Category: Fajar.co.id Nasional

  • Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Gerindra, Arief Poyuono mendukung sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina.

    Arief Poyuono mengungkit pernyataannya di tahun 2019 silam yang mendukung Ahok jadi Direktur Utama di Pertamina untuk melawan mafia gas.

    “Sudah saya katakan sejak 2019 Ahok the best @prabowo @jokowi @Dennysiregar7 @berlianidris @BosPurwa,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (1/3/2025). 

    Sebelumnya, Ahok mengaku siap buka-bukaan terkait korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut Ahok ungkapkan, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut membuka kemungkinan akan memanggil Ahok untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Pertamina.

    “Saya kira itu sangat bagus. Kalau minta keterangan aparat, jaksa,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan, dirinya punya rekaman dan notulensi tiap rapat selama menjabat Komut Pertamina. Lebih jauh, ia mengatakan apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama.

    “Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” ujar Ahok.

    Di sisi lain, Ahok mengatakan saat jadi Komut selalu mengancam memecat bawahannya di Pertamina ketika ngeyel. Namun dia tidak punya kewenangan untuk memecat.

    “Kalian jangan anggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang menganggap saya macan ompong di Pertamina,” ucapnya.

    “Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambahnya.

  • Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    Kades Kohod Bantah Denda Rp48 Miliar dari KKP, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut Yunihar, bila sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya itu.

    “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Tangerang, Sabtu.

    Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

    “Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

    Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

    “Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

  • Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Ngaku Pernah Maki-maki dan Ancam Pecat Riva Siahaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku pernah memaki-maki Riva Siahaan. Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Saya sudah teriak berapa kali gue pecat lu,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Di momen saat jadi Komisaris Utama (Komut) itu, Ahok bahkan mengatakan hal tersebut dilakukannya bukan hanya sekali. Tapi nyaris tiap pekan.

    “Maki-maki hampir tiap minggu,” ujarnya.

    Ia lalu menjelaskan beberapa momen yang dimaksud. Yakni saat Ahok memerintahkan Riva agar pembayaran tunai ditiadakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    “Saya kasih contoh ya. Saya minta tunai dihilangkan di SPBU,” tuturnya.

    Ketika Riva ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengaku tak terlalu kaget.

    “Iya (tidak kaget). Tapi saya tidak pernah berpikir dia kena kasus markup markup. Karena bukan ranah saya. Tapi kalau marah karena mereka tidak kerjakan, saya sudah marah berkali-kali karena lambat masuk digital,” jelansya.

    Selama ia menjabat Komut Pertamina, Ahok mengatakan sudah bekerja semaksimal mungkin. Namun ia keterbatasan wewenang, karena hanya menjabat Komut, bukan Direktur Utama (Dirut).

    “Kenapa gak bisa sikat semua? Lo kasih gue Dirut dong. Gue pecatin-pecatin tiap Minggu,” terangnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    Ahok Senang Jika Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Jhon Sitorus Ungkit Saat Jadi Saksi Kasus Suap Reklamasi oleh Sanusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mendukung jika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai Mega korupsi yang terjadi di Pertamina Patra Niaga.

    Sebagai mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok dinilai memiliki pengetahuan luas terkait apa yang selama ini terjadi di Pertamina.

    “Saya juga senang jika Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung, apalagi kalau pemeriksaannya secara terbuka,” ujar Jhon di X @JhonSitorus18 (1/3/2025).

    Dikatakan Jhon, dirinya mengingat ketika Ahok dipanggil menjadi saksi di sidang kasus suap Reklamasi oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

    Saat itu, Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

    “Kita disuguhkan dengan tontonan gratis dan penuh daging soal ilmu hukum dan logika di depan pengadilan,” terangnya.

    Jhon menuturkan bahwa Ahok paham mengenai detil soal apa yang dia kerjakan dalam ranah komisaris Pertamina.

    “Yang jelas, Ahok tidak pernah lari atau mangkir. Ahok selalu hadir dengan tegak kepala,” tandasnya.

    Terpisah, Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti polemik dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan mempertanyakan kinerja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    Andi Arief menyinggung pembangunan kilang minyak yang sudah lama menjadi isu publik.

    Ia mempertanyakan berapa banyak kilang yang telah dibangun selama Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

  • Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Pengamat: Mereka Punya Alasan Kuat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto angkat suara. Terkait usulan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

    Setelah Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mengusulkan pembatalan disertasi Bahlil. Henri mengaku percaya dengan DGB.

    “Saya percaya dengan integritas Dewan Guru Besar UI yang merekomendasi untuk batalkan Disertasi Bahlil,” kata Henri dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/2/2025).

    Menurutnya, hal tersebut bentuk dari integritas tinggi. Mengingat Bahlil merupakan Ketua Partai Golkar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Tentu mereka punya alasan kuat berdasar hati nurani, etika akademis dan kebenaran yang tidak tunduk pada uang dan jabatan tinggi,” jelasnya.

    “Bagaimana menurut Anda?” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari polemik gelar doktor (S-3) yang diperoleh Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

    Namun, hingga saat ini, pihak UI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait polemik ini. “Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apa pun terkait status Pak Bahlil,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dilansir dari disway.id.

    Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik UI.

    “Tim sidang etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, MWA, dan Senat. Rektor yang harus memutuskan,” jelas Harkristuti.

  • Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Pertamina terus menjadi perbincangan publik. Apalagi setelah kasus korupsi ini disebut menjadi skandal terbesar dalam sejarah Indonesia mengalahkan PT Timah.

    Dalam dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara Rp193,7 Triliun. Itu berlangsung selama periode 2018-2023 atau lima tahun dengan kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun atau Rp1.000 Triliun atau 1 kuadraliun. 

    Di tengah kasus ini, ramai desakan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina terhitung pada 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, menggantikan Tanri Abeng kala itu. 

    Dalam keterangan terbarunya Ahok mengungkit soal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak 2015 silam. 

    Pembubarannya kala itu dilakukan karena Petral disinyalir telah menjadi sarang bagi mafia bisnis migas.

    Petral awalnya didirikan untuk ekspor minyak ke Amerika dan sebagai negara pengekspor perlu ada di pasar untuk memperlancar bisnis. 

    Sesuai perkembangan bisnis minyak, Petral pindah ke Hongkong. Namun, sejalan dengan perkembangan sekarang konsumsi lebih besar dari produksi maka Petral digunakan untuk mengimpor.

    “Lalu pertanyaan saya, Petral dibubarkan, tapi kenapa orang Petral jadi Dirut Patria Niaga. Nah jangan tanya kepada saya. Anda tanya kepada Menteri BUMN gitu loh,” kata Ahok dikutip Narasi Newsroom, Sabtu, (1/3/2025). 

    Ahok mengaku ada permainan hingga bekas Dirut Patra Niaga dipecat. “Kalau saya curiga ini ada permainan, bekas dirut Patra Niaga dipecat,” ujarnya.

  • Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelakuan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkaya diri sendiri sudah di luar nalar. Selain memalak wajib pajak untuk membiayai fashion show atau peragaan busana bisnis fashion anak, Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito.

    Gratifikasi tersebut terjadi saat Mohamad Haniv atau Muhammad Haniv atau Muhamad Haniv menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Kasus gratfikasi terjadi pada periode 2015-2018 lalu.

    Sejak 18 Januari 2019 lalu, Haniv tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta.

    Saat menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.

    Dia memalak para wajib pajak untuk membiayai fashion show bisnis fashion desainer Feby Paramita atau Feby Haniv yang tak lain putri Muhamad Haniv. Feby Haniv memiliki bisnis fashion dengan merek atau brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015 lalu.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

  • Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

    “Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja,” pinta Haniv kepada Yul Dirga.

    Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp 150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.

    Kemudian, berdasarkan e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby. Transfer rekening itu yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp300 juta.

    Ternyata, gratifikasi tersebut tak berhenti pada momen itu saja. Sepanjang 2016-2017, uang yang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387 juta.

    Sumber uang tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Artinya, para wajib pajak dipalak untuk membiayai fashion show desainer Feby Paramita atau Feby Haniv, anak Mohamad Haniv.

  • Hilal Sudah Terlihat, Sidang Isbat Resmi Memutuskan Awal Ramadan Jatuh pada 1 Maret 2025

    Hilal Sudah Terlihat, Sidang Isbat Resmi Memutuskan Awal Ramadan Jatuh pada 1 Maret 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang isbat Ramadan 1446 Hijriah memutuskan bahwa awal bulan puasa Ramadan mulai Sabtu, 1 Maret 2025.

    Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar melalui konferensi pers penetapan 1 Ramadhan 1446 H di Gedung Kemenag, Jumat malam (28/2/2025).

    Konferensi ini merupakan tahapan terakhir dari agenda kegiatan sidang isbat yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hasil penetapan 1 Ramadhan ini menjadi acuan bagi seluruh umat muslim di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa.

    Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1446 Hijriah. Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendayam mengatakan kemunculan bulan baru sudah teramati di dunia dan di Indonesia.

    “Pada peta dunia, ketinggian hilal sudah sangat signifikan. Di seluruh wilayah dunia, yang paling timur saja 1 derajat, paling barat sampai 14 derajat. Di wilayah negeri kita, kita lihat angkanya lumayan, di sini 3,2, di sini 4,4,” kata Cecep di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Dia mengatakan di wilayah Indonesia sudah ada yang memenuhi kriteria yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yaitu ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4.

    “Berdasar kriteria MABIMS, tanggal 29 Syaban 1446 H atau 28 Februari 2025 posisi hilal di wilayah NKRI ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimun 3 derajat dan elongasi 6,4 sehingga tanggal 1 Ramadan 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025,” katanya.

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.