Category: Fajar.co.id Nasional

  • Tom Lembong Ditahan, Anies Baswedan Gagal Reuni di Jogja

    Tom Lembong Ditahan, Anies Baswedan Gagal Reuni di Jogja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan calon presiden dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan perubahan rencana dalam kunjungannya ke Yogyakarta. 

    Hari ini, Anies mengunjungi kota pelajar untuk menghadiri reuni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di mana dia berencana untuk bertemu dengan sahabatnya, Tom Lembong.

    Tom Lembong dijadwalkan menjadi pembicara dalam Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi (FSDE) FEB UGM pada sore hari.

    Rencana semula, Anies akan menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan, dan setelahnya mereka merencanakan untuk berkeliling Jogja bersama pada hari Minggu, dengan Anies menunjukkan tempat-tempat favoritnya di kota tersebut kepada Tom.

    Namun, rencana itu gagal. Tom Lembong kini berada dalam tahanan atas dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat Menteri Perdagangan. 

    Dengan kondisi tersebut, pertemuan yang telah direncanakan sejak lama terpaksa batal. Dalam pesannya, Anies menyampaikan dukungannya kepada sahabatnya.

    “Stay strong, Tom, as you have always been!”ujar Anies dikutip di X (Twitter), pada Sabtu (2/11/2024).

    Keberadaan Anies di Yogyakarta sendiri adalah bagian dari aktivitasnya dalam jejaring akademik dan komunitas FEB UGM, sementara kehadiran Tom Lembong sebagai pembicara juga dinantikan oleh banyak mahasiswa dan alumni.

    Ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka Korupsi mendapatkan sorotan banyak pihak. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa kasus ini tidak lepas dari intervensi politik.

    Salah satu yang berpandangan demikian adalah peneliti dan pengamat politik ISEAS, Made Supriatma. Melalui tulisannya di akun Facebook-nya, Made Supriatma menyampaikan analisis terkait kasus tersebut.

  • Belum Sebulan Menjabat, Prabowo Gerak Cepat Tumpas Judi Online

    Belum Sebulan Menjabat, Prabowo Gerak Cepat Tumpas Judi Online

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon memuji pemberantasan korupsi yang dilakukan Prabowo Subianto diawal pemerintahannya. 

    “Mantap pemberantasan Judi Online yang dilakukan diawal pemerintahan pak @prabowo ini. Sama dengan yang kita teriakkan selama ini,” kata Jansen dalam akun X, Sabtu, (2/11/2024).

    Dia berhasil agar pemberantasan judi online tumpas sampai ke akar-akarnya dalam 100 hari pertama kerja.

    “Semoga dalam 100 hari, tumpas ini sampai ke akar-akarnya. Sudah cukuplah bertahun-tahun ini judol menyedot & mengisap uang rakyat, jadi tidak beredar di masyarakat,” tandasnya. 

    Diketahui, Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

    “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal,” ujar Kombes Ade Ary.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi daring atau judi online di lingkungan kementeriannya.

    Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mencakup upaya untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. (selfi/fajar)

  • Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex. Ia mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.

    Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

    Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.

    Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

    “20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.

    PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 8 perusahaan disebut-sebut ada dalam kasus impor gula yang membuat Tom Lembong jadi tersangka kini jadi sorotan.

    Pasalnya, koperasi milik TNI dan Polri juga turut disebutkan dalam data keterkaitan perusahaan yang mengimpor gula.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

    Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, turut menanggapi postingan itu.

    “Luaar biasa, kita dukung Jaksa Agung utk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini. #RakyatMonitor#,” tulis Benny.

    “Ini mah namanya kejagung ngajak ribut tni polri 🤣,” balas warganet.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

  • Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sempat membuat heboh publik. Pasalny, hal itu disebut-sebut gratifikasi yang melibatkan anak pejabat.

    Meski kecurigaan publik cukup kuat dengan beragam srgumentasi dan bukti video, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berbeda pandangan. Lembaga antirasuah itu mengatakan bukan bagian dari gratifikasi.

    Hal itu dinyatakan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis itu KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang tidak terkait lagi dengan sang ayah yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

    “Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron.

  • 8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar informasi tentang delapan perusahaan yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

    Selain itu, permintaan dari Koperasi TNI-Polri juga turut disebutkan dalam daftar yang beredar di media sosial.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

    Inkoppol juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.

    Sementara itu, kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur, yang memperoleh alokasi sebesar 20 ribu ton, dan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapat alokasi sebesar 30 ribu ton.

  • Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    Kewajiban Label Halal Bikin Heboh, Ini Pernyataan Kepala BPJPH Terkait Produk Nonhalal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan, yang mewajibkan sertifikasi halal membut heboh publik.

    Pasalnya, muncul opini bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal.

    Ketentuan wajib sertifikat halal itu resmi berlaku pada 18 Oktober lalu. Padahal, dalam aturannya, produk nonhalal masuk kategori dikecualikan.

    Sehingga, produk tersebut masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.

    Haikal Hassan menyampaikan sesuai UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

    “Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar Babe Haikal – sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).

    Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Merujuk Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

    “Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut Babe Haikal.

  • Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Naman Menteri HAM Natalius Pigai kembali jadi sorotan. Pasalnya, pria asal Papua ini dinilai terlalu dini meminta tambahan anggaran yang jumlahnya disebut di luar nalar.

    Setelah sebelumnya meminta tambahan anggaran Rp20 triliun, Pigai kini meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 orang.

    Dia menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR.

    “Setelah saya hitung kekuatan personel saya, yang ada sekarang baru 188 staf. Dengan adanya struktur baru, saya membutuhkan 2.544 orang staf,” kata Pigai.

    Sejumlah pegiat media sosial pun menyampaikan kritik tajam atas keinginan Pigai. Banyak yang mengaku heran dengan sikap Pigai yang begitu percaya diri meminta anggaran.

    “Stelah mintak tambahan 20 Triliun buat bikin Universitas HAM pertama di dunia, kini Pigai mintak tambahan pegawai ribuan dg anggaran sbesar 1,2 Triliun,” cuit Yusuf Dumdum di media sosial X, dikutip Jumat (1/11/2024).

    “Dagelan.. bukannya pelanggaran HAM hanya akan ketahuan pasca kejadian?.. menteri ini mungkin hanya akan bekerja saat tjd pelanggaran atau gejala2 disinyalir bakal ada pelanggaran ham.. pentingkah ada universitas ham?.. kan dah ada fakultas fisipol, fakultas hukum, fakultas sosiologi budaya, fakultas antropologi budaya dsb disetiap universitas?.. sudah cukup ratusan stafsus yg dimiliki kabinet gendut ini, jangan dijadikan kabinet obesitas..,” balas akun @dodojogja2 di kolom komentar.

    “Halo pak pigai, anda ngerti APBN gak? tau gak skrg anggaran lg defisit, prabowo mau keliling cari utangan utk byr cicilan utang+bunga gara2 mulyono ngutang seenaknya. Jd berentilah pamer program dan tambahan anggaran yg gak mungkin dikabulkan,” kritik warganet lainnya.

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.