Category: Fajar.co.id Nasional

  • Menpan RB Rini Widyantini Dinilai Pancing Kegaduhan, Eko Widodo Sindir agar Belajar pada Menteri Era SBY

    Menpan RB Rini Widyantini Dinilai Pancing Kegaduhan, Eko Widodo Sindir agar Belajar pada Menteri Era SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menuai reaksi keras khususnya dari kalangan honorer. Mereka menuntut pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

    Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dinilai gagal dalam menuntaskan masalah honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengatakan, MenPAN-RB Rini sudah memancing kegaduhan di bulan Ramadan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan.

    “Presiden Prabowo harus segera membatalkan surat MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menerbitkan regulasi baru,” kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Rabu (12/3/2025).

    Dia menambahkan jika Prabowo tidak membatalkan surat MenPAN-RB dan kepala BKN, kegaduhan akan terus terjadi. Sebab, banyak CPNS dan calon PPPK yang sudah tidak punya penghasilan akibat dirumahkan.

    “Pak Prabowo kan cinta rakyat kecil. Nah, yang melamar CPNS, apalagi PPPK itu wong cilik semua. Mereka butuh kehidupan layak,” tegasnya.

    Dia mencontohkan, ASN PPPK sudah masuk masa pensiun, tetapi tidak ada kejelasan tentang uang pensiun. Itu karena UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sampai saat ini belum jelas mengatur status kesejahteraan PPPK.

    “Karier dan TPP untuk PPPK sangat berbeda dengan PNS. Apakah UU ASN 2023 berpihak kepada PPPK,” tanya tokoh muda pendidikan Riau ini.

    Ekowi menyarankan Menteri Rini belajar dari menteri pendahulunya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang gerak cepat (gercep) dalam penyelesaian honorer.

  • Mengintip Profil Iskandar, Pengusaha Indonesia Asal Aceh yang Mendirikan Indonesia Airlines

    Mengintip Profil Iskandar, Pengusaha Indonesia Asal Aceh yang Mendirikan Indonesia Airlines

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang mengusung layanan premium, dipersiapkan untuk segera beroperasi di Indonesia.

    Maskapai ini hadir dengan konsep yang menggabungkan kenyamanan penerbangan komersial dan kemewahan jet pribadi, memberikan pengalaman eksklusif bagi para penumpang.

    Menurut Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Airlines, Iskandar, maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional.

    “Kami mempersembahkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines,” ujar Iskandar, Rabu (12/3/2025).

    Indonesia Airlines akan berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam lima tahun pertama operasionalnya, maskapai ini menargetkan melayani 48 kota tujuan di 30 negara. Pada tahap awal, sebanyak 20 pesawat dari berbagai jenis akan dioperasikan.

    Indonesia Airlines berada di bawah naungan Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

    Meski berkantor di Singapura, pemilik sekaligus CEO Calypte Holding adalah Iskandar, pengusaha asal Indonesia yang lahir di Bireuen, Aceh, pada 7 April 1983. Sebelum mendirikan Indonesia Airlines, Calypte Holding telah lebih dulu merancang kehadiran Royal Jeumpa Airlines, maskapai lain yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Februari 2025.

    Profil CEO Indonesia Airlines, Iskandar

    Iskandar merupakan lulusan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Ia memulai kariernya dengan bekerja di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pasca-tsunami.

  • Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Direktur Utama PFN Padahal Minim Pengalaman, Warganet: Kenapa Harus Dia?

    Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Direktur Utama PFN Padahal Minim Pengalaman, Warganet: Kenapa Harus Dia?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Riefian Fajarsyah, yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

    Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut saat ini tengah bertransformasi menjadi lembaga pembiayaan film.

    Pelantikan Ifan sebagai Dirut PFN dilakukan pada Senin (10/3/2025), yang ditandai dengan banyaknya karangan bunga ucapan selamat di lokasi. Namun, menariknya, tidak ada ucapan selamat dari tokoh politik.

    Hingga kini, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan Ifan dalam posisi strategis tersebut.

    Latar Belakang Ifan Seventeen

    Selain dikenal sebagai musisi, Ifan Seventeen juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi. Pria kelahiran Yogyakarta, 16 Maret 1983 ini merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat ia menempuh studi dari 2001 hingga 2005.

    Di luar dunia musik, Ifan pernah menjajal dunia perfilman dengan membintangi film Sukep: The Movie. Dia juga pernah merilis album solo bertajuk Masih Harus di Sini pada 2022. Meski demikian, keterlibatannya di industri film masih tergolong minim dibandingkan dengan kariernya sebagai penyanyi.

    Selain itu, Ifan juga pernah mencoba peruntungan di dunia politik. Pada Pemilu Legislatif 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, namun gagal.

    Lima tahun kemudian, ia kembali maju sebagai caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat, tetapi kembali tidak terpilih.

  • Kasus Belum Kelar, Pertamina Patra Niaga Kini Diduga Monopoli Perdagangan LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    Kasus Belum Kelar, Pertamina Patra Niaga Kini Diduga Monopoli Perdagangan LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah kasus dugaan korupsi minyak, PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) kembali terjerat kasus.

    Kali ini, anak usaha Pertamina ini diselidiki terkait dengan penjualan bisnis penjualan BrightGas.

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.

    Terkait hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Daswin Nur menyebut penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU.

    “Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999,” katanya, dikutip Rabu, (12/3/2025).

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Tommy Shelby memberikan sorotan tajam.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyorot keuntungan besar hingga 10 kali lipat yang didapatkan.

    Dari keuntungan itu, rakyat tentunya mendapatkan dampak negatif seperti harga yang makin mahal.

    “KPPU bongkar dugaan monopoli LPG BrightGas oleh Pertamina Patra Niaga,” tulisnya dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Keuntungannya? 10 kali lipat dibanding LPG subsidi! Makin mahal, makin susah rakyat, tapi makin tebal kantong mereka yang di atas,” tuturnya.

    BUMN pun tak luput dari sorotan. Ia menyindir terkait tupoksinya apakah untuk mensejahterakan rakyat atau memperkaya oligarki.

    “Tugas BUMN itu mensejahterakan rakyat atau memperkaya oligarki sih?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    Kasus Kapolres Cabul Ternyata Diungkap Pemerintah Australia, Fajar Nugros: Kebayang Nggak Dunia Menilai Negara Kita Kayak Apa?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus Kapolres mencabuli anak di bawah umur ternyata diungkap pemerintah Australia. Hal itu menuai sorotan.

    “Kejahatan aparat kita, ketauan dan dibongkar oleh aparat Australia,” kata penulis sekaligus sutradara Fajar Nugros, dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    Fajar kemudian mengajukan pertanyaan spekulasi. Bagaimana penilaian internasional melihat Indonesia.

    “Kalian kebayang ngga sih, dunia internasional itu menilai negara kita kayak apa?” ujarnya.

    Kapolres dimaksud adalah Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan, perwira menengah kepolisian tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

    Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 23 Januari 2025.
    Dalam proses tersebut, polisi menemukan bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

    “Kami lakukan penyelidikan mendalam di salah satu hotel di Kota Kupang sejak 23 Januari. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa kejadian ini benar terjadi pada 11 Juni 2024,” ujar Patar, Selasa (11/3/2025).

    Yang lebih mengejutkan, kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan dalam negeri, melainkan dari Australia.

    Negara tersebut melaporkan dugaan perbuatan asusila yang melibatkan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
    KemenPPPA kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya kepada kepolisian.

  • Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani ikut merespon terkait prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga.

    Menurut Puan, ia memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang,” katanya, dikutip, Rabu, (12/3/2025).

    Ia pun mengungkap saat ini Revisi UU TNI juga dalam proses di Komisi I DPR.

    Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah.

    Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Yusuf Dumdum dan menyebut DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

    “Ketua DPR RI @puanmaharani_ri memberikan respon soal Prajurit TNI duduki jabatan Sipil Harus Mundur. @DPR_RI terbuka menerima masukan masyarakat,” katanya dikutip dari cuitan akun X pribadinya.

    Lanjut, Yusuf meminta agar UU TNI ini terus mendapatkan pengawalan karena masih dalam tahap pembahasan.

    “Mari kawal RUU TNI yang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI,” sebutnya.

    “Panglima TNI, Menhan dan Presiden @prabowo juga telah meminta agar TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dan pensiun dini,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • BKN Imbau Instansi Tetap Bayar Gaji Pegawai Non-ASN yang Ikut Seleksi CASN

    BKN Imbau Instansi Tetap Bayar Gaji Pegawai Non-ASN yang Ikut Seleksi CASN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tetap memberikan gaji kepada pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga resmi diangkat menjadi ASN.

    “Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini,” ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang tengah menjalani proses seleksi CASN.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama proses penyesuaian pengangkatan ASN 2024.

    Selain memastikan gaji pegawai non-ASN tetap dibayarkan, Zudan meminta agar instansi pemerintah segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman mengenai pengangkatan serentak serta kejelasan mengenai tahapan seleksi.

    Ia juga mendorong instansi terkait untuk memberikan pembekalan kepada calon ASN sebelum mereka resmi diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Langkah ini bertujuan agar saat mereka mulai bekerja, mereka sudah siap menjalankan tugasnya dengan baik.

    Penundaan pengangkatan CPNS 2024 saat ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan perubahan jadwal.

    Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada Maret 2025, tetapi kini mundur ke Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya dilakukan pada Oktober 2025, diundur hingga Maret 2026.

  • SBY Bicara Larangan TNI Aktif Berpolitik, Fedi Nuril Singgung Pemerintahan Prabowo

    SBY Bicara Larangan TNI Aktif Berpolitik, Fedi Nuril Singgung Pemerintahan Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan dari mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kembali disorot.

    Waktu itu, SBY menyatakan bicara soal prajurit TNI harus pensiun jika ingin berpolitik

    Ia mengatakan syarat prajurit TNI terjun ke pemerintahan atau politik yakni mundur dari dunia militer.

    Dalam pengakuannya, SBY menyebut TNI aktif tabu untuk masuk dunia politik. Pada saat reformasi ABRI, dia mengatakan jenderal aktif harus pensiun jika ingin berpolitik.

    “Dulu waktu saya masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis, itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan, benar saya tergugah terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif jangan berpolitik, kalau mau berpolitik pensiun,” tutur SBY.

    Hal inilah yang kemudian disoroti tajam oleh artis sekaligus pemain film, Fedi Nuril.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Fedi Nuril mempertanyakan Pemerintahan Presiden Prabowo yang saat ini disebut tabu.

    Alasannya jelas karena melanggar dan bahkan sampai rela merevisi UU TNI.

    “Kepada Yth. Bapak @SBYudhoyono,” tulisnya dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Apakah rezim ini akan melakukan hal yang tabu dan melanggar amanat reformasi dengan merevisi UU TNI sehingga TNI aktif bisa masuk politik atau pemerintahan?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP, Guntur Romli menyebut kasus korupsi CAR Bank Indonesia (BI) seperti mangkrak. Itu ia ungkapkan berdasarkan kabar terkini kasus tersebut.

    “Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia kayak mangkrak di KPK nih,” kata pria yang karib disapa Gun Romli itu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    KPK pada Desember 2024 menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun belakangan meralat pernyataannya.

    “Padahal awalnya diumumkan sudah ada 2 tersangka, tiba-tiba diralat,” ujar Gun Romli.

    Ia berspekulasi, diralatnya penetapan tersangka itu ada hubungannya dengan kekuasaan.

    “Kalau di lingkaran kekuasaan status tersangka bisa diralat ya,” imbuhnya.

    Pada Selasa, 11 Maret 2024 KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

    Mereka masing-masing Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan; Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan, dan Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

    Kemufian Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    (Arya/Fajar)

  • Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini jika Isi Jabatan Sipil

    Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini jika Isi Jabatan Sipil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur ketentuan bagi prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian dan lembaga sipil.

    Dalam aturan tersebut, prajurit yang ditempatkan di luar struktur TNI diwajibkan pensiun dini sebelum menduduki jabatan tersebut.

    Menurut Sjafrie, prajurit TNI yang telah pensiun dini harus memiliki kualitas dan kompetensi yang terukur agar layak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. “Jadi ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi prajurit aktif. Namun, untuk jabatan di luar itu, syaratnya mereka harus pensiun terlebih dahulu,” kata Sjafrie usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Ia mengapresiasi dukungan DPR RI terhadap revisi regulasi tersebut yang dinilai memperkuat profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Menurut dia, revisi undang-undang itu akan menjadi landasan bagi TNI untuk menjadi organisasi yang lebih profesional, modern, dan adaptif.

    Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas, pemerintah mengusulkan tiga pokok perubahan. Ketiganya mencakup pengaturan mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia pensiun prajurit, serta ketentuan tentang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.

    Terkait jabatan sipil, Sjafrie menjelaskan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga di luar 15 entitas yang diatur dalam RUU TNI wajib menjalani pensiun dini. “Kalau termasuk di luar 15 kategori itu, ya terkena ketentuan harus pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” ujar Sjafrie. Ia merujuk pada prinsip penempatan prajurit di posisi sipil sesuai dengan aturan yang akan diterapkan.