Category: Fajar.co.id Nasional

  • Pabrik PT Tokai Kagu Indonesia di Cikarang Berhenti Beroperasi, Pesangon Karyawan Terbayarkan?

    Pabrik PT Tokai Kagu Indonesia di Cikarang Berhenti Beroperasi, Pesangon Karyawan Terbayarkan?

    Bahkan, diklaim jumlah pesangon yang diterima telah sesuai dengan permintaan seluruh karyawan. “Alhamdulillah, walaupun perusahaan tutup, mereka memberikan uang pesangon sesuai dengan keinginan karyawan,” ungkap seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

    PT Tokai Kagu Indonesia merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1995 di Kawasan Ejip Plot 9K, JI. Citanduy 5, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

    PT Tokai Kagu Indonesia salah satu dari banyak perusahaan yang memilih menghentikan operasi dan melakukan PHK kepada para karyawannya.

    Sebelumnya, Koordinator Aliansi BBM, Sarino, menyebut tiga pabrik m akan gulung tikar yakni PT Sanken Indonesia, PT Tokai Kagu Indonesia, dan PT Yamaha Music.

    Informasi penutupan pabrik tersebut diperoleh Sarino dari pekerja dan pihak perusahaan. Menurut Sarino, penutupan pabrik berdampak PHK kepada ribuan pekerja.

    “Kurang lebih sekitar 700 dari dua perusahaan. Kalau tadi di Bekasi aja ada 700, pas tadi Sanken juga 400an, sekarang seribu lah di 2025 ini,” ucap Sarino kepada Radar Bekasi, Minggu (23/2).

    Sarino menyampaikan bahwa manajemen perusahaan telah menginformasikan kepada para pekerja mengenai rencana penutupan. PT Sanken Indonesia, kata dia, dijadwalkan untuk tutup pada Juni 2025. Sementara itu, PT Tokai Kagu Indonesia dan PT Yamaha Music akan tutup lebih awal.

    “PT Sanken, sudah disampaikan kepada seluruh pekerjanya itu Juni 2025. Yamaha sendiri akan fokus kepada produk yang ada di Yamaha musiknya, tentang gitar, tapi yang piano itu akan difokuskan di Cina. Dan itu Yamaha piano sendiri per Maret sudah tutup. Termasuk ada PT Tokai juga sama produk piano juga,” paparnya. (*)

  • Perpanjangan Masa Pensiun TNI Bikin Bengkak APBN, Beban Gaji dan Tunjangan Bertambah

    Perpanjangan Masa Pensiun TNI Bikin Bengkak APBN, Beban Gaji dan Tunjangan Bertambah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-undang TNI tak hanya menambah jabatan yang dapat diisi prajurit TNI di institusi sipil. Pengesahan Undang-undang TNI juga akan memperpanjang usia pensiun TNI yang menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR telah sepakat memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 65 tahun melalui pengesahan Revisi Undang-undang TNI. Perpanjangan usia pensiun menambah belanja pegawai yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama terkait dengan gaji dan tunjangan.

    Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga perubahan yang tercantum dalam revisi UU TNI, antara lain penambahan tugas pokok prajurit selain perang, penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan perpanjangan batas usia pensiun.

    Undang-undang TNI sebelum direvisi mengatur masa dinas prajurit TNI dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara serta tamtama. Setelah Undang-undang TNI direvisi, masa dinas ditambah sesuai dengan jenjang kepangkatan.

    Usia pensiun bagi tamtama dan bintara kini menjadi 55 tahun. Batas usia pensiun perwira sampai dengan pangkat kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun. Perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.

    Perwira tinggi bintang empat mendapat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Sertifikasi iPhone 16 Rampung, Meutya Hafid: Segera Beredar di Indonesia

    Sertifikasi iPhone 16 Rampung, Meutya Hafid: Segera Beredar di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa seluruh varian ponsel seri iPhone 16 telah mengantongi sertifikat postel dari pemerintah. Sertifikasi tersebut menjadi syarat utama bagi perangkat elektronik yang akan dibuat, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.

    “Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam variannya itu sudah selesai, iPhone 16,” kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.

    Berdasarkan informasi dalam laman resmi sertifikasi postel Kementerian Komunikasi dan Digital, sertifikat telah diterbitkan untuk lima varian seri iPhone 16, yakni iPhone 16 Pro Max dengan nomor 108550/DJID/2025, iPhone 16 Pro (108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (108553/DJID/2025), iPhone 16 (108574/DJID/2025), serta iPhone 16e (108575/DJID/2025).

    Dengan diterbitkannya sertifikat postel tersebut, Meutya menjelaskan bahwa Apple selanjutnya perlu menyelesaikan sejumlah prosedur lainnya sebelum produk iPhone 16 bisa resmi dipasarkan di Indonesia. Salah satunya, perusahaan perlu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.

    Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkatnya dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.

    “Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” ujar Meutya.

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • Program Makan Bergizi Gratis Capai 3 Juta Penerima, BGN Optimistis Target April Terealisasi

    Program Makan Bergizi Gratis Capai 3 Juta Penerima, BGN Optimistis Target April Terealisasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan optimisme bahwa target 6 juta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dicapai lebih cepat dari jadwal semula, yakni sebelum akhir April 2025.

    Dadan menyampaikan hal itu seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Ia menilai, antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin bergabung sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi faktor utama dalam percepatan program.

    “Saat ini sudah ada 3 juta penerima manfaat dan 1.050 SPPG, sesuai target awal. Mulai akhir April itu kan targetnya 6 juta, dan mudah-mudahan bisa kita capai lebih cepat karena semakin banyak orang yang ingin bergabung di SPPG,” ujar Dadan.

    Pernyataan tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta percepatan peningkatan jumlah penerima manfaat program MBG di seluruh Indonesia.

    Dadan menjelaskan, ada tiga faktor utama yang menentukan keberhasilan percepatan program MBG, yaitu kecukupan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur pendukung. Ketiga aspek itu, kata Dadan, terus dikondisikan agar distribusi manfaat program berjalan optimal.

    Terkait anggaran, Dadan menyebut alokasi dana program MBG saat ini telah mendekati Rp 1 triliun, meningkat signifikan dari sekitar Rp 700 miliar lebih pada tahap awal. Peningkatan ini terjadi seiring perbaikan proses administrasi dan percepatan pencairan dana bagi para mitra penyedia layanan.

  • ILUNI FISIP UI Mengecam Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa

    ILUNI FISIP UI Mengecam Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa

    FAJAR.CO.ID, DEPOK — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada 20 Maret 2025 di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, berakhir dengan kericuhan setelah aparat keamanan melakukan tindakan kekerasan.

    Aksi yang semula berlangsung damai, berubah menjadi bentrokan setelah aparat gabungan TNI-Polri membubarkan paksa demonstran. Beberapa mahasiswa, termasuk dari FISIP UI, mengalami luka-luka serius akibat tindakan tersebut.

    Ikatan Alumni FISIP Universitas Indonesia (ILUNI FISIP UI) mengecam tindakan apparat melalui pernyataan sikap yang hingga Jumat petang (21/3) telah ditandatangani 123 orang alumni dari berbagai angkatan dan jurusan.

    “Kami, Ikatan Alumni FISIP Universitas Indonesia (ILUNI FISIP UI), mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap para demonstran. Penggunaan kekerasan yang berlebihan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Akin, perwakilan ILUNI FISIP UI.

    “Kami menuntut pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap insiden ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang terbukti bersalah”, ujar alumni Politik FISIP UI Angkatan 2002 ini.

    Dalam pernyataan sikapnya, ILUNI FISIP UI menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga ketenangan dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi.

    ILUNI FISIP UI juga menegaskan, dialog dan negosiasi adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. ILUNI FISIP UI akan terus memantau perkembangan usai demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI serta mendesak semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

  • Prabowo Bilang Biar Anjing Menggonggong Tetap Akan Maju Terus, Saidiman Ahmad: Kami Bukan Anjing, Tuan Presiden

    Prabowo Bilang Biar Anjing Menggonggong Tetap Akan Maju Terus, Saidiman Ahmad: Kami Bukan Anjing, Tuan Presiden

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Saidiman Ahmad mengkritik keras Presiden Prabowo atas pernyataannya yang menyamakan rakyat dengan “anjing”.

    “Mungkin hanya dia presiden yang saat ini berkuasa yang menyebut rakyatnya sendiri sebagai anjing,” ujar Saidiman di X @saidiman (21/3/2025).

    Saidiman menyatakan bahwa Presiden Prabowo seharusnya memahami keluhan warga alih-alih menganggapnya sebagai gangguan.

    “Bukannya mencoba memahami keluhan warga, malah menganggap itu sebagai gangguan, dan ini sudah dia katakan berkali-kali,” tukasnya.

    Saidiman menegaskan bahwa pernyataan semacam ini bukan kali pertama diucapkan oleh Presiden Prabowo dan menunjukkan sikap yang tidak pantas dari seorang pemimpin.

    “Semakin hari semakin terlihat dia tidak punya potongan untuk memimpin sebuah bangsa beradab,” cetusnya.

    Saidiman menegaskan bahwa rakyat bukanlah anjing dan menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Prabowo dalam memimpin bangsa yang beradab.

    “Kami bukan anjing, tuan Presiden!,” tandasnya.

    Menurutnya, itu bentuk komunikasi presiden yang sangat buruk. Selalu ingin membuat kesan bahwa gerakan protes dan kontrol pada kebijakannya sebagai gangguan.

    “Bahkan sekarang dia menyebut rakyat yang melakukan kontrol itu sebagai anjing. Terlihat sangat tidak terdidik, tuan Presiden,” pungkasnya.

    Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang dengan pernyataan kontroversial.

    Dalam acara itu, Presiden menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya, dan penghargaan kepada semua kementerian dan lembaga terkait yang telah bekerja keras sehingga Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang bisa diresmikan.

  • Prabowo Bilang Biar Anjing Menggonggong Tetap Akan Maju Terus, Saidiman Ahmad: Kami Bukan Anjing, Tuan Presiden

    Prabowo Bilang Biar Anjing Menggonggong Tetap Akan Maju Terus, Saidiman Ahmad: Kami Bukan Anjing, Tuan Presiden

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Saidiman Ahmad mengkritik keras Presiden Prabowo atas pernyataannya yang menyamakan rakyat dengan “anjing”.

    “Mungkin hanya dia presiden yang saat ini berkuasa yang menyebut rakyatnya sendiri sebagai anjing,” ujar Saidiman di X @saidiman (21/3/2025).

    Saidiman menyatakan bahwa Presiden Prabowo seharusnya memahami keluhan warga alih-alih menganggapnya sebagai gangguan.

    “Bukannya mencoba memahami keluhan warga, malah menganggap itu sebagai gangguan, dan ini sudah dia katakan berkali-kali,” tukasnya.

    Saidiman menegaskan bahwa pernyataan semacam ini bukan kali pertama diucapkan oleh Presiden Prabowo dan menunjukkan sikap yang tidak pantas dari seorang pemimpin.

    “Semakin hari semakin terlihat dia tidak punya potongan untuk memimpin sebuah bangsa beradab,” cetusnya.

    Saidiman menegaskan bahwa rakyat bukanlah anjing dan menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Prabowo dalam memimpin bangsa yang beradab.

    “Kami bukan anjing, tuan Presiden!,” tandasnya.

    Menurutnya, itu bentuk komunikasi presiden yang sangat buruk. Selalu ingin membuat kesan bahwa gerakan protes dan kontrol pada kebijakannya sebagai gangguan.

    “Bahkan sekarang dia menyebut rakyat yang melakukan kontrol itu sebagai anjing. Terlihat sangat tidak terdidik, tuan Presiden,” pungkasnya.

    Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang dengan pernyataan kontroversial.

    Dalam acara itu, Presiden menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya, dan penghargaan kepada semua kementerian dan lembaga terkait yang telah bekerja keras sehingga Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang bisa diresmikan.

  • Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi yang menilang pelanggar aturan lalu lintas akan mendapat insentif dari hasil tilang. Insentif dari hasil tilang akan diberikan kepada polisi di jalan yang menilang, petugas di kantor, ETLE.

    Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menegaskan, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara motor atau mobil di jalan. Polisi yang berhak menilang hanya yang sudah bersertifikasi.

    Aturan pemberian insentif bagi polisi lalu lintas yang menilang di jalan raya dan kewajiban polisi mengikuti sertifikasi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Firman, Kapolri menginginkan hanya penyidik yang telah tersertifikasi yang boleh menilang pengendara di jalan raya.

    “Tidak semua anggota di jalan dibekali tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Ia menjelaskan, polisi yang menahan dan menilang pengendara di jalan raya tidak bisa sembarangan. Hal itu karena polisi yang menilang wajib bersertifikasi dan nanti akan mendapat insentif dari hasil tilang.

    Jadi, dengan penerapan aturan dari kapolri, hanya penyidik yang telah lulus sertifikasi yang diperbolehkan melakukan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar aturan lalu lintas.

    Firman juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota polisi yang selama ini enggan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bersedia mengikuti sertifikasi.