Category: Fajar.co.id Nasional

  • Macet Horor di Pelabuhan Priok, DPR: Pelindo Harusnya Lebih Profesional dan Perbaiki Sistem

    Macet Horor di Pelabuhan Priok, DPR: Pelindo Harusnya Lebih Profesional dan Perbaiki Sistem

    FAJAR.CO.ID — Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak terkelola dengan baik sehingga menjadi biang kerok kemacetan parah pada Kamis (17/4). Lasarus menilai PT Pelindo seharusnya lebih profesional mengelola pelabuhan.

    Sandarnya tiga kapal di luar jadwal di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi dalih PT Pelindo sebagai penyebab macet horor menuju pelabuhan. Menurut Lasarus, jika Pelindo memiliki sistem yang baik, aktivitas bongkar muat bisa diantisipasi dan kemacetan panjang kendaraan bisa terhindar.

    “Menurut saya ini kembali kepada pengaturan, harusnya Pelindo lebih bijak dalam mengatur ini. Menurut saya ada sistem yang harus diperbaiki oleh Pelindo ini,” kata Lasarus, Jumat (18/4/2025).

    Dia menyayangkan dampak buruk pada lalu lintas akibat sistem pengaturan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

    “Saat (gate) rusak, masak harus berantakan seperti itu. Harusnya Pelindo bisa lebih profesional mengelola pelabuhan itu yang notabenenya kan sekarang hampir berada di tengah-tengah kota,” kata Lasarus kepada wartawan.

    Kalaupun kemacetan horor itu akibat adanya tiga kapal sandar dan bongkar muat dalam waktu bersamaan, kata Lasarus, Pelindo mestinya sudah punya sistem untuk antisipasi. Pelindo semestinya sudah mengatur dengan tepat agar penumpukan bongkar muat tidak terjadi dan akhirnya mengakibatkan kemacetan panjang.

    “Terkait dengan bongkar muat tiga kapal bersamaan itu kan bisa diatur. Kan dulu bisa ditumpuk di penumpukan kontainer kan tidak harus jalanan macet. Nah ini kan keluar nggak bisa cepat juga dipaksakan keluar kan. Jadi kembali pada pengaturan kalau menurut saya,” ujar dia.

  • Presiden Prabowo dan Jokowi Komitmen Tinggi Bersama Para Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

    Presiden Prabowo dan Jokowi Komitmen Tinggi Bersama Para Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

    Fajar.co.id, Jakarta — Menanggapi beredarnya video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri wisuda di Universitas Hasanuddin, yang menyebut dirinya pernah mendapat teguran dari Wakil Presiden terkait pemberantasan mafia beras, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, memberikan penjelasan atas isi pernyataan tersebut.

    “Pernyataan Pak Menteri dalam video tersebut merujuk pada pengalaman beliau di masa lalu, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” ujar Arief melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

    Arief menegaskan bahwa teguran yang diterima Mentan Amran saat itu justru dianggap sebagai masukan sangat positif. “Itu menjadi pengingat bagi beliau untuk semakin hati-hati dan bijak dalam mengambil langkah strategis, khususnya terkait kebijakan pangan nasional,” tambahnya.

    Menurut Arief, melalui cerita tersebut, Menteri Amran ingin menyampaikan bahwa dengan dukungan Presiden dan Wakil Presiden, mentan Amran tidak ragu bertindak demi membela petani dan menjaga kepentingan nasional. “Pak Menteri selalu memegang prinsip keberpihakan pada petani dan tidak gentar membongkar praktik mafia pangan, meskipun harus menghadapi risiko besar,” tegasnya.

    Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran, dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo beserta para Wakil Presiden, pada era pemimpin tersebut diatas kementan dan APH ( Kepolisian, Kejaksaan dan KPK ) berhasil mengungkap 784 kasus mafia pangan selama periode sebelumnya bersama Satgas Pangan Polri. Dari jumlah tersebut, 411 orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup kasus-kasus pupuk, hortikultura, ternak, hingga beras. Di internal Kementan sendiri, 1.500 pegawai telah dikenai demosi dan mutasi karena pelanggaran kedisiplinan dan integritas.

  • Akui Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP, Puan Maharani: Sidang Dimulai 17 April

    Akui Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP, Puan Maharani: Sidang Dimulai 17 April

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mayoritas publik belum tahu ada pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Undang-Undang ini mengatur penyelidikan dan penyidikan kejahatan.

    Berdasarkan Survei LSI mengungkapkan, bahwa hanya 29,7 % publik yang mengetahui bahwa DPR dan pemerintah tengah membawa revisi KUHAP.

    Ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi bahwa pembahasan substansi memang belum dimulai karena DPR masih dalam masa reses.

    “Belum ada tindak lanjut atau pembahasan resmi. Sidang baru dimulai lagi tanggal 17 April,” kata Puan Maharani pada 15 April 2025

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirim surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 25 Maret 2025.

    Pemerintah pun kini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

    Sementara, sejumlah pihak seperti YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan pantauan publik secara luas.

    RUU KUHAP sendiri memuat 334 pasal dengan lebih 2.000 poin pembahasan. Isinya krusial, karena menyangkut perlindungan hak warga dan negara dalam proses hukum.

    Harapannya, revisi ini tidak dikebut, melainkan dibahas dengan hati-hati dan melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang.

    Sebagai informasi, revisi KUHAP sebenarnya sudah dibahas sejak hampir dua dekade lalu, Tapi, proses legislasinya belum juga rampung sampai sekarang. (Besse Arma/Fajar)

  • Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

    Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.

    Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

    Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.

    Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

    Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.

    Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.

    Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.

    Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

    Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.

    Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

  • Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

    Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan ini diambil sebagai respons atas tuduhan sepihak yang disebarkan Lisa Mariana ke publik tanpa dasar hukum yang sah.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Sanjoyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini sudah dilakukan sejak Maret 2025 dan mencakup sejumlah pasal dalam UU ITE. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025, Heribertus memaparkan secara rinci dasar hukum pelaporan tersebut.

    “Kami telah membuat laporan atas dugaan melakukan tindak-tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Transaksi dan Elektronik (ITE), yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap seseorang yang secara hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik,” ujarnya.

    Heribertus menegaskan bahwa laporan ini menjadi bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menjaga nama baiknya. Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

    “Dalam laporan polisi atau pengaduan kami, telah kami lampirkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami. Selanjutnya, hal ini akan menjadi ranah penyidikan. Laporan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heribertus.

  • Status Khofifah Belum Jelas Padahal Sudah 3 Tahun Lalu Ruang Kerja Digeledah, Umar Hasibuan: KPK RI Takut Ya Sama Kekuasaan?

    Status Khofifah Belum Jelas Padahal Sudah 3 Tahun Lalu Ruang Kerja Digeledah, Umar Hasibuan: KPK RI Takut Ya Sama Kekuasaan?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Status Khofifah Indar Parawansah dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum jelas. Itu menuai sorotan.

    Hal tersebut diungkapkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan. Ia menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Apa kabar @KPK_RI takut ya sama kekuasaan?” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/4/2025).

    Ruang kerja Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur diketahui pernah digeledah oleh KPK. Pada akhir 2022.

    “Tahun 2022 kalian geledah ruang kerja Khofifah setelah 3 tahun kalian gak juga umumkan status khofifah?” ujar Umar.

    Menurut Umar, KPK selama ini tebang pilih.

    “Kalian KPK cuma berani tebang pilih orang saja untuk dijadikan tersangka. Giliran sama khofifah lemah kayak kue ongol-ongol,” ucapnya.

    Diketahui, kasus korupsi dana hibah saat itu menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
    (Arya/Fajar)

  • Dibayar Tak Sesuai Kesepakatan, Mitra MBG Kalibata Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan

    Dibayar Tak Sesuai Kesepakatan, Mitra MBG Kalibata Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Pemeriksaan dilakukan terhadap mitra dapur berinisial MBN sebagai terlapor, serta Ira yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara ini.

    “Terlapor (MBN) dan korban (Ira) diperiksa hari ini di Polres Jaksel,” kata kuasa hukum Ira, Danna Harly, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam rangka penyelidikan atas dugaan penggelapan dana operasional MBG yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar, tepatnya sebesar Rp 975,38 juta.

    Meski dapur MBG Kalibata telah kembali dibuka sejak Kamis (17/4/2025), proses hukum atas laporan tersebut tetap berlanjut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih aktif dan belum dicabut.

    Adapun laporan pengaduan teregister dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dilayangkan pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Ira pernah menjalin kerja sama dengan pihak yayasan serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata selama periode Februari hingga Maret 2025.

    Selama masa kerja sama tersebut, Ira diketahui telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan yang dibagi dalam dua tahap distribusi.

    Awalnya, kontrak menyepakati harga per porsi sebesar Rp 15.000. Namun kemudian sebagian harga berubah menjadi Rp 13.000. Menurut pihak pelapor, perubahan harga itu telah diketahui sejak Desember 2024, sebelum kontrak ditandatangani.

  • Janji Belum Ditepati, Rismon Minta Video Pertemuan 15 April UGM Dirilis Utuh

    Janji Belum Ditepati, Rismon Minta Video Pertemuan 15 April UGM Dirilis Utuh

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Alumni Fakultas Teknologi Universitas Gajah Mada (UGM) Rismon Hasiholan kembali mempertanyakan keberadaan rektor Ova Emilia.

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Rismon Hasiholan mempertanykan keberadaan sang rektor apakah sudah kembali dari Jakarta.

    “Bu rektor UGM, apakah Anda sudah pulang dari Jakarta?,” tulisnya dikutip Jumat (18/4/2025).

    Ia kemudian lanjut menyindir UGM yang disebutnya belum transparansi terkait pertemuan pada 15 April lalu.

    Menurutnya, rekaman atau video dari pertemuan tersebut ada baiknya dibagikan ke publik.

    “Jika UGM masih lembaga akademik yang mengutamakan transparansi,” tuturnya.

    “UGM seharusnya rilis video pertemuan tanggal 15 April 2025,” sebutnya.

    Apalagi, video pertemuan tersebut menurut Rismon dijanjikan oleh para wakil rektor akan dibagikan atau dipublish ke publik.

    “Yang dijanjikan oleh para wakil rektor akan dipublish utuh tanpa diedit!,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ova Emilia diketahui harus absen atau berhalangan hadir pada hari ini 15 April 2025.

    Seperti yang diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan ratusan alumni kampus akan datang menemui sang rektor.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kritik Jokowi yang Larang Wartawan Foto Ijazah, Roy Suryo Bandingkan dengan Bung Hatta Soal Keterbukaan

    Kritik Jokowi yang Larang Wartawan Foto Ijazah, Roy Suryo Bandingkan dengan Bung Hatta Soal Keterbukaan

    “Karena kata dia, awak media dan pers masa kini seharusnya aktual, faktual dan obyektif dalam memberitakan, disertai dengan bukti dokumentasi asli, baik berupa audio, foto maupun video,” tegas Roy Suryo.

    Ia pun mempertanyakan kembali, “Moso wartawan kembali disuruh hanya melihat, menghafal dan menceritakan apa yang sangat terbatas diketahui hanya melalui panca indranya. Apalagi jelas betul bahwa sesampainya di dalam para awak media tersebut sama sekali tidak diperbolehkan memotret dan hanya diperlihatkan sekilas saja.”

    Roy juga mendesak organisasi-organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI, hingga AMSI dan PWOIN untuk menyuarakan protes terhadap pembatasan yang terjadi. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip jurnalisme modern yang menjunjung tinggi transparansi dan akurasi.

    “Seharusnya organisasi jurnalis Indonesia, PWI, AJI, IJTI, SPJ, AMSi, FWPI, PWOIN dan sebagainya melakukan protes keras terhadap perlakuan yang kemarin terjadi, karena hal tersebut selain tidak manusiawi juga membuat kualitas berita yang dihasilkan sangat jauh dari prinsip jurnalisme modern,” lanjutnya.

    Dalam argumennya, Roy bahkan membandingkan dengan sosok Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta. Menurutnya, ijazah Bung Hatta justru dipamerkan di ruang publik sebagai simbol kehormatan dan pengakuan internasional.

    “Moh Hatta dianggap sebagai alumni bersejarah dan tokoh dunia yang pernah belajar di kampus tersebut, serta memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi dan ekonomi,” ujar Roy.

  • Janji Belum Ditepati, Rismon Minta Video Pertemuan 15 April UGM Dirilis Utuh

    Jokowi Tolak Perlihatkan Ijazah Tetapi yang Meragukan Keasliannya Dituduh Fitnah, Dokter Tifa: Bagaimana Logikanya?

    “Jokowi menolak menunjukkan ijazahnya kepada Tim TPUA, Pada hari yang sama persis, dia mengundang Wartawan dan menunjukkan ijazah kepada wartawan dengan catatan, tidak boleh difoto.

    Wartawan yang masuk ruangan dilarang bawa HP dan kamera, apa maksudnya, pusing mengikuti logika orang gila,” jelas dokter Tifa.

    Menanggapi unggahan yang berupa kritik dan sindiran oleh dokter Tifa, masyarakat yang aktif di sosial media ikut menanggapi di kolom komentar X.

    “Yang menjadikan Joko wali kota, gubernur, bahkan presiden, dialah yg harus ikut bertanggung jawab,ingat pak JK dulu sdh pernah bilang rusak negri ini klau di pimpin Jokowi,sekarang terbukti,” komentar netizen.

    “Entah berapa dana yang di gelontorkan ke oknum pimpinan kampus, sehingga tempat yg begitu sakral dlm menimba ilmu dan sudah melahirkan tokoh tokoh besar di negeri ini sekarang berubah jadi lokalisasi pelacuran ijazah, sungguh dahsyat kerusakan di segala aspek yg ditimbulkan jokowi,” komentar lainnya.

    Sebelumnya, diketahui bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat mendatangi kediaman Jokowi di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (16/4/2024).

    Maksud dari kedatangan dari puluhan massa ke kediaman Jokowi, yakni ingin mempertanyakan terkait keaslian ijazah dari mantan presiden ke-7.

    Sayangnya aksi yang dilakukan massa TPUA tidak membuahkan hasil, karena Jokowi menolak memperlihatkan Ijazahnya kecuali diminta oleh pihak pengadilan. (Besse Arma/Fajar)