat dari penelusuran di Google, Universitas Wiraswasta Indonesia beralamat di Jl. Graha Kartika Pratama, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sementara dilansir dari akun Instagram Universitas, perguruan tinggi ini menawarkan dua program studi yakni S1 Ilmu Hukum dan S1 Manajemen.

    Biaya pendidikan yang ditawarkan juga cukup terjangkau yakni sekitar Rp600.000 per bulan.

    Universitas Wiraswasta Indonesia sendiri tidak terlalu aktif di media sosial. Akun Instagramnya @univ.wiraswasta_ mengunggah postingan terakhir pada 24 Mei 2023 lalu.

    Di kolom komentar unggahan universitas, beberapa netizen menyerbu dengan komentar yang menyinggung Silfester Matutina.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram universitas tersebut, ternyata ditemukan banyak keluhan tentang tindak penipuan yang terjadi.

    Bahkan kampus ini diketahui juga telah dicabut izinnya oleh Dikti.

    Universitas Wiraswasta Indonesia atau UWI mendapatkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi karena telah melakukan pelanggaran pada tahun 2022-2023.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran apa yang telah dilanggar oleh universitas ini

  • 4 Senior TNI AD ini Diketahui Siksa Prada Lucky dengan Tangan Kosong

    4 Senior TNI AD ini Diketahui Siksa Prada Lucky dengan Tangan Kosong

    GELORA.CO  – Para senior yang menyiksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah ketahuan namanya dari 20 orang, kini 4 identitas sudah dikantongi polisi.

    Terbukti empat pelaku menyiksa Lucky Namo menggunakan tangan kosong.

    Ibu Lucky geram dan sakit hati atas perbuatan empat pelaku. 

    Diketahui Lucky Chepril Saputra Namo karib disapa Lucky Namo. Usianya 23 tahun.

    Lucky resmi menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) sejak Juni 2025. Itu setelah delapan kali tes.

    Setelah dilantik, Lucky Namo bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Sudah satu bulan Lucky bertugas di sana.

    Ayah Lucky adalah Sersan Mayor (Serma) Christian Namo.

    Ia tugas di Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

    Sedangkan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, ibu Lucky.

    Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan mengatakan bahwa sudah menahan empat orang dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

     “Sudah empat orang yang diamankan,” katanya.

    Empat orang ini ditahan di Subdenpom Ende.

    Mereka adalah :

    1.Pratu Petris Nong Brian Semi

    2. Pratu Ahmad Adha

    3. Pratu Emiliano De Araojo

    4, Pratu Aprianto Rede Raja

    Ia tak mengungkap peran dari empat pelaku dalam kematian Lucky.

    Namun berdasarkan informasi beredar, hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM, empat senior tersebut melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.

    “Proses tetap berlanjut sampai terang benderang dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

    Prada Lucky Namo meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo pada Rabu (6/8/2025).

    Sepriana Paulina Mirpey mengungkap ketika kabur ke rumah ibu asuhnya, Iren, Lucky sempat mengaku luka pada tubuhnya disebabkan oleh penyiksaan dari seniornya.

    “Dia bilang dia punya senior. Dia sebut namanya, satu Bamak, satu Dasi Intelnya. Dia bilang begitu,” katanya.

    “‘Mama saya dipukul. Pukul sama Bamak, Dasi Intel dengan senior-senior lain,” tambahnya.

    Ia mengungkap pelaku penyiksaan terhadap Lucky 20 orang, bukan hanya empat.

    “Ada 20 orang semua, bukan 4 orang saja,” katanya.

     

    Menurutnya ada senior-senior yang berperan menyiksa Lucky menggunakan selang.

    “Yang hukum cambuk itu juga semuanya proses tidak ada bilang pilih kasih. Semuanya proses,” katanya.

    Ia menegaskan semua pelaku penganiayaan Prada Lucky Namo harus dihukum.

    “Saya mama kandung, saya melahirkan dia. Kalau tidak proses lebih baik kalian bunuh saya ikut anak saya langsung. Saya sakit hati, saya hancur hatinya kalian bikin seperti ini,” katanya

  • Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    GELORA.CO – Polda Mertro Jaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF, yang diduga terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.

    Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025, dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).

    “SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, Jumat (8/8/2025).

    Diduga didukung Jampidsus

    Ferry merupakan seorang pengelola kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

    “Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jumat (8/7/2025).

    Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.  “Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” katanya.

    Adapun menurut informasi beredar, dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 Juli 2025. Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit Ferry makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

    Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI lalu tidak selang lama anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dua diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS.

    Tentang Ferry

    Tak banyak informasi mengenai sosok Ferry Yanto Hongkiriwang. Dia merupakan seorang pengusaha kuliner dan juga pegiat otomotif.

    Ferry adalah pendiri sekaligus promotor Japan Super Touring Championshop (JSTC) yakni ajang balap mobil yang digelar di Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM).

    Suami Susan Limurty ini pernah tergabung menjadi anggota Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC).

    Ferry Yanto Hongkiwirawang merupakan pengusaha muda asal kota Luwuk, Sulawesi Tengah yang merantau ke Jakarta. Di ibukota, Ferry memulai kariernya sebagai seorang salesman kipas angin. 

    Berkat kegigihannya, kini ia menjadi seorang pengusaha sukses. Dikutip dari perfourm.com, Ferry memiliki koleksi mobil mewah. Jumlahnya pun fantastis mencapai 24 mobil.

    Untuk menampung semua mobil mewahnya ini, Ferry sampai harus menyewa basement sebuah mal yang ia sulap menjadi garasi pribadinya.

    Dalam sebulan, Ferry harus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya sewa basement mal. Dia bisa mengeluarkan uang Rp60 juta hingga Rp80 juta sebulan untuk biaya sewa garasinya. Ini setara dengan harga sebuah BMW E36 bekas.

    Selain promotor ajang balap, Vice president Gazpoll Racing Team ini juga ikut turun ke arena balapan. Dia sangat menyukai olahraga adu kecepatan ini.

    Ferry tercatat sebagai salah satu pemilik mobil limited edition Honda Civic Type R FK8 yang merupakan generasi ke-5 dari line up keluarga Civic Type R. Di Indonesia, mobil ini hanya ada 50 unit saja.

    Dimana dia membeli Type R generasi ke-5 ini pada saat mobil ini diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada saat Gaikindo 2017 pada bulan Agustus yang lalu, dengan mahar kawinnya senilai Rp. 995.000.000 untuk sebuah mobil FWD tercepat.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

  • Banyak Kejanggalan Dirasakan Ibunda Prada Lucky, Ternyata Sudah Disiksa Berkali-kali

    Banyak Kejanggalan Dirasakan Ibunda Prada Lucky, Ternyata Sudah Disiksa Berkali-kali

    GELORA.CO  – Kejanggalan dirasakan ibunda dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Epi Seprina Mirpey.

    Kejanggalan dirasakan sebelum putranya disiksa rekan seniornya.  

    Prada Lucky merupakan prajurit TNI AD Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.

    Epi menceritakan bahwa dirinya sangat kangen dan ingin mengetahui kabar putranya. 

    Namun Epi tak juga mendapat kabar sang putra.

    “Kalau kejanggalan terlalu banyak. Saya pun anak ini, kalau pun tahu dia sakit, kasih info minimal orang tua kasih tahu,” kata Epi lirih dikutip dari video saat dia diwawancara unggahan FB Ratna Melisa Hale, Jumat (8/8/2025).

    Epi mengaku dirinya juga sulit menghubungi putranya itu via telepon, karena handphone korban dipegang oleh seniornya.

    Epi pun tak menyangka bahwa putranya itu sudah babak belur dipukuli.

    “Kalau saya pun anak sudah sakit banyak, sudah dibawa ke rumah sakit, sudah di ICU, kenapa HP ditahan terus, dia sama sekali tidak bisa komunikasi dengan saya sama sekali di saat dia sudah sakit banyak, saya WA, Pasi Intelnya hanya di read-read saja,” ujarnya.

    “Saya sampai mohon-mohon, Dansi tolong kasih tahu anak saya kabar, saya kepikiran maksudnya toh,” sambung Epi.

    Setelah sekian waktu berulang kali kirim WA, akhirnya Epi bisa berkomunikasi via sambungan WhatsApp.

    Dia mendapati suara sang putra sudah berbeda dibanding biasanya.

    “Anak saya punya suara sudah beda, ‘mama shalom’, ‘iya shalom’, ‘Lucky bagaimana kabarnya’, itu saya belum tahu kalu dia sudah sakit banyak itu,” cerita Epi.

    Epi menjelaskan bahwa saat itu Prada Lucky mengaku baik-baik saja dan dia juga mengaku rindu.

    Prada Lucky juga menanyakan kapan ibunya itu datang, dan Lucky meminta Epi untuk datang dengan naik pesawat.

    Epi merasa perkataan putranya itu aneh.

    “Belum merasa (curiga), tapi dia punya omongan saya kerasa kok aneh. ‘Mama nanti bulan depan mama datang ke sini pakai pesawat, nanti Lucky booking tiket pesawat ya’,” kata Epi menirukan ucapan Prada Lucky.

    Epi baru curiga setelah mendapat kabar dari mama angkat korban karena Lucky rupanya berusaha kabur.

    Saat sampai di rumah mama angkatnya, Lucky sudah mengalami luka di sekujur tubuh karena disiksa senior.

    “Dia datang di mama angkatnya itu dengan sekujur tubuhnya sudah luka semua, jadi mama angkatnya sempat kompres dia, gosok minyak,” katanya.

    Namun tak berselang lama, Lucky kembali dijemput oleh para seniornya dan diduga kembali disiksa.

    Mendapat informasi itu, Epi mencoba menghubungi Pasi Intel yang memegangi HP putranya untuk menanyakan.

    Namun disebut bahwa Prada Lucky baik-baik saja dan sedang istirahat.

    “Video call hanya muka pasi intel saja, dia kayak bingung begini, dia bilang ‘sudah mama Lucky masih istirahat’, ternyata itu Lucky sudah koma di ICU,” ucapnya lirih.

    Epi mengaku dirinya pun langsung berinisiatif membeli tiket sendiri malam-malam untuk menjenguk putranya.

    “Saya datang, mereka semua saya tunjuk, kalian biadab, siapa yang mau tahan saya, tahan sini !, anak saya sudah begini, saya masuk di ruang ICU, Lucky, Tuhan Yesus,” katanya.

    “Dia sudah tidak sadar, saya bisikan di telinganya, ventilator masuk, saya bilang Lucky mama datang nak, mama datang, mama jaga Lucky di sini, dia langsung berontak dengar suara, mereka putus asa semua, tidak boleh ada yang kontak mamanya, keluarganya tidak boleh dikontak, manusia PKI, bagi saya PKI, semua yang pelaku itu PKI semua,” ungkapnya.

    Dilansir dari Pos Kupang, Prada Lucky merupakan prajurit TNI yang baru dilantik di Rindam IX Udayana, Singaraja, Bali pada Juni 2025 kemarin.

    Lucky bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Namun baru dua bulan bertugas sebagai Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton I Kipan A Yonif TP 834/WM, Lucky justru tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh.

    Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan mengatakan sudah empat anggota TNI yang ditahan atas kasus kematian Prada Lucky Namo.

    “Sudah empat orang yang diamankan di Subdenpom Ende,” katanya.

    24 orang tersangka 

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan hingga saat ini ada 24 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. 

    Menurut Wahyu, di antara 24 orang yang diperiksa tersebut ada juga termasuk sosok terduga pelaku penganiayaan.

    “Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi,” kata Wahyu di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Wahyu, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan sejauh mana para pelaku akan dihukum.

    “Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Militer,” ungkap dia.

    Lucky merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

    Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya.

    Diusut Transparan

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, TNI seharusnya menjadi teladan bagi warga, mengingat mereka merupakan pengayom masyarakat sekaligus pelindung negara.

    Hal tersebut disampaikan HNW dalam merespons kasus tewasnya Prada Lucky yang disiksa seniornya sendiri di NTT.

    “Ya sangat seharusnya bila TNI kita, polisi kita, menjadi teladan ya di warga, terkait dengan bagaimana mereka menghadirkan konsolidasi,” ujar HNW, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    “Kalau mereka diharapkan menjadi pengayom masyarakat, menjadi pembela negara, tentulah mereka harus menjadi pengayom di antara mereka sendiri, pembela di antara mereka sendiri, jangan sampai justru menghadirkan kesan kondisi tidak solid, kondisi saling mencederai.”

    Menurutnya, apapun alasan penyiksaan tersebut, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya kepada para pelaku. 

    HNW juga meminta agar kasus penganiayaan Prada Lucky dilakukan secara transparan kepada masyarakat. 

    “Supaya dengan cara itu, maka masyarakat percaya hukum ada di Indonesia. Masyarakat percaya bahwa penegakan hukum diberlakukan pada siapapun,” imbuh dia.

    “Dan dengan cara itu, mudah-mudahan akan mengembalikan juga soliditas di internal TNI, maupun juga di lembaga negeri lainnya,” tegas HNW

  • Jadi Tersangka Suap, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Proyek Rp9 Miliar

    Jadi Tersangka Suap, Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Proyek Rp9 Miliar

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Terungkap, ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kejadian ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK). 

    Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sedangkan, basic design proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo. 

    Lalu, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. 

    Diketahui, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD) juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim. 

    Setelah itu, Abdul Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP agar memenangkan lelang Pembangunan RSUD.

    “Pada Maret 2025, AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar,” kata Asep. 

    “Pada akhir April 2025, Sdr. AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei Juni, PT PCP melalui DK (Deddy Karnadi) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar,” sambungnya.

    Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. 

    Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen. Pada Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto. 

    “AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan saudara ABZ,” ucapnya. 

    Deddy Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” tuturnya. 

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnadi (DK) dan Arif Rahman (AR). 

    Dalam perkara ini, tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Indonesia Terbitkan Surat Utang Perdana dalam Dolar Australia Senilai Rp 8,5 Triliun

    Indonesia Terbitkan Surat Utang Perdana dalam Dolar Australia Senilai Rp 8,5 Triliun

    GELORA.CO -Pemerintah untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Dolar Australia (AUD) melalui skema Australian Medium-Term Notes (AMTN) atau yang dikenal dengan Kangaroo Bond, dengan memanfaatkan momentum positif di pasar obligasi Australia.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total penerbitan mencapai 800 juta Dolar Australia, atau setara sekitar Rp 8,5 triliun.

    Dalam pernyataannya pada Jumat 8 Agustus 2025, ia mengatakan langkah ini menjadi tonggak baru dalam strategi pembiayaan negara sekaligus memperluas basis investor internasional, khususnya di pasar Australia.

    Penerbitan Kangaroo Bond ini terbagi menjadi dua seri, yaitu;

    – RIAUD0830: Tenor 5 tahun, senilai 500 juta Dolar Australia, kupon 4,40 persen, dengan yield akhir 4,427 persen

    – RIAUD0835: Tenor 10 tahun, senilai 300 juta Dolar Australia, kupon 5,30 persen, dengan yield akhir 5,380 persen

    Penawaran perdana Kangaroo Bond diluncurkan pada 7 Agustus 2025 dan berhasil menarik minat investor global yang berbasis di Australia.

    Tingginya minat ini tercermin dari total order booked yang mencapai AUD8 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan.

    “Tingginya minat investor global termasuk investor domestik Australia ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia,” ujar Sri Mulyani. 

    Tingginya permintaan tersebut memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tingkat imbal hasil (yield) yang lebih kompetitif. Yield akhir berhasil diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) untuk tenor 5 tahun dan 30 bps untuk tenor 10 tahun, dibandingkan level penawaran awal (Initial Price Guidance).

    Dengan demikian, yield untuk tenor 5 tahun adalah 4,427 persen dan untuk tenor 10 tahun sebesar 5,380 persen.

    Treasurer of Australia Jim Chalmers menyambut baik penerbitan obligasi ini sebagai simbol kemitraan ekonomi yang solid.

    “Kami sangat senang melihat betapa cepat dan antusiasnya pasar dalam merespon obligasi Australian Dollar pertama dari Pemerintah Indonesia. Obligasi ini merupakan contoh kemitraan bidang ekonomi yang solid antara Australia dan Indonesia,” ujar Jim Chalmers.

    Hasil penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk membiayai APBN tahun 2025. Obligasi ini memperoleh peringkat Baa2 dari Moody’s, BBB dari Standard & Poor’s, dan BBB dari Fitch.

    Transaksi ini melibatkan ANZ, Standard Chartered Bank, dan UBS Bank sebagai Joint Lead Managers.

  • Anggota Densus Diculik Usai Buntuti Ferry Hongkiriwang, Diduga Didukung Jampidsus

    Anggota Densus Diculik Usai Buntuti Ferry Hongkiriwang, Diduga Didukung Jampidsus

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F yang diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. 

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Briptu F awalnya membuntuti seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang (FYH) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, namun ketahuan.

    Dia kemudian ditangkap BAIS TNI dan disekap beberapa hari. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kejadian ini. Setelah bebas, Briptu F melaporkan kejadian yang menimpanya.

    “Tetapi adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (8/7/2025).

    Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.  “Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” katanya.

    Sementara Plt Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy membenarkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Briptu F diduga dianiaya. Namun, dia mengaku tak tahu Briptu F betul adalah anggota Densus 88 atau tidak. Pun terkait kronologi pelaporan ini, tak mau disampaikannya. “Yang jelas pelapornya itu Elis Aloisio ya, pelapornya itu. Terlapornya Ferry Yanto,” kata Rans Fismy.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

  • Bupati Koltim Abd Azis Akal-akalin Duit Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

    Bupati Koltim Abd Azis Akal-akalin Duit Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abd Azis dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau peningkatan rumah sakit yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

    “Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

    Asep mengatakan, dana alokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun.

    Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan. 

    “Salah satunya pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK,” kata Asep.

    Namun sayangnya, kata Asep, proyek RSUD Kabupaten Kolaka Timur itu justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

    “Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini, sekaligus untuk mencegah supaya pembangunan rumah sakit atau pelaksanaan program Quick Wins kedepannya dapat dimitigasi dan dicegah potensi terjadinya korupsi,” kata Asep.

    Asep menyebut ada tujuh orang dari swasta dan PNS ditangkap, empat orang di antaranya ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea selaku pihak swasta dari Staf PT. Pilar Cerdas Putra, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim.

    Sementara enam orang yang yang diamankan di Jakarta adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Deddy Karnady selaku pihak swasta – PT Pilar Cerdas Putra, Nugroho Budiharto selaku pihak swasta – PT Patroon Arsindo, Arif Rahman selaku pihak swasta – KSO PT  Pilar Cerdas Putra, Aswin selaku pihak swasta – KSO PT  Pilar Cerdas Putra, dan Cahyana selaku pihak swasta – KSO PT Pilar Cerdas Putra.

    Selanjutnya dua orang diamankan di Makassar, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim 2024-2029 dan Fauzan selaku ajudan Bupati Koltim 2024-2029.  

    Abdul Azis ditangkap petugas KPK saat menghadiri Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bupati Koltim Abd Azis Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

    Bupati Koltim Abd Azis Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

    GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis bersama empat orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

    Pantauan RMOL, usai menjalani pemeriksaan, Abd Azis dan empat orang lainnya sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 01.07 WIB, Sabtu 9 Agustus 2025.

    Abd Azis dan empat orang lainnya itu digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan bahwa Abd Azis dan kawan-kawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kegiatan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta ini, KPK menangkap 12 orang sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025.

    Mereka terjaring OTT KPK terkait dengan dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit.

    Abd Azis ditangkap petugas KPK dalam serangkaian OTT setelah melaksanakan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    “Sudah semalam (diamankan). Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Jumat pagi, 8 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Koltim Abd Azis pada Kamis siang.

    “(Bupati) Koltim, tim sedang di sana,” kata Tanak pada Kamis siang.

    Namun demikian, pernyataan Tanak itu dibantah langsung oleh Abd Azis yang sedang mengikuti kegiatan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulsel.

    Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Abd Azis tidak berada di tempat ketika hendak ditangkap. Namun, KPK menangkap beberapa orang lainnya.

    “Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Setyo pada Kamis sore

  • Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    Rismon Sianipar: Jokowi Ikon Pembohong Indonesia!

    GELORA.CO -Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar blak-blakan menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi adalah seorang pembohong.

    Hal tersebut disampaikan Rismon dalam tayangan YouTube Langkah Update, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.

    “Jokowi terkenal sebagai ikon pembohong,” kata Rismon yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

    Rismon menyebut sejumlah kebohongan yang dilakukan Jokowi antara lain pesanan 6 ribu mobil Esemka, menolak impor, menolak utang luar negeri, hingga Silpa Rp7 triliun.

    “Jokowi ikon pembohong Indonesia, semua orang tahu Jokowi suka bohong,” kata Rismon.

    Rismon juga mempertanyakan tudingan Jokowi bahwa ada orang besar di balik penelitiannya terhadap ijazah Jokowi. 

    “Pihak Jokowi menuduh kami fitnah, tetapi dia suka fitnah 

    makanya bagus somasi. Kalau tidak minta maaf 3×24 jam, kami laporkan,” kata Rismon.

    Rismon mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Jokowi itu seolah-olah membuatnya mudah diatur-atur oleh pihak lain.

    Padahal, kata Rismon, dirinya dan kawan-kawan memang tidak mempunyai “orang besar” di belakang mereka yang membekingi kasus ijazah palsu ini.

    “Dengan tuduhan serius dari Pak Jokowi yang mengatakan ada tokoh besar orang besar di balik polemik ijazah palsu Joko Widodo, kami merasa direndahkan serendah-rendahnya. Seolah-olah kami ada yang mengatur-ngatur, ada kepentingan politik di situ,” demikian Rismon.

    Jokowi sebelumnya mengatakan, ada manuver politik besar di balik serangan kasus tudingan ijazah palsu sekaligus wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Menurutnya, serangkaian isu yang menyerang dirinya dan keluarga berkaitan erat dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik hingga dia menyebut ada orang besar yang membekingi kasus tersebut.