Category: Fajar.co.id Nasional

  • Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Baginya, langkah profesional justru mengharuskan kepolisian menuntaskan perkara lama tersebut sebelum melanjutkan perkara yang kini menjerat para pelapor.

    “Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tegasnya.

    Bukan hanya itu, Ahmad juga membantah klaim bahwa Faisal Assegaf memiliki peran dalam proses komunikasi terkait wacana damai.

    Ia menyatakan bahwa nama Faisal tidak pernah menjadi bagian dari tim advokasi.

    “Siapapun tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami,” tukasnya.

    Lebih jauh, ia mengkritik pernyataan Jimly yang dianggapnya justru merusak harapan masyarakat terhadap proses reformasi institusi Kepolisian.

    “Sikap Jimly itu memupus harapan publik yang ingin polisi direformasi dan kembali bekerja profesional,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, tidak ada dasar hukum untuk menawarkan perdamaian pada kasus yang ia sebut sebagai murni tindak pidana, bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan melalui mediasi.

    Ia juga menyindir rekam jejak Jokowi dalam berbagai momen sebelumnya.

    “Jokowi itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya. Ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan, tidak mau datang memenuhi panggilan hakim,” tandasnya.

    Ahmad kemudian mempertanyakan apa yang sebenarnya bisa diharapkan publik dari seseorang yang ia nilai tidak konsisten.

    “Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu?,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    Kepercayaan Publik Menguat, Polri Unggul dalam Survei Nasional RPI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rumah Politik Indonesia (RPI) merilis hasil survei nasional terbarunya yang memotret tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum (LPH) di Indonesia.

    Dalam paparan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, Direktur RPI Fernando Emas menyebut Polri menempati posisi teratas sebagai lembaga dengan kinerja terbaik, meski selisihnya dengan Kejaksaan Agung terbilang tipis.

    Fernando menjelaskan bahwa berdasarkan temuan survei, Polri mendapat penilaian sebesar 20,5 persen, disusul Kejaksaan Agung yang mengantongi 19,9 persen. Sementara Mahkamah Agung berada di posisi ketiga dengan 18,5 persen, kemudian Komisi Yudisial 16,5 persen, KPK 12,9 persen, dan Mahkamah Konstitusi 9,5 persen.

    “Dari data survei kita bisa dapati bahwa Polri memperoleh 20.5 persen yang tipis sekali jaraknya dengan institusi Kejaksaan Agung yang mendapat 19.9 persen… Lalu responden yang tidak menjawab sebanyak 2.2 persen,” ulasnya.

    Selain kinerja, RPI juga menyoroti tingkat kepuasan publik terhadap Polri. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan puas. Fernando merinci: masyarakat yang memberikan penilaian puas mencapai 75,7 persen, sebanyak 2,4 persen menjawab tidak puas, 15,7 persen memilih netral, dan 2,1 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

    Untuk mendalami alasan di balik penilaian positif tersebut, RPI menanyakan lebih jauh kepada responden. Jawaban yang muncul beragam, namun dominan terkait struktur Polri yang dianggap mampu menjangkau wilayah secara luas.

  • Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menggaungkan bahaya praktik ekonomi rakus atau Serakahnomics yang ia nilai telah mencengkram sektor-sektor vital.

    Said menegaskan dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo telah memberi sinyal agar bangsa ini berani menghentikan dominasi oligarki ekonomi, sebuah agenda yang menurutnya sejalan dengan langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar permainan harga dan manipulasi pangan.

    Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu menyampaikan bahwa akar dari carut-marut tata kelola perekonomian adalah dengan hilangnya ruang usaha kelompok kecil yang tak bisa dilepaskan dari menguatnya budaya ekonomi serakah yang mengorbankan rakyat oleh para pelaku besar.

    “Saya ingin mengingatkan bahwa sebenarnya Presiden Prabowo sudah menyuarakan suatu istilah yang harusnya mahasiswa dan kita semua mengejar ini namanya Serakah-nomics. Ini sebenarnya pernyataan yang mengundang kita semua,” kata Said, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Said menyebut bahwa mahasiswa dan kampus seharusnya menjadi kekuatan moral untuk menagih komitmen pemberantasan praktik ekonomi rakus ini.

    “Nah, ini keterlambatan mahasiswa mengambil. Saya berharap dari kampus, suarakan kami melawan Serakahnomic. Supaya menjadi agenda utama Presiden Prabowo,” ucapnya.

    Said menegaskan bahwa serakahnomics membuat oligarki mampu membeli apa saja: partai, hukum, bahkan ruang demokrasi.

    “Karena dengan dia menguasai ekonomi, maka dia mau membeli ketua partai politik, dia membeli aparat hukum, dia membeli semua. Untung masih ada kampus yang tidak dibeli,” tegasnya.

  • Tanggapi Kritik Gus Mus Soal Soeharto, Fadli Zon Ungkit Keluarga Gus Dur

    Tanggapi Kritik Gus Mus Soal Soeharto, Fadli Zon Ungkit Keluarga Gus Dur

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi kritik budayawan dan ulama Nahdatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. Terkait penolakan terhadap Presien ke-2 RI, Soeharto jadi pahlawan nasional.

    Menanggapi hal itu, Fadli mengungkit kehadiran keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Istana Negara. Saat pengumuman sepuluh pahlawan nasional baru pada Senin (10/11/2025).

    “Kalau saya lihat kehadiran dari Ibu Sinta Nuriyah, Ibu Sinta Nuriyah kan istri Presiden Gus Dur. Ada Ibu Yenny (Wahid), ada cucu-cucunya (Gus Dur), itu menandakan (perwakilan NU),” kata Fadli usai gelaran Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

    Fadli bahkan mengklaim Sinta Nuriyah senang dengan penyematan gelar pahlaawn nasional kepada Soeharto

    “Tadi juga beliau (Sinta) menyampaikan sangat senang dan sangat apresiatif. Jadi, saya kira itu sudah cukup menjelaskan,” akunya.

    Walau demikian, diketahui keluarga Gus Dur menghadiri upacara tersebut karena Gus Dur juga diumumkan sebagai pahlawan nasional. Bersamaan dengan pengumuman Soeharto.

    Adapun Gus Mus sebelumnya blak-blakan mengungkapkan penolakannya terhadap penganugerahan Soeharto jadi pahlawan nasional.

    Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” kata Gus Mus.

    Dia mengatakan banyak ulama dan pejuang memiliki jasa besar. Tapi keluarganya tidak pernah mengusulkan gelar pahlawan untuk mereka.

    “Banyak kiai yang dulu berjuang, tapi keluarganya tidak ingin mengajukan gelar pahlawan. Alasannya supaya amal kebaikannya tidak berkurang di mata Allah. Kalau istilahnya, menghindari riya,” ucap dia.

  • Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan Terbantahkan

    Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan Terbantahkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gus Hilmi Firdausi kembali berbicara mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, yang tidak menemukan titik akhir meskipun Polisi telah menetapkan delapan tersangka.

    Berkaca pada sikap tegas Hakim MK, Asrul Sani, pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah ini menduga ada upacara membuat perkara menjadi berlarut-larut.

    “Padahal ini hal yang sangat simpel, tapi dibuat ribet dan berlarut-larut,” ujar Gus Hilmi di trheads (19/11/2025).

    Dikatakan Gus Hilmi, jika saja Jokowi bersikap negarawan, memperlihatkan ijazahnya secara terang di hadapan publik, tidak akan ada yang menjadi korban kriminaliasi.

    “Andai beliau mau menunjukkan ijazah aslinya ke publik seperti Hakim MK Arsul Sani, semua tuduhan akan terbantahkan,” sebutnya.

    Hilmi kemudian mengutip kembali istilah Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam menghadapi setiap masalah.

    “Mengutip kata Gus Dur, gitu aja kok repot,” kuncinya

    Sebelumnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Teuku Nasrullah menyebut Jokowi sebenarnya bisa menutup polemik dengan cara yang jauh lebih sederhana.

    “Padahal Jokowi bisa mempersingkat penyelesaiannya itu, duduk ketemu Roy Suryo, ini ijazah saya, periksa ke mana pun, selesai masalah ini,” kata Nasrullah.

    Sementara itu, Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoralnya kepada publik usai dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

    Langkah ini dilakukan untuk menjawab laporan yang diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

  • Tahan Imbang Mali, Timnas Indonesia U-22 Masih yang Perlu Berbenah

    Tahan Imbang Mali, Timnas Indonesia U-22 Masih yang Perlu Berbenah

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Timnas Indonesia U-22 berhasil meraih hasil positif di laga uji coba kedua menghadapi Mali.

    Kedua tim harus puas berbagi angka 2-2 dalam laga yang berlangsung di di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (18/11/2025).

    Secara hasil, Timnas Indonesia U-22 bisa dikatakan ada peningkatan pesat. Mengingat juga hasil pertemuan pertama mereka kalah telak 0-3 dari Mali.

    Secara permainan, Timnas Indonesia U-22 bermain jauh lebih baik di uji coba keduanya kali ini.

    Itu terbukti dari dua gol yang berhasil diciptakan lewat lesatan Mauro Zijlstra dan Rafael Struick.

    Sebagai tim yangi dipersiakan untuk menghadapi ajang Sea Games 2025 ini dua laga uji coba ini bisa jadi bekal yang sangat berharga.

    Yang perlu dievaluasi mungkin terletak di lini belakang yang dianggap masih kurang dari segi koordinasi.

    Mali yang memainkan skema serangan balik mampu memanfaatkan lemah sisi sayap dengan mengirim umpan langsung ke dalam kotak pinalti.

    Tiga pemain di kotak penalti masih belum cukup mengantisipasi umpan diagonal lawan.

    Begitu juga di paruh kedua, masih ada ruang di jantung pertahanan Timnas Indonesia U-22 yang membuat Mali dengan leluasa menembus, beruntung Daffa Fasya bermain baik.

    Hal lainnya dirasa perlu di evaluasi terkait tekanan yang didapatkan dan rasa tenang pemain saat berada di lapangan pertandingan.

    Sebelumnya sebuah finishing touch dari Mauro Zijlstra juga sedikit melenceng dari sasaran, padahal sudah dalam posisi bebas di depan kotak penalti Mali.

    Namun, untuk pertandingan para pemain depan tampil sangat baik dengan berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan peluang yang ada.

  • Herwin Sudikta Kritik Gibran: Jangan Kawinkan Agama dan Teknologi Kalau yang Lahir Cuma Omong Kosong

    Herwin Sudikta Kritik Gibran: Jangan Kawinkan Agama dan Teknologi Kalau yang Lahir Cuma Omong Kosong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka soal kolaborasi nilai keagamaan di pesantren dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) mendadak jadi perhatian publik.

    Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar logis dan hanya terdengar seperti jargon futuristik.

    “Entah di dimensi mana kolaborasi antara dogma dan algoritma itu bisa ketemu,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Selasa (18/11/2025).

    Herwin mempertanyakan bagaimana dua sistem yang menurutnya berada di kutub berbeda dapat dipadukan begitu saja.

    “Karena sependek akal sehat saya bekerja, agama dan teknologi adalah dua sistem yang saling meniadakan,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, agama bertumpu pada kepercayaan dan kepatuhan, sementara teknologi, terutama AI, dibangun berdasarkan metode ilmiah dan proses verifikasi.

    “Yang satu berbasis kepercayaan, yang satu berbasis pembuktian. Yang satu minta patuh, yang satu minta kritis,” lanjut Herwin.

    Herwin juga menyinggung pernyataan Gibran yang menyebut kolaborasi pesantren dan AI dapat membawa transformasi besar.

    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak menjelaskan arah transformasi yang dimaksud. “Lah terus kok bisa-bisanya Fufufafa ngomong soal kolaborasi pesantren plus AI bakal bawa transformasi besar?,” Herwin menuturkan.

    Transformasi apanya? Pikiran? Narasi? Atau sekadar usaha bikin buzzword biar kelihatan futuristik?,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa AI tidak dibangun dari prinsip kepercayaan, melainkan data dan logika.

    “AI itu dibangun dari data, logika, sains. Bukan dari pokoknya harus percaya,” tegasnya.

  • Ida Kusdianti: Reformasi Polri Harus Dilakukan, Kembalikan ke Fungsi Awal, Bukan Alat Politik

    Ida Kusdianti: Reformasi Polri Harus Dilakukan, Kembalikan ke Fungsi Awal, Bukan Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, berbicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Dikatakan Ida, putusan tersebut menjadi titik penting yang mengguncang kenyamanan struktur kekuasaan di tubuh Polri sekaligus membuka ruang baru bagi reformasi kepolisian.

    “Putusan MK ini ibarat badai yang menghantam tembok besar yang meluluhlantakkan kenyamanan di tubuh Polri,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Selasa (18/11/2025).

    Ida menilai, selama bertahun-tahun celah hukum memungkinkan sejumlah perwira aktif mengisi posisi strategis di lembaga pemerintahan tanpa melepas status sebagai anggota Polri.

    “Selama bertahun-tahun, celah hukum membiarkan polisi aktif duduk manis di jabatan sipil,” ucapnya.

    Kondisi itu, kata dia, berkembang menjadi budaya privilese yang sulit disentuh. “Situasi absurd yang dibiarkan tumbuh lalu menjelma menjadi budaya, budaya privilege,” imbuhnya.

    Dengan ditutupnya ruang rangkap jabatan, Ida menyebut para pejabat yang sebelumnya berada di “dua kaki” kini dipaksa memilih.

    “Tetap menjadi polisi, atau tetap mempertahankan kekuasaan sipilnya. Tidak bisa lagi dua-duanya. Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini pembongkaran struktur kekuasaan yang selama ini tumbuh tanpa kontrol,” kata Ida.

    Lanjut Ida, putusan MK juga menjawab pertanyaan publik terkait praktik aparat penegak hukum yang merangkap posisi pengambil kebijakan sekaligus pengelola anggaran negara.

    “Sejak kapan negara membiarkan aparat penegak hukum merangkap peran sebagai pejabat pemerintahan, pengendali anggaran, sekaligus aktor politik? Sejak negara abai,” tukasnya.

  • Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) ke PT Tempo Inti Media, Tbk.

    Hal itu terungkap berdasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan tersebut tertanggal 17 November 2025.

    Dalam putusannya PN Jaksel menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.

    “Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” bunyi putusan itu dikutip Selasa, 17 November 2025.

    Diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk” beberapa waktu lalu.

    Menurut Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.

    Dia menilai, masih ada pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan setelah hampir tiga dekade Indonesia memilikinya.

    “Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” tuturnya.

    Pers, imbuh dia, tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Sehingga, kata dia, sengketa pers harusnya diselesaikan melalui mekanisme dimaksud. (bs-sam/fajar)

  • Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” jelas Puan.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati Panitia Kerja RUU KUHAP DPR:

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

    Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.