Category: Fajar.co.id Nasional

  • Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mahfud MD Sarankan Polri Kembali ke Jati Dirinya

    Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mahfud MD Sarankan Polri Kembali ke Jati Dirinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polri menghadapi tantangan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Perubahan harus dilakukan karena Polri saat ini sedang disoroti, terlebih setelah beberapa peristiwa yang terjadi saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara di Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri Pasca Kekerasan Kolektif serta Riot Akhir Agustus” pada Jumat (12/9/2025).

    Menurut Mahfud, kepercayaan publik merupakan hal yang fundamental karena akan berpengaruh pada efektivitas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

    Karenanya, kata Mahfud, Polri harus kembali kepada jati dirinya yakni sebagai pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum.

    “Solusi fundamental bagi Polri adalah kembali pada jati dirinya. Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati, dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, agar Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” ujar Mahfud.

    Ada pun, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana juga sependapat dengan Mahfud bahwa Polri butuh perubahan.

    Chryshnanda menekankan pentingnya transformasi pendidikan Polri berbasis moralitas, literasi, dan dialog peradaban.

    “Smart policing dan media policing adalah kunci, namun yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik dengan menjauhi korupsi, arogansi, dan keberpihakan pada kejahatan,” ujar Chryshanda.

  • Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Silfester Matutina yang telah jadi terpidana sejak tahun 2019 hingga kini belum ditahan membuat publik heran. Sejumlah pihak telah mendesak agar loyalis Jokowi itu segera diekseskusi.

    Bahkan, banyak yang membandingkan penahanan sejumlah aktivis terkait demokrasi akhir Agustus yang berujung kericuhan dan pembakaran.

    Terkait hal itu, Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi, Masmulyadi, menilai seyogyanya, pihak kepolisian menangguhkan saja penahanan para aktivis yang ditahan pasca demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Penangguhan ini merupakan hak hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP,” katanya.

    Jika aparat penegak hukum ragu terhadap kekuatan alat bukti, maka sebaiknya proses penyidikan dihentikan, mengingat prinsip pembuktian dalam hukum pidana mengharuskan bukti yang diajukan harus lebih terang dari cahaya.

    “Sebagaimana dikenal dalam asas pembuktian pidana Asas In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore,” ujar Masmulyadi.

    Dalam konteks tuduhan penghasutan terhadap beberapa aktivis sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, penting untuk dicermati bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah karakter pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil.

    Ini berarti, untuk membuktikan kesalahan, Jaksa tidak hanya perlu membuktikan adanya tindakan menghasut, tetapi juga harus membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab akibat antara hasutan yang dilakukan dan terjadinya perbuatan pidana yang dihasutkan. “Dengan demikian, proses pembuktian menjadi lebih kompleks,” ujarnya.

  • Keracunan Menu MBG Lagi, Orang Tua Siswa Trauma, Minta Anak Tak Santap Makanan Penyedia MBG Dulu

    Keracunan Menu MBG Lagi, Orang Tua Siswa Trauma, Minta Anak Tak Santap Makanan Penyedia MBG Dulu

    Awalnya, Toni hanya berpikir penyakit asam lambung anaknya kambuh. Namun, hal itu disangkal oleh sang anak.

    “Katanya rasanya beda, nggak seperti asam lambung naik,” beber dia.

    Sang anak kemudian bisa tertidur. Pada Jumat pagi, Toni mencoba membangunkan putrinya untuk berangkat sekolah.

    Namun, sang anak mengaku masih sakit perut. Akhirnya Toni membuatkan izin untuk anaknya agar tidak masuk sekolah dulu.

    Tak lama kemudian, Toni mendapat berita soal dugaan keracunan akibat menu MBG di sekolah anaknya di SMAN 2 Wonogiri.

    Anaknya lantas juga menceritakan bahwa banyak temannya yang izin sakit.

    “Anak saya bilang banyak temannya yang izin. Sakitnya sama,” kata dia.

    Menurut Toni, anaknya terbiasa menyantap habis menu MBG yang disajikan di sekolah.

    Sebab, sang anak juga menyukai program tersebut karena bisa menghemat uang jajannya.

    Usai kejadian ini, Toni meminta anaknya untuk lebih berhati-hati saat mengonsumsi makanan.

    “Saya minta kalau rasanya tidak enak atau aneh tidak usah dimakan. Kalau dirasa enak ya dimakan,” kata dia.

    Toni juga berharap, kontrol kualitas menu MBG lebih diperhatikan. Hal itu supaya kejadian itu tak terulang lagi.

    Orang tua siswa lain yang enggan dikorankan namanya mengatakan, anaknya turut mengalami diare usai mengonsumsi menu MBG. Dia turut menyayangkan peristiwa itu.

    “Prihatin. Soalnya kan yang merasakan anak,” kata dia.

    Menurut sumber tersebut, program MBG dinilai sebagai program yang bermanfaat.

    Hanya saja, pengelolaan dan kualitas menu MBG harus benar-benar dijaga.

    “Ini kan dimakan, maksudnya asupannya langsung ke tubuh,” beber sumber itu.

  • Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menekankan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak boleh menabrak poin-poin yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Hal ini tengah digodok DPR RI.

    “Apabila undang-undang pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

    RDPU yang digelar Baleg DPR RI tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh sekaligus menggali pengalaman dan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki.

    Dia menilai revisi aturan pemerintahan Aceh itu memang boleh dilakukan untuk menjawab zaman, tetapi spirit tak boleh melenceng dari MoU Helsinki.

    Selain itu, kata JK, RUU Pemerintahan Aceh tak bisa diubah tanpa mengacu upaya menyejahterakan rakyat.

    “Ya, sesuai dengan zamannya boleh, tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, seperti itu,” tegasnya

    JK juga mengungkapkan RUU Pemerintahan Aceh harus memakai kesepakatan 1956 ketika hendak menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai langkah pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.

  • Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, menyebut bahwa kerusakan internal Polri semakin nyata sejak mencuatnya kasus Ferdy Sambo.

    Ia menyebut publik sempat dibohongi oleh aparat, bahkan dimulai dari konferensi pers Polres Jaksel kala itu.

    “Berawal dari kasus Sambo, Polri di bawah Listyo Sigit Prabowo berusaha membohongi publik,” ujar Bachrum di X @bachrum_achmadi (13/9/2025).

    Namun, upaya menutup-nutupi justru gagal karena muncul kecurigaan masyarakat.

    “Di awali konpers Kapolres Jaksel saat itu, namun gagal karena publik curiga,” tegasnya.

    Dikatakan Bachrum, kasus Sambo kemudian memperlihatkan akar persoalan sebenarnya di tubuh Polri.

    “Pada akhirnya Sambo biang keroknya. Lalu Kapolri Listyo Sigit sampai dengan saat ini masih duduk disinggasana Polri,” Bachrum menuturkan.

    Bachrum bilang, kondisi tersebut merupakan kekeliruan besar yang seharusnya segera dievaluasi Presiden Prabowo.

    “Jelas ini sangat keliru pak presiden Prabowo!” tandasnya.

    Sebelumnya, saat ditemui di Polda Sulsel, Benny K Harman menegaskan bahwa keberadaan Komisi Reformasi Kepolisian tidak akan berbenturan dengan tugas Kompolnas.

    Ini yang menjadi ketakutan publik, sebab selama ini Kompolnas diketahui telah menjadi pengawas fungsional terhadap kinerja Polri.

    “Kita mendukung rencana bapak Presiden melakukan reformasi institusi kepolisian. Bagi saya sih itu sudah tepat,” ujar Benny kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

    Dikatakan Benny, saat ini telah ada blueprint atau atau kerangka kerja terperinci mengenai reformasi Kepolisian.

  • Ijazah Gibran Digugat, Roy Suryo: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya

    Ijazah Gibran Digugat, Roy Suryo: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik ijazah jenjang SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak jadi perhatian publik usai digugat Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengamat telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengatakan bahwa persoalan ini ibarat judul sinetron, sebab kronologi pendidikan Gibran dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

    “Dalam bahasa Jawa ada pepatah yang sangat terkenal, kacang mongso ninggalno lanjaran, artinya buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Tidak ayah, tidak juga anaknya,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Sabtu (13/9/2025).

    Ia menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi yang menurutnya sudah diteliti secara akademis dalam buku Jokowi’s White Paper.

    “Kalau ijazah UGM saja sampai dibuatkan buku JWP alias Jokowi’s White Paper yang secara ilmiah, komprehensif dan metodologis sudah memastikan 99,9 persen kepalsuannya, maka kalau ini lebih parah lagi, karena kronologinya saja sempat berubah-ubah alias amburadul,” sebutnya.

    Dikatakan Roy, generasi muda, termasuk Gen Z dan Gen Alpha, membaca persoalan ini tidak jauh berbeda.

    “Mereka menganggapnya sebelas duabelas alias sama saja sami mawon, kalau tidak menyebutnya mirip,” ucapnya.

    Roy mengingatkan, isu ini baru benar-benar terbuka ke publik setelah seorang pengacara bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Barulah kabar carut marutnya ijazah si Fufufafa ini dipertanyakan keabsahannya secara hukum dan menjadi terbuka di hadapan publik,” Roy menuturkan.

    Ia bahkan menyebut jalannya persidangan pertama pada 8 September lalu cukup mengejutkan.

  • Sri Mulyani Disebut Dua Kali Ajukan Pengunduran Diri Tapi Ditolak Prabowo, Adhie Massardi: Pencitraan Habis-habisan

    Sri Mulyani Disebut Dua Kali Ajukan Pengunduran Diri Tapi Ditolak Prabowo, Adhie Massardi: Pencitraan Habis-habisan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie Massardi menyebut narasi Sri Mulyani ajukan pengunduran diri dua kali hanya pencitraan.

    “Undur-undur SMI. Kisah ‘2 X’ Sri Mulyani mau mundur jadi legenda pencitraan habis-an,” kata Adhie dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (13/9/2025).

    Ia menanyakan mengapa Sri Mulyani tak mundur sejak era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, Adhie menyebut postur anggaran ancur-ancuran.

    “Why zaman Widodo, saat postur APBN ancur-ancuran dan Peta Keuangan berantakan SMI gak mundur?” ujarnya.

    Dia sendiri mengaku sudah mengonfirmasi soal pengunduran diri itu. Tapi surat resminya tidak ada.

    “Saya cek ke teman yang punya akses ke Istana soal ini. ‘Gak nemu surat mundur Bu Menkeu,’ katanya. Nah,” pungkasnya.

    Diketahui, Sri Mulyani direshuffle dalam Kabinet Merah Putih. Posisinya sebagai Menteri Keuangan diganti oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sebelum diganti, Sri Mulyani oleh sejumlah sumber disebut mengajukan pengunduran diri dua kali. Namun ditolak Presiden Prabowo.
    (Arya/Fajar)

  • Menteri Pecatan Budi Arie Ucapkan Terima Kasih pada Budi Arie, Netizen Was-was

    Menteri Pecatan Budi Arie Ucapkan Terima Kasih pada Budi Arie, Netizen Was-was

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) kembali dikritik bahkan setelah ia dicopot jadi Menteri Koperasi. Pasalnya, ia mengucapkan terima kasih untuk dirinya sendiri.

    Ucapan terima kasih itu ia unggah di akun Instagramnya @budiarisetaiadi. Terlihat ada tiga unggahan dengan narasi serupa.

    Pertama, ucapan yang diunggah Instagram Kemenkop dan menandai Budi Arie. Lembaga negara yang ia pimpin di Kabinet Merah Putih sebelum dicopot.

    “Keluarga besar Kementerian Koperasi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Budi Arie Setiadi atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia,” tulis keterangan unggahan ucapan tersebut.

    Di unggahan kedua, Budi Arie mengunggah ucapan dari Telkom Indonesia. Namun uniknya, Budi mengunggah poster BUMN itu sendiri.

    “Pede bener upload ucapan makasih ke diri sendiri,” ujar warganet yang mengomentari.

    Di unggahan ketiga, ada poster berlatar biru dengan logo Kemenkop. Sama dengan unggahan kedua, poster tersebut juga diunggah sendiri.

    Kritik warganet secara satire pun tak terhindarkan.

    “Dari aku, untuk aku, pesan terima kasih, aku,” kata warganet.

    “Salah satu bentuk self love yang paripurna,” kata warganet lainnya.

    “Gak ada yang ngucapin ya? Yauda, ngucapin diri sendiri aja biar senang,” tulis warganet lainnya.
    (Arya/Fajar)

  • Presiden Prabowo Dinilai Manfaatkan Kerusuhan Agustus untuk Reshuffle, Selamat Ginting: Akan Ada Kocok Ulang Kabinet Tahun Ini

    Presiden Prabowo Dinilai Manfaatkan Kerusuhan Agustus untuk Reshuffle, Selamat Ginting: Akan Ada Kocok Ulang Kabinet Tahun Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Akademisi Universitas Nasional, Selamat Ginting menyebut Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan kerusuhan Agustus lalu. Dalam hal ini melakukan perombakan kabinet.

    “Pertama menurut saya, ini adalah respons terhadap kondisi Agustus kelabu itu,” kata Slamet dikutip dari YouTube Abraham Samad SpakUp, Jumat (12/9/2025).

    “Demo, rusuh, dimanfaatkan oleh Prabowo sehingga kalau ada orang direshuffle bisa dipahami. Ada sebab akibat,” tambahnya.

    Ia menyinggung Geng Solo. Di tubuh kabinet Prabowo, ada sejumlah menteri dari pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi.

    “17 menteri warisan Jokowi dan juga relawan yang masuk di dalam kabinet Geng Solo ini, akan menjadi musuh dalam selimut Presiden Prabowo Subianto,” terangnya.

    Momentum Agustus kemarin, dinilainya jadi pintu masuk.

    “Jadi, kerusuhan Agustus 2025 ini itu menjadi alasan bagi Prabowo, sudah waktunya melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kabinetnya,” ujarnya.

    Ia meyakini, perombakan kabinet tidak hanya sekali saja untuk satu tahun periode Prabowo. Akan ada reshuffle selanjutnya.

    “Ini tidak berhenti di periode ini. Akan ada reshuffle kedua, akan ada reshuffle ketiga di satu tahun itu,” terangnya.

    “Itu akan lebih besar-besaran lagi menurut analisis saya,” sambungnya.

    Walau demikian, ia mengingatkan, perombakan kabinet itu bukan untuk menata kabinet.

    “Ini alih-alih menata kabinet, tapi sesungguhnya Prabowo sedang melakukan kondisi politik di kabinetnya. Di internalnya,” paparnya.

    “Jadi dia melihat bahwa kebutuhan strategis mesti diambil, terutama di level yang paling tinggi sebagai Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yaitu Budi Gunawan,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    Beda Jawaban RMS dan Benny K Harman soal RUU Perampasan Aset

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini diungkapkan Ketua DPW NasDem Sulsel usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9/2025).

    Alasannya, ia baru saja ditunjuk menggantikan Ahmad Sahroni di posisi tersebut.

    “Saya engga tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari,” ujar Rusdi kepada awak media.

    Berbeda dengan Rusdi, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, memastikan RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

    Dikatakan Benny, Komisi III kini tengah menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Sekarang kan sudah masuk prolegnas dan menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun ini. Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III,” kata Benny, terpisah.

    Ia menekankan, pembahasan nantinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

    Akademisi, universitas, hingga elemen masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan.

    “Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” tambahnya.

    Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa draf RUU yang akan dibahas nantinya tidak sama dengan yang pernah diajukan di era Presiden Jokowi.

    Meski begitu, ia belum merinci perubahan apa saja yang dimaksud. “Pasti akan ada perubahan. Itu kan dulu (Draf RUU Perampasan Aset era Jokowi),” kuncinya. (Muhsin/fajar)