Category: Gelora.co Nasional

  • SBY Terganggu Difitnah Dalang di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi

    SBY Terganggu Difitnah Dalang di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Partai Demokrat mengungkap maraknya fitnah yang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Fitnah beredar sangat masif di media sosial dalam beberapa waktu terakhir terutama di platform TikTok melalui akun-akun anonim.

    “Sebagian besar (disebar) anonim yang kita tahu afiliasinya kemana, membuat berita fitnah seolah-olah Bapak SBY berada di balik isu ijazah palsu Pak Jokowi yang sekarang sedang berseteru dengan Roy Suryo dan kawan-kawan. Ini tentu sangat menganggu,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam video yang diunggahnya di Facebook, Rabu, 31 Desember 2025.

    Andi Arief mengungkap dirinya bertemu langsung dengan SBY beberapa hari lalu dan mantan presiden itu merasa terusik dengan tuduhan yang tidak berdasar tersebut.

    “Pak SBY cukup terganggu karena sama sekali tidak benar disebut berada di balik isu ijazah palsu ini, atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi,” tegasnya.

    Andi Arief menegaskan tudingan tersebut adalah fitnah. Ia juga memastikan hubungan antara SBY dan mantan Presiden Jokowi selama ini berjalan dengan baik dan tidak pernah diwarnai konflik sebagaimana digambarkan dalam narasi media sosial.

    “Kita berharap untuk dihentikan fitnah yang sudah tidak karuan ini, khususnya di TikTok,” katanya lagi

  • SBY Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum Difitnah Dalangi Isu Ijazah Palsu Jokowi

    SBY Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum Difitnah Dalangi Isu Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka peluang menempuh jalur hukum menyusul masifnya fitnah di media sosial yang menyeret namanya dalam isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. 

    Disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, langkah hukum akan diambil apabila narasi fitnah tidak segera dihentikan.

    “Kalau tidak dihentikan ada kemungkinan Pak SBY akan melakukan langkah hukum, dengan pertama memberikan somasi kepada orang-orang yang membuat fitnah tersebut, dan terbuka kemungkinan menempuh jalur hukum,” kata Andi Arief melalui video di akun Facebook miliknya, Rabu, 31 Desember 2025.

    Andi Arief menyampaikan proses hukum ditempuh sebagai langkah untuk mendapat keadilan sebab SBY tidak melakukan seperti yang dituduhkan. 

    Ia menegaskan isu yang menyebut SBY berada di balik pengungkapan dugaan ijazah palsu Jokowi sama sekali tidak berdasar, apalagi menyebut SBY berkolaborasi dengan mantan Presiden yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tidak benar sama sekali. Pak SBY merasa terganggu karena beliau tidak pernah melakukan hal itu tapi difitnah,” tegasnya.

    Andi mengungkapkan fitnah disebarkan secara masif melalui media sosial, terutama TikTok, oleh akun-akun anonim yang ia ketahui memiliki afiliasi tertentu. Ia berharap fitnah yang menurutnya sudah tidak karuan segera dihentikan.

    Ia juga menginstruksikan seluruh kader Partai Demokrat untuk tetap solid membela SBY dari serangan fitnah yang dinilai sebagai bentuk pendzaliman.

    “Kita tahu selama ini Pak SBY selalu mengajarkan kita politik yang putih, yang bersih, yang tidak pernah menyerang orang, yang tidak membuat fitnah. Tetapi kalau kita didzalimi dan difitnah kita harus melawan,” pungkasnya.

  • Sosok Effendi Gazali Pakar Komunikasi Politik yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Selesai Tahun 2035

    Sosok Effendi Gazali Pakar Komunikasi Politik yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Selesai Tahun 2035

    GELORA.CO  – Ini lah sosok Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik yang memprediksi kasus ijazah Jokowi akan selesai pada tahun 2035. 

    Effendi Gazali mengklaim prediksinya ini tidak jauh berbeda dengan perkiraan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

    Saat tampil di acara Catatan Demokrasi Spesial Akhir Tahun yang ditayangkan di akun youtube TVOne pada Selasa (30/12/2025), Effendi Gazali menyebut pernah berdiskusi dengan Mahfud MD yang kini menjadi salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

    “Saya pernah tanya ini di acara resmi yang tayang di televisi: menurut Prof. Mahfud kapan selesainya kasus ijazah ini? Saya enggak menyebut ijazah palsu, tapi ijazah Pak Jokowi ya kan. Lalu dia mengatakan dia balik bertanya, “Kalau menurut Pak Effendi kapan?,”ungkap Effendi Gazali. 

    Effendi pun menyebut bahwa kasus ijazah Jokowi ini baru akan selesai pada 2035. 

    Effendi beralasan sesuai kajian komunikasi politik, kasus ini akan ikut naik turunnya politik. 

    Effendi mencontohkan kasus serupa yang kini menjerat wakil Gubernur Bangka Belitung, dimana ini tergantung dari kondisi politik di wilayah tersebut. 

    “Nah, saya balik bertanya kalau menurut Prof. Mahfud MD kapan? Bagus loh jawabannya. Saya kira saya sependapat ee mungkin awal 2036, katanya,” kata dosen Universitas Indonesia ini 

    Dari diskusi ini, Effendi menyimpulkan bahwa harapan kasus ijazah Jokowi ini akan selesai di tahun 2026 saat proses persidangan di Jakarta dan Solo, tidak akan tercapai. 

    Dia justru memperkirakan proses persidangan itu akan menambah nafas orang sampai di akhir tahun 2035 atau di awal 2036. 

    Kenapa demikian? 

    Menurut Effendi, karena hal ini lebih pada persoalan kehendak baik atau goodwill.

    Menurutnya, kasus ini murni masalah akademis, namun kenyataannya tidak demikian. 

    Prediksi Effendi Gazali ini pun beralasan karena di beberapa wawancara Roy Suryo pernah mengatakan bahwa dia siap menghentikan kasus ijazah Jokowi, namun kasus Gibran belum tentu. 

    “Nah, jadi maksud saya kok ada kalimat gitu ya. Jadi rupanya ini ada anak-anak (kasus). Sebagai ilmuwan, saya masih ada kelanjutannya nih,” pungkasnya. 

    Siapakah Effendi Gazali? 

    Mengutip dari wikipedia Effendi Gazali adalah tokoh Indonesia yang terkenal dengan acara yang digagasnya yaitu Republik Mimpi yang merupakan parodi dari Indonesia dan para presidennya.

    Lelaki kelahiran Padang, Sumatra Barat, 5 Desember 1966 ini juga merupakan salah satu staf pengajar program pascasarjana ilmu komunikasi Universitas Indonesia dan Dosen pada Sekolah Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo.

    Effendi lulus sarjana dalam bidang Komunikasi Universitas Indonesia tahun 1990, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Komunikasi dari universitas yang sama pada 1996.

    Dia juga meraih gelat Master dalam bidang International Development (konsentrasi: International Communication) dari Universitas Cornell Ithaca, New York tahun 2000.

    Gelar Ph.D. dalam bidang Komunikasi Politik kemudian diperolehkan dari Radboud Nijmegen University Belanda tahun 2004 dengan disertasi “Communication of Politics & Politics of Communication in Indonesia: A Study on Media Performance, Responsibility, and Accountability” (diterbitkan oleh: Radboud University Press, Belanda, 2004)

    Beberapa penghargaan yang diperolehnya antara lain sebagai satu Peneliti Terbaik UI 2003 di bidang Social & Humanity berdasarkan publikasi di jurnal internasional serta penerima ICA (International Communication Association) Award, pada ICA Annual Conference, di New Orleans Mei 2004 untuk Research, Teaching & Publication (dari the ICA Instructional & Developmental Division).

    Effendi juga sering muncul di talk show ” Indonesia Lawyer Club ” yang dibawakan oleh Karni Ilyas.

    Ia juga sering diundang sebagai pembicara untuk hal komunikasi politik.

    Pada 30 Juli 2019 Effendi Gazali dikukuhkan sebagai Guru Besar tetap Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dalam Bidang Ilmu Komunikasi, dengan orasi ilmiah yang berjudul “Merajut Indonesia: Menuju Konstelasi Algoritma Komunikasi Politik yang Lebih Mempersatukan”.

    Kegiatan organisasi:

    Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (Wacana UI) 1998

    Anggota Presidium Deputi Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)

    Anggota International Communication Association (ICA)

    Penasehat Ahli Kapolri Anggap Terlalu Lama

    Bola panas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. 

    Pasalnya, meski sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara khusus, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. 

    Sikap penyidik Polda Metro yang terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi. 

    Menurut Aryanto, masalah ini sudah terlalu lama. 

    Hal ini disebabkan karena adanya muatan politik di baliknya yang membuat sengketa ijazah palsu Jokowi ini berkepanjangan.

    “Kalau kasus ini pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu, ya itu penyidikannya 2 bulan aja mesti selesai. Saksi ahli paling lima saja cukup. Kemudian alat-alat bukti yang di lapangan, bukti digital itu ya 20 aja cukup,” kata Aryanto dikutip dari tayangan akun youtube Kompas TV pada Rabu (24/12/2025). 

    Tetapi, lanjut Aryanto, karena kasus ini di belakangnya ada “orang yang mengendalikan”, membuat penyidik harus mengumpulkan 712 alat bukti.

    “Menurut saya itu sangat spektakuler ya. Kemudian saksinya 100, saksi ahlinya ada 20,” katanya. 

    Itu pun, setelah 4 bulan baru ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ditahan. 

    Lalu kini, tersangka minta diajukan saksi-saksi yang meringankan. 

    “Nah, kok penyidik juga masih memberikan waktu juga gitu loh. Terus kemudian kemarin setelah dikasih waktu malah minta gelar perkara terbuka. Nah, sudah diladeni gelar perkara terbuka, malah keluar mengatakan bahwa mengatakan gelar perkara yang enggak benar dan sebagainya,” singgungnya. 

    Kini, setelah semua diladeni, para tersangka mengajukan permohonan uji forensik independen. 

    Hal itu sangat disesalkan Aryanto. 

    “Jadi ya penyidik kebetulan kok ya mengadeni gitu. Jadi, jadi ukurannya berapa lama ini tergantung wilayah penyidik nanti,”katanya. 

    Meski prosesnya sangat lambat, Aryanto menilai hal itu masih lazim meski penyidik sangat memberikan toleransi terhadap tersangka (Roy Suryo Cs). 

    “Biasanya kalau dalam perkara-perkara yang biasa itu penyidik dia enggak mau tahu itu. Yang penting dia pikir sudah lengkap ya udah kirim saja gitu. Entah itu yang bersangkutan itu keberatan apa tidak. Sepanjang dia melakukan tugasnya dengan profesional itu dianggap lengkap sudah dikirim gitu aja,” kataya. 

    Selain karena muatan politik, Aryanto melihat kasus ini banyak menarik perhatian publik. 

    “Ini penyidik ingin menunjukkan profesionalisme yang betul-betul adil, objektif, transparan, dan sebagainya. Akibatnya ya itu kemudian dia menunda-nunda,” katanya.

    Akibat penundaan ini, Aryanto melihat ada pembelahan di masyarakat yang masing-masing itu menuduh asli apa tidak.

    “Jadi ramai nih masyarakat terbelah ya. Penonton yang tidak tahu apa-apa ikut-ikut saling berseteru kan.Itulah yang saya juga tidak suka,” katanya. 

    Secara pribadi, Aryanto menyarankan berkas segera dikirim ke kejaksaam untuk segera bisa diadili. 

    “Perkara nanti penyelesaiannya bagaimana? Kalau saya sih bisa menentukan. Tetapi kasusnya harus sampai kepada pengadilan untuk menentukan apakah ijazahnya Pak Joko itu memang asli atau tidak.

    “Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Itu dulu bahwa nanti kalau penyelesaiannya mau pakai salah maaf memaafkan atau berakhir dengan pemidanaan itu kita lihat saja perkembangannya gitu,” tukasnya.

  • Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB

    Saat KSAD Keluhkan Prajurit “Cuma Dikasih Makan”, Menkeu Purbaya Langsung Sentil BNPB

    GELORA.CO — Suasana rapat Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025), mendadak mencair ketika Menteri Keuangan Purbaya melontarkan celetukan spontan menanggapi keluhan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

    Percakapan singkat namun sarat makna itu membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola anggaran penanganan bencana: keterbatasan skema pendanaan lintas kementerian dan lembaga.

    Dalam rapat tersebut, KSAD Maruli menyampaikan secara lugas kondisi dukungan logistik yang diterima prajurit TNI AD di lapangan.

    Menurut dia, keterlibatan TNI dalam penanganan bencana kerap hanya didukung sebatas konsumsi, tanpa sokongan pengadaan barang maupun pengiriman peralatan pendukung.

    “Pak ini Pak Menteri, Pak ini BNPB juga hanya dukung makan, Pak. Enggak ada beli barang, ngiriman, semua enggak ada,” ujar Maruli di hadapan para anggota DPR dan perwakilan kementerian.

    Pernyataan itu langsung direspons Menkeu Purbaya dengan nada bertanya, “Bapak enggak minta kali?” Maruli pun menjawab singkat namun tegas, “Saya sudah minta semua orang, Pak. Enggak ada yang kasih.”

    Dialog spontan tersebut memotret realitas di balik meja rapat: mekanisme anggaran penanganan bencana yang masih terpusat dan rigid.

    Saat ini, penyaluran dana bencana pada prinsipnya hanya dapat dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Skema satu pintu ini kerap dinilai memperlambat fleksibilitas dukungan, terutama ketika melibatkan institusi lain seperti TNI yang berada di garis depan respons darurat.

    Menanggapi keluhan KSAD, Menkeu Purbaya bahkan secara terbuka menegur Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Dengan gaya bercanda namun bernada kritik, ia menyindir minimnya kontribusi barang dari kementerian teknis tersebut.

     “Oh, lu pelit juga lu barang dari kita ya. Jangan gitu lu,” celetuk Purbaya, yang sontak mengundang reaksi hadirin.

    Meski terdengar ringan, celetukan itu menegaskan adanya evaluasi serius atas koordinasi antarkementerian dalam penanganan bencana.

    Pemerintah, kata Purbaya, tengah membahas percepatan pencairan sisa dana pemulihan pascabencana sekitar Rp1,51 triliun. 

    Dana tersebut menjadi krusial untuk menopang rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk Aceh, yang masih menghadapi tantangan pemulihan infrastruktur dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

    Selain itu, rapat juga menyinggung rencana alokasi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Pemerintah berkomitmen menjadikan pembangunan kembali daerah rawan dan terdampak bencana sebagai salah satu prioritas, dengan penekanan pada penguatan ketahanan infrastruktur serta perbaikan tata kelola pendanaan agar respons di lapangan tidak lagi tersendat.

     

    Percakapan singkat antara Menkeu dan KSAD itu, meski dibalut candaan, menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka triliunan rupiah dalam APBN, terdapat kebutuhan nyata di lapangan yang menuntut kecepatan, koordinasi, dan fleksibilitas kebijakan. Tanpa itu, prajurit, relawan, dan masyarakat terdampak akan terus berhadapan dengan keterbatasan di saat krisis menuntut kehadiran negara secara utuh

  • Nyaris Perang dengan Saudi, Uni Emirat Arab Bantah Dukung Kelompok Separatis Yaman

    Nyaris Perang dengan Saudi, Uni Emirat Arab Bantah Dukung Kelompok Separatis Yaman

    GELORA.CO  – Ketegangan antara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) nyaris berubah menjadi konflik terbuka setelah Riyadh menuding Abu Dhabi mendukung kelompok separatis Dewan Transisi Selatan (STC) di Yaman. UEA pun membantah keras tuduhan tersebut dan akhirnya menarik seluruh pasukannya dari wilayah konflik.

    Situasi memanas usai pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi menggempur pelabuhan Al Mukalla di Provinsi Hadhramaut, Yaman, Selasa (30/12/2025). Serangan itu dilakukan setelah Saudi menuduh UEA mengirim senjata dan kendaraan tempur kepada STC, kelompok separatis yang telah merebut Hadhramaut dari tangan pemerintahan Yaman yang sah.

    Arab Saudi bahkan mengultimatum agar seluruh pasukan UEA ditarik dari Yaman dalam waktu 24 jam. Riyadh menilai langkah Abu Dhabi sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keamanan nasional Kerajaan.

    Menanggapi tudingan tersebut, UEA awalnya menyatakan terkejut atas serangan Saudi di Al Mukalla serta menolak tuduhan telah membantu STC. Namun, di tengah meningkatnya eskalasi, Kementerian Pertahanan UEA akhirnya mengumumkan penarikan sukarela unit kontraterorisme yang masih berada di Yaman.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) UEA menyatakan secara tegas menolak setiap upaya untuk melibatkan mereka dalam ketegangan antara pihak-pihak di Yaman. UEA juga mengutuk tuduhan, menekan atau mengarahkan pihak mana pun di Yaman untuk melakukan operasi militer yang mengancam keamanan Kerajaan Arab Saudi atau menargetkan perbatasannya.

    “(Penanganan perkembangan terkini) Harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan cara yang mencegah eskalasi,” bunyi pernyataan Kemlu UEA, dikutip Rabu (31/12/2025).

    Menurut UEA, setiap tindakan harus diambil berdasarkan fakta yang terverifikasi dan koordinasi di antara pihak-pihak terkait, dengan cara yang menjaga keamanan dan stabilitas, melindungi kepentingan bersama, dan berkontribusi untuk mendukung jalur solusi politik dan mengakhiri krisis di Yaman.

    Konflik ini memperlihatkan retaknya hubungan dua sekutu utama dalam koalisi Yaman. Arab Saudi selama ini mendukung pemerintahan sah Yaman, sementara UEA dituding mendukung kelompok bersenjata lokal dengan dalih memerangi terorisme.

    Serangan Saudi ke Al Mukalla terjadi hanya beberapa jam setelah Kepala Dewan Kepresidenan Yaman, Rashad Al Alimi, meminta bantuan Riyadh untuk menghadapi kelompok separatis yang kian agresif. Al Alimi juga menuduh UEA berada di balik manuver STC yang memberontak terhadap pemerintah sah Yaman dan memicu eskalasi baru di kawasan.

    “Kerajaan menegaskan setiap ancaman terhadap keamanan nasionalnya adalah garis merah. Kerajaan tidak akan ragu mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghadapi dan menetralisir ancaman tersebut,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

    Meski demikian, UEA kembali menegaskan tidak pernah mengarahkan STC untuk melakukan operasi militer, termasuk di wilayah perbatasan Saudi-Yaman. Abu Dhabi menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh stabilitas kawasan.

    Sebelumnya, STC melancarkan serangan untuk menguasai sejumlah provinsi strategis di Yaman, memicu kemarahan pemerintah yang didukung Saudi. Aksi itu dinilai memecah fokus perang melawan kelompok Houthi yang didukung Iran

  • Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

    Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

    GELORA.CO  – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.

    Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding telah diajukan pada Senin (29/12/2025).

    Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh dana 2,28 miliar ringgit sebagai suap dari dana 1MDB serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.

    Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara pencucian uang terjadi antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.

     Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

    Pengadilan Tinggi pada 26 Desember lalu memutus Najib bersalah atas semua dakwaan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda total 11,4 miliar ringit atau Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

    Tidak ada denda yang dikenakan untuk dakwaan pencucian uang, namun pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit subsider 270 bulan kurungan jika tidak membayarnya

  • Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak

    Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak

    GELORA.CO  – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, akhirnya dipecat.

    Pemecatan itu merupakan buntut dari keluhan Nur Aini mengenai jarak antara rumah dan tempat mengajar yang terlampau jauh, yakni sekitar 57 kilometer (km). 

    Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar berada di Kecamatan Tosari.

    Dalam video di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam. 

    Nur Aini lantas mengajukan permohonan mutasi ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.

    Selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.

    Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.

    “Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya kepada Cak Sholeh.

    Namun, alih-alih diterima, pengajuan Nur Aini justru mendapat penolakan hingga berujung pemecatan. 

    Apa alasan pemecatan Nur Aini?

    Absen 28 Hari

    Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.

    Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.

    Berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.

    Devi Nilambarsari menjelaskan, batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang. 

    Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

    “Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun”

    “Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.

    Nur Aini Kabur saat Pemanggilan

    Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

    Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.

     

    Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan.

    Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.

    “Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.

    Respons Pemerintah Pusat

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS. 

    “Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS… Bersedia ditempatkan di mana saja,” kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). 

    Nunuk menambahkan, keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja. 

    “Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka,” ujarnya. 

    Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas. 

    “Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak… Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” pungkas Nunuk

  • Uni Emirat Arab Tarik Seluruh Pasukan dari Yaman Setelah Diultimatum Saudi

    Uni Emirat Arab Tarik Seluruh Pasukan dari Yaman Setelah Diultimatum Saudi

    GELORA.CO – – Uni Emirat Arab (UEA) akhirnya menarik pasukan yang tersisa di Yaman setelah pasukan koalisi yang dipimpin Arab Saudi membombardir pelabuhan Al Mukalla di Provinsi Hadhramaut, Yaman, Selasa (30/12/2025) pagi. Saudi menuduh UEA mengirim senjata kepada kelompok separatis Dewan Transisi Selatan (STC) yang telah merebut Hadhramaut dari tangan pemerintahan yang sah.

    Dua kapal dari UEA mengirim persenjataan dan kendaraan tempur kepada pemberontak STC.

    Arab Saudi menyebut apa yang dilakukan UEA di Yaman sangat berbahaya dan mengancam keamanan nasionalnya. Oleh karena itu, militer Saudi memperingatkan agar seluruh pasukan UEA ditarik dari Yaman dalam waktu 24 jam.

    UEA awalnya menolak tuduhan membantu kelompok separatis STC serta mengungkapkan keterkejutan atas serangan Saudi di Al Mukalla. Namun setelah itu Kementerian Pertahanan UEA mengumumkan secara sukarela menarik unit kontraterorisme yang tersisa di Yaman terkait perkembangan terkini.

    Konflik ini menandai meningkatnya ketegangan yang signifikan antara Saudi dan UEA. Saudi mendukung pemerintahan sah Yaman, sementara UEA membantu kelompok-kelompok bersenjata dengan alasan memerangi terorisme.

    Serangan ke Al Mukalla dilakukan beberapa jam setelah Kepala Dewan Kepresidenan Yaman, Rashad Al Olimi, meminta bantuan Saudi untuk menangani kelompok separatis yang semakin leluasa berbuat onar. Al Olimi juga menuduh UEA mengarahkan STC untuk memberontak terhadap pemerintahan yang sah serta meningkatkan eskalasi di kawasan.

    “Kerajaan (Arab Saudi) menegaskan setiap ancaman terhadap keamanan nasionalnya adalah garis merah. Kerajaan tidak akan ragu untuk melakukan semua langkah dan tindakan yang diperlukan guna menghadapi dan menetralisir ancaman tersebut,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi.

    Namun UEA membantah tuduhan tersebut, termasuk mengarahkan STC untuk melakukan operasi di perbatasan Saudi dengan Yaman.

    Awal bulan ini, STC melancarkan serangan untuk menguasai provinsi-provinsi penting di Yaman, langkah yang membuat marah pemerintahan sah yang didukung Saudi. Aksi militer tersebut juga memecah konsentrasi konflik dengan kelompok Houthi yang didukung Iran.

    Kelompok-kelompok yang bersekutu dengan STC telah memasuki Hadhramaut yang kaya minyak. Mereka mengklaim telah menguasai delapan provinsi serta memperbarui seruan agar Yaman selatan memisahkan diri sebagai negara merdeka

  • Penggugat cuma Bawa Fotokopi Ijazah, Jokowi pun Tak Hadir

    Penggugat cuma Bawa Fotokopi Ijazah, Jokowi pun Tak Hadir

    Oleh:Rosadi Jamani

    MAAF, kisah ijazah Joko Widodo alias Jokowi lagi. Tak apa ya. Soalnya bukan debat urat leher Roy Suryo cs vs Termul. Bukan. Ini soal sidang perdata ijazah Jokowi. 

    Selasa 30 Desember 2025, Kota Solo tidak sedang menunggu hujan, tidak juga menunggu konser dadakan. 

    Kota itu menunggu sesuatu yang lebih sakral, selembar kertas bernama ijazah. Di Pengadilan Negeri Solo, sidang gugatan ijazah Jokowi kembali digelar. 

    Agendanya bukan debat filsafat, bukan adu argumen tingkat doktoral, melainkan pembuktian alat bukti. 

    Di sinilah letak tragedinya, bukti yang diajukan penggugat sebagian besar cuma fotokopian. Hakim pun, dengan wajah birokrasi yang mungkin sudah kebal absurditas, meminta bukti itu diperbaiki. 

    Negara besar, konflik nasional, energi publik terkuras, ujung-ujungnya kalah oleh mesin fotokopi.

    Gugatan ini dikemas dengan label Citizen Lawsuit, istilah yang terdengar gagah, seolah rakyat sedang mengetuk pintu keadilan dengan dada bidang dan data tebal. 

    Tapi ketika sidang dibuka, yang hadir justru rasa kecewa kolektif. Bukan karena Jokowi belum tentu datang, melainkan karena isi perkaranya makin lama makin terasa seperti sinetron kejar tayang, banyak episode, sedikit klimaks. 

    Jokowi sendiri, Presiden ke-7 Republik Indonesia, sebelumnya sudah menyatakan siap hadir dan menunjukkan dokumen pendidikannya jika memang diminta. 

    Sebuah pernyataan yang terdengar heroik, tapi juga ironis. Nuan bayangkan, seorang mantan kepala negara harus terus-menerus diyakinkan, selembar ijazahnya benar-benar ada, sementara ribuan kebijakan publik lahir tanpa pernah dimintai bukti moralnya.

    Secara hukum, ayah Gibran Rakabuming Raka ini sebenarnya tak wajib hadir di setiap sidang perdata. Kuasa hukum cukup, tanda tangan cukup, prosedur cukup. 

    Namun publik terlanjur berharap adegan besar, Jokowi masuk ruang sidang, kamera berderak, map cokelat dibuka, ijazah ditunjukkan, lalu selesai. 

    Sayangnya, harapan itu lagi-lagi ditunda oleh realitas hukum yang dingin. Hari ini cuma urusan administrasi bukti. 

    Tidak ada drama besar, tidak ada pengakuan mengejutkan, tidak ada klimaks. Yang ada hanya hakim meminta dokumen dilengkapi, sidang lanjut, publik diminta sabar lagi.

    Di titik ini, sidang ijazah bukan lagi soal benar atau palsu, tapi soal stamina publik. Negara seolah sedang menguji seberapa lama warganya bisa bertahan menonton cerita yang tidak ke mana-mana. Energi media habis, emosi rakyat terkuras, tapi hasilnya nihil. 

    Tidak ada kebenaran final, tidak ada penutup yang memuaskan. Yang ada hanya rasa lelah, lalu pulang, sambil bergumam, “Oh, belum selesai rupanya.”

    Mungkin di situlah pesan moral paling jujur dari sidang ini. Bukan tentang ijazah, bukan tentang Jokowi, bukan tentang hukum. Tapi tentang harapan yang sengaja dipelihara agar tak pernah benar-benar dipenuhi. 

    Negeri ini tidak kekurangan drama, ia hanya kekurangan akhir cerita. Kalau hari ini sampeyan berharap Jokowi tiba-tiba muncul di PN Solo, membuka map, dan menamatkan semua kecurigaan, maafkan. 

    Harapan itu terlalu rasional untuk sebuah pertunjukan yang sejak awal memang dirancang agar penontonnya pulang dengan kecewa.

    Di ruang sidang kebenaran pasrah

    Palu hukum menunggu makna pecah

    Fotokopi berdiri jadi saksi lemah

    Negeri besar terdiam menahan resah

    Hakim membaca sunyi penuh gelisah

    Prosedur rapi menutup logika cerah

    Rakyat menonton berharap jawab kalah

    Waktu berjalan lambat terasa payah

    Kursi kayu menyimpan letih parah

    Janji adil terdengar makin patah

    Dokumen dicari belum juga entah

    Sidang berlanjut tanpa klimaks megah

    Kamera diam menunggu drama punah

    Isu lama berputar makin gelabah

    Publik pulang membawa kecewa basah

    Cerita ditutup dengan sunyi pasrah

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Roy Suryo Cs Tak Butuh Maaf Jokowi

    Roy Suryo Cs Tak Butuh Maaf Jokowi

    GELORA.CO -Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak pernah membutuhkan maaf dari mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

    Menurut kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, semestinya justru Jokowi yang harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kebohongan-kebongan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

    “Khususnya kebohongan soal klaim ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM),” kata Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

    Di sisi lain, lanjut Khozinudin, sepertinya Jokowi ingin menjatuhkan mental Roy Suryo cs dengan mencoba memperlihatkan ijazah melalui tangan polisi. 

    “Seolah-olah setelah ijazah ditunjukkan, maka Roy Suryo cs salah dan harus minta maaf,” kata Khozinudin

    Padahal, kata Khozinudin, pasca ditunjukkan justru Roy Suryo cs makin yakin ijazah Jokowi palsu. 

    “Tinggal selangkah lagi, membuktikan kepalsuan itu via pengadilan,” demikian Khozinudin