Category: Fajar.co.id Nasional

  • Temuan Bandara Tanpa Pengawasan di Morowali, Negara ini sudah Rusak 10 Tahun Terakhir

    Temuan Bandara Tanpa Pengawasan di Morowali, Negara ini sudah Rusak 10 Tahun Terakhir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penulis Bambang Mulyono menyorot tajam terkait hadirnya Bandara di Morowali.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Bambang menyebut ada hal yang janggal dari hadirnya bandara ini.

    Menurutnya Bandara yang disebut-sebut milik PT IMIP adalah bandara yang hadir tanpa ada pengawasan.

    “Bandara PT IMIP : Bandara tanpa adanya pengawasan dari otoritas negara….,” tulisnya dikutip Selasa (25/11/2025).

    Karena adanya kejanggalan tersebut, ia menyebut negara ini sudah rusak selama 10 tahun terakhir.

    “Negara ini udah dirusak 10 tahun terakhir ini…,” tuturnya.

    Sebelumnya, Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline menyebut ada beberapa temuan terkait Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang beroperasi di era mantan Presiden Joko Widodo pada 2019.

    Tidak hanya itu, ia menyebut ini bukanlah sesuatu atau isu baru melainkan bagian dari “kebocoran” sektor tambang yang sudah disorot sejak Pilpres 2014.

    “Kalau kita merujuk lagi 2014, Pak Prabowo waktu kampanye sudah ngomong bocor, bocor, bocor. Nah, salah satu yang dinilai banyak kebocoran itu tambang ilegal,” kata Edna lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV.

    Lebih jauh, Edna menuturkan ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI menggelar latihan di daerah-daerah dekat tambang ilegal.

    Yang di antaranya ada Bangka Belitung dan Morowali.

    Namun yang lebih mengejutkan justru temuan di Morowali.

    “Morowali itu kan luas banget. 4.000 hektare kawasan industri itu ternyata mereka punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Yang berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa diawasi. Tertutup. Infonya aparat keamanan saja tuh nggak bisa masuk,” ungkapnya.

  • Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Ketentuannya

    Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa jadi kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya.

    Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

    Aturan itu berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

    Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. Selama memenuhi sejumlah persyaratan.

    Salah satu syarat utama untuk guru PPPK mendaftar sebagai kepala sekolah adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.

    Selain itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Tidak kalah penting, dalam regulasi lama pernah diharuskan sertifikat “Calon Kepala Sekolah” (CKS) atau “Guru Penggerak”.

    Namun, aturan baru tahun 2025 menghapus kewajiban tersebut. Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka, tanpa harus melalui program penggerak seperti sebelumnya.

    Dari sisi jabatan fungsional, guru PPPK harus memiliki pangkat minimal “Guru Ahli Pertama” dan memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru. Namun, delapan tahun ini dihitung secara total dari masa menjadi guru (termasuk saat masih honorer), bukan semata-mata sejak diangkat sebagai PPPK.

    Di Pasal 7 Permendikdasmen 7/2025 juga disebutkan skenario khusus: apabila tidak tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan utama, maka guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun bisa diusulkan.

  • Media Inggris Sebut Sosok Giovanni Van Bronckhorst yang Dekat untuk Tangani Timnas Indonesia

    Media Inggris Sebut Sosok Giovanni Van Bronckhorst yang Dekat untuk Tangani Timnas Indonesia

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pembahasan dan rumor pelatih baru Timnas Indonesia memang jadi perbincangan hangat bukan hanya skala nasional melainkan internasional.

    Terbaru, media asing asal Inggris, Football Insider 247 punya spekulasi menarik terkait kandidat pelatih baru Timnas Indonesia.

    Media Football Insider 247 mengeluarkan nama asisten pelatih Arne Slot di Liverpool, Giovanni Van Bronckhorst sebagai kandidat.

    Football Insider 247 menyebut bahwa Van Bronckhorst kini masuk dalam pertimbangan sebagai pelatih baru Timnas Indonesia.

    “Asisten pelatih Liverpool Giovanni van Bronckhorst sedang dipertimbangkan untuk mengisi posisi manajer (pelatih) Timnas Indonesia, menurut sumber kepada Football Insider,” tulis Football Insider 247.

    Menurut media Inggris itu ada faktor penting di balik munculnya nama Van Bronckhorst sebagai kandidat.

    Mereka menyinggung faktor kedekatan sepak bola Indonesia dan Belanda.

    Apalagi, sejumlah pemain Skuad Garuda memiliki latar belakang lahir di Belanda dan dianggap menjadi alasan logis dalam pemilihan pelatih.

    “Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) sedang mencari pelatih kepala baru setelah pemecatan Patrick Kluivert bulan lalu akibat kegagalan Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026,” ujar Football Insider 247.

    “Indonesia memiliki hubungan erat dengan Belanda dengan semakin banyaknya pemain warisan naturalisasi di kubu Indonesia yang lahir di Belanda,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CI.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu menyoal vonis vonis empat tahun terhadap eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.

    Didu mengaku telah berdiskusi dengan Zaim Uchrowi. Suami dari Ira Puspitadewi.

    “Diskusi dengan Bung Zaim Uchrowi (teman lama) suami Mba Ira mantan Dirut ASDP yang dikriminalisasi oleh @KPK_RI bersama putranya,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/11/2025).

    Setelah diskusi itu, dia menyimpulkan dua hal. Pertama, dia menegaskan kasus tersebut kriminalisasi.

    Dia juga menyamakan kasus Ira dengan kasus Tom Lembong. Tom setelah divonis diketahui menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

    “Kesimpulan saya: pertama, ini murni kriminalisasi. Kedua, kasus ini persis sama dengan kasus Tom Lembong,” bebernya.

    Selain itu, Didu menyimpulkan bahwa vonis terhadap Ira adalah langkah sistematis. Dilakukan oleh perampok negara.

    “Ini langkah sistimatis perampok negara untuk memberikan rasa ketakutan kepada orang baik untuk memperbaiki negerinya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.

    “Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).

  • Fatwa Baru MUI: Sembako dan Rumah Tidak Boleh Dipajaki, Minta Pemerintah Kaji Ulang

    Fatwa Baru MUI: Sembako dan Rumah Tidak Boleh Dipajaki, Minta Pemerintah Kaji Ulang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru. Larangan pengenaan pajak untuk kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang ditinggali.

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Selasa (25/11/2025).

    “Itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tambahnya.

    Fatwa itu disebut Pajak Berkeadilan. Ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan. Di dalam arti lain, merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.

    Adapun fatwa pajak berkeadilan sebagai berikut:

    Ketentuan Hukum

    Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

    Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

    Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax)

    Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.

    Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

    Warga negara wajib ?menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.

    Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.

    Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

    Rekomendasi

    Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

    Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

    Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
    (Arya/Fajar)

  • Menhan Sjafrie Paparkan Penguatan Kekuatan TNI dalam Rapat dengan Komisi I DPR

    Menhan Sjafrie Paparkan Penguatan Kekuatan TNI dalam Rapat dengan Komisi I DPR

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada penggunaan, pembinaan, dan pembangunan kekuatan TNI secara menyeluruh.

    Hal tersebut disampaikan Sjafrie ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Senin (24/11).

    “Pertahanan negara adalah mutlak untuk menjaga kedaulatan negara, Republik Indonesia, dan menjaga stabilitas nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Sjafrie.

    Sjafrie juga menjelaskan, pembangunan kekuatan TNI perlu dilakukan secara optimal, termasuk penguatan TNI Angkatan Darat melalui penambahan batalyon guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Dia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyiapkan pasukan pemeliharaan perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasukan ini akan difokuskan pada misi kemanusiaan serta rehabilitasi infrastruktur di daerah terdampak konflik.

    “Kami berharap kontrol sosial dari para wakil rakyat di Komisi I tetap berjalan intensif, serta memberikan kritik yang konstruktif kepada Kementerian Pertahanan dan TNI. Dengan begitu, setiap tugas yang diamanahkan kepada kami dapat dilaksanakan dengan baik disertai pengawasan yang efektif,” kata Sjafrie. (Pram/Fajar)

  • Denny Siregar soal Polemik di PBNU: NU Kembalilah Jadi Ormas Agama Bermartabat

    Denny Siregar soal Polemik di PBNU: NU Kembalilah Jadi Ormas Agama Bermartabat

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial, Denny Siregar meminta Nahdatul Ulama (NU) kembali jadi organisasi masyarakat (ormas) agama bermartabat. Itu diungkapkan menanggapi polemik di NU.

    Diketahui, rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur dari jabatan ketua umum.

    “NU kembalilah jadi ormas agama bermartabat,” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Senin (24/11/2025).

    Dia juga meminta agar NU jauh dari kekuasaan. Sehingga bia mengungkapkan kebenaran jika memang benar.

    “Jauh dari kekuasaan. Berkata benar jika benar, tidak jika salah,” ujarnya.

    Menurut Denny, kehormatan tidak bisa dicari. “Kehormatan tidak dicari. Ia diraih dengan tauladan,” ucapnya.

    Adapun hasil rapat Syuriah PBNU itu beredar di sejumlah media dan di media sosial. Berjudul “Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama”.

    Rapat tersebut digelar di Hotel Aston Jakarta. Berlangsung pada Kamis, 20 November 2025.

    Pada pokoknya, Yahya diminta mengundurkan diri. Tapat tersebut 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriyah PBNU

    “Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat Harian Syuriyah PBNU,” penggalan surat itu ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, pada Jumat, 21 November 2025.

    Permintaan pengunduran diri itu, karena PBNU telah menghadirkan narasumber yang berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Dianggap melanggar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

  • Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    Soroti Kasus Hukum Ira Puspadewi, Dino Patti Djalal: Kembalikan Kemurnian KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mulai diragukan kemurniannya. Sejumlah pihak menilai mulai terjadi kriminalisasi hingga proses hukum berdasarkan pesanan politik.

    Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal angkat suara terkait fenomena penegakan hukum di KPK yang cenderung berdasar titipan politik atau bahkan terkesan terjadi kriminalisasi.

    Salah satu proses hukum yang belakangan menyita perhatian di KPK yakni terkait proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Sebelumnya sudah ada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kemudian mendapat pengampunan dari Presiden.

    Melihat kondisi itu, Dino Patti Djalan mempertanyakan apa sesungguhnya yang terjadi dengan penyidik dan pimpinan KPK saat ini. “Ada apa dengan KPK?,” kata Dino Patti Djalal penuh tanya, Senin (24/11).

    Dia lantas menyinggung kasus dugaan kriminalisasi yang ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui kasus Formula E. “Dalam pemilu 2024, Anies B dikriminalisasi KPK melalui kasus Formula-e (titipan politik?),” ungkit Dino Patti Djalal.

    Tidak cukup dengan proses hukum yang terkesan menyimpang di KPK, Dino menyebut KPK kini kembali jadi sorotan setelah proses hukum terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. “Sekarang diaspora idealis & berprestasi Ira Puspadewi dikriminalisasi KPK dalam kasus dimana nurani publik percaya ia tidak bersalah & tidak korupsi,” sebutnya.

    Atas berbagai kasus yang terkesan tidak murni penegakan hukum itu, Dino Patti Djalal meminta agar KPK melakukan instrospeksi diri dan mengembalikan kemurnian penegakan hukum seperti yang dilakukan komisioner KPK di masa lalu. “Saatnya KPK introspeksi. Kembalikan kemurnian KPK #adaapadenganKPK,” imbuh Dino Patti Djalal.

  • Heboh Pria Ini Pakai Mobil yang Disebut Sitaan Polisi Terekam Dipakai Jalan-Jalan, Polda Metro Angkat Bicara

    Heboh Pria Ini Pakai Mobil yang Disebut Sitaan Polisi Terekam Dipakai Jalan-Jalan, Polda Metro Angkat Bicara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video yang menampilkan seorang pria mengendarai mobil yang ia klaim sebagai barang bukti sitaan polisi ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, pria berbaju kemeja dengan celana hitam terlihat santai memakai mobil tersebut untuk berbelanja di beberapa pusat perbelanjaan di Bogor.

    Dalam video itu, ia menyebut kendaraan yang dipakainya adalah barang bukti Polsek dan dipinjamkan kepada ayahnya yang disebut bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “BB Polsek, ini BB-nya. Ada surat BB-nya, surat pinjaman BB-nya. Dipinjam sama bapak saya, bapak saya Propam di Polda Metro,” ujar pria itu dalam video yang beredar, dikutip antara, Senin (24/11/2025).

    Pernyataan tersebut memicu tanda tanya publik, apalagi mobil yang disebut sebagai barang bukti itu justru digunakan untuk aktivitas pribadi.

    Menanggapi viralnya rekaman itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal. Ia menegaskan bahwa klaim pria dalam video tidak sesuai fakta.

    “Propam sudah diperiksa terkait video itu. Tidak benar bahwa orang tua yang bersangkutan bertugas di Propam Polda Metro Jaya. Kami masih menyelidiki maksud pernyataannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

    Dikatakan Budi, polisi akan memanggil pria tersebut untuk memberikan penjelasan langsung mengenai ucapannya.

    “Yang bersangkutan ada di Jogja. Tentu harus diminta menjelaskan apa maksud pernyataannya,” jelasnya.

    Budi menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat dalam video itu juga bukan barang bukti yang disita kepolisian.

  • Gaji PNS Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Gamblang Menpan RB Rini Widyantini

    Gaji PNS Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Gamblang Menpan RB Rini Widyantini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini prihal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

    “Belum (bertemu Menkeu). Tapi kita sudah bersurat,” ungkal Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (24/11/2025).

    Menteri Rini menegaskan mendukung rencana kenaikan gaji PNS. Namun ia menggarisbawahi bahwa rencana tersebut bergantung kepada kemampuan fiskal negara.

    “Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” tegasnya.

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.