Category: Fajar.co.id Nasional

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 8 perusahaan disebut-sebut ada dalam kasus impor gula yang membuat Tom Lembong jadi tersangka kini jadi sorotan.

    Pasalnya, koperasi milik TNI dan Polri juga turut disebutkan dalam data keterkaitan perusahaan yang mengimpor gula.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

    Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, turut menanggapi postingan itu.

    “Luaar biasa, kita dukung Jaksa Agung utk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini. #RakyatMonitor#,” tulis Benny.

    “Ini mah namanya kejagung ngajak ribut tni polri 🤣,” balas warganet.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

  • Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sempat membuat heboh publik. Pasalny, hal itu disebut-sebut gratifikasi yang melibatkan anak pejabat.

    Meski kecurigaan publik cukup kuat dengan beragam srgumentasi dan bukti video, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berbeda pandangan. Lembaga antirasuah itu mengatakan bukan bagian dari gratifikasi.

    Hal itu dinyatakan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis itu KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang tidak terkait lagi dengan sang ayah yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

    “Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron.

  • 8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar informasi tentang delapan perusahaan yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

    Selain itu, permintaan dari Koperasi TNI-Polri juga turut disebutkan dalam daftar yang beredar di media sosial.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

    Inkoppol juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.

    Sementara itu, kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur, yang memperoleh alokasi sebesar 20 ribu ton, dan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapat alokasi sebesar 30 ribu ton.

  • Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, yang mewajibkan sertifikasi halal membut heboh publik.

    Pasalnya, muncul opini bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal.

    Ketentuan wajib sertifikat halal itu resmi berlaku pada 18 Oktober lalu. Padahal, dalam aturannya, produk nonhalal masuk kategori dikecualikan.

    Sehingga, produk tersebut masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.

    Haikal Hassan menyampaikan sesuai UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

    “Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar Babe Haikal – sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).

    Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Merujuk Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

    “Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut Babe Haikal.

  • Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Naman Menteri HAM Natalius Pigai kembali jadi sorotan. Pasalnya, pria asal Papua ini dinilai terlalu dini meminta tambahan anggaran yang jumlahnya disebut di luar nalar.

    Setelah sebelumnya meminta tambahan anggaran Rp20 triliun, Pigai kini meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 orang.

    Dia menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR.

    “Setelah saya hitung kekuatan personel saya, yang ada sekarang baru 188 staf. Dengan adanya struktur baru, saya membutuhkan 2.544 orang staf,” kata Pigai.

    Sejumlah pegiat media sosial pun menyampaikan kritik tajam atas keinginan Pigai. Banyak yang mengaku heran dengan sikap Pigai yang begitu percaya diri meminta anggaran.

    “Stelah mintak tambahan 20 Triliun buat bikin Universitas HAM pertama di dunia, kini Pigai mintak tambahan pegawai ribuan dg anggaran sbesar 1,2 Triliun,” cuit Yusuf Dumdum di media sosial X, dikutip Jumat (1/11/2024).

    “Dagelan.. bukannya pelanggaran HAM hanya akan ketahuan pasca kejadian?.. menteri ini mungkin hanya akan bekerja saat tjd pelanggaran atau gejala2 disinyalir bakal ada pelanggaran ham.. pentingkah ada universitas ham?.. kan dah ada fakultas fisipol, fakultas hukum, fakultas sosiologi budaya, fakultas antropologi budaya dsb disetiap universitas?.. sudah cukup ratusan stafsus yg dimiliki kabinet gendut ini, jangan dijadikan kabinet obesitas..,” balas akun @dodojogja2 di kolom komentar.

    “Halo pak pigai, anda ngerti APBN gak? tau gak skrg anggaran lg defisit, prabowo mau keliling cari utangan utk byr cicilan utang+bunga gara2 mulyono ngutang seenaknya. Jd berentilah pamer program dan tambahan anggaran yg gak mungkin dikabulkan,” kritik warganet lainnya.

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

  • Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Begini Respon DPR

    Mafia Tanah Bakal Dimiskinkan, Begini Respon DPR

    “Mungkin itu yang akan diupayakan dengan delik TPPU, bisa dimiskinkan. Kita lihat ide ini bagus, prinsipnya kita dukung,” ucap Dede.

    “Tinggal bagaimana koordinasi dengan pihak penegak hukum karena bagaimanapun juga Menterinya kan tidak bisa melaksanakan hukum, paling kan mencabut izin,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

    Dari laporan Kementerian ATR/BPN kepada Komisi II DPR, jaringan mafia tanah ini bergerak secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu ada penegakan hukum yang kuat. Ada beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab sulitnya penumpasan mafia tanah selama ini.

    “Faktor tidak terukur dengan baik, tidak terdata dengan baik, tidak terkawal dengan baik atau mungkin ada oknum. Selama ini mungkin jerat hukumnya juga masih terlalu biasa, paling ancaman hukuman 5 tahun atau denda berapa,” terang Dede.

    “Padahal kalau menurut Menteri itu, mafia tanah ini ada persatuan mafia tanahnya. Ada kaya organisasinya. Inilah yang membuat mereka patut dimiskinkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Dede menyebut mafia tanah sudah menjadi masalah yang mengakar dan menghambat stabilitas agraria di Indonesia. Menurutnya, praktik mafia tanah bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sering kali berdampak pada masyarakat luas yang kehilangan hak atas tanah mereka.

    “Sementara yang dirugikan sangat banyak, makanya kemarin Menteri (ATR) menyampaikan untuk menggunakan deliknya adalah pencucian uang atau TPPU,” jelas Dede.

    Dede mengatakan jika menggunakan jerat hukum TPPU berarti harus ada laporan tentang aliran dana pelaku dan laporan keuangan dari PPATK. Sebab kasus mafia tanah ada beberapa jenis, termasuk yang merugikan negara lewat penguasaan ilegal kelompok tertentu terhadap tanah.

  • Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    Anas Urbaningrum Sebut Natalius Pigai Menteri Paling Spektakuler

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai PKN Anas Urbaningrum menyebut Menteri HAM Natalius Pigai yang paling spektakuler.

    Hal itu berkaitan dengan Menteri Natalius Pigai yang menyiapkan 200 program. Dan meminta anggaran Rp20 Triliun. 

    “Menteri Pigai paling spektakuler. Langsung ingin genjot Kementerian HAM dengan anggaran Rp20 T. Satu program saja Rp8,3 T. Siapkan 200 program, bahkan bisa 1000 program,” kata Anas Urbaningrum, dalam akun X, Kamis, (31/10/2024).

    Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto, DPR dan jajaran Kementerian HAM yang belum lagi tuntas tersusun, sanggup mencerna jalan pikiran dan program-program spektakuler Menteri Pigai. 

    “Adalah niscaya, apakah 200 atau 1000 program tetap harus dimulai dari 1 langkah awal. Dan itu haruslah langkah institusi Kementerian HAM yang juga adalah bagian dari Pemerintahan Presiden Prabowo,” tuturnya. 

    Diketahui, beberapa program Menteri Pigai yakni akan membentuk kantor wilayah (kanwil) kementerian di hampir seluruh provinsi se-Indonesia.

    Selain itu program desa peduli HAM yang membutuhkan Rp8,3 Triliun anggaran. 

    Tak hanya itu, Pigai berniat untuk membangun universitas HAM bertaraf internasional yang dilengkapi laboratorium HAM dan rumah sakit. (selfi/fajar) 

  • Sibuk Anggaran Mulu? Gus Umar Pertanyakan Prioritas Menteri Natalius Pigai

    Sibuk Anggaran Mulu? Gus Umar Pertanyakan Prioritas Menteri Natalius Pigai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan, yang dikenal sebagai Gus Umar, mengungkapkan kritikannya terhadap Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai.

    Dalam pernyataannya, Gus Umar mempertanyakan fokus Menteri Pigai yang dianggap terlalu sering membahas anggaran dalam setiap pertemuannya dengan DPR.

    “Agak laen memang menteri prabowo satu ini,” ujar Gus Umar dalam keterangannya di aplikasi X @UmarSyadatHsb__ (31/10/2024).

    Gus Umar juga menyoroti bahwa Menteri HAM tersebut mengajukan permintaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan sekitar 200 program, meski tidak merinci lebih lanjut program yang dimaksud.

    “Dia rapat di DPR minta anggaran. Katanya punya 200 program yang gak perlu saya sebut,” Gus Umar menuturkan.

    Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini pun tidak menampik rasa herannya atas apa yang diperlihatkan Pigai sejak dilantik sebagai Menteri.

    “Kenapa ya menteri satu ini dari awal dilantik sibuknya anggaran mulu?,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Menteri HAM Natalius Pigai kembali menjadi sorotan publik dengan permintaannya untuk menambah jumlah staf yang bekerja di bawah naungan kementeriannya.

    Hal itu setelah Pigai hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Pigai mengungkapkan kebutuhan kementeriannya untuk memperbesar tenaga staf dari 188 orang menjadi 2.544 orang, sebuah peningkatan yang signifikan lebih dari sepuluh kali lipat.

    Pigai menjelaskan bahwa penambahan staf ini diperlukan untuk mendukung program-program kementerian yang telah direncanakan dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.