Category: Fajar.co.id Nasional

  • Pesan Selvi Ananda Soal Perkembangan Anak Ramai Dicibir Warganet: Kayak Hapalin Pidato

    Pesan Selvi Ananda Soal Perkembangan Anak Ramai Dicibir Warganet: Kayak Hapalin Pidato

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Istri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Selvi Ananda, kembali jadi sorotan usai menyampaikan pesan terkait perkembangan anak usia dini.

    Dalam acara Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 di Jakarta yang dipantau secara daring, Kamis, Selvi mengingatkan agar orang tua tidak membandingkan kemampuan anak satu dengan yang lain.

    “Saya sangat yakin setiap anak itu memiliki bakat masing-masing. Mungkin umur enam tahun anak saya belum lancar membaca. Ada anak satu lagi yang enam tahun sudah bisa membaca buku cerita. Tapi kita tidak perlu membandingkan,” ucap Selvi dalam pidatonya, dikutip Jumat (14/11/2025).

    Ia menegaskan setiap anak tumbuh dengan minat dan bakat yang berbeda, sehingga mereka butuh ruang untuk berkembang sesuai potensi masing-masing.

    Selvi juga menyebut perkembangan anak usia dini berlangsung sangat cepat dan berbeda-beda, bahkan selisih usia beberapa bulan saja bisa memengaruhi kemampuan belajar dan adaptasi.

    Menurutnya, pendidikan anak usia dini tidak selayaknya hanya dipusatkan pada kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung.

    Anak, kata dia, tetap harus menikmati masa kecil mereka melalui aktivitas yang menyenangkan dan penuh kasih. Pentingnya kerja sama antara orang tua, guru, dan Bunda PAUD di setiap daerah dalam membentuk karakter anak.

    “Saya yakin dengan kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak, Bunda PAUD di daerah dapat terus menjadi perpanjangan tangan pemerintah, sekaligus ujung tombak yang efektif untuk implementasi kebijakan terkait PAUD holistik, integratif,” ungkapnya.

  • Roy Suryo Cs Ditersangkakan karena Meneliti Ijazah Jokowi, Heru Subagia Heran dengan Sikap Dingin PP Kagama

    Roy Suryo Cs Ditersangkakan karena Meneliti Ijazah Jokowi, Heru Subagia Heran dengan Sikap Dingin PP Kagama

    Fajar.co.id, Jakarta — Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, kembali bersuara terkait kasus hukum yang kini membelit tiga orang anggota Kagama yang meneliti ijazah Jokowi.

    “Yuk kita diskusi kaitan manfaat, hak serta kewajibannya beserta himbauannya sebagai anggota dan mungkin juga bagian dari pengurus KAGAMA,” tulis Heru melalui pernyataan tertulisnya kepada fajar.co.id yang juga dibagikan ke grup medsos Kagama.

    Lihatlah saat ini, lanjut Heru, 3 anggota KAGAMA yakni Roy suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya (13 November 2025).

    Mereka sedang menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah dari Konon Alumni UGM juga yakni Joko Widodo. Konon Roy Suryo cs menjalani pemeriksaan secara maraton hingga 9 jam beserta ratusan pernyataan yang menukik.

    Ada pertanyaan dan juga persoalan krusial yang kita akan diskusikan. Mungkin akan menjadi bagian disebutkan Paradoks para Alumni berebut panggung atau ketiadaan kepedulian semua pihak :

    Pertama, mengapa PP KAGAMA dan UGM terasa dingin atau bahkan cuek ketika bagiian dari alumni UGM sedang terkena musibah? Tidak seperti halnya ketika Jokowi dituduh memiliki ijasah Palsu Rektor dan Ketua PP KAGAMA satu suara memberi dukungan penuh ke Jokowi.

    Sangat disesalkan bukan, urusan ijazah Jokowi hingga menimbulkan kegaduhan nasional, yang lebih tragis lagi mendegradasi UGM sebagai institusi pendidikan ternama dan independen.

    Pada akhirnya jika Jokowi betul Alumni UGM dan pantaskah pihak 3 Alumni UGM hingga menjalani proses hukum atas tuduhan ijazah Palsu Jokowi? Kepercayaan diri Jokowi diuji dan juga nyalinya untuk menunjukkan ijazahnya dan mencabut tuntutan ke Roy Suryo Cs

    “Oke, diberikan ke anggota KAGAMA untuk menulis kepedulian dan juga pertanyaan yang menukik seputar ” Paradoks Polemik Ijazah Jokowi, Bersengketa Antar Alumni dan Perannya PP KAGAMA dan UGM,” kata Heru sembari membagikan video YouTube terkait.

    Sebagai tambahan informasi, Polisi tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah rampung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Diketahui pada Kamis (13/11/2025) ada tiga tersangka yang diperiksa yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

  • Beri Rehabilitasi ke Dua Guru di Luwu Utara, Pengamat Puji Prabowo: Kepemimpinan yang Berkeadilan

    Beri Rehabilitasi ke Dua Guru di Luwu Utara, Pengamat Puji Prabowo: Kepemimpinan yang Berkeadilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram, menuai apresiasi luas dari publik dan kalangan pengamat.

    Kebijakan itu dinilai sebagai langkah nyata menegakkan keadilan dan kemanusiaan, sekaligus mengembalikan hak-hak tenaga pendidik yang sempat dikriminalisasi.

    Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai keputusan Presiden Prabowo sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

    Ia menegaskan, rehabilitasi terhadap dua guru tersebut bukan hanya keputusan hukum, melainkan bentuk komitmen moral untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Luwu Utara yang sempat dikriminalisasi karena membantu tenaga honorer,” kata Nasky kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Founder Nasky Milenial Center itu menyebut kebijakan Presiden Prabowo sebagai simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan di atas segalanya.

    “Keputusan Presiden Prabowo adalah bukti nyata kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan. Ini bukan sekadar memulihkan dua individu, tetapi menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” ujarnya.

    Nasky menambahkan, keputusan tersebut mencerminkan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menegakkan keadilan sosial.

  • MK Putuskan Anggota Polri Wajib Mundur, Ketahui Delapan Jenderal yang Kini Duduki Jabatan Sipil

    MK Putuskan Anggota Polri Wajib Mundur, Ketahui Delapan Jenderal yang Kini Duduki Jabatan Sipil

    “Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

    Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” tegasnya.

    Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

    Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi.

  • Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.

    Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

    Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

    Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

    “Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

    Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.

    “Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.

    Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.

    Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.

  • Peledak Bom SMAN 72 Sudah Siuman, Kini Jadi ABH, Bakal Dimintai Keterangan Usai Pulih

    Peledak Bom SMAN 72 Sudah Siuman, Kini Jadi ABH, Bakal Dimintai Keterangan Usai Pulih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelaku peledakan bom di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat siang pekan lalu (7/11/2025) diketahui adalah siswa di sekolah itu.

    Pelajar berinisial FN itu kini sudah sadarkan diri. FN pun bakal jadi anak berkonflik dengan hukum atau ABH. Dia masih menjalani proses pemulihan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan kondisi terkini F pada Kamis (13/11/2025).

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya menunggu F sampai pulih untuk kemudian dimintai keterangan sebagai pelaku yang meledakan bom di sekolahnya.

    “ABH kondisi sudah sadar. Akan tetapi masih belum bisa diminta keterangan karena kondisi masih masa pemulihan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

    Polda Metro Jaya memindahkan F ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dengan beberapa tujuan. Pertama pemulihan karena pelaku juga menjadi korban. Kedua untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ledakan bom di SMAN 72 Jakarta.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sudah memastikan bahwa F bertindak seorang diri. Dia tidak terlibat dalam kelompok atau jaringan teroris. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan puluhan korban luka dilatari berbagai alasan. Diantaranya tekanan, perasaan kesepian, dan dendam.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta pada Selasa malam (11/11/2025). (bs-sam/fajar)

  • Sesulit Itukah Persib Bandung Datangkan Ole Romeny?

    Sesulit Itukah Persib Bandung Datangkan Ole Romeny?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rumor Ole Romeny yang jadi incaran Persib Bandung memang jadi perbahasan hangat.

    Persib Bandung disebut sangat menginginkan jasa sang pemain untuk bisa bergabung.

    Rencana proyek besar dari Persib bisa saja jadi alasan kuat mengapa mereka sangat menginginkan Ole Romeny.

    Berlaga di dua kompetisi Super League dan ACL 2 mungkin membuat mereka sangat berambisi.

    Namun, perlu diingat juga mendatangkan Ole Romeny untuk bisa berkompetisi Asia apalagi Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan.

    Tim berjuluk Maung Bandung itu bisa saja merayu karena mereka saat ini mentas di Asia. Tapi perlu diingat juga Ole saat berlaga di kasta kedua Liga Inggris.

    Kompetisi yang bisa dikatakan jauh lebih baik, meski ia masih kesulitan untuk mendapatkan menit bermain.

    Belum lagi, pemain keturunan Indonesia-Belanda itu masih terikat kontrak dengan klubnya Oxford United sampai tahun 2028.

    Satu yang bisa saja jadi kunci jika benar Ole Romeny bergabung ke Persib adalah bagaimana cara mereka merayu sang pemain abroad.

    Mengingat Persib sudah punya bukti nyata dengan mendatangkan dua pemain sekaligus di awal musim ini.

    Mereka adalah Thom Haye dan Eliano Reijnders. Jika Ole nantinya bergabung bisa saja rayuan atau formula yang sama digunakan Persib ke sang penyerang.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Anies Baswedan Bagikan Momen Bareng Fedi Nuril: Kasihan Lihat Aktor Dicela Habis-habisan

    Anies Baswedan Bagikan Momen Bareng Fedi Nuril: Kasihan Lihat Aktor Dicela Habis-habisan

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

  • BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    BKN Ungkap Data Mengejutkan Berkaitan dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/11/2025), Kepala BKN, Prof Zudan Arief Fakhrulloh, menyampaikan kabar mengejutkan.

    Dia menyebutkan, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.

    Penyebabnya, lanjut Prof Zudan, karena berkaitan dengan anggaran dan dinamika politik.

    “Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” urai Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

    Hanya saja, tidak dijelaskan dinamika politik seperti apa yang dimaksudnya

    Adapun terkait anggaran, kemungkinan besar lantaran hampir semua pemda melakukan pengencangan ikat pinggang alias efisiensi sebagai dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

    Persentase jumlah SK PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Prof Zudan pada Senin hampir pasti bertambah, karena hari ini sudah Kamis (13/11/2025).

    Sebagaimana diketahui, penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    SK pengangkatan tersebut merupakan tahapan setelah BKN menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu.

    Sementara itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, merasa gelisah.

    Penyebabnya, masa kontrak kerja PPPK full time itu akan habis pada Desember 2025.

    Namun, belum ada tanda-tanda perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK 2021.

    Hal itu diungkapkan Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.