Category: Gelora.co Nasional

  • Incar Uang dari Rekening Dormant

    Incar Uang dari Rekening Dormant

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mencuri uang dari rekening dormant.

    Demikian yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

    “Motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan,” ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, polisi telah menangkap 15 tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan.

    Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers diGedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

    Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. 

    Anggota TNI terlibat

    Terungkap oknum yang disebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Dalam kasus tindak pidana tersebut, ada keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kini, oknum yang diketahui anggota TNI berinisial Kopda FH resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Saat ditanya pasal yang menjerat Kopda FH serta dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI lain, Agus belum dapat mengungkapkannya.

    “Masih dikembangkan, ya, nanti kami update lagi,” tuturnya. 

    Sebelumnya, sejumlah prajurit disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Hal ini dibenarkan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) melalui Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.

    Kendati demikian, jumlah pasti prajurit yang terlibat dalam kasus ini belum diungkap.

    “Betul (sedang ditangani),” kata Donny, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Donny menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. 

    Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai dugaan awal keterlibatan prajurit belum bisa dirinci. 

    Identitas mereka yang diperiksa pun masih dirahasiakan.

    “Saat ini sedang kami dalami terkait dugaan keterlibatannya,” ungkap Donny. 

    Empat pelaku penculikan Ilham sebelumnya meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan oknum instansi tersebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    “Kami dari pihak keluarga sudah meminta perlindungan hukum ke Panglima TNI, kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri, karena ada dugaan oknum,” ujar kuasa hukum para penculik, Adrianus Agal, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    Menurutnya, salah satu pelaku, yang berinisial EW alias Eras, mendapat perintah untuk melakukan penculikan terhadap korban.

    “Adik kami, Eras (salah satu pelaku), diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah menjemput korban pada sore hari, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus.

    Setelah penculikan, Eras dan rekannya diperintah untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur. 

    Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kejadian, tetapi kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban. 

    Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

    Kuasa hukum tersangka EW alias Eras, Adrianus Agal, mengajukan permohonan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia menilai pengajuan itu penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

    “Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan,” ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

    Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

    “Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” ucapnya.

    Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

    Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

    “Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim,” pungkasnya.

    Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

    Pihaknya kemudian siap buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

    “Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim,” tuturnya. 

    Istri korban trauma

    Penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta berdampak pada psikologi keluarga.

    Terutama dirasakan sang istri, Puspita Aulia yang kini merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa Kacab Bank BUMN Cempaka Putih ini.

    Juru bicara keluarga Ilham, Widodo Bayu Ajie mengatakan hingga kini istri almarhum dirundung trauma akibat kasus yang menimpa mendiang suaminya.

    Pihak keluarga tidak menyangka, ayah dari dua orang anak tersebut tewas secara mengenaskan akibat luka kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan dada yang dilakukan para pelaku.

    “Sangat terpukul, sangat trauma, sangat mengagetkan. Peristiwa ini sangat mengagetkan dan tidak sama sekali disangka bisa terjadi kepada keluarga,” kata Bayu, Kamis (28/8/2025).

    Ilham diculik pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur usai menemui seorang klien.

    Pada esok harinya Ilham ditemukan tewas dalam keadaan tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban di area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Padahal semasa hidup Ilham merupakan sosok yang baik dan dikenal tidak pernah memiliki musuh, sehingga kasus dialami korban membawa dukacita mendalam bagi pihak keluarga.

     “Almarhum itu kan hampir tidak memiliki musuh, ramah sama orang, aktif berorganisasi dari mulai SMP, SMA, kuliah, itu aktif berorganisasi, bahkan sempat jadi ketua OSIS,” ujarnya.

    Atas hal tersebut, Bayu menuturkan pihak keluarga berharap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus dan memberi keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Pihak keluarga berharap para pelaku dapat segera diproses hukum sesuai masing-masing perbuatannya dalam rangkaian kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    “Kalau melihat dari perbuatannya kan bukan yang mendadak. Jadi tentunya kita berharap perbuatan ini akan dituntut dikenakan, dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan,” tuturnya.

    Sebelumnya Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

    Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

    Hingga kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 terkait kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    Dari total 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berperan sebagai eksekutor dan aktor intelektual kasus menimpa Ilham.

    Pertemuan Dwi Hartono dan Ken

    C alias Ken ternyata sempat bertemu Dwi Hartono sebelum penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Obrolan mereka pun terungkap.

    Dwi dan Ken ternyata berbicara soal rekening sebelum penculikan Ilham di area parkiran swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Dwi Hartono merupakan seorang pengusaha. Dalam bio Instagramnya dia menuliskan berprofesi sebagai pengusaha di bidang fashion, skin care, pendidikan, perkubungan dan lainnya.

    Dwi Hartono memiliki perusahaan PT Hartono Mandiri Makmur dan PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (DAI) atau Guruku.com.

    Kantor dari perusahaan Hartono berlokasi di rumahnya, Jalan San Fransisco, Blok Q1, Nomor 9, Kompleks Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Kami belum dapat updatenya lagi, yang jelas kami sudah membenarkan tadi bahwa saudara DH (Dwi Hartono) adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Dwi Hartono ditangkap bersama YJ dan AA di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Keesokan harinya polisi menangkap C alias Ken di rumah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025).

    Terbaru menurut Ade, polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

    “15 orang yang diamankan yah. 6 orang di antaranya diamankan rekan-rekan dari Subdit Resmob (Reserse Mobil),” kata Ade.

    “9 orang lainnya yang mengamankan adalah Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan),” tambah Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

    Saat ditangkap, Ken mengakui memang sempat bertemu dengan Dwi Hartono sebelum Mohamad Ilham Pradipta tewas.

    “Saya terakhir ketemu Dwi itu di Hotel Fairmont,” katanya.

    Ia mengaku bertemu Dwi Hartono sekitar satu atau dua bulan lalu.

    “Sebulan dua bulan lalu,” kata Ken.

    Polisi pun mempertanyakan isi obrolan Ken dengan Dwi saat bertemu.

    “Ngobrol tentang dari, restoran,” kata Ken dikutip dari Youtube Jacklyn Choppers.

    Tak jelas apa yang diucapkan Ken, namun terdengar ia mengucapkan tentang rekening.

    “Mandiri, bagi dari tandanya bantu rekening,” kata Ken dengan suara tidak jelas.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap ada empat kelompok dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta.

    “Satu aktor intelektual, dua klaster yang membuntuti, tiga klaster yang menculik,” katanya.

    Aktor intelektual dalam hal ini adalah Dwi Hartono, Ken, AA dan YJ.

    Sedangkan yang menculik yakni AT, RS, RH dan RW. 

    Mereka bertiga ditangkap di rumah Jalan Johar Baru III Nomor 42, RT 05/09, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).

    Sedangkan RW alias Eras ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari yang sama.

    Sedangkan kelompok terakhir berperan untuk menganiaya hingga mengakibatkan Ilham meninggal dunia.

    “Empat klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban,” katanya.

    Pengacara dari Eras penculik Kacab Bank, Adrianus mengatakan bahwa kliennya hanya ditugaskan untuk membawa paksa Ilham Pradipta.

    Menurutnya, Eras dan kawan-kawan tidak mengetahui bahwa bosnya menghabisi nyawa Ilham.

    “Kalau mereka tahu bahwa pekerjaan ini sampai menyebabkan kematian, saya yakin sebagai orang beragama dan kami juga sebagai orang Katolik pasti menolak pekerjaan seperti ini,” katanya.

    Ia mengatakan klaster Eras mengaku ketakutan saat membawa jenazah Ilham dan membuangnya di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kalau membuang jenazah ini yang menjadi tanda tanya saya. Pas mereka pulang tengah malam, ada perasaan ketakutan dari mereka bahwa tidak sesuai dengan yang dijanjikan awal,” katanya.

    Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Ia ditemukan tewas dengan kondisi kaki tangan terikat serta mata dililit lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

  • Penampakan 15 Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    Penampakan 15 Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025) hari ini. Para pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Tampak para pelaku yang dihadirkan berjumlah 15 orang. Mereka mengenakan pakaian baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Mereka juga terlihat tertunduk dengan kondisi tangan terikat kabel tis.

    Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

    Mereka terbagi dalam empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban. Pengusaha bimbel Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.

    Sementara klaster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH. Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.

    Adapun identitas pelaku sisanya belum diungkap pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Anggota yang terlibat berinisial Kopda FH. Kini, Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa korban. 

    “Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025

  • Viral Orang Tua Murid di Brebes Diminta Terima MBG dengan Potensi Risiko, Termasuk Keracunan

    Viral Orang Tua Murid di Brebes Diminta Terima MBG dengan Potensi Risiko, Termasuk Keracunan

    GELORA.CO – Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan.

    Berdasarkan surat pernyataan terkait yang diperoleh Republika, terdapat enam risiko yang harus ditanggung orang tua murid Mts Negeri 2 Brebes, yakni:

    1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual)

    2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya

    Uban hilang, rambut makin tebal – dokter pun terkejut

    Pendengaran Kembali Normal dalam 28 Hari, Tanpa Alat Bantu!

    Tanpa operasi, penglihatan Anda bisa pulih dengan alami

    3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi

    4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak

    5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)

    6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang

    Pada bagian bawah surat pernyataan, terdapat dua kolom dengan pilihan “Menerima Makan Bergizi Gratis” dan “Menolak Makan Bergizi Gratis”. Ada pula ruang untuk materai 10.000. Surat tersebut dirilis September 2025.

    Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, Wahid Arbani, mengonfirmasi adanya penerbitan surat pernyataan untuk orang tua murid oleh Mts Negeri 2 Brebes terkait MBG. Menurutnya, setelah surat tersebut beredar luas di media sosial, pihaknya segera melakukan koordinasi dan menggali kronologi dari pihak sekolah.

    Wahid mengeklaim, penerbitan surat tersebut tak melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng. Kronologinya, pada Kamis (11/9/2025), asisten lapangan (aslap) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggelar pertemuan dengan perwakilan MTs Negeri 2 Brebes untuk membahas nota kesepahaman (MoU) antara SPPG dan sekolah tersebut. Dalam pertemuan itu, perwakilan MTs Negeri 2 Brebes menanyakan beberapa hal, antara lain soal penanganan murid dengan alergi dan tindak lanjut jika terjadi keracunan.

    Merespons pertanyaan tersebut, aslap dari SPPG terkait kemudian menyodorkan sebuah contoh surat edaran untuk orang tua murid jika mereka hendak menerima atau menolak MBG. Aslap SPPG kemudian menyarankan pihak sekolah menerbitkan surat semacam itu. MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan itu.

    Pada Jumat (12/9/2025), MTs Negeri 2 Brebes menerbitkan surat edaran yang akhirnya viral di media sosial. Ketika ditanya mengapa MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan aslap SPPG untuk menerbitkan surat pernyataan tersebut, Wahid Arbani menduga pihak sekolah hanya mengambil langkah antisipatif.

    “Kalau dikonfirmasi ke kami apakah menginstruksikan penerbitan surat tersebut, kami jawab, tidak ada,” ujar Wahid ketika diwawancara di kantornya, Selasa (16/9/2025).

    Dia menekankan, alur komunikasi dan koordinasi memang perlu ditingkatkan. “Mungkin (penerbitan surat pernyataan) itu bentuk dinamika dan antisipasi dari madrasah sifatnya,” ujarnya.

    Wahid juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung sepenuhnya program MBG. “Pada intinya jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama mendukung sepenuhnya program MBG,” ucapnya.

  • Kilas Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oknum TNI Ikut Terlibat

    Kilas Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oknum TNI Ikut Terlibat

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025).

     Dari agenda yang diterima, konferensi pers terkait kasus tersebut akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Melalui pengumuman hasil penyelidikan ini, polisi akan mengungkap motif penculikan dan pembunuhan MIP, serta menjelaskan peran dan pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

    Mereka terbagi dalam empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban. Pengusaha bimbel Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.

    Sementara klaster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH. Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.

    Adapun identitas pelaku sisanya belum diungkap pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Anggota yang terlibat berinisial Kopda FH. Kini, Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa korban. 

    “Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025).

    Sebagai informasi, MIP ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) lalu. Korban tewas setelah diculik para pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

    Terdapat rekaman CCTV di lokasi yang menggambarkan peristiwa penculikan korban.

    Dalam rekaman CCTV berdurasi 38 detik itu, korban disekap sejumlah orang. Korban awalnya hendak masuk ke dalam mobil berwarna hitam miliknya. 

    Mendadak, sejumlah orang keluar dari dalam mobil berwarna putih yang terparkir persis di samping mobil korban. Korban lantas disekap sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil putih itu

  • Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    GELORA.CO  – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.

    Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

    “Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.

    Menurut dia, hal tersebut bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.

    “Sedapat mungkin juga diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan

  • Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri

    Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri

  • Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi

    Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi

    GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.

    KPU menjelaskan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

    Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

    Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin 15 September 2025.

    “Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

    “Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut keterangan KPU.

    KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.

    “Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

    Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

    Alasan utama KPU adalah resiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

    Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi.

    Keputusan tersebut diperkirakan bakal menuai pro dan kontra, terutama di tengah sorotan publik soal keaslian ijazah calon pemimpin negara.***

  • Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    GELORA.CO – Dugaan perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP beredar di beberapa media online sejak dua hari lalu atau Sejak Sabtu (13/9/2025).

    Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.

    Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.

    Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.

    Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.

    Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP”. 

    Sementara itu, dilansir dari media online Warta Sidik atau wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.

    Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.

    Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.

    Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.

    Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.

    Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

    Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.

    AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

    Rekomendasi Resmi

    Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

    1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

    2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

    Unsur Pelanggaran

    Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Dasar hukum yang digunakan adalah:

    1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

    2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    3. Kategori pelanggaran: Berat.

    Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.

    Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***  

  • Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    GELORA.CO – Dugaan perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP beredar di beberapa media online sejak dua hari lalu atau Sejak Sabtu (13/9/2025).

    Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.

    Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.

    Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.

    Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.

    Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP”. 

    Sementara itu, dilansir dari media online Warta Sidik atau wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.

    Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.

    Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.

    Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.

    Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.

    Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

    Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.

    AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

    Rekomendasi Resmi

    Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

    1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

    2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

    Unsur Pelanggaran

    Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Dasar hukum yang digunakan adalah:

    1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

    2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    3. Kategori pelanggaran: Berat.

    Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.

    Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***  

  • 4 Bukti Kekuatan Jokowi Kini Hanya Bertumpu pada Relawan

    4 Bukti Kekuatan Jokowi Kini Hanya Bertumpu pada Relawan

    GELORA.CO –  Dulu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap memiliki kekuatan politik nyaris tak tertandingi.

    Ia didukung kabinet yang solid, partai-partai besar, hingga mesin negara yang bergerak seirama.

    Namun, peta politik kini berubah.

    Satu per satu pilar penopang itu runtuh, menyisakan relawan sebagai kekuatan terakhir yang masih bertahan.

    Pertanyaannya, apakah dukungan relawan saja cukup untuk menjaga pengaruh Jokowi di tengah pusaran politik yang kian keras?

    Berikut empat tandanya:

    1. Loyalis Disingkirkan dari Kabinet

    Pencopotan Budi Arie, sosok yang dikenal sebagai loyalis sejati dan lahir dari rahim relawan, menjadi sinyal tegas.

    Selama ini, Budi Arie adalah simbol kedekatan personal Jokowi sekaligus representasi jaringan relawan di lingkar kekuasaan.

    Keputusan itu memperlihatkan bahwa kendali Jokowi atas kabinet tidak lagi mutlak, bahkan di dalam rumahnya sendiri.

    2. Partai Politik Mulai Berpaling

    Selama dua periode, Jokowi adalah pusat gravitasi politik.

    Hampir semua partai, termasuk yang awalnya berseberangan, akhirnya merapat ke koalisi pemerintah.

    Kini situasinya berbalik: partai-partai besar justru berbondong-bondong mendekat ke Presiden Prabowo Subianto.

    Jokowi kehilangan daya tarik politik, dan dukungan partai yang dulu kokoh kini tampak rapuh.

    3. Mesin Kekuasaan Melemah

    Pengaruh Jokowi atas birokrasi dan aparat negara juga meredup.

    Jika dulu restu Jokowi dianggap sebagai lampu hijau, kini pejabat tinggi dan elite politik lebih memilih membaca arah dari poros kekuasaan baru.

    Mesin negara yang dulu bergerak rapi di bawah kendali Jokowi kini terlihat macet dan kehilangan koordinasi.

    4. Relawan Jadi Penopang Terakhir

    Di tengah melemahnya dukungan kabinet, partai, dan birokrasi, relawan masih setia berdiri di belakang Jokowi.

    Mereka aktif di jalanan, di media sosial, dan dalam berbagai deklarasi dukungan.

    Namun, relawan tidak punya kekuatan struktural untuk menentukan arah kebijakan atau menjaga warisan politik di meja elit.

    Dukungan mereka lebih bersifat simbolik daripada strategis.

    Kekuatan Jokowi kini bertumpu pada loyalitas relawan yang militan, tetapi terbatas.

    Tanpa dukungan struktural dari kabinet, partai politik, dan birokrasi, relawan hanya mampu memberi gema simbolis, bukan kekuatan nyata di panggung kekuasaan.

    Sejarah politik Indonesia menunjukkan, cinta relawan bisa melambungkan seorang tokoh, namun jarang cukup untuk mempertahankannya di puncak kekuasaan.

    Jokowi masih punya nama besar, tapi apakah nama besar tanpa mesin politik bisa menjaga warisan yang ia tinggalkan?