Category: Gelora.co Nasional

  • Hasil Rekaman CCTV, Terungkap Sosok Diduga Dorong Ojol Affan hingga Tersungkur dan Dilindas Rantis Brimob

    Hasil Rekaman CCTV, Terungkap Sosok Diduga Dorong Ojol Affan hingga Tersungkur dan Dilindas Rantis Brimob

    GELORA.CO – Dalam sebuah video yang beredar dari hasil rekaman CCTV, terungkap terduga sosok dorong Affan hingga tersungkur dan dilindas Rantis yang Kompol Brimob pada Kamis malam 28 Agustus 2025.

    Diketahui Affan Kurniawan tewas setelah dirinya terlindas mobil Rantis yang dikendarai oleh Bripka Rohmat dan terdapat Kompol Cosmas Kaju Gaea yang duduk disebelahnya.

    Selain itu juga terdapat 5 anggota Brimob lainnya yang duduk di kabin bagian belakang, di antaranya Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

    Sedangkan Bripka Rohmat dalam sidang KKEP Polri dijatuhi hukuman berupa demosi 7 tahun.

    Adapun Kompol Cosmas yang menjalani sidang etik sebelumnya telah dijatuhi hukuman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman hukuman pidana.

    Dalam peristiwa yang merupakan malam terakhir dari drivel ojok berusia 21 tahun tersebut, terlihat sosok yang berada didekatnya seakan membuat Affan tersungkur.

    Setelah berhasil membuat Affan tersungkur, sosok yang mengenakan baju hitam bagian luar tersebut langsung berlari menjauh dan meninggalkan Affan ditengah jalan hingga terlindas.

    Saat itu terlihat pada peserta aksi tengah berlarian menghindari mobil Rantis yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

    Affan yang berada di jalur laju Rantis tersebut terlihat terjatuh dan tidak bisa menghindar sehingga terlindas kendaraan yang dimuat oleh 7 Brimob tersebut.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @P_O_Viewww, terdengan narasi yang mengatakan jika sosok tersebut awalnya berada di pinggir jalan dan berlari kearah Affan kemudian mendorongnya hingga Affan terjatuh.

    Menurut narasi tersebut, sosok yang mendorong Affan meskipun mengenakan baju hitam, namun pakaian bagian dalamnya berwarna putih dan celana putih.

    Pakaian yang dikanakannya tersebut sama seperti sosok lainnya yang disinyalir juga mengincar salah satu peserta demo lain yang berlari di depan mobil Rantis.

    “Orang ini larinya zig zag, namun kepalanya seakan melihat pada orang depannya, namun karena gak berhasil, kemudian lari ke pinggir jalan,” terangnya.

    “Orangnya ada kesamaan, dari pinggir lari ke tengah, ke arah Affan dan dorong Affan”.

    “Affannya sudah jatuh, tapi kepalanya sempat melihat ke arah Affan dan lari ke pinggir,” tambahnya menganalisa video yang beredar.

    “Orang mana yang demo mau pakai baju putih dan celana putih,” tanyanya.

    Setelah Affan terlindas, terlihat terdapat 3 orang yang mengenakan pakaian yang sama seperti sosok yang berlari zig zag melakukan penyerangan terhadap mobil Rantas.

    “Menurut kalian ini kejanggalan atau kesenggajaan,” tanyanya kembali.

    Adapun video rekaman CCTV yang coba dianalisa dalam akun X@P_O_Viewww merupakan video yang diunggah di akun TikTok@mansyah.putra88 dan akun @barisan_muda.

    Berbagai komentar dilemparkan netizen lainnya atas analisa video terlindasnya Affan dalam aksi demo tersebut, mulai yang sependapat hingga menganggap video analisa tersebut demi sebuah pembenaran.

    “Halah video pembenaran para keluarga polisi aja ini mah mencari kesalahan di balik kesalahan wkwk,logika mati anj,intinya kalau dia ga nge lindes pas affan jatuh ya ga meninggal itu aja udah,” tulis akun @IndraTanjungg.

    “Ini judulnya clickbait bgt a###r, mau bagaimanapun itu rantis bukan sopnya untuk dijalankan seugal ugalan itu dan sekencang itu diantaran demonstran (gua dri keluarga aparat) makanya tau,” tambah akun X@anstsia433

    “Sorry sorry kalo gw ikutan buka luka yg sedang membaik. Tp gw fr awal liat video nya emang gerakannya Affan itu kek ada yg dorong, krn agak aneh dr yg udah kokoh condong ke kanan tiba2 kek oyong ke kiri,” tulis akun @ninalea yang ikut mengomentari.

    “Kalau ini benar,jadi tambah tersangka lagi ya,yang baju putih celana putih tadi,karena mendorong mas Affan K. sehingga tertabrak,tinggal siapa yang baju putih putih tersebut,” tanya akun @AdiSubagio2.

  • Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook Tapi Sulit Dimejahijaukan

    Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook Tapi Sulit Dimejahijaukan

    GELORA.CO – Pengamat politik Andi Yusran menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperlihatkan pola lama dalam sejarah politik Indonesia, di mana presiden atau lingkaran istana cenderung tak tersentuh hukum.

    Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun yang berujung korupsi itu dirancang Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.

    Andi Yusran menilai pola penanganan hukum kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah kemungkinan besar akan berhenti di level kementerian.

    “Sejarah politik dan hukum di Indonesia sepertinya akan tetap dijaga oleh penguasa, bahwa presiden alias ‘istana’ tidak akan pernah tersentuh oleh hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Andi kepada RMOL, dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

    “Dan Jokowi walaupun diduga kuat terlibat dalam berbagai tindakpidana korupsi akan sulit untuk dimeja-hijaukan, kasus nantinya akan berhenti di tingkat menteri/kementerian jika tindak pidana tersebut melibatkan kebijakan pemerintah,” sambungnya Andi.

    Andi menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika jejak keterlibatan mengarah pada mantan presiden. Sebab hanya dengan cara itu hukum benar-benar bisa tegak dan keadilan dirasakan oleh rakyat.

    Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sudah membuat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum dilantik sebagai menteri oleh Jokowi. Dalam grup tersebut dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Setelah Nadiem diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi pun berlanjut dengan total anggaran Rp9,98 triliun. Nadiem bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

    Sistem operasi Chromebook dipaksakan Nadiem dipilih meski hasil kajian tidak efektif.

    Selain itu di awal penunjukkan sebagai menteri sempat muncul banyak pertanyaan soal alasan Jokowi menunjuk Nadiem. Pasalnya Nadiem tidak mewakili partai politik manapun dan tidak memiliki latar belakangan yang kuat tentang pendidikan.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20%

    Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20%

    GELORA.CO – Suara rakyat kembali bergema dengan lantang. Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan perubahan nyata.

    Situasi politik yang penuh ketidakpastian, lemahnya penegakan hukum, serta ekonomi yang kian tertekan menjadi pemicu utama lahirnya tuntutan ini.

    Ketua JAMAN dalam keterangan pers yang diterima Konteks.co.id pada Jumat, 5 September 2025 menyatakan, “Rakyat sudah cukup menderita akibat lemahnya kepemimpinan.”

    “Pemerintah harus mendengar, bukan membungkam suara rakyat,” ungkap M. Eko Purwanto, Sekretaris Jenderal Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN).

    Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi langkah konkret yang harus segera diambil.

    Copot Kapolri dan Reformasi Kepolisian

    Tuntutan pertama yang mencuat adalah pencopotan Kapolri. Aparat dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi.

    Selain itu, masyarakat menilai perlu adanya reformasi kepolisian yang menyeluruh, mulai dari penghapusan budaya kekerasan hingga penegakan profesionalisme aparat.

    Jika Kapolri gagal bertanggung jawab, Presiden didesak untuk segera mencopotnya sebagai bentuk akuntabilitas politik dan moral.

    Reformasi DPR dan Pemberantasan Korupsi

    Sebagai wakil rakyat, DPR dituntut kembali ke jalur yang benar. Reformasi internal harus dijalankan dengan menghapus praktik transaksional dan tunjangan yang merugikan rakyat.

    Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor juga dinilai sangat penting sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.

    “DPR harus membuktikan keberpihakan pada rakyat, bukan sekadar bermain politik,” tegas perwakilan JAMAN.

    Anggaran Pendidikan 20 Persen Wajib Dikembalikan

    Tuntutan berikutnya adalah pengembalian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, sesuai amanat konstitusi.

    Pendidikan disebut sebagai investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan. Dengan kembalinya anggaran ini, generasi muda Indonesia diharapkan bisa lebih unggul dan kompetitif di tingkat global.

    Reformasi Kabinet dan Penegakan Hukum

    Selain itu, kabinet juga dinilai perlu direformasi agar lebih ramping, efektif, dan efisien. Penempatan menteri harus berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan sekadar akomodasi politik. Penegakan hukum pun menjadi sorotan tajam.

    Pemerintah diminta untuk mengusut kasus korupsi besar tanpa pandang bulu serta memberantas mafia hukum yang merusak kepercayaan publik.

    JAMAN menutup seruannya dengan ajakan, “Perubahan tidak boleh ditunda. Jalan reformasi harus dibuka agar Indonesia benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.”***

  • Jangan Sok Paling Bersih, Korupsi Tuntas Hanya di Surga

    Jangan Sok Paling Bersih, Korupsi Tuntas Hanya di Surga

    GELORA.CO – Korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan besar yang terus membelit penyelenggaraan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa korupsi tidak mungkin benar-benar hilang, karena sifat dasar manusia yang cenderung memiliki kelemahan ketika ada peluang.

    Dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023), Luhut menyampaikan pandangan blak-blakan. Ia menekankan bahwa pernyataan tentang korupsi bisa dihapuskan sepenuhnya hanyalah ilusi.

    “Kalau ada yang bilang korupsi sudah habis, itu bohong. Habis korupsi itu nanti di surga saja. Jadi jangan sok paling bersih. Yang bisa kita lakukan adalah membangun sistem dan memperbaikinya terus-menerus,” ujar Luhut dalam acara Stranas PK di Jaksel yang kembali viral usai demo rakyat.

    Menurut Luhut, digitalisasi merupakan kunci utama dalam menekan praktik korupsi. Dengan sistem yang serba digital, peluang kecurangan bisa diminimalkan.

    Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, transparansi anggaran, hingga pelayanan publik berbasis daring. Ia menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya mempercepat proses birokrasi, melainkan juga menjadi instrumen pencegahan korupsi.

    “Kalau sistemnya jelas, peluang manipulasi bisa dikurangi,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tiga fungsi penting dalam pemberantasan korupsi: perbaikan sistem, pencegahan, dan penindakan.

    Menurutnya, penindakan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah sistem dan pencegahan dibangun dengan baik.

    “Kita jangan hanya bicara tangkap-tangkap saja. Fungsi KPK juga memperbaiki sistem dan mencegah agar praktik korupsi tidak berulang,” ucap Luhut.

    Pernyataan Luhut juga mengandung pesan moral kepada pejabat maupun masyarakat agar tidak bersikap sok bersih. Ia menilai bahwa tidak ada manusia yang sempurna.

    Oleh karena itu, yang terpenting adalah kesadaran untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat sistem agar peluang korupsi semakin kecil.

    Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kolektif dari pemerintah, penegak hukum, swasta, hingga masyarakat sipil

  • Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Ketua Korlabi

    Terhadap sepak terjang maupun hasil pencapaian dan dampak kepemimpinan Jokowi, maka Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) akan berada pada sisi objektif dalam makna netral, oleh sebab latarbelakang track record dirinya saat berkuasa, ‘cenderung’ hasilnya dominan negatif daripada positif, maka demi tercapainya tujuan dan fungsi hukum Korlabi berkesiapan memberi dukungan moril dalam bentuk fisik (tenaga) kepada kelompok masyarakat yang menginginkan Jokowi diproses hukum untuk diadili di meja hijau oleh sebab berbagai bukti temuan hukum. 

    Selain perilaku Jokowi yang “abnormal” dalam perspektif jatidiri pemimpin, Jokowi pun gagal dalam mengelola negara, Jokowi banyak menghambur hamburkan uang negara saat menjadi Presiden RI ke 7, sehingga ‘Jokowi effect’ atau the impact Jokowi’s of leadership melahirkan beban kepada negara dan rakyat Indonesia serta berkepanjangan.

    Jokowi, sesuai data empirik sejak berkuasa hingga kini masih hobi berbohong, bahkan kontemporer Jokowi ditengarai tengah berupaya memperalat oknum aparat untuk mengkriminalisasi para aktivis yang menginginkan dirinya tunduk kepada hukum dengan pola transparansi, lalu meminta maaf andai benar ijazah S1 nya palsu.

    Jokowi sampai saat ini nampak ngotot untuk mempertahankan anaknya Gibran sebagai pejabat publik penyelenggara negara (wapres) walau tak berkualitas selain pendidikannya “tidak jelas” disertai sejarah hukum terkait usianya yang belum cukup, namun Ia beri jalan melalui adik Iparnya Anwar Usman untuk mengacak acak sistem hukum melalui pola “pembiaran” sehingga menjadi bakal cawapres di 2024 dan terhadap hal nepotisme ini KORLABI dkk sudah melaporkan Anwar Usman melalui Dumas RESKRIMUM Polda Metro Jaya pada November 2023.

    Refleksi selainnya dari pada pola kepemimpinan Jokowi dibidang pembangunan ekonomi;

    1. Projek IKN gagal;

    2. Bandara Kerta Jati gagal fungsi;

    3. Sirkuit Mandalika Lombok gagal. Dan banyak lagi projek lainnya yang juga gagal

    Jokowi diduga kuat ‘memperdaya’ bangsa ini tentang biografinya atau asal usul keluarganya, selanjutnya selain banyak menumpuk dusta kepada rakyat bangsa Indonesia, Jokowi juga banyak menimbun hutang.

    Jokowi tidak serius memberantas korupsi, justru anak anak dan menantunya tersandung beberapa laporan di KPK.

    Sehingga kasat mata Jokowi tidak obstruktif terhadap perilaku KKN pejabat publik di kabinetnya, malah seolah menyuburkan KKN.

    Jokowi telah melakukan pembiaran (disobedient) atau tidak ditegakannya hukum  dengan pola tidak memerintahkan dilakukannya diagnosis medis melalui laboratorium forensik kriminal terkait kematian 854 orang petugas KPPS pada tahun  2019 dan membiaran tidak tuntasnya penyelidikan tentang keterlibatan aparatur atau para oknum pelaku korban tragedi pembunuhan di Tol KM 50 Cikampek tahun 2020

    Untuk itu ‘andai’ada pihak pihak masyarakat yang ingin agar Jokowi-Gibran diadili dengan “alat bukti yang cukup”, Korlabi siap volunteer, membantu pihak berwenang secara objektif hingga tuntas.

    Disimpulkan oleh Korlabi, dari deskripsi perjalananan kepemimpinan Jokowi selama 1 (satu) dekade 90 persen lebih tidak berkualitas atau gagal total, selain akibat karakteristik kepribadiannya yang buruk, sehingga hasil kepemimpinannya serba minus di semua sektor, baik dari sisi ekonomi, penegakan hukum dan politik, maka alhasil sepeninggal kekuasaannya “mayoritas adab atau moralitas” pejabat publik menjadi bobrok. Karena karakter Jokowi tidak role model melainkan melulu bertolak belakang dari sistim pemerintahan yang baik (good government).

    Penulis adalah:

     ● Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    ● Anggota Penasihat DPP. KAI

    ● Jurnalis dan KabidHum dan HAM & Ketua LBPH KWRI.

  • Viral! Pria di Pagaralam Jagal Ratusan Kucing, Daging Dijual Rp100.000 per Kilogram

    Viral! Pria di Pagaralam Jagal Ratusan Kucing, Daging Dijual Rp100.000 per Kilogram

    GELORA.CO  – Warga Pagaralam, Sumatera Selatan digemparkan oleh aksi seorang pria bernama Sujady (55) yang nekat menyembelih lebih dari 100 kucing. Daging kucing tersebut  dijual ke masyarakat. 

    Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur ketika dikonfirmasi membenarkan aksi yang dilakukan oleh Sujady. Motif pelaku, kata dia murni karena alasan ekonomi.

    “Pelaku mengaku menjual daging kucing dengan harga Rp100 per kilo. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” kata Iptu Mansyur, Jumat (5/9/2025).

    Kasus ini mencuat setelah video Sujady menangkap kucing beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. 

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagaralam langsung bergerak dan menangkap Sujady di losmen di pusat kota pada Rabu (3/9/2025) pukul 16.35 WIB.

    Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama itu, kata dia pelaku diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari permukiman warga untuk dijagal.

    “Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” katanya.

    Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan kartu identitas pelaku.

    Atas perbuatannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.

    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” katanya

  • Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ternyata, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp600 miliar.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan tersebut ia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. 

    Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:

    Harta Kekayaan Nadiem Makarim

    1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850

    2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535

    Kekayaan berikutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.247.400.000 yang terdiri atas Toyota Alphard 2024 Rp1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 2024 Rp536.600.000. Harta bergerak lainnya Rp752.313.000.

    Selanjutnya, surat berharga Rp926.095.804.402,  kas dan setara kas Rp77.083.385.547, harta lainnya Rp2.900.000.000.

    Dalam laporan kekayaan tersebut, Nadiem tercatat memiliki utang Rp466.231.300.679. Dengan demikian, Nadiem Makarim memiliki kekayaannya sebesar Rp600.641.456.655

  • Kecelakaan Beruntun Truk Tangki BBM Tabrak Belasan Kendaraan di Bogor

    Kecelakaan Beruntun Truk Tangki BBM Tabrak Belasan Kendaraan di Bogor

    GELORA.CO  – Kecelakaan beruntun truk tangki BBM menabrak belasan kendaraan di Jalan Raya Nasional Jasinga–Cigelung, tepatnya di Simpang Cilame, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (5/9/2025) siang. Sedikitnya 12 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

    Puluhan orang dilaporkan luka-luka dan langsung dievakuasi ke rumah sakit serta puskesmas terdekat.

    Salah satu saksi mata, Didin Muhtadin, mengatakan kecelakaan bermula saat truk tangki BBM yang melaju dari Bogor menuju Jasinga melintasi turunan di kawasan Cilame. Diduga akibat rem blong, truk itu hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

    “Truk melaju kencang dari atas, tiba-tiba tidak bisa berhenti, langsung menghantam motor dan mobil di jalur bawah,” ujar Didin di lokasi kejadian.

    Sementara itu, sopir truk, Dede, mengaku sudah berupaya mengendalikan laju kendaraannya, namun tidak berhasil. 

    “Saya sudah injak rem berkali-kali, tapi tidak berfungsi,” katanya.

    Beruntung, BBM yang diangkut truk itu tidak sampai bocor dan memicu kebakaran. Namun, kecelakaan ini menyebabkan kemacetan panjang di jalur Bunar–Cigudeg, baik dari arah Leuwiliang menuju Jasinga maupun sebaliknya.

    Peristiwa ini kini ditangani Unit Laka Satlantas Polres Bogor untuk diselidiki lebih lanjut

  • Ratusan Mahasiswa UNPAD Kumpul di Depan TVRI, akan Kepung DPR Hari Ini

    Ratusan Mahasiswa UNPAD Kumpul di Depan TVRI, akan Kepung DPR Hari Ini

    GELORA.CO -Ratusan Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (UNPAD) berkumpul di depan Gedung TVRI, Senayan, Jakarta, pada Jumat siang 5 September 2025. 

    Pantauan RMOL di lokasi, mahasiswa UNPAD membentuk barisan dan mulai membentangkan spanduk protes untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. 

    Dalam aksinya, BEM UNPAD membawa aspirasi yang selaras dengan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Mereka mengangkat tema “Menagih 17+8 Tuntutan Rakyat”. 

    Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa mulai long march menuju gerbang DPR.

    Adapun, 17+8 Tuntutan Rakyat yakni:

    Tugas Presiden Prabowo Subianto:

    1. Gerakan ini menuntut Prabowo untuk menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran;

    2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus tewasnya Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun seluruh korban kekerasan aparat sepanjang demonstrasi 28-30 Agustus lalu dengan mandat yang jelas dan transparan.

    Tugas untuk DPR

    3. Gerakan ini menuntut DPR untuk membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota Dewan, serta membatalkan rencana pemberian fasilitas baru termasuk tunjangan pensiun;

    4. Publikasikan transparansi anggaran mulai dari gaji, tunjangan rumah, fasilitas DPR, dan lainnya;

    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk meminta KPK untuk menyelidikinya.

    Tugas untuk Ketua Umum partai politik

    6. Para Ketua Umum partai politik harus memecah atau menjatuhkan sanksi tegas kepada para kader yang tidak etis dan telah memicu kemarahan publik;

    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah situasi krisis;

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Tugas Polri

    9. Gerakan ini mendesak Polri untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditahan;

    10. Menghentikan tindakan kekerasan dan menaati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia;

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan, serta memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Tugas TNI

    12. TNI diminta untuk kembali ke barak dan menghentikan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil;

    13. Tegakkan disiplin internal agar prajurit tak mengambil alih tugas Polri;

    14. Berkomitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Gerakan ini menuntut pemastian upah layak bagi seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, ojek online, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online) di seluruh Indonesia;

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak;

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    Tujuh belas tuntutan ini memiliki tenggat waktu hingga hari ini, 5 September 2025.

    Kemudian, Presiden Prabowo diminta agar mendengar dan merealisasikan 8 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu hingga 1 tahun lamanya. 

    Tuntutan itu antara lain:

    1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran

    2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif

    3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

    4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

    6. Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian

    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen

    8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.