Category: Fajar.co.id Nasional

  • KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.

    Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.

  • Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang Banten sejak 2021. 

    “Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025). 

    Dia Menya bahwa Arsin hanyalah pekerja lapangan. Olehnya itu dia mempertanyakan siapa yang membayar Arsin itu bekerja. 

    “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?,” kata Mulyanto.

    Dia menyentil bahwa kasus pagar laut tersebut tengah didesain sebaik mungkin agar pemain utama tak tersentuh.

    “Drakor babak kedua ya gaes,” tambah Pak Mul-sapaannya. 

    Diketahui, Arsin dan beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dan didenda Rp48 Milyar. Arsin pun disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Diketahui, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

    Mereka diantaranya  A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa. (*) 

  • Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyentil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    “Tapi seringkali narasi Kejaksaan ini hanya bombastis di awal,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/2/2025).

    Islah mengatakan kerap kali kejaksaan menggembar-gemborkan dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Sehingga buat heboh.

    “Nilainya dibuat fantastis supaya kesan penangkapannya mewah dan populer,” ujarnya.

    Namun dalam beberapa kasus, kata Islah. Seperti di kasus Timah dan Tom Lembong, belakangan kejaksaan tidak bisa membuktikan nilai korupsi dimaksud di awal.

    “Seperti kasus Timah yang konon ratusan triliun dan Tom Lembong ratusan miliar, belakangan berubah jadi sekedar ‘potensi’ kerugian negara,” jelasnya.

    Ia mengambil contoh kasus timah. Mulanya disebut Rp300 triliun. Tapi pembuktiannya tidak sebesar itu.

    “Nah itu dia. Kasus Timah nilai korupsinya dibilang Rp300 Triliun. Publik kaget. Tapi lebih kaget lagi ketika vonisnya hanya 6.5 tahun. Ya jelas, karena di persidangan pembuktiannya tidak sebesar itu,” terangnya.

    “Baru setelah banding, vonis bisa diperberat. Itupun karena kuatnya dorongan publik,” tambahnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan praktik oplosan bahan bakar minyak RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar untuk merespons adanya isu masih adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat.

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Intip Garasi Dirut Pertamina Riva Siahaan, Ada Mobil Mewah Rp1,55 Miliar

    Intip Garasi Dirut Pertamina Riva Siahaan, Ada Mobil Mewah Rp1,55 Miliar

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kekayaan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kadi sorotan. Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Di tengah gajinya yang tak sedikit. Ia malah melakukan korupsi dengan kerugian negara yang super jumbo.

    Riva memiliki kekayaan Rp18,9 miliar berdasarkan LHKPN. Harta itu terakhir dilaporkannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.

    Harta Riva mencakup properti senilai Rp7,7 miliar serta kendaraan mewah Rp2,9 miliar.

    Riva tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga bidang yang tersebar di Tangerang Selatan. Total aset tidak bergerak milik Riva itu senilai Rp 7.750.000.000.
     
    Riva memiliki sejumlah transportasi dengan harga fantastis. Di antaranya yang mencengangkan adalah, harga mobil senilai Rp1,55 miliar.

    Yaitu berupa Mobil Lexus Rx350 tahun 2023.

    Selain itu, ia juga punya Toyota Vellfire tahun 2018, motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, motor Piaggio Mp3 tahun 2014. Total harta bergerak milik Riva sejumlah Rp 2.900.000.000.
     
    Riva Siahaan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 808.000.000, surat berharga Rp 1.500.000.000, kas dan setara kas Rp 8.685.000.000.

    Total harta kekayaan Riva sebenarnya Rp 21.643.000.000 atau Rp 21,6 miliar. Namun, dia memiliki utang Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,6 miliar, harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar.
    (Arya/Fajar)

  • Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending bahan bakar minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

    “Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

    Selain di lokasi PT OTM, Harli menjelaskan bahwa penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

    Ketika awak media menanyakan apakah rumah tersebut milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, ia mengonfirmasinya.

    Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

    “Dari informasinya begitu,” ucapnya.

    Penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

    “Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ucap Harli.

    Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

  • Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada kepada kalangan media, atas tindakan anak buahnya yang mengancam wartawan.

    Diketahui, seorang jurnalis mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengawal Panglima TNI saat bertugas melakukan peliputan di Jakarta pada Kamis (27/2). Dia sempat diancam pengawal orang nomor satu di institusi militer Indonesia tersebut.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jenderal Agus menyatakan, perbuatan pengawalnya tidak bisa dibenarkan. Dia sama sekali tidak tahu peristiwa tersebut.

    Namun demikian, dia memastikan tidak akan berdiam diri. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang merasa tidak nyaman atas peristiwa itu.

    ”Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media,” ungkap Agus.

    Peristiwa itu terjadi saat setelah panglima TNI ditanyai sejumlah awak media mengenai perkembangan yang terjadi pasca aksi penyerangan Polres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI AD. Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di TNI, Agus menjawab pertanyaan awak media dan memastikan persoalan di Tarakan sudah diselesaikan jajaran TNI-Polri di Kalimantan Utara.

    Usai tanya jawab tersebut, salah seorang pengawal panglima TNI menanyai dan memeriksa identitas salah seorang jurnalis. Tidak hanya itu, yang bersangkutan sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman. Tindakan tersebut disayangkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

  • Ramai Momen Raffi Ahmad Dicueki Presiden Prabowo Padahal Sudah Hormat Tiga Kali, Netizen: Sadar Diri

    Ramai Momen Raffi Ahmad Dicueki Presiden Prabowo Padahal Sudah Hormat Tiga Kali, Netizen: Sadar Diri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Interkasi Presiden Prabowo Subianto dan Raffi Ahmad ramai menjadi pembahasan di media sosial.

    Sebelumnya, salah satu unggahan di video yang memperlihatkan interaksi antara Presiden Prabowo Subianto dan Raffi Ahmad ramai menjadi pembahasan.

    Momen ini dibagikan oleh salah netizen di media sosial X oleh akun @NenkMonica.

    “Utusan Khusus jalur cucian yg lupa dijemur nasibnya begini,” tulisnya sebagai caption di unggahan tersebut.

    Terlihat Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden sedang mengantre bersama tamu undangan lain menunggu giliran untuk bertemu Presiden Prabowo.

    Momen ini terjadi di acara peluncuran Danantara pada Senin (24/2/2025) di Istana, santer menyita atensi publik.

    Dari unggahan yang beredar, dia tampak sedang bercakap-cakap dengan Ma’ruf Amin.

    Setelah itu, tiba giliran Presiden RI k-7 Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Raffi Ahmad sempat mengira gilirannya telah tiba.

    Raffi Ahmad pun sudah memberi hormat sebelum berinteraksi dengan Prabowo Subianto.

    Namun, suami Nagita Slavina yang terlihat sudah melakukan tiga kali hormat itu pun tetap tidak dihiraukan.

    Prabowo Subianto malah lebih dulu menyambut tamu undangan lain. Dia tampaknya tidak terlalu memprioritaskan sambutan Raffi Ahmad.

    Di kolom komentar ramai para netizen yang memberi tanggapan banyak yang meminta Raffi untuk sadar diri.

    “Jika manusia normal pasti udah pergi menjauh,, sadar diri,” tulis salah satu komentar netizen.

    “PS sdh tau siapa Anda.. 10 kali salam hormat pun tak akan jadi utama. Lebih utama yg lainnya..,” balas netizen lainnya.

  • Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

  • Masih Sulit Bersaing, Elkan Baggott Diprediksi Tak Akan Dipanggil Timnas Maret Ini

    Masih Sulit Bersaing, Elkan Baggott Diprediksi Tak Akan Dipanggil Timnas Maret Ini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Nama pemain keturunan Elkan Baggott diprediksi bakalan kembali absen memperkuat Timnas Indonesia.

    hampir dipastikan tidak masuk dalam daftar pemain yang akan dipanggil pelatih Patrick Kluivert untuk menghadapi Australia dan Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Maret mendatang.

    Terkait hal ini diungkapkan oleh salah satu pengamat sepakbola, Haris Pardede alias Bung Harpa, dalam kanal YouTube pribadinya.

    Nama Elkan Baggott sebutnya sangat sulit untuk bisa menembus skuad Garuda di er Patrick Kluivert setidaknya untuk bulan Maret ini.

    “Kabar yang kurang menggembirakan, bisa dikatakan hampir pasti Elkan Baggott tidak akan membela Timnas Indonesia setidaknya hingga Maret ini,” kata Bung Harpa.

    Bung Harpa juga membahas terkait isu ketidakharmonisan antara Baggott dan Shin Tae-yong sebagai salah satu alasan absennya sang pemain dalam beberapa agenda Timnas sebelumnya.

    Namun, menurutnya, pergantian pelatih tidak serta-merta membuat Baggott otomatis kembali ke skuad Merah Putih.

    “Dulu ada isu dia berseteru dengan Shin Tae-yong, tapi sekarang STY sudah tidak melatih,” sebutnya.

    “Seharusnya dia bisa kembali, tapi ternyata tidak juga. Ini jadi pertanyaan besar,” tuturnya.

    Di bulan Maret, Skuad Garuda bakal melanjutkan perjuangannya di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 

    Timnas Indonesia bakal menghadapi tuan rumah Australia dalam partai ketujuh Grup C. Pertandingan itu akan diadakan pada 20 Maret 2025 di Stadion Sepak Bola Sydney.