Category: Gelora.co Nasional

  • Mau Lari ke Mana Dia?

    Mau Lari ke Mana Dia?

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait pengurusan piutang negara. Menurutnya, Tutut tak akan ke mana-mana.

    “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

    Sebagai informasi, keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

    Tutut pun menggugat Menteri Keuangan, yang saat itu adalah Sri Mulyani. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Keputusan yang dibuat itu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Meski begitu, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Ia pun mengkritik kinerja Satgas BLBI yang dinilai terlalu banyak berjanji namun minim hasil.

    “Saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

  • Usai Viral, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Usai Viral, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    GELORA.CO – PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan memecat anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. Langkah ini dilakukan PDIP buntut viralnya pernyataan Wahyudin yang ingin merampok uang negara dan membuat negara semakin miskin.

    DPP PDIP menilai pernyataan Wahyudin tersebut sudah melukai hati rakyat, sehingga harus diberikan sanksi tegas.

    “Itu namanya Wahyudin Moridu anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jadi memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPRD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

    Dia mengatakan, PDIP telah mengeluarkan surat pemecatan tersebut sebagai sanksi tegas kepada Wahyudin. Komarudin mengaku partainya sedang berkoordinasi untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).

    “Dan komite etik dan disiplin telah merekomendasi kan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” katanya.

    Lebih lanjut, Komarudin juga mengimbau kepada seluruh kader PDIP untuk tetap menjaga sikap. Pasalnya PDIP tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kader yang mencederai partai dan hati rakyat.

    “Saya mau sampaikan kepada seluruh anggota kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing,” tuturnya.

    “Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Saudara Wahyudin,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu sudah menyapaikan permintaan maaf atas ucapannya yang viral tersebut. Dia juga mengklarifikasi soal dirinya yang menyinggung masyarakat Gorontalo.

    Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akan memanggil anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, yang viral hendak merampok uang negara. Wahyudin diduga mabuk dalam video itu.

    “Terinformasi ke saya dia dalam keadaan mabuk minum-minuman beralkohol,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).

  • Profil FT, Wanita Diduga Selingkuhan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    Profil FT, Wanita Diduga Selingkuhan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara

    GELORA.CO – Kasus video viral anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo mengungkap identitas wanita yang terekam bersama Wahyudin dalam video tersebut, yakni FT alias Fadillah.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, Wahyudin sempat menyebut FT sebagai “hugel” atau selingkuhannya.

    Namun, dalam pemeriksaan oleh BK, Wahyudin justru menuding FT sebagai pihak yang menyebarkan rekaman itu.

    Ia mengklaim FT bertindak demikian karena tuntutannya agar dinikahi tidak dipenuhi.

    “Bisa saja kita akan mengundang perempuan itu (FT). Apa tujuan dia memviralkan itu?” kata Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, dalam konferensi pers di DPRD Gorontalo, Jumat (19/9/2025) malam.

    Menurut Fikram, Wahyudin mengaku FT sempat menghubunginya dan menuntut pernikahan. Karena ditolak, FT yang saat ini disebut tengah hamil, kemudian menyebarkan video tersebut hingga viral.

    Pengakuan Mabuk Saat Ucapkan Kata-Kata Kontroversial

    Wahyudin Moridu dalam keterangannya kepada BK menyebut dirinya tidak sadar ketika mengucapkan kalimat akan “merampok uang negara” karena dalam kondisi mabuk.

    “Sejak malam sampai pagi menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo, dia masih dalam keadaan mabuk,” ujar Fikram.

    Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2025. BK kini tengah mengonfirmasi apakah perjalanan Wahyudin ke Makassar saat itu merupakan bagian dari tugas kedinasan.

    Fikram menegaskan, ucapan Wahyudin dalam video tersebut dinilai sangat berat karena menyangkut nama baik negara. BK berencana membawa hasil sidang etik ke paripurna DPRD pekan depan.

    “Ada potensi (pemecatan). Yang jelas apa yang diucapkan dalam video tersebut sangat berat,” tegasnya.

    BK Tegaskan Proses Hukum Etik Berjalan Cepat

    Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menuturkan respons masyarakat terhadap kasus ini begitu besar. Oleh karena itu, BK langsung menggelar rapat khusus pada Jumat malam.

    “Kami sudah sepakat, minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan dan minggu depan juga putusan akan dibacakan. Ada percepatan penyelesaian permasalahan ini,” jelas Umar.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa BK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami meminta masyarakat Gorontalo untuk bersabar. Percayalah badan kehormatan akan objektif menyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan,” tambahnya.

    Isi Video Viral

    Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin berada di dalam sebuah mobil SUV bersama seorang wanita. Dalam rekaman, ia terdengar mengatakan perjalanan mereka ke Makassar dibiayai uang negara.

    “Aman negara. Makassar kita ji. Kita rampok saja uang negara ini, kita habiskan, biar negara miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa dalam rekaman tersebut.

    Ia bahkan menyebut dirinya sedang bersama “hugel” dan memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Gorontalo yang masih menjabat hingga 2031.

    Permintaan Maaf Publik

    Setelah video tersebut menuai kecaman, Wahyudin Moridu akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial pribadinya.

    Ia mengakui pernyataannya tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

    “Saya siap menerima kritik dan hujatan dari masyarakat,” tulisnya.

    Permintaan maaf itu tidak hanya ditujukan kepada publik, tetapi juga kepada keluarga serta pendukungnya. Wahyudin menegaskan bahwa ucapannya dalam video tersebut tidak mencerminkan niat sebenarnya.

  • Alasan Tersebarnya Video Anggota DPRD Ingin Rampok Uang Negara, Selingkuhan Hamil tapi Tak Dinikahi

    Alasan Tersebarnya Video Anggota DPRD Ingin Rampok Uang Negara, Selingkuhan Hamil tapi Tak Dinikahi

    GELORA.CO –  Tersebarnya video anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu bersama selingkuhannya bukan tanpa alasan.

    Ternyata Vide yang direkam oleh sosok bernama FT alias Fadilah itu sudah direncanakan oleh Fadilah.

    Fadilah merupakan pasangan selingkuh dari anggota DPRD Gorontalo tersebut.

    Tujuan Fadilah menyebarkan video anggota DPRD dalam kondisi mabuk ini yaitu karena Wahyudin enggan menikahi Fadilah.

    Apalagi kondisi Fadilah saat ini sedang berbadan dua. Bukannya bertanggung jawab Wahyudin diduga lari dari tanggung jawabnya.

    Hal itu membuat Fadilah emosi dan akhirnya menyebarkan video rekaman anggota DPRD Gorontalo yang berniat merampok uang negara tersebut.

    Terungkap identitas wanita dalam video viral bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

    Wanita tersebut yang diduga merekam dan menyebarluaskan video saat bersama Wahyudin Moridu, anggota Fraksi PDI Perjuangan.

    Wanita berinisial FT alias Fadilah tersebut diduga sedang hamil dan minta pertanggungjawaban dinikahi namun ditolak. Sehingga tersebarlah video tersebut.

    Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo berencana akan memanggil FT untuk dimintai keterangan terkait video dan hubungannya dengan Wahyudin.

    Nama dan foto FT sudah beredar luas di media sosial. 

    Wahyudin Moridu telah dipanggil terkait viral videonya yang sesumbar mau menghabiskan uang negara dan memiskinkan negara saat perjalanan dinas ke Makassar.

    Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim mengungkap sosok wanita bersama  Wahyudin Moridu tersebut. “Inisial FT,” katanya usai konperensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat malam.

    Saat konperensi pers, Umar Karim mengakui besarnya respons masyarakat terkait video tersebut. Sehingga BK langsung menggelar rapat pada Jumat malam. “Ini bagian dari keseriusan badan kehormatan menyelasaikan permasalahan ini,” tegasnya

    Politisi Partai Nasdem ini menyebut kendati wahyudin sudah mengakui video tersebut tapi badan kehormatan memiliki mekanisme dalam mengambil keputusan.

    “Kami sudah sepakat, minggu depan kasus ini masuk persidangan badan kehormatan dan minggu depan juga putusan badan kehormatan akan dibacakan. dalam artian sederhana, akan ada percepatan penyelesaian permasalahan ini,” janjinya

    Katanya, kendati Wahyudin sudah mengakuinya, badan kehormatan tetap menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

    “Kami meminta kepada rakyat khususnya di Gorontalo, beri kesempatan kepada badan kehormatan dan mohon untuk beberapa saat ini bersabar. Percayalah badan kehormatan akan objektif menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Ketua (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama mengatakan badan kehormatan akan segera bersidang dan hasilnya akan dibawa ke sidang paripurna pekan depan. “Bisa saja kita akan mengundang perempuan itu (FT). Apa tujuan dia memviralkan itu?,” jelasnya.

    Pengakuan Wahyudin ke BK, perempuan berinisial FT yang menyebarkan video tersebut. “Penjelasan yang bersangkutan (Wahyudin), perempuan (FT) tersebut minta dinikahi,”jelasnya

    Fikram menyebut sebelum video viral, Wahyudin pernah dihubungi FP. “Dia ngotot minta dinikahi, pada prinsipnya mereka ada hubungan. Saya tidak hugel (selingkuhan), istri sirinya, saya tidak tau,” kata dia

    Katanya, badan kehormatan akan meminta data ke pimpinan dewan yang menyetujui perjalanan dinas perorangan tersebut.

    “Ada potensi (pemecatan), yang jelas apa yang diucapkan dalam video tersebut sangat berat karena sudah menyebut negara kita miskinkan negara,”katanya

    Fikram Salilama mengungkapkan Wahyudin mengakui dirinya dalam video viral tersebut. “Dia menjawab nanti hari ini beliau (Wahyu) tau,” jelasnya

    Di hadapan BK, Wahyudin mengaku tidak mengatahui ucapan dan video tersebut. Saat itu dia dalam kondisi mabuk.

    “Sejak malam sampai besok pagi ke bandara (Djalaluddin Gorontalo), masih kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” ungkapnya dalam 

     Fikram menyebut aturan melarang BK mengungkap hasil pemeriksaan, namun kali ini diungkap atas persetujuan Wahyudin.

    “Intinya yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia dalam keadaan tidak sadar dan dia tidak mengetahui itu divideo (rekam),” jelasnya

    Fikram Salilama mengungkap pengakuan Wahyudin bahwa peristiwa dalam video terjadi pada Juni 2025.

    “Kami masih harus kroscek ke ketua komisi I dan pimpinan dewan, apakah perjalanan itu yang bersangkutan melaksanakan tugas ke Makassar,”  kata Politisi Partai Golkar ini

    Fikram menegaskan kemungkinan perjalanan dinas dilakukan pada Juni karena DPRD tidak melakukan perjalanan dinas pada September. “Dia sampaikan bulan Juni,” ucapnya

    Wahyudin Moridu terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo 6 yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

    Wahyudin Moridu adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo. 

    Dapil Gorontalo 6 memperebutkan 11 kursi, 2 di antaranya menjadi milik PDI Perjuangan termasuk Wahyudin Moridu 

    Wahyudin Moridu awalnya berada di posisi ketiga dengan 5.262 suara dalam pileg 14 Februari.

    Namun, hasil pileg dapil Gorontalo 6 digugat ke MK dan KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan menggelar PSU. 

    Hasil PSU, Wahyudin Moridu menempati posisi kedua dengan 5.654 suara.

    Wahyudin Moridu adalah anak mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan ibunya, anggota DPRD  Boalemo 3 periode.

    Wahyudin Moridu masih berusia 29 tahun, dia anggota termuda di DPRD Provinsi Gorontalo

    Viral Video Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

    Video beredar itu diambil dalam sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV). Video tersebut diduga direkam beberapa bulan lalu. 

    Video direkam oleh seorang wanita yang tampak duduk di sampingnya.

    Dalam cuplikan video yang beredar, Wahyudin sesumbar akan merampok uang negara

    Tampaknya mereka di jalan menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dalam video dia menyebutkan dalam perjalanan menuju ke Makassar.

    Wahyudin mengaku jika perjalanannya ini dibiayai negara. 

    “Aman negara. Makassar kita ji. Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara,” sambil tertawa bersama sang wanita. 

    “Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap ia lagi sambil tertawa. 

    “Ini membawa hugel (hubungan gelap-selingkuhan) langsung ke Makasar menggunakan uang negara. Siapa ji Wahyudin Moridu,” katanya. 

    “Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, nanti 2031 berenti, masih lama,” katanya tertawa dan menekan klakson mobil

    Wahyudin Moridu Minta Maaf Usai Videonya Viral

    Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo minta maaf setelah video dirinya viral di media sosial (medsos). 

    Melalui akun FB pribadinya, Wahyudin mengakui jika dirinya salah.

    Bahkan mengakui jika apa yang dipertontonkan tak mencerminkan etika seorang pejabat publik. 

    Karena itu, ia pun dengan besar hati menerima ocehan apapun dari para netizen dan masyarakat atas perilakunya. 

    Tak cuma minta maaf, Wahyudin juga menyampaikan jika sebetulnya ia tak bermaksud demikian. 

    Permintaan maaf tak cuma untuk ungkapkan ke masyarakat, namun pendukung hingga keluarganya. 

  • Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Indonesia, Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, dikabarkan mengalami sakit.

    Hal itu diketahui dalam surat yang diberikan pihak kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan (Silfester) waktu Sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 19 September 2025.

    Anang menerangkan bahwa rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Namun ketika disinggung apakah Silfester masih berada di RS itu, Anang menyatakan, pihak Kejari Jaksel tengah menelusurinya.

    “Saya tidak tahu pasti. Nanti kita konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutor,” tutur Anang.

    Anang mengemukakan, sejumlah panggilan telah dilayangkan Kejari Jaksel kepada Silelfester beberapa waktu lalu. Namun relawan Jokowi itu tak pernah hadir memenuhi panggilan.

    Untuk opsinya, kata Anang, upaya jemput paksa bisa saja diambil oleh Kejari Jaksel. Meskipun Silfester dalam keadaan sakit, maka dapat dibantarkan ke RS Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

    “Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat,” tukasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.

    “Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

    Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” tegasnya. (*)

  • Din Syamsuddin Sarankan Wapres Gibran Mundur

    Din Syamsuddin Sarankan Wapres Gibran Mundur

    GELORA.CO – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wakil Presiden agar terhindar dari konflik berkepanjangan soal gugatan ijazah SMA-nya.

    “Kalau betul-betul ada bukti ijazah SMA-nya palsu, ini menjadi skandal politik. Kalau ijazah tidak sesuai syarat maju sebagai Capres-Cawapres, lebih bagus mundur sebelum rakyat marah memundurkannya,” kata Din Syamsuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.

    Ia juga menyoroti proses administrasi saat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 di KPU. Jika terbukti ijazah Gibran tidak sesuai prosedur dan penyelenggara pemilu tidak berbenah, ia khawatir Indonesia akan rusuh.

    “Apalagi jika terbukti KPU ingin bermain-main. Katanya kalau KPU telat meralat akan di-Nepalkan (rusuh). Saya tidak begitu paham. Tapi jangan bermain-main dengan isu kejujuran,” pungkasnya.

    Gibran digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat oleh warga sipil bernama Subhan dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, KPU turut dicantumkan sebagai tergugat.

    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia,” ucap Subhan menjelaskan alasan gugatannya, Rabu, 3 September 2025.

  • Viral! Pegadaian di Semarang Syaratkan ke Nasabah Harus Ngeseks dengan Pegawai

    Viral! Pegadaian di Semarang Syaratkan ke Nasabah Harus Ngeseks dengan Pegawai

    GELORA.CO – Viral di media sosial (medsos) sebuah tempat pegadaian mengajukan syarat untuk nasabah yang ingin menggadaikan barang harus “main” denngan pegawainya.

    Postingan tersebut dengan cepat viral di TikTok, dan menggegerkan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Menanggapi berita viral ini, Polsek Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, mendatangi Gadai Kurnia, tempat pegadaian yang diduga melakukan pelecehan. 

    Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihaknya, tidak ada praktik gadai dengan syarat disetubuhi di tempat tersebut. 

    “Itu pribadi, bukan bukan terkait dengan Gadai Kurnia, di luar pekerjaan,” kata Andy saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2025).

    Dia melanjutkan, peristiwa ini bermula saat korban perempuan berniat menggadaikan dua handphone (HP) di tempat Gadai Kurnia. 

    “Itu sudah sesuai prosedur,” ujarnya. 

    Dia mengungkapkan bahwa korban menggadaikan dua handphone itu, secara pribadi ke salah satu karyawan Gadai Kurnia. 

    “Karena kenal dengan salah satu pegawai di sini, akhirnya mereka punya kontak masing-masing, chat-chat-an,” ungkapnya. 

    Perempuan tersebut, lanjut Andy, kemudian meminjam uang secara pribadi kepada pegawai yang dikenalnya itu. Terkait kesepakatan ke hotel, terjadi secara pribadi antara keduanya. 

    “Mengenai ke hotel dan yang lain itu, adalah kesepakatan mereka sendiri,” tegasnya.

    Andy menegaskan, kesepakatan di antara keduanya bukan di jam kerja, dan bukan berdasarkan pekerjaan. Itu murni kesepakatan pribadi keduanya di luar pekerjaan.

  • Bak di Film Children Of Heaven, Kakak Beradik di Parung Gantian Seragam dan Sepatu untuk ke Sekolah

    Bak di Film Children Of Heaven, Kakak Beradik di Parung Gantian Seragam dan Sepatu untuk ke Sekolah

    GELORA.CO –  Kisah kakak beradik di Parung, Kabupaten Bogor bernama Haikal (18) dan Haezar (15) sangat mirip dengan cerita di film Children of Heaven.

    Children of Heaven adalah sebuah film asal Iran yang tayang pada tahun 1997.

    Film yang masuk ke dalam nominasi Academy Awards tersebut ditulis dan disutradarai oleh Majid Majidi. 

    Film Children of Heaven menceritakan soal kakak beradik bernama Ali dan Zahra yang berasal dari keluarga kurang mampu, mereka terpaksa bergantian memakai satu pasang sepatu untuk berangkat ke sekolah.

    Kisah serupa Children of Heaven ternyata terjadi di dunia nyata.

    Bertukar Seragam dan Sepatu

    Hailkal dan Haezar harus bergantian dalam menggunakan seragam pramuka serta sepatu untuk bersekolah.

    Sang adik, Haezar harus cepat-cepat pulang ketika pelajaran sudah selesai karena seragam pramuka yang dipakainya akan digunakan oleh kakaknya.

    Pelajar kelas IX SMP itu mengaku melakukan hal tersebut setiap hari Kamis karena diwajibkan menggunakan seragam pramuka.

    Terlebih, ia dan kakaknya yakni Haikal bersekolah di satu yayasan yang sama di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

    Kebiasaan menggunakan seragam secara bergantian itu sudah dilakukannya sejak keduanya masih duduk di bangku kelas satu SMP dan SMK.

    “Kemarin Aa (Haikal) masuk siang, Haezar pagi. Aa masuk siang jam 12, Haezar pulang jam setengah 11,” ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Kamis (18/9/2025).

    Ayah Meninggal Ibu ODGJ

    Haikal dan Haezar, berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal di sebuah rumah kontrakan petakan yang jauh dari kata mewah.

    Lebih pilu dari kisah Ali dan Zahra yang masih memiliki orang tua lengkap.

    Di dalam rumah tersebut Haikal dan Haezar tinggal bersama ibu yang mengalami gangguan jiwa, nenek yang sudah sepuh, dan adik perempuan yang masih bersekolah kelas 3 SD.

    Sedangkan ayahnya, telah berpulang kepangkuan sang Ilahi sejak lima tahun silam, tepatnya pada tahun 2020 lalu.

    “Mereka tidurnya sama nenek sama mamanya, ayahnya udah meninggal,” ujar tante pelajar tersebut, Dika Yuniasari, Kamis (18/9/2025).

    Sementara itu, setiap bulannya pengeluaran yang sudah pasti dikeluarkan untuk membayar sewa kontrakan sekitar Rp700 ribu.

    Pengeluaran tersebut belum termasuk kebutuhan lainnya seperti untuk makan dan uang jajan sekolah ketiganya.

    Selama ini kebutuhan-kebutuhan tersebut dicukupi oleh pihak keluarga besar untuk meringankan beban.

    “Ya kami bekerjasama, sama abang saya, terus dari bantuan juga gitu,” ungkapnya.

    Meski begitu, setelah video tersebut viral Haikal dan Haezar tak lagi harus bergantian dalam menggunakan seragam pramuka.

    Pasalnya, keduanya kini mendapat bantuan dari berbagai pihak mulai dari relawan hingga pemerintah.

    “Alhamdulillah udah dibantu dari seragam sekolah, sepatu, alat tulis sama biaya sekolah sudah dibantu udah dibayar,” kata Dika Yuniasari. 

  • Ortu di Cipayung Syok Temukan Video Anaknya Main Kuda-kudaan di Email, Tak Disangka Pelakunya Orang Dekat

    Ortu di Cipayung Syok Temukan Video Anaknya Main Kuda-kudaan di Email, Tak Disangka Pelakunya Orang Dekat

    GELORA.CO –  Polres Metro Jakarta Timur menangkap JP (36), paman yang diduga mencabuli keponakannya, NFD (16), di wilayah Cipayung.

    Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur.

    “Untuk itu tersangka saat ini sudah kami tahan sejak tanggal 16 September 2025 malam, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata AKP Sri Yatmini.

    Sri menjelaskan, pelaku tinggal bersama keluarga korban atas izin ibu korban yang masih memiliki hubungan saudara.

    Orangtua korban bekerja sejak dini hari, sehingga JP memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya.

    Kronologi Pencabulan Terjadi di Rumah

    “Ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat pukul 03.00 WIB, kemudian ayahnya juga demikian berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban dikala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ujar Sri.

    Pencabulan dilakukan berulang kali sejak Maret 2025 hingga September 2025.

    Pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming uang agar mau menuruti permintaannya.

    Korban juga diancam untuk tidak menceritakan perbuatan JP kepada siapapun.

    “Ada pun modus daripada pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada anak korban, korban diancam oleh tersangka dengan cara jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Sri.

    Korban Tak Berani Bicara Karena Hubungan Keluarga

    Sri menambahkan, korban takut menceritakan kejadian karena pelaku adalah pamannya sendiri.

    “Faktanya memang dari bulan Maret sampai September (2025) korban ini tidak berani speak up karena adanya relasi kuasa. Siapa itu? Karena pelakunya adalah omnya,” kata Sri.

    Situasi keluarga dan tekanan pelaku membuat korban menahan diri untuk berbicara.

    Kasus baru terbongkar ketika orangtua korban memeriksa email anaknya dan menemukan bukti video.

    Video rekaman aksi bejat JP menjadi bukti kuat yang dilaporkan ke polisi.

    Terungkap dari Bukti Digital

    “Kemudian kenapa kejadian ini bisa terungkap, Karena orangtua korban, ayahnya, handphonenya itu emailnya terkoneksi dengan anak korban,” ujar Sri.

    Video pencabulan terekam oleh pelaku sendiri saat beraksi.

    “Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut,” kata dia.

    Bukti digital ini mempermudah pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.

    Modus digital juga membuat kasus ini cepat teridentifikasi oleh keluarga korban.

    Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

    JP dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah paman korban.

    Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmen perlindungan anak dan pemberantasan pencabulan.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi keluarga untuk lebih waspada terhadap pelaku dalam lingkungan dekat.

    Polisi mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak.***

  • Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS).

    Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyinggung pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.

    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    “Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” sambungnya.

    Asep mengatakan, Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.

    Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

    “Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep.

    Baca juga: Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre

    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujarnya.

    Namun, kata Asep, uang tersebut dikembalikan kepada Khalid Basalamah karena oknum Kemenag itu ketakutan setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

    “Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.

    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

    Baca juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag dengan Modus Uang Percepatan Haji Khusus

    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

    Penyidikan KPK

    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

    Baca juga: Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus 2024 ke Khalid Basalamah, tetapi Minta Uang Percepatan

    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.