Category: Fajar.co.id Nasional

  • Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf tidak menerima begitu saja pemberhentian dirinya yang dilakukan kelompok Rais Aam, Miftachul Akhyar.

    Gus Yahya menyebut, Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memuat tentang pemberhentiannya ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.

    Sebab, kata pria yang karib disapa Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.

    “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

    Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU.

    “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” katanya.

    Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU.

    “Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA,” kata dia.

    Sebelumnya, terbit surat edaran berkop PBNU dengan nomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November.

    PBNU dalam surat edaran itu memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum organisasi terhitung sejak Rabu (26/11).

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.

  • Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rais Aam, Miftachul Akhyar selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama dipercaya mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah KH Yahya Cholil Staqut diberhentikan.

    Diketahui, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dinyatakan sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, berdasarkan keputusan dari Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar.

    Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut terkait pemberhentian Gus Yahya. “Iya, betul,” kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu (26/11).

    Adapun, Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

  • Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti keberadaan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

    Menurut Jhon peringatan soal Morowali ini sudah sejak lama diungkap oleh mendiang ekonom senior, Faisal Basri.

    Faisal mengingatkan bahwa di Morowali sudah menjadi seperti Provinsi Baru bagi negara China yang tinggal di daerah tersebut.

    “Jauh sebelum Bandar Morowali terungkap hari ini, Faisal Basri sudah mengingatkan jika Morowali sudah seperti Provinsi Baru negara Cina di Indonesia,” tulisnya dikutip Rabu (26/11/2025).

    Menurut Jhon, peringatan ini ternyata pada akhirnya terjadi saat bandara milik IMIP luput dari pengawasan bea cukai dan imigrasi.

    “Analisa itu terbukti BENAR dan sekarang, kita tinggal GIGIT JARI,” sambungnya.

    Padahal, seluruh hukum negara berlaku tanpa terkecuali. Tetapi, warga China bebas keluar masuk tanpa terikat UU dan tanpa melewati bagian imigrasi.

    “Hukum RI tidak berlaku disana, warga Cina bebas keluar masuk tanpa aturan UU dan keimigrasian kita,” jelasnya.

    Pada akhirnya menurut Jhon hilirisasi sangat menguntungkan pihak China karena keuntungan sebesar-besarnya tetapi pembayaran pajak lebih murah.

    “Hilirisasi ternyata menguntungkan CINA karena pajak murah dan keuntungan yang besar,” sindirnya.

    Blak-blakan Jhon menyebut, pernyataan mendiang Faisal Basri relevan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal republik di dalam republik.

    “Penyataan Faisal Basri relevan dengan Menhan Syafri Syamsudin, ‘jangan ada Republik dalam Republik’,” pungkasnya. (Elva/Fajar)

  • BKN Beber Jumlah ASN 5,88 Juta Saat Ini Bakal Bertambah di 1 Desember 2025, Bagaimana Seleksi CPNS 2026?

    BKN Beber Jumlah ASN 5,88 Juta Saat Ini Bakal Bertambah di 1 Desember 2025, Bagaimana Seleksi CPNS 2026?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh menungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini 5,58 juta. Bertambah 1,4 juta dibanding Januari 2025.

    Itu diungkapkan Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Berlangsung Selasa, (25/11/2025) di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

    “Kita saat ini ada penambahan 1,4 juta ASN baru. Di bulan Januari 2025, jumlah ASN kita 4,2. Sekarang 5,58 juta,” kata Zudan dikutip dari TV Parlemen.

    Jumlah tersebut, kata dia, akan terus bertambah. Seiring penetapan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Insya allah di 1 Desember akan tambah lagi, karena proses penetapan SK PPPK Penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu terus berjalan,” ujarnya.

    Jumlah 5,88 juta ASN itu, paling banyak berada di di daerah. Yakni 4,2 juta orang.

    “Perlu kita sampaikan juga, ASN kita 76 persen ada di daerah. 4,2 juta, dan ada di pusat 24 persen atau 1,3 juta,” ucapnya.

    Jumlah itu, didominasi perempuan 56 persen atau 3,1 juta orang. Kemudian 44 pria atau 2,4 juta orang.

    “PNS kita 64 persen, dan PPPK kita bertambah sangat tinggi 36 persen. PNS kita 3,6 juta, dan PPPK kita 1,88 juta,” imbuhnya.

    Jika ditilik dari kelompok jabatan, ASN tersebut enam persen di jabatan struktural. Kemudian 63 persen di fungsional, dan 31 persen pelaksana.

    “Di sini yang perlu kita proyeksikan lagi, pelaksana ini akan kita proyeksikan berapa persen lagi yang masuk ke fungsional untuk menjawab tuntutan asta cita. Karena terbanyak itu di sektor pendidikan dan kesehatan, hampir 60 persen, jadi kelompok teknis hanya 40 persen,” jelasnya.

  • BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan formasi prioritas untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) masuk prioritas.

    Itu dikonfirmasi Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Di Badan Gizi, 32.080 formasi,” kata Zudan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

    Selain itu, dua mengungkapkan ada potensi rekrutmen guru. Khusus untuk Sekolah Rakyat.

    “Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,” terangnya.

    Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga masuk prioritas khusus dalam penataan pegawai non-ASN. Jumlahnya diproyeksikan sampai 59.218 orang.

    “Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,” imbuh Zudan.

    Kemudian, secara umum ada juga rekrutmen untuk 5,2 juta ASN. Bakal ditempatkan pada penyelenggaraan layanan dasar.

    “Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,” terangnya.

    Semua itu, kata dia, masuk dalam kebijakan pengembangan karier ASN yang juga mencakup delapan kebijakan baru. BKN, katanya, ingin memberi perlindungan sekaligus kemudahan bagi ASN.

    “Isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.

    “Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).

    Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.

    “Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.

    Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.

    Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.

    “Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.

    Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.

    Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.

  • Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Mendagri Tito dan Kemenkes Turun Lakukan Audit Regulasi dan Teknis

    Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Mendagri Tito dan Kemenkes Turun Lakukan Audit Regulasi dan Teknis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul kasus seorang ibu hamil yang meninggal dunia setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Papua.

    “Perintah beliau (Presiden Prabowo) adalah untuk segera melakukan perbaikan melalui audit,” kata Tito kepada wartawan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Tito mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, untuk mengambil langkah darurat, termasuk memastikan keluarga korban mendapatkan seluruh bantuan yang dibutuhkan.

    Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, hingga penyedia layanan kesehatan swasta untuk mengidentifikasi akar persoalan.

    “Saya minta Gubernur, setelah saya mendapat informasi, segera ke rumah korban. Keluarga korban harus dibantu,” ujar Tito.

    Audit Paralel Kemendagri dan KemenkesTito menegaskan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun bersama jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan audit paralel terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Kemendagri akan mengaudit aspek regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur pelayanan di RSUD Kabupaten Jayapura maupun RSUD Dok II sebagai rumah sakit rujukan provinsi.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengirim tim khusus untuk melakukan audit teknis terhadap layanan di rumah sakit terkait.

  • Apresiasi TPK dan Penyuluh KB, Presiden Prabowo Subianto Janjikan Bantuan Motor

    Apresiasi TPK dan Penyuluh KB, Presiden Prabowo Subianto Janjikan Bantuan Motor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.

    Dalam pertemuan tersebut, Wihaji melaporkan sejumlah agenda strategis kementerian kepada Presiden Prabowo. “Pada kesempatan ini yang pertama, saya ucapkan terima kasih sekaligus alhamdulillah saya telah menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan kegiatan yang berkenaan dengan Kemendukbangga, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media.

    Wihaji menyampaikan terdapat 597.898 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang selama ini mendukung pelaksanaan program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Dari jumlah tersebut, 42.163 TPK telah mendistribusikan bantuan secara langsung kepada masyarakat. “Penerima manfaatnya sudah 3 juta lebih sedikit, dari MBG khusus ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD,” ungkap Wihaji.

    Selain itu, Wihaji turut melaporkan perkembangan program keluarga berencana. Presiden Prabowo memberikan arahan agar proses edukasi bagi penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB terus ditingkatkan, sejalan dengan tantangan yang semakin dinamis.

    “Tetapi butuh juga para penyuluh-penyuluh itu untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi tentang program-program Kemendukbangga atas perintah Bapak Presiden,” ucap Wihaji.

    Presiden Prabowo, kata di, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh TPK dan penyuluh di seluruh Indonesia atas dedikasi mereka dalam mendistribusikan program MBG langsung ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat.

  • Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    “Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?,” kata Mardani Ali Sera.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

    Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

    Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan kewajiban uang pengganti.

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Kuota 150.000 Beasiswa bagi Guru untuk Studi S1, Target Rp3 Juta per Semester

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Kuota 150.000 Beasiswa bagi Guru untuk Studi S1, Target Rp3 Juta per Semester

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik atau guru di Indonesia semakin meningkat. Salah satunya melalui pemberian beasiswa bagi guru untuk melanjutkan pendidikan.

    Guru yang misalnya belum memiliki gelar sarjana, akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan studi sarjana atau S1 pada 2026.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Manengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti bahkan membuka kuota 150.000 beasiswa bagi guru untuk melanjutkan studi sarjana atau S1 pada 2026.

    Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2025 dengan 12.500 kuota beasiswa.
    “Tahun 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester bagu guru yang belum berpendidikan D4 atau S1 12.500 guru. Tahun 2026 menjadi 150.000 kuota,” kata Abdul Mu’ti seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Surabaya, Selasa (25/11).

    Pihaknya juga berencana menaikkan insentif atau tunjangan bagi guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 ribu.

    “Guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300.000. Mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400.000 per bulan,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan program pelatihan bagi guru-guru pada tahun 2026 yang sebelumnya sudah berjalan.

    “Ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, kepekaan dan sebagainya. Kami lanjutkan lagi di masa depan,” jelasnya.

    Sementara itu, sebagai upaya untuk melindungi guru dari masalah pendidikan, pihaknya juga telah melakukan tanda tangan kerja sama dengan Polri melalui mekanisme restorative justice (RJ), bukan jalur hukum pidana.