Category: Fajar.co.id Nasional

  • Beking Judi Online, Meutya Hafid Pecat 10 Pegawai Komdigi

    Beking Judi Online, Meutya Hafid Pecat 10 Pegawai Komdigi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) yang terlibat judi online (judol), akhirnya mendapat sanksi maksimal. Dia dipecat sebagai pegawai.

    Pemecatan sepuluh pegawai Komdigi yang jadi tersangka judol itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Dia mengungkapkan jika pihaknya sudah memberhentikan pegawai judol tersebut.

    Ditambahkam pemecatan pegawai itu salah satunya didasari adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

    “Sudah diberhentikan (10 pegawai),” kata Meutya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos, Kamis (14/11).

    Meutya tidak berkata lebih jauh mengenai pemecatan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat),” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

    18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.

    “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

    Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi. (fajar)

  • LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Model Bisnis Pertanian, Peternakan, dan Kopontren

    LPDB-KUMKM Dorong Inovasi Koperasi dengan Model Bisnis Pertanian, Peternakan, dan Kopontren

    FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA — Dalam mengembangkan bisnis koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), khususnya pembiayaan syariah, telah menjalankan beberapa model ekosistem bisnis inovatif.

    Ekosistem model bisnis ini mencakup sektor produktif mulai dari sektor pertanian, peternakan susu, hingga Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren).

    “Selain itu, tentu saja langkah inovasi dan digitalisasi koperasi juga menjadi kunci sukses pengembangan koperasi ke depan,” kata Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM, Ari Permana, pada acara Koordinasi dan Evaluasi Mitra Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM di Yogyakarta.

    Ari mencontohkan beberapa koperasi mitra LPDB-KUMKM yang telah menerapkan model bisnis tersebut, seperti Koperasi Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung. “Produk-produk pertanian Al-Ittifaq telah membentuk ekosistem kuat, mulai dari petani, koperasi, hingga offtaker,” jelas Ari.

    Di sektor peternakan susu, model bisnis juga sudah berjalan baik di berbagai daerah sentra peternakan susu. “Kami tinggal menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Koperasi dalam menguatkan model bisnis ini melalui koperasi,” tambah Ari.

    Selain itu, ekosistem model bisnis di Koperasi Pondok Pesantren juga menunjukkan hasil positif dengan ekosistem dan kolaborasi antar 17 Ponpes di Jawa Timur, yang dipusatkan di Ponpes Sunan Drajat, Lamongan.

    Untuk Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM telah berjalan lebih dari lima tahun, sejak berdiri pada 2017. “Kami optimis pada akhir 2024 bisa mencapai target penyaluran,” kata Ari.

  • Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Universitas Indonesia resmi menangguhkan kelulusan S-3 Bahlil Lahadalia. Hal itu mendapat apresiasi.

    Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mesti belajar dari kampus dengan almamater kuning itu.

    “MK harus belajar dari UI,” ucapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Lukman mengatakan awalnya UiI diragukan memproses dugaan pelanggaran akademik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar itu. Namun akhirnya memberi keputusan yang memuaskan.

    “Ketika prosesnya diragukan, keputusannya ditangguhkan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Lukman mengungkit kinerja MK. Saat Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK hanya mencabut cabatan Anwar Usman, alih-alih dipecat sebagai hakim MK.

    “Lah Jimly cabut jabatan Anwar Usman,” ujarnya.

    Di sisi lain, ia menyebut Fufufafa, dalam hal ini yang kerap dikaitkan dengan Gibran malah diloloskan. Padahal Gibran waktu itu dianggap melanggar konstitisui karena keputusan MK yang diketaui Anwar Usman.

    “Tapi keputusan loloskan Fufufafa tetap dijalankan, keputusan macam apaan tuh?” imbuhnya.

    Adapun penangguhan itu disampaikan melalui Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu (13/11).

    0ihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
(Arya/Fajar)

  • KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.

    Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.

    “Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.

    “Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.

    Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.

    “Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.

    Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.

    “Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.

    “Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)

  • ‘Lapor Mas Wapres’ Dinilai Efektif di Solo, Netizen: Bagus Sih, Cuma Buat Apa Ada Menteri…

    ‘Lapor Mas Wapres’ Dinilai Efektif di Solo, Netizen: Bagus Sih, Cuma Buat Apa Ada Menteri…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang diinisiasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditanggapi skeptis sejak diluncurkan. Meski begitu, program semacam itu dinilai efektif saat Gibran Rakabuming menjabat Wali Kota Solo.

    “Banyak yg skeptis dgn program Lapor Mas Wapres tapi berdasarkan pengalamannya memimpin Solo justru paling efektif itu lapor ke @gibran_tweet,” tulis akun X @PartaiSocmed, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Bahkan, kata dia, program tersebut di Solo banyak dimanfaaatkan warga.

    “Bahkan warga daerah lain banyak yang lapor ke Wali Kota Solo saat itu, sekarang dia bisa menerima laporan dari daerah-daerah lain,” ucapnya.

    Meski begitu, pernyataan akun dengan 544 ribu pengikut itu dikomentari skeptis pula. Warganet menanyakan bagaimana peran bawahan Gibran.

    “Bagus sih. Cuma. Buat apa ada menteri. Bupati. Lurah dan sistem. Gak percaya?” kata seorang warganet.

    Ada pula yang menanyakan, apakah program tersebut micromanage. Sebuah gaya kepemimpimpinan yang mengurusi hal-hal teknis.

    “Ini micromanage gak sih?” ucap warganet lain.

    Di sisi lain, ada yang menganggap program tersebut efektif di Solo karena wilayahnya tidak besar. Beda dengan posisi Gibran saat ini sebagai Wapres.

    “Itukan di Solo berapa besar sih daerahnya? Ini se-Indonesia,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Forkopi Temui Fraksi Golkar DPR RI, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Temui Fraksi Golkar DPR RI, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat dari TAP MPR No. 16/ 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

  • Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait kasus Tom Lembong.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku mendengar percakapan publik setelah heboh penangkapan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hasilnya, Hinca mendengar publik menduga-duga ada upaya kotor dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong.

    “Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Hinca, Rabu.

    Dia mengatakan dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula perlu dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak makin liar di masyarakat.

    “Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan,” katanya.
    Diketahui, Kejagung memang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

    Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (fajar)

  • Kelulusan Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, Ini Penjelasan Universitas Indonesia

    Kelulusan Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, Ini Penjelasan Universitas Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba. 

    Dalam keterangan resminya, Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). 

    UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

    “UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” tulis Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Sataquf, melalui keterangan resmi yang ditandatanganinya pada Selasa (12/11/2024).

    Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dafi unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. 

    “Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. 

  • Dari Bisnis Kecantikan ke Kursi Pesakitan, Mira Hayati hingga Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri

    Dari Bisnis Kecantikan ke Kursi Pesakitan, Mira Hayati hingga Suami Fenny Frans Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tiga bos skincare yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya diungkap ke publik.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS), dan Agus Salim (AS).

    Untuk diketahui, Mira Hayati merupakan bos skincare dengan brand MH. Sementara Mustadir dg Sila merupakan suami dari Fenny Frans, bos skincare dengan brand FF.

    Adapun Agus Salim, merupakan bos skincare dengan brand RG Raja Glow.

    “Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” ujar Didik dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Rabu (13/11/2024).

    Dibeberkan Didik, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut di antaranya FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

    Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Didik, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

    “Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” Didik menuturkan.

    Didik menegaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Bukan hanya itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Anas Urbaningrum: Jangan Sampai Indonesia Jadi Lumbung Judol

    Anas Urbaningrum: Jangan Sampai Indonesia Jadi Lumbung Judol

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi online.

    Dikatakan Anas, langkah ini sangat didukung oleh rakyat dan harus dijalankan dengan serius.

    “Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo pasti mengerti dan memahami sepenuh-penuhnya bahwa rakyat mendukung pemberantasan judi online secara sungguh-sungguh,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaningrum (13/11/2024).

    Anas melihat, apa ya g telah ditegaskan Listyo Sigit mengenai pemberantasan Judol bukan sekadar gimik yang diframing di hadapan publik.

    “Tidak sekadar gimmick. Bukan tindakan yang hangat-hangat sesaat,” tukasnya.

    Ia menegaskan bahwa judi online adalah ancaman serius terhadap ekonomi rakyat.

    “Judol adalah musuh ekonomi rakyat, merongrong program keadilan sosial dan ekonomi, serta merusak etos kerja bangsa kita,” cetusnya.

    Lebih jauh, Anas menyebut judi online sebagai bentuk kapitalisme kasar yang memperburuk ketimpangan ekonomi.

    “Judol adalah wujud terkini kapitalisme paling kasar, penghisapan ekonomi kalangan the have not oleh kaum the have,” Anas menuturkan.

    Anas mendorong Kapolri dan jajarannya untuk memberantas judi online tanpa pandang bulu.

    “Dukung Pak Kapolri Listyo Sigit dan jajaran untuk memberantasnya tanpa pilih bulu. Berantas sehebat-hebatnya. Ayo bisa!,” tandasnya.

    Anas kemudian mengingatkan pentingnya fokus pada program prioritas seperti ketahanan pangan, energi, hingga hilirisasi.

    “Kita dukung ketahanan pangan, ketahanan energi, swasembada beras dan jagung 2028, hilirisasi yang makin adil, kesehatan ibu dan anak, makan bergizi gratis, dan lain sebagainya,” imbuhnya.