Category: Fajar.co.id Nasional

  • Ferdinand Hutahaean Dukung Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Biar Jernih di Pengadilan

    Ferdinand Hutahaean Dukung Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Biar Jernih di Pengadilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo Cs.

    Seperti diketahui, penetapan tersangka ini mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Ferdinand, keputusan tersebut merupakan langkah penting agar persoalan ini bisa terang benderang dan diuji secara hukum.

    “Ya saya mendukung kepolisian ya untuk menetapkan para terlapor ini menjadi tersangka supaya ini menjadi jernih,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, kejelasan hanya bisa diperoleh melalui proses pengadilan, bukan perdebatan di ruang publik.

    “Nanti kan ini hanya akan bisa jernih kalau di pengadilan. Karena kalau begini terus statusnya, ini persoalan tidak akan pernah jernih,” sebutnya.

    Ferdinand menjelaskan bahwa baik pernyataan dari kubu Roy Suryo maupun dari Presiden Jokowi tidak dapat dianggap sebagai kebenaran mutlak jika belum diuji di ruang sidang.

    “Yang disampaikan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan juga tidak akan pernah menjadi kebenaran kalau itu di luar pengadilan,” Ferdinand menuturkan.

    “Yang disampaikan Jokowi juga tidak akan pernah menjadi kebenaran kalau itu di luar pengadilan,” tambahnya.

    Karena itu, Ferdinand menegaskan persidangan merupakan satu-satunya forum yang dapat membuktikan fakta sebenarnya.

    “Maka satu-satunya jalan untuk pembuktian ini nanti adalah di persidangan. Di persidangan, di pengadilan,” tandasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan kedua belah pihak dalam menghadirkan bukti masing-masing.

  • Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan penelitian dan penemuan bersama tiga rekannya soal kejanggalan ijazah Jokowi, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma MSc atau Dokter Tifa memberi respons.

    Melalui akun media sosialnya, alumni Fakultas Kedokteran itu tampak tetap teguh dengan pendirian untuk mengungkap kebenaran. Terlebih, beberapa kali sidang terkait kejanggalan ijazah Jokowi, tak sekali pun Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan hakim. Padahal, beberapa kali ayah Gibran itu mengaku siap memperlihatkan jika pengadilan meminta.

    “Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” tulis Dokter Tifa, mengawali tulisannya di X, dikutip Jumat (7/11/2025).

    “1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” sambungnya.

    Pakar Neuroscience Behavior ini menambahkan bahwa pihaknya masih konsisten dengan keyakinan dan temuan mereka untuk mengungkap kebenaran.

    “2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” tegas Dokter Tifa.

    “3. ⁠Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya. (sam/fajar)

  • Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi bahkan menyatakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dimintai keterangan.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua ialah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (fajar)

  • Ketua DPD RI: Pahlawan Nasional Bukan Tanpa Cela, Mereka Manusia Biasa, Termasuk Soeharto

    Ketua DPD RI: Pahlawan Nasional Bukan Tanpa Cela, Mereka Manusia Biasa, Termasuk Soeharto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan idelanya semua Mantan presiden RI yang telah meninggal dunia layak diberikan gelar Pahlawan Nasional.

    Termasuk adanya usulan pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

    “Saya secara pribadi berpandangan bahwa setiap pemimpin bangsa adalah Pahlawan. Bahwa sebagai manusia adalah wajar jika terdapat kekurangan. Kita mengenal istilah Mikul duwur mendam jero, itu filsafat kebangsaan yang harus dijadikan rujukan kita,” ujar Sultan di Jakarta, dikutip pada Jumat (7/11).

    Menurutnya, para pemimpin bangsa di setiap generasi tentu memiliki reputasi dan legacy yang berbeda, tergantung suasana sosial dan politik nasional serta tantangan geopolitik.

    “Tapi mereka memiliki kesamaan visi yang luhur, yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan cita-cita Nasional, keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Sultan.

    Sultan melanjutkan, Pahlawan Nasional bukan merupakan sosok yang tanpa cela politik. Mereka juga manusia biasa, demikian pula dengan para presiden kita sebelumnya. Mereka memiliki sisi lain yang harus kita maknai sebagai sebuah pelajaran berharga dalam membangun bangsa.

    “Tidak ada ruginya jika para pemimpin bangsa ini diberikan gelar Pahlawan Nasional. Tidak pantas kita yang hanya mengisi kemerdekaan ini memperdebatkan sisi lemah para pemimpin yang telah berjasa dalam membangun bangsa dan negara, sehingga bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai jasa para pemimpinnya di masa lalu,” tegas Sultan. (Pram/fajar)

  • Laporan Jokowi Sudah Tahap Gelar Perkara, Herwin Sudikta: Negara Jangan Main-main

    Laporan Jokowi Sudah Tahap Gelar Perkara, Herwin Sudikta: Negara Jangan Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons laporan Presiden ke-7, Jokowi, soal dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu di Polda Metro Jaya yang telah gelar perkara.

    Dikatakan Herwin, polemik ini sebenarnya lebih dari sekadar dokumen atau tanda tangan rektor belasan tahun lalu.

    “Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi mungkin tampak sepele. Yaaah sekadar kertas berstempel, tanda tangan rektor, atau foto toga belasan tahun lalu,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).

    Ia menegaskan, inti yang sedang diuji bukan keaslian dokumen semata, tetapi keaslian sistem yang ada.

    “Yang sedang diuji hari ini bukan keaslian dokumen, melainkan keaslian sistem,” sebutnya.

    Herwin menambahkan, jika dugaan itu benar, maka masyarakat hidup dalam sandiwara besar.

    Namun, jika tuduhan itu terbukti salah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

    “Tapi kalau dugaan itu salah dan dibuktikan secara ilmiah memang salah, publik juga berhak tahu secara terang benderang,” Herwin menuturkan.

    “Bukan dengan sekedar label hoaks yang dilontarkan sepihak tanpa transparansi,” imbuhnya.

    Kata Herwin, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pembelaan, tetapi pembuktian ilmiah yang jelas.

    “Yang kita butuhkan bukan pembelaan, tapi pembuktian,” tegas Herwin.

    Herwin bilang bahwa ketidakjelasan dalam proses ini justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    “Dan kalau perkara ini menguap tanpa kejelasan, maka satu-satunya yang palsu bukan ijazahnya, melainkan rasa percaya kita pada negara,” kuncinya.

  • Guntur Romli: Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsinya!

    Guntur Romli: Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsinya!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jubir PDIP sekaligus Aktivis Nahdatul Ulama (NU), Guntur Romli dalam unggahannya membahas sejarah kelam bangsa Indonesia berkaitan dengan G30S PKI.

    Gun Romli mengutip salah satu berita yang dijadikannya sebagai rujukan untuk membahas kasus ini.

    Dia secara spesifik membahas dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sebelum menjabat sebagai Presiden, Soeharto merupakan elite TNI. Tahun 1958 Soeharto adalah Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) pangkat Kolonel.

    Saat meniabat Soeharto diterpa isu soal dugaan korupsi gula, penyeludupan beras hingga penyeludupan truk-truk tentara.

    “Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsi Soeharto, 5 dari 7 Jenderal Menjadi Korban G30S, Siapa Saja? Sekitar tahun 1958, Soeharto kala itu menjabat sebagai Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) dgn pangkat Kolonel dan diterpa isu korupsi gula.Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk,”

    tulisnya dikutip Jumat (7/11/2025).

    Dia melanjutkan menurut penelusurannya, Soeharto dibantu oleh anak buahnua dengan menjalin kerja sama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.

    “Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk truk tentara yang dibantu beberapa anak buahnya dan bekerjasama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.,” sambungnya.

    Kasus ini sempat diselidiki dan diperiksa oleh Inspeksi Angkatan Darat dipimpin Mayjen Soeprapto dgn anggota Mayjen MT Haryono, Mayjen S.Parman dan Mayjen Sutoyo Siswomihardjo.

  • Pro Kontra Soeharto Pahlawan Nasional, PP Muhammadiyah: Jangan Karena Perbedaan Politik atau Kepentingan Apapun

    Pro Kontra Soeharto Pahlawan Nasional, PP Muhammadiyah: Jangan Karena Perbedaan Politik atau Kepentingan Apapun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pro kontra gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto makin ramai. Di tengah polemik itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungan agar negara menyematkan gelar itu ke Soeharto.

    Soeharto dianggap layak menjadi pahlawan. Karena dinilai banyak memberi jasa terhadap perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

    “Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, dikutip Jumat (7/11/2025).

    Dia mengatakan Soeharto merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang layak memperoleh penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya selama masa perjuangan maupun kepemimpinan nasional.

    Menurut Dadang Kahmad, Soeharto turut berjuang dalam perang gerilya dan memainkan peran penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi momentum strategis bagi pengakuan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

    Selama menjabat sebagai presiden, lanjutnya, Soeharto juga dinilai berhasil melaksanakan berbagai program pembangunan terencana melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dadang menambahkan keberhasilan kepemimpinan Soeharto antara lain tercermin dari swasembada beras pada dekade 1980-an, program Keluarga Berencana (KB) yang berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk, serta stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan yang terjaga selama masa pemerintahannya.

  • Hakim Khamozaro Tak Gentar Meski Rumahnya Mendadak Terbakar, Herwin Sudikta: Gurita Solo Itu Tentakelnya Multiguna

    Hakim Khamozaro Tak Gentar Meski Rumahnya Mendadak Terbakar, Herwin Sudikta: Gurita Solo Itu Tentakelnya Multiguna

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran mendadak yang menimpa rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang tengah menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, mengejutkan banyak pihak.

    Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menanggapi kejadian ini dengan nada serius.

    “Yakin nih gak gentar ngadepin tentakel Gurita Solo?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Kamis (6/11/2025).

    Ia kemudian memberikan peringatan kepada hakim terkait tekanan yang mungkin datang dari pihak-pihak berkepentingan.

    “Inget pak hakim, Gurita Solo itu bukan gurita biasa,” lanjut Herwin.

    Herwin menjelaskan betapa luas dan beragam bentuk tekanan yang bisa muncul terhadap aparat penegak hukum.

    “Tentakelnya multiguna, bisa ngebelit, ngejewer, sampai nyedot keberanian,” Herwin menuturkan.

    Ia kemudian menambahkan sindiran menohok untuk menegaskan sifat tekanan yang tak biasa itu.

    “Kayak vacuum cleaner cicilan bunga 0 persen tenor 60 tahun lho!,” tandasnya.

    Meski rumahnya terbakar, hakim yang bersangkutan menegaskan tetap menjalankan tugasnya tanpa gentar.

    Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan peristiwa kebakaran kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.

    Kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki penyebab kebakaran, meski hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai motifnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa salah satu anggotanya, Hakim Khamozaro Waruwu.

  • Nusron Wahid Pastikan PT Hadji Kalla Pemilik Sah Lahan di Makassar yang Disengketakan

    Nusron Wahid Pastikan PT Hadji Kalla Pemilik Sah Lahan di Makassar yang Disengketakan

    Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah lebih dari tiga dekade lalu dan tidak pernah bermasalah sebelumnya.

    “35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” tegas JK di lokasi, Rabu (5/11/2025).

    JK juga mempertanyakan dasar gugatan yang disebut-sebut berasal dari pihak Manyombalang, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas lahan tersebut.

    “Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” cetusnya.

    Ia menduga klaim tersebut sebagai bentuk rekayasa dan kebohongan.

    “Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegas mantan Wakil Presiden RI dua periode itu.

    Ketika ditanya apakah ada dugaan perampokan lahan oleh pihak GMTD, JK memberikan penegasan.

    “Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba diajukan mengaku, itu perampokan namanya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, JK juga menyinggung kemungkinan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.

    “Iya, cuma yang kita beli dulu dari Hj Najmiah, dulu dia yang punya tanah di sini. Jadi mungkin dia ditipu ambil ini tanah. Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya,” ungkapnya.

    Ia khawatir, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi siapa pun yang memiliki lahan di Makassar.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain,” tukasnya.

  • Jadi Komisaris BUMN, Laporan Kekayaan Denny JA Tembus Rp3 Triliun, Lebih Kaya dari Prabowo

    Jadi Komisaris BUMN, Laporan Kekayaan Denny JA Tembus Rp3 Triliun, Lebih Kaya dari Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ditunjuk jadi Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) pada akhir Agustus 2025, Denny Januar Ali atau Denny JA melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Denny JA mencapai Rp3,07 triliun per 27 Agustus 2025 atau awal menjabat sebagai komisaris utama PHE.

    Kekayaan pengamat politik dan pimpinan lembaga survei itu disebut lebih kaya daripada Presiden Prabowo Subianto yang tercatat Rp2,06 triliun per April 2025.

    Adapun kekayaaan Denny JA terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp594,31 miliar. Adapun, tanah dan bangunan itu tersebar di 103 titik di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Karawang, Bali, Minahasa, hingga Kota Bolaang.

    Denny JA juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp7,85 miliar. Perinciannya, dia memiliki mobil Mercedes Benz BLE 400 tahun 2018 senilai Rp500 juta. Lalu, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2021 senilai Rp500 juta, mobil Mercedes Benz GLE 400 tahun 2025 senilai Rp2,8 miliar, dan mobil Toyota Alphard tahun 2023 senilai Rp1,38 miliar.

    Kemudian, Denny JA juga memiliki mobil Mercedes Benz S 500 L tahun 2007 senilai Rp200 juta, mobil Toyota Land Cruiser GSR 300 tahun 2023 senilai Rp2,3 miliar, dan motor Honda Revo tahun 2014 senilai Rp4,7 juta.

    Berikutnya, motor Honda Revo tahun 2014 senilai Rp4,7 juta dan motor Honda Beat tahun 2011 senilai Rp6,6 juta. Ada pula motor Honda Beat tahun 2014 sebanyak empat unit masing-masing senilai Rp7,8 juta dan mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 senilai Rp118 juta.