Category: Fajar.co.id Nasional

  • Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. Itu kini menuai sorotan.

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap salah satu yang mengatensi. Karena Nadiem telah ditetapkan tersangka.

    “Akhirnya Mas Nadiem Makarim diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi laptop,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem sendiri diketahui ditetapkan tersangka setelah Tia kali diperiksa. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

    Penetapan sebagai tersangka ini menyusul beberapa tersangka lain yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

    Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

    Dari keempat tersangka yang sudah dijadikan tersangka itu, baru Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Jurist Tan sedang dicari karena berada di luar negeri.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. (Arya/Fajar)

  • Ubedilah Badrun: Kapolri Bisa Menyatakan Mundur Tanpa Menunggu Dipecat oleh Prabowo

    Ubedilah Badrun: Kapolri Bisa Menyatakan Mundur Tanpa Menunggu Dipecat oleh Prabowo

    “Menyayangkan sikap Prabowo yang tak kunjung memenuhi tuntutan kami yang juga tuntutan publik untuk mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan konstitusional,” lanjut Kang Ubed.

    Dia mengatakan pencopotan Jenderal Listyo dari Kapolri sesungguhnya menjadi agenda reformasi kepolisian.

    “Reformasi kepolisian berarti reformasi tata kelola dan lain-lain serta reformasi struktural di antaranya memberikan sanksi tegas terhadap lapisan elite kepolisian jika terjadi kesalahan fatal, dalam konteks saat ini memberhentikan Kapolri, Kapolda, dan lain-lain yang bertanggungjawab atas peristiwa tragis pelindasan Affan Kurniawan,” katanya.

    Seratus aktivis 98, kata Kang Ubed, menilai elite politik Indonesia kehilangan moral apabila Prabowo tidak mencopot Jenderal Listyo setelah peristiwa pelindasan rantis Brimob.

    “Jika tuntutan itu tidak dipenuhi Prabowo maka kami menilai bahwa bangsa ini kehilangan moral obligacy justru dari lapisan elite kekuasaan. Tentu ini menyedihkan dan meremukan jiwa bangsa,” ujar dia.

    Selain mendesak presiden mencopot kapolri, Kang Ubed juga mendesak Jenderal Listyo untuk mundur dari posisinya untuk menunjukkan elite bangsa memiliki moral, etik, dan spirit kemanusiaan yang adil dan beradab.

    “Kapolri bisa menyatakan mundur dari jabatanya tanpa menunggu dipecat oleh Prabowo, karena itu juga tidak dilakukan, kami menilai bahwa standar etik elite bangsa ini sangat membuat kami sedih,” kata dia. (fajar)

  • DPRD Makassar Lobi Perumnas hingga STISIP 17 Agustus 1945 untuk Kantor Sementara

    DPRD Makassar Lobi Perumnas hingga STISIP 17 Agustus 1945 untuk Kantor Sementara

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melobi sejumlah pihak untuk ditempati kantor sementara. Mengingat kantor di Jalan AP Pettarani hangus terbakar.

    Salah satu opsi lokasi adalah Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Hertasning. Saat ini masih dalam tahap lobi.

    “Sementara kita mau lobi Perumnas yang di Hertasning. Ada mudah-mudahan kita bisa pakai yang sampingnya Bank BTN Jalan Hertasning,” kata Ketua DPRD Makassar, Supratman, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (4/9/2025).

    Selain Perumnas Hertasning, ia menyebut ada opsi lain. Seperti di PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) yang berada di Jalan Sawerigading.

    Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 17 Agustus 1945 Makassar. Letaknya di Jalan AP Pettarani.

    Dua tempat itu, kata Supratman sudah ditinjau. “Beberapa tempat kita sudah cek, PELNI, kita sudah cek. Universitas 17 Agustus juga,” ujarnya.

    Soal kapan akan berkantor sementara, ia mengatakan secepatnya. Menunggu persetujuan dari pemilik tempat.

    “Secepatnya lah, secepatnya. Karena kita minta dulu persetujuan dengan yang punya, kan seperti itu,” terangnya. (Arya/Fajar)

  • Sri Mulyani: Penjarah Seperti Berpesta, Hilang Empati dan Moral

    Sri Mulyani: Penjarah Seperti Berpesta, Hilang Empati dan Moral

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan keprihatinannya terkait aksi penjarahan yang terjadi saat gelombang kerusuhan akhir Agustus kemarin.

    Termasuk yang menimpa kediaman pribadinya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

    Lewat akun Instagram pribadinya @smiindrawati, Sri Mulyani menyoroti fenomena penjarahan yang kini seolah dianggap hal biasa, bahkan dirayakan.

    “Bagi penjarah, rumah dan barang-barang tersebut hanyalah sekadar target operasi. Para penjarah seperti berpesta,” kata Sri Mulyani dikutip pada Kamis (4/9/2025).

    Ia juga menyinggung bagaimana momen penjarahan justru diliput media dan viral di media sosial, lengkap dengan wawancara terhadap pelaku.

    “Dapat barang apa, Mas? dijawab ringan, pelaku dengan nada sedikit bangga tanpa rasa bersalah,” lanjutnya

    Kata Sri Mulyani, respons seperti ini menunjukkan lunturnya rasa bersalah, hilangnya empati, dan rapuhnya nilai dasar kebangsaan.

    “Tak peduli rasa luka yang tergores dan harga diri yang dikoyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.

    Aksi penjarahan di rumah pribadinya terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

    Dari berbagai barang yang raib, ada satu yang sangat berkesan bagi Sri Mulyani, sebuah lukisan bunga hasil karya tangannya sendiri.

    Dalam unggahannya, ia merasa sangat kehilangan atas lukisan tersebut.

    “Lukisan bunga itu bagi penjarah pasti dibayangkan bernilai sekadar seperti lembaran uang. Lukisan Bunga yang saya lukis 17 tahun lalu adalah hasil dan simbol perenungan serta kontemplasi diri, sangat pribadi,” imbuhnya.

  • Ferry Irwandi Pertanyakan Klaim TNI Soal Prajurit Ditangkap Polisi: Siapa yang Harus Kita Percaya?

    Ferry Irwandi Pertanyakan Klaim TNI Soal Prajurit Ditangkap Polisi: Siapa yang Harus Kita Percaya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Malaka Institute, Ferry Irwandi, blak-blakan mengenai simpang siur informasi terkait prajurit TNI yang disebut ditangkap polisi karena diduga menjadi salah satu perusuh aksi unjuk rasa.

    Hal itu ia sampaikan saat hadir di program ‘Rakyat Bersuara’ yang tayang di I News TV.

    Ferry mengaku heran dengan perbedaan informasi yang muncul di publik.

    “Siapa yang harus kita percaya? Berita bilang polisi nangkep, Puspen TNI bilang hoax,” ujarnya dikutip pada Kamis (4/9/2025).

    Dikatakan Ferry, informasi soal dugaan keterlibatan prajurit TNI tidak bisa dianggap sepele.

    “Dan satu hal yang sangat-sangat membuat kita bertanya-tanya, satu berita muncul ternyata yang ditangkap salah satu perusuh aksi itu, dengan segala risiko saya bicara, pegang identitas tentara,” lanjutnya.

    Namun, Puspen TNI membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Ferry pun kembali mempertanyakan hal ini.

    “Dikatakan hoax oleh Puspen TNI, itu yang saya mau tanyakan. Siapa yang harus kita percaya, polisi atau TNI?” tegasnya.

    Ia menilai situasi ini menunjukkan masih ada masalah serius dalam tata kelola keamanan.

    “Artinya mengidentifikasi perusuh pun bisa siapapun. Kita gak usah ngomong soal teori asing, mafia, dan segala macam,” Ferry menuturkan.

    “Ada loh yang benar-benar harus diberesin sekarang. Kalau pemerintah berjalan dengan baik, sesuai harapan masyarakat, kita gak perlu takut dengan ancaman seperti ini,” kuncinya.

    (Muhsin/fajar)

  • Ramai di Media Sosial, Apa Saja Isi Tuntutan 17 + 8? Bagaimana Maknanya?

    Ramai di Media Sosial, Apa Saja Isi Tuntutan 17 + 8? Bagaimana Maknanya?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ramai di media sosial tuntutan 17 + 8. Apa sebenarnya itu?

    Di media sosial, tuntutan tersebut dibuat dengan poster berwarna hitam, pink, dan hijau. Dengan narasi tuntutan dari rakyat untuk transparansi, reformasi, dan empati.

    Tuntutan itu diunggah bukan hanya netizen. Tapi juga public figure.

    Mulai dari artis, penyanyi, konten kreator, aktivis, mahasiswa, sampai sutradara ternama.

    Aspek yang melatarbelakangi munculnya tuntutan ini tidak terlepas dari rangkaian aksi protes yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.

    Serangkaian demonstrasi yang muncul akibat isu peningkatan tunjangan DPR, persoalan ekonomi, serta insiden meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang ditabrak mobil Brimob, menjadi pemicu utama situasi ini.

    Dari keadaan tersebut, timbul tekanan untuk agar pemerintah secepatnya mengambil tindakan nyata, dan bukan sekadar membuat janji. Istilah “17 + 8 Tuntutan” muncul sebagai sarana terorganisir untuk menggabungkan aspirasi masyarakat yang tersebar.

    Bagian awal mencakup 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu yang hanya satu minggu. Beberapa di antaranya termasuk:

    Adapun isi 17 tuntutan jangka pendek dengan batas waktu satu minggu, yakni sebagai berikut:

    Tarik TNI dari pengamanan sipil & hindari kriminalisasi demonstran.

    Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan & korban kekerasan aparat.

    Bebaskan demonstran yang ditahan dan hindari kriminalisasi.

    Proses hukum secara transparan terhadap aparat yang melakukan kekerasan.

    Hentikan pelanggaran SOP pengendalian massa oleh Polri.

    Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, batalkan fasilitas baru.

    Publikasikan anggaran DPR secara transparan dan berkala.

    KPK menyelidiki harta anggota DPR yang mencurigakan.

    Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah.

    Partai pecat kader DPR tak etis.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.

    Libatkan masyarakat sipil dalam dialog DPR.

    Tegakkan disiplin agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    TNI menyatakan komitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis.

    Pastikan upah layak untuk seluruh pekerja (guru, buruh, nakes, ojol).

    Dialog dengan serikat buruh soal upah minimum dan outsourcing.

    Ambil langkah darurat cegah PHK massal & lindungi buruh kontrak.

    Kemudian ada delapan tuntutan strategis yang memiliki batas waktu satu tahun.

    Di dalamnya terdapat kebutuhan untuk melakukan reformasi total terhadap DPR, memperbaiki sistem partai politik, menyusun pajak secara lebih adil, serta memperkuat lembaga yang menangani korupsi.

    Masyarakat menginginkan TNI untuk kembali berkonsentrasi pada perannya sebagai pelindung negara, sementara masalah sipil harus sepenuhnya dikelola oleh lembaga yang seharusnya.

  • Kunjungan Kilat Presiden Prabowo ke China, hanya 8 Jam Bersama Xi Jinping

    Kunjungan Kilat Presiden Prabowo ke China, hanya 8 Jam Bersama Xi Jinping

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kilat ke Tiongkok dalam rangka menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok.

    Kunjungan kilat Presiden Prabowo itu dilakukan mengingat kondisi sosial politik di tanah air belum sepenuhnya pulih, akibat aksi protes yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di dalam negeri.

    Dalam kunjungannya ke China, Presiden Prabowo hanya berada di negara tersebut kurang lebih 8 jam. Kunjungan ini menjadi yang paling singat dilakukan Prabowo Subianto sejak menjabat sebagai Presiden RI.

    “Hari ini, hanya dalam waktu kurang dari 8 jam, Presiden Prabowo Subianto berada di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, dalam rangka memenuhi undangan khusus dari Presiden Tiongkok, Xi Jinping, untuk menghadiri rangkaian acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok,” tulis Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dalam unggahan di akun Instagram @sekretariat.kabinet, Rabu (3/9).

    Diketahui, Presiden Prabowo diundang untuk mengikuti rangkaian agenda Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Shanghai (SCO) sejak 31 Agustus, tetapi keberangkatan ditunda akibat aksi unjukrasa besar-besaran pada Jumat pekan lalu.

    “Namun, [Prabowo] memutuskan untuk menunda keberangkatan karena mempertimbangkan dinamika situasi di dalam negeri,” ujarnya.

    Ia menambahkan, parade peringatan kemenangan tersebut dihadiri 26 pemimpin dunia setingkat kepala negara maupun kepala pemerintahan. “Indonesia mendapatkan kehormatan khusus untuk berada di kursi utama bersama tuan rumah,” katanya.

  • Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol

    Kompol Cosmas Dipecat dari Kepolisian, Menangis dan Mengaku Tak Tahu Melindas Ojol

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Karier Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae di kepolisian berakhir. Dia dinyatakan melanggar kode etik berat.

    Karena melanggar kode etik berat, Kompol Cosmas pun harus menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), atau dipecat dari dinas kepolisian.

    Putusan PDTH tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9), Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani.

    ”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.

    Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.

    Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol), Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.

    ”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.

    Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka.

    Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).

    ”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.

  • Pasca Kerusuhan 29 Agustus, HMI Sulsel Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Merusak

    Pasca Kerusuhan 29 Agustus, HMI Sulsel Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Merusak

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Antrean kendaraan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, kembali terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.55 WITA.

    Pantauan di lokasi, kemacetan tersebut dipicu oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel.

    Puluhan massa aksi dari kader HMI Sulsel ini menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini terus bergejolak.

    Dilihat dari kain putih berukuran panjang yang mereka bawa, tertulis tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia, termasuk kota Makassar. “Negara harus bertanggungjawab,” tulisnya.

    Salah satu orator menegaskan, polemik yang terus mengalir ini, gelombang demo besar-besaran terus berlangsung karena pemerintah tidak mendengar tuntutan pada pengunjuk rasa.

    “Kami dari HMI, tegas hari ini kita sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi negara, kami pemuda Sulsel sangat mencintai negara ini,” ujar orator di atas mobil komando.

    Melihat ke belakang, peristiwa 29 Agustus 2025 kemarin, pembakaran terhadap pos polisi hingga kantor DPRD merupakan bentuk kemarahan masyarakat.

    “Olehnya kami meminta kepada pemangku kebijakan untuk jangan semena-mena,” timpalnya.

    Kenaikan pajak, minimnya lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan yang diduga hanya menyasar para para pejabat.

    Sebagai bukti, orator mengungkap bahwa anggota DPR mampu mendapatkan penghasilan Rp3 juta perhari.

    Dibandingkan dengan masyarakat kecil yang terus diperas oleh bermacam-macam kebijakan pajak, mereka harus mandi keringat untuk mendapatkan uang Rp3 juta.

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah, terkait Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah, terkait Korupsi Kuota Haji 2024

    “Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah. Landasan hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 59, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada pemimpin di antara kalian. Itu yang kami pegangi,” ucap Khalid Basalamah, dikutip Minggu (29/6).

    Ia menyebut, kedatangannya ke gedung KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan undangan resmi dari lembaga negara.

    Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.

    “Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)