Category: Gelora.co Nasional

  • MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.

    Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.

    Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.

    Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

    Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga

    Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    “Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:

    Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

  • Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    GELORA.CO – Viral postingan media sosial yang menyebut bahwa seorang anak di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mirip dengan Muhammad Kenzie Alfarezzi.

    Kenzie saat ini berusia 6 tahun. Tiga tahun lalu, pada 1 September 2022, ia diduga diculik oleh seorang perempuan di area dekat rumahnya di Dusun Danau, Kabupaten Bungo, Jambi.

    Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM, mengatakan pihaknya telah turun langsung memastikan kebenaran isu viral itu, hasilnya?

    “Dari hasil pemeriksaan KK (Kepala Keluarga), yang bersangkutan (anak itu) masih berumur 3 tahun. Dari hasil pemeriksaan ciri fisik yakni tanda lahir, bahwa benar yang bersangkutan adalah anak kandung dari SAD tersebut, bukan seperti yang viral diberitakan di media sosial,” ujar Bambang saat dihubungi kumparan, Kamis (13/11).

    Bambang menjelaskan, tim yang menelusuri info itu adalah Tim Gunjo yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Andi Mirza, yang berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Dinas Sosial, Sekdes, serta pendamping SAD Tumenggung Jhon dan Tumenggung Saksikak.

    Polda Jambi ternyata memberikan atensi atas kasus ini. “Berdasarkan laporan dari polres, tetap dilakukan usaha pencarian,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma.

  • Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati

    Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati

    GELORA.CO  – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau yang dikenal sebagai kelompok kekerasan bersenjata (KKB) mengancam Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli di Provinsi Pegunungan, Kamis (13/11/2025). 

    Ancaman itu disampaikan lewat siaran pers TPNPB. Menurut TPNPB, Didimus Yahuli terlibat dalam penempatan aparat militer dan operasi yang menimpa warga sipil.

    Sebelumnya, dalam laporan 9 November 2025, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Mayor Kopitua Heluka mengklaim Yahukimo sudah dikuasai enam batalion TPNPB.

    Heluka mendesak TNI–Polri agar menghentikan penyisiran. Dia mengklaim operasi aparat kerap membuat warga panik.

    Lalu, Heluka menuding Didimus Yahuli adalah dalang penempatan aparat militer di Yahukimo. Menurut pentolan KKB itu, Bupati Yahukimo bertanggung jawab atas penangkapan dan penembakan warga.

    “Saya akan kejar Anda sampai saya tembak mati,” demikian ancaman TPNPB terhadap Didimus Yahuli, dikutip dari TribunPapua.com.

    TPNPB juga mengaku menargetkan warga imigran asal Jawa yang menetap di Yahukimo.

    Menurut TPNPB, imigran yang dianggap sebagai “agen intelijen” harus segera meninggalkan wilayah. Apabila tetap berada di Papua, mereka bisa menjadi sasaran eksekusi oleh pasukan TPNPB. 

    Didimus Yahuli berkomitmen lindungi warga sipil

    Beberapa bulan lalu, tepatnya Maret 2025, Didimus Yahuli mengatakan Pemkab Yahukimo berkomitmen melindungi warga sipil dari ancaman KKB.

    Komitmen itu disampaikan setelah enam guru dilaporkan tewas dalam serangan yang diduga dilakukan oleh OPM di Distrik Anggruk, Jumat, (21/3/2025)

    Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Didimus Yahuli berkata pihaknya akan berkomitmen mengedepankan keamanan warga sipil.

    Menurut dia, selama ini Anggruk adalah wilayah tanpa gangguan. Lalu, dia akan meminta akan meminta TNI-Polri membangun pos di kawasan itu.

    Dia mengklaim serangan KKB itu merupakan kejadian luar biasa yang mengejutkan banyak pihak.

    “Kami biasa merasakan keamanan dan ketenangan. Namun, kali ini kami semua, termasuk pemerintah, masyarakat, dan gereja, terkejut dan syok atas kejadian ini. Kami merasa hal ini seharusnya tidak terjadi di daerah terpencil seperti ini,” kata dia dikutip dari laman Tribratanews Polri.

    Mengenai tudingan guru dan nakes yang diserang KKB berasal dari TNI/Polri, dia dengan tegas membantah.

    “Itu 100 persen tidak benar. Proses rekrutmen kami terbuka dan diketahui publik. Setelah rekrutmen, para pendeta mendoakan dan mereka menandatangani perjanjian kerja sama. Jika ada yang mengatakan mereka anggota TNI/Polri dan memiliki bukti, silakan tunjukkan kepada saya. Kalau benar, saya siap mundur dari jabatan Bupati,” katanya.

    Profil Didimus Yahuli

    Didimus Yahuli adalah Bupati Yahukimo dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.

    Dia lahir di Wamena pada tanggal 20 Juli 1973 dan menikah dengan Ami Milka Orva Yikwa

    Bupati ini menamatkan pendidikan menengah di SMA YPPK St. Asisi Sentani (1989-1993). Kemudian, dia menempuh pendidikan D-2 PGSD di Universitas Cenderawasih Jayapura (1993-1995), dan

    strata satu (S-1) Ilmu Hukum di kampus yang sama.

    Sebelum menjadi Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo. 

    Dia menjabat sejak 2014 hingga 2019 sebelum setahun kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Yahulimo. 

    Selama menjadi anggota DPRD, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari anggota biasa sampai menjadi ketua DPRD dan kemudian menjadi Wakil Ketua sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Yahukimo dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu.

    Didimus Yahuli kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Yahukimo dalam Pilbup Yahukimo 2020. 

    Dalam pilkada keempat di Kabupaten Yahukimo tersebut, Didimus Yahuli menggandeng Esau Miram, seorang politisi muda yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo (2014-2019) sebagai wakilnya. 

    Pasangan Didimus Yahuli-Esau Miram diusung oleh empat partai politik, yaitu NasDem, Hanura, Golkar, dan Perindo. Mereka berhasil menang.

    Didimus terpilih kembali menjadi Bupati Yahukimo periode 2025-2030.

    Karier politik

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo (2014-2019)

    Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo (2009-2014)

    Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo (2004-2009)

    Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya (1999-2004)

    Bupati Yahukimo (2021-2025, 2025-2030)

    Riwayat organisasi

    Ketua DPD Partai NasDem, Kabupaten Yahukimo (2021-sekarang)

    Ketua Partai Patriot Kabupaten Yahukimo (2008-2013)

    Ketua Partai Patriot Kabupaten Jayawijaya (2003-2008)

    Sekretaris Partai PDKB Kabupaten Jayawijaya (1998-2003)

    Sekretaris Gereja GIDI Wilayah Yahukimo Kabupaten Jayawijaya (1994-1996)

    Manajer Persikimo, Yahukimo (2005-2008)

    Asisten Manajer Persiwa, Wamena (2000-2005)

    Ketua Komdis PSSI Cabang Wamena (2000-2005)

    Pengurus KNPI Kabupaten Jayawijaya (1997-2000)

    Ketua Pemuda Gereja “GIDI” Klasis Lembah Baliem Wamena (1990-1999)

    Pendiri PERKANTAS, Jayapura (1995-1997)

    Pendiri Komunitas Pelajar Mahasiswa Jayawijaya (KPMJ) di Jayapura (1995-1996)

    Ketua Pemuda Gereja “GIDI” Kabupaten Jayapura (1994-1996)

    Anggota LPMI Perwakilan Jayapura (1994-1997)

    Humas UKM UKM – PMK, Universitas Cenderawasih (1994-1996)

    Humas Senat Mahasiswa Universitas Cenderawasih (1994-1996)

  • Dakwah Macam Apa Itu Mencium-cium

    Dakwah Macam Apa Itu Mencium-cium

    GELORA.CO – Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menanggapi tindakan pendakwah asal Kediri, Jawa Timur, Mohammad Ellham Yahya Luqman atau Gus Ellham. Ellham menjadi sorotan di media sosial lantaran mencium anak-anak perempuan saat berdakwah.

    Akhyar berharap Gus Ellham diberikan sanksi atas perbuatannya yang mencium anak-anak perempuan tersebut.

    “Dakwah macam apa seperti itu, kelakuannya itu mencium-cium, merusak itu. Tidak boleh muncul lagi, bila perlu diberi sanksi yang menjerakan,” ujar Akhyar kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/11).

    Akhyar juga mengecam keras tindakan Gus Ellham tersebut. “Ya jelas, istilahnya apa ya yang cocok, mengecam lah keras,” ucapnya.

    Ia meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti atas aksi yang dilakukan oleh Gus Ellham.

    Pihak PBNU, kata Akhyar, hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada Gus Ellham.

    “Ya yang berwajib (yang menindaklanjuti). Kalau NU kan sanksinya administrasi. Pihak berwajib harus menjemput bola laporan,” katanya.

    Akhyar menyampaikan, PBNU sendiri telah memiliki tim satuan tugas (satgas) untuk memberikan sanksi kepada Gus Ellham. Namun, belum diterangkan lebih lanjut seperti apa sanksi yang bakal dikenakan.

    “PBNU membentuk tim satgas, sudah dibentuk,” kata dia.

    Gus Ellham Minta Maaf

    Sebelumnya, Ellham menyampaikan permohonan maaf usai menjadi sorotan di media sosial karena mencium anak perempuan saat berdakwah.

    Dalam pernyataannya,  Ellham meminta maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui tindakannya merupakan kekhilafan.

    “Dengan penuh kerendahan hati saya Muhammad Ellham Yahya Luqman secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan,” kata Ellham.

    “Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya ini. Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa yang akan datang. Dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa serta menjunjung tinggi akhlakul kharimah,” lanjutnya.

    Ellham menyampaikan bahwa tayangan yang viral dirinya mencium anak perempuan merupakan video lama yang sudah dihapus dari sosial medianya.

    Selain itu, anak perempuan yang ada di video tersebut berada dalam pengawasan orang tuanya.

    “Perlu kami sampaikan bahwa video yang beredar merupakan video yang lama dan telah kami hapus dari seluruh media sosial resmi kami. Dan perlu disampaikan juga bahwa anak-anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orang tuanya yang mengikuti rutinan pengajian saya,” ucapnya.

    “Namun demikian, saya tetap memohon maaf atas hal tersebut. Demikian permohonan maaf dan klarifikasi ini. Saya sampaikan semoga Allah SWT mengampuni kekhilafan kita semuanya dan senantiasa membimbing langkah kita ke jalan kebaikan,” imbuh dia.

  • Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

    GELORA.CO — Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kristia Budiarto alias Dede Budhyarto geram dengan narasi yang menyamakan Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa dengan pahlawan nasional Raden Ajeng (RA) Kartini

    Narasi tersebut muncul di sosial media, bertepatan dengan diperiksanya dokter Tifa Cs sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu

    Dalam sebuah poster, foto dokter Tifa disandingkan dengan foto RA Kartini.

    Pembuat poster tersebut membubuhkan narasi yang menyebut bahwa perjuangan dokter Tifa merupakan representasi perjuangan RA Kartini di masa lampau.

    Mantan komisaris PT Pelni (Persero) itu menyebut bahwa tak layak dokter Tifa yang selama ini menarasikan ijazah Jokowi palsu disandingkan dengan sosok pahlawan

    Kang Dede menyebut bahwa RA Kartini telah banyak berkontribusi bangsa bangsa Indonesia, baik di bidang pendidikan maupun isu gender

    Di sisi lain, dia menilai bahwa dokter Tifa merupakan sosok yang hanya ingin mencari panggung dengan terus mengangkat isu soal ijazah Jokowi

    “Jangan samakan pahlawan wanita dengan orang ini. R.A. Kartini memperjuangkan pendidikan dan emansipasi, bukan mencari panggung dengan narasi menyesatkan,” demikian statemen Kang Dede dikutip Warta Kota dari akun X miliknya, Kamis (13/11/2025)

    Kang Dede pun mengingatkan agar siapapun jangan mudah melabeli seseorang dengan gelar pejuang

    “Hormati sejarah, jangan sembarangan menempelkan gelar ‘pejuang’,” imbuhnya

  • Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan 9 jam lebih sejak Kamis (13/11) siang oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi langsung hal ini. Selain Roy, tersangka dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga tidak ditahan 

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

    Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan untuk keseimbangan proses penegakan hukum.

    Roy Suryo akan menjalani masa penahana 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. 

    ”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11). 

    Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    ”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

    Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik

  • Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    GELORA.CO  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, praktik mafia tanah di Indonesia sulit diberantas sepenuhnya. Kejahatan pertanahan akan terus ada selama masih ada orang yang tergoda berbuat curang.

    “Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang bersertifikat sejak 1996 ternyata tumpang tindih dengan lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan pada 2002.

    “Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.

    “Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.

    Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.

    “Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya

  • From Tool to Thought Partner Subtitle

    From Tool to Thought Partner Subtitle

    AI is evolving from a simple assistant into a true co-creator of ideas.

    Unlike any other time in history, machines in recent history have only obeyed commands rather than engage in discourse. However, as language models develop, AI is crossing a new milestone as it no longer only responds to commands, but also aids in the process of human reasoning.

    The epoch of collaborative interactive intelligence has commenced and poses a more profound question: when machines begin to reason alongside humans rather than for them, what is the outcome?

    1. A New Era of AI: From Command to Collaboration

    The development of AI technology has occurred at a dizzying rate.

    While earlier systems followed a strict coded set of rules and performed logical tasks, modern AI systems, thanks to advancements in natural language processing and deep learning, can understand and interpret context, and can detect tone and feelings.

    Current AI chat systems can generate creative writing, draft business plans, perform data analyses, and provide reasoning and guidance that mimics human interaction. AI systems don’t replace creativity; they transform it. What used to involve a large group of writers or analysts can now be initiated with a conversation with a machine that listens, learns, and adapts.

    This transformation alters how we think about intelligence. Collaborative thinking is possible when dialogue serves as the interface.

    2. AI Chat in Action: Transforming Education, Creativity, and Service

    AI’s influence extends far beyond novelty; it is quietly redefining how work and learning unfold.

    In education, AI tutors are personalizing knowledge for every learner.
    At an international high school, students using AI conversation systems for English practice improved fluency by 18% in just three months.
    Instead of one-size-fits-all lessons, students now have responsive, conversational partners available anytime — tireless, patient, and adaptive.

    In creative industries, AI is becoming a co-author.
    Designers and writers use intelligent systems to brainstorm concepts, refine tone, and visualize ideas at remarkable speed.
    One creative director put it perfectly: “AI doesn’t replace creativity — it expands its boundaries.”
    The role of the human creator is shifting from execution to direction, from doing to deciding what to do.

    In customer experience, businesses deploying AI-powered chat assistants have seen a 60% improvement in response time and higher satisfaction rates.
    Customers get faster answers; employees gain more time for complex, human interactions.
    It’s not about automation replacing empathy — it’s about using AI to make empathy scalable.

    3. Does AI Truly Understand Us?

    Yet for all its fluency, a philosophical question lingers: does AI actually understand what it says?

    To some thinkers, such as philosopher Hubert Dreyfus, machines can simulate intelligence but never truly comprehend meaning.
    To others, like futurist Nick Bostrom, genuine understanding may emerge from sheer complexity — as neural networks grow larger, the line between simulation and cognition may blur.

    Technically, language models predict the next most probable word.
    But when that prediction becomes precise enough, the illusion of understanding feels real.
    Perhaps this is what intelligence has always been — a dance between pattern and perception.

    And maybe, just maybe, machines don’t need consciousness to expand the boundaries of human thought.

    4. The Road Ahead: Co-Creation and Responsibility

    AI is not the end of human originality; it is the beginning of a more expansive form of creativity.

    The future of AI is not in copying us but in working with us.

    AI will function as a ‘second brain,’ a digital support system for human thought.

    New AI-assisted research is helping scientists discover new molecules. Artists use AI to compose new symphonies. Entrepreneurs use AI to power their startups at any time.

    But with power comes responsibility. AI also needs to focus on ethical transparency and bias. We need to build trustworthy systems — tools that will reinforce our values, not undermine.

    Intelligent conversational systems allow people to shed rote work and focus on tasks that set humans apart: meaning, empathy, and vision. AI will not curb human creativity and originality. It will enhance and expand it.

    5. Conclusion: Let AI Think, So Humanity Can Be Freer

    The awakening of AI dialogue is not just about better machines — it’s about better minds.
    As we teach machines to understand language, they teach us to understand ourselves.
    Each exchange with AI mirrors the complexity of human intelligence, revealing how we reason, imagine, and dream.

    The relationship between humans and AI is evolving from command to collaboration, from tool to thought partner.
    In this new symbiosis, creativity becomes infinite, and innovation becomes a shared act.

    AI’s awakening is not the end of human thinking — it’s the next great chapter in it.

  • Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    GELORA.CO – Pihak mengatas namakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan rencana penobatan Pakubuwono (PB) XIV masih dalam proses pembahasan internal.

    Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

    Sementara pihak mengatas namakan Panitia Jumeneng Dalem Hajat Dalem Jumeneng Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV terus melakukan persiapan penobatan raja.

    Dalam surat undangan kenaikan takhta PB XIV yang beredar, disebutkan acara akan digelar Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Surat undangan ditandatangani Ketua Panitia yang juga putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai.

    Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara adanya informasi tahta “Raja Solo” yang memanas tersebut.

    Ia yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih terus menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), agar tidak terjadi langkah sepihak.

    “Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

    Gusti Moeng menekankan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara adat dan hukum nasional.

    “Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” imbuhnya.

    Kementerian Kebudayaan Turut Kawal

    Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan baik.

    Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 disebut telah menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

    BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

    Pakoenagoro menambahkan, posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan berfungsi merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.

    “Dalam hal ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.

    Suksesi di Tengah Masa Duka

    Keraton Surakarta kini memasuki fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025.

    Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

    Deklarasi itu disampaikan 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.

    “Atas titah Sinuhun PB XIII, saya, KGPAA Hamengkunegara, pada hari ini naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta dengan gelar Pakubuwono XIV,” ujar Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa.

    Namun, langkah ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng, karena dinilai tidak sesuai paugeran (aturan adat) dan saat ini masih masa duka 40 hari.

    Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat.

    “Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (kGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.

    Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja.

    Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup (National Living Heritage).

  • Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV, Putra Mahkota vs Putra Tertua

    GELORA.CO – Pihak mengatas namakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan rencana penobatan Pakubuwono (PB) XIV masih dalam proses pembahasan internal.

    Pernyataan ini disampaikan di tengah beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

    Sementara pihak mengatas namakan Panitia Jumeneng Dalem Hajat Dalem Jumeneng Nata Binayangkare SISKS Paku Buwono XIV terus melakukan persiapan penobatan raja.

    Dalam surat undangan kenaikan takhta PB XIV yang beredar, disebutkan acara akan digelar Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Surat undangan ditandatangani Ketua Panitia yang juga putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai.

    Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara adanya informasi tahta “Raja Solo” yang memanas tersebut.

    Ia yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih terus menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), agar tidak terjadi langkah sepihak.

    “Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

    Gusti Moeng menekankan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara adat dan hukum nasional.

    “Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional, dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” imbuhnya.

    Kementerian Kebudayaan Turut Kawal

    Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan baik.

    Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 disebut telah menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.

    “Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.

    BACA JUGA:Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

    Pakoenagoro menambahkan, posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan berfungsi merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.

    “Dalam hal ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak dan mengkonsolidasikan semua unsur,” ujarnya.

    Suksesi di Tengah Masa Duka

    Keraton Surakarta kini memasuki fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025.

    Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

    Deklarasi itu disampaikan 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, DIY.

    “Atas titah Sinuhun PB XIII, saya, KGPAA Hamengkunegara, pada hari ini naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta dengan gelar Pakubuwono XIV,” ujar Gusti Purbaya dalam bahasa Jawa.

    Namun, langkah ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng, karena dinilai tidak sesuai paugeran (aturan adat) dan saat ini masih masa duka 40 hari.

    Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat.

    “Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (kGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.

    Tedjowulan, yang pernah terlibat dualisme tahta 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja.

    Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup (National Living Heritage).