Category: Fajar.co.id Nasional

  • Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, menyebut, Forum Tanah Air (FTA) telah menyerahkan hasil kajian akademik terkait Reformasi Polri kepada Prof. Mahfud MD.

    Seperti diketahui, Mahfud merupakan salah satu anggota Komite percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

    Dikatakan Ida, Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian FTA, Donny Handricahyono, sebagai bahan masukan.

    Ida menyampaikan harapannya agar dokumen itu benar-benar diperhatikan dan masuk dalam pembahasan komite.

    “Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menekankan bahwa keberadaan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam proses perbaikan institusi Polri, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

    “Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan,” ucapnya.

    Ida juga mengingatkan bahwa reformasi Polri harus berjalan dengan keseriusan penuh agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat maupun negara.

    “Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

    Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.

  • Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Denny Indrayana sedikit menyayangkan penetapan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

    Menurutnya mengkriminalisasi para tersangka ini tindakan yang dirasa tidak perlu. Dia bahkan menyebut ada permainan mafia hukum dalam kasus ini.

    “Diksi dan narasi kriminalisasi, karena memang dengan sedih saya berpandang. Politik penegakan hukum kita masih belum ideal. Mafia hukum di sana yang masih kental,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews dikutip Sabtu (15/11/2025).

    Sejak mahasiswa, stafsus presiden hingga saat ini kasusafia hukum masih menjadi masalah genting dalam sistem hukum di negeri ini.
     
    Katanya menjdi bagian dari koalisi akan lebih aman dibandingkan menjadi bagian dari oposisi.

    “Karena kalau oposisi itu dipukul, kalau koalisi ya dirangkul. Dan itu politik Sandra pak jokowi. Itu kelihatan dalam bentuk cawe-cawenya itu,” sambung Eks Stafsus SBY ini.

    Menanggapi lebih lanjut kasus ini, Denny merasa harus ada advokasi kepada publik. Dia menyebut ini tidak hanya sebagai masalah teknis hukum pidana.
     
    “Saya kemudian memutuskan ini harus diadvokasi secara publik. Dan saya ingin memberikan perspektif yang lebih mendasar. Bahwa ini tidak semata-mata masalah teknis hukum pidana,” imbuhnya.

    Lebih dari itu, kejadian ini adalah ceinan bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia yang menurutnya penuh intervensi, intimidasi dan kedekatan kekuasaan.

    “Ini ada relasi hukum tata negara, bagaimana harusnya proses penegakan hukum itu merdeka. Harusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan,” sebutnya.

  • Serakahnomics, Mentan Amran Bongkar Wajah Keserakahan Ekonomi di Sektor Pangan Indonesia

    Serakahnomics, Mentan Amran Bongkar Wajah Keserakahan Ekonomi di Sektor Pangan Indonesia

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Istilah ‘serakahnomics’ muncul sebagai salah satu diksi paling keras yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan ekonomi nasional, khususnya di sektor pangan.

    Istilah ini menarik perhatian publik setelah dibahas secara mendalam dalam sebuah Podcast panjang antara Akbar Faizal dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Diskusi tersebut membuka tabir tentang bagaimana praktik ekonomi tertentu selama bertahun-tahun telah mengancam keberlangsungan hidup para pelaku kecil di sektor pertanian dan memunculkan anomali pasar yang sulit dijelaskan oleh logika ekonomi biasa.

    Serakahnomics yakni bentuk keserakahan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku besar atau konglomerat. Mereka dituding mengambil alih bahan baku dari petani dengan harga tinggi sehingga mematikan penggilingan kecil serta menikmati berbagai keuntungan bahkan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

    Seperti yang diungkapkan Menteri Amran, “Inilah strategi mematikan yang kecil. Inilah serakahnomics.” Ia menggambarkan kondisi ini sebagai pertarungan yang tidak seimbang.

    “Ini gajah diperhadapkan dengan semut. Semut keinjak semua,” ujar Amran dilansir dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (15/11).

    Amran mengungkapkan, tokoh utamanya adalah para konglomerat besar yang menguasai penggilingan berkapasitas puluhan juta ton dan membeli gabah dengan harga lebih tinggi, sehingga penggilingan kecil tidak kebagian bahan baku.

    Selain itu, mereka juga diduga menikmati subsidi dalam jumlah besar. Menteri Amran memaparkan, subsidi pemerintah 144 triliun, 159 triliun didapatkan oleh pengusaha-pengusaha ini.

  • MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri
    atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

    Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau
    pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    Dia menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut adalah telah sebangun dengan desain konstitusional sebagaimana terdapat dalam rumusan norma pasal 30 ayat (4) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

    Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

    “Hal tersebut tidak terlepas dari Posisi Polri dalam Sistem Pertahanan, yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung, tutup Fahri Bachmid.

  • Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, blak-blakan menyentil Polri usai beredarnya video Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang diduga hadir dalam forum berisi para pendukung Jokowi.

    Video tersebut langsung menuai sorotan publik lantaran Aryanto selama ini dikenal cukup vokal mendorong penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah.

    “Gimana publik mau percaya Polri bakal netral soal kasus ijazah palsu Jokowi kalau penasihat Kapolri aja udah nyelonong ngambil kesimpulan duluan?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (14/11/2025).

    Dikatakan Herwin, keterlibatan Aryanto dalam forum tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai netralitas Polri.

    Khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan tokoh nasional.

    Ia kemudian menyinggung video yang sebelumnya sempat beredar, memperlihatkan Aryanto hadir dalam sebuah forum relawan Jokowi.

    “Belum lagi kemarin sempat beredar video yang dia kedapatan nongol di forum para termul yang diadakan relawan Jokowi,” sebutnya.

    Menurut Herwin, situasi tersebut semakin memunculkan dugaan keberpihakan.

    “Netralitas model apa ini? Netral tapi condong ke satu sisi?,” tegasnya.

    Herwin bilang, sebagai penasihat Kapolri, Aryanto seharusnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi keberpihakan.

    Apalagi, kasus-kasus yang ikut dikomentarinya kini menjadi perhatian nasional.

    Sebelumnya, nama penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menjadi bulan-bulanan warganet setelah sebuah video beredar dan menampilkan dirinya berada dalam sebuah kegiatan yang diduga sebagai rapat kelompok pendukung Presiden ke-7, Jokowi.

  • Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    Tanggapi Putusan MK yang Perintahkan Anggota Polri Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Harus Langsung Dijalankan

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, mengharuskan anggota polri yang aktif mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

    Merespons putusan tersebut, anggota Tim Reformasi Polri, Prof Mahfud MD menyatakan putusan MK mengenai larangan anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan harus langsung dijalankan.

    Menurutnya, putusan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan tugas yang sedang dijalankan tim reformasi.

    “Putusan MK itu merupakan putusan hukum yang berlaku seketika begitu diketok. Karena itu, seluruh proses pemberhentian atau pengaturan ulang jabatan yang terdampak harus segera dilakukan jika negara ingin tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B, Jumat (14/11).

    Mahfud menjelaskan, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang karena norma yang dibatalkan otomatis tidak lagi berlaku.

    Dengan demikian, aturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK tidak perlu diubah kembali melalui proses legislasi.

    Mahfud mengungkapkan dirinya telah menginventarisasi 27 masalah di tubuh Polri, mulai dari dugaan pemerasan, kasus narkoba, hingga penganiayaan.

    Semua laporan yang diterima dicatat dan kemudian dikelompokkan sehingga mengerucut pada empat kategori besar permasalahan.

    Meski begitu, dia mengatakan seluruh persoalan tersebut memiliki bobot yang sama dan tidak akan diprioritaskan secara khusus.

  • MK Perintahkan Anggota Polri Mundur, Bagaimana Respons Jenderal yang Duduki Jabatan Sipil?

    MK Perintahkan Anggota Polri Mundur, Bagaimana Respons Jenderal yang Duduki Jabatan Sipil?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

    Berdasarkan catatan, ada sejumlah jenderal yang kini menduduki jabatan sipil namun tetap masih tercatat sebagai anggota polri aktif. Para jenderal yang menjabat jabatan sipil itu sejauh ini belum memberikan respons atas putusan MK tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah wajib menindaklanjuti setiap MK yang sah secara konstitusi.

    “Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

    Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya. “Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.

  • Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

    Chusnul Chotimah turut memuji keputusan dan kepedulian Presiden Prabowo yang memberikan perhatian serius terhadap kedua guru yang dihukum bahkan dipecat karena persoalan yang dihadapinya.

    Meski Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan usai melakukan kunjungan kerja di Australia, dia tetap menyempatkan diri transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menandatangani surat keputusan pemulihan dan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.

    “Hanya hitungan jam usai tiba dari Australia, unk yg ini sy akui stamina dan kepedulian pak Prabowo luar biasa,” kata Chusnul Chotimah dikutip dari akun media sosialnya.

    Chusnul Chotimah bahkan secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang dinilai banyak pihak tersebut sangat berkeadilan.
    “Terimakasih pak,” tandas Chusnul Chotimah.

    Dia lantas berharap ke depan nasib para guru di Indonesia terutama yang masih berstatus honorer bisa lebih baik lagi. “Semoga ke depan nasib guru jadi lebih baik terutama yg honorer,” harapnya.

    Selain itu, dia mendesak kepada pihak terkait agar mereka yang mempermainkan nasib guru untuk ditindak tegas. “Tindak tegas mereka yg sdh permainkan nasib guru,” harapnya.

    Sebelumnya, pemberitaan soal pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai vonis bersalah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) menyedot perhatian luas masyarakat.

  • Menkes Budi: BPJS untuk Warga Miskin, yang Kaya Biar Pakai Asuransi Swasta

    Menkes Budi: BPJS untuk Warga Miskin, yang Kaya Biar Pakai Asuransi Swasta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikim memgusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya untuk warga miskin. Bagi yang kaya diarahkan ke asuransi swasta.

    “Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Hal tersebut, kata dia, agar lebih efisien. Sehingga rawat inap juga standar.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja,” terangnya.

    Wacana itu, kata Budi, sebagai upaya keberlanjutan BPJS Kesehatan. Mengingat selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit.

    Berangkat dari hal itu, Budi mengatakan penting evaluasi rutin terhadap besaran iuran. Sehingga layanan kesehatan tetap bisa berjalan dengan baik.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

    “Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

    Diketahui, data Kementerian Kesehatan menunjukkan BPJS Kesehatan hanya mencatatkan kondisi keuangan positif pada tahun 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Di luar tahun-tahun tersebut, BPJS mengalami defisit.

    Terakhir kali pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS mencapai Rp 151,7 triliun, sementara beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus dibayarkan mencapai Rp 158,9 triliun.

  • LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan koperasi, Ferry Koto meminta Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti klarifikasi. Terkait LBH AP PP Muhammadiyah yang disebut jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

    “Apakah betul ini tadz Prof @Abe_Mukti, Sekum @muhammadiyah bahwa LBH Muhammadiyah mengajukan diri jadi kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo cs,” kata Ferry dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/11/2025).

    Hal itu, kata Ferry, atas arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.

    “Atas arahan @muhammadiyah, cq Ketua PP Muhammadiyah,” ujarnya.

    Sumber yang didapatkan Ferry, menyebut bukan Roy Suryo yang menawarkan diri. Tapi dari pihak PP Muhammadiyah langsung yang mengarahkan.

    “Bukan atas permiintaan tersangka, tapi arahan PP Muhammadiyah. Konfirmasi ya tadz,” terangnya.

    Lebih lanjut, pengarahan itu disebut karena Ketua PP Muhammadiyah yakin ijazah Jokowi palsu.

    “Ngeri juga… ternyata dapat arahan dari Ketua PP @muhammadiyah dengan keyakinan ijazah Presiden ke-7 @jokowi adalah palsu,” pungkasnya.

    “Apa bisa sekalian masuk ini kalau ternyata asli,” tambahnya.

    Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa pada Kamis (13/11/2025) oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit. Mulai dari pukul 10.30 RIB hingga 18.30 WIB.

    Saat diperiksa, Roy Suryo didampingi LBH PP Muhammadiyah. Perwakilan LBH PP Muhammadiah mengatakan pihaknya telah jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.