Category: Fajar.co.id Nasional

  • Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka hingga 15 Oktober, Seskab Teddy Beri Kabar Gembira Bagi Fresh Graduate

    Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka hingga 15 Oktober, Seskab Teddy Beri Kabar Gembira Bagi Fresh Graduate

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional yang diperuntukkan bagi para lulusan perguruan tinggi fresh graduate maksimal 1 tahun, baik sarjana maupun diploma, untuk bekerja di berbagai badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

    “Sudah dilaksanakan gerak cepat oleh Menaker. Programnya tadi kita cek betul bagaimana dapat bermanfaat langsung (bagi masyarakat),” ujar Seskab Teddy usai menghadiri rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor beserta sejumlah jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Pendaftaran program ini dibuka hingga 15 Oktober mendatang dan pelaksanaan magang akan dimulai pada 20 Oktober hingga 6 bulan mendatang.

    Pada tahap awal, program ini akan diikuti oleh 20 ribu peserta dan akan terus ditingkatkan secepatnya pada tahap berikutnya hingga mencapai ratusan ribu peserta.

    Selain berkesempatan untuk bekerja dan menimba pengalaman di berbagai sektor industri, para peserta juga mendapatkan upah dari pemerintah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di tempat mereka magang.

    “Misalnya di Jakarta, berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta, tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang ya dapat segitu dan tentunya nanti di daerah lain sesuai dengan upah minimum dari kota dan di daerah tersebut,” jelas Seskab Teddy.

    Seskab Teddy pun mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program ini sekaligus menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

  • Patrick Kluivert Mulai Ragukan Keberlanjutan Kariernya Bersama Timnas Indonesia

    Patrick Kluivert Mulai Ragukan Keberlanjutan Kariernya Bersama Timnas Indonesia

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Keberlanjutan karier Patrick Kluivert bersama Timnas Indonesia kini mulai diragukan.

    Ini menyusul kegagalan Timnas Indonesia untuk bisa melaju ke ajang Piala Dunia 2026.

    Di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde Keempat, Timnas Indonesia dipastikan gagal setelah menelan dua kekalahan beruntun.

    Indonesia harus kalah dari Arab Saudi 2-3 dan yang terbaru juga harus tunduk dari Irak 0-1.

    Dua kekalahan itu menutup langkah Indonesia untuk bisa lolos langsung atau pun melaju ke Kualifikasi Ronde kelima.

    Salah satu media Belanda, NU.nl dalam ulasannya menyebut bahwa Kluivert ragu dengan masa depannya Timnas Indonesia.

    “Patrick Kluivert, belum bisa memastikan masa depannya bersama skuad Garuda setelah gagal membawa Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026,” tulis ulasan media tersebut.

    Sementara itu, pelatih asal Belanda ini juga meragukan terkait kariernya ke depannya.

    “Belum ada rencana, belum sekarang,” kata Kluivert.

    “Kita perlu refleksi dulu terhadap apa yang sudah dicapai. Saat ini, saya belum bisa menjawab apa pun. Saya benar-benar belum tahu apa yang akan terjadi selanjutnya,” ungkapnya.

    Kini, tagar #Kluivertout sudah mulai dibuat oleh para netizen dan penggemar sepakbola Indonesia.

    Masa depan pelatih asal Belanda ini sebenarnya ada di tangan federasi. Namun, dari kegagalan ini banyak yang mengharapkan untuk mundur bahkan dipecat.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ceritakan Pengalamannya Bertemu Prabowo, Jonru: Beliau Tidak Terlalu Tahu Keadaan Riil di Lapangan

    Ceritakan Pengalamannya Bertemu Prabowo, Jonru: Beliau Tidak Terlalu Tahu Keadaan Riil di Lapangan

    Fajar.co.id, Jakarta — Penulis yang juga aktivis, Jonru Ginting, menceritakan pengalamannya terkait Pemilihan Presiden pada tahun 2014 silam.

    “Setelah 11 tahun berlalu, saya memutuskan untuk menceritakan BEHIND THE SCENE dari foto ini. Sebab CERITA di balik foto ini sebenarnya SANGAT MENARIK,” tulis Jonru, dikutip dari akun media sosialnya, Senin (13/10/2025).

    Jadi seperti yang kita ketahui bersama, tahun 2014 lalu, lanjut Jonru, namanya sedang viral-viralnya. Namun di balik keviralan tersebut, Jonru sebenarnya stress karena tiap hari diserang oleh haters.

    “Saya dibully, difitnah, dicaci-maki, karakter saya dibunuh, bahkan juga diteror dengan sangat sadis,” ungkap Jonru.

    Ketika itu, dia merasa bahwa kenyamanan dan keselamatan hidup saya sangat terancam.

    “Bagaimana caranya agar saya bebas dari semua teror tersebut?” Ini yang menjadi pertanyaan Jonru ketika itu.

    Suatu hari, seorang rekannya mengabarkan bahwa Prabowo akan mengadakan acara besar di rumah pribadinya di Hambalang. Jonru diajak ke sana, agar bisa bertemu langsung dengan Prabowo.

    “Nanti akan saya bantu agar bang Jonru bisa foto bareng pak Prabowo. Semoga foto itu bisa membuat para haters jadi keder,” ujar rekannya tersebut.

    Jonru pun sangat setuju dengan ide tersebut. Maka singkat cerita, dia pun menghadiri acara di rumah pak Prabowo (dia berangkat bersama Hasmi Srondol dan Naniek S Deyang). Ternyata saat itu, hampir semua pejabat tinggi datang ke rumah Prabowo, mirip seperti acara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.

    Saat salat Ashar tiba, Jonru pun bergegas ke mushala untuk menunaikan shalat. Tapi tiba-tiba dia melihat pak Prabowo melintas sendirian di depan saya. Beliau sedang berjalan ke arah kandang kuda.

  • Perbaikan Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN? Herwin Sudikta: Ini Jelas Bermasalah Secara Etika dan Hukum Publik

    Perbaikan Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN? Herwin Sudikta: Ini Jelas Bermasalah Secara Etika dan Hukum Publik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik penggunaan anggaran negara untuk renovasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang sebelumnya mengalami kerusakan, menuai kritik dari berbagai kalangan.

    Salah satunya datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta.

    Herwin menilai kabar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai perbaikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang bersifat privat, tidak bisa dibenarkan secara etika maupun hukum publik.

    Dikatakan Herwin, sumber dana APBN berasal dari pajak rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk menanggung kesalahan pengelolaan pihak tertentu.

    “Kejadian di Ponpes Al Khoziny itu disebabkan kelalaian individu atau pihak pengelola, bukan bencana alam,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (12/10/2025).

    “Maka menggunakan APBN untuk perbaikannya jelas bermasalah secara etika dan hukum publik,” tambahnya.

    Ia mengatakan, jika kebijakan semacam itu dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan dana publik.

    “Uang negara berasal dari pajak rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan layanan dasar. Bukan untuk menutup konsekuensi dari kesalahan pengelolaan pribadi atau lembaga privat,” timpalnya.

    Herwin juga memperingatkan, logika semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.

    “Kalau logikanya diteruskan, nanti setiap gedung swasta yang ambruk pun bisa minta dana APBN atas nama kepentingan sosial,” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang menyebut pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibiayai menggunakan dana APBN.

  • Adhie Massardi: Gibran Duri dalam Pemerintahan, Dirundung Kepalsuan

    Adhie Massardi: Gibran Duri dalam Pemerintahan, Dirundung Kepalsuan

    “Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun,” ujar Denny dalam keterangannya di aplikasi X (9/11/2023).

    Meskipun demikian, Denny mengatakan publik tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut.

    “Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucapnya.

    Untuk itu, kata Denny, dirinya mengusulkan agar Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara terkait putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka Denny mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur.

    “Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri,” Denny menuturkan.

    “Termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainala Mochtar ajukan,” tukasnya.

    Tambahnya, pascakeluarnya putusan MKMK, harus tetap menjaga proses yang independen dan akuntabel.

    “Kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024,” imbuhnya.

    Dituturkan Denny, putusan tersebut perlu dilakukan MK. Sebagai bentuk penguatan legitimasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) dan Pilpres 2024.

    “Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” tandasnya.

  • Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Move on seperti jadi kata yang tepat untuk PSM Makassar agar segera bisa memperkenalkan pelatih barunya untuk musim Super League 2025/2026.

    Pasalnya, PSM sendiri diburu aturan regulasi soal pelatih usai mundurnya Bernardo Tavares.

    Setidaknya sejak pengunduran diri Bernardo Tavares, tim berjuluk Juku Eja ini punya waktu 30 hari untuk mencari pelatih baru.

    Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 13 Regulasi Super league 2025/2026.

    Klub yang mengganti pelatih kepala wajib memberitahukan PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 pengakhiran kontrak.

    “Klub juga wajib mendaftarkan pelatih kepala baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan dan wajib memenuhi kualifikasi pelatih kepala sesuai Pasal 20 Regulasi ini,” bunyi Pasal 19 Ayat 13.

    Jika nantinya gagal menemukan pelatih dalam kurung waktu tersebut, maka denda bisa dijatuhkan.

    PSM bisa dijatuhi denda Rp100 juta hingga Rp200 juta jika mengabaikan regulasi.

    “Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp200 juta dan terus berlaku kelipatan,” tertulis di Pasal 19 Ayat 14.

    Terkait hal ini, Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim memberikan penjelasan.

    Ia menyebut soal regulasi ini baru akan berlaku tepat 18 Oktober mendatang sehari sebelum laga PSM menghadapi Arema FC.

    Alasan regulasi ini berlaku di tanggal tersebut, karena pelatih interim yang ditunjuk Ahmad Amiruddin baru terhitung menjalankan tugasnya pada tanggal dan hari tersebut.

  • Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    Regulasi Pelatih Baru, PSM Makassar Diharuskan Tunjuk Pelatih Baru Saat Hadapi Dewa United

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Move on seperti jadi kata yang tepat untuk PSM Makassar agar segera bisa memperkenalkan pelatih barunya untuk musim Super League 2025/2026.

    Pasalnya, PSM sendiri diburu aturan regulasi soal pelatih usai mundurnya Bernardo Tavares.

    Setidaknya sejak pengunduran diri Bernardo Tavares, tim berjuluk Juku Eja ini punya waktu 30 hari untuk mencari pelatih baru.

    Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 13 Regulasi Super league 2025/2026.

    Klub yang mengganti pelatih kepala wajib memberitahukan PSSI dan I.League secara tertulis paling lambat H+3 pengakhiran kontrak.

    “Klub juga wajib mendaftarkan pelatih kepala baru paling lambat 30 hari setelah menyampaikan surat pemberitahuan dan wajib memenuhi kualifikasi pelatih kepala sesuai Pasal 20 Regulasi ini,” bunyi Pasal 19 Ayat 13.

    Jika nantinya gagal menemukan pelatih dalam kurung waktu tersebut, maka denda bisa dijatuhkan.

    PSM bisa dijatuhi denda Rp100 juta hingga Rp200 juta jika mengabaikan regulasi.

    “Pelanggaran terhadap ayat (13) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp200 juta dan terus berlaku kelipatan,” tertulis di Pasal 19 Ayat 14.

    Terkait hal ini, Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim memberikan penjelasan.

    Ia menyebut soal regulasi ini baru akan berlaku tepat 18 Oktober mendatang sehari sebelum laga PSM menghadapi Arema FC.

    Alasan regulasi ini berlaku di tanggal tersebut, karena pelatih interim yang ditunjuk Ahmad Amiruddin baru terhitung menjalankan tugasnya pada tanggal dan hari tersebut.

  • Ketua Umum PWI Akhmad Munir Dianugerahi Lencana Kehormatan dari Gubernur Jatim

    Ketua Umum PWI Akhmad Munir Dianugerahi Lencana Kehormatan dari Gubernur Jatim

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menerima Lencana Kehormatan Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (12/10/2025).

    Penghargaan bergengsi ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi luar biasa Akhmad Munir dalam memajukan dunia pers nasional, serta kontribusinya dalam pembangunan komunikasi publik dan penguatan nilai-nilai kebangsaan, khususnya di Jawa Timur.

    “Lencana Jer Basuki Mawa Beya merupakan penghormatan bagi tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi Jawa Timur, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun komunikasi publik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai Bapak Akhmad Munir sebagai figur pers nasional yang turut mengharumkan nama daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur.

    Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir yang akrab disapa Cak Munir menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh insan pers Indonesia yang terus berjuang menjaga marwah jurnalistik yang profesional dan berintegritas. Jawa Timur selalu menjadi tanah yang subur bagi lahirnya jurnalis tangguh dan idealis,” ungkap Cak Munir.

    Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi pengingat pentingnya peran pers dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya kritis.

  • Program Donasi 1.000 Sehari Dedi Mulyadi Dikecam, Valentinus Resa: Negara Udah Pungut Pajak, Masih Minta Lagi?

    Program Donasi 1.000 Sehari Dedi Mulyadi Dikecam, Valentinus Resa: Negara Udah Pungut Pajak, Masih Minta Lagi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menuai banyak tanggapan dan kecaman.

    Salah satunya datang dari presenter Metro TV, Valentinus Resa, yang secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut dalam salah satu program siaran televisi nasional.

    Dalam surat edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025, Dedi Mulyadi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Jawa Barat untuk berdonasi Rp1.000 per hari guna membantu sektor pendidikan dan kesehatan.

    Namun, Resa menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya peran negara dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap rakyat.

    “Negara kan sudah punya anggaran yang diambil dari pajak rakyat. Jadi kenapa urusan pendidikan dan kesehatan yang harusnya jadi tanggung jawab negara kok malah diserahkan lagi ke rakyat,” ujar Resa dalam tayangan Metro TV, dikutip Minggu (12/10/2025).

    Dengan gaya khasnya, Resa bahkan menyindir kebijakan itu dengan analogi yang menohok.

    “Ini ibarat kita pesen nasi goreng, udah bayar tapi kita disuruh bawa piring sendiri, telur sendiri, masak sendiri,” sebutnya.

    Dikatakan Resa, meski nominal Rp1.000 terdengar kecil, namun bagi sebagian masyarakat angka itu tetap berarti besar.

    “Selain itu seribu rupiah buat sebagian orang mungkin kedengarannya receh, tapi buat sebagian lainnya seribu itu gak kecil. Makanya wajar kalau banyak warga yang menolak imbauan itu,” katanya.

    Resa juga menyinggung kekhawatiran publik bahwa kebijakan yang disebut sukarela itu bisa saja berubah menjadi kewajiban di lapangan.

  • Menkeu Purbaya Tolak APBN Dipakai Bayar Utang Kereta Cepat, Hodari: Geng Solo dan Termul Kepanasan

    Menkeu Purbaya Tolak APBN Dipakai Bayar Utang Kereta Cepat, Hodari: Geng Solo dan Termul Kepanasan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat media sosial, Hodari, merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

    Dikatakan Hodari, keputusan Purbaya ini menjadi kabar mengejutkan sekaligus langkah yang berani.

    Ia menyebut sikap tegas Purbaya menolak keterlibatan APBN dalam menanggung utang proyek tersebut membuat sejumlah pihak yang selama ini mendukung proyek kereta cepat menjadi gerah.

    “Ada kabar yang begitu mengejutkan. Bahkan ini geng Solo termul-termul ini kepanasan,” ujar Hodari dikutip pada Minggu (12/10/2025).

    Ia menilai, penolakan Menkeu Purbaya terhadap pembebanan APBN merupakan bentuk tanggung jawab agar negara tidak terus menanggung beban utang proyek yang awalnya dijanjikan tidak akan menggunakan uang negara.

    “Ternyata Pak Purbaya, begitu kan, ogah yang membayar hutang-hutang kereta cepat yang dibebankan kepada APBN. Dia menolak keras,” lanjutnya.

    Hodari kemudian menyinggung kembali janji mantan Presiden Jokowi di awal proyek kereta cepat yang menyebut bahwa pembangunan tersebut tidak akan membebani APBN. Namun, realita yang terjadi justru sebaliknya.

    “Jokowi, ke mana Jokowi? Kalau tidak dibebankan APBN, lalu dibebankan kepada siapa? Dibebankan kepada Luhut? Dibebankan kepada Jokowi?,” imbuhnya.

    Tidak berhenti di situ, ia juga menilai utang proyek yang mencapai ratusan triliun rupiah dan menyebut kebijakan tersebut telah menekan sejumlah BUMN yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.